Topik: Cipta Kerja

  • Makin Panas, Member Polisikan Gold’s Gym soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

    Makin Panas, Member Polisikan Gold’s Gym soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

    Jakarta

    Sengkarut penutupan Gold’s Gym Indonesia kini memasuki babak baru. Puluhan member dan karyawan melaporkan manajemen ke Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus penipuan, penggelapan, hingga tidak pidana ketenagakerjaan.

    Nomor laporan STTLP/B/5502/VIII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya

    Pasal yang diduga dilanggar manajemen Gold’s Gym adalah Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 185 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    Kuasa hukum member dan karyawan Kurniadi Nur mengatakan saat ini pihaknya mewakili sekitar 39 member dan 20 karyawan.

    “Kami kualifikasikan bahwa apa yang dilakukan Gold’s Gym ini satu bentuk penipuan. Berdasarkan informasi yang kami ambil, bahwa di bulan Juni 2025 franchise yang disewa oleh pemilik untuk Indonesia itu telah habis. Tapi sebelum itu masih menerima karyawan,” kata Kurniadi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (6/8/2025).

    “Fatalnya lagi, member-member yang ngambil (latihan) dua tahun, masih sisa tujuh bulan, enam bulan, bahkan ada yang baru sebulan digunakan,” sambungnya.

    Kurniadi menilai ini ada unsur penggelapan dan penipuan. Pasalnya, lisensi Gold’s Gym di Indonesia telah berakhir pada Juni, namun sebelum itu manajemen masih menerima member baru dengan durasi yang cukup lama.

    Tidak hanya member, karyawan yang telah bekerja lama juga dirugikan karena BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayar oleh perusahaan setidaknya satu tahun terakhir. Padahal, di gaji setiap bulan sudah ada potongan untuk itu.

    “Karena yang dirugikan oleh Gold’s Gym ini tidak hanya member tapi juga karyawan,” kata Kurniadi.

    “Diduga ini sudah dipersiapkan oleh manajemen Gold’s Gym karena ditemukan bahwa alat fitness yang ada di mal-mal itu sudah digadaikan ke pihak ketiga.

    Ada Kaitan Gold’s Gym dan Superstar Fitness

    Pada tahun 2024 lalu, sempat viral kasus serupa yakni Superstar Fitness. Pusat kebugaran ini tiba-tiba tutup dan merugikan ribuan membernya.

    Kurniadi menduga orang-orang yang bertanggung jawab di manajemen Gold’s Gym adalah sosok yang sama yang ada di Superstar Fitness.

    “Nah itu pelakunya kami duga sama. Motifnya sama. Tapi kami belum bisa memastikan, kami nggak bisa sebut nama orang,” kata Kurniadi.

    Kurniadi menambahkan, upaya melaporkan manajemen Gold’s Gym ke Polda Metro bisa saja membuahkan hasil yang berbeda daripada apa yang dulu dilakukan oleh member Superstar Fitness.

    “Kalau dulu Superstar Fitness itu kan masih ada alasan, perusahaan pailit. Sekarang ini (GG) kan nggak ada pailit,” tutupnya.

    Halaman 2 dari 2

    (dpy/up)

    Fitness Center Bertumbangan

    24 Konten

    Gym-gym besar bertumbangan di tengah meningkatnya minat berolahraga. Di sisi lain, gym-gym kelas menengah makin menjamur. Fenomena apakah?

    Konten Selanjutnya

    Lihat Koleksi Pilihan Selengkapnya

  • Daya Beli Diklaim Pulih, Penerimaan PPN Justru Terkontraksi, Apa Pemicunya?

    Daya Beli Diklaim Pulih, Penerimaan PPN Justru Terkontraksi, Apa Pemicunya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengkaim bahwa daya beli pemerintah masih cukup terjaga. Klaim ini diperkuat oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) yang memaparkan bahwa sepanjang semester 1/2025 lalu pertumbuhan konsumsi rumah tangga berada di angka 4,96% atau lebih tinggi dibandingkan dengan semester II/2024 yang tercatat sebesar 4,92%.

    Namun demikian, tren pertumbuhan konsumsi ini tidak sejalan dengan kinerja penerimaan pajak pertambahan nilai atau PPN. Data penerimaan pajak pada Semester 1/2025 mencatat realisasi PPN sebanyak Rp267,27 triliun atau terkontraksi sebesar 19,7% dibandingkan realisasi tahun lalu yang tercatat sebesar Rp332,81 triliun.

    Artinya ada ketidakelastisan antara kinerja konsumsi rumah tangga yang merepresentasikan daya beli masyarakat dengan penerimaan PPN. Kalau merujuk data BPS, secara kumulatif konsumsi rumah tangga mencapai Rp6.317,2 triliun pada semester 1/2025. Menariknya, jumlah PPN yang dipungut otoritas pajak hanya di angka Rp267,27 triliun atau sekitar 4,2% dari total aktivitas konsumsi masyarakat.

    Sejauh ini belum ada penjelasan secara detail dari pemerintah mengenai kinerja penerimaan PPN dan pajak secara keseluruhan.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan kinerja APBN pada semester 1/2025 di Badan Anggaran DPR, bulan lalu menuturkan bahwa kontraksi penerimaan itu terjadi karena restitusi cukup besar yang sampai Februari 2025 masih cukup dirasakan dan kembali terjadi pada bulan Mei 2025.

