Topik: CPNS

  • BKN: Pemerintah beri kesempatan yang sama bagi anak bangsa jadi ASN

    BKN: Pemerintah beri kesempatan yang sama bagi anak bangsa jadi ASN

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyatakan bahwa seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dengan Computer Assisted Test atau CAT BKN merupakan bentuk proses rekrutmen yang sudah sangat objektif dan transparan.

    Hal itu disampaikan Zudan saat membuka Seleksi Kompetesi Bidang (SKB) CPNS Kabupaten Mimika secara daring, Senin (10/2).

    “Pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi putra putri terbaik dan berkualitas Kabupaten Mimika untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur CPNS maupun PPPK,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Dia juga mengungkapkan bahwa seleksi CASN dengan CAT BKN dilakukan dengan menjunjung tinggi aspek cepat, akuntabel dan transparan serta tidak dikenakan biaya yang dibebankan kepada pelamar alias gratis.

    Lebih lanjut, menurutnya, tidak hanya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) saja, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) pun diimbau untuk menjaga dan memastikan bahwa proses seleksi berjalan dengan kondusif dan sesuai timeline yang telah ditentukan.

    Untuk prosesnya, Zudan menjelaskan bahwa setelah pelaksanaan SKB selesai, instansi akan mengumumkan hasil akhir kepada peserta. Kemudian setelah tidak ada sanggah, hasil akhir tersebut akan diusulkan ke BKN untuk dilakukan penetapan NIP.

    Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK dalam hal ini Bupati Kabupaten Mimika akan menerbitkan SK atau Surat Keputusan CPNS-nya.

    “BKN mendukung penuh proses seleksi CPNS di Kabupaten Mimika dan kepada Panselda diharapkan dapat berkonsultasi dengan Kantor Regional (Kanreg) IX BKN Jayapura apabila terjadi permasalahan selama proses seleksi berlangsung,” ujarnya.

    Ia juga menuturkan bahwa dengan koordinasi dan sinergi yang baik, masalah yang muncul akan dapat diselesaikan dengan baik. Dia memberikan pesan kepada para peserta seleksi CPNS Kabupaten Mimika untuk fokus saat pelaksanaan tes untuk memberikan performa terbaik dengan belajar dan berdoa serta tidak mencari cara lain yang nantinya akan merugikan peserta CASN Kabupaten Mimika.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanreg IX BKN Jayapura Hardianawati juga memastikan terkait layanan kepegawaian di wilayah kerja Kantor Regional IX BKN Jayapura dalam menjalankan skema kerja baru yang akan dijalankan, tetap berkomitmen mengutamakan kualitas layanan dan kinerja.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Intip Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Fasilitas Tambahannya, Berikut 4 Syarat Pengangkatan

    Intip Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Fasilitas Tambahannya, Berikut 4 Syarat Pengangkatan

    TRIBUNJATIM.COM – Apa saja yang bakal didapat PPPK Paruh Waktu, selain gaji bulanan? 

    Untuk diketahui, Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. 

    Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga bertujuan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan kebijakan ini dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025 oleh Menpan RB, Rini Widyantini.

    Dalam keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu dikategorikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. 

    Tak hanya dapat gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan beberapa fasilitas ini. 

    Apa saja? 

    1. Gaji Sesuai Standar Minimum

    Dalam Diktum ke-19, ditegaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu, minimal tidak boleh lebih rendah dari:

    Upah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN.
    Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.

    Dengan aturan ini, pemerintah memastikan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu tetap layak dan tidak mengalami penurunan dari pekerjaan sebelumnya.

    2. Sumber Pendanaan yang Jelas

    Dalam Diktum ke-20, disebutkan bahwa sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari alokasi belanja pegawai, yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. 

    Ini menjamin bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tetap tersedia dan tidak bergantung pada kebijakan instansi semata.

    3. Fasilitas Tambahan

    Selain gaji, Diktum ke-21 menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan ASN. Fasilitas ini dapat mencakup:

    Tunjangan yang diberikan oleh instansi masing-masing.
    Honor tambahan, terutama jika mereka ikut serta dalam kegiatan seperti rapat atau tugas-tugas tertentu.

    Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, dalam rapat koordinasi percepatan penataan Non-ASN Tahun 2024 pada Selasa (14/1/2025) menjelaskan terkait hal tersebut.

    “Jadi PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan penghasilan, dan fasilitas misalnya dia ikut rapat dan mendapatkan honor, itu memungkinkan,” ujarnya.

    Dengan begitu, PPPK Paruh Waktu bisa menjadi solusi bagi tenaga honorer agar tetap bekerja di instansi pemerintah tanpa kehilangan pendapatan. 

    Selain mendapatkan gaji minimal sesuai standar, mereka juga memperoleh berbagai fasilitas tambahan yang disesuaikan dengan aturan ASN.

    Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer.

    Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    PPPK PARUH WAKTU – Beikut syarat pengangkatan PPPK Paruh Waktu, gaji dan fasilitas tambahan yang bakal diperoleh. (Dok. Humas Pemkab Lombok Tengah)

    Aba merinci bahwa ada empat syarat utama yang harus dipenuhi untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:

    1. Terdaftar dalam database BKN sebagai pegawai non-ASN.

    2. Mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS 2024.

    3. Tidak mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan.

    4. Pengangkatan berlaku sementara dalam masa transisi penataan non-ASN.

    Selain itu, tenaga honorer yang memenuhi syarat wajib memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, memiliki masa kerja minimal dua tahun, serta telah terdata dalam seleksi ASN 2024.

    Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    Adapun mekanisme atau ketentuan pengangkatan dan pemberhentian PPPK Paruh Waktu itu bergantung dengan masa perjanjian kerja 

    Untuk pengangkatannya harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

    Usulan penetapan kebutuhan sebagai dasar pengajuan nomor induk PPPK paruh waktu ke BKN
    Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK
    Pengangkatan penuh waktu ini didasarkan pada kinerja minimal predikat “baik” serta ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.

    “Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka sudah mendapatkan Nomor Identitas ASN, sehingga tidak perlu melalui seleksi tambahan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelas Aba.

    Aba menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu ini hanya berlaku sementara sebagai bagian dari masa transisi penataan tenaga non-ASN. 

    “Kami harap, kebijakan ini dapat memberikan solusi sementara bagi tenaga honorer sembari proses penataan tenaga non-ASN diselesaikan secara menyeluruh,” tutupnya.

    Dengan adanya kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdi bagi pemerintah selama bertahun-tahun, sembari menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi.

    Berita Viral lainnya

  • Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer Telah Ditetapkan, Benarkah? Ini Syaratnya

    Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer Telah Ditetapkan, Benarkah? Ini Syaratnya

    JABAR EKSPRES – Kabar baik bagi tenaga honorer! Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai instansi pemerintah tanpa kejelasan masa depan.

    Sebelum pengangkatan dilakukan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi wajib mengajukan daftar kebutuhan pegawai honorer yang layak diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Setelah itu, MenpanRB akan menetapkan daftar tenaga honorer yang memenuhi kriteria sesuai Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.

    Baca juga : Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP dan Gaji ke-1? Ini Regulasinya

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga turut berperan dalam tahapan seleksi ini. Tujuannya adalah memastikan hanya tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Dengan mekanisme ini, diharapkan proses seleksi berjalan transparan dan adil.

    Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

    Bagi tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka akan menerima gaji berdasarkan golongan yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut rincian gajinya:

    Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.061.200Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

    Baca juga : Honorer R2 dan R3 Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Regulasi Lengkapnya

    Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.775.400Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.485.000Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.032.600Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

    Namun, besaran gaji ini dapat mengalami penyesuaian berdasarkan kebijakan masing-masing wilayah dan instansi pemerintah terkait.

    Tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi mereka yang berhak mengikuti seleksi, yaitu:

    Peserta seleksi CPNS tahun 2024 yang tidak lulus.Peserta seleksi PPPK tahun 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.

  • 5 Cara Cek NIK KTP Secara Online Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

    5 Cara Cek NIK KTP Secara Online Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

    Daftar Isi

    Cara Cek NIK KTP Secara Online

    Jakarta, CNBC Indonesia – NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    NIK diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK yang didapatkan berlaku seumur hidup.

    Nomor Induk Kependudukan (NIK) biasanya tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Namun terkadang, NIK seseorang tidak tercatat di Dukcapil Nasional.

    Cek NIK KTP secara online diperlukan untuk mengetahui status NIK tersebut, apakah valid atau tidak. Jika NIK ternyata tidak valid, Anda bisa langsung mengurus dan melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

    Cek NIK KTP secara online juga biasanya dibutuhkan sebelum mengurus beberapa hal. Seperti pembukaan rekening bank, pendaftaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, saat ingin mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), hingga mengikuti Pemilu.

    NIK terdiri dari 16 digit kode. Penyusunannya terdiri dari 6 digit pertama yaitu kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua yaitu tanggal, bulan, tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir yaitu nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

    Tetapi terkadang, nomor NIK tidak tercatat di Disdukcapil. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui status valid atau tidaknya nomor yang tertera pada KTP agar tidak menjadi hambatan saat berurusan dengan hal-hal yang bersifat administratif di kemudian hari.

    Cara Cek NIK KTP Secara Online

    Nah, Anda bisa melakukan cek NIK KTP secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil. Cara mengeceknya mudah dan sederhana, berikut ini langkah-langkahnya:

    1. Cek NIK KTP Secara Online Via Situs Disdukcapil Kota/Kabupaten

    Pertama, cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili Anda. Misalnya Dukcapil DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, dan lainnya.

