Topik: CPNS

  • Alasan Kementerian PANRB Perpanjang Seleksi PPPK Tahap II – Page 3

    Alasan Kementerian PANRB Perpanjang Seleksi PPPK Tahap II – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memastikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 diperuntukkan 100% untuk pegawai non-ASN.

    Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengungkapkan, perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK Tahap II dilakukan dalam rangka optimalisasi penataan pegawai non-ASN.

    “Kenapa perpanjangan ini perlu kita lakukan? Karena masih ada teman teman pegawai non-ASN, Khususnya pada pemerintah daerah yang belum bisa masuk ke dalam SSCASN-nya BKN,” ungkap Aba Subagja dalam webinar Kementerian PANRB, dikutip Selasa (28/1/2025).

    Aba memaparkan, sejumlah pendaftar dari pegawai non-ASN ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I, Tidak Memenuhi Syarat pada seleksi administrasi CNPNS 2024, belum melamar seleksi CASN 2024.

    Adapun yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak ikut seleksi kompetisi PPPK Tahap I, atau lulus seleksi administrasi, tetapi tidak ikut seleksi CPNS 2024.

    “Begitu kita buka sampai 20 Januari 2025, semuanya boleh mendaftar kembali. Bagi mereka yang TMS, bisa mendaftar di periode kedua,” ujar Aba.

    Ia menambahkan, mereka yang tidak lulus tahap satu seleksi PPPK akan menjadi P3K paruh waktu.

    “Bagi CPNS yang sudah ikut tes namun gagal di SKD atau di SKB maka dia pun akan menjadi P3K paruh waktu,” lanjutnya.

    Sementara itu, bagaimana nasib tenaga non-ASN database BKN yang ikut seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus atau ikut seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I, namun tidak lulus karena formasi terbatas?

    Aba menegaskan, tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN tidak perlu mendaftar di seleksi PPPK Tahap II, dan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

     

  • Surat Edaran Disdik Jawa Barat Tentang Penyerahan Ijazah, Jangan Rugikan Sekolah Swasta!

    Surat Edaran Disdik Jawa Barat Tentang Penyerahan Ijazah, Jangan Rugikan Sekolah Swasta!

    JABAR EKSPRES – Penerbitan surat edaran Dinas Pendidik ( Disdik ) terkait percepatan penyerahan ijazah jenjang SMA, SMK, dan SLB tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya dapat sorotan dari Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) Maulana Yusuf Erwinsyah.

    Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Disdik pada 23 Januari 2025 yang ditujukan oleh sekolah SMA/SMK negeri dan swasta yang ada di Jawa Barat.

    BACA JUGA: Begini Syarat Aturan PPPK Paruh Waktu Menurut Menpan RB

    Menurut Maulana, surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik Jawa Barat merupakan langkah terburu-buru. Sebab tidak melibatkan musyawarah publik.

    ‘’Ini yang saya sangat sayangkan surat edaran itu terbit tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu,’’ ujar Maulana dalam keterangannya dikutip Senin, (27/01/2025).

    Seharusnya, lanjut Maulana, surat edaran diterbitkan dengan melibatkan berbagai kepentingan seperti pihak sekolah, komite penimbulkan masalah baru jika tidak dilakukan dengan cermat. Khusunya untuk sekolah swasta.

    BACA JUGA: Banyak Guru Honorer yang Tidak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK, Begini Kata Disdik Jabar!

    ‘’Sekolah swasta sangat bergantung pada pembayaran SPP untuk operasional harian,’’ ujarnya.

    Adanya penahanan ijazah yang dilakukan sekolah swasta, buka semata-mata karena ada tunggakan pembayaran. Tapi bisa jadi ada ketentuan dan persyaratan akademik atau non-akademik.

    Salah satu contoh sekolah swasta yang dikelola yayasan ada yang memberikan syarat kepada para siswa agar hafal Alquran. Jika tidak maka ijazah akan ditahan dulu untuk sementara.

    Dengan begitu, penahanan ijazah bukan semata-mata siswa menunggak pembayaran, tapi ada tanggung jawab lain siswa dan orang tua.

