Topik: CPNS

  • Video: Kabar Baik! Penetapan NIP CPNS Paling Lambat 10 Mei 2025

    Video: Kabar Baik! Penetapan NIP CPNS Paling Lambat 10 Mei 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kabar gembira untuk para calon abdi negara. Badan Kepegawaian Negara atau BKN, akan mempercepat pembentukan Nomor Induk Pegawai, atau NIP Calon Aparatur Sipil Negara tahun 2024. usul penetapan NIP CASN akan dilakukan paling lambat 10 Mei 2025.

    Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Jumat, 21/03/2025) berikut ini.

  • Sirkulasi Elite dalam Pemberantasan Korupsi

    Sirkulasi Elite dalam Pemberantasan Korupsi

    Jakarta

    Kejagung takkan berani membongkar kasus korupsi jika tidak ada restu presiden ~ Mahfud MD

    Beberapa kasus korupsi belakangan ini yang dibongkar oleh Kejagung maupun KPK tidak lagi membuat publik terkejut. Kasus korupsi pun seperti serial film yang terus berlanjut tanpa akhir. Dari kasus pagar laut yang menjadi trending hingga kasus terbaru yakni LPEI yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 11,7 triliun rupiah. Alih-alih mengapresiasi pengungkapan kasus korupsi, publik justru meyakini bahwa ini hanyalah sandiwara pergantian pemain dalam kepemimpinan Prabowo-Gibran.

    Pemberantasan korupsi pada era kepemimpinan Prabowo bukanlah angin segar bagi masyarakat. Justru, hal ini semakin menumbuhkan skeptisisme dan menutup harapan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Alasannya sederhana, mayoritas publik tidak setuju dengan program makan gizi gratis yang membutuhkan anggaran terlalu besar. Imbasnya, terjadi efisiensi anggaran di beberapa sektor, yang menyebabkan banyak pegawai honorer mengalami pemutusan hubungan kerja secara paksa.

    Kekhawatiran publik semakin meningkat karena pengangkatan CPNS yang semula dijadwalkan pada Maret diundur menjadi Oktober 2025. Pengunduran ini semakin menguatkan dugaan bahwa negara sedang mengalami defisit anggaran. Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak, baik di sektor pemerintahan maupun swasta seperti PHK massal di Sritex, membuat publik semakin kehilangan simpati terhadap kebijakan pemerintah. Meskipun banyak kasus korupsi terbongkar akhir-akhir ini, publik tidak lagi melihat urgensinya.


    Pergantian Pemain

    Pemberantasan korupsi yang dinilai sebagai pergantian pemain mencerminkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Dalam situasi ini, Vilfredo Pareto (1971) menyebutnya sebagai sirkulasi elite—bahwa kekuasaan hanya berpindah di antara kelompok tertentu. Perubahan yang terjadi bukanlah gebrakan yang diharapkan rakyat, melainkan sekadar pergantian elite tanpa perubahan sistematis. Sehingga, pengungkapan kasus korupsi hanya menjadi alat untuk menggulingkan satu kelompok dan menggantinya dengan kelompok lain, yang mungkin lebih baik atau bahkan lebih buruk.

    Sebagaimana pernyataan Mahfud MD, pengungkapan skandal korupsi dengan jumlah yang besar tidak lepas dari instruksi presiden. Di negara dengan sistem koruptif yang kuat, hanya segelintir orang yang berani dan mampu membongkarnya. Bahkan, KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi menghadapi berbagai tantangan seperti intervensi pihak lain, lemahnya independensi, dan revisi UU KPK. Hal ini membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak semudah pada saat kampanye politik.

    Sekalipun Prabowo mendukung penuh pemberantasan korupsi, publik masih menilai bahwa ia terus dibayangi oleh Jokowi. Harapan publik terhadap Prabowo adalah menjadi pemimpin yang independen, tidak dikendalikan oleh siapapun. Sebagai ketua umum partai besar dengan koalisi gemuk di parlemen serta mantan Kopassus yang dikenal berjiwa ksatria, Prabowo seharusnya mampu keluar dari bayang-bayang presiden sebelumnya.