    Anda bisa mencarinya di mesin pencari dengan mengetikkan kata kunci Dukcapil yang disertai dengan kota domisili Anda sesuai KTP. Setelah itu, kunjungi situs Dukcapil Kota/Kabupaten. Lalu masukkan NIK serta data lainnya lalu ikuti langkah-langkah yang ditunjukkan.

    Akses laman https://kemendagri.lapor.go.id/

    Klik menu “Sampaikan Laporan Anda”

    Setelah itu, klik “Permintaan Informasi”

    Tuliskan pengajuan informasi pada kolom “Permintaan Informasi”

    Ketik kota dan domisili asal

    Pilih kategori laporan atau permintaan informasi dan klik “Kependudukan”

    Langkah selanjutnya adalah klik “Lapor”.

    2. Cek NIK KTP Secara Online Via Media Sosial Dukcapil

    Selanjutnya, cara cek NIK KTP secara online yang bisa Anda pilih yaitu melalui media sosial resmi Dukcapil di platform X dan Facebook adalah:

    Anda juga bisa menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil di tiap masing-masing daerah baik Facebook, Instagram, maupun Twitter.

    Anda pun dapat menghubungi mereka melalui personal chat dengan format :

    #NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan

    3. Cek NIK KTP Secara Online Via Call Center

    Selain itu, Anda juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537. Namun, untuk melakukan cek NIK KTP lewat call center ini memang diperlukan pulsa telepon yang cukup.

    Melalui call center, Anda bisa mengemukakan permasalahan yang dialami dan menanyakan beberapa hal terkait yang diperlukan. Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar

    Jangan lupa untuk menyiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan informasi dan verifikasi.

    4. Cek NIK KTP Secara Online Via WhatsApp dan SMS

    Cara selanjutnya untuk cek NIK KTP secara online juga bisa dilakukan melalui WhatsApp. Caranya cukup mudah, yaitu Anda mengirim pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479.

    Contohnya: Nia Salsabila/317123456780001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.

    Jika tidak ingin menggunakan WhatsApp, Anda bisa mengeceknya melalui SMS atau pesan singkat. pastikan terlebih dahulu pulsa sudah terisi cukup untuk mengirim pesan singkat.

    Kirim SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999 dengan format sebagai berikut:

    Cek#KTP#NIK

    5. Cek NIK KTP Secara Online Via Email

    Cara cek NIK KTP secara online yang terakhir yaitu dapat dilakukan melalui email. Anda bisa mengirim email ke [email protected]

    Gunakan format berikut untuk mengisi badan email:

    #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan. Setelah itu kirim email.

    Jika Anda tidak terburu-buru, maka Anda bisa memakai cara ini sebagai opsi, karena cara cek NIK ini membutuhkan waktu setidaknya 1×24 jam.

    Itu dia 5 cara cek NIK KTP secara online, mudah dan praktis. Cara cek NIK KTP secara online ini diperlukan untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar di Dukcapil Nasional atau belum.

    Untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data penduduk, verifikasi NIK melalui layanan daring wajib melewati proses validasi yang ketat dan dilakukan oleh petugas yang telah terlatih dengan baik. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengungkapkan NIK serta data pribadi lainnya kepada akun atau pihak yang tidak merupakan kanal resmi Dukcapil.

    (dag/dag)

  • Cara Daftar SPPI Batch 3 2025: Jadwal, Syarat, dan Berkasnya

    Cara Daftar SPPI Batch 3 2025: Jadwal, Syarat, dan Berkasnya

    Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) membuka program seleksi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2025 yang kini memasuki batch ketiga. Program seleksi SPPI Batch 3 2025 terbuka bagi semua lulusan D4, S1, atau S2.

    Pelamar yang lolos SPPI akan diarahkan untuk terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran. SPPI adalah pelopor penggerak yang bertugas mendukung program Makan Bergizi Gratis. Tugas utama SPPI adalah memimpin dan mengelola pelayanan program MBG di wilayah masing-masing.

    Nantinya, pegawai lulusan SPPI akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

    Bagi yang berminat, calon peserta SPPI dapat mendaftar secara online melalui situs spp-indonesia.com. Berikut cara daftar SPPI Batch 3 2025 serta syarat, dokumen, dan jadwal pendaftarannya.

    Cara daftar SPPI Batch 3 2025

    Berikut cara daftar SPPI Batch 3 2025:

    Buka laman resmi spp-indonesia.com untuk daftar SPPI atau CPNS Badan Gizi Nasional 2025 Klik ikon garis tiga di sebelah kanan atas, lalu klik Daftar Seleksi Isi data diri seperti nama lengkap, NIK, pas foto formal, alamat email, dan password. Lalu, ceklis kode captcha dan klik Daftar Tunggu email konfirmasi yang berisi panduan. Jangan login sebelum menerima email konfirmasi dari SPPI Jika sampai lima kali gagal login, email akan terblokir otomatis Ikuti panduan dan instruksi sesuai yang diminta.

