Topik: CPNS

  • Komisi I DPRD KBB Bakal Kaji Ulang Aturan Pegawai Honorer dan PPPK Paruh Waktu

    Komisi I DPRD KBB Bakal Kaji Ulang Aturan Pegawai Honorer dan PPPK Paruh Waktu

    JABAR EKSPRES – Rencana pemerintah menuntaskan persoalan honorer di tahun 2024 belum berjalan mulus. Proses seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum juga kelar.

    Alhasil, masih banyak honorer yang belum terakomodir karena terbatasnya formasi. Hal ini pun tentu menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah pusat dan daerah, termasuk Kabupaten Bandung Barat (KBB).

    Selain pegawai honorer, status PPPK paruh waktu di Bandung Barat juga masih semrawut. Kondisi ini jelas membuat ribuan honorer dan ratusan PPPK paruh waktu di KBB semakin gelisah.

    Menyikapi persoalan itu, Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat, Sandi Supyandi mengaku bakal melalukan evaluasi baik itu menyangkut pegawai honorer maupun pada sistem penggajian terhadap PPPK paruh waktu.

    “Sebelumnya kami jajaran Komisi I sudah membahas hal ini dengan BKPSDM, mulai dari pegawai honorer hingga PPPK paruh waktu. Kami mendorong Pemkab Bandung Barat agar menata kepegawaian yang sehat. Terutama bagi pegawai paruh waktu secara aturan belum terakomodir,” ungkap Sandi saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).

    BACA JUGA: Aksi Seribu Honorer Satpol PP di Bandung, Soroti Gaji dan Hak yang belum Terpenuhi

    Menurutnya, hingga saat ini PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemkab Bandung Barat belum sepenuhnya mendapatkan hak sesuai aturan.

    Padahal sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) merilis aturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

    Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diteken Menteri PANRB Rini Widyantini pada Senin (13/1) lalu.

    “Terkait H2 inikan belum terselesaikan masih menyisakan PR. Ini kan pekerja paruh waktu sekitar 244 orang yang belum terselesaikan. Mudah-mudahan di tahun ini BKPSDM bisa menyelesaikan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

    Ia menambahkan, selain aturan bagi pekerja paruh waktu, pihaknya juga berencana bakal meninjau ulang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2024 terkait pegawai honorer.

    BACA JUGA: 3.106 Tenaga Honorer Satpol PP Jabar Belum Terakomodir, FKBPPPN Tuntut Kepastian

    “Kita akan lakukan kajian, dan Perbup menyangkut pegawai honorer kita akan usulkan ke pimpinan untuk dilakukan peninjauan ulang,” katanya.

  • DPRD Ciamis Usulkan Penghapusan Anggaran Bansos Mulai Tahun 2026, Ini Kata Pj Bupati

    DPRD Ciamis Usulkan Penghapusan Anggaran Bansos Mulai Tahun 2026, Ini Kata Pj Bupati

    JABAR EKSPRES – Ketua DPRD Ciamis, H Nanang Permana, mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis untuk menghapus nomenklatur Bantuan Sosial (Bansos) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun 2026.

    Usulan tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Adipati Angganaya Bappeda Ciamis.

    Dalam pernyataannya, Nanang menjelaskan bahwa penghapusan Bansos, terutama yang bersifat konsumtif, dianggap perlu untuk meningkatkan efisiensi APBD Ciamis.
    Ia berpendapat bahwa alokasi dana hibah Pemkab kepada sejumlah organisasi sebaiknya dihentikan agar tidak membebani anggaran daerah.

    “Biarkan mereka bekerja sendiri, mandiri untuk menghidupkan organisasinya. Mampu tidak mereka berjalan tanpa Bansos APBD,” ujarnya.

    BACA JUGA: Dugaan Penyelewengan Program MBG di Ciamis, Pemerintah Diharapkan Ganti Kerugian UMKM

    Sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Ciamis, Nanang menegaskan bahwa organisasi Pramuka masih dapat beroperasi dengan mengandalkan iuran dari para anggotanya, tanpa bergantung pada dana Bansos dari pemerintah.

    Usulan ini juga mendapat dukungan dari kalangan akademisi. Hendra Sukarman, Ketua Kajian Unigal Fakultas Hukum, menyatakan bahwa dihapusnya Bansos diharapkan dapat membuat postulat APBD Ciamis lebih sehat. Ia menekankan perlunya moratorium pada mata anggaran penyaluran Bansos.

    “Setiap ormas atau lembaga yang terbiasa mendapatkan Bansos Pemkab diharapkan dapat mendanai organisasinya secara swadaya dengan memberdayakan anggotanya,” tambahnya.

    Menanggapi usulan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyambut baik rencana penghapusan nomenklatur Bansos jika hal itu memang menguntungkan pemerintah. “Kenapa tidak, jika perlu dihapus, ya kita hapus saja untuk efisiensi APBD,” tegasnya.

