Topik: Cipta Kerja

  • Polisi Gerebek Rumah Pengoplos LPG di Tangerang, 2 Orang Ditangkap

    Polisi Gerebek Rumah Pengoplos LPG di Tangerang, 2 Orang Ditangkap

    Tangerang

    Polisi menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat pengoplosan LPG di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Dua orang ditangkap dalam penggerebakan itu.

    “Dua orang pelaku, masing-masing berinisial K (41) dan AA (31) diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan,” kata Kapolsek Pinang Iptu Adityo Winanarko, Rabu (1/10/2025).

    Penggerebekan dilakukan pada hari Senin (29/9) sore. Pengoplosan LPG dilakukan dari tabung berukuran 3 Kg (kilogram) yang bersubsidi, ke dalam tabung berukuran 12 Kg non-subsidi.

    “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan praktik oplosan gas di wilayah Pinang,” ucapnya.

    Pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi. Polisi mendapati Dua pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.

    Barang bukti lain yang turut diamankan yaitu timbangan digital, jarum suntik, sevel tabung, karet tabung gas, plastik bening sisa pembungkus es batu, sepeda motor, ponsel, dan obeng.

    “Praktik pengoplosan LPG ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar karena risiko ledakan sangat besar,” ucapnya.

    Kedua pelaku kemudian digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam pidana penjara 6 tahun.

    (rdh/zap)

  • Dasco Tegur Pimpinan Komisi IX DPR, Ada Apa?

    Dasco Tegur Pimpinan Komisi IX DPR, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan teguran terbuka kepada Komisi IX DPR RI. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan terkait pembahasan lanjutan terhadap regulasi penting tersebut, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan sejak Oktober 2024.

    “Saya minta Komisi IX saat ini menjelaskan pembahasan UU ini karena teman-teman buruh mengatakan belum dengar ada angin atau hujan terkait pembahasan,” tegas Dasco dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

    Pernyataan Dasco langsung menyorot perhatian publik, termasuk kalangan serikat buruh yang selama ini menagih komitmen DPR terhadap revisi UU Ketenagakerjaan pasca putusan MK yang membatalkan beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja.

    Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menjelaskan bahwa pembahasan masih dalam tahap penjaringan aspirasi dan belum masuk ke tahapan formalisasi draf.

    “Saat ini tahap mendengarkan masukan tadi, jadi masih hearing, kita dengar dari 22 konfederasi dan pihak lain, kami agendakan juga masukan dari daerah, yang penting kita dengarkan,” ujar Putih.

    Ia juga menambahkan bahwa proses penyusunan telah berjalan meski belum sepenuhnya rampung.

    “UU ketenagakerjaan udah berproses dan berjalan tapi masih menerima masukan, sebenarnya kemarin sudah dengarkan juga jadi catatan Panja RUU Ketenagakerjaan,” jelasnya.

    Di sisi lain, kalangan buruh menyampaikan kritik tajam kepada DPR yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menindaklanjuti putusan MK. Jubir Partai Buruh, Said Salahudin, mempertanyakan komitmen legislatif dalam mempercepat pembahasan yang menyangkut jutaan nasib pekerja.

    “Kami punya tanggungjawab moril untuk menindaklanjuti putusan MK, sayangnya 11 bulan udah berjalan sejak MK menjatuhkan putusan di Oktober 2024, rupanya kami belum mendengar kejelasan dari DPR RI sebagai pemegang kekuasaan untuk UU, apakah sudah ada draf resmi atau naskah akademik?” ujar Said.

    Lebih lanjut, Said mengaku pihaknya mengambil langkah inisiatif dengan menyusun masukan sendiri untuk disampaikan ke DPR karena merasa tidak ada kejelasan dari parlemen.

    “Di luar kami terima, tapi tidak jelas, belum bisa dikonfirmasi, karenanya kami inisiatif untuk menuangkan dulu secara garis besar masukan dari KSP PB (Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh),” katanya.

    (fys/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pimpinan DPR terima audiensi serikat pekerja soal RUU Ketenagakerjaan

    Pimpinan DPR terima audiensi serikat pekerja soal RUU Ketenagakerjaan

    Jakarta (ANTARA) – Pimpinan DPR RI menerima audiensi dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) guna mendengar masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi inisiatif dan partisipasi aktif dari KSP-PB dalam menyuarakan aspirasi pekerja Indonesia. Dia pun berkomitmen bahwa DPR RI akan terbuka dalam menerima masukan.