    BACA JUGA: Tuntaskan Guru Honorer di Jabar Mulai dari Akar Masalahnya

    Untuk itu, kebijakan yang dikeluarkan oleh Disdik Jabar sudah seharusnya mempertimbangkan aspek lainnya. Sehingga tidak merugikan pihak sekolah swasta.

    ‘’Ini kan kemungkinan orang tua siswa sudah lalai terhadap kewajiban pembayarannya karena merasa di akhir masa sekolah akan ada bantuan penebusan ijazah,” kata Maulana.

    Maulana mengatakan, jika surat edaran tersebut merupakan sebuah kebijakan, maka sudah seharusnya Disdik Jabar juga mempertimbangkan sumber anggaran.

  • Syarat Diterima PPPK Paruh Waktu: Mekanisme, Formasi dan Gajinya

    Syarat Diterima PPPK Paruh Waktu: Mekanisme, Formasi dan Gajinya

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menyiapkan skema untuk honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024. Nantinya pegawai honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024, akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

    Skema PPPK Paruh Waktu ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

    Program ini bertujuan memberikan peluang lebih besar kepada tenaga honorer, terutama mereka yang sudah tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa perlu melalui proses tes tambahan.

    Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu

    Berdasarkan KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, berikut ini syarat untuk bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

    1. Pelamar melebihi kuota formasi PPPK tahap I

    Kesempatan ini diberikan kepada tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I, tetapi belum diangkat karena jumlah pelamar melampaui formasi yang tersedia. Dengan adanya skema ini, mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

    2. Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus

    Kategori ini mencakup tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, tetapi gagal lolos. Sesuai kebijakan baru, mereka dapat langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

    Kemudian syarat lain untuk bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yakni harus terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian PPPK Paruh Waktu

    Proses pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu didasarkan pada masa perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya. Adapun mekanisme pengangkatan sesuai dengan aturan terbaru adalah sebagai berikut:

    1. Pengajuan kebutuhan dilakukan sebagai dasar untuk mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK paruh waktu kepada BKN.

    2. Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun, yang dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja hingga pelamar resmi diangkat menjadi PPPK.

    3. Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan memperoleh Nomor Identitas ASN (NIP) sebagai pegawai resmi, dengan syarat kinerja minimal predikat “baik”.

    4. Pengangkatan juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah, memberikan kepastian status bagi honorer yang telah mengikuti seleksi CASN.

    Formasi PPPK Paruh Waktu

    Adapun formasi yang disiapkan untuk PPPK Paruh Waktu yakni sebagai berikut:

    Guru dan Tenaga Kependidikan
    Tenaga Kesehatan
    Tenaga Teknis
    Pengelola Umum Operasional
    Operator Layanan Operasional
    Pengelola Layanan Operasional
    Penata Layanan Operasional

    Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

    PPPK paruh waktu memiliki jam kerja dan gaji yang tidak penuh…

  • Cek Formasi CPNS 2025, Peluang Besar untuk Fresh Graduate

    Cek Formasi CPNS 2025, Peluang Besar untuk Fresh Graduate

    JABAR EKSPRES – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 akan segera dibuka! Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, telah memastikan bahwa seleksi CPNS akan berlangsung pada tahun 2025. Dengan tambahan kementerian baru di kabinet Presiden Prabowo, peluang formasi kali ini diprediksi jauh lebih besar.

    Perkiraan, sebanyak 300.000 hingga 400.000 posisi akan tersedia di berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan. Namun, hingga saat ini, jadwal resmi pendaftaran CPNS 2025 belum diumumkan oleh pemerintah. Jika mengacu pada jadwal tahun sebelumnya, proses pendaftaran kemungkinan akan mulai pada Agustus 2025, sementara seleksi CPNS 2024 selesai pada 23 Maret 2025.

    Baca Juga : Jadwal Seleksi CPNS 2025-2026 Kapan Dibuka? Ini Syarat dan Jadwal di Tahun Ini

    Jumlah formasi CPNS 2025 akan mempertimbangkan beberapa aspek, di antaranya:

    Kebutuhan jabatan di kementerian dan lembaga pemerintah.Posisi yang belum terisi pada seleksi CPNS sebelumnya.Persetujuan Presiden Prabowo.

