Topik: CPNS

  • Sanksi dan Mekanisme Pengajuan Pengunduran Diri dari Seleksi CPNS 2024, Caranya Buka Laman SSCASN

    Sanksi dan Mekanisme Pengajuan Pengunduran Diri dari Seleksi CPNS 2024, Caranya Buka Laman SSCASN

    TRIBUNJATIM.COM – Berikut ini informasi terkait pengunduran diri bagi peserta setelah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024.

    Rupanya akan terdapat sanksi yang bakal dihadapi.

    Diketahui hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan.

    Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024, masih ada kesempatan untuk mengundurkan diri.

    Alasan peserta yang memilih mengundurkan diri dari seleksi CPNS, biasanya karena tuntutan lokasi penempatan atau masalah kesehatan.

    Bagi peserta yang ingin mengundurkan diri, sebaiknya perlu mengecek instansi masing-masing yang didaftar untuk mengetahui cara untuk mengundurkan diri.

    Biasanya, masing-masing instansi memiliki syarat tersendiri untuk proses pengajuan pengunduran diri seleksi CPNS 2024.

    Meski terdapat kesempatan untuk mengundurkan diri, peserta CPNS perlu mengetahui bahwa ada sanksi yang harus dihadapi ketika memilih langkah tersebut.

    Pemerintah telah menetapkan sanksi pengunduran diri CPNS melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024.

    Sanksi Pengunduran Diri dari Seleksi CPNS

    Pasal 58 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur secara khusus mengenai sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

    Dalam pasal tersebut, peserta yang mengundurkan diri dari CPNS 2024, maka tidak boleh melamar seleksi CPNS dua tahun sejak pengunduran diri diajukan.

    Selain dalam aturan tersebut, sanksi yang akan dihadapi bagi pelamar yang mengundurkan diri dari CPNS 2024 di antaranya:

    Pencoretan nama dari daftar peserta yang lulus seleksi sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut menjadi PNS
    Kewajiban mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah selama proses seleksi (apabila diatur oleh instansi terkait)

    Mekanisme Pengajuan Pengunduran Diri

    Bagi CPNS yang terpaksa mengundurkan diri karena alasan tertentu, pengajuan harus dilakukan secara resmi melalui surat permohonan yang ditujukan kepada instansi terkait. 

    Surat tersebut harus memuat alasan yang jelas dan disertai dengan dokumen pendukung jika diperlukan.

    Setelah menerima surat pengunduran diri, instansi akan melakukan verifikasi dan memberikan keputusan akhir.

    Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024, masih ada kesempatan untuk mengundurkan diri. (sscasn.bkn.go.id)

    Cara Mengundurkan Diri meski Lolos Seleksi CPNS 2024 

    Buka laman SSCASN
    Login menggunakan NIK dan password akun yang telah dibuat saat registrasi
    Masukkan kode CAPTCHA
    Setelah peserta berhasil login, akan ditampilkan halaman yang berisi pengumuman lulus atau tidak lulus.
    Jika Peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul dropdown list untuk memilih apakah Peserta ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.
    Jika Peserta memilih “Tidak, Saya ingin mengundurkan diri”, maka akan muncul kolom unggah Surat Pengunduran diri dimana templatenya sudah disediakan di bawah tombol Unggah.
    Jika pelamar memilih untuk mengundurkan diri dan telah klik Unggah Surat Pengunduran Diri, maka akan muncul kotak peringatan.
    Jika Peserta telah yakin, maka silahkan klik Iya.
    Jika masih ragu dapat klik Tidak, dan masih dapat mengubah pilihan jawaban di dropdown list sebelumnya.
    Jika telah muncul pemberitahuan “Anda sudah mengundurkan diri dari seleksi CASN dan sudah mengunggah surat pengunduran diri”, maka Peserta telah dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat melakukan perubahan kembali.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Honorer yang Tak Lolos Seleksi CASN Bisa Otomatis Jadi PPPK Paruh Waktu

    Honorer yang Tak Lolos Seleksi CASN Bisa Otomatis Jadi PPPK Paruh Waktu

    Jakarta

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan bahwa seluruh tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer yang tidak lulus seleksi CASN, baik CPNS maupun PPPK, tetap akan diangkat sebagai ASN. Mereka otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu.

    Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, pelamar seleksi CASN yang akan masuk ke kelompok PPPK Paruh Waktu terbagi ke dalam beberapa kategori. Pertama, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun jumlah penetapan kebutuhan formasi tidak mencukupi.

    “Maka pelamar bisa diangkat menjadi paruh waktu. Jadi tidak perlu khawatir tidak lulus,” kata Aba, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Non-ASN 2024 secara daring, Selasa (14/1/2025).

    Kategori kedua, tenaga honorer yang saat proses seleksi CASN 2024 memilih untuk turut serta dalam formasi rekrutmen CPNS, namun tidak lolos hingga ke tahap akhir. Menurutnya, pelamar honorer tersebut tidak perlu kembali pendaftar ke PPPK Tahap II.

    “Dalam hal pelamar merupakan pegawai yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN pada BKN, dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun dia tidak lulus, maka dia bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Jadi tidak harus mendaftar ke periode II,” ujarnya.

    Lebih lanjut Aba menjelaskan, konsep PPPK Paruh Waktu ini merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Artinya, ini berlaku hanya untuk sementara bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.

    Kemudian yang kedua, pelamar yang ada dalam pangkalan database BKN lalu mendaftar seleksi PPPK tahap 1 atau tidak lulus seleksi CPNS. Jadi, mereka yang tidak lulus CPNS nanti akan menjadi PPPK Paruh Waktu karena mereka sudah mendaftar.

    “Karena di dalam PermenPANRB 46, mereka itu mendaftar hanya untuk satu kali. Kemudian juga pelamar yang tidak mendapatkan kebutuhan formasi. Jadi, dia formasinya itu penuh, yang melamar ada 100, formasinya ada 50, maka yang 50 itu otomatis dia menjadi paruh waktu. Dan ini hanya berlaku dalam masa transisi bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan database BKN,” terang dia.

    Aba menjelaskan, setidaknya terdapat 4 kriteria orang yang dapat menjadi PPPK paruh waktu. Pertama, pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN, lalu mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS.

    Kedua, pegawai non-ASN lainnya yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024. Ketiga, pegawai non-ASN yang mendaftar pada pengadaan PPPK namun tidak mendapat formasi. Lalu yang keempat, peserta seleksi yang terdampak akibat tidak tersedianya anggaran belanja pegawai sehingga tidak mendapat formasi.

    Lebih lanjut, ada sejumlah syarat untuk PPPK Paruh Waktu ini. Pertama, harus memenuhi kriteria juga diwajibkan memiliki ijazah sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki. Kemudian, terdata dalam database BKN atau memiliki masa kerja minimal 2 tahun pada saat mendaftar seleksi ASN 2024. Terakhir mendaftar dan telah mengikuti seleksi 2024.

    Aba juga menegaskan, masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun, tercantum dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK (penuh waktu). Untuk bisa diangkat sebagai PPPK, tenaga honorer yang menjadi PPPK paruh waktu harus berpredikat kinerja minimal baik.

    “Instansi bisa mengusulkan menjadi PPPK dengan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian kinerjanya. Jadi artinya teman-teman yang sudah jadi paruh waktu itu bisa jadi PPPK tanpa seleksi dan juga tidak lagi usulkan nomor identitas ASN karena nomor identitas ASN sudah melekat saat menjadi PPPK paruh waktu,” jelas Aba.

    PPPK Paruh Waktu sendiri juga memiliki hak mendapatkan upah dan fasilitas lain, sesuai peraturan perundang-undangan. Upah diberikan paling sedikit, sesuai dengan besaran yang terima ketika menjadi non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah itu.

