Topik: Cipta Kerja

  • Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, Siapa saja yang Bisa Dijerat Pidana?

    Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, Siapa saja yang Bisa Dijerat Pidana?

    Liputan6.com, Jakarta Sudah enam hari berlalu, kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih membara. Petugas di lapangan terus berjibaku dengan si jago merah, sementara itu, belum ada satu pun pihak yang diseret ke meja polisi untuk mempertanggungjawabkan masalah ini.

    Praktisi Hukum di Blora, Zaenul Arifin menilai kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa. Perlu dicarikan solusinya.

    “Perlu mencari solusinya mengingat potensi dan dampaknya, serta perlu dimintai pertanggungjawaban bagi pelakunya, karena sebab dan korbannya,” ungkap Zaenul kepada Liputan6.com, Jumat (22/8/2025).

    Menurut Zaenul, khusus terkait dengan sebab dan akibat, karena penambangan, eskplorasi, eksploitasi tersebut dilakukan secara ilegal dan mengakibatkan adanya korban, baik luka maupun kematian di dunia, maka pihak-pihak terkait harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

    “Sudah sepatutnya untuk dikenai pertanggungjawaban, sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

    Sejauh ini, penyidik ​​​​Polres Blora telah memintai keterangan 12 orang Saksi. Sedikitnya, mereka mendapat sekitar 15 pertanyaan untuk masing-masing Saksi.

    Karena tragedi ini sudah menjadi ketegangan nasional bahkan internasional, penyidik ​​​​Polri mengamati penting untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan dalam peta, serta menganalisis permasalahan.

    Hal ini agar pihak-pihak yang berkepentingan, antara investor lain, pengelola minyak dan pemilik lahan, nantinya dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

    “Kepada masing-masing pihak yang terlibat, turut terlibat potensi untuk dijatuhi hukuman pidana oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Zaenul.

    Praktis hukum asal Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, ini kemudian menjelaskan adanya sejumlah peraturan-undangan agar APH tidak luput menjerat para pelaku atau pihak-pihak terkait.

    Diatur dalam pasal 52 UU Migas dan perubahannya yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, jelasnya.

    Selain aturan itu, Zaenul juga mengingatkan, adanya ketentuan pasal 359 jo 360 KUHP tentang kealpaan, kelalaian yang mengakibatkan orang meniggal dunia atau luka berat.

    “Masing-masing ancaman pidananya sampai 5 tahun penjara,” tandasnya.

    Liputan6.com sebelumnya telah berkomunikasi secara langsung dengan salah satu penyidik ​​​​Polres Blora. Pihak-pihak yang berkepentingan, terutama yang bermaksud melakukan pengeboran sumur baru minyak secara ilegal tersebut, berpotensi dikenai pidana.

    Polisi beralasan belum menetapkan tersangka karena menunggu proses penyidikan rampung, termasuk juga pemadaman.

    Sebelumnya, Kasi Humas Polres Blora AKP Gembong Widodo mengaku, pemeriksaan yang dilakukan kepolisian menyasar ke sejumlah pihak. Antara lain warga setempat yang menjadi Saksi mata dan juga mengambil minyak, perangkat desa, kepala desa, pemilik, maupun operator yang berada di lokasi.

    “Semuanya kita sasar untuk mendapatkan informasi yang lebih konkrit,” katanya.

    Gembong membeberkan materi pemeriksaan kepolisian, yakni terkait berapa lama sumur minyak tersebut beroperasi dan seperti apa prosesnya selama ini.

    “Juga SOP yang dijalankan seperti apa, apakah ada personel yang dibor,” ujarnya.

    Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman dalam wawancara langsung dengan salah satu siaran televisi swasta Menyebutkan adanya beking dalam melakukan praktik pengeboran minyak sumur ilegal di daerahnya.

    “Kita meminta kepolisian untuk melakukan penertiban ke semuanya,” ujar Gus Arief, panggilannya.

    Gus Arief juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan semua aktivitas penambangan sumur minyak ilegal.

    “Saya mengimbau agar masyarakat bisa menahan diri untuk mengurus izinnya dulu. Ini kita kan ada Permen 14 soal sumur masyarakat ini. Nah nanti kalau sudah ada izin baru boleh beroperasi. Karena untuk beroperasi kan ada syarat-syaratnya,” ucapnya.

