Topik: Cipta Kerja

  • Pelaku Pencurian Kayu Jati di Hutan Malang Selatan Tertangkap

    Pelaku Pencurian Kayu Jati di Hutan Malang Selatan Tertangkap

    Malang (beritajatim.com)– Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus pembalakan liar yang meresahkan di wilayah Kabupaten Malang. Polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu jati.

    Kasihumas Polres Malang, iptu Ahmad Taufik menjelaskan, aksi pencurian kayu jati di kawasan hutan dibongkar tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Polsek Sumbermanjingwetan, dan Perhutani KPH Blitar, pada Jumat (10/5/2024).

    Terduga pelaku berinisial SA (29), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, diamankan saat tertangkap tangan sedang mengangkut kayu jati hutan dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 03.00 dini hari.

    “Kami bersama pihak Perhutani berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembalakan kayu jati hutan,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Minggu (12/5/2024).

    Taufik menegaskan, aksi pencurian kayu jati tersebut terjadi di kawasan hutan produksi yang dikelola Perhutani di Petak 68C, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang. Dari kasus ini kepolisian mengamankan barang bukti dua balok kayu jati yang sudah dipotong berukuran panjang 210 cm dan lebar 52 cm serta tebal 10 cm.

    “Satu unit sepeda motor yang imodifikasi untuk mengangkut kayu juga kami amankan sebagai barang bukti,” imbuhnya.

    Pengungkapan aksi pencurian kayu hutan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa dicurigai ada orang yang sedang mengangkut kayu jati dikawasan hutan dengan menggunakan sepeda motor. Menanggapi hal tersebut, petugas Kepolisian bersama pihak perhutani mendatangi lokasi kawasan hutan petak 68C yang banyak ditanami jenis jati tahun tanam 1972 di RPH Sumberkembang.

    Selain menangkap pelaku, petugas juga menemukan tonggak kayu jati yang roboh dengan ukuran yang cukup besar yakni diameter lebih dari 60 cm dengan tinggi pohon mencapai sekitar 8 meter. Polisi menduga pelaku memotong kayu tersebut secara bertahap kemudian diangkut secara diam-diam pada malam hari untuk menghindari petugas.

    “Setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang kuat, kami melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap SA beserta sejumlah barang bukti lain,” tegasnya.

    DikatakanTaufik, dalam perkara ini, terdapat dua pelaku lain memiliki peran yang berbeda. Kedua pelaku tersebut kini dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Ada tersangka lain yang memiliki peran dalma kasus ini, kami sudah mengetahui identitasnya dan dalam pengejaran,” imbuhnya.

    Taufik menyebut, pihaknya memastikan kedua tersangka tidak memiliki izin pemanfaatan kayu hutan tersebut. Perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    “Pelaku terancam dipenjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,” pungkasnya. [yog/aje]

  • PJ Gubernur Jatim Kabulkan 12 Tuntutan Buruh Rayakan Mayday

    PJ Gubernur Jatim Kabulkan 12 Tuntutan Buruh Rayakan Mayday

    Surabaya (beritajatim.com) – PJ Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono mengabulkan 12 tuntutan buruh yang merayakan Mayday di depan Kantor Gubernur Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (01/05/2024).

    “Bahwa tuntutan yang teman-teman buruh sampaikan sesuai dengan visi-misi pemerintah untuk mensejahterakan kaum buruh. Hidup Buruh !,” teriak Adhy Karyono di hadapan puluhan ribu massa aksi.

    Adhy Karyono menjelaskan dari 12 tuntutan itu, sebagian butuh kebijakan dari pusat. Sehingga, pemprov Jawa Timur berkomitmen mewadahi buruh untuk mengawal tuntutan hingga ke pusat. Termasuk memfasilitasi pimpinan organisasi buruh untuk bertemu dengan presiden dan kementerian.

    “Termasuk kita memfasilitasi audiensi dengan pemerintah pusat. Apakah dengan Presiden, Menteri Ekonomi, dan Menkopolhukam,” imbuh Adhi Karyono.

    Pada mediasi dengan sejumlah stakeholder dan buruh, PJ Gubernur Jawa Timur membahas 12 tuntutan buruh secara rinci. Termasuk aturan bagi hasil di industri rokok. Menurut Adhy Karyono, jika bagi hasil dari industri rokok meningkat, otomatis kesejahteraan buruh bisa terpenuhi.