    “DPR RI terbuka terhadap masukan konstruktif demi terciptanya undang-undang yang melindungi hak-hak pekerja,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, DPR RI berupaya merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan.

    Selain melindungi hak-hak pekerja, menurut dia, RUU itu juga disusun untuk mendukung iklim investasi yang kondusif bagi kemajuan bangsa.

    “Dan komitmen kami juga adalah mendengarkan bersama-sama, mencari solusi yang terbaik bagi rakyat,” katanya.

    Dalam rapat audiensi itu, hadir juga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtaruddin.

    Sementara itu, petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan bahwa Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja merasa punya tanggung jawab moril untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 soal UU Ketenagakerjaan harus dipisah dari UU Cipta Kerja.

    Dia pun menyayangkan bahwa sudah 11 bulan lamanya belum kunjung mendapat kejelasan dari DPR RI soal RUU Ketenagakerjaan.

    Untuk itu, pihaknya pun mengambil inisiatif untuk menyusun masukan secara garis besar dari koalisi serikat pekerja yang dibuat menjadi satu naskah.

    Menurut dia, naskah itu berisi prinsip-prinsip pembentukan UU Ketenagakerjaan hingga pokok-pokok pikiran yang penting untuk diatur dalam UU.

    “MK itu meminta untuk membentuk undang-undang baru, bukan undang-undang revisi,” kata Said.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Demo 30 September di Depan DPR, Warga Diminta Waspada Gangguan Lalu Lintas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 September 2025

    Demo 30 September di Depan DPR, Warga Diminta Waspada Gangguan Lalu Lintas Megapolitan 29 September 2025

    Demo 30 September di Depan DPR, Warga Diminta Waspada Gangguan Lalu Lintas
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengguna jalan di Jakarta diminta untuk waspada dan menghindari area depan Gedung DPR/MPR RI pada Selasa (30/9/2025), menyusul rencana aksi penyampaian pendapat oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
    Dikutip dari akun Instagram resmi
    @tmcpoldametro
    , aksi ini diperkirakan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
    Masyarakat diminta mematuhi arahan petugas di lapangan demi kelancaran dan ketertiban bersama.
    “Pantau terus IG Story kami untuk melihat update terkini seputar kondisi lalu lintas di lapangan,” tulis TMCPoldaMetro.
    Pengguna jalan juga dianjurkan untuk memilih jalur alternatif dan mengikuti petunjuk petugas agar terhindar dari kemacetan.
    Aksi demo KSPI ini berpotensi menimbulkan penyempitan arus lalu lintas di sekitar kawasan Senayan, khususnya bagi pengendara yang melintas di Jalan Gatot Subroto dan sekitarnya.
    Aksi damai KSPI pada 30 September digelar untuk menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar maksimal 10,5 persen.
    Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut tuntutan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 terkait uji materi beberapa pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
    “Yang pertama KSPI dan Buruh Indonesia meminta agar pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai 10,5 persen. Memakai dasar keputusan MK Nomor 168, yang sudah dimenangkan gugatannya oleh Pantai Buruh, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSPMI. Kita menang di Mahkamah Konstitusi,” ujar Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
    Iqbal menjelaskan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
    “Inflasi dalam hitungan kami sekitar 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, indeks tertentu kami pakai 1,0. Maka ketemu angka 8,46 persen atau dibulatkan 8,5 persen,” katanya.
    Selain tuntutan upah, KSPI juga akan menyuarakan pencabutan aturan pekerja alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
    KSPI mendorong lahirnya undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan revisi dari aturan yang ada.
    “Menurut (putusan) MK yang kita menangkan tersebut, paling lama dua tahun semenjak keputusan itu, sudah ada UU Ketenagakerjaan yang baru, yang bukan omnibus law, without omnibus law,” lanjut Iqbal.
    Iqbal menilai panitia kerja (panja) revisi UU Ketenagakerjaan di DPR belum bekerja maksimal.
    Panja baru memanggil perwakilan serikat buruh untuk memberi masukan pada Selasa (23/9/2025), namun KSPI memilih tidak hadir.
    “Kami menolak hadir, karena itu banyak bener serikat buruh, apa yang mau didengar? Artinya, yang mau memberikan konsep, yang mempersiapkan gagasan, yang bisa diundang atau meminta diundang ke DPR,” kata Iqbal.
    KSPI akan mengajukan audiensi tersendiri ke DPR bertepatan dengan aksi 30 September.
    “Bisa diskusinya lebih tajam. Nah, kami akan lakukan itu dalam RUU Ketenaga Kerjaan, tanggal 30 September. Surat sudah disampaikan,” ujarnya.
    Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi pada 22 September 2025, dan serupa juga akan digelar serentak di berbagai daerah di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buruh Geruduk Pemkab Bekasi, Kawal Rapat Perdana Dewan Tentukan Upah Tahun 2026