    “Ini oleh pak Dirjen Pajak baru sekarang sudah dikelola dari keseluruhan track. Juni sudah double digit.  Ini memberi harapan di semester kedua untuk stabilisasi penerimaan pajak,” ujar Sri Mulyani di DPR, Juli lalu.

    Sekadar ilustrasi, kalau merujuk kepada data Kementerian Keuangan, angka restitusi itu bisa ditelusuri melalui besaran jumlah pajak bruto dan pajak neto. Penerimaan PPN Bruto pada semester 1/2025 tercatat sebesar Rp443,93 triliun, sementara itu neto Rp267,27 triliun. Artinya jika selisih antara PPN bruto dan neto itu dianggap sebagai restitusi, maka nilainya akan mencapai Rp176,6 triliun.  

    Sri Mulyani juga menuturkan bahwa salah satu pemicu tingginya restitusi adalah penetapan komoditas batu bara sebagai barang kena pajak. Penetapan batu bara sebagai BKP atau barang yang harus dikenakan PPN merupakan konsekuensi dari implementasi Pasal 112 UU Cipta Kerja alias Ciptaker. 

    “Dan ini yang menimbulkan restitusi cukup besar.”

    Fenomena Rojali Hanya Isu 

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti fenomena rombongan jarang beli (rojali) dan rombongan hanya nanya (rohana) hanya sebatas isu.

    Dia menilai dua fenomena itu hanya sebatas isu di tengah data konsumsi masyarakat yang dinilai masih positif.

    Hal itu disampaikan Airlangga saat merespons ihwal pertumbuhan ekonomi RI kuartal II/2025 yang tercatat sebesar 5,12% secara tahunan atau year-on-year (yoy), Selasa (5/8/2025). Pada pertumbuhan kuartal II/2025, konsumsi masih menjadi motor pertumbuhan.

    Menurut Airlangga, kinerja konsumsi yang menopang perekonomian pada periode itu terlihat dari kinerja keuangan sektor retail pada tiga perusahaan publik, yang tidak diperinci lebih lanjut.

    Satu perusahaan dimaksud bergerak di bidang minimarket, serta dua lainnya memiliki banyak outlet di pusat perbelanjaan atau mal. Airlangga menyebut pertumbuhan kinerja keuangan tiga perusahaan itu yakni 4,99%, 6,85% serta 12,87%.

    “Ini menunjukkan bahwa terkait dengan isu rohana dan rojali ini isu yang ditiup-tiup, jadi faktanya berbeda dan tentu ini yang harus kita lihat,” ungkapnya pada konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

    Kemudian, masih terkait dengan konsumsi, Airlangga memaparkan sejumlah data yang dinilai menunjukkan pertumbuhan positif konsumsi masyarakat. Misalnya, pertumbuhan konsumsi rumah tangga kuartal II/2025 sebesar 4,97% yoy, Indeks Penjualan Riil (ritel) 233,7, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) sebesar 117,8 serta ekspansi bantuan sosial (bansos).

    Menko Perekonomian sejak 2019 itu mengatakan, pemerintah masih optimistis target pertumbuhan ekonomi sepanjang 2025 akan mencapai 5,2% yoy. Hal itu berkat capaian pertumbuhan kuartal II/2025 yang kembali ke jalur 5%.

    “Ekonomi kita masih solid, rencana kita di semester II/2025 menargetkan 5,2% bisa dicapai. Namun, apa yang diumumkan alhamdulillah kita kembali ke jalur 5%,” terangnya.

    Pajak Akan Pulih 

    Di sisi lain, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menuturkan bahwa laporan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 menjadi kabar baik kedua setelah sebelumnya IMF, dalam World Economic Outlook (WEO) terkini, menaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk tahun 2025.

    Ekonomi kuartal II – 2025 tumbuh 5,12% atau tumbuh lebih tinggi dibandingkan kuartal yang sama pada tahun lalu. Sedangkan outlook pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 dalam outlook terbaru baik menjadi 4,8%. 

    Fajry menambahkan bahwa prospek positif pertumbuhan ekonomi ini akan berdampak positif bagi kinerja penerimaan pajak tahun 2025. Meski data terakhir menunjukkan penerimaan pajak kita masih terkontraksi namun saya berpendapat jika hal tersebut bersifat sementara.

    “Mengingat kinerja awal tahun banyak dipengaruhi oleh faktor non-ekonomi yang bersifat sementara dan tidak berulang seperti kenaikan restitusi pajak. Meski awal tahun ada kontraksi cukup dalam namun akan terus membaik sampai akhir tahun. Tahun lalu pola kinerja penerimaan-pun sama seperti itu,” ujarnya.

    Secara historis, kata Fajry, dalam dua dekade terakhir, penerimaan pajak tidak pernah tumbuh negatif kecuali karena adanya shock besar pada perekonomian, seperti global financial crisis (2008) tahun 2008 atau Pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu.

    “Artinya, kalau ekonomi kita bisa tumbuh positif, sudah seharusnya pertumbuhan penerimaan pajak juga akan positif. Sedangkan kontraksi penerimaan yang cukup dalam akan terus membaik.”

  • Tambang Ilegal Masih Merajalela di RI, Ini Biang Keroknya

    Tambang Ilegal Masih Merajalela di RI, Ini Biang Keroknya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Praktik pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia masih menjadi isu yang belum tuntas. Bahkan yang terbaru, kegiatan PETI berada di dekat kawasan strategis nasional yakni di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, setidaknya per November 2024, terdapat sekitar 2.000 titik PETI tersebar di Indonesia. Negara bahkan harus menanggung kerugian hingga triliunan rupiah dari praktik tambang ilegal tersebut.