    Syarat daftar SPPI Batch 3 2025

    Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi setiap pendaftar. Berikut syarat lengkap untuk mendaftar SPPI Batch 3 atau CPNS Badan Gizi Nasional 2025:

    Warga Negara Indonesia (WNI). Usia maksimal 30 tahun pada saat pendaftaran. Lulusan Pendidikan D-4/S-1 atau S-2 dari semua jurusan. Ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi oleh Kemendikbudristek atau ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetujui oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kemendikbudristek. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana kejahatan. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, atau diberhentikan karena pelanggaran/hukuman sebagai pegawai swasta. Sehat jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani harus bebas narkoba dan obat terlarang, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah minimal tipe C. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Bagi peserta perempuan, tidak dalam kondisi hamil selama mengikuti seleksi offline hingga satu tahun setelah penempatan pertama. Bagi yang sudah menikah, wajib memperoleh persetujuan dari suami/istri. Tidak sedang terikat dengan dinas atau perjanjian kerja dengan instansi pemerintah/swasta mana pun. Bagi yang sedang bekerja, wajib melampirkan surat izin dari tempat kerja dan siap mengakhiri ikatan kerja dengan instansi asal jika dinyatakan lulus seleksi.

    Dokumen pendaftaran SPPI Batch 3 2025

    Setelah memenuhi persyaratan, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen. Berikut rincian dokumen pendaftaran SPPI Batch 3 atau CPNS Badan Gizi Nasional 2025:

    Surat lamaran yang ditujukan kepada Yth Kepala BGN RI, U.b Ketua Rekrutmen SPPIB3 di Jakarta Scan KTP dan kartu keluarga Foto berlatar belakang putih Scan ijazah dan daftar nilai/IPK Scan sertifikat kursus/diklat yang pernah dilakukan (apabila ada) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Surat kesehatan jasmani dan kesehatan Rohani (dari dokter jiwa) dari rumah sakit Surat bebas narkoba Kartu BPJS (masih aktif dan tanpa tunggakan) Kartu NPWP Menandatangani Form Surat Pernyataan terlampir, bermeterai Rp10.000

    Jadwal pendaftaran SPPI Batch 3 2025

    Presiden Joko Widodo bersama para pegawai negeri sipil di Istana Merdeka (setkab.go.id)

    1. Pendaftaran online: 27 Desember 2024 – 15 Maret 2025

    2. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan pemanggilan untuk tes selanjutnya (offline): 20 Maret 2025

    3. Peserta hadir di tempat tes: 5 April 2025

    4. Pelaksanaan tes (Psikotes, Kesehatan Umum, Kesehatan Jiwa, Wawancara, dan Mental Ideologi): 6 April – 3 Mei 2025

    Terbagi dalam dua gelombang:

    Hadir pada 5 April dan tes dilaksanakan pada 6–19 April 2025. Pulang setelah tes, tapi belum diumumkan kelulusannya. Peserta yang dinyatakan lulus akan dipanggil pada 28 April dan hadir pada 3 Mei untuk bergabung dengan Gelombang 2. Hadir pada tanggal 19 April dan tes dilaksanakan pada 20 April – 2 Mei 2025. Pengumuman kelulusan pada 3 Mei. Bagi yang tidak lulus, akan dipulangkan. Peserta yang lulus akan bergabung dengan Gelombang 1 untuk mengikuti pendidikan.

    5. Pelatihan Dasar Kemiliteran: 5 Mei – 3 Juli 2025

    6. Pelatihan Manajerial: 4 Juli – 4 Agustus 2025

    Apakah SPPI Badan Gizi Nasional 2025 termasuk PNS?

    Status kepegawaian SPPI Badan Gizi Nasional 2025 akan diarahkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Badan Gizi Nasional.

    Gaji SPPI setelah menjadi ASN juga akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan ASN dan tunjangan-tunjangan lainnya sesuai daerah penempatan, beban tugas, serta lingkup pekerjaan.

    Tugas SPPI Badan Gizi Nasional 2025

    Calon yang terpilih akan ditempatkan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia yang berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional. Kepala SPPG bertanggung jawab untuk memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan program Makan Bergizi sesuai dengan tugas yang diembannya.

    Sebagai catatan, jadwal kegiatan rekrutmen SPPI Badan Gizi Nasional 2025 dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan situasi yang ada, dan panitia berhak mengubah jadwal tersebut. Kemudian, tidak ada biaya yang dikenakan selama proses penerimaan.

    Selama proses seleksi offline hingga selesai pelatihan, peserta tidak diperbolehkan meninggalkan tempat pelatihan tanpa izin.