    Regulasi yang dimaksud, yakni mengenai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

    Lebih lanjut, Gus Arief menyayangkan adanya pengeboran minyak yang berlokasi di kawasan organisasi padat penduduk.

    “Kita juga menyayangkan karena lokasinya ini di rumah ya, di belakang rumah. Mestinya kan harus memperhatikan keselamatan, keselamatan, dan lainnya,” tandasnya.

  • Daftar Tuntutan Buruh yang Mau Gelar Aksi Gede-gedean 28 Agustus

    Daftar Tuntutan Buruh yang Mau Gelar Aksi Gede-gedean 28 Agustus

    Jakarta

    Aksi serempak di pusat kota Jakarta bakal dilakukan puluhan ribu buruh pekan depan. Buruh menuntut beberapa hal kepada pemerintah, salah satunya adalah menaikkan upah minimum hingga 10%.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan aksi akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta, pada 28 Agustus 2025 mendatang. Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.

    Sementara itu, aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, antara lain, Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Banda Aceh, Batam, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Gorontalo, dan lain-lain. Gerakan ini diberi nama HOSTUM yang merupakan kepanjangan ‘Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.’

    “Aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

    Tuntutan paling besar yang akan disuarakan adalah menolak upah murah. Kaum buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5-10,5% pada tahun 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1-5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5-10,5%.

    “Selain itu, pemerintah sendiri mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Said Iqbal.

    Tuntutan kedua adalah menghapus pola kerja outsourcing. Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.

    “Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” tegas Said Iqbal.

    Isu Lain yang Akan Disuarakan:

    1. Bentuk Satgas PHK
    2. Naikkan PTKP Buruh Rp 7,5 juta/bulan
    3. Hapus pajak pesangon
    4. Hapus pajak THR
    5. Hapus pajak JHT6. Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah
    7. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
    8. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi
    9. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029

    (hal/ara)

  • Puluhan Ribu Buruh Demo pada 28 Agustus, Tuntut Upah Minimum Naik 10,5 Persen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Puluhan Ribu Buruh Demo pada 28 Agustus, Tuntut Upah Minimum Naik 10,5 Persen Nasional 20 Agustus 2025

    Puluhan Ribu Buruh Demo pada 28 Agustus, Tuntut Upah Minimum Naik 10,5 Persen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Puluhan ribu buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) untuk menuntut kenaikan upah minimum 8,5 persen hingga 10,5 persen dan penghapusan
    outsourcing
    .
    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta.
    “Tidak kurang dari 10.000 buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota,” kata Said dalam keterangan tertulis pada Rabu (20/8/2025).
    Said mengatakan, aksi serupa juga digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, di antaranya Serang (Banten), Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), Medan (Sumatera Utara), Banda Aceh (Aceh), Batam (Kepulauan Riau), dan Bandar Lampung (Lampung).
    Kemudian, Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Pontianak (Kalimantan Barat), Samarinda (Kalimantan Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), Gorontalo, dan berbagai daerah lain.
    “Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai,” ujar Said.
    Said menegaskan, aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.
    Dia mengatakan, tuntutan paling besar yang disuarakan buruh adalah tolak upah murah.
    Said mengatakan, buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen pada tahun 2026.
    “Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” tuturnya.
    Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2 persen.
    Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5 persen.
    “Pemerintah sendiri mengeklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata dia.
    Said mengatakan, buruh juga menuntut dihapusnya
    outsourcing
    .
    Dia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu.
    Namun, kata dia, praktik
    outsourcing
    masih meluas, termasuk di BUMN.
    “Pekerjaan inti tidak boleh di-
    outsourcing
    .
    Outsourcing
    hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 yang melegalkan
    outsourcing
    secara luas,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mau Buat MK Bebas Intervensi, Ini 3 Misi Calon Hakim Konstitusi Inosentius
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Mau Buat MK Bebas Intervensi, Ini 3 Misi Calon Hakim Konstitusi Inosentius Nasional 20 Agustus 2025