    BACA JUGA: 20 Formasi CPNS Kabupaten Ciamis 2024 Tidak Terisi, Ternyata Karena Ini!

    Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, H Andang Firman, menjelaskan bahwa dalam usulan Ketua DPRD terdapat kata ‘bisa’ atau ‘dapat’ dihapuskan, bukan ‘harus’ atau ‘wajib’.

    Oleh karena itu, Pemkab perlu melakukan kajian lebih mendalam untuk menentukan apakah Bansos akan dihapus atau tidak. “Kita lihat dulu hasil kajian atau evaluasinya dan disesuaikan juga dengan kemampuan anggaran,” pungkasnya. (CEP)

  • Ini Tenaga Non-ASN yang Perlu Daftar Seleksi PPPK Tahap 2 – Page 3

    Ini Tenaga Non-ASN yang Perlu Daftar Seleksi PPPK Tahap 2 – Page 3

    Sebelumnya, pemerintah kembali menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Angagran 2024.

    Hal itu melalui Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau databse Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024.

    “Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini,” demikian seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (14/1/2025).

    Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru tersebut antara lain:

    1.Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I

    2.Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS

    3.Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN)

    4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I atau

    Selain itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada empat jenis jabatan berikut:

    1.Pengelola Umum Operasional

    2.Operator Layanan Operasional

    3.Pengelola Layanan Operasional

    4.Penata Layanan Operasional

  • Guru PPPK Paruh Waktu Gruduk DPRD Tulungagung, Minta Gaji Lebih Layak

    Guru PPPK Paruh Waktu Gruduk DPRD Tulungagung, Minta Gaji Lebih Layak

    Tulungagung (beritajatim.com) – Perwakilan Forum Perjuangan Honorer PGRI Tulungagung mendatangi DPRD setempat. Mereka mengadukan nasib mereka yang masuk dalam status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu atau R 3.

    Mereka menolak status tersebut karena tidak berpengaruh terhadap besaran gaji yang mereka terima. Mereka meminta pemerintah menambah besaran gajinya. Selama ini mereka hanya menerima bayaran mulai Rp 100 ribu hingga RP 350 ribu per bulan.

    Ketua Forum Perjuangan Honorer PGRI Tulungagung, Candra Dian Rahman mengatakan kedatangan mereka ini untuk melakukan hearing dengan Komisi A dan perwakilan dinas terkait. Dalam pertemuan tersebut mereka menolak status PPPK paruh waktu.

    Hal ini karena status tersebut tidak jelas dan tidak berdampak pada besaran gaji yang mereka terima.

    “Kami menolak status PPPK paruh waktu. Karena kami hanya mendapatkan gaji Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu,” ujarnya.

    Terdapat sekitar 1.300 guru honorer dengan status PPPK paruh waktu. Dalam beberapa kali seleksi PPPK mereka tidak mendapat formasi. Mereka meminta pemerintah memberikan tambahan gaji.

    Jika keinginan tersebt tidak diakomodir, para guru akan melakukan mogok mengajar. “Langkah konkret kami jika tidak ada tindak lanjut, kami akan mogok mengajar,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala BKSDM Tulungagung, Soeroto menjelaskan, akan mengakomodir usulan dan aspirasi guru berstatus PPPK paruh waktu ke BKN Provinsi Jatim. Agar nantinya aspirasi mereka sampai ke BKN pusat.

    Mereka yang berstatus PPPK paruh waktu ini merupakan pendaftar yang tidak lolos seleksi PPPK atau CPNS. Namun mereka mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) paruh waktu. Status PPPK paruh waktu juga menjadi solusi penghapusan status pegawai honorer yang seharusnya tuntas pada akhir 2024.

    “Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak boleh lagi mengangkat pegawai honorer OPD, tenaga kesehatan dan guru. Dan ini harus selesai pada 2024 lalu,” pungkasnya. [nm/aje]

  • Pendaftaran PPPK Diperpanjang hingga 20 Januari, Ini yang Bisa Daftar

    Pendaftaran PPPK Diperpanjang hingga 20 Januari, Ini yang Bisa Daftar

    Jakarta

    Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II diperpanjang. Perpanjangan dilakukan dari tanggal 16 sampai dengan 20 Januari 2025.

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mendorong komitmen para pimpinan daerah dalam penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN.

    Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan pemerintah sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK tahun 2024. Menurutnya, pemerintah dan DPR RI sudah berkomitmen kuat dalam penataan ini.

    “Pemerintah Bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” tegas Rini dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

    Rini juga meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi harus memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN bisa mendaftar sebagai ASN.

    Dia mengungkapkan perpanjangan waktu ini merupakan kebijakan strategis sekaligus komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Pemerintah bersama DPR telah sepakat menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.