  • Kapan Gaji ke 13 dan THR 2025 Cair?

    Kapan Gaji ke 13 dan THR 2025 Cair?

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 selalu menjadi momen yang dinantikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua tunjangan ini memberikan tambahan penghasilan yang sangat bermanfaat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.

    Siapa Saja yang Berhak Menerima?

    Berdasarkan peraturan yang sama, berikut adalah kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR:

    – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

    – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

    – Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

    – Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)  

    – Pejabat Negara

    Besaran Gaji Ke-13 dan THR 2025

    Besaran gaji ke-13 dan THR ditentukan berdasarkan gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan yang melekat, seperti:

    – Tunjangan keluarga

    – Tunjangan jabatan

    – Tunjangan kinerja (tukin)

    Besaran totalnya akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja. Sebagai gambaran, berikut adalah kisaran besaran gaji ke-13 dan THR untuk beberapa kelompok ASN:

    1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural: Besarannya bervariasi tergantung pada jabatan, mulai dari Rp23.420.250 hingga Rp26.299.000.

    2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural: Besarannya juga bervariasi tergantung pada eselon, mulai dari Rp8.844.150 hingga Rp20.738.550.

    3. ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja: Besarannya akan berbeda-beda tergantung pada pendidikan terakhir dan masa kerja.

    Kapan Gaji ke-13 dan THR 2025 Cair?

    Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Berikut perkiraan jadwal pencairannya:

     

    Gaji ke-13

    Dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran baru.

    THR 2025

    Diperkirakan akan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025. Pencairan ini bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan Lebaran.

    Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji Ke-13 dan THR

    Besaran gaji ke-13 dan THR dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya:

    – Semakin tinggi golongan dan jabatan, maka semakin besar pula besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima.

    – Semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula besaran tunjangan yang diterima.

    – Besaran tunjangan kinerja (tukin) juga akan mempengaruhi total besaran THR dan gaji ke-13.

    Perlu diketahui, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13 dan THR. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah tidak berhak menerima tunjangan ini.

    Pencairan gaji ke-13 dan THR akan dilakukan melalui rekening masing-masing ASN. Pastikan data rekening Anda sudah terdaftar dengan benar di instansi terkait.

    Disclaimer: Informasi yang disajikan dalam artikel ini berdasarkan data yang tersedia pada saat penulisan. Sebaiknya Anda mengkonfirmasi informasi terbaru mengenai jadwal dan besaran gaji ke-13 dan THR 2025 kepada instansi terkait.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Benarkah Gaji ke 13 dan 14 Tahun 2025 Ditiadakan?

    Benarkah Gaji ke 13 dan 14 Tahun 2025 Ditiadakan?

    PIKIRAN RAKYAT – Beredar sebuah video di TikTok yang diunggah akun @gadiscantique12 yang menyebut jika gaji ker 13 dan 14 pada tahun 2025 akan ditiadakan atau dihapus.

    Akun tersebut membagikan tangkapan layar beberapa pesan berantai di WhatsApp yang menyebut jika informasi tersebut berasal dari staf Sekretariat Kabinet.

    “Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih, infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan tersebut.

    Lantas, benarkah gaji ke 13 dan 14 PNS tahun 2025 ditiadakan?

    Hingga artikel ini dimuat, Pikiran-Rakyat.com belum menemukan informasi resmi dari situs resmi pemerintah atau Kementerian Keuangan terkait isu tersebut.

    Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13

    Namun jika informasi tersebut tidaklah benar, maka pencairan akan tetap dilakukan dengan mengacu pada PP No.14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke 13.

    Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, berikut jadwal perkiraan pencairannya:

    @gadiscantique12 bisa bisa gagal lebaran #gaji13 #gaji14 #pns #cpns #pppk ♬ suara asli – mama anak-anak

    THR 2025: Diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.

    Gaji ke 13: Diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025.

    Besaran THR dan Gaji ke 13 PNS 2025

    Besaran THR dan gaji ke 13 PNS tahun 2025 dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah dengan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran totalnya akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja.