    Arah kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran masih belum jelas di depan mata. Dalam empat tahun ke depan, belum ada kepastian ke mana Indonesia akan dibawa, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. Apakah benar untuk menyelamatkan negara, atau hanya sekadar pergantian pemain bagi orang-orang dekat Prabowo yang belum mendapatkan jabatan.


    Berharap pada RUU Perampasan Aset

    Regulasi hukum dalam pemberantasan korupsi belum sepenuhnya maksimal. Publik menanti agar RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR. Namun, RUU ini tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, menunjukkan ketidaksepakatan lembaga legislatif dalam memberantas korupsi. Meski ada tekanan publik, DPR hingga kini masih enggan mengesahkannya dengan berbagai alasan. Padahal, RUU ini sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

    Jika ingin belajar dari negara sebelah, Singapura telah menerapkan regulasi perampasan aset sejak 1960 dan merevisinya pada 1993. Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di Singapura diatur dalam Prevention of Corruption Act (PCA) Chapter 241, yang memberikan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) kewenangan untuk menyita dan mengalihkan aset koruptor ke kas negara demi kepentingan publik.

    CPIB memiliki Power of Arrest dan Power of Investigation, yang memungkinkannya melakukan penyitaan aset tanpa surat perintah jika bukti cukup. Selain itu, Singapura juga menjalin kerja sama internasional dalam pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset ilegal.

    Singapura telah lama memberlakukan regulasi perampasan aset, sementara di Indonesia RUU Perampasan Aset masih menjadi misteri, dengan proses pengesahannya yang terus dilempar antara legislatif dan eksekutif, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Jika presiden benar-benar mendukung pemberantasan korupsi, maka ia dapat menerbitkan Perppu Perampasan Aset untuk memberikan efek jera bagi para koruptor.

    Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak memerlukan wacana panjang untuk menggerus simpati publik. Jika rakyat tidak ingin menganggap kasus korupsi hanya sebagai pergantian pemain, maka Presiden Prabowo harus membuktikan komitmennya dengan segera menerbitkan Perppu Perampasan Aset. Meskipun langkah ini tidak mudah dalam perjalanan politik hukumnya, inilah satu-satunya cara bagi Presiden Prabowo untuk menepis prasangka buruk masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini.

    Taufiqullah Hasbul peneliti di Akademi Hukum dan Politik (AHP)

    (mmu/mmu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • CPNS 2025: Kapan Pendaftaran Dibuka? Simak Informasi Terbarunya – Page 3

    CPNS 2025: Kapan Pendaftaran Dibuka? Simak Informasi Terbarunya – Page 3

    Meskipun tanggal pasti belum diumumkan, bagi calon pelamar bisa mempersiapkan diri. Hal ini meliputi persiapan administrasi, seperti melengkapi dokumen persyaratan, hingga persiapan kemampuan dan kompetensi yang dibutuhkan dalam seleksi.

    Sebelum pendaftaran CPNS 2025 dibuka, ada baiknya calon pelamar mempersiapkan akun SSCASN. Akun ini merupakan gerbang utama untuk mengikuti proses seleksi. Cara membuat akun SSCASN relatif mudah dan panduan lengkapnya dapat ditemukan di situs resmi BKN.

    Berikut beberapa persyaratan umum pendaftar CPNS yang perlu dipersiapkan:

    Warga Negara Indonesia (WNI): Semua pelamar harus merupakan warga negara Indonesia.
    Usia: Pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
    Sehat Jasmani dan Rohani: Pelamar harus dalam kondisi fisik yang sehat, baik secara jasmani maupun rohani.
    Tidak Pernah Dipidana: Pelamar tidak boleh pernah dipidana penjara dan tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai instansi lainnya.
    Tidak Berstatus PNS: Pelamar juga harus tidak berstatus sebagai CPNS atau PNS aktif di instansi pemerintah.
    Memiliki Kualifikasi Pendidikan yang Sesuai: Pendidikan yang dimiliki harus sesuai dengan jabatan yang dilamar.

    Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan sebelum mendaftar. Informasi lebih detail mengenai persyaratan akan diumumkan mendekati waktu pendaftaran.

     

  • BKN terbitkan jadwal terbaru penetapan NIP CASN 2024

    BKN terbitkan jadwal terbaru penetapan NIP CASN 2024

    Jakarta (ANTARA) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerbitkan jadwal penetapan nomor induk pegawai atau NIP kebutuhan calon aparatur sipil negara tahun anggaran 2024 untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara.