    Kemudian sumber pendanaannya bisa berasal dari selain belanja pegawai. Aba menambahkan, PPPK Paruh Waktu juga harus memenuhi ketentuan terkait dengan disiplin, sesuai dengan disiplin ASN beserta kewajibannya.

    (shc/fdl)

  • Mengundurkan Diri setelah Lolos Seleksi CPNS 2024? Ini Sanksi yang Harus Dihadapi – Halaman all

    Mengundurkan Diri setelah Lolos Seleksi CPNS 2024? Ini Sanksi yang Harus Dihadapi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan.

    Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024, masih ada kesempatan untuk mengundurkan diri.

    Alasan peserta yang memilih mengundurkan diri dari seleksi CPNS, biasanya karena tuntutan lokasi penempatan atau masalah kesehatan.

    Bagi peserta yang ingin mengundurkan diri, sebaiknya perlu mengecek instansi masing-masing yang didaftar untuk mengetahui cara untuk mengundurkan diri.

    Biasanya, masing-masing instansi memiliki syarat tersendiri untuk proses pengajuan pengunduran diri seleksi CPNS 2024.

    Meski terdapat kesempatan untuk mengundurkan diri, peserta CPNS perlu mengetahui bahwa ada sanksi yang harus dihadapi ketika memilih langkah tersebut.

    Pemerintah telah menetapkan sanksi pengunduran diri CPNS melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024.

    Sanksi Pengunduran Diri dari Seleksi CPNS 

    Pasal 58 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur secara khusus mengenai sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

    Dalam pasal tersebut, peserta yang mengundurkan diri dari CPNS 2024, maka tidak boleh melamar seleksi CPNS dua tahun sejak pengunduran diri diajukan.

    Selain dalam aturan tersebut, sanksi yang akan dihadapi bagi pelamar yang mengundurkan diri dari CPNS 2024 di antaranya:

    Pencoretan nama dari daftar peserta yang lulus seleksi sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut menjadi PNS
    Kewajiban mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah selama proses seleksi (apabila diatur oleh instansi terkait)

    Mekanisme Pengajuan Pengunduran Diri

    Bagi CPNS yang terpaksa mengundurkan diri karena alasan tertentu, pengajuan harus dilakukan secara resmi melalui surat permohonan yang ditujukan kepada instansi terkait. 

    Surat tersebut harus memuat alasan yang jelas dan disertai dengan dokumen pendukung jika diperlukan.

    Setelah menerima surat pengunduran diri, instansi akan melakukan verifikasi dan memberikan keputusan akhir.

    Cara Mengundurkan Diri meski Lolos Seleksi CPNS 2024 

    Buka laman SCASN
    Login menggunakan NIK dan password akun yang telah dibuat saat registrasi
    Masukkan kode CAPTCHA
    Setelah peserta berhasil login, akan ditampilkan halaman yang berisi pengumuman lulus atau tidak lulus.
    Jika Peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul dropdown list untuk memilih apakah Peserta ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.
    Jika Peserta memilih “Tidak, Saya ingin mengundurkan diri”, maka akan muncul kolom unggah Surat Pengunduran diri dimana templatenya sudah disediakan di bawah tombol Unggah.
    Jika pelamar memilih untuk mengundurkan diri dan telah klik Unggah Surat Pengunduran Diri, maka akan muncul kotak peringatan.
    Jika Peserta telah yakin, maka silahkan klik Iya.
    Jika masih ragu dapat klik Tidak, dan masih dapat mengubah pilihan jawaban di dropdown list sebelumnya.
    Jika telah muncul pemberitahuan “Anda sudah mengundurkan diri dari seleksi CASN dan sudah mengunggah surat pengunduran diri”, maka Peserta telah dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat melakukan perubahan kembali.