    Rincian Besaran THR dan Gaji ke 13

    Berikut adalah rincian besaran THR dan gaji ke 13 tahun 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja:

    1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

    • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
    • Sekretaris: Rp23.420.250
    • Anggota: Rp23.420.250

    2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

    • Eselon I: Rp20.738.550
    • Eselon II: Rp16.262.400
    • Eselon III: Rp11.535.300
    • Eselon IV: Rp8.844.150

    3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

    A. SD/SMP/Sederajat:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

    B. SMA/Diploma I:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

    C. Diploma II/Diploma III:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

    D. Strata I/Diploma IV:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

    E. Strata II/Strata III:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

    Catatan: Besaran di atas merupakan kisaran dan dapat berbeda-beda tergantung pada komponen tunjangan yang diterima oleh masing-masing ASN.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bupati Hendy Surati Pusat, Minta 13 Ribu Honorer Jember Diangkat Jadi ASN

    Bupati Hendy Surati Pusat, Minta 13 Ribu Honorer Jember Diangkat Jadi ASN

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto melayangkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional, dengan tembusa Menteri Dalam Negeri. Dia meminta 13.119 orang tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

    Dalam surat tertanggal 3 Februari 2025 itu, Hendy menyampaikan saat ini ada 7.410 orang tenaga honorer non ASN yang tercatat dalam pangkalan data BKN, dan 5.709 orang tidak tercatat. Mereka selama ini ikut berperan mendukung pembangunan dan pelayanan publik di hampir semua lini pemerintahan.

    “Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi tenagan non ASN terhadap kemajuan Pemerintah Kabupaten Jember selama ini, kami mohon kebijakan agar seluruh tenaga non ASN Pemkab Jember, sebagaimana daftar nama terlampir, dapat diakomodir semua untuk diangkat menjadi ASN PPPK (Pegawai Pemeruntah dengan Perjanjian Kerja) dalam proses penataan non ASN saat ini,” demikian isi surat tersebut.

    Hendy berharap pemerintah pusat mau mengabulkan permintaannya. “Kami ingin mereka diangkat jadi ASN semua. Saya berharap selama menjabat bupati, bisa bermanfaat bagi mereka semua. Mereka itu bukan rekrutmen baru. Banyak yang masa kerjanya bertahun-tahun,” katanya.

    Selama bertahun-tahun menjadi pegawai honorer non ASN di satu bidang, mereka akhirnya handal dalam mengerjakan tugas pokok dan fungsi masing-masing di pemerintahan. “Mereka menjadi ahli karena pekerjaannya fokus, dan ini sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Jember,” kata Hendy.

    Keberadaan mereka, menurut Hendy, sangat signifikan bagi pembangunan di Jember. Mereka menutup kekurangan jumlah karyawan di Pemkab Jember. “Kalau mereka tidak ada, Pemkab Jember tidak akan bisa bekerja. Jumlah karyawan yang ada tidak akan mampu menyelesaikan pelayanan publik tanpa teman-teman non ASN itu,” kata Hendy.

    Selama bertahun-tahun, mereka berstatus honorer non ASN dan tidak diangkat menjadi ASN. “Mereka sudah bekerja bertahun-tahun dan tidak mungkin bekerja selain keahlian yang dimiliki selama bekerja di pemkab. Maka akan sangat berisiko jika ada kebijakan baru yang membuat mereka tidak masuk dalam kriteria ASN. Kalau begitu, mereka mau kerja apa?” kata Hendy.

    “Padahal tujuan pemerintah adalah membantu masyarakat, membuka lapangan kerja. Di samping itu, Pemkab Jember memang membutuhkan tenaga mereka,” kata Hendy.

    Kebijakan pemerintah membuat Pemkab Jember tidak bisa memperpanjang kontrak ribuan orang honorer. Sementara ini, ada 2.204 orang pegawai honorer yang tak akan diperpanjang kontrak mereka, karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jumlah ini bisa bertambah, jika ada pegawai honorer yang tidak lolos seleksi administrasi PPPK gelombang kedua pada 8 Februari 2025.

    Sementara itu, jumlah karyawan ASN yang diterima Pemkab Jember belum sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah memang membuka kesempatan untuk menjadi ASN melalui jalur penerimaan pegawai negeri sipil dan PPPK. Namun, menurut Hendy, jumlahnya kecil jika dibandingkan kebutuhan sumber daya manusia Pemkab Jember.

    “Surat yang saya kirimkan itu punya semangat, ada satu kebijakan baru dari pemerintah untuk mengangkat ASN. Minimal kalau tidak mungkin diangkat semua karena beban anggaran terlalu berat, ada dispensasi memberikan kesempatan kepada mereka sampai akhir 2025. Sehingga ada masa tenggang waktu mereka untuk alih profesi. Tahun 2026, clear seratus persen dilarang ada non ASN, mungkin begitu,” kata Hendy.

    Apalagi, anggaran untuk gaji ribuan honorer tersebut sudah dibahas dan disahkan bersama DPRD Jember dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025. Gubernur Jatim juga sudah mengizinkan APBD tersebut.

    Beberapa hari lagi, Hendy akan mengakhiri masa jabatannya sebagai bupati bersama Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman. Hendy berjanji akan berikhtiar semaksimal mungkin untuk mempertahankan seluruh honorer di Jember. “Semampu kami, membuat surat. Diterima atau tidak, itu keputusan pusat,” katanya.

