Topik: CPNS

  • Cara Mengajukan Pengunduran Diri setelah Dinyatakan Lulus CPNS 2024

    Cara Mengajukan Pengunduran Diri setelah Dinyatakan Lulus CPNS 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 bisa mengajukan pengunduran diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

    Namun peserta bisa dikenai sanksi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena pengunduran diri tersebut.

    “Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri,” tulis rilis BKN yang dikutip Bisnis pada Rabu (22/1/2025).

    Sanksi tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024. Peserta yang dinyatakan lulus di tahap akhir, dan/atau sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

    Adapun cara mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024 yakni sebagai berikut:

    Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut
    Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKNMenyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait

    Apabila pengunduran diri oleh peserta CPNS 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur, maka akan diberikan sanksi.

    Sehingga peserta akan tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.

    Namun, BKN memberikan pengecualikan bagi CPNS yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi.

    Pengecualian juga diberikan apabila peserta mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP.

    “Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri SETELAH ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri,” lanjut keterangan BKN.

  • Diterima CPNS 2024? Awas Kena Sanksi Jika Mengundurkan Diri

    Diterima CPNS 2024? Awas Kena Sanksi Jika Mengundurkan Diri

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang diterima akan mendapat sanksi bila mengundurkan diri.

    “Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri,” tulis rilis BKN yang dikutip Bisnis pada Rabu (22/1/2025).

    Sanksi tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024. Peserta yang dinyatakan lulus di tahap akhir, dan/atau sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

    Namun, BKN memberikan pengecualikan bagi CPNS yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi.

    Pengecualian juga diberikan apabila peserta mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP.

    “Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri SETELAH ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri,” lanjut keterangan BKN.

    Cara Mengundurkan Diri Setelah Dinyatakan Lulus CPNS 2024

    Adapun cara mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024 yakni sebagai berikut:

    Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut
    Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKNMenyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait

    Apabila pengunduran diri oleh peserta CPNS 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur, maka akan diberikan sanksi.

    Sehingga peserta akan tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.

  • Debi Aprilia Diadili atas Kasus Joki Seleksi CASN Kejaksaan Agung 2023

    Debi Aprilia Diadili atas Kasus Joki Seleksi CASN Kejaksaan Agung 2023

    Surabaya (beritajatim.com) – Debi Aprilia menjalani persidangan setelah didakwa menjadi joki dalam ujian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung tahun 2023. Ia diduga memalsukan dokumen berupa KTP dan kartu seleksi untuk menggantikan peserta ujian, Erika Yanu Devina. Kejanggalan ini terungkap saat proses ujian berlangsung, sehingga Debi diamankan oleh panitia seleksi.

    Berdasarkan dakwaan Jaksa, kasus ini bermula pada Oktober 2022, ketika Sri Herni Rahmiyati, ibu Debi Aprilia, bertemu dengan seorang bernama Asrori di sebuah restoran cepat saji di Jalan Magelang, Mlati Dukuh, Sleman. Asrori menawarkan jasa bantuan untuk mendaftarkan CPNS dengan biaya Rp50 juta per orang.

    Sri Herni setuju untuk mendaftarkan dua anaknya, Herlinda Yulianingrum dan Erika Yanu Devina, dengan total biaya Rp100 juta. Uang sebesar Rp50 juta kemudian diserahkan kepada Asrori.

    Pada November 2023, Asrori yang diketahui sebagai narapidana kasus serupa meminta Debi Aprilia menjadi joki untuk menggantikan Erika Yanu Devina dalam ujian seleksi CASN. Sebagai imbalan, Asrori menjanjikan Rp25 juta kepada Debi.

    Asrori meminta pas foto Debi untuk membuat KTP dan kartu peserta ujian atas nama Erika Yanu Devina. Debi menerima dokumen tersebut di sebuah rumah makan di Mertoyudan, Magelang, ditemani oleh ayahnya, Endro Prihantoro. Dokumen tersebut mencantumkan nomor peserta dan foto Debi, meskipun menggunakan identitas Erika.

    Pada 13 Desember 2023, Debi datang ke lokasi ujian di Hotel Grand Empire Surabaya dengan membawa dokumen palsu berupa KTP dan kartu peserta ujian. Ia berhasil memasukkan nomor peserta dan PIN ujian ke dalam aplikasi Computer Assisted Test (CAT) yang disediakan panitia. Debi bahkan menyelesaikan ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dengan nilai 442.