    Jadwal terbaru penetapan NIP calon aparatur sipil negara (CASN) ini telah disampaikan kepada seluruh instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024, sebagaimana dikutip di Jakarta, Rabu.

    Kelanjutan proses penetapan usul NIP dan terhitung mulai tanggal (TMT) hingga pengangkatan CASN 2024 ini dilakukan sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025.

    Melalui surat Kepala BKN tersebut diatur bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024 yang belum ditetapkan NIP-nya tetap dilanjutkan sampai keputusan pengangkatan diterbitkan.

    Dalam hal proses pengangkatan CPNS, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat akan diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal 1 Juni 2025 dan usul penetapan NIP CPNS paling lambat 10 Mei 2025.

    Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah satu bulan berikutnya dari usul penetapan NIP yang masuk ke BKN.

    Dalam hal usul penetapan NIP yang sudah masuk ke BKN sampai dengan akhir Februari 2025 tetapi belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan CPNS-nya adalah tanggal 1 Maret 2025.

    Sementara untuk peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan tahun anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025, di mana usul penetapan nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.

    Adapun penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK yang masuk BKN.

    Kemudian dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah masuk ke BKN sampai dengan akhir Februari 2025 tetapi belum ditetapkan pertimbangan teknisnya maka TMT pengangkatan PPPK-nya adalah tanggal 1 Maret 2025.

    Oleh karena itu, Kepala BKN Zudan Arif menegaskan bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK agar melanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.

    Ia juga mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

    “BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” kata Zudan.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mempercepat pengangkatan CASN untuk formasi tahun 2024. CPNS akan diangkat bulan Juni 2025, sedangkan PPPK akan diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober 2025.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi II minta pemda tetap bayar gaji honorer CPNS dan CPPPK

    Komisi II minta pemda tetap bayar gaji honorer CPNS dan CPPPK

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong meminta kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk tetap membayar gaji honorer yang lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) pada tahun 2024 sampai terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).

    “Kami meminta pemda dan kementerian lembaga agar tidak menghilangkan hak-hak honorer yang telah lulus CPNS maupun PPPK,” kata Bahtra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, hal itu penting karena gaji tersebut sangat membantu honorer yang telah lulus CPNS dan PPPK dalam mengurus pengangkatan mereka.

    “Terutama honorer yang CPPPK, ‘kan mereka paling lambat diangkat pada bulan Oktober 2025 sehingga gaji itu akan sangat dibutuhkan oleh mereka dalam fase menunggu dan mengurus pengangkatan mereka hingga paling lambat Oktober 2025,” tambah wakil rakyat yang membidangi dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mempercepat pengangkatan CASN untuk formasi tahun 2024. CPNS akan diangkat bulan Juni 2025, sedangkan PPPK akan diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober 2025.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • MenPANRB-Mendagri: PPK pusat-daerah percepat pengangkatan CASN 2024

    MenPANRB-Mendagri: PPK pusat-daerah percepat pengangkatan CASN 2024

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk mempercepat pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga/pemda.

    Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan percepatan pengangkatan CASN 2024.

    “K/L/pemda agar segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan, agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Untuk melakukan pengangkatan CASN, setiap K/L/pemda harus menuntaskan sejumlah persyaratan. Pertama, telah melakukan proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar, mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus.

    Kedua, bagi CPNS, instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN (proses pemberkasan). Ketiga, bagi PPPK, instansi telah mengusulkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan nomor induk PPPK/NI PPPK (proses pemberkasan).

    Keempat, instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS/NI PPPK diterima PPK. Kelima, peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.

    Keenam, instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam DIPA K/L/D), sarana dan prasarana untuk mengangkat CASN.

    Sesuai arahan Presiden, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling lambat Juni 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat Oktober 2025.

    “Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang sudah siap segera dapat melakukan penyelesaian,” ujarnya.

    Kementerian PANRB dan BKN sesuai arahan Presiden mempersilakan dan akan memfasilitasi pengangkatan selama K/L/pemda masing-masing saat ini telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan.

    Tidak lupa, Rini menuturkan bahwa Presiden menegaskan kepada seluruh K/L/pemda untuk terus menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam manajemen ASN.

