Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus jalur khusus rekrutmen pegawai BUMN dan instansi pemerintah yang melibatkan pemilik lembaga bimbingan belajar (Bimbel) Hexagonal Mojokerto, Kamis (11/12/2025). Pelaku berinisial WK (50), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, diduga telah meraup keuntungan hingga Rp1,6 miliar dari para korbannya.
Perempuan paruh baya tersebut memanfaatkan lembaga pendidikan miliknya sebagai kedok untuk meyakinkan para korban. WK mengklaim memiliki akses ke “orang pusat” yang mampu meloloskan peserta didik masuk ke berbagai instansi bergengsi seperti PT KAI, Pertamina, Telkom, menjadi prajurit karier TNI, hingga lolos seleksi CPNS.
Modus yang paling kerap ditawarkan tersangka adalah janji menggantikan posisi pegawai PLN yang hendak pensiun tanpa melalui prosedur seleksi resmi. Salah satu korban yang melaporkan kasus ini pada Maret 2025 mengaku telah mendaftarkan anaknya sejak 2022 untuk persiapan CPNS. Ketika sang anak gagal berulang kali, WK menawarkan jalan pintas masuk PLN dengan tarif Rp325 juta dibayar di muka dengan jaminan pasti diterima.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima empat laporan polisi terkait aksi tersangka. Dari laporan yang masuk, kerugian terverifikasi mencapai Rp925 juta. Angka ini membengkak hingga estimasi Rp1,6 miliar setelah dua korban lainnya, yakni Henny Astuti asal Pamekasan (rugi Rp350 juta) dan Liza Mayantika asal Jember (rugi Rp250 juta), turut melaporkan kejadian serupa.
“Modusnya, tersangka menjanjikan korban bisa masuk ke instansi tertentu melalui jalur khusus. Jika gagal, dananya dijanjikan akan dikembalikan 100 persen. Namun setelah tes tidak lolos, uang tidak dikembalikan. Tidak ada yang diterima di instansi dan BUMN seperti yang dijanjikan,” ungkap AKBP Herdiawan, Kamis (11/12/2025).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka WK sering mencatut nama seseorang bernama Jasmadi, yang disebut-sebut sebagai figur “orang pusat” penentu kelulusan. Hingga kini, keberadaan sosok tersebut masih misterius dan menjadi fokus penyelidikan kepolisian untuk mengungkap jaringan di balik penipuan ini.
Para korban umumnya mentransfer uang secara bertahap karena tergiur janji manis tersangka. Kenyataannya, setelah menunggu berbulan-bulan, anak-anak korban tidak pernah dipanggil untuk bekerja. Saat korban menagih pengembalian uang (refund) sesuai perjanjian, tersangka selalu berkelit dan uang tersebut tidak pernah kembali.
Kini, WK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto. Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk rekening koran dari Bank BRI, Mandiri, dan Jatim atas nama Sri Yulis Setyoningsih, riwayat percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban, serta berkas persyaratan lamaran kerja palsu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. AKBP Herdiawan memperingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran jalur instan dalam rekrutmen kerja.
“Masyarakat dihimbau agar waspada terhadap oknum atau lembaga yang menjanjikan kelulusan dengan cara instan. Tidak ada jalur khusus, apalagi dengan membayar sejumlah uang. Semua proses rekrutmen instansi pemerintah maupun BUMN dilakukan secara terbuka dan transparan,” tegas Kapolres. [tin/beq]

/data/photo/2024/10/22/6717114d42274.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4641894/original/056970400_1699518945-Seleksi_CASN_atau_CPNS_2023_2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3033322/original/082292700_1580109527-20200127-Ekspresi-Peserta-Tes-CPNS-4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/27/6927f43915aae.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
