Topik: CPNS

  • Pengidap Autoimun Minta MK Tetapkan Sakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas

    Pengidap Autoimun Minta MK Tetapkan Sakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas

    Jakarta

    Pasal yang mengatur pengertian penyandang disabilitas dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK mengubah pasal itu dan menetapkan pengidap penyakit kronis sebagai penyandang disabilitas.

    Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (6/8/2025), gugatan nomor 130/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru. Mereka menggugat pasal 1 angka 1, pasal 4 ayat (1), dan penjelasan pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas.

    Berikut petitum para pemohon:

    1. Menyatakan Pasal 1 angka 1 UU Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘Penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, sensorik, dan/atau penyakit kronis dalam jangka waktu yang lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak’

    2. Menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
    a. Penyandang Disabilitas fisik;
    b. Penyandang Disabilitas intelektual;
    c. Penyandang Disabilitas mental;
    d. Penyandang Disabilitas sensorik dan/atau;
    e. Penyandang Disabilitas penyakit kronis.

    3. Menyatakan penjelasan Pasal 4 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.

    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas intelektual” adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.

    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas mental” adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
    a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan
    b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.

    Huruf d
    Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas sensorik” adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.

    Huruf e
    Yang dimaksud “Penyandang Disabilitas penyakit kronis” adalah orang dengan penyakit kronis yang menyebabkan terganggunya fungsi kemampuan fisik dan lainnya (namun tidak terbatas pada) seperti kemampuan mental dalam waktu lama (baik terus-menerus maupun fluktuatif) serta mengalami hambatan atau kesulitan dalam aktivitas sehari-hari secara signifikan seperti/mencakup aktivitas merawat diri, tugas domestik, pekerjaan, mobilitas, interaksi sosial, maupun aktivitas lainnya yang menjadi keseharian utama individu.

    Alasan Permohonan

    Pemohon I, Raissa Fatikha, mengatakan dirinya merupakan pengidap penyakit saraf/nyeri kronis Thoracic Outlet Syndrome sejak tahun 2015. Dia mengatakan penyakitnya itu membuat dirinya merasakan nyeri terus menerus di bagian tangan kanan, pundak dan dada kanan atas sehingga menyebabkan keterbatasan fungsi tangan kanan.

    Raissa mengatakan dirinya kesulitan mendapatkan hak seperti akomodasi dan aksesibilitas yang layak karena tak tercatat sebagai penyandang disabilitas. Dia mengatakan dirinya juga mengalami kesulitan saat menjalani pendidikan profesi psikologi karena tak ada fasilitas yang mempermudah dirinya beraktivitas. Dia juga mengaku tak bisa mendaftar sebagai penumpang prioritas di transportasi umum meski mengalami keterbatasan dalam gerak akibat penyakit saraf tersebut.

    “Pemohon I merasa kesulitan untuk mendapatkan Akomodasi yang Layak dan Aksesibilitas di kampus, seperti (1) pada proses seleksi/ujian masuk, terpaksa harus menulis untuk menjawab pertanyaan esai dan (2) mendapatkan pengajaran di ruang kelas pada gedung yang tidak tersedia lift,” ujarnya.

    Sementara, pemohon II Deanda mengatakan dirinya merupakan pengidap autoimun guillain-barre syndrome sejak tahun 2022. Dia mengatakan penyakit itu membuat dirinya mengalami letih terus menerus sehingga tak maksimal dalam menjalankan aktivitasnya.

    Dia mengatakan dirinya akan kesulitan berjalan jika kondisi tubuhnya memburuk. Meski mengalami keterbatasan gerak, Deanda mengatakan dirinya tak bisa mendapatkan akomodasi atau fasilitas seperti penyandang disabilitas karena penyakitnya bukan termasuk kategori disabilitas.

    “Bahwa dalam melamar pekerjaan CPNS, pemohon II tidak dapat mengisi formasi disabilitas dikarenakan tidak tergolong dalam kategori disabilitas sehingga pemohon II melamar dalam formasi umum Kemendiktisaintek,” ujarnya.

    Pemohon juga mengatakan para pengidap penyakit kronis rentan mendapat tindakan diskriminatif. Mereka menyebut memasukkan pengidap penyakit kronis ke dalam UU Penyandang Disabilitas bakal memberi perlindungan serta pencegahan tindakan diskriminatif.

