Topik: CPNS

  • Benarkah Gaji ke 13 dan 14 Tahun 2025 Ditiadakan?

    Benarkah Gaji ke 13 dan 14 Tahun 2025 Ditiadakan?

    PIKIRAN RAKYAT – Beredar sebuah video di TikTok yang diunggah akun @gadiscantique12 yang menyebut jika gaji ker 13 dan 14 pada tahun 2025 akan ditiadakan atau dihapus.

    Akun tersebut membagikan tangkapan layar beberapa pesan berantai di WhatsApp yang menyebut jika informasi tersebut berasal dari staf Sekretariat Kabinet.

    “Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih, infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan tersebut.

    Lantas, benarkah gaji ke 13 dan 14 PNS tahun 2025 ditiadakan?

    Hingga artikel ini dimuat, Pikiran-Rakyat.com belum menemukan informasi resmi dari situs resmi pemerintah atau Kementerian Keuangan terkait isu tersebut.

    Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13

    Namun jika informasi tersebut tidaklah benar, maka pencairan akan tetap dilakukan dengan mengacu pada PP No.14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke 13.

    Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, berikut jadwal perkiraan pencairannya:

    @gadiscantique12 bisa bisa gagal lebaran #gaji13 #gaji14 #pns #cpns #pppk ♬ suara asli – mama anak-anak

    THR 2025: Diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.

    Gaji ke 13: Diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025.

    Besaran THR dan Gaji ke 13 PNS 2025

    Besaran THR dan gaji ke 13 PNS tahun 2025 dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah dengan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran totalnya akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja.

    Rincian Besaran THR dan Gaji ke 13

    Berikut adalah rincian besaran THR dan gaji ke 13 tahun 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja:

    1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

    • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
    • Sekretaris: Rp23.420.250
    • Anggota: Rp23.420.250

    2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

    • Eselon I: Rp20.738.550
    • Eselon II: Rp16.262.400
    • Eselon III: Rp11.535.300
    • Eselon IV: Rp8.844.150

    3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

    A. SD/SMP/Sederajat:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

    B. SMA/Diploma I:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

    C. Diploma II/Diploma III:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

    D. Strata I/Diploma IV:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

    E. Strata II/Strata III:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

    Catatan: Besaran di atas merupakan kisaran dan dapat berbeda-beda tergantung pada komponen tunjangan yang diterima oleh masing-masing ASN.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bupati Hendy Surati Pusat, Minta 13 Ribu Honorer Jember Diangkat Jadi ASN

    Bupati Hendy Surati Pusat, Minta 13 Ribu Honorer Jember Diangkat Jadi ASN

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto melayangkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional, dengan tembusa Menteri Dalam Negeri. Dia meminta 13.119 orang tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

    Dalam surat tertanggal 3 Februari 2025 itu, Hendy menyampaikan saat ini ada 7.410 orang tenaga honorer non ASN yang tercatat dalam pangkalan data BKN, dan 5.709 orang tidak tercatat. Mereka selama ini ikut berperan mendukung pembangunan dan pelayanan publik di hampir semua lini pemerintahan.

    “Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi tenagan non ASN terhadap kemajuan Pemerintah Kabupaten Jember selama ini, kami mohon kebijakan agar seluruh tenaga non ASN Pemkab Jember, sebagaimana daftar nama terlampir, dapat diakomodir semua untuk diangkat menjadi ASN PPPK (Pegawai Pemeruntah dengan Perjanjian Kerja) dalam proses penataan non ASN saat ini,” demikian isi surat tersebut.

    Hendy berharap pemerintah pusat mau mengabulkan permintaannya. “Kami ingin mereka diangkat jadi ASN semua. Saya berharap selama menjabat bupati, bisa bermanfaat bagi mereka semua. Mereka itu bukan rekrutmen baru. Banyak yang masa kerjanya bertahun-tahun,” katanya.

    Selama bertahun-tahun menjadi pegawai honorer non ASN di satu bidang, mereka akhirnya handal dalam mengerjakan tugas pokok dan fungsi masing-masing di pemerintahan. “Mereka menjadi ahli karena pekerjaannya fokus, dan ini sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Jember,” kata Hendy.

    Keberadaan mereka, menurut Hendy, sangat signifikan bagi pembangunan di Jember. Mereka menutup kekurangan jumlah karyawan di Pemkab Jember. “Kalau mereka tidak ada, Pemkab Jember tidak akan bisa bekerja. Jumlah karyawan yang ada tidak akan mampu menyelesaikan pelayanan publik tanpa teman-teman non ASN itu,” kata Hendy.