    Buruh Geruduk Pemkab Bekasi, Kawal Rapat Perdana Dewan Tentukan Upah Tahun 2026

    JAKARTA – Massa buruh yang tergabung dalam puluhan serikat pekerja dari berbagai titik kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ‘mengepung’ gedung kompleks perkantoran Pemkab Bekasi untuk memperjuangkan hak kerja serta hidup layak.

    Kedatangan massa buruh tersebut membawa misi utama mengawal proses sidang perdana Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi untuk menentukan besaran upah tahun 2026 melalui aksi unjuk rasa damai maupun audiensi bersama otoritas pemerintahan terkait.

    “Ini sebagai awal perjuangan dalam penentuan upah 2026 sekaligus menyampaikan kabar bahwa situasi ketenagakerjaan di Indonesia masih harus diperjuangkan karena buruh belum juga mendapatkan kerja layak dan hidup layak,” kata Koordinator Aliansi Persatuan Pekerja dan Rakyat (Perak) sekaligus Ketua DPC Federasi Perjuangan Buruh Indonesia Herman Susanto di Cikarang, Kamis, disitat Antara.

    Dia menyatakan, buruh kini dihadapkan pada kualitas kesejahteraan yang semakin menurun ditambah tidak adanya kepastian kerja, terlihat dari beragam aturan turunan undang-undang cipta kerja, termasuk kebijakan menyangkut pengupahan.

    Pemerintah dinilai belum siap menuangkan gagasan berkaitan upah buruh di Indonesia ditandai dengan dua kali perubahan konsep sejak undang-undang cipta kerja disahkan.

    Seperti penghapusan variabel kebutuhan hidup layak sebagai dasar penghitungan upah kemudian mengganti dengan rumus-rumus dengan hasil kenaikan upah tidak pernah lebih dari delapan persen bahkan di Kabupaten Bekasi hanya naik satu persen pada tahun 2024 meski pada 2025 naik 6,5 persen.

    “Sementara pada tahun-tahun sebelumnya, sebelum undang-undang cipta karya beserta turunannya ditetapkan, kenaikan upah buruh di Kabupaten Bekasi rata-rata di atas 10 persen. Artinya, kualitas upah semakin menurun,” katanya.

    Herman menegaskan Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan menyangkut beberapa perubahan pasal dalam undang-undang cipta kerja. Salah satunya komponen upah harus memasukkan kembali kebutuhan hidup layak mengacu pertumbuhan ekonomi serta indeks tertentu.

    “Oleh karena itu berdasarkan hasil tim upah Aliansi Perak, kenaikan upah seharusnya 15 persen di tahun 2026,” katanya.

    Ketua Umum Federasi Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh sekaligus Presidium Aliansi Perak Solikhin Suprihono menambahkan selain memperjuangkan kenaikan upah tahun 2026, massa aksi unjuk rasa juga menuntut keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi.

    “Kami meminta surat pernyataan kesanggupan menyiapkan lahan untuk PHI dari Bupati Bekasi dikirim ke Presiden, Mahkamah Agung, DPR RI, Menaker. Lalu surat usulan PHI dari Bupati Bekasi dan Gubernur Jawa Barat serta surat permohonan Keputusan Presiden terkait pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi dari Bupati Bekasi dan Gubernur Jabar,” katanya.

    Massa aksi juga menuntut pembentukan Peraturan Bupati Bekasi tentang pemagangan dan jaminan sosial sekaligus meminta Menaker mengembalikan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    “Kepastian pengangkatan pekerja tetap juga menjadi persoalan bagi buruh, kini bahkan semua jenis pekerjaan bisa di alih daya. Marak praktik percaloan berkedok yayasan atau lembaga pelatihan kerja membuat buruh kembali menjadi korban. Belum lagi biaya mahal saat memperjuangkan keadilan di PHI karena harus ke Bandung,” kata dia.