    “Karena bagi hasil rokok ini kalau dapatnya lebih besar, maka untuk kesejahteraan buruh bisa tercover semua. Untuk BPJS Kesehatan, kesejahteraan kerja, ataupun bansos bansos lain dan pemberdayaan karena untuk kebituhan dan keterampilannya,” tutur Adhy Karyono.

    Berikut 12 tuntutan buruh dalam aksi Mayday 2024;

    1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menampung dan akan meneruskan semua usulan yang disampaikan oleh Aliansi Gabungan Serikat Pekerja Jawa Timur (GASPER JATIM) yang bersifat Nasional ke Pemerintah Pusat (Tolak Omnibuslaw UU no6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Revisi Perpres No. 82 Tahun 2018, menolak kenaikan cukai rokok tahun 2025, peningkatan alokasi DBHCHT untuk pekerja minimal 10% (sepuluh persen), penolakan Kawasan Tanpa Rokok, Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah).

    2. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memfasilitasi perwakilan GASPER JATIM untuk menyampaikan dan audensi langsung dengan Pemerintah Pusat yang pesertanya adalah perwakilan dari Pemerintah dan Perwakilan dari GASPER JATIM.

    3. Untuk Perwakilan yang audensi dengan BPJS Kesehatan Pusat diwakili olehJamkeswatch Jawa Timur dan beberapa perwakilan dari GASPER JATIM.

    4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan dana APBD Provinsi Jawa Timur untuk jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di Jawa Timur (sebagai jaring ketiga setelah kepesertaan Peserta Penerima Upah dan PBI Kabupaten/Kota).

    5. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur akan mengakomodir usulan dari JamkesWatch – GASPER Jatim tentang Badan Pengawas Rumah Sakit

    6. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menerima usulan dan masukan terkait penambahan kuota serta pengawasan berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui program Afirmasi Anak Buruh sebesar minimal 5% (limapersen).

    7. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menerima usulan dari GASPER JATIM untuk mengevaluasi kinerja Pegawainya.

    8. Bahwa terkait usulan Peraturan Daerah tentang pesangon di Jawa Timur, akan dikomunikasikan terlebih dahulu antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur.

    9. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur menerima usulan terkait penyediaan perumahan layak dan terjangkau untuk pekerja/buruh yang berada di dekat lokasi kawasan industri.

    10. Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menerima usulan penyediaan transportasi layak dan murah diperuntukkan pekerja/buruh dalam bekerja di kawasan padat industri.

    11. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima usulan terkait penolakan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, untuk selanjutnya akan dikomunikasikan dengan DPRD Provinsi Jawa Timur.

    12. Usulan sebagaimana dimaksud pada poin poin diatas, akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ang/kun)

  • May Day, AJI Bojonegoro Kampanyekan Buruh Media Berserikat

    May Day, AJI Bojonegoro Kampanyekan Buruh Media Berserikat

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Peringatan Hari Buruh atau May Day ditetapkan setiap tanggal 1 Mei. Peringatan itu ditetapkan sejak 1886 sebagai pengingat perlawanan para buruh di masa lalu saat menghadapi situasi buruk.

    Seperti perjuangan untuk meningkatkan upah yang masih rendah, jam kerja yang panjang hingga 16 jam perhari, jaminan kesehatan, hingga jaminan keselamatan kerja. Semangat kelahiran Hari Buruh ini masih relevan dengan situasi yang dihadapi pekerja saat ini.

    Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro Dedi Mahdi mengatakan, refleksi Hari Buruh tahun ini, masih relevan jika ditarik pada perjuangan pekerja era dulu. Tantangan buruh saat ini lebih kompleks, terutama buruh media.

    Untuk itu, kampanye yang digaungkan AJI Bojonegoro pada peringatan May Day kali ini menekankan agar pekerja media untuk berserikat. “Pekerja media harus berserikat untuk melawan tantangan saat ini,” ujarnya, Rabu (1/5/2024).

    Sesuai hasil riset yang dilakukan oleh AJI Indonesia, buruh media di berbagai wilayah Indonesia masih dan rentan dieksploitasi perusahaan media. Hasil riset AJI pada Februari-April 2023 menemukan hampir 50 persen upah jurnalis masih di bawah upah minimum.