    Setelah menyelesaikan ujian, Debi bersama ayahnya bertemu Asrori di Surabaya. Sesuai kesepakatan, Debi menerima pembayaran sebesar Rp25 juta sebagai imbalan atas aksinya menjadi joki.

    Jaksa mendakwa Debi dengan sengaja melakukan kecurangan dalam proses seleksi CASN, termasuk menggunakan dokumen palsu dan melanggar prosedur ujian. Ia dituduh memasukkan nomor peserta dan PIN tanpa izin panitia seleksi serta memalsukan identitas pada dokumen resmi.

    Persidangan Debi Aprilia masih berlangsung, dengan jaksa menghadirkan sejumlah bukti dan saksi untuk mendukung dakwaannya. [uci/beq]

  • 24 CPNS di Bondowoso Dinyatakan Lulus, 2 Orang Menyanggah

    24 CPNS di Bondowoso Dinyatakan Lulus, 2 Orang Menyanggah

    Bondowoso (beritajatim.com) – Sebanyak 24 pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bondowoso tahun 2025 dinyatakan lulus. Formasi CPNS yang tersedia sebanyak 27 untuk dokter umum dan dokter gigi.

    Formasi untuk dokter umum sebanyak 16 formasi, namun yang mendaftar hanya 14 orang. Sedangkan 11 formasi dokter gigi terdiri dari 10 orang plus 1 tempat untuk disabilitas. Namun dari seluruh pendaftar, nihil dari kalangan disabilitas.

    Pada seleksi kompetensi bidang (SKB) beberapa waktu lalu, terdapat 36 peserta yang turut serta. Sebanyak 24 peserta yang lolos akan mengisi formasi PNS yang disediakan Pemkab Bondowoso.

    Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, M. Munir menjelaskan beberapa hal, Senin (21/1/2025).

    “Dari 36 peserta yang mengikuti SKB, 12 pendaftar tidak lulus,” kata Munir dikutip BeritaJatim.com, Senin (21/1/2025).

    Peserta yang telah dinyatakan tidak lulus memang dapat mengajukan sanggahan pada 13-15 Januari 2025 lalu. Proses sanggah ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi peserta yang merasa keberatan atas hasil seleksi.

    Munir menyebut, ada dua peserta dari formasi dokter gigi yang melakukan sanggah, akibat adanya formasi disabilitas yang kosong. Peserta dengan peringkat terbaik pada formasi lain melakukan sanggah dengan harapan dapat mengisi formasi tersebut.

    “Kita sudah meneruskan sanggahan via aplikasi ke BKN, namun sudah dijawab oleh BKN bahwa formasi disabilitas tidak bisa diisi dari optimalisasi pendaftar umum,” jawab Munir.

    Sementara peserta yang telah dinyatakan lulus diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

    Munir mengungkapkan, proses pengisian DRH dan pengunggahan dokumen akan berlangsung mulai tanggal 23 Januari hingga 21 Februari 2025. Peserta yang tidak memenuhi kewajiban ini hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.

    “Ini adalah langkah administratif penting, sehingga semua peserta harus mematuhi jadwal yang telah ditetapkan,” tegasnya. (awi/ted)

  • Sosok Calvin, ASN Jadi Korban KDRT Istri di Bandung Barat, Malah Terima Dianiaya dan Akui Salah – Halaman all

    Sosok Calvin, ASN Jadi Korban KDRT Istri di Bandung Barat, Malah Terima Dianiaya dan Akui Salah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Calvin, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh istrinya di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

    Kisah Calvin viral setelah diunggah oleh sejumlah akun media sosial, di antaranya akun Instagram @cimahi_banget.

    Calvin merupakan ASN golongan III Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bandung Barat. Ia bertugas di bagian aset.

    “Betul, Calvin PNS yang bertugas di bagian aset Dispora Bandung Barat,” kata Kadispora Bandung Barat, Imam Santoso, saat dikonfirmasi TribunJabar.id, Minggu (19/1/2025).

    Ia juga bagian dari Smiling West Java Ambassador; Duta Promosi Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif; serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat.

    Tak hanya itu, Calvin juga merupakan TikToker dengan akun @asnmilenial.

    Di media sosial tersebut, Calvin memiliki lebih dari 99 ribu pengikut.