    Mau Buat MK Bebas Intervensi, Ini 3 Misi Calon Hakim Konstitusi Inosentius
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Inosentius Samsul, calon hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat mengaku ingin menjadi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang bebas dari intervensi.
    Hal tersebut disampaikannya dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR, Rabu (20/8/2025).
    “Harapan saya, poinnya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan, menjadi bagian kekuasaan kehakiman yang merdeka, akuntabel, dan terpercaya. Merdeka yang saya maksud, bebas dari pengaruh atau intervensi pihak atau kelompok tertentu,” ujar Inosentius dalam fit and proper test, Rabu (20/8/2025).
    “Bebas dari asumsi bahwa pendapat kalangan tertentu selalu benar dan DPR selalu menghasilkan UU yang tidak berkualitas. Ini refleksi saya, kebetulan juga tugas saya sebagai kepala badan (di Sekretariat Jenderal DPR RI),” sambungnya.
    Diketahui, Inosentius menjadi satu-satunya nama yang menjalani fit and proper test calon hakim MK yang akan menggantikan Arief Hidayat. Arief sendiri akan pensiun pada Februari 2026.
    Untuk mewujudkan hal tersebut, Inosentius memaparkan tiga misinya jika disepakati menjadi hakim konstitusi.
    Pertama, menjaga integritas hakim MK dengan taat pada aturan, memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar, dan siap menerima sanksi jika melakukan pelanggaran. Kedua, memperkuat kemandirian hakim MK.
    “Ketiga, meningkatkan kualitas putusan MK agar mudah dipahami, dapat dilaksanakan, menjadi solusi, dan tidak menimbulkan kontroversi. Keempat, menciptakan peradilan yang transparan,” ujar Inosentius.
    Inosentius Samsul saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR, yang terlibat dalam proses pembentukan undang-undang dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.
    Ia merupakan pria yang lahir di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 10 Juli 1965. Selama SD hingga SMA ia mengenyam pendidikan di NTT.
    Lalu, Inosentius Samsul mengambil S1 Jurusan Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada 1989.
    Setelah itu, ia mengambil gelar S2 Jurusan Hukum Universitas Tarumanegara dan lulus pada 1997. Sedangkan pada 2003, Inosentius Samsul lulus S3 Jurusan Hukum dari Universitas Indonesia (UI).
    Inosentius Samsul sendiri merupakan nama yang sejak 1990 menjadi bagian dari Sekretariat Jenderal DPR. Ia mengawali kariernya di DPR sebagai Penata Muda pada 1990.
    Singkat cerita, kariernya selama ini berkutat di lingkungan parlemen dan saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR.
    Namanya selalu terlibat dalam banyak penyusunan dan pembahasan undang-undang di DPR, seperti revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), revisi UU MK, hingga RUU Cipta Kerja.
    Ia juga merupakan Komisaris Utama di PT Semen Baturaja Tbk berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 27 Mei 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banggar DPR; Nota Keuangan RAPBN 2026 moderat dan realistis

    Banggar DPR; Nota Keuangan RAPBN 2026 moderat dan realistis

    tingginya target pendapatan negara yang dipilih oleh pemerintah patut didukung, namun pemerintah harus ekstra hati-hati, terutama dalam kebijakan perpajakan. Masalahnya, saat ini ada sensitivitas tinggi di tengah masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) menilai target dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR (15/8), cukup moderat dan realistis.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan hal itu tampak dari sejumlah angka indikator asumsi ekonomi makro tahun 2026.

    Dalam RAPBN 2026, pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 5,4 persen, dengan target inflasi di level 2,5 persen, imbal hasil Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun diproyeksikan sebesar 6,9 persen, serta kurs rupiah akan dijaga di level Rp16.500 per dolar Amerika Serikat (AS).

    Sementara harga minyak mentah Indonesia ditargetkan sebesar 70 dolar AS per barel, lifting minyak mentah 610 ribu barel per hari (RBPH), dan lifting gas bumi 984 ribu barel setara minyak bumi per hari (RBSMPH).

    Said berpendapat usulan atas berbagai angka ekonomi makro tersebut menunjukkan pemerintah memilih jalan moderat atau titik tengah dari angka batas bawah dan atas berdasarkan kesepakatan antara Banggar DPR dengan pemerintah pada kesepakatan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).