    Sejak tahun 2005 pemerintah telah memberikan banyak afirmasi untuk pengangkatan tenaga honorer / non- ASN untuk menjadi ASN. “Karenanya, terkait dengan proses penerimaan PPPK 2024, kebijakan ini diharapkan merupakan kebijakan afirmasi terakhir dan selesai di tahun ini,” tegas Rini.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada pemerintah daerah menekankan agar seluruh arahan Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan pengangkatan CASN harus segera ditindaklanjuti agar tidak berimbas pada proses administrasi dan anggaran.

    “Bapak Presiden memberikan petunjuk agar perlu segera dilakukan analisis dan simulasi. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota perlu segera melakukan rapat internal dengan BKPSDM/BKD dan seluruh OPD terkait, supaya simulasinya sesuai target di Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK, semakin cepat diselesaikan semakin baik,” tambah Tito.

    Dia juga menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN tidak akan bisa terselesaikan jika tidak ada keterlibatan aktif dari pemerintah daerah. Sejak UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.

    “Jadi amanat Undang-Undang (ASN) untuk tidak lagi mengangkat tenaga non-ASN harus diindahkan. Jadi saat ini kita selesaikan yang sudah ada (terdata dalam data base BKN), tidak boleh ada lagi pengangkatan honorer/tenaga non ASN ke depan,” jelasnya.

    Berdasarkan data per 28 Februari 2025, jumlah CASN TA. 2024 yang diperkirakan akan diangkat yaitu CPNS sebanyak 179.090, PPPK Tahap I sebanyak 677.638, dan PPPK Tahap II sebanyak 328.515.

    Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menuturkan pada tanggal 18 Maret BKN telah menerbitkan surat Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 kepada PPK Instansi Pusat dan Daerah terkait Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024.

    “Semua permohonan penetapan Nomor Induk yang sudah disiapkan oleh daerah agar segera dikirimkan dan instansi yang sudah menerima Pertek (Pertimbangan Teknis) tolong segera diterbitkan keputusan pengangkatannya, karena Juni adalah batas akhir untuk CPNS dan Oktober untuk PPPK,” pungkas Zudan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengangkatan CASN Tidak Bisa Terburu-buru

    Pengangkatan CASN Tidak Bisa Terburu-buru

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) harus dianalisis lebih lanjut dan tidak terburu-buru. Ia menganggap hal ini karena ASN merupakan tulang punggung bangsa yang akan melayani publik.

    Tidak sama dengan jabatan politikus yang umumnya hanya menjabat selama beberapa tahun, ASN akan bertanggungjawab pada negara lebih lama hingga puluhan tahun. Maka dari itu, pemerintah perlu melakukan peninjauan ASN lebih lanjut yang sesuai dengan kebutuhan negara.

    “CASN itu kan pelayan publik, pelayan masyarakat. Jadi ‘backbone’-nya bangsa kita. Kalau mau jujur, orang (jabatan) politik seperti saya, itu lima tahun bisa hilang. Jangankan lima tahun, enam bulan, tiga bulan juga bisa hilang. Tapi ASN, dia akan berpuluh-puluh tahun di situ,” tutur Hasan dikutip dari laman Antara pada Senin, 17 Maret 2025, malam.

    Dalam mengkaji penempatan jabatan CASN yang sesuai dengan kebutuhan negara, pemerintah telah mengembalikan kepada kesiapan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah (pemda).

    “Karena memang kemudian pemerintah punya rencana, tapi ada masukan-masukan dari masyarakat, nah ini harus dikaji, harus dirumuskan, harus dibuatkan simulasinya sesuai apa enggak dengan kebutuhan. Sesuai apa enggak dengan pelayanan publik nantinya. Ketika kita sudah ketemu formulasinya, kemudian baru bisa diumumkan,” ujar Hasan.

    Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah mempercepat tanggal pengangkatan CASN tahun 2024 yang akan jatuh paling lambat pada Juni 2025. Sementara itu, pegawai pemerintah sesuai dengan perjanjian kerja (PPPK) akan diangkat pada Oktober 2025.