  • Istana terima audiensi kelompok petani, bahas Dewan Reforma Agraria

    Istana terima audiensi kelompok petani, bahas Dewan Reforma Agraria

    “Kami akan catat,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menerima audiensi tiga kelompok petani yang menyampaikan enam permohonan, termasuk dibentuknya Dewan Reforma Agraria.

    Pertemuan kelompok petani dari Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), dan Koalisi Nasional untuk Reforma Agraria (KNARA), itu bertepatan dengan aksi unjuk rasa memperingati Hari Tani Nasional yang jatuh setiap 24 September.

    “Kami akan catat,” kata Juri sebelum menerima masukan dari para kelompok tani dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

    Ketua Umum SPI Henry Saragih mengatakan bahwa dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu dihadiri oleh Wamensesneg Juri Ardianto, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, hingga Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza.

    Henry menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan enam tuntutan utama kepada Presiden Prabowo melalui Wamensesneg.

    “Mereka yang ditunjuk oleh Bapak Presiden untuk menerima kita, untuk menerima isi permohonan kita. Kita sudah menyampaikan enam permohonan,” kata Henry usai pertemuan.

    Henry menjabarkan tuntutan pertama yang disampaikan para petani, yakni meminta Presiden Prabowo Subianto menyelesaikan konflik-konflik agraria yang terjadi di Indonesia.

    “Kami meminta agar menghentikan berbentuk kekerasan, intimidasi maupun yang lainnya terhadap petani Indonesia,” katanya.

    Kedua, perwakilan petani menyerukan kepada Presiden Prabowo agar tanah-tanah objek reforma agraria yang berasal dari tanah perkebunan maupun kehutanan supaya segera dibagikan kepada petani.

    Kelompok petani meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk tidak mengambil tanah yang telah dikuasai petani dalam penertiban kawasan hutan.

    Ketiga, Henry mengharapkan agar Presiden Prabowo segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Reforma Agraria Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria agar sesuai kebutuhan saat ini, sehingga percepatan reforma agraria dapat terlaksana.

    Permohonan keempat, yakni petani meminta Presiden Prabowo merevisi Undang-Undang Pangan agar menegakkan kedaulatan pangan di Indonesia, dan mengurangi ketergantungan impor pangan.

    “Demikian juga kita berharap agar revisi Undang-Undang Kehutanan itu, adalah untuk melaksanakan reforma agraria, memastikan tanah kepada petani dan masyarakat adat kita,” kata Henry.

    Kelima, Henry mendesak agar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dicabut. Pasalnya, UU tersebut justru memperburuk kondisi petani karena membuat lapangan kerja semakin sempit dan mendorong praktik perampasan tanah oleh perusahaan besar.

    Terakhir, Henry menegaskan perlunya pembentukan Dewan Reforma Agraria Nasional dan Dewan Kesejahteraan Nasional agar reforma agraria berjalan sejalan dengan program pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penguatan Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih.

    “Untuk menyiapkan Makan Bergizi Gratis, untuk membangun Koperasi Desa Merah Putih, dan juga program-program lainnya supaya bisa didukung, ini harus dilaksanakan Reforma Agraria dengan membentuk Dewan Reforma Agraria Nasional, dan Dewan Kejahteraan Nasional untuk Petani. Tanpa ada dewan ini, kejahteraan petani dan reforma agraria itu tidak bisa dilaksanakan,” katanya.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RUU Ketenagakerjaan Dibahas, Ini Poin-Poin Penting Usulan Buruh

    RUU Ketenagakerjaan Dibahas, Ini Poin-Poin Penting Usulan Buruh

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 22 konfederasi serikat buruh di Indonesia membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan baru bersama Komisi IX DPR RI pada hari ini, Selasa (23/9/2025).

    Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menyampaikan bahwa pada pokoknya, kalangan buruh meminta agar ketentuan-ketentuan yang merugikan buruh dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law Ketenagakerjaan dapat dihapus.

    “Yang pertama misalnya soal mudahnya PHK, ketidakpastian kerja, ketidakpastian income, upah murah dan sebagainya itu kita lawan. Termasuk outsourcing, kontrak, magang dan sebagainya,” kata Jumhur saat ditemui wartawan usai rapat panja RUU Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Jakarta.