    Tak ayal, dari kasus tambang ilegal di IKN saja, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyebutkan kerugian negara akibat adanya aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah IKN Nusantara ini mencapai Rp 5,7 triliun.

    Lantas, kenapa tambang ilegal di Indonesia masih merjalela?

    Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai persoalan PETI merupakan masalah struktural yang telah berlangsung cukup lama dan cenderung dibiarkan begitu saja.

    “Ada beberapa faktor masih adanya tambang ilegal. Bahkan di dekat lokasi prioritas seperti IKN. Yang pertama saya kira ini masalah koordinasi dan juga masalah pembiaran,” ungkap Bhima kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (4/8/2025).

    Bhima mengatakan, maraknya PETI juga tidak terlepas dari lemahnya koordinasi antar lembaga, terutama antara Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan pemerintah daerah. Menurutnya, sebelum Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, kewenangan perizinan tambang berada di tangan pemerintah daerah.

    Namun, setelah kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat, banyak pemda memilih untuk lepas tangan dalam hal pengawasan. Sementara, kapasitas pusat untuk mengawasi seluruh wilayah tambang di Indonesia sangat terbatas.

    Kondisi itu lantas membuat pengawasan menjadi longgar dan tambang-tambang ilegal pun bermunculan di mana-mana. Ditambah lagi, terdapat keterlibatan aktor lokal dalam mendukung keberlangsungan tambang ilegal.

    “Kedua, ada faktor aktor-aktor lokal yang melakukan beking atau menjaga tambang-tambang ilegal tadi. Nah dinasti politik konglomerat lokal itu mendukung adanya praktik tambang yang ilegal, termasuk juga pendanaan politik pada saat Pemilu. Itu banyak studinya menunjukkan ke sana, jadi ada pembiaran,” ujarnya.

    Di samping itu, lonjakan harga komoditas juga menjadi pemicu masifnya aktivitas tambang ilegal, terutama seperti tambang emas. Sebagai contoh, saat harga emas hampir menyentuh Rp 1,9 juta per gram, banyak tambang emas ilegal baru bermunculan.

    Kemudian, persoalan yang paling serius adalah korupsi dalam penegakan hukum. Ia mengatakan bahwa banyak tambang ilegal justru merasa aman karena menyetor pungli kepada oknum pengawas tambang maupun pejabat pemerintahan.

    “Dan juga sanksi kepada tambang yang ilegal ini masih sangat ringan dan kalau tambang ilegal bermunculan kan seharusnya mereka yang udah tau bisa dilihat bisa dilacak tambang ilegalnya dilakukan penegakan hukum aturannya sudah jelas sebenarnya tapi penegakan hukumnya yang kurang. Itu yang membuat tambang ilegal masif,” kata Bhima.

    Ada Beking di Balik Tambang Ilegal

    Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy turut buka suara perihal maraknya praktik pertambangan ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

    Menurut dia, Perhapi sejak lama telah aktif memberikan masukan kepada pemerintah, terutama kepada aparat penegak hukum agar bertindak lebih tegas dalam memberantas praktik yang merugikan negara.

    Hal ini berangkat dari banyaknya laporan yang diterima Perhapi, baik dari masyarakat maupun dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi yang menyampaikan keberadaan aktivitas tambang ilegal di wilayah kerja mereka.

    “Pada kenyataannya praktik pertambangan ilegal ini masih saja muncul di banyak area, sehingga kemudian muncul prasangka di tengah-tengah masyarakat jika para penambang ilegal tersebut bisa bekerja karena merasa dibekingi oleh oknum,” kata Widhy.

    Namun, pihaknya tetap memberikan apresiasi atas langkah-langkah penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Seperti operasi terbaru yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam menindak praktik pertambangan batu bara ilegal di daerah Samboja, Kalimantan Timur, yang merupakan bagian dari kawasan pengembangan di IKN.

    Meski demikian, upaya pemberantasan melalui penindakan saja tidak akan cukup untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal. Ia menilai perlu adanya strategi pencegahan yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan oleh pemerintah.

    Terpisah, Ketua Badan Kejuruan (BK) Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli menjelaskan, praktik tambang ilegal sejatinya tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga marak di negara-negara lain seperti di Afrika, Asia, dan Amerika.

    “Terutama dipengaruhi oleh harga komoditas yang bagus seperti emas, batubara dan lain-lain. Terdapatnya sumber daya dan cadangan komoditas yang gampang dijangkau dan diolah,” kata Rizal.

    Selain itu, faktor utama maraknya PETI adalah kesulitan ekonomi masyarakat, tingginya pengangguran, lemahnya pengawasan, dan tidak tegasnya penegakan hukum. Lebih ironis lagi, praktek ini kerap mendapat perlindungan dari oknum aparatur negara.

    “Sebenarnya kegiatan ini kasat mata tapi gak pernah bisa diberantas secara tuntas karena di sana bermain dana yang cukup besar,” katanya.

    Rizal menilai meski pemerintah sudah mengeluarkan berbagai aturan terkait pertambangan, namun implementasi pengawasan dan penindakan hukum masih sangat minim. Satgas-satgas yang dibentuk juga belum mampu menuntaskan persoalan ini.