    “Bahkan belasan persen lainnya menyatakan upah mereka tidak menentu atau mendapat upah dari komisi iklan,” ungkapnya menjelaskan hasil riset AJI.

    Riset AJI yang melibatkan 428 jurnalis di berbagai daerah ini juga menemukan akal-akalan perusahaan dalam perjanjian kerja. Sebanyak 52,6 persen jurnalis memiliki hubungan kerja waktu tertentu atau kontrak dan 11,2 persen perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau tetap.

    Riset AJI juga menunjukkan penghormatan dan perlindungan terhadap hak perempuan masih sangat rendah. Hanya ada 11,2 persen perempuan yang mendapat hak cuti dengan upah dibayarkan ketika haid pada hari pertama dan kedua.

    Ketika melahirkan, sebagian jurnalis perempuan menyebutkan tidak bekerja dan tidak mendapat upah. Tapi ada pula perusahaan media yang meminta perempuan tidak bekerja saat melahirkan.

    Belum lagi gelombang PHK yang dialami ribuan buruh media sejak pandemi Covid-19 hingga 2024 ini. Ironisnya, media yang kerap mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yang merugikan buruh media, justru menggunakan undang-undang tersebut untuk PHK buruh media.

    “Karena itu, dengan pelbagai tantangan tersebut, bersatulah seluruh buruh media!,” imbuhnya seperti yang juga diunggah dalam postingan media sosial AJI Bojonegoro. [lus/ian]

  • Demo Hari Buruh, FSPMI Mojokerto Berangkat ke Surabaya

    Demo Hari Buruh, FSPMI Mojokerto Berangkat ke Surabaya

    Mojokerto (beritajatim.com) – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berangkat ke Surabaya untuk bergabung dengan buruh dari sejumlah daerah di Jawa Timur. Para buruh yang akan menyalurkan aspirasinya dalam peringatan Hari Buruh dilepas Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati

    Massa aksi ini berangkat dari depan pintu masuk Kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) di Kecamatan, Ngoro Kabupaten Mojokerto. Massa aksi ini berangkat dengan mengendarai sembilan bus pariwisata, enam unit mobil dan sekitar 250 sepeda motor dengan satu mobil komando.

    Massa aksi membawa sejumlah tuntutan. Diantaranya hapus Undang-undang Omnibus Law, hapus outsourching dan tolak upah murah. Serta menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur agar mengesahkan Peraturan Daerah terkait pesangon dan pensiunan untuk buruh.

    Dalam orasinya, Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kabupaten Mojokerto, Ardian Safendra meminta agar para buruh tidak hanya diam saja di rumah. “1 Mei jangan hanya berdiam diri di rumah, semua buruh harus berani turun aksi ke jalan dengan harapan agar ada perubahan terhadap nasib para buruh,” ungkapnya, Rabu (1/5/2024).

    Ardian menjelaskan, jika tuntutan utama dari para serikat pekerja dalam Mayday adalah menolak UU Cipta Kerja karena sangat merugikan para buruh di Indonesia. Ia meminta untuk melupakan sejenak hasil Pemilu 2024 namun tetap yakin bahwa suara buruh tetap menjadi prioritas kebijakan di dalam pemerintahan Indonesia.

    “Perda Pesangon dan Pensiun untuk buruh sudah pernah dibahas oleh Pemprov Jatim sejak tahun 2019 lalu harus kita tagih kembali, hak memperoleh pesangon dan pensiun harus kita peroleh,” tegasnya.

    Sementara itu, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengucapkan selamat Hari Buruh kepada massa aksi. “Semoga para buruh bisa semakin meningkatkan eksistensinya dalam hal pekerjaan sehingga bisa memenuhi tuntutan kebutuhan akan kinerja buruh di masa yang akan datang,” harapnya.

    Sekira pukul 10.10 WIB, massa aksi bergerak ke Surabaya untuk bergabung dengan massa aksi dari sejumlah daerah di Jawa Timur. Massa aksi akan menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. [tin/beq]

  • FH UGM Minta Warga Sipil Aktif Soal Sengketa Pilpres, Mungkinkah Seperti UU Ciptaker?

    FH UGM Minta Warga Sipil Aktif Soal Sengketa Pilpres, Mungkinkah Seperti UU Ciptaker?

