Topik: CPNS

  • Apa Itu CPNS? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini! – Page 3

    Apa Itu CPNS? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini! – Page 3

    Jawabannya, bisa.

    Berdasarkan aturan dalam Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024, salah satu syarat umum pelamar CPNS adalah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar. Kualifikasi ini terkandung dalam Pasal 23 ayat (1) mengatakan:

    “memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;”

    Dengan demikian, lulusan SMA/SMK dapat ikut seleksi CPNS, asalkan formasi yang dipilih memang mensyaratkan pendidikan setara SMA/SMK. Berikut ada beberapa rekomendasi formasi CPNS untuk para lulusan SMK.

    1.SMK Administrasi Perkantoran

    Pengelola Kepegawaian
    Pengelola Persuratan
    Arsiparis
    Sekretaris
    Staf Tata Usaha

    Formasi ini biasanya dibuka di kementerian, seperti lembaga pemerintah non-kementerian, hingga pemerintah daerah.

    2. SMK Akuntansi

    Pengelola Keuangan
    Verifikator Keuangan
    Staf Akuntansi
    Bendahara
    Penyusun Laporan Keuangan

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rutin membuka formasi ini, tetapi juga tersedia di instansi lain.

    3. SMK Pertanian

    Paramedik Veteriner
    Pengawas Benih Tanaman
    Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
    Teknisi Litkayasa
    Pengawas Mutu Pakan

    Formasi ini banyak dibuka oleh Kementerian Pertanian dan dinas pertanian di daerah.

    4. Jurusan SMK Lainnya

    Kemenkumham: Penjaga Tahanan
    BIN: Asisten Penata Kelola Intelijen
    Kejaksaan RI: Pengelola Penanganan Perkara
    KemenESDM: Pengamat Gunung Api
    Kemenlutkan: Teknisi Akuakultur
    Kominfo: Asisten Teknisi Siaran

    Dengan pilihan ini, peluang lulusan SMK untuk menjadi CPNS sangat terbuka lebar, dan jangan lupa untuk dilihat terlebih dahulu persyaratan tingkatan jabatannya. 

     

  • Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Setara PNS? – Page 3

    Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Setara PNS? – Page 3

    Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menyampaikan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

    Aba menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

    “PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7/2025).

    Aba menguraikan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.

    Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

    Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh PPK kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

    “Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” tutur Aba.

    Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah. Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan. Selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

    Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ imbuh Aba.

     

  • Ini Rincian Perbedaan hingga Batas Usia Daftar CPNS dan PPPK – Page 3

    Ini Rincian Perbedaan hingga Batas Usia Daftar CPNS dan PPPK – Page 3

    1.Status Kepegawaian

    CPNS (Calon PNS), diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan mendapatan Nomor Induk Pegawai (NIP).

    Sedangkan PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu atau kontrak dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

    PPPK juga tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua. PPPK juga umumnya hanya dapat mengisi Jabatan Fungsional dan tidak memiliki jenjang karier pangkat/golongan seperti PNS.

    Namun, dalam Pasal 34 UU No. 23 Tahun 2023, jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK, tetapi hanya diperuntukkan bagi jabatan pimpinan tinggi tertentu dengan prioritas untuk Instansi Pusat tertentu, atau dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    2. Manajemen

    Manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia dibagi menjadi dua, yakni manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Pengaturan mengenai manajemen PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

    PNS memiliki jabatan, pangkat, dan golongan yang terus berkembang, yang mana dapat mengisi jabatan struktural. PNS juga mendapatkan hak jaminan hingga pensiun.

    Sementara itu, manajemen PPPK diatur melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

    Terdapat sejumlah aspek yang hanya berlaku bagi PNS dan tidak ditemukan dalam sistem manajemen PPPK, antara lain pangkat dan jabatan, pengembangan serta pola karier, promosi, mutasi, hingga jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

  • Wajib Tahu, Ini Sederet Tahapan dan Tes Seleksi CPNS – Page 3

    Wajib Tahu, Ini Sederet Tahapan dan Tes Seleksi CPNS – Page 3

    Tes ini juga menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN yang dikenal transparan dan objektif.

    Materinya meliputi tiga komponen utama, yaitu:

    1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

    Mengukur pemahaman peserta tentang ideologi, konstitusi, serta sejarah dan semangat kebangsaan.