    Pemerintah juga ingin memastikan PPK instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.

    Instansi pemerintah diimbau memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.

    Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap II ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang memiliki kriteria berikut:

    1. Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I
    2. Tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS TA 2024
    3. Tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN
    4. Tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I
    5. Tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

    (hal/hns)

  • Tanggapan BKPSDM Tulungagung Terkait Guru Honorer yang Menolak Status PPPK Paruh Waktu

    Tanggapan BKPSDM Tulungagung Terkait Guru Honorer yang Menolak Status PPPK Paruh Waktu

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Para guru yang bergabung dalam Forum Perjuangan Honorer (FPH) PGRI Tulungagung mengadu ke Komisi A DPRD Tulungagung, Kamis (16/1/2025).

    Mereka menolak status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

    Para guru ini menilai, PPPK Paruh Waktu sama saja dengan honorer, hanya diganti dengan istilah baru.

    Mereka tetap menerima gaji dari sekolah yang hanya Rp 300.000, tidak ada tambahan lain dari pemerintah.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, mengatakan istilah PPPK Paruh Waktu adalah kebijakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

    Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025.

    “Aturannya tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga honorer. Penataan kepegawaian sudah selesai di Desember 2024,” jelasnya.

    Saat ini pemerintah hanya boleh mengangkat guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari PPPK dan PNS.

    Padahal kondisi saat ini masih banyak tenaga honorer yang masih belum terangkat menjadi PPPK atau PNS.

    Sementara formasi rekrutmen PNS maupun PPPK saat ini sangat terbatas.

    Untuk mengakomodasi para pegawai honorer agar tidak melanggar aturan baru, maka mereka diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

    PPPK Paruh waktu ini juga mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari negara.

    Menurut Soeroto, status PPPK Paruh waktu ini untuk memperjelas identitas mereka sebagai pegawai di instansi pemerintahan.

    “Mereka yang terakomodasi, bisa diprioritaskan untuk tes CPNS dan PPPK,” papar Soeroto.

    Diakui Soeroto, gaji PPPK Paruh Waktu ini diserahkan ke masing-masing OPD yang mempekerjakan.

    Untuk para guru, gaji mereka sepenuhnya dari pihak sekolah.

    Anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam belanja pegawai, melainkan belanja barang dan jasa.

    “Mereka masuk dalam data base kepegawaian BKN. Jadi mereka menjadi prioritas untuk tes CPNS maupun PPPK,” tegas Soeroto.

    Pegawai yang menjadi prioritas rekrutmen selanjutnya adalah P1 THK 2 (tenaga honorer kategori II), masuk data base, sudah bekerja 2 tahun dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

    Terkait tuntutan FPH PGRI Tulungagung, Soeroto berjanji akan meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya agar diteruskan ke BKN Pusat.

  • Pendaftaran PPPK Diperpanjang hingga 20 Januari, Ini yang Bisa Daftar

    Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?

    Jakarta

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sudah menetapkan aturan terkait prosedur penerimaan dan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

    Dalam diktum pertama aturan itu tertulis PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

    Skema ini disiapkan Kementerian sebagai alternatif penyelesaian penataan pegawai non-ASN alias honorer di tahun ini. Di mana seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu ini merupakan honorer yang tidak lulus seleksi CASN, baik CPNS atau PPPK 2024.

    “Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN,” tulis diktum keenam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

    Lebih lanjut dalam diktum ke-13 aturan itu disebutkan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

    Usai diangkat, PPPK Paruh Waktu tentu juga akan mendapatkan hak berupa gaji dan fasilitas lain seperti ASN pada umumnya. Dalam hal ini besaran gaji yang diterima paling sedikit sama dengan saat mereka masih menjadi honorer atau sama dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerjanya.

    “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” tulis diktum ke-19.

    “Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada diktum ke-19 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung ketetapan ke-20 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

    Tonton juga Video: Mendikdasmen soal Dugaan Kecurangan dalam Proses Seleksi Guru PPPK

    (fdl/fdl)

  • Bocoran Jumlah Formasi CPNS 2025, Siap-Siap Daftar – Page 3

    Bocoran Jumlah Formasi CPNS 2025, Siap-Siap Daftar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah mempersiapkan estimasi formasi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 atau CPNS 2025.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyebutkan bahwa ada sekitar 300.000 hingga 400.000 formasi ASN yang diproyeksikan untuk diisi.

    Namun, pembukaan seleksi ini masih menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. “Jika Presiden memberikan izin, kami akan membuka seleksi CPNS 2025,” ujar Rini dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Estimasi formasi CPNS 2025 ini didasarkan pada pemetaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

    Penambahan 14 kementerian baru dalam Kabinet Merah Putih menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi perhitungan kebutuhan ASN.