    Yogyakarta (beritajatim.com)– Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) buka suara kaitan penolakan permohonan sengketa pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

    Menurut UGM apa yang dilakukan oleh MK bukan sesuatu hal yang mengagetkan.

    [irp]

    “Saya amati selama bertahun-tahun bahwa keputusan MK selalu begitu, tidak pernah bisa independen dalam mengambil keputusan secara baik dihadapan kepentingan politik,” ujar Dosen Hukum dan Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar dalam konferensi pers dan orasi yang berlangsung di Selasar Gedung B Fakultas Hukum UGM, Selasa (23/4).

    Pria yang akrab disapa Ucheng ini kemudian menghubungkan sengketa pilpres ini dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law.

    “Pada awalnya UU Cipta Kerja itu ditolak tapi ada yang mau mempertahankan. Akhirnya dicari titik tengah. Makanya jadinya (perbandingan hakim setuju tak setuju) 5-4, lalu UU Cipta kerja tetap diberlakukan secara conditionally konstitusional,” kata Ucheng.

    Pria yang namanya melambung lewat film Dirty Vote ini pun kemudian menghubungkan dengan putusan sengketa Pilpres 2024 ini. Pihaknya menduga MK saat ini dimungkinkan tengah mencari titik tengah.

    3 hakim MK menawarkan bukan pembatalan kemenangan Prabowo Gibran tetapi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa provinsi yang dianggap bermasalah. Sementara PSU adalah hal yang tidak dimohonkan oleh pemohon.

    “Semacam membangun dan mencari logika sendiri,” beber Ucheng.

    Ucheng kemudian mengklasifikasikan jenis atau genre hakim MK. Menurutnya ada 3 genre yang pertama adalah hakim dengan pembaharuan atau judicial heroee yang mau berpikir dengan logika substantif.

    Genre kedua yakni hakim MK yang murni terpengaruh kepentingan politik karena telah tercemari oleh kedekatan dengan tokoh atau parpol tertentu. Dan genre terakhir hakim yang seperti diutarakan sebelumnya yakni mencari titik tengah dan membangun serta mencari logika sendiri.

    Ucheng menegaskan saat ini nasi sudah menjadi bubur dan keputusan besar sudah diambil oleh MK.

    Namun, ia berpesan bahwa masih ada hal yang bisa dilakukan saat ini, termasuk oleh masyarakat sipil.

    “Tetap harus ada yang dilakukan, rentetan seruan itu tidak boleh berakhir. Siapa yang merusak demokrasi harus dibawa ke kontestasi hukum,” serunya.

    Selain itu, kita harus konsolidasi untuk memperkuat kontrol kinerja pemerintahan, demokrasi tidak boleh dirusak,” imbuhnya.

    Sementara itu, pakar bidang riset dan HAM Fakultas Hukum UGM Herlambang Wiratraman menegaskan putusan MK soal sengketa pemilu adalah putusan nir-etika.

    “Dalam putusan sengketa Pemilu 2024 oleh MK kita lihat bahwa etika tidak lagi dianggap hal penting. Etika belum bisa dipertimbangkan dalam hukum di Indonesia. Padahal sejatinya aspek hukum dengan etika ini berkorelasi tidak dapat dipisahkan karena merupakan aspek dasar,” urainya.

    Herlambang menegaskan bahwa MK tidak menjalankan konstitusi hukum secara kredibel dan serius.

    [irp]

    “Pemilu ke depan tidak akan banyak berubah situasinya jika praktik-praktik niretika masih terus berlangsung,” ucapnya.

    Hal lain yang tersisa dari Pemilu 2024 yakni kekuatan politik pemerintah yang bekerja terlalu dominan dengan oposisi tidak seimbang dalam konteks demokrasi. [aje]

  • Seorang Mahasiswa di Pasuruan Tertangkap Jadi Pengedar Narkoba

    Seorang Mahasiswa di Pasuruan Tertangkap Jadi Pengedar Narkoba

    Pasuruan (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Puspo, dibantu oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan di bawah pimpinan langsung Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H., berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo logo Y di sebuah rumah di Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (24/03/2024) malam.

    Pelaku tersebut adalah seorang pria mahasiswa berinisial KM (22), warga Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

    Kapolsek Puspo AKP Masduki menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima tentang adanya pengguna pil koplo logo Y di Desa Palangsari, Kecamatan Puspo. Unit Reskrim Polsek Puspo kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.