    2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

    Menilai kemampuan berpikir logis, analitis, serta kecerdasan numerik dan verbal.

    3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

    Mengukur aspek kepribadian, integritas, etika, hingga kemampuan bekerja sama. 

    SKD menjadi salah satu tahap paling krusial karena hanya peserta yang memenuhi nilai ambang batas tertentu yang bisa melanjutkan ke tahap SKB.

     

     

     

  • Daftar CPNS Jalur Cumlaude? Begini Aturan Formasi Khusus CPNS – Page 3

    Daftar CPNS Jalur Cumlaude? Begini Aturan Formasi Khusus CPNS – Page 3

    Meskipun pendaftaran CPNS 2026 belum diumumkan secara resmi, syarat formasi khusus yang diberlakukan pada seleksi sebelumnya dapat menjadi acuan awal bagi para pelamar guna mempermudah proses persiapan dokumen sejak dini.

    Syarat dan Dokumen Pelamar CPNS Cumlaude

    1. Lulusan S1 dengan predikat cumlaude/dengan pujian, IPK minimal 3,51/4,00.

    2. Dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.

    3. Lulusan luar negeri wajib menyertakan penyetaraan ijazah dan surat keterangan setara cumlaude dari Kemendikbudristek.

    4. Menyertakan bukti akreditasi perguruan tinggi dan program studi dari BAN-PT/LAM yang berlaku pada saat kelulusan.

     

  • Daftar Instansi Sepi Peminat di CPNS 2024, Bisa Jadi Pilihan Tahun Depan! – Page 3

    Daftar Instansi Sepi Peminat di CPNS 2024, Bisa Jadi Pilihan Tahun Depan! – Page 3

    Meskipun fokus saat ini adalah seleksi CPNS 2024, pemerintah telah memberikan sinyal kuat terkait pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2025. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, mengindikasikan bahwa pendaftaran CPNS 2025 kemungkinan akan dibuka setelah seluruh tahapan seleksi CPNS 2024 rampung. Ini menjadi momentum bagi para calon pelamar untuk mulai mempersiapkan diri.

    Peluang pendaftaran CPNS 2025 diprediksi akan dibuka sekitar bulan Juli atau Agustus, mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya. Namun, perlu diingat bahwa pemerintah juga mengisyaratkan bahwa pembukaan seleksi CPNS 2025 mungkin tidak dilakukan secara besar-besaran untuk jalur umum, meskipun 3.252 formasi telah dibuka khusus untuk lulusan Sekolah Kedinasan. Oleh karena itu, persiapan matang sangat diperlukan.

    Untuk meningkatkan peluang lolos, calon pendaftar disarankan untuk membuat akun di portal SSCASN sejak dini. Selain itu, persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan jauh-jauh hari untuk menghindari kendala teknis saat pendaftaran dibuka. Selalu pastikan data yang diisi akurat dan sesuai dengan dokumen resmi, serta pantau informasi terbaru hanya dari portal SSCASN atau kanal resmi pemerintah untuk menghindari hoaks.

  • Persiapan CPNS 2026, Ini Syarat dan Dokumen Wajibnya – Page 3

    Persiapan CPNS 2026, Ini Syarat dan Dokumen Wajibnya – Page 3

    Calon pelamar penerimaan CPNS 2026 wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah. Selain itu, pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

    Namun, terdapat pengecualian batas usia maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu. Jabatan tersebut meliputi Dokter Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan S3. Kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang prima juga menjadi syarat mutlak, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

    Dari sisi hukum, pelamar tidak boleh pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih. Mereka juga tidak boleh pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta. Penting juga untuk tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

    Pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan yang relevan dengan formasi yang dilamar, mulai dari D3 hingga S2 atau sertifikasi khusus. Program studi dan perguruan tinggi harus terakreditasi minimal B saat kelulusan. Terakhir, kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri sesuai kebutuhan instansi juga menjadi syarat.