    “Dalam dunia kerja, orang dengan penyakit kronis juga mengalami tantangan untuk mendapatkan pengakuan akan aksesibilitas dan akomodasi yang Layak. Namun, hal demikian dapat diantisipasi apabila orang dengan penyakit kronis tergolong sebagai disabilitas,” ujarnya.

    Pemohon mengatakan, jika penyakit kronis digolongkan sebagai penyandang disabilitas, maka dapat mencegah orang dengan penyakit kronis terdampak aturan yang diskriminatif seperti syarat ‘sehat jasmani dan rohani’ yang sering ditemukan dalam syarat penerimaan kerja. Selain itu, katanya, pengakuan penyakit kronis sebagai disabilitas dapat mengakui perlindungan bagi orang dengan penyakit kronis ketika kembali bekerja usai menjalani pengobatan intensif.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/zap)

  • Tenaga honorer R4 gelar aksi tuntut kepastian nasib setelah lulus PPPK

    Tenaga honorer R4 gelar aksi tuntut kepastian nasib setelah lulus PPPK

    Senin, 21 Juli 2025 13:27 WIB

    Seorang tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi R4 Indonesia meneriakkan yel-yel saat mengikuti aksi damai di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Aksi tersebut menuntut pemerintah agar melakukan pengangkatan tenaga honorer Non Database BKN (R4) yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, serta pemberian regulasi dan hak afirmasi bagi yang gagal seleksi CPNS. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

    Sejumlah tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi R4 Indonesia melakukan aksi damai di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Aksi tersebut menuntut pemerintah agar melakukan pengangkatan tenaga honorer Non Database BKN (R4) yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, serta pemberian regulasi dan hak afirmasi bagi yang gagal seleksi CPNS. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BKN minta pemda segera usulkan formasi guru ke pusat

    BKN minta pemda segera usulkan formasi guru ke pusat

    Semarang (ANTARA) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera mengirimkan usulan formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke pemerintah pusat agar bisa segera diangkat.

    Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Semarang, Jumat, mengatakan proses pengangkatan PPPK harus rampung pada akhir 2025, sebab mulai 2026 seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) akan kembali digelar secara umum.

    “Tahun depan sudah seleksi CASN biasa. Tahun ini kan pengangkatan honorer itu dengan jalan yang relatif lebih mudah dibandingkan CASN atau CPNS yang normal. Maka, ini disebut dengan afirmasi dari negara dan tahun ini terakhir,” katanya.

    Dia mengatakan hal tersebut setelah Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Guru di Jawa Tengah di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDMD) Jateng.

    Ia mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah kabupaten/kota untuk segera mengajukan usulan formasi guru ke pusat.

    Ia menekankan pentingnya peran pejabat pembina kepegawaian (PPK), seperti gubernur, bupati, dan wali kota, untuk segera mengusulkan formasi PPPK, terutama guru.

    Menurut dia, usulan formasi tersebut penting agar BKN bisa menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) dan memproses surat keputusan (SK) pengangkatan.

    “Saya minta rekan-rekan gubernur, bupati, wali kota, segera mengusulkan untuk PPPK paruh waktu, ya. ASN yang PPPK paruh waktu segera diusulkan ke BKN untuk diterbitkan NIK PPPK. Setelah itu, gubernur, bupati, wali kota membuat SK PPPK paruh waktu,” katanya.

    Lambatnya penempatan banyak PPPK guru, kata dia, disebabkan daerah yang tak kunjung mengajukan formasi, sebab BKN tidak bisa mengangkat ASN tanpa adanya formasi dari daerah.

    Para PPPK terbagi dalam beberapa kelompok prioritas, yaitu R1 hingga R5. R1 merupakan pelamar prioritas, R2 dari eks-tenaga honorer kategori II, R3 dari non-ASN yang terdata di BKN, R4 dari non-ASN yang tidak terdata di BKN, dan R5 sebagai klasifikasi teknis tambahan.

    “Yang kedua tentu persoalan anggaran. Beberapa daerah fiskalnya sangat tipis, duitnya enggak ada. Maka skala prioritas yakni R1, R2, R3 diselesaikan lebih dulu, setelah itu R4 dan R5,” katanya.

    Anggota DPD RI berasal dari Jateng Muhdi menyambut baik langkah cepat kepala BKN yang bersedia secara langsung beraudiensi dengan para guru, khususnya di wilayah tersebut.

    Ia menyebutkan guru, khususnya kategori R1D yang jumlahnya mencapai 1.410 orang sudah lulus sejak 2021 sehingga layak segera diangkat. Bahkan, pengangkatan secara paruh waktu bisa menjadi solusi transisi.