    “Kemudian ada pemodal (cukong) dan jaringan perdagangan baik bahan pendukung maupun produknya. Mereka beroperasi dengan terang-terangan bahkan seperti di wilayah IKN pun tidak luput dari kegiatan PETI ini. Sudah banyak Satgas yang dibentuk, namun tetap saja hal ini sulit diberantas,” ujarnya.

    Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai bahwa tata kelola pertambangan di Indonesia terus mengalami perbaikan dalam 15 tahun terakhir ini. Ia lantas mengingatkan situasi pada tahun 2010 lalu, dimana terdapat lebih dari 15.000 izin tambang yang tersebar, banyak di antaranya bermasalah.

    Kondisi pertambangan pada saat itu kemudian mulai dibenahi lewat koordinasi dan supervisi oleh KPK dalam kerangka Stranas Pencegahan Korupsi, yang menghasilkan pemetaan izin tambang menjadi kategori Clear and Clean (CNC) dan non-CNC.

    “Akhirnya kan izin ini mulai dibenahi ya dan kemudian dipetakan mana yang clear and clean mana yang non-clear clean. Jadi sudah berjalan,” ujarnya.

    Namun, ia mengakui bahwa PETI masih menjadi persoalan yang tak kunjung selesai. Polanya pun tidak banyak berubah, marak saat harga komoditas tinggi seperti emas dan batu bara dan menyebar di banyak daerah.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • OC Kaligis Gugat Bareskrim, Ini Sebabnya

    OC Kaligis Gugat Bareskrim, Ini Sebabnya

    GELORA.CO – Pengacara ternama Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penyebabnya, kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, hanya gara-gara membuat patok di lahan izin usaha pertambangan (IUP) miliknya sendiri. 

    Menurut Kaligis, penetapan tersangka Awwab Hafidz yang merupakan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Wana Kencana Mineral (WKM), dan Marsel Balembang selaku Mining Surveyor PT WKM, tidak sah 

    Sidang praperadilan sudah berlangsung sejak Kamis, 31 Juli 2025 dan Jumat, 1 Agustus 2025, serta kini sudah masuk tahap pemeriksaan bukti-bukti surat dari pihak Kaligis atau penggugat. 

    Dijelaskan Kaligis, kedua kliennya dijadikan tersangka berdasarkan laporan dari HADP selaku Direktur PT P, ke Bareskrim. Keduanya dijerat dengan Pasal 162 Jo Pasal 70, Jo Pasal 86F huruf b, Jo Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau tindak pidana kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  

    Kaligis mengungkapkan, ada banyak ketidakadilan yang diterima kliennya, dalam menjalani pemeriksaan dan penyidikan oleh penyidik Bareskrim. 

    “Karena itu, melalui praperadilan ini, kedua klien kami berharap mendapatkan keadilan atas kesesatan dalam penegakan hukum dan kekeliruan penerapan hukum miscarriage of justice, di mana hal ini sangatlah merugikan kedua klien kami, sehingga klien kami merasa dikriminalisasi dalam perkara ini,” ujar Kaligis kepada wartawan, Minggu, 3 Agustus 2025. 

    Ia mengungkapkan, banyak kejanggalan dan pelanggaran dalam perkara yang menjerat kedua kliennya. Salah satunya, perbedaan pasal dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 

    “Pada proses penyelidikan, kedua klien kami dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan huruf k UU Kehutanan, sedangkan di proses penyidikan, berubah pasalnya, dan dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan,” bebernya.  

    Kejanggalan kedua, lanjut dia, pasal yang disangkakan adalah pelanggaran Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan, akan tetapi pertanyaan yang diajukan kepada tersangka dan saksi, bukan pertanyaan seputar pelanggaran atas ketentuan tersebut. 

    “Melainkan pertanyaan seputar patok/pagar pembatas yang dilakukan oleh kedua klien kami di  wilayah IUP milik klien kami sendiri, yang menurut penyidik, pemasangan patok  tersebut, di jalan angkutan (logging) yang sedang dikerjakan PT P,” jelas Kaligis.  

    Ia menegaskan, tidak ada tindakan perusakan hutan yang dilakukan kedua kliennya, sebagaimana disangkakan oleh penyidik. 

    “Klien kami melakukan pemasangan patok/pagar pembatas di IUP sendiri dalam rangka menjaga lahan IUP-nya sendiri sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jika memang benar ada perusakan hutan, maka perusakan hutan justru dilakukan  oleh PT P karena pengerjaan yang dilakukan PT P, bukan membuka jalan angkutan (logging) melainkan pengerukan,” jelasnya lagi. 

    Menurut dia, tindakan pengerukan yang dilakukan oleh PT P di daerah Wilayah IUP kliennya, diduga telah mengakibatkan pencemaran lingkungan. Tindakan ini yang kemudian yang menjadi dasar bagi klien Kaligis untuk membuat laporan polisi (LP), atas dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara, yaitu melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah izin usaha produksi yang diduga dilakukan oleh PT P, di Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur yang terjadi pada tahun 2025. 

    “Laporan polisi tersebut kemudian dihentikan penyelidikannya dengan alasan harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan. Bukannya mendapat perlindungan hukum atas upayanya mencegah perusakan hutan dan pencemaran lingkungan, serta mencegah kerugian negara, yang diduga dilakukan oleh PT P, kedua klien kami justru dilaporkan balik ke Mabes Polri, bahkan ditersangkakan,” papar Kaligis. 