    Selama bertahun-tahun, mereka berstatus honorer non ASN dan tidak diangkat menjadi ASN. “Mereka sudah bekerja bertahun-tahun dan tidak mungkin bekerja selain keahlian yang dimiliki selama bekerja di pemkab. Maka akan sangat berisiko jika ada kebijakan baru yang membuat mereka tidak masuk dalam kriteria ASN. Kalau begitu, mereka mau kerja apa?” kata Hendy.

    “Padahal tujuan pemerintah adalah membantu masyarakat, membuka lapangan kerja. Di samping itu, Pemkab Jember memang membutuhkan tenaga mereka,” kata Hendy.

    Kebijakan pemerintah membuat Pemkab Jember tidak bisa memperpanjang kontrak ribuan orang honorer. Sementara ini, ada 2.204 orang pegawai honorer yang tak akan diperpanjang kontrak mereka, karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jumlah ini bisa bertambah, jika ada pegawai honorer yang tidak lolos seleksi administrasi PPPK gelombang kedua pada 8 Februari 2025.

    Sementara itu, jumlah karyawan ASN yang diterima Pemkab Jember belum sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah memang membuka kesempatan untuk menjadi ASN melalui jalur penerimaan pegawai negeri sipil dan PPPK. Namun, menurut Hendy, jumlahnya kecil jika dibandingkan kebutuhan sumber daya manusia Pemkab Jember.

    “Surat yang saya kirimkan itu punya semangat, ada satu kebijakan baru dari pemerintah untuk mengangkat ASN. Minimal kalau tidak mungkin diangkat semua karena beban anggaran terlalu berat, ada dispensasi memberikan kesempatan kepada mereka sampai akhir 2025. Sehingga ada masa tenggang waktu mereka untuk alih profesi. Tahun 2026, clear seratus persen dilarang ada non ASN, mungkin begitu,” kata Hendy.

    Apalagi, anggaran untuk gaji ribuan honorer tersebut sudah dibahas dan disahkan bersama DPRD Jember dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025. Gubernur Jatim juga sudah mengizinkan APBD tersebut.

    Beberapa hari lagi, Hendy akan mengakhiri masa jabatannya sebagai bupati bersama Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman. Hendy berjanji akan berikhtiar semaksimal mungkin untuk mempertahankan seluruh honorer di Jember. “Semampu kami, membuat surat. Diterima atau tidak, itu keputusan pusat,” katanya.

    Hendy menegaskan, perubahan dan perbaikan kondisi di Jember selama ini tak lepas dari para tenaga honorer non ASN. Pergantian kepemimpinan bupati dan wakil bupati tidak mempengaruhi mereka. “Hasilnya lihat saja. Prestasi dan pertumbuhan ekonomi di Jember semua didapat. Pelayanan publik berjalan. Bahkan pelayanan publik Jember terbaik nomor empat di Indonesia,” katanya.

    “Anda cek di dalamnya. Kita mendapat predikat pelayanan pubik terbaik untuk kesehatan dan sosial, ada pegawai non ASN bekerja di dalamnya. Begitu juga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ada non ASN yang bekerja, yang notabene pelayanan publiknya bagus, nomor empat se-Indonesia,” kata Hendy.

    Bukan sekali ini saja Pemkab Jember melayangkan surat permohonan kepada pemerintah pusat. Bupati Hendy pernah melayangkan surat tertanggal 15 Januari 2025 tentang Konsultasi Permasalahan Status Kepegawaian dan Penganggaran Gaji Tenaga non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Dalam surat itu, Bupati Hendy mempertanyakan lebih rinci soal nasib para tenaga honorer non ASN. Salah satunya soal dapat tidaknya pemerintah daerah memperpanjang kontrak tenaga non ASN yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS dan seleksi PPPK tahap 1, mengingat terdapat jeda waktu sampai dengan pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu.

    Bupati Hendy juga meminta penjelasan lebih lanjut tentang dengan dapat tidaknya dilaksanakan perpanjangan kontrak kerja tenaga non ASN yang mengikuti seleksi PPPK tahap 2 (non ASN pendataan BKN ataupun non ASN non pendataan BKN), mengingat tahapan seleksi PPPK tahap 2 masih berlangsung hingga saat ini.