    Hendy menegaskan, perubahan dan perbaikan kondisi di Jember selama ini tak lepas dari para tenaga honorer non ASN. Pergantian kepemimpinan bupati dan wakil bupati tidak mempengaruhi mereka. “Hasilnya lihat saja. Prestasi dan pertumbuhan ekonomi di Jember semua didapat. Pelayanan publik berjalan. Bahkan pelayanan publik Jember terbaik nomor empat di Indonesia,” katanya.

    “Anda cek di dalamnya. Kita mendapat predikat pelayanan pubik terbaik untuk kesehatan dan sosial, ada pegawai non ASN bekerja di dalamnya. Begitu juga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ada non ASN yang bekerja, yang notabene pelayanan publiknya bagus, nomor empat se-Indonesia,” kata Hendy.

    Bukan sekali ini saja Pemkab Jember melayangkan surat permohonan kepada pemerintah pusat. Bupati Hendy pernah melayangkan surat tertanggal 15 Januari 2025 tentang Konsultasi Permasalahan Status Kepegawaian dan Penganggaran Gaji Tenaga non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Dalam surat itu, Bupati Hendy mempertanyakan lebih rinci soal nasib para tenaga honorer non ASN. Salah satunya soal dapat tidaknya pemerintah daerah memperpanjang kontrak tenaga non ASN yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS dan seleksi PPPK tahap 1, mengingat terdapat jeda waktu sampai dengan pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu.

    Bupati Hendy juga meminta penjelasan lebih lanjut tentang dengan dapat tidaknya dilaksanakan perpanjangan kontrak kerja tenaga non ASN yang mengikuti seleksi PPPK tahap 2 (non ASN pendataan BKN ataupun non ASN non pendataan BKN), mengingat tahapan seleksi PPPK tahap 2 masih berlangsung hingga saat ini.

    Bupati Hendy juga mempertanyakan kemungkinan tenaga kesehatan non ASN pada rumah sakit daerah dan puskesmas yang tidak dapat mendaftar PPPK tahap 2 maupun memiliki masa kerja kurang dari dua tahun untuk tetap bekerja, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

    Bahkan, Bupati Hendy juga meminta kejelasan soal pengisian pegawai untuk melaksanakan tugas sebagai pramu kebersihan, petugas keamanan, pengemudi dan sejenisnya.

    “Ini bukan mencari pencitraan. Ini bukan masalah politik. Ini urusan perut, dan tidak ada kaitannya dengan pilkada. Pilkada sudah selesai. Pilkada berikutnya masih lima tahun lagi. Saya sampai hari ini masih definitif bupati Jember, dan upaya untuk membela non ASN di Jember harus saya lakukan,” kata Hendy. [wir]

  • Catat! Ada 30 Instansi yang Punya Peluang lolos Lebih Besar di CPNS 2025 Ini

    Catat! Ada 30 Instansi yang Punya Peluang lolos Lebih Besar di CPNS 2025 Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Setiap tahunnya, pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri (CPNS) memang menjadi salah satu waktu yang paling banyak ditunggu oleh masyarakat, yang diketahui membuka peluang untuk bergabung di berbagai instansi pemerintah.

    Tentunya ada berbagai macam taktik yang harus dilakukan agar bisa mengalahkan saingan, yang tidak jarang jumlahnya mencapai ratusan hingga ribuan orang.

    Salah satunya adalah dengan melihat instansi-instansi yang peminat di tahun sebelumnya.

    Dilansir dari laman Antara, dijelaskan bahwa dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) di CPNS 2024, didapatkan bahwa ada 30 instansi yang sepi peminat.

    Di antara ketiga puluh instansi yang sepi peminat tersebut, dan bisa menjadi peluang di tahun 2025 ini adalah sebagai berikut:

    1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

    2. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

    3. Sekretariat Jenderal Komnas HAM

    4. Badan Riset dan Inovasi Nasional

    5. Sekretariat Jenderal MPR

    6. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

    7. Sekretariat Jenderal WANTANNAS

    8. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

    9. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

    10. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

    11. Badan Informasi Geospasial

    12. Badan Narkotika Nasional

    13. Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus

    14. Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal

    15. Sekretariat Jenderal Depan Perwakilan Daerah

    16. Kementerian Perdagangan

    17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

    18. Badan Keamanan Laut RI

    19. Lembaga Administrasi Negara

    20. Badan Siber dan Sandi Negara

    21. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    22. Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian

    23. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

    24. Komisi Pemberantas Korupsi

    25. Badan Kepegawaian Negara

    26. Arsip Nasional Republik Indonesia

    27. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    28. Kementerian Luar Negeri

    29. Perpustakaan Nasional RI

    30. Kementerian Pemuda dan Olahraga

    Itulah beberapa tiga puluh instansi yang disebut sepi peminat di CPNS tahun 2024 yang lalu, dan tentunya bisa menjadi pilihan dan peluang besar di tahun ini.