    “Jika laporan polisi klien kami, di Polda Maluku Utara, dihentikan dengan alasan harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan, maka LP di Mabes Polri, juga seharusnya terlebih dahulu diselesaikan dalam ranah keperdataan,” imbuhnya. 

    Yang terutama di kasus ini, masih kata Kaligis, kliennya selaku pemegang IUP dengan luas areal 24,700 Ha, dijamin dan dilindungi haknya, untuk melakukan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tepatnya Pasal 94 UU tentang Minerba.

    “Dalam hal ini tindakan mematok lahan IUP, yang dilakukan oleh klien kami merupakan hak klien kami yang dijamin oleh UU dan merupakan kewajiban klien kami dalam rangka pelaksanaan usahanya. Pemegang IUP wajib melaksanakan keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU tentang Minerba,” tegasnya. 

    Lebih lanjut, kliennya telah melakukan pengaduan kepada Kementerian Kehutanan, atas pembukaan lahan dan pembukaan material di kawasan IUP milik kliennya oleh IUP PT P, dan Gakkum Wilayah Maluku dan Papua telah mengeluarkan surat tugas untuk melakukan pengumpulan data dan informasi atas dugaan bukaan lahan dan penggalian material tersebut.

    “Atas laporan tersebut telah terdapat laporan hasil pengaduan dugaan bukaan lahan dan pengambilan material di kawasan hutan oleh IUP PT P di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Timur yang dibuat oleh Gakkum Kementerian Kehutanan,” tegasnya lagi. 

    “Yang pada intinya memiliki kesimpulan ‘Berdasarkan hasil kegiatan pengumpulan data dan informasi oleh Gakkum Seksi II Ambon dapat disimpulkan bahwa IUP PT P telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi tanpa melalui proses PPKH sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan’,” papar dia. 

    “Sehingga, diberikan saran, ‘Atas dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan, maka perlu ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi penegakan hukum untuk dapat mengamankan barang bukti serta membuat laporan kejadian sebagai langkah proses hukum’,” pungkasnya. 

  • Sebabkan Lahan Gambut Terbakar Selama 1 Jam, Pria di Inhu Ditangkap

    Sebabkan Lahan Gambut Terbakar Selama 1 Jam, Pria di Inhu Ditangkap

    Inhu

    Seorang pria di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Hermansyah alias Herman (39) ditangkap polisi karena menyebabkan lahan terbakar. Kebakaran tersebut terjadi selama satu jam.

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan kebakaran lahan tersebut terjadi pada Jumat (1/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu pelapor sedang melakukan patroli di perbatasan lahan perusahaan PT BBU II dengan masyarakat di Blok T 80-81 Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu.

    “Pada saat melaksanakan patroli tersebut, pelapor melihat lahan masyarakat terbakar,” kata Kombes Anon, Minggu (3/8/2025).

    Lahan tersebut diketahui milik tersangka Herman. Pelapor kemudian berusaha memadamkan lahan yang merupakan gambut dengan kedalaman 2 meter.

    “Pelapor dan rekan kerjanya berusaha memadamkan api tersebut selama kurang lebih satu jam,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo 56 ayat (1) UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan/atau pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau pasal 36 angka 19 poin ke-4 Jo pasal 17 poin ke-2 huruf b UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan/atau pasal 187 KUHPidana.

    (jbr/mea)

  • Ekonom Soroti Fenomena Serakahnomics, Momentum RI Berbenah!

    Ekonom Soroti Fenomena Serakahnomics, Momentum RI Berbenah!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap adanya mazhab baru dalam ekonomi, yaitu ‘serakahnomics’. Ini adalah terminologi dari Prabowo untuk menggambarkan praktik keserakahan dalam ekonomi.

    Ekonom menilai istilah serakahnomics bisa menjadi momentum untuk pembenahan struktural. Pasalnya, kosakata tersebut adalah cara untuk Presiden RI menyoroti masalah yang sudah mengakar di Indonesia. Yakni akumulasi kekayaan dan sumber daya oleh segelintir pihak.

    Peneliti Ekonom Core Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai selama ini banyak kelompok masyarakat kecil yang tidak punya akses setara terhadap modal, tanah, atau peluang usaha. Di sisi lain, ada kelompok yang terus mendapat kemudahan, baik dari sisi regulasi maupun jaringan kekuasaan.

    Kondisi inilah yang menjadi penyebab utama sulitnya mengatasi ketimpangan dan kemiskinan di Indonesia.

    Seperti yang diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rasio Gini atau ketimpangan pengeluaran penduduk RI pada Maret 2025 mencapai 0,375. Angka ini menurun 0,006 poin jika dibandingkan dengan gini ratio September 2024 yang sebesar 0,381.

    Sebagai catatan, nilai rasio Gini berada di antara 0-1. Jika semakin tinggi atau mendekati 1, semakin tinggi ketimpangannya.

    “Kita tahu ekonomi Indonesia tumbuh cukup konsisten dalam beberapa tahun terakhir, tapi jurang antara yang punya dan yang tidak masih lebar,” ujar Yusuf kepada CNBC Indonesia, Rabu (30/7/2025).

    Maka dari itu, Yusuf menilai dengan penyebutan serakahnomics oleh Presiden Prabowo seharusnya menjadi dorongan politik untuk membenahi struktur ekonomi secara menyeluruh. Namun, tantangannya akan sangat besar. Pasalnya, mengubah pola seperti ini butuh kemauan politik yang kuat, transparansi, dan keberpihakan yang jelas pada kelompok rentan.