    (Tribunnews.com/Farrah/Sri Juliati)

    Artikel Lain Terkait CPNS 2024

  • Cara Daftar PPPK 2025 Tahap II yang Bakal Ditutup Besok

    Cara Daftar PPPK 2025 Tahap II yang Bakal Ditutup Besok

    Jakarta, Beritasatu.com – Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2025 tahap II akan ditutup pada Rabu (15/1/2025). Bagi calon peserta yang belum mendaftar, kesempatan untuk melakukan registrasi harus segera dimanfaatkan.  

    Sebelumnya, batas waktu pendaftaran PPPK 2025 tahap II dijadwalkan pada 7 Januari 2025. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perpanjangan waktu hingga 15 Januari 2025 melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025.

    Berikut persyaratan untuk mendaftar PPPK 2025 tahap II, serta langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses pendaftarannya.

    Persyaratan Pendaftaran PPPK 2025 Tahap II

    Untuk mendaftar pada seleksi PPPK 2025 tahap II, calon pelamar harus memenuhi syarat utama, yaitu merupakan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

    Setelah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, syarat pelamar PPPK 2025 tahap II diperluas. Para pelamar yang tidak lolos dalam seleksi tahap I dapat mencoba lagi untuk mendaftar pada tahap II.

    Adapun kategori baru bagi pelamar yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK 2025 tahap II antara lain:

    Pegawai non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK tahap I.Pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN dan dinyatakan TMS pada seleksi administrasi CPNS.Pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN namun tidak mengikuti pendaftaran PPPK tahap I.

    Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar PPPK 2025 Tahap II

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.Kartu Keluarga (KK).Ijazah.Transkrip Nilai.Pas foto.Swafoto/selfie.Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi dan jenis seleksi yang dilamar.

    Langkah-langkah Pendaftaran PPPK 2025 Tahap II

    Akses situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.Daftar dan buat akun SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email aktif.Setelah berhasil membuat akun, masuk ke laman yang sama.Masukkan NIK dan password untuk login.Lengkapi biodata pribadi yang tertera di laman.
    Masukkan data mengenai pendidikan dan ijazah terakhir.Isi data lainnya seperti alamat, agama, tinggi badan, nomor handphone, dan sebagainya.Pilih jenis seleksi “PPPK”.Tentukan instansi dan formasi yang ingin dilamar.Isi pengalaman kerja.Setelah selesai, klik “Resume”.Periksa kembali data yang telah dimasukkan pada halaman resume.Jika sudah benar, klik “Akhiri Proses Pendaftaran”.Cetak kartu pendaftaran untuk PPPK tahap II.

    Jadwal Seleksi PPPK 2025 Tahap II

    17 Desember 2024-15 Januari 2025: Pendaftaran seleksi.4-18 Februari 2025: Pengumuman hasil seleksi administrasi.19-21 Februari 2025: Masa sanggah.20-27 Februari 2025: Jawab sanggah.28 Februari 2025: Pengumuman setelah masa sanggah.1-7 Maret 2025: Penarikan data final.24 Maret-8 April 2025: Penjadwalan seleksi kompetensi.9-16 April 2025: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi.17 April-16 Mei 2025: Pelaksanaan seleksi kompetensi.22 April-21 Mei 2025: Pengolahan nilai seleksi kompetensi.22-31 Mei 2025: Pengumuman hasil kelulusan.25 April-17 Mei 2025: Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan.30 April-22 Mei 2025: Integrasi nilai seleksi kompetensi dan teknis tambahan.22-31 Mei 2025: Pengumuman hasil kelulusan.1-30 Juni 2025: Pengisian DRH NI PPPK.1-31 Juli 2025: Usulan penetapan NI PPPK.

    Demikian informasi mengenai pendaftaran seleksi PPPK 2025 tahap II yang akan segera ditutup. Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini dengan segera menyelesaikan registrasi sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Semoga sukses dalam mengikuti seleksi dan dapat menjadi bagian dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

  • Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Diperluas, Ini Rinciannya – Page 3

    Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Diperluas, Ini Rinciannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 untuk para tenaga honorer atau non ASN.