    Pilihan angka moderat tersebut, kata dia, menunjukkan pemerintah realistis dalam menghitung tantangan tahun 2026 yang tidak mudah akibat dampak pemberlakuan tarif dari Presiden AS Donald Trump, efek rambatan konflik geopolitik, menurunnya daya beli rumah tangga, serta banyaknya pemberhentian pekerja pada sektor manufaktur.

    Di sisi lain, pada rancangan postur APBN 2026, dirinya menuturkan pemerintah lebih memilih batas atas dari pembicaraan awal pada KEM-PPKF, yaitu target pendapatan negara sebesar Rp3.147,7 triliun.

    Namun untuk target belanja negara sebesar Rp3.786,5 triliun, sambung dia, menunjukkan pilihan yang berbeda, yakni mengambil angka moderat dari batas bawah dan atas.

    “Dengan pilihan ini berkonsekuensi persentase defisit RAPBN 2026 lebih rendah dari tahun 2025, yakni sebesar 2,48 persen setara Rp638,8 triliun,” tuturnya.

    Said menyampaikan tingginya target pendapatan negara yang dipilih oleh pemerintah patut didukung, namun pemerintah harus ekstra hati-hati, terutama dalam kebijakan perpajakan.

    Masalahnya, kata dia, saat ini ada sensitivitas tinggi di tengah masyarakat, terutama sentimen negatif atas pengenaan pajak tinggi yang naik signifikan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang diberlakukan banyak pemerintah daerah (pemda).

    Oleh karena itu, diharapkan pemerintah hendaknya berhati-hati dan menimbang ulang jika menempuh kebijakan perluasan perpajakan atau menaikkan tarif perpajakan untuk mengejar target pendapatan.

    Ia pun menyarankan agar pemerintah lebih fokus mengejar wajib pajak nakal yang melakukan penghindaran pajak serta memanfaatkan peluang dari perpajakan global pasca kesepakatan di Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), terutama atas beroperasinya berbagai layanan perusahaan multinasional pada lintas negara.

    Kemudian, pemerintah juga diminta agar mengoptimalkan pajak karbon sebagai upaya yang sekaligus mendorong transformasi perekonomian nasional lebih ramah lingkungan serta meningkatkan investasi pada sektor sumber daya alam (SDA) agar penerimaan negara dari bagi hasil sektor SDA semakin membesar.

    Sementara pada sisi belanja negara, Said mengatakan pemerintah mengambil posisi angka tengah dari pembahasan KEM-PPKF, yang dinilai bisa menekan defisit APBN di bawah 2,5 persen PDB, sehingga kebutuhan pembiayaannya tidak terlalu besar.

    Kendati demikian terhadap postur belanja negara, disebutkan bahwa alokasi belanja pusat jauh lebih besar dibandingkan transfer ke daerah dan desa.

    Tercatat, rancangan belanja pusat sebesar Rp3.136,5 triliun, sementara pada APBN 2025 sebesar Rp2.701,4 atau naik 435,1 triliun.

    Sebaliknya, alokasi transfer ke daerah dan desa malah mengecil menjadi Rp650 triliun dari APBN tahun 2025 sebesar Rp919,9 triliun atau turun Rp269,9 triliun.

    Menurut dia, kecenderungan makin memusatnya anggaran negara ke pusat perlu pertimbangkan ulang oleh pemerintah karena di saat yang sama, kewenangan pemda juga semakin mengecil pasca Undang-Undang Cipta Kerja.

    “Situasi ini membuat fiskal daerah akan semakin melemah, sehingga inisiatif pembangunan di daerah hanya akan bertumpu pada anggaran pusat,” ungkap Said.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Target RAPBN Tinggi, Said Abdullah: Pemerintah Harus Hati-hati dengan Pajak karena Sensitif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Agustus 2025

    Target RAPBN Tinggi, Said Abdullah: Pemerintah Harus Hati-hati dengan Pajak karena Sensitif Nasional 15 Agustus 2025