    Bupati Hendy juga mempertanyakan kemungkinan tenaga kesehatan non ASN pada rumah sakit daerah dan puskesmas yang tidak dapat mendaftar PPPK tahap 2 maupun memiliki masa kerja kurang dari dua tahun untuk tetap bekerja, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

    Bahkan, Bupati Hendy juga meminta kejelasan soal pengisian pegawai untuk melaksanakan tugas sebagai pramu kebersihan, petugas keamanan, pengemudi dan sejenisnya.

    “Ini bukan mencari pencitraan. Ini bukan masalah politik. Ini urusan perut, dan tidak ada kaitannya dengan pilkada. Pilkada sudah selesai. Pilkada berikutnya masih lima tahun lagi. Saya sampai hari ini masih definitif bupati Jember, dan upaya untuk membela non ASN di Jember harus saya lakukan,” kata Hendy. [wir]

  • Catat! Ada 30 Instansi yang Punya Peluang lolos Lebih Besar di CPNS 2025 Ini

    Catat! Ada 30 Instansi yang Punya Peluang lolos Lebih Besar di CPNS 2025 Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Setiap tahunnya, pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri (CPNS) memang menjadi salah satu waktu yang paling banyak ditunggu oleh masyarakat, yang diketahui membuka peluang untuk bergabung di berbagai instansi pemerintah.

    Tentunya ada berbagai macam taktik yang harus dilakukan agar bisa mengalahkan saingan, yang tidak jarang jumlahnya mencapai ratusan hingga ribuan orang.

    Salah satunya adalah dengan melihat instansi-instansi yang peminat di tahun sebelumnya.

    Dilansir dari laman Antara, dijelaskan bahwa dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) di CPNS 2024, didapatkan bahwa ada 30 instansi yang sepi peminat.

    Di antara ketiga puluh instansi yang sepi peminat tersebut, dan bisa menjadi peluang di tahun 2025 ini adalah sebagai berikut:

    1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

    2. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

    3. Sekretariat Jenderal Komnas HAM

    4. Badan Riset dan Inovasi Nasional

    5. Sekretariat Jenderal MPR

    6. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

    7. Sekretariat Jenderal WANTANNAS

    8. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

    9. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

    10. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

    11. Badan Informasi Geospasial

    12. Badan Narkotika Nasional

    13. Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus

    14. Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal

    15. Sekretariat Jenderal Depan Perwakilan Daerah

    16. Kementerian Perdagangan

    17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

    18. Badan Keamanan Laut RI

    19. Lembaga Administrasi Negara

    20. Badan Siber dan Sandi Negara

    21. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    22. Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian

    23. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

    24. Komisi Pemberantas Korupsi

    25. Badan Kepegawaian Negara

    26. Arsip Nasional Republik Indonesia

    27. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    28. Kementerian Luar Negeri

    29. Perpustakaan Nasional RI

    30. Kementerian Pemuda dan Olahraga

    Itulah beberapa tiga puluh instansi yang disebut sepi peminat di CPNS tahun 2024 yang lalu, dan tentunya bisa menjadi pilihan dan peluang besar di tahun ini.

    Namun perlu untuk dipahami juga bahwa, peserta CPNS juga harus menyesuaikan dengan aturan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh setiap instansi, agar lolos dalam tahap pemberkasan.

    Hingga tahun 2024 lalu, tidak sedikit dari peserta CPNS yang gagal dalam tahap pertama ini karena tidak sesuai dengan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.

    Ketidakhati-hatian ini, tentunya hanya akan merugikan diri sendiri dan harus menunggu masa pembukaan CPNS di tahun selanjutnya, jika masih ingin bergabung di seleksi pada lembaga pemerintahan tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Padati DPR RI, ribuan tenaga honorer tuntut status PPPK penuh waktu

    Padati DPR RI, ribuan tenaga honorer tuntut status PPPK penuh waktu

    Sebagai tindak lanjut atas aksi tersebut, sebanyak 10 orang perwakilan dari tiap provinsi dan Ketua DPP Aliansi Honorer Indonesia melakukan audiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI

    Jakarta (ANTARA) – Ribuan tenaga honorer R2 dan R3 menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin, menuntut agar bisa masuk ke dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

    Massa merupakan tenaga honorer R2 dan R3 yang namanya sudah masuk di dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun belum mendapatkan formasi itu berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Tangerang, Cianjur, Indramayu, dan Banten.