    “Yang terpenting, kritik seperti ini sebaiknya diikuti dengan kebijakan nyata yang bisa membuka lebih banyak akses dan kesempatan bagi semua, bukan hanya memperkuat posisi yang sudah kuat,” ujarnya.

    Di sisi lain, Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menjelaskan bahwa serakahnomics lahir dari dua akar persoalan besar, yakni bentuk ekonomi yang ekstraktif dan perilaku pejabat negara yang koruptif.

    Menurut Bhima, para pelaku serakahnomics kerap memanfaatkan kekuasaan untuk mempengaruhi kebijakan negara, menyuap pejabat tinggi atau bahkan ikut menjadi bagian pemerintahan. Sebagai imbalan, para pelaku mendapat konsesi lahan tambang atau perkebunan yang luas.

    Dalam praktiknya, Bhima mengungkapkan pelaku serakahnomics berkedok ekspor yang dilakukan secara ilegal atau disebut sebagai penghindaran pajak atau underinvoicing.

    “Dia jual tanah dan air, dia keruk dan rusak tapi uangnya ditransfer ke luar negeri. Jadi pajaknya juga kurang bayar. Tapi karena dijaga secara politik maka tidak ada pihak yang berani menganggu selama jangka waktu yang lama,” ujar Bhima kepada CNBC Indonesia, Rabu (30/7/2025).

    Kebijakan deregulasi pemerintah dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja pun dinilai dapat menjadi celah para pelaku Serakahnomics untuk melakukan penguasaan aset. Hal ini disebabkan oleh proses deregulasi yang tidak partisipatif dan transparan.

    “Beberapa deregulasi misalnya di izin lingkungan hidup dan peran pengawasan pemda justru memicu masifnya sektor ekstraktif. Bukan berapa jumlah regulasi yang di hapus atau diganti tapi prosesnya,” ujarnya.

    Sebagai solusi untuk mengentas serakahnomics, Bhima menilai perlu diberlakukan pajak windfall profit atau pajak anomali dari keuntungan sektor ekstraktif. Seperti contohnya, pada perusahaan batu bara.

    Selanjutnya, reforma agraria harus dilakukan secara serius. Salah satunya dengan pembagian tanah kepada petani tanpa lahan garapan agar terjadinya pemerataan. Selain itu, seluruh mafia birokrasi atau koruptor di semua lini perizinan dan kebijakan perlu diberantas.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Menteri UMKM Ancang-ancang Genjot Penyaluran KUR Semester II/2025

    Menteri UMKM Ancang-ancang Genjot Penyaluran KUR Semester II/2025

    Bisnis.com, TAPANULI UTARA — Pemerintah sudah merealisasikan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sebesar 44,2% dari target 2025. Kementerian UMKM pun ancang-ancang strategi menggenjot penyaluran KUR pada paruh kedua tahun ini.

    Sepanjang Januari—Juni 2025, Kementerian UMKM mencatat realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp132,7 triliun. Ini artinya, realisasi penyaluran KUR baru mencapai 44,2% dari target Rp300 triliun di tahun ini.

    Sebanyak 59,97% KUR disalurkan kepada sektor produksi atau mencapai Rp79,6 triliun. Jika dilihat dari jumlah penerima KUR, sampai dengan semester I/2025 terdapat 2,29 juta debitur. Perinciannya, sebanyak 1,05 juta debitur baru dan 1,08 juta debitur graduasi.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan untuk semester II/2025, Kementerian UMKM akan menggenjot penyaluran KUR. Dia menjelaskan bahwa kementerian diberikan amanah penugasan dalam setahun mendorong 1,2 juta pengusaha UMKM supaya naik kelas. Per Juli 2025, sudah ada 1 juta UMKM yang telah naik kelas.

    “Artinya program ini [KUR] telah memberikan efek positif dari level usaha mikro ke level usaha kecil dan kemudian naik lagi ke level menengah,” kata Maman di Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada Jumat (25/7/2025).

    Kemudian, Kementerian UMKM diberikan tugas mengejar sebanyak 2,3 juta debitur baru dan sudah terealisasi setengahnya. 

    “Dalam enam bulan ke depan akan realisasikan semuanya,” ujar Maman.

    Selain itu, Kementerian UMKM didorong agar mengalokasikan 60% KUR ke sektor produksi. Menurutnya, selama ini alokasi KUR ke sektor produksi berkisar antara 56%-70%.

    Maman mengatakan selama ini pemerintah terus memperkuat dukungan terhadap UMKM yang memiliki peran sentral dan strategis dalam mendukung ketahanan serta pemerataan ekonomi nasional. 

    Menurutnya, dengan jumlah yang sangat dominan di struktur pelaku usaha, UMKM memberikan kontribusi penting terhadap penciptaan lapangan kerja dan pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB).

    “Sektor UMKM penyumbang 60% PDB di negara kita. UMKM juga menyerap 96% tenaga kerja,” kata Maman.

    Adapun, pemerintah menghadirkan kerangka regulasi yang mendorong kemudahan berusaha, melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020 yang diperbarui menjadi UU No.6 Tahun 2023) dan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. 

    Maman menilai regulasi ini menjadi landasan penting dalam memperluas akses layanan dan memperkuat ekosistem kemitraan bagi pengusaha UMKM.