    Target RAPBN Tinggi, Said Abdullah: Pemerintah Harus Hati-hati dengan Pajak karena Sensitif
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Pemerintah menyerahkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 kepada DPR. 
    Nota itu diserahkan langsung Presiden RI Prabowo Subianto kepada DPR dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPR di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2025). 
    Berbeda dengan pendekatan sebelumnya, postur anggaran kali ini menunjukkan strategi menggenjot pendapatan negara setinggi mungkin, sembari mengerem laju belanja agar defisit tetap terkendali.
    Pemerintah memasang target tinggi untuk pendapatan negara, yaitu sebesar Rp 3.147,7 triliun. Sebaliknya, untuk belanja negara, pemerintah lebih berhati-hati dengan target Rp 3.786,5 triliun, angka yang moderat atau berada di titik tengah.
    Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Said Abdullah menilai, rancangan yang dipilih pemerintah merupakan batas tertinggi dari yang dibahas dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF).
    “Untuk belanja negara, target menunjukkan pilihan yang berbeda, yakni angka moderat dari batas bawah dan atas,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (15/8/2025). 
    Dengan pilihan tersebut, defisit RAPBN 2026 diproyeksikan lebih rendah dibandingkan 2025, yakni sebesar 2,48 persen atau setara Rp 638,8 triliun.
    Terkait hal itu, Said mendukung target pendapatan negara, tetapi meminta pemerintah berhati-hati, terutama dalam menyusun kebijakan perpajakan, baik dalam perluasan, kenaikan tarif pajak, maupun upaya mengejar target pendapatan.
    “Saat ini ada sensitivitas tinggi di tengah-tengah masyarakat, terutama sentimen negatif atas pengenaan pajak tinggi yang naik beratus-ratus persen pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberlakukan di banyak pemerintah daerah (pemda),” katanya. 
    Sebagai gantinya, Said menyarankan pemerintah lebih fokus mengejar wajib pajak nakal yang melakukan penghindaran pajak.
    Ia juga meminta pemerintah memanfaatkan peluang dari perpajakan global pascapesepakatan di Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), terutama terkait beroperasinya layanan perusahaan multinasional lintas negara.
    “Pemerintah juga bisa melakukan optimalisasi pajak karbon. Upaya ini sekaligus mendorong transformasi perekonomian nasional lebih ramah lingkungan,” jelas Said.
    Tak hanya itu, pendapatan negara juga bisa ditingkatkan dengan memperbesar investasi di sektor sumber daya alam, sehingga penerimaan negara dari bagi hasil sektor tersebut semakin besar.
    Dari sisi belanja negara, pemerintah mengambil posisi angka tengah dari pembahasan KEM PPKF. Strategi ini dinilai mampu menekan defisit APBN di bawah 2,5 persen produk domestik bruto (PDB) sehingga kebutuhan pembiayaan tidak terlalu besar.
    Said menyebut alokasi belanja pusat jauh lebih besar dibandingkan transfer ke daerah dan desa.
    Rancangan belanja pusat sebesar Rp 3.136,5 triliun, naik Rp 435,1 triliun dari APBN 2025 yang sebesar Rp 2.701,4 triliun.
    Sebaliknya, alokasi transfer ke daerah dan desa justru turun menjadi Rp 650 triliun dari APBN 2025 yang sebesar Rp 919,9 triliun atau berkurang Rp 269,9 triliun.
    “Kecenderungan makin memusatnya anggaran negara ke pusat perlu dipertimbangkan ulang pemerintah. Pada saat yang sama, kewenangan pemda juga semakin mengecil pasca-UU Cipta Kerja,” kata Said. 
    Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu, situasi tersebut membuat fiskal daerahm semakin melemah sehingga inisiatif pembangunan di daerah hanya akan bertumpu pada anggaran pusat.
    Meski demikian, Said menilai target pemerintah dalam RAPBN 2026 tergolong moderat dan realistis.
    Hal itu terlihat dari sejumlah indikator asumsi ekonomi makro 2026, yakni pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 5,4 persen, inflasi 2,5 persen, yield Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun diproyeksikan 6,9 persen, dan kurs rupiah Rp 16.500 per dollar AS.
    Sementara itu, harga Indonesian Crude Price (ICP) dipatok 70 dollar AS per barel,
    lifting
    minyak bumi 610.000 barel per hari, dan
    lifting
    gas bumi 984.000 setara barel per hari.
    “Usulan angka-angka ekonomi makro ini menunjukkan pemerintah memilih jalan moderat, atau titik tengah dari angka batas bawah dan atas yang disepakati antara Banggar DPR dengan pemerintah pada kesepakatan Kem PPKF,” jelas Said. 
    Said menilai, pilihan angka moderat itu menunjukkan pemerintah realistis dalam menghitung tantangan 2026 yang tidak mudah.
    “Ini akibat dampak pemberlakuan tarif dari Presiden AS Donald Trump, efek rambatan konflik gepolitik, menurunnya daya beli rumah tangga, serta banyaknya
    lay off
    pada sektor manufaktur,” paparnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Persekongkolan Jahat Petugas SPBU di Rokan Hulu Riau, BBM Subsidi Nelayan Dijual ke Umum