    Adanya kementerian baru dalam kabinet dengan perkiraan ini menjadi salah satu faktor utama dalam peningkatan jumlah formasi tahun ini.

    Baca Juga : Seleksi CPNS 2025 Siap Dibuka, Ini Bocoran Kategori yang Bisa Ikut

    Syarat Pendaftaran CPNS 2025

    Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah syarat umum untuk mendaftar CPNS 2025:

    Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.Tidak pernah terlibat tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.Sehat secara jasmani dan rohani.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain yang ditentukan instansi terkait.Persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.

    Dokumen yang Harus Dipersiapkan

    Calon pelamar wajib menyiapkan dokumen lengkap untuk proses pendaftaran. Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan:

    Kartu Keluarga (KK).Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.Ijazah dan transkrip nilai.Pas foto berlatar belakang merah.Swafoto (selfie).Dokumen tambahan lainnya sesuai persyaratan instansi atau kementerian tujuan.

  • Formasi, Gaji, dan Status Kepegawaiannya

    Formasi, Gaji, dan Status Kepegawaiannya

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia (RI) sudah menerbitkan aturan baru soal penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK) Paruh Waktu.

    Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan telah ditandatangani oleh Menpan-RB pada 13 Januari 2023.

    Lalu, apa itu PPPK Paruh Waktu? Bagaimana status kepegawaian dan gajinya? Simak selengkapnya di bawah ini.

    Pengertian PPPK Paruh Waktu

    Ilustrasi seleksi PPPK (menpan.go.id)

    Menurut Keputusan Menpan-RB (Kepmenpan-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

    Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dan peningkatan kualitas pelayanan publik guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat.

    “Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024,” bunyi KepmenPANRB 16/2025 tersebut.

    Kemudian, ada beberapa formasi PPPK Paruh Waktu, yaitu:

    Guru dan tenaga kependidikan Tenaga kesehatan Tenaga teknis Pengelola umum operasional Operator layanan operasional Pengelola layanan operasional Penata layanan operasional.

    Pengadaan PPPK Paruh Waktu berdasarkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan berikut.

    Sudah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 namun tidak lulus Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tapi tak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

    Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu

    ilustrasi PNS (menpan.go.id)

    Masih mengacu KepmenPANRB 16/2025, status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN. Sedangkan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

    Lalu, jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Sementara itu, evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.

    Gaji PPPK Paruh Waktu

    Ilustrasi mata uang rupiah. (Pexels.com/Ahsanjaya)

    Berdasarkan KepmenPAN RB 16/2025, gaji PPPK Paruh Waktu bisa berdasarkan beberapa ketentuan, yaitu:

    Sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN Sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah Sumber dana dari anggaran lain, selain belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain gaji, PPPK Paruh Waktu mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun 2024. PPPK bisa mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

  • Masih Buka Sampai 15 Maret 2025: Lowongan Kerja 33.378 PPPK Dapur Umum Program Makan Siang Gratis

    Masih Buka Sampai 15 Maret 2025: Lowongan Kerja 33.378 PPPK Dapur Umum Program Makan Siang Gratis

    Lowongan Kerja 33.378 PPPK Dapur Umum untuk Program Makan Siang Gratis BGN

     

    TRIBUNJATENG.COM- Loker PPPK dari Badan Gizi Nasional (BGN) Januari 2025.

    BGN membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung pelaksanaan Program Dapur Umum Makan Siang Gratis. 

    BGN membuka 33.378 posisi PPPK untuk mendukung pelaksanaan program makan siang gratis. Para peserta akan ditempatkan di dapur umum yang tersebar di seluruh Indonesia sesuai dengan alamat KTP masing-masing.

    Recruitmen dilaksanakan oleh Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

    Untuk informasi selengkapnya, bisa klik link https://spp-indonesia.com.

     

    Proses rekrutmen mencakup tahapan berikut:

    *Pendaftaran Online: Calon pelamar mengisi formulir di situs resmi BGN dan mengunggah dokumen seperti KTP, ijazah, dan surat keterangan sehat.