    “Pada pukul 19.30 WIB, anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama HN. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan 8 butir pil koplo logo Y di dalam tas slempang miliknya. Selanjutnya, dalam interogasi, pelaku HN mengakui bahwa pil tersebut diperoleh dari seorang pelaku lainnya bernama KM (22). Anggota kemudian bergerak ke rumah KM dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, serta ditemukan pil koplo logo Y sebanyak ± 1.000 butir,” jelas Masduki.

    Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia membeli pil koplo logo Y dari seorang bernama FD, warga Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dilimpahkan ke Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut.

    “Dari hasil penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik yang berisi 1.206 butir pil koplo logo Y, 2 klip kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,25 gram, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah tas kain selempang warna biru gelap,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 197 jo. 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, atau pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (ada/ian)

  • Sri Mulyani Temui Puan Usai Ramai Diisukan Mundur

    Sri Mulyani Temui Puan Usai Ramai Diisukan Mundur

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Ketua DPR RI Puan Maharani usai diisukan mundur dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Berdasarkan unggahan Sri Mulyani dalam instagram pribadinya, pertemuan itu berlangsung pada Kamis (25/1) di Gedung DPR RI. Tak sendiri, Ani sapaan akrabnya ditemani oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dan Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban.

    Sri Mulyani mengatakan pertemuan itu untuk membahas mengenai seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Sebab, pergantian anggota akan dilakukan pada akhir bulan ini.

    “Saya berjumpa dengan @ketua_dprri Bu Puan Maharani @puanmaharaniri untuk berkonsultasi mengenai pergantian anggota Dewas LPI dari unsur profesional,” ujar Ani dalam unggahannya, Jumat (26/1).

    [Gambas:Instagram]

    Ia menambahkan  presiden telah menyampaikan dua nama usulan calon Anggota Dewan Pengawas tersebut kepada DPR melalui surat R-56/Pres/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 untuk dilakukan konsultasi.

    Menurutnya, konsultasi dengan DPR adalah mandat sesuai UU Cipta Kerja dan PP 74/2020 mengenai Lembaga Investasi Pemerintah (LPI). Konsultasi dilakukan oleh menkeu sesuai dengan arahan surat Mensesneg nomor B-988/M/D-3/AN.01.00/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

    “Proses ini sangat penting mengingat terdapat satu posisi Dewas yang harus diisi kembali per Januari ini. LPI merupakan salah satu kendaraan Pemerintah dalam menjalankan pembangunan dengan tata kelola yang baik dan mengutamakan sustainabilitas,” jelasnya.

    Ani mengatakan bahwa LPI yang terdiri dari Dewas dan Dewan Direktur haruslah diisi oleh orang yang benar-benar kompeten di bidangnya. Sehingga proses pemilihannya harus betul-betul dilakukan dengan tepat.

    “Semoga seluruh proses pemilihan Dewas LPI dapat meningkatkan kinerja LPI dalam menjalankan misi besarnya sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) yang dimiliki oleh bangsa kita,” pungkasnya.

    Isu Sri Mulyani ingin mengundurkan diri mengemuka belakangan ini. Isu mengemuka setelah Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri menyerukan untuk membujuk sejumlah menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur.

    Hal itu tak terlepas dari kekecewaan terhadap kebijakan pemerintahan Jokowi yang dianggap merugikan masyarakat serta dugaan keberpihakannya pada pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

    Salah satu yang disorot Faisal adalah masalah utang. Menurut Faisal, di bawah Jokowi, utang Indonesia sudah menembus sekitar Rp8 kuadriliun atau Rp8.000 triliun. Pasalnya, pemerintah membangun banyak hal tanpa mau kerja keras meningkatkan pendapatan.

    Ia memperkirakan apabila dilanjutkan Prabowo, utang RI bisa bengkak menjadi dua kali lipat alias Rp16 ribu triliun. Utang-utang tersebut akan ditanggung oleh generasi muda.

    “Ayo sama-sama kita bujuk Bu Sri Mulyani (menteri keuangan), Pak Basuki (menteri PUPR Basuki Hadimuljono), dan beberapa menteri lagi untuk mundur. Itu efeknya dahsyat. Secara moral, saya dengar Bu Sri Mulyani paling siap untuk mundur. Pramono Anung (sekretaris kabinet) sudah gagap. Kan PDI (PDI Perjuangan) belain Jokowi terus, pusing,” klaim Faisal dalam Political Economic Outlook 2024 di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1).