    Dalam orasi yang disampaikan, massa memprotes keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang mengangkat honorer R2 dan R3 menjadi PPPK Paruh Waktu dan menuntut agar status mereka diubah menjadi PPPK Penuh Waktu.

    Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang dianggap tidak memadai oleh para tenaga honorer.

    Setidaknya ada empat tuntutan massa dalam aksi tersebut. Pertama, segera disahkannya RPP Manajemen ASN Turunan dari RUU ASN No. 20 Tahun 2023 yang mengakomodasi tenaga honorer non-database BKN R2 dan R3 sebagai PPPK penuh waktu.

    Kedua, terbitnya Keppres untuk mengangkat Non-ASN Database BKN menjadi PPPK penuh waktu. Ketiga, menolak rekrutmen CPNS Tahun 2023 sebelum proses pengangkatan honorer R2 dan R3 tuntas.

    Keempat, pemerintah diharapkan mengoptimalkan anggaran dan formasi untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK penuh waktu di daerah.

    Lebih lanjut, perwakilan massa mengingatkan tentang perjuangan mereka yang sudah berlangsung lama.

    “Kami bersedia untuk mengumpulkan perjuangan untuk bersama-sama menuntaskan (permasalahan) R2, R3, se-Indonesia. Kami yang berjuang hari ini telah bekerja untuk negaranya walaupun tidak dihargai. Bangkitkan semangat kalian!” serunya dengan penuh semangat.

    Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Netty Prasetiyani menyampaikan hasil diskusi bersama perwakilan dari massa serta Ketua DPP Aliansi Honorer Indonesia mengenai tuntutan massa, Jakarta, Senin (3/2/2025). (ANTARA/Yamsyina Hawnan)

    Sebagai tindak lanjut atas aksi tersebut, sebanyak 10 orang perwakilan dari tiap provinsi dan Ketua DPP Aliansi Honorer Indonesia melakukan audiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

    Ketua BAM DPR RI Netty Prasetiyani menyampaikan aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan massa telah dicatat dengan baik.

    “Kami sudah mendengar apa yang menjadi kegelisahan Ibu dan Bapak. Insya Allah apa yang menjadi aspirasi Ibu dan Bapak sudah kami catat dan segera kami akan melaporkan ke pimpinan DPR RI untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya

    Netty juga menegaskan bahwa perjuangan ini memerlukan proses dan berharap bahwa segera akan diadakan rapat dengan komisi yang terkait.

    “Setelah kami laporkan ke pimpinan DPR RI, mudah-mudahan segera komisi yang terkait, khususnya komisi 2, akan menyelenggarakan rapat dengan kementerian dan lembaga yang terkait dengan persoalan yang Ibu Bapak hadapi selama ini,” ujarnya.

    Menanggapi hal tersebut, massa mengancam akan melakukan mogok kerja jika dalam waktu satu bulan tidak ada langkah konkret dari pemerintah untuk memenuhi tuntutan mereka.

    “Kami datang kemari bukan hanya menuntut sebagai honorer paruh waktu, tetapi kami menuntut kesejahteraan kami,” ujar salah satu orator.

    Hingga siang hari, massa aksi masih memadati halaman depan Gedung DPR RI dengan mengharapkan adanya keputusan konkret secara tertulis. Massa mengancam tidak akan bergerak dari posisi sebelum tuntutan mereka terpenuhi.

    Pewarta: Ade irma Junida/Yamsyina Hawnan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • 1
                    
                        Apa Itu PPPK Paruh Waktu yang Diprotes Tenaga Honorer di Demo DPR?
                        Nasional

    1 Apa Itu PPPK Paruh Waktu yang Diprotes Tenaga Honorer di Demo DPR? Nasional

    Apa Itu PPPK Paruh Waktu yang Diprotes Tenaga Honorer di Demo DPR?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aliansi Honorer menggelar demo di depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senin (3/2/2025). 
    Mereka memprotes aturan tentang
    PPPK Paruh Waktu
    yang baru diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
    Berdasarkan foto yang diunggah @TMCPoldaMetro di X, massa tenaga honorer memadati pagar depan Gedung DPR. Mereka mengenakan pakaian berwarna putih dan hitam.
    Selain itu, mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan-tuntutan.
    “Belasan tahun mengabdi, masa jadi honorer abadi,”
    isi salah satu spanduk.
    “PPPK penuh waktu harga mati!”
    isi spanduk lainnya.
    Lantas, apa itu
    PPPK paruh waktu
    ?
    Kebijakan mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangi pada 13 Januari 2025.
    Mengacu pada KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
    Pengadaan PPPK paruh waktu 2025 salah satunya dilaksanakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer.
    “Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024,” bunyi KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
     