    Persekongkolan Jahat Petugas SPBU di Rokan Hulu Riau, BBM Subsidi Nelayan Dijual ke Umum

     

    Liputan6.com, Pekanbaru – Benar-benar keji apa yang dilakukan pegawai stasiun pengisian bahan bakar umum di Kabupetan Rokan Hulu Riau ini. Demi dapat untung, bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solor dan Pertalite yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan, malah dijual dengan harga lebih tinggi ke masyarakat umum. 

    Aksi culas itu akhirnya berhasil dibongkar Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Tiga orang pelaku diamankan, Selasa lalu (5/8/2025), dalam penggerebekan di Jalan Poros Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, yakni HMY (38) sebagai pelangsir BBM, A (43) selaku supervisor SPBU, dan MD (40) sebagai manajer SPBU.

    Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Jumat (8/8/2025) mengatakan, para pelaku menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Rokan Hilir yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun BBM justru dijual kembali ke masyarakat umum tanpa izin.

    “BBM subsidi itu seharusnya untuk kelompok nelayan, tapi disalurkan ke pihak lain. Supervisor dan manajer SPBU menerima fee dari pelangsir untuk memuluskan pengambilan BBM,” kata Kombes Ade, seperti dikutip dari Antara.

    Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi di wilayah Bagan Punak Meranti. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan di kediaman salah satu pelaku.

    Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 50 jerigen Bio Solar berisi sekitar 1.470 liter, 18 jerigen Pertalite sebanyak 522 liter, satu unit becak motor, gerobak kayu, serta dokumen berupa 10 lembar surat rekomendasi dan sembilan surat kuasa.

    “BBM subsidi dibeli seharga Rp200 ribu per jerigen untuk solar dan Rp290 ribu untuk pertalite, masing-masing berisi sekitar 29 liter. Fee sebesar Rp10 ribu diberikan pelangsir kepada pihak SPBU untuk setiap jerigen yang keluar,” ujar Kombes Ade.

    Selama satu pekan, pelangsiran dilakukan rutin menggunakan becak motor dan gerobak kayu, lalu disalurkan kembali ke masyarakat umum.

    Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau dan disangkakan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.

  • Kelangkaan Solar di Rokan Hilir Riau Diduga akibat Ulah 3 Orang Ini
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Agustus 2025

    Kelangkaan Solar di Rokan Hilir Riau Diduga akibat Ulah 3 Orang Ini Regional 7 Agustus 2025

    Kelangkaan Solar di Rokan Hilir Riau Diduga akibat Ulah 3 Orang Ini
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Polisi membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar dan pertalite di Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
    Tiga orang tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Selasa (5/8/2025) sore.
    “Tersangka Hendra berperan sebagai pelangsir BBM subsidi, Handrian selaku Supervisor SPBU, dan Muhammad Darmawan menjabat sebagai Manager SPBU BUMD di Jalan Kecamatan Kilometer 4, Kecamatan Bagan Punak Meranti, Rokan Hilir,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan solar dan pertalite di wilayah tersebut. Saat penyelidikan, polisi menemukan gudang penyimpanan BBM di rumah milik tersangka Hendra M Yusuf.
    “Di dalam gudang itu ditemukan 50 jeriken berisi solar sebanyak 1.470 liter dan 18 jeriken pertalite sebanyak 522 liter,” sebut Ade.
    BBM tersebut dibeli dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Rohil untuk keperluan nelayan. Namun, oleh para tersangka, BBM disalurkan secara ilegal kepada masyarakat umum.
    Hendra membeli satu jeriken solar berisi 29,411 liter seharga Rp 200.000, lalu membayar Rp 210.000 kepada operator SPBU. Selisih Rp 10.000 menjadi
    fee
    untuk petugas SPBU. Skema serupa juga diterapkan pada pembelian pertalite.
    “Modus ini dilakukan dengan keterlibatan langsung oknum petugas SPBU. Tersangka Handrian menerima
    fee
    mingguan dari Hendra. Kemudian diserahkan kepada Manager SPBU, tersangka Muhammad Darmawan, untuk dibagikan kepada para karyawan lainnya,” jelas Ade.
    Selain BBM ilegal, polisi menyita kendaraan becak kayu yang digunakan untuk mengangkut BBM, 10 lembar surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Rohil, dan 9 lembar surat kuasa.
    Salah satu surat rekomendasi yang digunakan berasal dari Pemerintah Kecamatan Sinaboi, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, dengan nomor 95/SR/SNY/VI/2025 atas nama Alim. Surat tersebut memberikan kuota pembelian pertalite sebanyak 2.100 liter untuk periode 23 Juni hingga 23 Agustus 2025 atau rata-rata 70 liter per hari.
    Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
    “Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” kata Ade.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sengkarut Gold’s Gym Memanas, Member Polisikan Manajemen soal Penipuan dan Penggelapan