    Ia kerap membagikan tips bagi pengikutnya tentang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Calvin juga diketahui lihai bela diri.

    Menurut informasi, Calvin mahir taekwondo, bahkan disebut sudah sabuk hitam.

    Akui Lakukan Kesalahan ke Istri

    Meski babak belur di-KDRT, Calvin memilih mencabut laporan terhadap istrinya.

    Alasannya, Calvin mengaku melakukan kesalahan terhadap sang istri.

    Akibat kesalahan terhadap istrinya, membuat ia mengalami sejumlah luka dan lebam.

    “Korban mengakui salah dan menerima sikap dari istrinya yang marah dan tidak menerima atas perbuatannya,” ujar Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (20/1/2025).

    Sebelumnya, Calvin dan keluarga melaporkan kejadian KDRT itu ke polisi, Rabu (15/1/2025).

    Calvin menyebut, pelaporan itu dilakukan atas desakan dari keluarga korban.

    Padahal, Calvin sendiri tidak ingin melaporkan apa yang terjadi padanya.

    Setelah membuat laporan, korban pun melakukan visum, kemudian dilakukan penyelidikan.

    Rencananya proses penyelidikan dijadwalkan dimulai pada Sabtu (18/1/2025).

    “Kemarin untuk memeriksa saksi yaitu istri korban,” terangnya.

    Namun, sebelum proses penyelidikan dilakukan, korban kembali mendatangi Polsek Ciparay untuk mencabut laporan.

    Dia mengaku, tidak ada komunikasi dengan korban terkait pencabutan laporan tersebut.

    “Sebelum kedatangan istri korban, si korban datang ke polsek jam 8 pagi dengan tujuan untuk mencabut laporan.”

    “Kami tidak janjian, tidak ada komunikasi sama sekali dengan korban atau keluarga,” paparnya.

    Sebelumnya, ramai di media sosial, foto korban dengan kondisi babak belur.

    Foto itu diunggah oleh anggota keluarga korban melalui media sosial Instagram.

    Dari narasi yang ditulis pengunggah disebutkan korban tidak memberi kabar kepada pihak keluarga, dan saat bertemu kondisinya sudah penuh luka lebam.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Calvin Pegawai ASN Di-KDRT Istri di Bandung Barat, Ternyata Jago Taekwondo, Begini Nasibnya

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Hilda Rubiah, Kompas.com/M Elgana Mubarokah)

  • Spanduk Selamatkan dari Menteri Pemarah dan Suka Main Tampar di Depan Kantor Kemendikti Saintek

    Spanduk Selamatkan dari Menteri Pemarah dan Suka Main Tampar di Depan Kantor Kemendikti Saintek

    loading…

    Spanduk berisi protes terpasang di depan Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025). Foto/X Iman Zanatul Haeri

    JAKARTA – Spanduk berisi protes terpasang di depan Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025). Spanduk tersebut berwarna hitam dipasang di pagar.

    “Pak Presiden, Selamatkan Kami dari Menteri Pemarah, Suka Main Tampar, dan Main Pecat,” bunyi tulisan spanduk tersebut. Foto mengenai spanduk tersebut diunggah oleh Kepala Bidang Advokasi Guru di Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri di platform X.

    “Ada kejadian apa pagi ini guys,” cuit Iman Zanatul Haeri.

    Di unggahan selanjutnya, dia membagikan foto tangkapan layar mengenai demo di dalam Kantor Kemendikti Saintek. Sejumlah orang berpakaian warna hitam membentangkan sebuah spanduk berisi protes kepada Menteri Dikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro .

    Spanduk tersebut bertuliskan “Institusi Negara Bukan Perusahaan Pribadi Satryo dan Istri”. Sementara itu, Pranata Humas (Prahum) Ahli Muda dan Pj Rumah Tangga Kemendikti Saintek Neni Herlina menjelaskan kronologi yang terjadi.

    Berikut kronologi versi Neni Herlina:

    Kami Insan Pendidikan Tinggi

    Bismillahirrahmanirrahim,

    Bersyukur saya berada di institusi pemerintah khususnya Intitusi Pendidikan sejak tahun 2001 menjadi CPNS. Harapan saya adalah saya akan menjadi seorang PNS yang mempunyai tugas mulia, melayani masyarakat Indonesia di bidang pendidikan hingga akhir masa tugas saya. Maka sejatinya saya sebagai pengelola pendidikan tentu harus memberikan contoh atau tauladan sebagai orang-orang yang terdidik dan berkarakter.