    Lebih lanjut, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan jabatan berikut:
    Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos.
    Selain itu, berlaku juga bagi tenaga honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
    Status kepegawaian dan
    gaji PPPK paruh waktu

    Status kepegawaian PPPK paruh waktu
    ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
    Untuk masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu, ditetapkan setiap 1 tahun yang tertuang dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
    Terkait jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
    Berapa besaran gaji PPPK paruh waktu?
    Menurut KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
    Dalam hal ini, PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Perlu dicatat, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya bisa dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun 2024. 
    (Reporter: Mela Arnani)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menag Nasaruddin Umar Kaget Jadi Menteri Terbaik dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Menag Nasaruddin Umar Kaget Jadi Menteri Terbaik dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengaku terkejut dengan hasil sejumlah survei yang menempatkannya sebagai menteri terbaik Kabinet Merah Putih dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia justru merasa belum mencapai pencapaian besar sejauh ini.

    “Saya juga kaget. Rasanya saya belum lari cepat, baru mulai jalan. Masih banyak hal yang belum dikerjakan, baru menyentuh permukaannya. Kok tiba-tiba dapat pengakuan seperti itu?” ujar Nasaruddin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Nasaruddin menegaskan pihaknya baru memulai tugas-tugas yang diamanatkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, 100 hari pertama bukan tolok ukur utama dalam menilai kinerja kementerian. Ia pun mengaku belum puas karena masih banyak target yang harus dicapai dalam lima tahun ke depan.

    Meski terkejut, Nasaruddin tetap mengapresiasi hasil survei yang menempatkannya sebagai menteri terbaik. Menurutnya, selama survei dilakukan secara objektif, ia tidak mempermasalahkan hasil tersebut.

    Menag juga memastikan dirinya tidak akan terbebani oleh hasil survei. Sebagai imam besar Masjid Istiqlal, ia menegaskan akan tetap fokus, bekerja dengan tulus dan jujur, serta menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami yakin, Insyaallah, ke depan Tuhan yang maha kuasa memberikan kesempatan untuk lebih banyak berbuat demi kebaikan dan kejayaan bangsa,” ungkapnya.

    Sebelumnya, hasil evaluasi Center of Economic and Law Studies (Celios) menempatkan Nasaruddin Umar sebagai menteri dengan kinerja terbaik dalam 100 hari pertama. Sementara itu, survei Harian Kompas pada Januari 2025 juga menempatkan Menag Nasaruddin Umar sebagai menteri dengan citra positif tertinggi di Kabinet Merah Putih.

    Sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai menteri agama, Nasaruddin Umar melakukan sejumlah terobosan. Bersama DPR, Kemenag telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dengan rata-rata turun sekitar Rp 4 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

    Dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menag Nasaruddin Umar juga berkomitmen menyelesaikan program pendidikan profesi guru (PPG) bagi 625.481 guru madrasah dan guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Berikutnya, menag memastikan rekrutmen 20.722 formasi CPNS dan 89.781 formasi CPPPK Kementerian Agama juga berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.

  • 7
                    
                        Pendaftaran PKN STAN 2025 Segera Buka, Tidak Ada Syarat Nilai UTBK
                        Edukasi