    Poin berikutnya terkait dengan disparitas upah antardaerah. Menurut Jumhur, buruh mengusulkan agar upah minimum di daerah yang terbilang rendah dapat dinaikkan, mengikuti perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Menurutnya, KHL pun perlu diartikan ulang seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Selanjutnya, buruh juga mengusulkan tentang perlindungan pekerja platform, misalnya ojek daring (ojol).

    “Kemudian juga soal tenaga kerja asing, tenaga kerja asing itu selama ini dipermudah sekarang. Jadi intinya mengambil alih tenaga lapangan kerja yang harusnya bisa diambil oleh orang Indonesia, itu juga jadi catatan khusus,” lanjutnya.

    Di samping itu, Jumhur memaparkan bahwa pihaknya juga membahas perihal Komite Pengawas Ketenagakerjaan. Buruh mengusulkan anggota komite bersifat tripartit, yakni melibatkan unsur pemerintah, swasta, dan pekerja itu sendiri.

    “Jadi, ada orang yang mengawasi secara sama-sama. Kalau hanya pemerintah saja, itu selama ini menjadi komplain, tidak berhasil adil begitu, lah,” ujar mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) ini.

    Sementara itu, Komisi IX DPR RI memastikan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru dimulai akan menghasilkan UU baru, bukan merupakan revisi UU.

    Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago memandang bahwa proses legislasi dalam Omnibus Law Ketenagakerjaan banyak memicu reaksi masyarakat sipil, termasuk buruh, sehingga parlemen dan pemerintah disebutnya juga perlu berbenah diri.

    Oleh karena itu, dia menyebut bahwa DPR bakal duduk bersama kalangan buruh hingga pengusaha untuk membahas secara terperinci mengenai pokok-pokok rancangan beleid baru ini.

    “Sehingga nanti undang-undang ini yang akan kami buat, itu justru undang-undang baru, ya, bukan revisi. Dan undang-undang ini akan dikerjakan secara komprehensif,” kata Irma dalam rapat.

  • DPR Singgung Omnibus Law Cipta Kerja saat Rapat Bahas RUU Ketenagakerjaan

    DPR Singgung Omnibus Law Cipta Kerja saat Rapat Bahas RUU Ketenagakerjaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi IX DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru dimulai akan menghasilkan UU baru, bukan merupakan revisi UU.

    Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyampaikan bahwa parlemen menerima pelbagai masukan dan pokok pikiran 22 konfederasi serikat buruh dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan pada hari ini.

    “Sehingga nanti undang-undang ini yang akan kami buat, itu justru undang-undang baru, ya, bukan revisi. Undang-undang ini akan dikerjakan secara komprehensif,” kata Irma dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

    Politisi Partai Nasdem ini lantas menyinggung proses legislasi UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law Ketenagakerjaan yang saat itu berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

    Irma memandang bahwa proses legislasi tersebut banyak memicu reaksi masyarakat sipil, termasuk buruh, sehingga parlemen dan pemerintah disebutnya juga perlu berbenah diri.

    Oleh karena itu, dia menyebut bahwa DPR bakal duduk bersama kalangan buruh hingga pengusaha untuk membahas secara terperinci mengenai pokok-pokok rancangan beleid baru ini.

    “Semuanya akan kami akomodir satu demi satu masukan-masukan yang betul-betul bisa membuat undang-undang ini menjadi undang-undang yang memang bermaslahat,” tutur Irma.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menegaskan apabila pembahasan ini memuat perubahan hingga 80% dari UU yang ada, maka pihaknya akan mengeluarkan UU baru.

    Mengingat usulan buruh yang banyak menggarisbawahi perihal perlindungan pekerja, maka dia mengusulkan draf ini diberi nama RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja.

    Diberitakan sebelumnya, sejumlah serikat buruh bersama Komisi IX DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-undang tentang Perubahan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan). Kalangan buruh menyampaikan pandangan dan masukan terkait pokok-pokok pikiran terkait rancangan beleid tersebut.

    Pandangan pertama disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), yang diwakili Roy Jinto. Dia menekankan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pembahasan ini berlaku untuk UU yang baru, bukan revisi UU.

    “Karena ini adalah Undang-undang yang baru sesuai dengan Putusan MK No. 168, pertama adalah bahwa upah minimum kabupaten/kota ini kami mengusulkan menjadi wajib bagi daerah yang selama ini upah minimumnya adalah UMK,” katanya.