    *Seleksi Administrasi: Memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen pelamar.

    *Tes Tertulis: Mengukur pemahaman calon pelamar tentang gizi, kesehatan, dan manajemen dapur umum.

    *Wawancara dan Tes Kesehatan: Seleksi lanjutan untuk memastikan kesesuaian pelamar.

    *Pendidikan dan Pelatihan: Pelamar yang lolos akan menjalani pelatihan intensif mencakup manajemen dapur, penyusunan menu bergizi, teknik memasak sehat, dan penanganan bahan makanan.

     

    A. Persyaratan 

    1. Warga Negara Indonesia.

    2. Usia maksimal 30 tahun.

    3. Lulus Pendidikan D-4/S-1 atau S-2 semua jurusan;

    4. Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi 

    terakreditasi oleh Kemendiktisaintek atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan 

    Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia 

    Penilaian Ijazah Luar Negeri Kemendiktisaintek.

    5. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah 

    mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana 

    kejahatan.

    6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak 

    dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD 

    atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai 

    swasta.

    7. Sehat jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani, bebas narkoba, dan obat terlarang

    wajib dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah minimal tipe C.

    8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

    9. Bagi peserta wanita selama mengikuti seleksi offline sampai dengan 1 tahun 

    penempatan pertama tidak dalam kondisi hamil.

    10.Bagi yang sudah menikah wajib mendapat persetujuan suami/istri

    11.Tidak sedang dalam 

    ikatan dinas/perjanjian kerja dengan instansi 

    pemerintah/swasta manapun

    12.Bagi yang sedang bekerja melampirkan surat ijin dari instansi tempat bekerja dan 

    wajib mengakhiri ikatan kerja dengan instansi asal bila dinyatakan lulus seleksi.

    13.Wajib mendaftar online di laman https://spp-indonesia.com

     

    B. Dokumen yang disiapkan (diunggah pada aplikasi rekrutmen):

    1. Surat lamaran, ditujukan kepada Yth Kepala BGN RI, U.b Ketua Rekrutmen SPPIB3 di Jakarta.

    2. Scan KTP dan kartu keluarga

    3. Foto berlatar belakang putih

    4. Scan ijazah dan daftar nilai/ IPK

    5. Scan sertifikat kursus/ diklat yang pernah dilakukan (apabila ada)

    6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

    7. Surat kesehatan jasmani dan kesehatan Rohani (dari dokter jiwa) dari Rumahsakit.

    8. Surat bebas narkoba

    9. Kartu BPJS (masih aktif dan tanpa tunggakan)

    10. Kartu NPWP

    11. Menandatangani Form Surat Pernyataan terlampir, bermeterai Rp10.000,-

     

    C. Jadwal Kegiatan

    1. Pendaftaran online: pukul 00.00 WIB tanggal 27 Desember 2024 – 15 Maret 2025

    2. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan pemanggilan untuk Test 

    selanjutnya secara offline: 20 Maret 2025

    3. Peserta hadir di tempat tes: 5 April 2025

    4. Pelaksanaan Tes (Psikotest, Kesehatan Umum, Kesehatan Jiwa, Wawancara dan 

    Mental Ideologi): 6 April – 3 Mei 2025. Dua gelombang, sebagai berikut:

    a. Gelombang 1 Hadir tanggal 5 April, test tanggal 6 – 19 April, pulang namun 

    belum diumumkan kelulusannya.

    b. Gelombang 1 yang dinyatakan lulus akan dipanggil tanggal 28 April dan hadir 

    tanggal 3 Mei bergabung dengan yang lulus dari Gelombang 2 untuk mengikuti 

    pendidikan.

    c. Gelombang 2 Hadir tanggal 19, test tanggal 20 April – 2 Mei 2025. Tanggal 3 

    Mei diumumkan kelulusannya. Bagi yang tidak lulus akan dipulangkan. Bagi yg 

    lulus bergabung dengan Gelombang 1 untuk mengikuti Pendidikan.