    “Menurut saya, solusi sebenarnya angkat dulu dengan paruh waktu karena mereka memang dibutuhkan,” kata Wakil Ketua Komite I DPD RI itu.

    Ia menjelaskan apabila menunda pengangkatan justru akan memperburuk kondisi, termasuk risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru honorer sehingga mendorong komitmen pemda agar serius segera mengajukan formasi.

    “R1 itu masih ada yang R1D. Itu yang saya kira perlu kita dorong. Mereka lulus 2021. Jadi sekarang sudah nunggu itu terlalu lama. Bahkan, ada yang sudah motong kambing (syukuran),” katanya.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: M. Hari Atmoko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Seleksi CASN 2025 Hanya untuk PPPK: Selain Gaji Pokok, Cek di Sini Komponen Tunjangannya

    Seleksi CASN 2025 Hanya untuk PPPK: Selain Gaji Pokok, Cek di Sini Komponen Tunjangannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mengumumkan hanya melakukan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2025 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Tidak untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    Itu diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, seleksi ASN 2025 diarahkan penuh pada rekrutmen PPPK.

    Setidaknya ada tiga instansi prioritas yang telah menerima alokasi formasi PPPK, yaitu:

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

    Kejaksaan Agung

    Badan Gizi Nasional (BGN)

    “Fokus tahun ini adalah rekrutmen PPPK di instansi-instansi tersebut,” ujar Wisudo dalam keterangan resminya.

    Berapa sebenarnya Gaji PPPK?

    Regulasinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

    Berikut ini daftar gaji PPPK:

    -Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta

    -Golongan II: Rp2,1 juta – Rp3,07 juta
    
-Golongan III: Rp2,2 juta – Rp3,2 juta 

    -Golongan IV: Rp2,2 juta – Rp3,3 juta

    -Golongan V: Rp2,5 juta – Rp4,1 juta
    
-Golongan VI: Rp2,7 juta – Rp4,3 juta
    
-Golongan VII: Rp2,8 juta – Rp4,5 juta

    -Golongan VIII: Rp2,9 juta – Rp4,7 juta
    
-Golongan IX: Rp3,2 juta – Rp5,2 juta

    -Golongan X: Rp3,3 juta- Rp5,4 juta

    -Golongan XI: Rp3,4 juta- Rp5,7 juta

    -Golongan XII: Rp3,6 juta – Rp5,9 juta
    
-Golongan XIII: Rp3,7 juta – Rp6,2 juta

    -Golongan XIV: Rp3,9 juta – Rp6,4 juta
    
-Golongan XV: Rp4,1 juta – Rp6,7 juta
    
-Golongan XVI: Rp4,2 juta – Rp7,03 juta
    
-Golongan XVII: Rp4,4 juta – Rp7,3 juta

    Tapi selain gaji pokok. Ternyata PPPK juga berhak untuk mendapatkan tunjangan. Berikut ini komponen tunjangannya:

    Tunjangan keluarga

    Tunjangan pangan

    Tunjangan jabatan struktural

    Tunjangan jabatan fungsional

    Tunjangan lainnya.

    (Arya/Fajar)

  • Kemenpan RB Buka Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Tunggu Pengusulan Instansi Terkait

    Kemenpan RB Buka Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Tunggu Pengusulan Instansi Terkait

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kemenpan RB telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.

    Hal itu melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025.

    Olehnya itu, PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

    PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

    Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

    Aba menyatakan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

    “PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7/2025).

    Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

  • Peserta yang Gagal Seleksi CASN 2024 Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Mekanismenya

    Peserta yang Gagal Seleksi CASN 2024 Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Mekanismenya

    GELORA.CO – Pemerintah membuka peluang bagi pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024 yang tidak lulus bisa menjadi PPPK Paruh waktu.

    PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

    PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, tetapi harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

    Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aaparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Aba Subagja, menjelaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Ia menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN tetapi tidak lulus atau pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

    “PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba melalui keterangan tertulis usai Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Rabu (30/7).

    Aba menguraikan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya, kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.

    Pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025. Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

    Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

    “Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” terang Aba.

    Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah. Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan. Kemudian akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

    Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. Pegawai non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ tutur Aba.