    Keputusan ini tercantum melalui Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK 2024.

    Mengutip siaran pers resmi BKN, Selasa (14/1/2025), ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja sesuai pangkalan data atau database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.

    Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni:

    1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I

    2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS

    3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN

    4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I

    5. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024

    Di samping itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan, dan/atau tidak tersedia formasi jabatan tetap dapat melamar pada 4 jenis jabatan. Antara lain:

    1. Pengelola Umum Operasional

    2. Operator Layanan Operasional

    3. Pengelola Layanan Operasional

    4. Penata Layanan Operasional

     

     

  • 20 Formasi CPNS Kabupaten Ciamis 2024 Tidak Terisi

    20 Formasi CPNS Kabupaten Ciamis 2024 Tidak Terisi

    JABAR EKSPRES – Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Ciamis telah mengumumkan hasil akhir seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan keberhasilan 230 peserta dari total 6.571 pelamar yang mendaftar.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Ai Rusli Suargi, menyampaikan bahwa dari 463 peserta yang berhasil melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), hanya 230 orang yang dinyatakan lolos untuk mengisi formasi yang tersedia.

    BACA JUGA: Seleksi CPNS 2024: Ini Jadwal Pengumuman dan Tahap Selanjutnya!

    Pengumuman hasil seleksi tersebut telah dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025. Meskipun Pemerintah Kabupaten Ciamis menyediakan kuota sebanyak 250 formasi CPNS, terdapat 20 formasi yang tidak terisi, terutama untuk posisi Penata Kelola Pemerintahan dan Penata Kelola Sistem Teknologi Informasi.

    Hal ini disebabkan oleh tidak adanya pelamar yang memenuhi syarat atau pelamar yang tidak mencapai nilai ambang batas pada SKB.

    “20 formasi tersebut tidak terisi karena tidak ada pelamar atau pelamar tidak memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” jelas Ai Rusli.

    Bagi peserta yang tidak lulus, pihak BKPSDM memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan selama tiga hari setelah pengumuman, yaitu hingga 13 Januari 2025. Pengajuan sanggahan dapat dilakukan melalui akun masing-masing di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

    “Alasan sanggah diterima apabila kesalahan berasal dari panitia, bukan peserta. Proses verifikasi sanggahan akan dilakukan oleh panitia, dan hasilnya akan diumumkan pada 16-22 Januari 2025,” tambahnya. (CEP)

  • Cek Sekarang! Link Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian PU

    Cek Sekarang! Link Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian PU

    Jakarta

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengumumkan hasil akhir dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Adapun pengumuman hasil seleksi telah diumumkan sejumlah instansi dalam periode 5 s.d 12 Januari 2025.

    Pengumuman hasil seleksi dapat diakses melalui website Kementerian PU yakni pu.go.id/pengumuman atau melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yakni sscasn.bkn.go.id.

    “Penentuan kelulusan berdasarkan hasil ujian dari masing-masing peserta sesuai dengan pengumuman pengadaan,” tulis Kementerian PU melalui unggahan pada Instagram @kementerianpu, Senin (13/1/2025).

    Kementerian PU mengingatkan, peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggah pada 13-15 Januari 2025 melalui website SSCASN menggunakan akun masing-masing.

    “Segera isi kelengkapan DRH dan upload dokumen pemberkasan NIP pada 23 Januari-21 Februari 2025. Seluruh proses tidak dipungut biaya,’ tulis Kementerian PU.

    Sementara itu, daftar peserta CPNS di lingkungan Kementerian PU yang dinyatakan lulus terlampir dalam Surat Pengumuman Nomor : 01/PENG/Mn/2025 tentang pengumuman hasil seleksi pengadaan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PU Mohammad Zainal Fatah.