  • Pendaftaran PPPK Tahap 2 Masih Dibuka Sampai Besok 20 Januari 2025 – Page 3

    Pendaftaran PPPK Tahap 2 Masih Dibuka Sampai Besok 20 Januari 2025 – Page 3

    Pemerintah telah menerbitkan ketentuan baru terkait kriteria pelamar untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, khususnya bagi tenaga honorer atau non-ASN.

    Hal ini dinyatakan dalam Keputusan Menteri PANRB 15/2025 yang mengatur tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK untuk Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK 2024.

    Dalam siaran pers resmi BKN yang dirilis pada Selasa (14/1/2025), dijelaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi peserta yang mendaftar pada seleksi PPPK tahap II di instansi asal mereka yang sesuai dengan data BKN.

    Selain itu, pelamar juga harus melamar pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang mereka pegang saat ini. Kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan terbaru ini meliputi beberapa kategori, antara lain:

    1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS dalam seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I;

    2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS dalam seleksi administrasi pengadaan CPNS;

    3. Pelamar yang belum pernah melamar dalam seleksi pengadaan ASN;

    4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS dalam seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I; dan

    5. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS dalam seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi CPNS pada tahun anggaran 2024.

    Selain itu, bagi pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan lowongan yang ada, atau jika tidak ada formasi jabatan yang tersedia, mereka tetap diperbolehkan untuk melamar pada empat jenis jabatan. Jenis jabatan tersebut meliputi:

    1. Pengelola Umum Operasional;

    2. Operator Layanan Operasional;

    3. Pengelola Layanan Operasional; dan

    4. Penata Layanan Operasional.

    Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan lebih banyak tenaga honorer dapat berpartisipasi dalam seleksi PPPK dan mendapatkan kesempatan untuk menjadi pegawai pemerintah.

  • 4 Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan, Wajib Tahu!

    4 Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan, Wajib Tahu!

    Banyak orang yang mungkin menganggap bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah dua program jaminan sosial yang memiliki tujuan sama. Padahal meskipun keduanya berkaitan dengan kesejahteraan di masa depan, JHT dan JP memiliki tujuan serta manfaat yang berbeda.

    Agar Anda tidak bingung lagi, pahami tentang perbedaan dan cara kerja kedua program dari BPJS Ketenagakerjaan ini. Dengan memahami perbedaannya, Anda bisa lebih siap dalam merencanakan masa depan finansial.

    Berikut perbedaan JHT dan JP pada BPJS Ketenagakerjaan. Simak selengkapnya di bawah ini.

    1. Tujuan program

    Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan memberikan uang tunai kepada peserta ketika mereka memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT berfokus pada kebutuhan finansial peserta pada tiga kondisi tersebut sesuai amanat Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

    Manfaat JHT berupa pembayaran uang tunai yang diberikan jika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Besaran manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus adalah jumlah total iuran yang telah disetor oleh peserta, ditambah dengan hasil pengembangan yang tercatat dalam rekening pribadi peserta.

    Sedangkan JP bertujuan untuk memastikan bahwa peserta dapat mempertahankan taraf hidup yang layak setelah pensiun atau jika mereka mengalami cacat total tetap. JP lebih berfokus pada pemberian pensiun yang dapat menjamin kesejahteraan hidup jangka panjang bagi peserta dan ahli waris mereka.

    Lalu, kapan Jaminan Pensiun bisa dicairkan? JP akan dibayarkan ketika peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

    2. Manfaat program

    Perbedaan JHT dan JP terletak pada bentuk manfaatnya. Berikut beberapa perbedaannya:

    Pembayaran sekali: JHT memberikan uang tunai dalam beberapa kondisi seperti saat peserta mencapai usia pensiun (56 tahun), mengundurkan diri, terkena PHK, meninggalkan Indonesia, atau mengalami cacat total tetap. Jika peserta meninggal dunia, uang tunai ini akan diberikan kepada ahli waris. Pembayaran sebagian: Peserta yang sudah memasuki masa persiapan pensiun (sebesar 10% dari saldo) atau yang berencana mengikuti program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta minimal 10 tahun (maksimal 30%) dapat menarik sebagian saldo JHT mereka. Peserta hanya bisa mengambil manfaat tambahan ini satu kali. Pensiun Hari Tua: Memberikan uang bulanan kepada peserta yang telah memenuhi syarat iuran minimum 15 tahun (atau 180 bulan) saat memasuki usia pensiun hingga peserta meninggal dunia. Pensiun Janda/Duda: Memberikan uang bulanan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris peserta, selama mereka tidak menikah lagi atau meninggal dunia. Pensiun Cacat: Memberikan uang bulanan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap, dengan syarat bahwa cacat tersebut terjadi setelah peserta menjadi peserta JP dan memenuhi ketentuan tertentu. Pensiun Anak: Memberikan uang bulanan kepada anak-anak ahli waris peserta (maksimal dua orang) hingga usia 23 tahun, atau jika mereka menikah, bekerja, atau meninggal dunia.

    3. Peserta program

    Peserta Jaminan Hari Tua terdiri dari dua kelompok, yaitu:

    Penerima Upah (PU): Pekerja yang bekerja pada perusahaan, orang perseorangan, atau pekerja asing yang bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan. Bukan Penerima Upah (BPU): Pekerja mandiri, pemberi kerja, atau pekerja di luar hubungan kerja.

    Peserta Jaminan Pensiun adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pemberi kerja selain penyelenggara negara, yang mencakup:

    Pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara: PNS, CPNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan sebagainya. Pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara: Individu, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau perusahaan pihak lain.

    4. Besaran iuran

    Peserta PU: Iuran yang dibayar adalah 5,7% dari upah bulanan, dengan rincian 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% oleh pemberi kerja. Peserta BPU: Iuran disesuaikan dengan penghasilan peserta, dengan jumlah terendah Rp20.000 dan tertinggi Rp414.000.

    Iuran untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah 3%, dengan 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

    Meskipun kedua program ini sama-sama bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial di masa depan, JHT lebih fokus pada pemberian uang tunai dalam kondisi pensiun, cacat total tetap, atau kematian.

    Sedangkan JP lebih menekankan pada pemberian pensiun yang dapat mendukung taraf hidup yang layak setelah pensiun atau cacat. Perbedaan lainnya terletak pada jenis peserta yang dapat bergabung dalam masing-masing program serta besaran iuran yang dibayar oleh peserta.

  • Drs. H. Karna Suswandi, M.M. – Halaman all

    Drs. H. Karna Suswandi, M.M. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Drs. H. Karna Suswandi, M.M. adalah Bupati Situbondo, Jawa Timur.

    Pria kelahiran 15 April 1967 ini menjabat sebagai Bupati Situbondo sejak 26 Februari 2021. 

    Karna Suswandi sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lumajang.

    Di jabatan tersebut, Karna Suswandi menjabat sejak 4 Juli 2019.

    Kemudian ia pensiun dini di bulan September 2020 lalu.

    Pria asal Situbondo ini merupakan anak dari H. Muhammad Syamsudin dan Hj. Nurhayati.

    Karna Suswandi menikah dengan Hj. Jumaati Karna Suswandi.

    Keduanya dikarunia 2 orang anak, yaitu Lucky Agnestiar Anggraini dan Firman Adi Setiawan.

    Pendidikan 

    Karna Suswandi menempuh pendidikan hingga jenjang Strata 2.

    Berikut adalah riwayat pendidikan Karna Suswandi, dikutip dari Wikipedia :

    SD Negeri Curah Tatal I (1973-1979)
    SMP Negeri Prajekan (1979-1982)
    SMA Negeri Situbondo (1982-1985)

    S-1 Universitas Merdeka Malang (1985-1989)
    S-2 Universitas Wijaya Putra (2006-2007)

    Karier 

    Karna Suswandi menjalani karier birokrasi justru di kota tetangga Situbondo, yakni Bondowoso. 

    Karna Suswandi menduduki jabatan sebagai Camat hingga jabatan penting lain kepala Organisasi Perangkat Daerah. 

    Namanya pun pernah menduduki posisi sebagai Pj. Bupati Bondowoso di tahun 2018.