     

    Program Dapur Umum Makan Siang Gratis merupakan inisiatif BGN dalam menyediakan makanan bergizi secara gratis melalui dapur 

    umum yang tersebar di berbagai daerah. 

    Dengan memanfaatkan data kebutuhan daerah, dapur umum ini akan membantu masyarakat mengakses makanan sehat dengan lebih mudah.

    Setelah pelatihan, CPNS akan ditempatkan di dapur umum sesuai dengan daerah asal mereka. Mereka bertanggung jawab mengelola dapur, menyusun menu sehat, memasak, serta memberikan edukasi gizi kepada masyarakat setempat.

    Program ini juga berfungsi sebagai solusi pengurangan pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja bagi ribuan orang di seluruh Indonesia.

    (*)

     

  • Apa Itu PPPK Paruh Waktu, Sistem Kepegawaian dari Menpan RB

    Apa Itu PPPK Paruh Waktu, Sistem Kepegawaian dari Menpan RB

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memperkenalkan kebijakan baru terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

    Kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih fleksibel bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau PPPK penuh waktu.

    Lantas, apa itu PPPK paruh waktu?

    PPPK Paruh Waktu

    PPPK Paruh Waktu merupakan sistem yang memungkinkan pegawai bekerja dengan durasi yang lebih singkat, yaitu empat jam per hari. Hal ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki jam kerja delapan jam sehari.

    Meski demikian, pegawai dalam program ini tetap mendapatkan hak-hak dasar seperti gaji yang disesuaikan dengan upah minimum serta perlindungan kerja sesuai ketentuan.

    KemenPAN RB menganggap bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengakomodasi tenaga honorer, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik di berbagai sektor. Jabatan yang ditawarkan dalam skema ini mencakup profesi penting seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

    Pemerintah berharap dengan adanya PPPK paruh waktu, kebutuhan sumber daya manusia di instansi pemerintah dapat terpenuhi tanpa membebani anggaran secara berlebihan.

    Selain itu, program ini juga memberikan peluang bagi para pegawai paruh waktu untuk berkarier lebih jauh. Setelah melalui evaluasi kinerja yang memadai, mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi kriteria yang ditetapkan. Hal ini menjadi motivasi tambahan bagi pegawai untuk tetap produktif dan berkontribusi maksimal.

    Maka dari itu, kejelasan status sebagai PPPK paruh waktu menjadi langkah sekaligus jawaban bagi polemik masalah tenaga honorer. Pegawai non-ASN kini memiliki kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.

    Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dan terukur. Setiap instansi diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan dan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan.

    Masyarakat menyambut baik langkah ini karena dinilai sebagai solusi inovatif di tengah tantangan pengelolaan tenaga kerja di sektor pemerintahan.

    Namun, beberapa pihak mengingatkan pentingnya pengawasan agar program ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pegawai maupun instansi terkait.

    Seperti diketahui, KemenPAN RB akan terus memantau efektivitas program PPPK paruh waktu dan melakukan evaluasi berkala.

    Demikianlah penjelasan mengenai apa itu program PPPK paruh waktu dalam seleksi CPNS, yang diatur pemerintah lewat sistem kepegawaian dari Menpan RB. 

  • Terpopuler, pembukaan pendaftaran CPNS 2025 hingga gol Marcelino

    Terpopuler, pembukaan pendaftaran CPNS 2025 hingga gol Marcelino

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita populer pada Kamis pagi yang menarik untuk disimak mulai dari pembukaan pendaftaran CPNS 2025 hingga pemain Timnas Marcelino yang cetak gol saat bermain untuk Oxford United Academy. Berikut rangkuman berita selengkapnya :

    1. Pemerintah siap buka pendaftaran CPNS 2025, simak info terbarunya

    Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 akan segera menjadi kesempatan berharga bagi Anda yang ingin bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadwal pendaftaran CPNS tahun 2025 akan dimulai setelah seluruh rangkaian seleksi CPNS tahun 2024 selesai.

    Saat ini, proses pendaftaran CPNS 2024 sendiri telah berakhir pada 12 Januari 2024, meskipun pengumuman hasilnya masih belum dirilis. Simak selengkapnya di sini.