    “Maka sesuai dengan petunjuk Bapak Presiden, Bapak Presiden kemudian mengambil keputusan dan telah menyetujui untuk memberikan arahan sebagai berikut. Pertama pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni tahun 2025, sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2025,” jelas Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi saat menghadiri konferensi pers Pengangkatan CASN 2024 yang bertepatan di Kantor Kementerian PANRB di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

    Dalam upaya ini, Prabowo meminta kementerian, lembaga, dan pemda terkait untuk mengedepankan nilai-nilai meritokrasi dalam proses pengangkatan ASN dan penerimaan PPPK 2024.

    Adapun tujuan penerapan nilai ini karena disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat dibandingkan peluang lapangan pekerjaan. Presiden meminta layanan masyarakat dapat terpenuhi dengan optimal dan bermanfaat secara luas.

    “Kebijakan ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir untuk proses penerimaan PPPK tahun 2024 ini sehingga diharapkan selanjutnya pengangkatan ASN dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tentunya sesuai dengan kebutuhan,” ucap Hadi.***(Talitha Azalia Nakhwah) 

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 Ditunda, Ini Alasan MenPANRB Rini Widyantini

    Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 Ditunda, Ini Alasan MenPANRB Rini Widyantini

    PIKIRAN RAKYAT – Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ditunda, hal ini telah resmi diumumkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan alasan penundaan pengangkatan CPNS-PPPK 2024 karena permintaan 213 instansi yang tidak siap.

    Keputusan ini tentu saja menimbulkan polemik dari para peserta yang telah lulus seleksi. Mereka menanyakan alasan dari penundaan pengangkatan.

    Berikut beberapa alasan yang menjadi dasar penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 beserta penjelasan lebih lanjut mengenai dampaknya.

    Alasan Ditunda Pengangkatan CPNS-PPPK 2024

    Keputusan ditundanya pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 sudah disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri PANRB.

    Keputusan tersebut menyebutkan pengangkatan CPNS diangkat paling lambat pada Oktober 2025, sedangkan untuk PPPL dijadwalkan pada Maret 2026. Berikut alasannya:

    Menyesuaikan jadwal pengangkatan di seluruh instansi agar bisa serentak. Menyesuaikan data formasi, jabatan, dan penempatan bertujuan untuk memastikan pegawai ditempatkan sesuai kebutuhan. Memberikan waktu tambahan bagi instansi yang masih menyelesaikan pengadaan CPNS dan PPPK. Mengoptimalkan usulan formasi dari instansi pemerintah agar distribusi CPNS dan PPPK lebih efektif dan tepat sasaran. Percepatan Jadwal Pengangkatan

    Meskipun sempat ditunda, akhirnya Rini Widyantini mengungkapkan bahwa pengangkatan CPNS akan dipercepat paling lambat Juni 2025 sedangkan pengangkatan PPPK paling lambat bulan Oktober 2025 yang semula pada Maret 2026.

    Keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pengangkatan.

    Diharapkan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat lebih efisien, adil, dan transparan, sehingga dapat memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat untuk berkontribusi di pemerintahan.

    Kesimpulannya pengangkatan CPNS-PPPK 2024 semula mengalami penundaan hingga Oktober 2025 dan Maret 2026. Namun, hal ini dilakukan untuk menyelesaikan berbagai kendala dalam penataan CPNS dan PPPK.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • RUU TNI Jadi Sorotan, Begini Respons Warganet hingga Aktor Perfilman!

    RUU TNI Jadi Sorotan, Begini Respons Warganet hingga Aktor Perfilman!

    JABAR EKSPRES – Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI tengah menjadi sorotan, pasalnya publik menilai bahwa RUU ini akan membangkitkan kembali dwifungsi TNI. Bahkan, tagar “TolakRUUTNI” menjadi trending topic di media sosial X hingga hari ini, Selasa (18/3/2025).

    Diketahui, terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI tersebut, salah satunya Pasal 47 ayat (1) dan (2) tentang jabatan sipil, yang disetujui Panja, Sabtu (15/3).

    “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Sekretariat Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.”

    Ayat (1) ini menegaskan bahwa jabatan-jabatan tersebut dapat diduduki oleh Prajurit TNI aktif karena sesuai tugas pokok dan fungsi kekhususannya.

    BACA JUGA:Walhi Jabar Tolak Keras Keterlibatan TNI untuk Kelola Sampah: Kembalikan Mereka ke Barak dan Maksimalkan Tupoksinya!