  • Dana Transfer Daerah Dipotong, Bekasi Akan Kehilangan Rp 156 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 September 2025

    Dana Transfer Daerah Dipotong, Bekasi Akan Kehilangan Rp 156 Miliar Megapolitan 29 September 2025

    Dana Transfer Daerah Dipotong, Bekasi Akan Kehilangan Rp 156 Miliar
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat akan dipotong pada tahun 2026.
    Akibatnya, Kota Bekasi diperkirakan akan kehilangan dana sekitar Rp 156 miliar.
    “Kita mendapatkan informasi bahwa akan ada pemotongan terkait dengan pengurangan dana bantuan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Kota dan Provinsi. Kota Bekasi akan tereleminasi sekitar kurang lebih Rp 156 miliar,” ujar Tri Adhianto di Kantor Pemkot Bekasi, Senin (29/9/2025).
    Untuk menghadapi hal tersebut, Tri meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih efisien dan mampu menggali potensi pendapatan baru tanpa membebani masyarakat.
    Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai upaya menutup kekurangan anggaran akibat pemotongan tersebut.
    Salah satunya adalah dengan menagih kewajiban pajak yang belum dibayar oleh masyarakat dan perusahaan.
    “Dengan meningkatkan pembayaran, kewajiban yang harus diberikan oleh masyarakat. Ya bagaimana melakukan intensi terkait dengan ruang-ruang pendapatan yang sudah ada, di intensifkan,” kata dia.
    “Kurangi betul tingkat kebocoran-kebocoran yang ada, liat betul apa yang menjadi kewajiban kewajiban yang belum diselesaikan oleh Wajib Pajak itulah yang menjadi potensi yang kita selesaikan,” imbuhnya.
    Sementara itu, Kepala Badan Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Yudianto mengatakan pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat bakal menyasar kepada Bantuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
    “Menyasarnya ke dua bantuan itu. Sejauh ini, Beberapa OPD terkait tengah melakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran,” pungkasnya.
    Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pelayanan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas utama meski dana transfer daerah dari pemerintah pusat dipangkas hingga Rp 2,458 triliun pada 2026.
    Dedi Mulyadi memastikan pembangunan infrastruktur, sarana pendidikan, layanan kesehatan, hingga irigasi tidak boleh berkurang meski APBD Jabar 2026 turun dari Rp 31,1 triliun menjadi Rp 28,6 triliun.
    “Saya sebagai gubernur, pembangunan infrastruktur, pembangunan sarana prasarana pendidikan, pembangunan sarana layanan kesehatan tidak boleh berkurang. Pembangunan irigasi tidak boleh berkurang,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/9/2025).
    Ia menerangkan bahwa imbas pemangkasan tersebut juga berdampak pada sejumlah pos anggaran yang harus dikurangi untuk menutup defisit. Salah satunya adalah belanja pegawai.
    Dari perhitungan Bappeda Jabar, pos ini dikurangi Rp 768 miliar dari total Rp 9,9 triliun. Efeknya, Pemprov Jabar berencana menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada 2026.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kisah Nissi Taruli Felicia, Bangun Ruang Aman untuk Teman Tuli
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 September 2025

    Kisah Nissi Taruli Felicia, Bangun Ruang Aman untuk Teman Tuli Nasional 29 September 2025