  • Kisah Supatmi: 34 Tahun Mengabdi, Akhirnya Jadi PPPK di Usia Jelang Pensiun
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Juli 2025

    Kisah Supatmi: 34 Tahun Mengabdi, Akhirnya Jadi PPPK di Usia Jelang Pensiun Regional 30 Juli 2025

    Kisah Supatmi: 34 Tahun Mengabdi, Akhirnya Jadi PPPK di Usia Jelang Pensiun
    Tim Redaksi
    KLATEN, KOMPAS.com –
    Supatmi (57), salah satu dari 385 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024.
    Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Klaten
    Hamenang Wajar Ismoyo
    di Pendopo Setda Klaten, Jawa Tengah, Rabu (30/07/2025).
    Supatmi mengaku terharu dan bahagia karena pengabdian selama 34 tahun sebagai tenaga administrasi di SMPN 1 Kemalang akhirnya mendapat pengakuan dari pemerintah, meski ia akan pensiun dua tahun lagi.
    “Saya merasa senang, karena pengabdian saya sudah dihargai. Kurang dua tahun lagi saya pensiun,” kata Supatmi.
    Selama puluhan tahun mengabdi, Supatmi sudah lima kali mengikuti seleksi CPNS, namun belum pernah lolos. Meski begitu, ia tidak menyerah.
    “Saya yakin dan percaya pengabdian ini akan membawa berkah,” ujar Supatmi.
    Dengan semangat dan keyakinan bahwa ilmunya akan bermanfaat bagi masyarakat, Supatmi akhirnya lolos seleksi PPPK dan dilantik sebagai ASN.
    Dalam acara pelantikan, Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, memberikan pesan kepada para ASN yang dilantik agar bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
    “Tentu dengan diserahkan SK ini mereka status kepegawaiannya sudah jelas. Harapannya bisa bekerja lebih optimal dalam meningkatkan pelayanan masyarakat Klaten,” kata Hamenang.
    Ia menyebutkan, dari total 385 ASN PPPK Formasi Tahap I Tahun 2024, terdapat 180 guru, 4 tenaga kesehatan, dan 201 tenaga teknis.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Seleksi CASN 2025 Hanya untuk PPPK, Segini Daftar Gajinya

    Seleksi CASN 2025 Hanya untuk PPPK, Segini Daftar Gajinya

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah mengumumkan hanya melakukan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2025 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    Itu diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, seleksi ASN 2025 diarahkan penuh pada rekrutmen PPPK.

    Setidaknya ada tiga instansi prioritas yang telah menerima alokasi formasi PPPK, yaitu:

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

    Kejaksaan Agung

    Badan Gizi Nasional (BGN)

    “Fokus tahun ini adalah rekrutmen PPPK di instansi-instansi tersebut,” ujar Wisudo dalam keterangan resminya.

    Berapa sebenarnya Gaji PPPK? Regulasinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

    Berikut ini daftar gaji PPPK:

    -Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta

    
-Golongan II: Rp2,1 juta – Rp3,07 juta


    -Golongan III: Rp2,2 juta – Rp3,2 juta 


    -Golongan IV: Rp2,2 juta – Rp3,3 juta


    -Golongan V: Rp2,5 juta – Rp4,1 juta


    -Golongan VI: Rp2,7 juta – Rp4,3 juta


    -Golongan VII: Rp2,8 juta – Rp4,5 juta


    -Golongan VIII: Rp2,9 juta – Rp4,7 juta


    -Golongan IX: Rp3,2 juta – Rp5,2 juta


    -Golongan X: Rp3,3 juta- Rp5,4 juta

    -Golongan XI: Rp3,4 juta- Rp5,7 juta


    -Golongan XII: Rp3,6 juta – Rp5,9 juta


    -Golongan XIII: Rp3,7 juta – Rp6,2 juta


    -Golongan XIV: Rp3,9 juta – Rp6,4 juta

    
-Golongan XV: Rp4,1 juta – Rp6,7 juta


    -Golongan XVI: Rp4,2 juta – Rp7,03 juta


    -Golongan XVII: Rp4,4 juta – Rp7,3 juta
    (Arya/Fajar)

  • Seleksi CPNS 2025 Ditiadakan, Padahal Pengangguran Sudah Capai 7,28 Juta Jiwa

    Seleksi CPNS 2025 Ditiadakan, Padahal Pengangguran Sudah Capai 7,28 Juta Jiwa

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 dikabarkan ditiadakan. Nasib pengangguran yang menanti rekrutmen pun jadi pertanyaan.

    Padahal, jalur seleksi CPNS umum menjadi salah satu ruang bagi para pengangguran atau pun keluaran baru universitas untuk beradu nasib dalam mendapatkan pekerjaan.