  • Apa Kabar Pencabutan 4 IUP Tambang Raja Ampat? Begini Updatenya

    Apa Kabar Pencabutan 4 IUP Tambang Raja Ampat? Begini Updatenya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberikan penjelasan terkait tindak lanjut keputusan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan penambang nikel di Raja Ampat. 

    Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya resmi mencabut empat dari lima perusahaan penambang nikel di Raja Ampat yaitu PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa serta PT Nurham. 

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut tindak lanjutnya sudah disampaikan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. 

    “Setahu saya sudah dikirim ke BKPM,” ujar Tri kepada wartawan saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Tri menyebut kini tindak lanjut dari pencabutan izin usaha empat perusahaan tambang itu berada di tangan BKPM. 

    Hal itu lalu dibenarkan oleh Sekjen Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Heldy Satrya Putera. Dia menyebut pencabutan izin usaha empat perusahaan tambang itu juga akan ditindaklanjuti berdasarkan sistem Online Singel Submission (OSS). 

    “Iya kalau pencabutan itu ada dari OSS juga nanti,” ungkapnya.

    Meski demikian, lanjut Heldy, saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan di lapangan terhadap empat perusahaan tambang di Raja Ampat itu. Upaya pemeriksaan dan pengawasan tersebut sesuai dengan aturan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

    “Hasil itu yang nanti akan disampaikan. Itu sebagai landasan hukum kami untuk melakukan pencabutan,” ujarnya. 

    Sementara itu, hanya PT Gag Nikel dari total lima perusahaan penambang nikel di Raja Ampat yang masih diizinkan beroperasi. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat ini sudah hampir menyelesaikan kajian terkait dengan dampak lingkungan hidup atas aktivitas pertambangan nikel PT Gag. 

    KLH sebelumnya telah menyatakan bakal meninjau kembali persetujuan lingkungan hidup IUP PT Gag Nikel. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, PT Gag Nikel berkegiatan di Pulau Gag yang luasnya 6.030 Ha di mana masuk dalam kategori pulau kecil. 

    Adapun kontrak karya PT GN seluas 13.136 hektare yang berada di pulau Gag dan perairan pulau Gag yang seluruhnya berada di dalam kawasan hutan lindung. 

    Berdasarkan UU No.19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2004 tentang Perubahan Atas UU No.41/1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, PT GN merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung. 

    Secara prinsip kegiatan tambang terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung sesuai dengan ketentuan dalam UU No.41/1999 tentang Kehutanan. Namun, terdapat pengecualian untuk 13 perusahaan termasuk PT Gag Nikel, yang diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2004. Dengan dasar itu, maka kegiatan tambang terbuka dinyatakan legal atau boleh dilakukan.  

    “13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (8/6/2025). 

  • Smartphone Palsu Beredar di Toko Online, Pabriknya Langsung Ditutup!

    Smartphone Palsu Beredar di Toko Online, Pabriknya Langsung Ditutup!

    Jakarta

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menemukan pabrik perakitan ponsel palsu di Ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Pabrik itu merakit ulang smartphone bekas seolah menjadi barang baru.

    Budi mengatakan ponsel palsu ini telah beredar di toko online atau e-commerce. Namun, pihaknya belum menemukan apakah beredar juga di toko offline, namun akan dilakukan pengecekan lebih lanjut.

    “Kami belum menemukan yang palsu ini di offline, kami belum menemukan, tapi kami akan dalami lagi. Kami baru menemukan di marketplace. Nanti kami koordinasi terus dengan marketplace dan kami ingatkan juga ke marketplace agar hati-hati, artinya diseleksi dulu ketika menjual produk itu, itu produk ilegal atau bukan,” kata Budi dalam konferensi pers Ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025).

    Dalam inspeksi mendadak (sidak), Budi menemukan smartphone yang dirakit pabrik tersebut menggunakan merek-merek terkenal, dari Redmi, OPPO, Vivo, hingga iPhone. Sebagai efek jera kepada pemilik pabrikan itu, Kementerian Perdagangan telah menutup pabrik tersebut.

    “Jadi sebenarnya itu banyak barang-barang bekas, antara lain ada merk Redmi, Oppo, kemudian juga Vivo. Itu rekondisi barang-barang bekas yang diproduksi seolah-olah menjadi baru, kemudian dijual. Jadi, banyak pelanggaran yang dilakukan. Terhadap pelanggaran ini, maka perusahaan ditutup untuk tidak boleh melakukan kegiatan usaha,” terangnya.

    Sejumlah temuan dalam sidak itu, yakni 5.100 smartphone dengan nilai Rp 12,08 miliar. Kedua ditemukan juga sebanyak 747 koli atau kemasan mesin smartphone, aksesoris, hingga charger senilai Rp 5,5 miliar.

    “Jadi barang-barangnya telah kita hasilkan sebanyak 5.100, handphone atau telepon seluler yang dirakit di sini dengan nilai kurang lebih Rp 12.080.000.000. Kemudian juga kita temukan sebanyak 747 koli yang berupa aksesoris, kemudian casing charger senilai Rp 5.540.000.000. Jadi totalnya semua kurang lebih Rp 17.600.000.000,”ucapnya.

    “Barang-barang ini adalah semua barang rakitan, mesin, kemudian aksesoris, charger, semua diambil dari atau dikirim dari Batam yang merupakan impor ilegal dari China,” tambahnya.