    Sengkarut Gold’s Gym Memanas, Member Polisikan Manajemen soal Penipuan dan Penggelapan

    Jakarta

    Puluhan member dan karyawan Gold’s Gym Indonesia melaporkan pihak manajemen ke Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana ketenagakerjaan.

    Pasal yang diduga dilanggar manajemen Gold’s Gym adalah Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 185 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dengan nomor laporan STTLP/B/5502/VIII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

    “Kami klasifikasikan bahwa apa yang dilakukan Gold’s Gym ini satu bentuk penipuan. Berdasarkan informasi yang kami ambil, bahwa di bulan Juni 2025 franchise yang disewa oleh pemilik untuk Indonesia itu telah habis. Tapi sebelum itu masih menerima karyawan,” kata Kurniadi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (6/8/2025).

    “Fatalnya lagi, member-member yang ngambil (latihan) dua tahun, masih sisa tujuh bulan, enam bulan, bahkan ada yang baru sebulan digunakan,” sambungnya.

    Lisensi Gold’s Gym Indonesia Habis di Juni 2025

    Kurniadi Nur menambahkan bahwa sebenarnya lisensi Gold’s Gym Indonesia telah habis pada Juni 2025.

    “Bahwa lisensi Gold’s Gym akan berakhir di Juni, tapi sebelum itu Gold’s Gym tetap menerima member dan menerima uang,” kata Kurniadi.

    BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Karyawan Tidak Dibayar

    Pihak manajemen Gold’s Gym juga diketahui tidak membayarkan kewajiban mereka kepada karyawan, yakni terkait BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sejak satu tahun terakhir.

    “Karena yang dirugikan oleh Gold’s Gym ini tidak hanya member tapi juga karyawan,” kata Kurniadi.

    “Diduga ini sudah dipersiapkan oleh manajemen Gold’s Gym karena ditemukan bahwa alat fitness yang ada di mal-mal itu sudah digadaikan ke pihak ketiga,” sambungnya.

    Benang Merah Gold’s Gym dan Superstar Fitness

    Kuasa hukum member mengatakan bahwa tutupnya Gold’s Gym secara tiba-tiba ini ada kaitannya dengan kasus Superstar Fitness yang pada tahun 2024 lalu juga melakukan hal serupa.

    Saat ribuan member tengah aktif latihan dan masih memiliki waktu keanggotaan hingga berbulan-bulan, manajemen justru menutup klu secara sepihak.

    Kurniadi menduga orang-orang yang bertanggung jawab di manajemen Gold’s Gym adalah sosok yang sama yang ada di Superstar Fitness.

    “Nah itu pelakunya kami duga sama. Motifnya sama. Tapi kami belum bisa memastikan, kami nggak bisa sebut nama orang,” kata Kurniadi.

    Gelagat ‘Aneh’ di Internal Gold’s Gym

    Para pimpinan seperti vice president dan HRD (Head Office) menurut Kurniadi dan pengakuan member mengundurkan diri dari perusahaan dalam waktu berdekatan, yakni di bulan Juni 2025.