  • IIPA Mendesak Pemerintah Indonesia Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual

    IIPA Mendesak Pemerintah Indonesia Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual

    Bisnis.com, JAKARTA — International Intellectual Property Alliance (IIPA) mendesak pemerintah Indonesia untuk lebih aktif memfasilitasi dialog antara pemilik hak cipta dan platform digital guna memberantas pelanggaran kekayaan intelektual (KI).

    Desakan ini semakin relevan menyusul penetapan kembali Indonesia dalam Daftar Prioritas Pengawasan (Priority Watch List/PWL) oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada 29 April 2029 untuk yang ke-16 kalinya secara berturut-turut.

    Penempatan dalam PWL ini menegaskan bahwa pemerintah AS menilai perlindungan dan penegakan HKI di Indonesia masih memiliki masalah serius, sejalan dengan keprihatinan yang diungkapkan IIPA beberapa tahun sebelumnya.

    Saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia pada Jumat (19/9/2025), Direktur Kebijakan dan Urusan Hukum IIPA, Pete C. Mehravari, menekankan bahwa penyedia layanan digital dan platform pembayaran harus lebih aktif dan memiliki sistem yang memungkinkan penghapusan konten ilegal, seperti musik bajakan dan barang palsu, secara cepat dan efisien.

    “Penyedia layanan dan platform pembayaran perlu menghargai KI. Mereka harus memiliki cara untuk menghapus produk yang melanggar hak cipta, merek dagang, dan desain,” ujar Mehravari.

    Mehravari menekankan pentingnya kerja sama tim antara platform dan pemegang hak cipta. IIPA mengusulkan penerapan no-fault system, di mana platform tidak dapat disalahkan atas konten ilegal yang diunggah pengguna jika mereka bertindak cepat dalam menghapusnya. Namun, kelalaian dalam mengambil tindakan akan menempatkan tanggung jawab pada platform itu sendiri.

    Desakan IIPA ini bersinggungan langsung dengan temuan dalam Laporan Khusus 301 USTR tahun 2025. Laporan tersebut menyoroti penegakan hukum yang tidak efektif, termasuk dalam menanggulangi pembajakan dan pemalsuan yang semakin bergeser ke ranah daring. 

    USTR juga mengkritik kelemahan dalam sistem hukum paten dan hak cipta Indonesia, yang dinilai masih belum jelas meskipun telah ada reformasi melalui UU Cipta Kerja.

    Secara khusus, kedua laporan menyoroti tingkat pembajakan musik Indonesia yang disebut sebagai salah satu yang tertinggi di dunia. USTR mencatat bahwa situs web dan layanan pembajakan domestik semakin populer, sementara penegakan hukum terhadap praktik tersebut masih sangat terbatas.

    “Mengetahui banyaknya kreator Indonesia yang luar biasa, kami ingin pembajakan ini dihentikan. Kami ingin musik mereka tidak hanya dinikmati, tapi juga dihargai,” pungkas Mehravari.

    Status PWL menempatkan Indonesia dalam kategori negara dengan masalah KI paling serius, setara dengan China, Rusia, India, dan Meksiko. 

    Penempatan ini, menurut USTR, akan memicu keterlibatan bilateral yang lebih intensif dengan AS dalam setahun ke depan untuk mengatasi berbagai masalah yang ada, termasuk kurang efektifnya penegakan hukum di perbatasan dalam mencegah masuknya barang-barang palsu.

  • Hidup di Jerman, Kuliah Gratis-Terlindung Asuransi Kesehatan-Banyak Cuti?

    Hidup di Jerman, Kuliah Gratis-Terlindung Asuransi Kesehatan-Banyak Cuti?

    Jakarta

    Berpikir untuk “Kabur Aja Dulu” ke Jerman?

    Ibukota Jerman, Berlin, berhasil menarik minat banyak kaum muda Amerika yang ingin merantau ke luar negeri. Kaum muda asal Amerika sekarang berbondong bondong ke Berlin mencari alternatif hidup di luar AS menjauhi pemerintahan Trump, sama halnya kaum muda Indonesia yang penat dengan perpolitikan bangsa dan ingin #kabur aja dulu dari Indonesia.

    Pembawa acara TikTok Washington Post Universe, Carmella Boykin, bekerja sama dengan DW’s Berlin Fresh untuk mengeksplorasi beberapa keuntungan hidup di Jerman.