    “Selain menduduki jabatan pada kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” bunyi ayat (2) yang disepakati Panja.

    Dua ayat tersebut kemudian menuai kritik dari warganet hingga menaikkan tagar “TolakRUUTNI”.

    “Kalau dari awal pengen banget kerja di lembaga sipil, harusnya daftar CPNS bukan AKMIL. #TolakRUUTNI,” ujar seorang warganet di X.

    “Sudahi egois kelompok kalian, mari kita tendang mereka kembali ke barak. #TolakRUUTNI,” cuit warganet lainnya di X.

    Bukan hanya warganet, bahkan komedian sekaligus aktor Bintang Emon yang kerap mengomentari kebijakan-kebijakan pemerintah pun turut merespons.

    BACA JUGA:Pemdaprov–TNI AD Tandatangani Kerja Sama Manunggal Karya Bakti

    “Saya Bintangemon mengajak untuk menolak RUU TNI,” ujar Bintang Emon melalui akun Instagram pribadinya @/bintangemon, dikutip Selasa.

    Menurutnya, RUU TNI tersebut adalah bentuk kemunduran dari apa yang telah dibangun selama ini. ” Apapun yang memiliki akses terhadap senjata dan kekerasan seperti TNI dan Polri harusnya tetap dalam fungsi alat senjata saja,” kata dia.

  • pengangkatan CASN tak boleh gegabah karena `backbone` bangsa

    pengangkatan CASN tak boleh gegabah karena `backbone` bangsa

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi dalam jumpa media di kawasan Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025) malam. (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

    Istana: pengangkatan CASN tak boleh gegabah karena `backbone` bangsa
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 18 Maret 2025 – 11:02 WIB

    Elshinta.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) tidak boleh gegabah dan terburu-buru karena ASN merupakan pelayan publik yang menjadi tulang punggung (backbone) bangsa.

    “CASN itu kan pelayan publik, pelayan masyarakat. Jadi ‘backbone’ nya bangsa kita. Kalau mau jujur, orang (jabatan) politik seperti saya, itu lima tahun bisa hilang. Jangankan lima tahun, enam bulan, tiga bulan juga bisa hilang. Tapi ASN, dia akan berpuluh-puluh tahun di situ,” kata Hasan dalam pernyataan kepada media di Jakarta, Senin (17/3) malam.

    Berbeda dengan jabatan politis seperti menteri dan kepala lembaga, Hasan menekankan bahwa ASN merupakan pelayan masyarakat yang akan mengabdi hingga puluhan tahun, sehingga diperlukan analisis jabatan sesuai kebutuhan.

    Pemerintah membutuhkan waktu untuk menganalisis jabatan untuk melakukan penempatan CASN sesuai yang dibutuhkan pemerintah saat ini.

    Pemerintah mengakui sebelumnya telah mencari formula dalam pengangkatan CASN sesuai kesiapan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

    “Karena memang kemudian pemerintah punya rencana, tapi ada masukan-masukan dari masyarakat, nah ini harus dikaji, harus dirumuskan, harus dibuatkan simulasi-nya sesuai apa enggak dengan kebutuhan. Sesuai apa enggak dengan pelayanan publik nantinya. Ketika kita sudah ketemu formulasi-nya, kemudian baru bisa diumumkan,” kata Hasan.

    Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mempercepat pengangkatan CASN untuk formasi tahun 2024.

    Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 dipercepat untuk diselesaikan pada Juni 2025, sedangkan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Oktober 2025.

    “Maka sesuai dengan petunjuk Bapak Presiden, Bapak Presiden kemudian mengambil keputusan dan telah menyetujui untuk memberikan arahan sebagai berikut. Pertama, pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni tahun 2025, sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2025,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers “Pengangkatan CASN 2024” di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Senin.

    Mensesneg mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir untuk proses penerimaan PPPK 2024 ini sehingga diharapkan selanjutnya pengangkatan ASN dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kebutuhan.

    Presiden juga menekankan bahwa proses tersebut bukanlah mengenai membuka lapangan pekerjaan, akan tetapi dilakukan dalam rangka memastikan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat dapat berjalan dengan optimal dan memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

    Sumber : Antara