    Sebagaimana yang telah diketahui, Juni 2025 merupakan waktu saat lisensi Gold’s Gym Indonesia habis, serta saat manajemen menutup beberapa cabang secara resmi.

    “Ini dapat informasi dari member, bahwa pimpinan-pimpinan mereka itu resign di bulan Juni, ada apa?” kata Kurniadi.

    “Menurut saya ini adalah diduga bentuk kejahatan baru untuk mendapat keuntungan,” tutupnya.

    detikcom telah menghubungi pihak Gold’s Gym melalui kuasa hukum yang ditunjuk manajemen. Namun, hingga kini belum ada tanggapan.

    Halaman 2 dari 3

    (dpy/up)

    Fitness Center Bertumbangan

    24 Konten

    Gym-gym besar bertumbangan di tengah meningkatnya minat berolahraga. Di sisi lain, gym-gym kelas menengah makin menjamur. Fenomena apakah?

    Konten Selanjutnya

    Lihat Koleksi Pilihan Selengkapnya

  • Gelagat ‘Aneh’ di Gold’s Gym, Pimpinan Kompak Resign di Waktu Berdekatan

    Gelagat ‘Aneh’ di Gold’s Gym, Pimpinan Kompak Resign di Waktu Berdekatan

    Jakarta

    Kuasa hukum member dan karyawan Gold’s Gym Kurniadi Nur mencium adanya keanehan di internal Gold’ Gym Indonesia. Ini setelah para pimpinan resign pada Juni 2025.

    Untuk diketahui, Juni 2025 merupakan waktu saat manajemen Gold’s Gym menutup beberapa cabang secara resmi. Serta, bulan saat lisensi Gold’s Gym Indonesia telah habis.

    Tak berlangsung lama, semua cabang klub tutup karena satu dan lain hal. Seperti biaya sewa ke mal yang tak dibayarkan, hingga karyawan yang mogok kerja karena gaji yang tak kunjung diberi.

    “Ini dapat informasi dari member, bahwa pimpinan-pimpinan mereka itu resign di bulan Juni, ada apa?” kata Kurniadi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (6/8/2025).

    “Menurut saya ini adalah diduga bentuk kejahatan baru untuk mendapat keuntungan,” sambungnya.

    Pimpinan yang dimaksud oleh kuasa hukum adalah vice president dan HRD (Head Office).

    Membawa Kasus ke Jalur Hukum

    Puluhan member dan karyawan membuat pengaduan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/6). Nomor laporan STTLP/B/5502/VIII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

    Pasal yang diduga dilanggar manajemen Gold’s Gym adalah Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 185 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    “Kami kualifikasikan bahwa apa yang dilakukan Gold’s Gym ini satu bentuk penipuan. Berdasarkan informasi yang kami ambil, bahwa di bulan Juni 2025 franchise yang disewa oleh pemilik untuk Indonesia itu telah habis. Tapi sebelum itu masih menerima karyawan,” kata Kurniadi.

    “Fatalnya lagi, member-member yang ngambil (latihan) dua tahun, masih sisa tujuh bulan, enam bulan, bahkan ada yang baru sebulan digunakan,” sambungnya.

    Tidak hanya member, karyawan yang telah bekerja lama juga dirugikan karena BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayar oleh perusahaan setidaknya satu tahun terakhir. Padahal, di gaji setiap bulan sudah ada potongan untuk itu.

    “Karena yang dirugikan oleh Gold’s Gym ini tidak hanya member tapi juga karyawan,” kata Kurniadi.

    “Diduga ini sudah dipersiapkan oleh manajemen Gold’s Gym karena ditemukan bahwa alat fitness yang ada di mal-mal itu sudah digadaikan ke pihak ketiga,” tutupnya.

    Halaman 2 dari 3

    Simak Video “Video: BPJS Kesehatan Catat Iuran Warga RI Tahun 2024 Capai Rp 165 Triliun”
    [Gambas:Video 20detik]
    (dpy/up)

    Fitness Center Bertumbangan

    24 Konten

    Gym-gym besar bertumbangan di tengah meningkatnya minat berolahraga. Di sisi lain, gym-gym kelas menengah makin menjamur. Fenomena apakah?

    Konten Selanjutnya

    Lihat Koleksi Pilihan Selengkapnya