    Apakah universitas di Jerman gratis?

    Kuliah di Amerika Serikat bisa merogoh kocek hingga puluhan ribu dolar atau ratusan jutaan rupiah per tahun, sedangkan universitas negeri di Jerman umumnya menawarkan pendidikan tanpa biaya kuliah, baik untuk mahasiswa domestik maupun internasional, bahkan kini banyak program yang diajarkan dalam bahasa Inggris.

    Mahasiswa biasanya hanya perlu membayar biaya semesteran sekitar €100-€300 (sekitar 2 hingga 6 juta rupiah) sebagai biaya administrasi.

    Jika terdaftar sebagai mahasiswa, kamu juga mendapatkan akses transportasi umum secara gratis atau dengan potongan harga, jadi bayaran semester ini seperti formalitas belaka.

    Tapi ada beberapa negara bagian Jerman, seperti Baden-Württemberg dan Bayern, yang mengenakan biaya kuliah untuk mahasiswa non-Uni Eropa, hingga €1.500 (sekitar Rp 29 juta).

    Program master khusus dan program lain yang ditawarkan oleh universitas swasta juga mengharuskan membayar biaya kuliah.

    Wajib hukumnya: asuransi kesehatan

    Kamu wajib memiliki asuransi kesehatan di Jerman.

    Iurannya bervariasi tergantung pilihanmu: asuransi kesehatan publik atau swasta. Secara umum, asuransi kesehatan publik menanggung layanan kesehatan yang kamu perlukan dan jadi pilihan yang paling aman.

    Jika kamu memiliki pekerjaan, sebagian iuran asuransi kesehatan dibayar oleh pemberi kerja dan sebagian lagi dipotong dari gajimu per bulan. Besar iuran bergantung pada gaji, besarannya sekitar 19 persen dari gaji kotor.

    Jika kamu mahasiswa dan berusia di bawah 30 tahun, kamu akan membayar tarif mahasiswa sebesar €140 (Rp 2.7 juta) per bulan.

    Jika kamu seorang wiraswasta, kamu akan membayar iuran sebesar 20 persen dari penghasilan, dengan iuran minimum sekitar €230 (Rp 4.5 juta) per bulan dan maksimum €1.200 (Rp 23.5 juta). Jumlah ini dibayarkan setiap bulan melalui transfer bank.

    Anak muda yang sehat mungkin tergoda untuk memilih penyedia asuransi swasta. Asuransi swasta mungkin menawarkan iuran per bulan yang lebih terjangkau dibanding asuransi publik.

    Tapi perlu diingat, meski program asuransi kesehatan swasta cocok untuk para perantau dalam jangka pendek, biasanya program tersebut tidak menanggung layanan kesehatan untuk kondisi yang sudah ada sebelumnya seperti terapi psikoterapi, pengobatan terkait penyakit menular seksual, dan lainnya.

    Selain itu, sangat sulit untuk kembali ke asuransi kesehatan publik terlebih jika kamu wiraswasta, jadi ini adalah keputusan penting. Siapa tahu dari petualanganmu merantau di Jerman yang tadinya sementara membuatmu menetap lama di sini.

    Bagaimana dengan cuti di Jerman?

    AS tidak memiliki aturan nasional yang mengatur hari libur berbayar, cuti tahunan, atau cuti sakit untuk para pekerjanya.

    Di Jerman jumlah minimum cuti tahunan secara hukum untuk pegawai penuh waktu adalah 20 hari, menjadikannya salah satu negara dengan hari cuti tahunan terbanyak di dunia. Banyak pemberi kerja menawarkan lebih banyak hari libur dalam setahun.

    Selain cuti tahunan, ada juga 10 hingga 13 hari libur nasional di Jerman, jumlahnya ini berbeda di tiap negara bagian. Pemberi kerja juga membayar pekerjanya di hari libur nasional ini.

    Indonesia juga memiliki aturan mengenai cuti tahunan Berdasarkan UU Cipta Kerja 11/23 pekerja berhak atas 12 hari cuti tahunan, setelah bekerja 12 bulan berturut turut. Selain itu pemberi kerja juga membayar gaji saat hari libur nasional. Rata rata hari libur nasional di Indonesia berkisar 16 hingga 17 hari.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh Sorta Caroline

    Editor: Yuniman Farid

    (ita/ita)