    Berikut rincian lengkap jabatan yang pernah diemban oleh Karna Suswandi:

    CPNS / Gol.III/a pada Kantor Departemen Penerangan (1993-1994)
    PNS / Gol.III/a pada Kantor Departemen Penerangan (1994-1997)
    Juru Penerangan Kecamatan Cermee, Bondowoso (1997-2000)
    Plh. Kepala Desa Solor, Cermee, Bondowoso (1997)
    Ajun Juru Penerang Kecamatan Cermee, Bondowoso (2000-2001)
    Pj. Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Cermee, Bondowoso (2001-2003)
    Sekretaris Kecamatan Cermee, Bondowoso (2003-2004)
    Sekretaris Kecamatan Grujugan, Bondowoso (2004-2006)
    Camat Pakem, Bondowoso (2006-2009)
    Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bondowoso (2009-2012)
    Pj. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bondowoso (2012-2013)
    Pj. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso (2013-2014)
    Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Bondowoso (2014-2017)
    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bondowoso (2017-2018)
    Plt. Sekretaris Daerah – Pj. Bupati Bondowoso (2018-2019)
    Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso (2019)
    Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lumajang (2019-2020)
    Bupati Situbondo (2021 – Sekarang )

    Kabar Terbaru

    KPK memenangkan gugatan praperadilan mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 25 Oktober 2024.

    Dengan demikian, penetapan status tersangka Karna Suswandi dalam kasus suap alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo telah sesuai prosedur.

    Namun, Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Karna Suswandi dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

    Selain Karna Suswandi, Eko Prionggo selaku PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo juga ikut mangkir dari panggilan penyidik.

    KPK telah menetapkan Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo sebagai tersangka korupsi pada Selasa, 27 Agustus 2024.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPR terkait penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara atau mewakilinya tentang dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

    KPK juga telah memenangkan gugatan praperadilan melawan Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi (KS) dalam perkara tersebut pada 26 November 2024.

    Hal ini merupakan kemenangan kedua kalinya KPK melawan Karna Suswandi di sidang praperadilan.

    Harta Kekayaan

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 27 Januari 2024/Periodik – 2023, harta kekayaan Karna Suswandi ada di angka Rp. 2.816.304.703.

    Dalam LHKPN tersebut, Karna Suswandi diketahui tidak memiliki hutang.

    Harta terbanyak yang dimiliki Karna Suswandi ada di harta bergerak senilai Rp. 1.535.360.000.

    Berikut rincian lengkap harta kekayaan Karna Suswandi dikutip dari LHKPN miliknya : 

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 272.000.000

    1. Tanah Seluas 403 m2 di KAB / KOTA BONDOWOSO, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000

    2. Tanah Seluas 50400 m2 di KAB / KOTA SITUBONDO, WARISAN Rp. 197.000.000

    3. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA BONDOWOSO, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000

    4. Tanah Seluas 1500 m2 di KAB / KOTA BONDOWOSO, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 725.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURER MOBIL PENUMPANG Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000

    2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MOBIL PENUMPANG Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.535.360.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 283.944.703

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 2.816.304.703

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.816.304.703

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih, Kompas)

  • Pendaftaran CPNS 2025, Ini Info Terbaru Menpan RB Rini Widyantini

    Pendaftaran CPNS 2025, Ini Info Terbaru Menpan RB Rini Widyantini

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan. Apakah pemerintah bakal buka pendaftaran CPNS 2025?

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini menjawabnya.

    Rini bilang pembukaan pendaftaran CPNS 2025 belum dipastikan. Menunggu izin dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Jika Bapak Presiden memberi izin, kami akan membuka seleksi CPNS 2025,” kata Rini kepada jurnalis di Jakarta pada Rabu (8/1/2025).

    Hasil seleksi CPNS 2024 memang telah diumumkan. Namun kata Rini, tahapannya belum selesai.

    Soal bertambahnya juga lembaga dan kementerian, Rini belum membeberkan apakah ada penambahan kuota CPNS 2025 dibanding 2024. Ia mengaku belum berkoordinasi dengan presiden.

    “Saya belum berbicara dengan Presiden soal ini, karena saat ini kami fokus pada penataan ASN terlebih dahulu,” ujar Rini.

    Sebelumnya, Rini mengatakan pihaknya menunggu pengadaan CPNS 2024 selesai. Sebelum memastikan pembukaan pendaftaran CPNS 2025.

    Itu diungkapkan Rini pada Desember 2024 lalu. Saat menghadiri ASN Culture Festival.

    “Harus selesai dulu pengadaan CPNS 2024. Kami perlu penyelesaian untuk honorer. Setelah itu, kami bisa menghitung kebutuhan untuk 2025,” kata Rini. (Arya/Fajar)