    Budi juga mengimbau agar masyarakat hati-hati saat membeli smartphone, karena ciri-ciri smartphone palsu salah satunya harganya sangat murah atau lebih murah daripada pasaran. Jadi, jangan terbuai dengan harga yang sangat murah.

    “Dari harganya aja kan ini lebih murah, sangat murah, seharusnya curiga ya. Jangan juga masyarakat atau konsumen tertipu, apalagi kalau lewat online kan kadang tidak lihat fisiknya ya. Ini sebenarnya kalau dibuka, dibuka sampai dalam juga ketahuan. Ya, bekas-bekas tapi kalau dari luar nggak kelihatan,” pungkasnya.

    Pelanggaran Pabrik Smartphone

    Foto: Aulia Damayanti/detikcom

    Pelanggaran yang dikenakan kepada pabrik tersebut pertama, melakukan impor barang (spare part telepon seluler) dalam keadaan tidak baru, tindakan itu melanggar Pasal 111 jo. Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    “Setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” bunyi pasal tersebut.

    Kedua, pemalsuan merek: Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. “Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar max pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama S (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”

    Ketiga, kegiatan memproduksi dan memperdagangkan barang yang cacat atau bekas, tidak sesuai standar mutu tertentu, dan keadaan tidak baik dan/atau tidak baru. Melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,” bunyi pasal tersebut.

    Keempat, melanggar kepemilikan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak resmi: Pasal 52 jo. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. “Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

    Kelima, Kewajiban Pendaftaran Manual Kartu Garansi (MKG), Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling tama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,”

    Tonton juga video “Apple Bakal Bangun Pabrik di Batam Tahun Ini!” di sini:

    Halaman 2 dari 2

    (ada/ara)

  • KKP ungkap kerugian penyelundupan telur penyu di Kalbar Rp9,6 miliar

    KKP ungkap kerugian penyelundupan telur penyu di Kalbar Rp9,6 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap jaringan pelaku penyelundupan telur penyu lintas negara yang menyebabkan kerugian ekonomi ditaksir mencapai Rp9,6 miliar akibat mengancam kelestarian satwa laut dilindungi.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan pengungkapan itu merupakan tindak lanjut dari digagalkannya penyelundupan telur penyu di Pelabuhan Sintete Sambas pada Sabtu (6/7).

    Dari kasus itu dua orang terduga pelaku berinisial SD (laki-laki) dan MU (perempuan) diamankan. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada operasi gabungan PSKDP Pontianak bersama Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XII/I-I Singkawang Kodam Tanjungpura, Sabtu (12/07).

    “Ini merupakan wujud sinergi yang baik antar aparat penegak hukum di lapangan. Didukung informasi intelijen, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di Singkawang pada Sabtu (12/07) siang,” kata Pung Nugroho dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Berdasarkan pengakuan terduga pelaku MU, 96.050 telur penyu tersebut berasal dari Tambelan, Kepulauan Riau. Pelaku bertugas menampung dan mengirim menggunakan kapal sejak tahun 2024 ke Kota Batam, Kepulauan Riau kemudian pada tahun ini ke Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

    Pung menuturkan jika dihitung berdasarkan harga di pasaran Serawak Malaysia senilai Rp12.000 per butir, maka nilai ekonomi yang telah ditimbulkan dari aksi penyelundupan itu sebesar Rp1.152.600.000.

    “Namun, jika dihitung dari nilai ekologis, ekowisata dan pengganti konservasi buatan, maka valuasi ekonomi dari aksi penyelundupan ini sebesar Rp9,6 miliar,” ucapnya.

    Dia menekankan agar masyarakat tidak lagi mengambil dan mengkonsumsi telur penyu karena tindakan tersebut akan mengancam keberlangsungan spesies penyu dan akan ditindak tegas oleh Ditjen PSDKP.

    Pung menegaskan pemanfaatan spesies penyu maupun telur penyu melanggar undang-undang perikanan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan diancam pidana penjara delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

    “Kami serius untuk kasus ini, jadi bagi para pemain untuk stop, karena akan ditindak tegas sebagai efek jera. Untuk penguatan personel kita juga akan terus mengadakan operasi gabungan antara Ditjen PSDKP dengan TNI dan Polri,” tegas Ipunk.

    Berdasarkan hasil pendalaman kasus, terduga pelaku MU menjual telur penyu di Singkawang kepada BB dan di Pemangkat kepada IEP.

    Sehari sebelum kedua terduga pelaku diamankan, tim PSDKP mendapat informasi dari otoritas Malaysia, bahwa operasi penindakan praktik ilegal perdagangan telur pada Jumat (11/07) berhasil mengamankan empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan menjual telur penyu di Pasar Serikin, Sarawak.

    Selanjutnya Tim PSDKP Pontianak melakukan koordinasi dengan Polis Diraja Malaysia untuk mendapatkan informasi keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.

    “Hasilnya, salah satu yang ditangkap oleh Otoritas Malaysia adalah IEP, pembeli telur-telur penyu MU dan menjual di Serawak Malaysia,” terang Pung.

    Ke depan, pihaknya juga akan terus menjalin kerja sama dengan otoritas Malaysia melalui Perwakilan Pemerintah RI di Kinabalu untuk menelusuri jaringan dan mencegah adanya perdagangan telur penyu lintas negara.

    Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan akan terus memerangi praktik ilegal perdagangan maupun penyelundupan telur penyu karena mengancam keberlanjutan biota laut tersebut.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Arie Novarina
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.