    Namun perlu untuk dipahami juga bahwa, peserta CPNS juga harus menyesuaikan dengan aturan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh setiap instansi, agar lolos dalam tahap pemberkasan.

    Hingga tahun 2024 lalu, tidak sedikit dari peserta CPNS yang gagal dalam tahap pertama ini karena tidak sesuai dengan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.

    Ketidakhati-hatian ini, tentunya hanya akan merugikan diri sendiri dan harus menunggu masa pembukaan CPNS di tahun selanjutnya, jika masih ingin bergabung di seleksi pada lembaga pemerintahan tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Padati DPR RI, ribuan tenaga honorer tuntut status PPPK penuh waktu

    Padati DPR RI, ribuan tenaga honorer tuntut status PPPK penuh waktu

    Sebagai tindak lanjut atas aksi tersebut, sebanyak 10 orang perwakilan dari tiap provinsi dan Ketua DPP Aliansi Honorer Indonesia melakukan audiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI

    Jakarta (ANTARA) – Ribuan tenaga honorer R2 dan R3 menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin, menuntut agar bisa masuk ke dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

    Massa merupakan tenaga honorer R2 dan R3 yang namanya sudah masuk di dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun belum mendapatkan formasi itu berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Tangerang, Cianjur, Indramayu, dan Banten.

    Dalam orasi yang disampaikan, massa memprotes keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang mengangkat honorer R2 dan R3 menjadi PPPK Paruh Waktu dan menuntut agar status mereka diubah menjadi PPPK Penuh Waktu.

    Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang dianggap tidak memadai oleh para tenaga honorer.

    Setidaknya ada empat tuntutan massa dalam aksi tersebut. Pertama, segera disahkannya RPP Manajemen ASN Turunan dari RUU ASN No. 20 Tahun 2023 yang mengakomodasi tenaga honorer non-database BKN R2 dan R3 sebagai PPPK penuh waktu.

    Kedua, terbitnya Keppres untuk mengangkat Non-ASN Database BKN menjadi PPPK penuh waktu. Ketiga, menolak rekrutmen CPNS Tahun 2023 sebelum proses pengangkatan honorer R2 dan R3 tuntas.

    Keempat, pemerintah diharapkan mengoptimalkan anggaran dan formasi untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK penuh waktu di daerah.

    Lebih lanjut, perwakilan massa mengingatkan tentang perjuangan mereka yang sudah berlangsung lama.

    “Kami bersedia untuk mengumpulkan perjuangan untuk bersama-sama menuntaskan (permasalahan) R2, R3, se-Indonesia. Kami yang berjuang hari ini telah bekerja untuk negaranya walaupun tidak dihargai. Bangkitkan semangat kalian!” serunya dengan penuh semangat.

    Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Netty Prasetiyani menyampaikan hasil diskusi bersama perwakilan dari massa serta Ketua DPP Aliansi Honorer Indonesia mengenai tuntutan massa, Jakarta, Senin (3/2/2025). (ANTARA/Yamsyina Hawnan)

    Sebagai tindak lanjut atas aksi tersebut, sebanyak 10 orang perwakilan dari tiap provinsi dan Ketua DPP Aliansi Honorer Indonesia melakukan audiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

    Ketua BAM DPR RI Netty Prasetiyani menyampaikan aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan massa telah dicatat dengan baik.

    “Kami sudah mendengar apa yang menjadi kegelisahan Ibu dan Bapak. Insya Allah apa yang menjadi aspirasi Ibu dan Bapak sudah kami catat dan segera kami akan melaporkan ke pimpinan DPR RI untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya

    Netty juga menegaskan bahwa perjuangan ini memerlukan proses dan berharap bahwa segera akan diadakan rapat dengan komisi yang terkait.

    “Setelah kami laporkan ke pimpinan DPR RI, mudah-mudahan segera komisi yang terkait, khususnya komisi 2, akan menyelenggarakan rapat dengan kementerian dan lembaga yang terkait dengan persoalan yang Ibu Bapak hadapi selama ini,” ujarnya.

    Menanggapi hal tersebut, massa mengancam akan melakukan mogok kerja jika dalam waktu satu bulan tidak ada langkah konkret dari pemerintah untuk memenuhi tuntutan mereka.

    “Kami datang kemari bukan hanya menuntut sebagai honorer paruh waktu, tetapi kami menuntut kesejahteraan kami,” ujar salah satu orator.

    Hingga siang hari, massa aksi masih memadati halaman depan Gedung DPR RI dengan mengharapkan adanya keputusan konkret secara tertulis. Massa mengancam tidak akan bergerak dari posisi sebelum tuntutan mereka terpenuhi.

    Pewarta: Ade irma Junida/Yamsyina Hawnan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025