    7 Pendaftaran PKN STAN 2025 Segera Buka, Tidak Ada Syarat Nilai UTBK Edukasi

    Pendaftaran PKN STAN 2025 Segera Buka, Tidak Ada Syarat Nilai UTBK
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) akan segera membuka pendaftaran mahasiswa baru untuk tahun akademik 2025/2026.
    Lulusan SMA/SMK sederajat bisa menggunakan kesempatan pendaftaran
    PKN STAN 2025
    ini agar bisa kuliah gratis dan setelah lulus punya kesempatan jadi CPNS (Calo Pegawai Negeri Sipil).
    Tak hanya siswa kelas 12 SMA/SMK yang lulus tahun 2025, lulusan tahun 2024 atau siswa
    gap year
    juga bisa mendaftar di PKN STAN 2025 ini.
    Jadwal resmi
    pendaftaran PKN STAN 2025
    bersamaan dengan pendaftaran sekolah kedinasan 2025. Sehingga belum ada jadwal resmi kapan pendaftaran PKN STAN 2025 dibuka.
    Jika kamu ingin mendaftar PKN STAN 2025, berikut informasi lengkapnya dilansir dari rilis resmi PKN STAN, Jumat (31/1/2025).
    Siswa yang bisa mendaftar PKN STAN 2025 adalah lulusan tahun 2024 dan sebelumnya atau calon lulusan tahun 2025 pendidikan menengah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kementerian Agama seperti Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Kelompok Belajar Paket C/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pesantren/Sekolah Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Pendidikan Keagamaan Katholik/Utama Widya Pasraman/Pendidikan Keagamaan Khonghucu/sekolah keagamaan lain/sederajat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) PKN STAN Tahun 2025.
    Sebagai informasi SPMB (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru) PKN STAN 2025 akan dilaksanakan dalam 5 tahapan seleksi yaitu:
    Penting untuk diketahui bahwa pendaftaran PKN STAN 2025 tidak menggunakan syarat nilai UTB
    Informasi mengenai syarat mendaftar PKN STAN 2025 tanpa syarat nilai ini tercantum dalam dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) di laman resmi STAN.

    Apakah SPMB PKN STAN 2025 masih menggunakan UTBK sebagai salah satu syarat administrasi?
    SPMB PKN STAN 2025 tidak menggunakan nilai UTBK lagi sebagai syarat administrasi
    ,” dikutip dari dari dokumen FAQ yang ada di laman resmi PKN STAN.
    Kamu bisa membaca lebih lengkap mengenai FAQ SPMB PKN STAN 2025 melalui tautan
    ini
    .
    Pengumuman pembukaan pendaftaran SPMB PKN STAN tahun 2025 akan diterbitkan bersamaan dengan Pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
    Pengumuman resmi dapat diakses melalui website PKN STAN, www.pknstan.ac.id dan media social PKN STAN (Instagram @pknstan).
    Jika mengacu pada persyaratan daftar PKN STAN tahun 2024, berikut syarat yang harus dipenuhi:
    1. Lulusan tahun 2022, tahun 2023 atau lulusan/calon lulusan tahun 2024 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
    2. Usia maksimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 22 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 Oktober 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar.
    3. Usia minimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 14 tahun.
    4. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.
    5. Bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
    6. Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat.
    7. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
    8. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.


    9. Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan ditambahkan syarat sebagai berikut:
    Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:
    Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per kabupaten/kota:
    Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per provinsi:
    10. Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat:
    11. Syarat nilai UTBK untuk masuk PKN STAN:
    a. Jalur Reguler
    Jalur reguler tahun 2024, ada nilai UTBK yang naik yaitu Literasi dalam Bahasa Inggris. Berikut nilai lengkapnya:
    Perlu diketahui, Jalur Reguler dibagi dalam dua jalur. Yaitu Jalur Reguler A untuk semua lulusan SMA sederajat.
    Lalu Jalur Reguler B khusus bagi siswa lulusan SMA pada tahun 2023 yang menjadi finalis pada lomba Olimpiade APBN atau Bedah Data APBD yang diselenggarakan oleh Kementerian

    Keuangan. Pada jalur ini tidak dibutuhkan nilai UTBK untuk mendaftar.
    b. Jalur Afirmasi Kewilayahan
    Berikut rincian nilai UTBK yang harus kamu penuhi jika mndaftar PKN STAN lewat jalur ini:
    c. Jalur pembibitan
    Berikut rincian nilai UTBK yang harus kamu penuhi:
    12. Pendaftar PKN STAN 2024 perlu memenuhi nilai rapor sebagai berikut:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR tampung aspirasi honorer tidak lulus seleksi CPNS dan P3K

    Anggota DPR tampung aspirasi honorer tidak lulus seleksi CPNS dan P3K

    Seharusnya tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari lima tahun mendapatkan prioritas

    Palu (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menampung aspirasi para tenaga honorer, yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

    “Seharusnya tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari lima tahun mendapatkan prioritas,” katanya di Palu, Selasa.

    Penegasan itu disampaikan Longki kepada perwakilan tenaga honorer Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, di Rumah Aspirasi, Kota Palu. Perwakilan honorer itu menyampaikan aspirasi terkait ketidakpuasan mereka, terhadap proses seleksi CPNS dan P3K.