    Kisah Nissi Taruli Felicia, Bangun Ruang Aman untuk Teman Tuli
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Diskriminasi dan kekerasan masih dialami oleh anak, terutama penyandang disabilitas. Padahal, konstitusi Indonesia, yakni Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, telah mengamanatkan untuk memberikan perlindungan.
    Diskriminasi terhadap anak dengan penyandang disabilitas paling kentara terlihat dalam hal pendidikan.
    Berdasarkan Survei Kesejahteraan Indonesia (SKI) 2024, jumlah anak penyandang disabilitas sebesar 1 juta dari total populasi anak yang mencapai 83 juta jiwa.
    Dikutip dari Statistik Pendidikan 2024 yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 4,51 persen anak dengan disabilitas tidak pernah sekolah; 12,04 persen tidak tamat SD; 31,66 persen memiliki ijazah SD atau sederajat; 24,03 persen berijazah SMP atau sederajat; 22,17 persen tamat SMA atau sederajat; dan 5,58 persen lulus perguruan tinggi.
    Biaya,
    learned helplessness
    , dan penolakan dari sekolah menjadi penyebab anak dengan disabilitas tidak menempuh pendidikan.
    Selain diskriminasi, anak penyandang disabilitas juga rentan terhadap kekerasan. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada 2021 mengungkap bahwa terdapat 1.025 kasus kekerasan terhadap anak dengan disabilitas.
    Rinciannya adalah kekerasan fisik (2,6 persen dari seluruh laporan kekerasan anak, baik penyandang disabilitas maupun non-penyandang disabilitas), kekerasan emosional (2,3 persen), kekerasan seksual (5,7 persen), eksploitasi (1,5 persen), perdagangan orang (2,6 persen), penelantaran (2,3 persen), dan lain-lain (3,7 persen).
    Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Co-Founder dan sekaligus Direktur Eksekutif FeminisThemis Nissi Taruli Felicia, penyandang Tuli yang sejak kecil telah merasakan stigma negatif.
    Terpilih sebagai salah satu anak muda dalam program Every U Does Good Heroes Unilever Indonesia pada 2021, ia aktif menyuarakan serta memperjuangkan hak-hak perempuan Tuli melalui kanal digital dan berbagai program.
    Sejak kecil, ia harus berjuang keras agar bisa belajar di sekolah umum. Ia lahir di keluarga yang bisa mendengar dan baru saat duduk di kelas 1 SD, guru wali kelasnya menyadari Nissi tidak merespons suara sebagaimana teman-temannya. Kenangan masa kecilnya itu masih lekat di ingatan.
    “Saya baru tahu tidak bisa mendengar ketika usia 7 tahun. Waktu itu saya diperiksa di rumah sakit besar di Jakarta dan baru mendapat diagnosis,” ujar Nissi kepada Kompas.com, Rabu (24/9/2025).
    Nissi melanjutkan, kala itu, dokter bahkan menyarankan Nissi agar pindah ke sekolah luar biasa (SLB). Meski begitu, ibunya kukuh menyekolahkan dirinya di sekolah umum.
    “Mama saya bilang, ‘Saya yakin anak saya bisa mengikuti pembelajaran di sekolah umum’,” tutur Nissi.
    Pilihan itu membuat Nissi tetap bersekolah di sekolah umum Katolik, meski menghadapi banyak tantangan. Ia sering mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari teman sebaya. Namun, kata-kata ibunya menjadi penyemangat.
    “Mama pernah bilang, ‘Kamu tunjukkan prestasi, jangan pikirkan orang-orang yang mau menjatuhkan kamu’. Itu dorongan saya sampai sekarang untuk terus berkarya,” ujarnya.
    Sehari-hari Nissi menggunakan alat bantu dengar dan mengikuti terapi wicara sepulang sekolah. Ia belajar memahami dunia lewat cerita dan visual dari orang tuanya, tanpa pernah diajari bahasa isyarat.
    Setelah dewasa, Nissi menyadari arti identitas sebagai Tuli. Kala itu, ia bertemu dengan teman-teman yang memiliki pengalaman serupa. Perjumpaan pertama itu merupakan momen penting bagi hidupnya.
    “Baru di usia 21 tahun saya bertemu dengan teman-teman Tuli. Pada 2019 saya mulai memahami arti identitas Tuli dan mulai belajar Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO). Dari situ, saya merasa keresahan saya terjawab: (ternyata) saya tidak sendirian,” katanya.
    Sejak saat itu, perspektifnya berubah. Ia melihat pengalaman masa kecilnya sebagai proses panjang yang membentuk panggilan hidupnya.
    Dari pengalaman pribadinya itu, Nissi pun terdorong untuk menciptakan ruang aman bagi orang-orang yang mengalami keterbatasan seperti dirinya.
    Bersama dua teman lain yang juga penyandang Tuli, Nissi mendirikan FeminisThemis pada 2021, bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional.
    “Awalnya, kami berdiskusi saat pandemi 2020. Kami resah karena konten edukasi pandemi tidak aksesibel, apalagi edukasi kesehatan reproduksi dan isu kekerasan seksual,” terang Nissi.
    Mulanya, FeminisThemis hanya akun Instagram yang menyajikan informasi sederhana. Kini, komunitas tersebut berkembang menjadi wadah edukasi, kampanye, dan kelas-kelas pemberdayaan bagi perempuan penyandang Tuli dan kelompok minoritas gender.
    “Kami ingin semakin banyak perempuan penyandang Tuli berani bersuara, berdaya, dan mengambil ruangnya sendiri,” kata Nissi.
    FeminisThemis juga menginisiasi berbagai program, seperti #TuliBijakBerdigital, #TuliTangguhBencana, hingga kelas bahasa isyarat kolaborasi bersama sektor swasta.