    Di dalamnya dijelaskan, penetapan kelulusan akhir Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian PUPR Untuk Jabatan Fungsional 2024 didasarkan atas hasil integrasi nilai SKD dan SKB dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan pada nilai peserta seleksi yang mengikuti seluruh jenis SKB (SKB sistem CAT dan SKB Psikotes) dan memenuhi nilai ambang batas SKB Psikotes (Skor total minimal 64 dan nilai aspek integritas 4).

    Namun perlu diingat, tidak semua peserta yang namanya tercantum dalam surat lulus seleksi. Peserta dengan kode ‘P’, L’, ‘U1’, ‘U3’, ‘E1’, ‘E2’, dan ‘E3’ adalah yang dinyatakan lulus rekrutmen CPNS Kementerian PUPR 2024.

    Sedangkan, peserta dengan kode TL dinyatakan tidak lulus. Lalu peserta dengan kode ‘TH’ adalah peserta yang tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB. Lalu kode ‘TMS-1’ adalah peserta yang dinyatakan gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB.

    [Gambas:Instagram]

    (shc/ara)

  • Pengumuman Hasil Penerimaan CPNS Kemenkeu 2024 Sudah Keluar

    Pengumuman Hasil Penerimaan CPNS Kemenkeu 2024 Sudah Keluar

    Jakarta

    Pengumuman hasil akhir rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah terbit. Peserta yang dinyatakan lulus diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup dan menyampaikan kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id sampai 21 Februari 2025.

    Pengumuman itu disampaikan lewat surat nomor PENG-02/PANREK/2025 tentang Hasil Akhir Rekrutmen CPNS di Lingkungan Kemenkeu Tahun 2024 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggah pada 13-15 Januari 2025.

    “Panitia Pusat Rekrutmen CASN di lingkungan Kemenkeu akan menyampaikan dan/atau mengumumkan hasil sanggah paling lambat 22 Januari 2025,” tulis isi pengumuman tersebut, dikutip Senin (13/1/2025).

    Nama peserta yang dinyatakan lulus rekrutmen CPNS Kemenkeu 2024 diberikan kode ‘P/L’ dan ‘P/L-E2’ pada kolom keterangan. Selain itu, peserta dinyatakan tidak lulus.

    Link untuk melihat hasil rekrutmen CPNS Kemenkeu tahun 2024 dapat diunduh pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/pengumuman dan dapat dilihat pada bagian lampiran I atau II.

    Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus, tetapi milih untuk mengundurkan diri, harus membuat dan mengunggah Surat Pengunduran Diri yang telah bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sesuai format yang dapat diunduh pada laman Kemenkeu.

    Dokumen yang harus dilengkapi bagi yang lulus rekrutmen CPNS Kemenkeu 2024:

    1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

    2. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar Rekrutmen CPNS Kemenkeu Tahun 2024 (bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);

    3. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar Rekrutmen CPNS Kemenkeu Tahun 2024 (bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);

    4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp 10.000;

    5. Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp 10.000 sesuai format yang dapat diunduh pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id;

    6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (minimal Kepolisian Resor) yang masih berlaku sampai dengan tanggal 1 April 2025;

    7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan di tahun 2025, dan masih berlaku sampai 1 April 2025;

    8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (NAPPZA) yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan di tahun 2025, dan masih berlaku sampai 1 April 2025.

    (aid/kil)

  • Profil Dirjen Baru Komdigi, dari Raline Syah hingga Fifi Aleyda Yahya

    Profil Dirjen Baru Komdigi, dari Raline Syah hingga Fifi Aleyda Yahya

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid melantik lima Direktur Jenderal (Dirjen) dalam nomenklatur baru di Komdigi. Selain itu, Meutya juga menunjuk Raline Rahmat Shah sebagai Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Komdigi.

    Adapun penunjukan Raline Shah sebagai Stafsus Komdigi berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Komdigi terkait pengangkatan stafsus Menkomdigi.