    Sementara menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk yang tidak memiliki pekerjaan mencapai 7,28 juta jiwa pada Februari 2025.

    Jumlah itu menunjukkan kenaikan pengangguran sekitar 83.000. Jika dibandingkan periode yang sama tahun
    2024.

    Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho mengatakan, seleksi ASN 2025 diarahkan penuh pada rekrutmen PPPK.

    Setidaknya ada tiga instansi prioritas yang telah menerima alokasi formasi PPPK, yaitu:

    * Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

    * Kejaksaan Agung

    * Badan Gizi Nasional (BGN)

    “Fokus tahun ini adalah rekrutmen PPPK di instansi-instansi tersebut,” ujar Wisudo dalam keterangan resminya.

    Di siai lain, Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam konferensi pers awal Mei 2025 mengungkap adanya kenaikan pengangguran. Jika dibanding periode sama di tahun sebelumnya.

    “Jika dibandingkan dengan Februari 2024, terjadi peningkatan jumlah pengangguran sebesar 0,08 juta orang atau sekitar 1,11%,” kata Amalia.

    Ia menjelaskan, jumlah penduduk usia kerja per Februari 2025 mencapai 216,79 juta orang, meningkat 2,79 juta orang dibandingkan tahun lalu.

    Dari jumlah tersebut, 153,05 juta orang tergolong sebagai angkatan kerja, sementara 63,74 juta sisanya berada di luar angkatan kerja.

  • Pemkot Jakbar gencar optimalkan penerimaan ZIS dari ASN

    Pemkot Jakbar gencar optimalkan penerimaan ZIS dari ASN

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat terus menggencarkan untuk optimalisasi penerimaan Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ASN, khususnya dari lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 dan 2.

    Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yuli Hartono mengatakan, ZIS bukan sekadar kewajiban spiritual, tetapi instrumen sosial yang efektif dalam menanggulangi kemiskinan dan ketimpangan sosial di tengah masyarakat.

    “Program pemotongan ZIS TKD 2,5 persen ASN ini bentuk konkret dari kepedulian kita bersama untuk menyalurkan sebagian rezeki kita demi kemaslahatan umat,” ucap Yuli dalam sosialisasi di Kantor Wali Kota Jakbar, Senin.

    Oleh karena itu, dukungan dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II merupakan elemen penting dalam menggerakkan potensi zakat sebagai kekuatan sosial yang memberdayakan.

    Melalui optimalisasi pengumpulan ZIS ASN ini, kata dia, masih ada 1.834 ASN dari 6.310 ASN potensi untuk dioptimalkan.

    “Kami berharap akan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan Baznas (Bazis) Kota Jakarta Barat dalam mewujudkan keadilan sosial dan penguatan ekonomi umat di wilayah,” kata dia.

    Sementara itu, Kasudin Pendidikan Jakbar Diding Wahyudi menyebutkan bahwa sosialisasi itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2019, tentang Pengumpulan dan Penunaian Zakat pendapatan bagi Pegawai Negeri Sipl dan CPNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

    “Serta Insekda DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2019, tentang Optimalisasi Penunaian dan Pengumpulan Zakat Pendapatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov DKI,” ujarnya.

    Selain itu, sosialisasi tersebut untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama No 69 Tahun 2015.

    Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi (Pemkot) Jakarta Barat melalui Baznas Bazis setempat menargetkan perolehan zakat, infak dan sedekah (ZIS) tahun 2025 senilai Rp54 miliar, atau lebih tinggi dari capaian pengumpulan ZIS 2024 yang senilai Rp41 miliar.

    “Target pengumpulan ZIS Jakarta Tahun 2025 yang mana telah ditetapkan target senilai Rp54 miliar, dari pencapaian target tahun 2024 senilai Rp41 miliar,” kata Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto usai membuka rapat penetapan target pengumpulan ZIS Jakarta Barat Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (20/2).

    Uus Kuswanto menilai bahwa penetapan target pengumpulan ZIS Tahun 2025 tersebut menjadi tantangan bagi Baznas Bazis Jakarta Barat.

    “Ini menjadi tantangan Baznas Bazis untuk bisa mencapai target yang luar biasa peningkatannya. Namun berdasarkan pengalaman tahun 2024, memang betul terjadi peningkatan. Target tahun 2023 mencapai Rp33 miliar, tahun 2024 terjadi peningkatan capaian senilai Rp41 miliar dari target Rp49 miliar. Jadi ada kenaikan capaian sekitar Rp8 miliar,” ucap Uus.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.