    Mereka aktif menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga masyarakat sipil, seperti KOMPAKS dan API. Nissi juga berupaya memperkuat FeminisThemis lewat berbagai jalur pendanaan dan kemitraan.
    Nissi menjelaskan, dengan berbagai program yang telah memberi dampak bagi sekitar seribu penyandang Tuli, FeminisThemis memiliki potensi untuk berkelanjutan. FeminisThemis diharapkan dapat menjadi rujukan bagi penyandang Tuli agar lebih berdaya, berani, dan melawan kekerasan seksual di lingkungannya.
    Ia juga menginginkan FeminisThemis menjadi sumber informasi dan mitra diskusi yang kredibel tentang dunia Tuli bagi perusahaan, pemerintah, maupun pemangku kepentingan lain.
    “Kami percaya kolaborasi adalah kunci inklusivitas. Suara kami perlu menggema lebih luas, bukan hanya di lingkup Tuli,” imbuh Nissi.
    Perjuangkan hak dan perlindungan anak Tuli
    Pada momen Hari Bahasa Isyarat Internasional yang diperingati tiap 23 September, Nissi turut menekankan pentingnya pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak-anak penyandang Tuli dengan empat prinsip utama, yakni non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan keberlangsungan hidup, serta penghargaan terhadap pendapat anak.
    Adapun Hari Bahasa Isyarat Internasional menjadi momentum untuk menegaskan perlindungan identitas linguistik dan keragaman budaya bagi penyandang Tuli ataupun pengguna bahasa isyarat lain.
    Menurut Nissi, pengakuan terhadap bahasa isyarat dan cara komunikasi yang berbeda merupakan bagian krusial dari penghargaan terhadap pendapat anak.
    “Anak-anak penyandang Tuli memiliki beragam cara berkomunikasi. Tidak semua menggunakan bahasa isyarat atau berbicara verbal. Karena itu, pendapat mereka tetap harus dihargai, meski cara komunikasinya berbeda,” jelas Nissi.
    Dengan pemahaman ini, Nissi mengingatkan bahwa menghargai suara anak berarti menjunjung prinsip inklusivitas sejak dini.
    Anak dengar ataupun orangtua dengan anak tipikal perlu diajarkan untuk tidak mendiskriminasi teman sebaya yang memiliki keterbatasan pendengaran agar semua anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang adil dan setara.
    Nissi menjelaskan, anak-anak penyandang Tuli memiliki keragaman cara berkomunikasi. Tidak semua dari mereka menggunakan bahasa isyarat atau berbicara secara verbal. Oleh karena itu, menurut dia, pendapat anak, apa pun bentuk komunikasinya, harus tetap dihargai.
    Bagi Nissi, anak dengan disabilitas berhak atas kehidupan, pendidikan, dan pertemanan yang layak.
    Ia juga mendorong pemerintah untuk mengakui bahasa isyarat sebagai bagian dari identitas budaya dan bahasa penyandang Tuli serta memberikan akses pendidikan bagi semua penyandang disabilitas agar potensinya berkembang.
    Hal tersebut sesuai dengan konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities/UNCRPD).
    “Dalam konteks pendidikan, saya berharap, para praktisi menjunjung tinggi prinsip-prinsip ini dan memastikan anak-anak Tuli memiliki akses terhadap pendidikan yang beragam dan inklusif tanpa diskriminasi,” katanya.
    Menurut Nissi, pemerintah dapat menerapkan praktik pedagogis berbasis bukti serta melibatkan penyandang Tuli dalam penyusunan kebijakan pendidikan. Salah satunya adalah dengan memasukkan bahasa isyarat Indonesia dalam kurikulum nasional.
    Bagi Nissi, bahasa isyarat bukan sekadar alat komunikasi. Ia melihatnya sebagai jembatan keadilan yang akan memudahkan masyarakat memahami keberagaman.
    “Kita harus ingat bahwa bahasa pertama yang kuat berperan penting mendukung kemampuan anak-anak Tuli untuk belajar dan berkembang maksimal. Tanpa akses ini, hak-hak anak-anak Tuli tidak dapat terpenuhi,” ungkapnya.
    Ia pun menyambut baik rencana pemerintah memasukkan bahasa isyarat ke dalam kurikulum nasional dan menjadikannya salah satu syarat seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau sekolah kedinasan.
    “Ini terobosan besar untuk layanan publik yang setara dan inklusif. Bayangkan jika layanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, hingga darurat bisa berkomunikasi dengan Tuli. Tidak ada lagi hambatan komunikasi yang menghalangi hak dasar mereka. Saya akan terus memantau keseriusan pemerintah,” kata Nissi.
    Ia melanjutkan, bahasa isyarat juga sebaiknya dikenalkan sejak dini agar anak-anak tumbuh dengan empati.
    “Generasi yang terbiasa berinteraksi dengan penyandang Tuli akan lebih mudah membangun masyarakat yang inklusif,” ujarnya.
    Sebagai warga negara, Nissi berharap, Indonesia memandang disabilitas sebagai bagian penting dari keberagaman, bukan obyek belas kasihan.
    Akses pendidikan, kesehatan reproduksi, kesempatan kerja, hingga ruang partisipasi pengambilan keputusan bagi perempuan penyandang Tuli harus diperluas.
    “Inklusivitas bukan hadiah. Akses bukan pilihan. Inklusivitas dan akses adalah hak,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Guru Swasta Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Disdik Kalteng Prihatin
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 September 2025