    “Kami masih melakukan penataan kebutuhan ASN dan memetakan jabatan di kementerian serta lembaga baru. Setelah proses ini selesai, jumlah formasi yang pasti akan ditentukan,” jelas Rini.

    Fokus pada Penyelesaian Seleksi CPNS 2024

    Rini menekankan bahwa seleksi CPNS 2024 yang masih berlangsung menjadi prioritas sebelum memulai rekrutmen baru. Hasil seleksi tersebut akan menjadi acuan untuk menentukan kebutuhan formasi pada 2025.

    “Pengadaan CPNS 2024 harus selesai terlebih dahulu. Kami juga perlu menyelesaikan isu honorer agar kebutuhan ASN 2025 dapat dihitung dengan lebih akurat,” tambahnya.

     

  • Hasil CPNS Kemenkeu 2024, Formasi Ini Kosong Tak Ada Pendaftar

    Hasil CPNS Kemenkeu 2024, Formasi Ini Kosong Tak Ada Pendaftar

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah mengumumkan hasil akhir rekrutmen CPNS 2024, termasuk di lingkungan Kementerian Keuangan.

    Hasilnya, sebanyak 1.011 orang berhasil lolos dan masuk ke tahap pemberkasan CPNS Kemenkeu 2024 dari total pelamar sebanyak 34.818 orang.

    Membandingkan jumlah peserta yang lulus dengan total jumlah pelamar, artinya hanya sekitar 0,3% yang menjadi CPNS Kemenkeu atau hanya 3 orang yang lulus dari setiap 100 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut.

    Sementara jumlah formasi yang Kemenkeu butuhkan sejumlah 1.230 orang. Artinya terdapat kekosongan 219 formasi CPNS.

    Menelisik hasil pengumuman tersebut, terdapat sejumlah formasi dengan jumlah peserta yang lulus tidak mencapai kuota formasi. Sebagai contoh, untuk jabatan Pengelola Keprotokolan dengan jenis Umum, jumlah peserta SKB hanya sebanyak 38 dari jumlah 82 formasi. Sementara yang lulus, hanya sebayak 28 orang.

    Selain itu, nyatanya terdapat sejumlah formasi yang kosong alias tidak ada pelamar yang tercatat.

    Pada pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) lalu, tercatat tidak ada peserta yang mengikuti tes tersebut untuk jabatan formasi Pengelola Keprotokolan dari lulusan D-III khusus Putra/Putri Kalimantan. Padahal terdapat dua formasi yang dibutuhkan.

    Selain itu, kekosongan jumlah peserta juga tercatat untuk jabatan formasi Pengawas Pendataan Statistik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bagi Penyandang Disabilitas.

    Sementara untuk jabatan Pengelola Keprotokolan Kemenkeu dengan jenis Penyandang Disabilitas dan lulusan D-III awalnya memiliki jumlah 1 orang peserta dengan kebutuhan 5 formasi. Sayangnya, satu peserta tersebut gagal.

    Alhasil, tidak ada yang menjalankan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk posisi jabatan tersebut.

    Adapun terdapat sejumlah jabatan formasi yang ramai oleh peserta SKB. Terbanyak, yakni jabatan Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan dengan total peserta SKB 613 orang sementara kebutuhan sebanyak 204 formasi.

    Jabatan Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi penempatan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jenis Umum terdiri dari 264 peserta untuk 88 formasi.

    Kemudian jabatan Fasilitator Pemerintahan Kemenkeu jenis Umum dengan peserta SKB mencapai 378 orang dengan kebutuhan 126 formasi. Jabatan untuk Pawang Anjing Pelacak penempatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pun mencapai 98 peserta dengan kebutuhan 35 formasi.

    Bagi peserta yang lulus, wajib mengisi daftar riwayat hidup dan menyampaikan kelengkapan dokumen melalui laman sscasn.bkn.go.id selama 23 Januari—21 Februari 2025. Jika tidak melengkapi persyaratan tersebut maka peserta dinyatakan mengundurkan diri.

    Pengumuman hasil CPNS Kemenkeu dapat dilihat pada link berikut:

    rekrutmen.kemenkeu.go.id

  • Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Ditambah, Ini Rinciannya

    Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Ditambah, Ini Rinciannya

    Jakarta

    Pemerintah kembali menerbitkan ketentuan tambahan kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK 2024.

    Mengutip dari keterangan resmi BKN, Selasa (14/1/2025), ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja yang sesuai pangkalan data atau database BKN dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.

    Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni:

    1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I
    2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS
    3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN
    4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I, atau
    5. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

    Di samping itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 (empat) jenis jabatan berikut:

    1. Pengelola Umum Operasional
    2. Operator Layanan Operasional
    3. Pengelola Layanan Operasional, dan
    4. Penata Layanan Operasional.

    Optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:

    1. Pelamar prioritas
    2. Eks-THK II
    3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
    4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus, dan
    5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

    (acd/acd)