    2. Harta kekayaan Mayor Teddy berdasarkan data LHKPN

    Teddy Indra Wijaya, seorang Perwira TNI berpangkat Mayor yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di Kementerian Sekretariat Negara, telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku bagi pejabat negara. Baca selengkapnya di sini.

    3. KPK geledah rumah Djan Faridz terkait pencarian Harun Masiku

    Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz (DF) terkait penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku (HM), Rabu malam. Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Baca selengkapnya di sini.

    4. Menteri ATR batalkan status SHGB pagar laut di Tangerang

    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum. Baca selengkapnya di sini.

    5. Marselino cetak dua gol saat antar Oxford United Academy menang 6-0

    Pemain timnas Indonesia Marselino Ferdinan tampil gemilang dengan mencetak dua gol saat dirinya mengantarkan Oxford United Academy menang telak 6-0 melawan Banbury United pada perempat final Oxfordshire Senior Cup di Stadion Banbury Plant Hire Community, Rabu WIB. Pada pertandingan itu, Marselino tampil sebagai starter dan menggunakan nomor 10. Ia mencetak gol kedua dan ketiga timnya pada pertandingan ini Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Indriani
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ada 85 Pelamar Lolos Rekrutmen CPNS Pemkab Mojokerto, ini Penjelasan Sekdakab

    Ada 85 Pelamar Lolos Rekrutmen CPNS Pemkab Mojokerto, ini Penjelasan Sekdakab

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

    TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO– Sebanyak 85 pelamar dinyatakan lolos seleksi CPNS (Calon pegawai negeri sipil) di Pemkab Mojokerto.

    Para kandidat yang dinyatakan lolos CPNS setelah bersaing dengan total 197 peserta, mereka berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pemberkasan pengusulan NIP (Nomor induk pegawai).

    Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menjelaskan, Panselda telah mengumumkan kelulusan pada rekrutmen CPNS 2024.

    “Sebanyak 197 peserta dan yang dinyatakan lolos 85 pelamar,” jelasnya di Pemkab Mojokerto, Rabu (22/1/2025).

    Ia mengungkapkan, peserta yang dinyatakan lolos berhak mengikuti pemberkasan NIP, tahapannya adalah mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup) serta kelengkapan dokumen persyaratan secara elektronik, melalui SSCASN di akunnya masing-masing.

    “Untuk pengusulan NIP itu selama satu bulan, pada 23 Januari hingga 21 Februari 2025,” ujar Teguh Gunarko.

    Dirinya menegaskan apabila peserta yang lolos tidak memenuhi seluruh syarat pengajuan NIP, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

    “Jika peserta tidak melengkapi data maupun dokumen dalam jangka  waktu yang sudah ditentukan, dinyatakan gugur atau dianggap mengundurkan diri. Otomatis kelulusannya (CPNS) dibatalkan,” ungkap Sekdakab Mojokerto.

    Menurut dia, tahapan rekrutmen CPNS formasi 2024 sudah sesuai prosedur, dari sebanyak 197 lolos SKD (Seleksi kompetensi dasar) usai menyingkirkan pesaingnya dalam tahap SKB (Seleksi kompetensi bidang) dan tahap awal seleksi administrasi.

    Rekrutmen CPNS tahun ini belum sepenuhnya 100 persen untuk formasi yang disediakan oleh Pemkab Mojokerto.

    “28 formasi yang tidak terisi, faktornya ada yang tidak ada pendaftarnya dan pelamar tidak lolos saat tahap awal seleksi administrasi maupun SKD,” pungkasnya. 

  • Gugur seleksi, 10.396 tenaga honorer NTB dialihkan ke PPPK Paruh Waktu

    Gugur seleksi, 10.396 tenaga honorer NTB dialihkan ke PPPK Paruh Waktu

    ANTARA – Sebanyak 10.396 orang tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Nusa Tenggara Barat, yang sebelumnya berstatus honorer, siap diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Jumlah tersebut terhimpun dengan menyesuaikan data pelamar yang gugur pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap satu dan dua. (Kusnandar/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)