    Berikut Profil Lima Dirjen Baru Komdigi.

    1.Wayan Toni Supriyanto 

    Wayan yang dilantik sebagai Dirjen Infrastruktur Digital. Wayan sendiri merupakan salah seorang pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo.

    Wayan sendiri telah menjabat sebagai CPNS Direktorat Telekomunikasi di Kominfo sejak 1997. Wayan sendiri diketahui pernah Kasi Operasi Akses Protokol Internet, Direktorat Telekomunikasi dan Kasi Jasa Multimedia Direktorat Telekomunikasi.

    Wayan tercatat pernah menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

    2.Mira Tayyiba 

    Mira sendiri dilantik sebagai Dirjen Teknologi Pemerintah Digital. Sebelumnya, Mira mengampu jabatan sebagai Sekjen Kominfo.

    Mira sendiri pernah menjabat Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan SDM Kemenko Bidang Perekonomian pada tahun 2020.

    Perempuan kelahiran 1 November 1972 ini juga pernah bertugas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) sebagai Kepala Subdirektorat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika.

    3.Edwin Hidayat

    Edwin akan memimpin Direktorat baru yaitu Direktorat Jenderal Ekosistem Digital dalam nomenklatur baru di Komdigi.

    Edwin adalah seorang teknokrat Indonesia yang ahli bidang keuangan, manajemen strategi, dan manajemen publik. 

    Sejak 4 Oktober 2021 sampai 11 September 2023, ia menjabat Wakil Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia, induk holding BUMN yang bergerak di bidang aviasi dan pariwisata. 

    Sebelumnya, ia merupakan mantan Deputi Menteri BUMN (2015-2019) dan Wakil Direktur Utama PT Angkasa Pura II (2019-2021)

    4. Brigjen Pol Alexander Sabar

    Brigjen Pol Alexander Sabar mendapat amanat menjadi Dirjen Pengawasan Ruang Digital. Alexander merupakan Perwira tinggi di Bareskrim Polri. 

    Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan di Badan Narkotika Nasional (BNN). 

    Dalam berbagai penugasannya, Alexander Sabar dikenal memiliki keahlian mendalam di bidang investigasi dan forensik digital, menjadikannya salah satu sosok andal dalam menghadapi tantangan kejahatan dunia maya.

    5. Fifi Aleyda Yahya

    Fifi mendapuk amanah sebagai Dirjen Komunikasi dan Media yang sebelumnya dipegang oleh Molly Prabawaty sebagau Pelaksana tugas (Plt).

    Fifi Aleyda Yahya pertama kali dikenal saat menjadi news anchor di program Metro Hari Ini, Metro TV. 

    Sebelumnya, jebolan ajang Abang None Jakarta tahun 1995 yang juga alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti angkatan 1990 sempat menjadi pembaca berita di TVRI dalam acara English News Service

  • Daftar Lengkap Link Pengumuman CPNS 2024 Semua Instansi

    Daftar Lengkap Link Pengumuman CPNS 2024 Semua Instansi

    Bisnis.com, JAKARTA – Hasil seleksi final Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Sebagian besar instansi pusat dan daerah telah mengumumkan hasil CPNS 2024 yang bisa dilihat oleh pendaftar.

    Pengumuman tersebut dapat dilihat secara langsung melalui situs resmi BKN dan masing-masing instansi mulai 5 hingga 12 Januari 2025.

    Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, bisa mengajukan sanggah hasil yang diajukan melalui situs https://sscasn.bkn.go.id. 

    Masa sanggah hasil seleksi CPNS 2024 akan dibuka pada 13-15 Januari 2025. Pengajuan dimanfaatkan oleh peserta yang tidak lolos seleksi untuk memiliki kesempatan Kembali diterima.

    Daftar Lengkap Link Pengumuman CPNS 2024

    Berikut daftar lengkap link pengumuman CPNS 2024 untuk semua instansi pusat dan daerah:

    Instansi Daerah