    Guru Swasta Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Disdik Kalteng Prihatin Regional 29 September 2025

    Guru Swasta Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Disdik Kalteng Prihatin
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Nasib guru swasta di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi sorotan setelah ratusan guru honorer mengadu ke Komisi III DPRD Kalteng.
    Mereka mengeluhkan tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski telah puluhan tahun mengabdi.
    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menyatakan keprihatinannya.
    “Kalau boleh mengadukan, saya juga ingin mengadukan hal ini. Karena pada dasarnya semua guru punya hak yang sama, mau dari negeri ataupun swasta. Apalagi yang di swasta, banyak yang sudah puluhan tahun mengabdi. Seharusnya ada perhatian khusus terhadap mereka,” kata Reza, Senin (29/9/2025).
    Menurutnya, keterbatasan regulasi menjadi penyebab utama guru swasta tak bisa serta-merta masuk dalam skema seleksi PPPK.
    “Ini memang kebijakan di luar kewenangan Dinas Pendidikan. Tapi kami tetap berupaya, yang terpenting, data guru kita harus rapi. Kalau nanti kebijakan itu turun ke daerah, kita sudah siap. Jangan sampai kebijakan datang, tapi kita tidak siap,” ujarnya.
    Ia menambahkan, pihaknya sudah mengirim pejabat bidang ketenagaan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk konsultasi.
    “Karena pengabdian guru swasta luar biasa juga. Jangan lagi kita membeda-bedakan negeri dan swasta. Kita ini sudah NKRI, dan para guru swasta pun tetap memberikan pelayanan pendidikan yang sangat berarti bagi masyarakat Kalteng,” tutur Reza.
    Sebelumnya, Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah swasta di Kalteng menyampaikan tuntutan ke DPRD lantaran tidak bisa ikut tes PPPK 2024.
    Jeli Sri Pahlawanti, GTT dari SMK Al Islah Palangka Raya, mengatakan mereka menuntut keadilan.
    “Sampai sekarang kami menunggu kejelasan dari pemerintah, sampai sekarang belum ada, sedangkan nama kami sudah ada di database pusat,” ucapnya.
    Ia merasa ada diskriminasi terhadap guru swasta.
    “Kami hanya bisa menonton. Tes PPPK ini kan untuk guru-guru yang sudah tidak bisa ikut tes CPNS, usia di atas 35 tahun. Tapi kenyataannya, kami yang sudah mengabdi puluhan tahun dan memiliki sertifikasi pendidik, tidak bisa mengikuti tes tersebut,” imbuh Jeli.
    Menurutnya, Komisi III DPRD Kalteng sudah menerima aspirasi mereka dan berjanji akan menyampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Disdik.
    “Kami kecewa karena ada perbedaan itu. Sedangkan di sekolah negeri, guru-guru yang baru mengajar dua tahun saja, tetapi bisa mengikuti tes PPPK,” katanya.
    Guru swasta berharap Gubernur Kalteng dapat memberikan kuota khusus bagi mereka agar bisa diangkat sebagai PPPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.