    Menanggapi aspirasi itu, Longki berjanji akan membawa permasalahan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

    Ia juga mengimbau agar para tenaga honorer tidak hanya fokus pada dinas tertentu, tetapi juga mempertimbangkan formasi lain yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan.

    Selain itu, Longki menyampaikan akan berkoordinasi dengan pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng, terkait surat masa sanggah yang hingga kini belum dikeluarkan oleh BKD provinsi.

    Dalam pertemuan itu, perwakilan honorer yang hadir diantaranya Abdul Rauf, Zainal, Ustin Wulandari, Sari Intan, Juliana, Steven dan Simon. Mereka mengungkapkan sejumlah permasalahan terkait seleksi CPNS dan P3K tahap pertama, yang mana dari 99 tenaga honorer yang mengikuti ujian, tidak satu pun yang lulus.

    Mereka juga keberatan atas informasi bahwa peserta yang tidak lulus tahap pertama, tidak diperbolehkan mengikuti seleksi tahap kedua, padahal terdapat 115 formasi yang disediakan untuk Sekwan dalam tahap kedua.

    Para honorer berharap formasi tersebut diprioritaskan untuk tenaga honorer yang sudah bekerja lebih dari lima tahun, sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri yang menyebut tenaga honorer lama lebih diutamakan.

    “Kami ingin mendapatkan prioritas seperti yang terjadi di beberapa provinsi lain, salah satunya Banten. Tenaga honorer di sana berhasil memperjuangkan aspirasi hingga lolos seleksi CPNS dan P3K melalui koordinasi dengan pemerintah, DPR, Mendagri, dan Menpan,” ungkap Abdul Rauf.

    Mereka juga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah segera mengeluarkan surat masa sanggah seperti yang dilakukan BKD Kabupaten Sigi dan Donggala.

    Pewarta: Fauzi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cara Cek THR dan Gaji ke-13 PNS 2025

    Cara Cek THR dan Gaji ke-13 PNS 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

    Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait besaran tunjangan terdebut.

    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah:

    1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS)
    2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
    3. Anggota TNI
    4. Anggota Polri
    5. Pejabat Negara

    Kemudian kelompok ASN yang tidak menerima THR dan gaji ke-13 yakni anggota DPR, ASN yang cuti di luar tanggungan negara, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

    Cara Cek THR dan Gaji ke-13 PNS 2025

    Mengecek besaran THR dan Gaji ke-13 PNS bisa dilakukan dengan berbagai cara. Yakni melalui situs resmi BKN hingga melalui bank.

    Kemudian PNS juga bisa menghubungi bendara instansi, terkait dengan pencairan THR dan gaji ke-13 2025.

    Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2025

    Besaran THR dan gaji ke-13 yang didapatkan oleh ASN yakni gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan eseperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin).

    Berikut daftar gaji PNS tahun 2024, yang sebelumnya juga sudah mengalami kenaikan sebesar 8%.

    Golongan I

    Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
    Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
    Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
    Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400

    Golongan II

    Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
    Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
    Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
    Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600

    Golongan III

    Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
    Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
    Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
    Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700

    Golongan IV

    Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
    Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
    Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
    Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
    Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200

  • Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS 2025, Intip Jadwal Pencairannya

    Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS 2025, Intip Jadwal Pencairannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

    Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait besaran tunjangan terdebut.

    Berikut ini rincian THR dan Gaji ke-13 PNS yang akan diberikan pada 2025.

    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut ini kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13:

    1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS)
    2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
    3. Anggota TNI
    4. Anggota Polri
    5. Pejabat Negara

    Kemudian kelompok ASN yang tidak menerima THR dan gaji ke-13 yakni anggota DPR, ASN yang cuti di luar tanggungan negara, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

    Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

    Mengacu pada PP No.14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke 13, THR 2025 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.

    Kemudian gaji ke-13 diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025.

    Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13

    Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang didapatkan oleh ASN yakni gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan eseperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin).

    Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS:

    1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

    • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
    • Sekretaris: Rp23.420.250
    • Anggota: Rp23.420.250

    2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

    • Eselon I: Rp20.738.550
    • Eselon II: Rp16.262.400
    • Eselon III: Rp11.535.300
    • Eselon IV: Rp8.844.150

    3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

    A. SD/SMP/Sederajat:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

    B. SMA/Diploma I:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

    C. Diploma II/Diploma III:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

    D. Strata I/Diploma IV:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

    E. Strata II/Strata III:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150