    Faisal mengklaim mendengar kabar bahwa Sri Mulyani paling siap mundur dari Kabinet Indonesia Maju.

    “Katanya nunggu momentum, mudah-mudahan momentum ini segera insyaallah jadi pemicu yang dahsyat, seperti Pak Ginandjar (Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Ginandjar Kartasasmita) dan 13 menteri lainnya mundur di zaman Pak Harto (Presiden Soeharto),” sambungnya.

    Terkait isu itu sendiri, Sri Mulyani tidak mengiyakan atau membantahnya. Saat ditemui wartawan di di Istana Negara usai rapat dengan presiden pekan lalu enggan menjelaskan mengenai isu tersebut.

    Ia menekankan saat ini tetap fokus bekerja.

    “Saya bekerja, saya bekerja, oke makasih,” jawabnya singkat saat ditanya, Jumat (19/1).

    (ldy/agt)

  • Sulap Truk Buat Angkut BBM Subsidi, 2 Orang Diamankan Polda Jatim

    Sulap Truk Buat Angkut BBM Subsidi, 2 Orang Diamankan Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua orang diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Mereka adalah supir truk dan kernet. Keduanya diamankan lantaran menjadi sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU kawasan Sumorame, Candi, Sidoarjo. Dua orang yang terlibat diamankan.

    Dua orang itu yakni AM sebagai sopir truk, dan MHS yang merupakan kernet. Kini keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Keduanya menyulap truk sehingga bisa mengangkut ribuan liter solar dari SPBU.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan penyalahgunaan di SPBU tersebut. Tim yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.

    Baca Juga: Natalius Pigai Pastikan Prabowo Bersih dari Tuduhan Pelanggaran HAM

    “Laporan masuk pada November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, bahwa di SPBU daerah Sumorame, Sidoarjo didapati kendaraan truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM jenis solar, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan dan didapatkan BBM jenis solar yang berada di dalam tandon atau bull yang ditempatkan pada bagian bak truk tersebut sebanyak kurang lebih 2000 liter,” jelas Dirmanto, Senin (11/12/2023).

    Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah berulangkali melakukan kejahatannya. Selama ini, keduanya dikendalikan oleh seorang pria berinisial S, yang kini dalam pengejaran.

    “Pengakuannya S ini yang memberi modal kepada kedua tersangka. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Dirmanto.

    Sementara dalam modusnya, kendaraan truk bernopol S 8284 UX yang dipakai kedua tersangka dalam beraksi, itu telah dimodifikasi. Di dalam bak truk terdapat penampungan tandon plastik atau bull sebanyak 4 buah, dengan kapasitas masing-masing 1000 liter.

    Baca Juga: Kesal Tak Dinikahi, Jadi Alasan Mantan LC di Ngawi Curi Duit Kekasih

    Semua tandon itu sudah terhubung dengan tangki bahan bakar truk, sehingga pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU, saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalam tandon.

    “Modusnya yang bersangkutan ini mengakali barcode pembelian. SOP-nya satu kendaraan satu barcode. Tapi sindikat ini telah berulangkali melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar,” papar Dirmanto.

    Sedangkan untuk penjualannya maupun kerugian, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim hingga kini masih melakukan pengembangan, termasuk mengungkap jaringan di atasnya.

    Untuk hukuman, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. [Uci/ian]

  • Kecelakaan Kerja Bongkar Praktik Elpiji Oplosan Kota Malang

    Kecelakaan Kerja Bongkar Praktik Elpiji Oplosan Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Kasus kecelakaan kerja ternyata membongkar praktik Elpiji subsidi oplosan di Kota Malang. Polresta Malang Kota sendiri telah menangkap dalang Elpiji oplosan dengan inisial HS (35), yang merupakan warga Klojen.

    Kasus ini bermula dari salah satu karyawan mengalami kecelakaan kerja hingga harus dilarikan ke RSSA Malang pada Sabtu (28/10/2023). Karyawan itu masih menjalani perawatan di RSSA Malang akibat luka bakar dalam kecelakaan kerja hingga 50 persen.

    “Praktek ini kira kira 10 hari yang lalu, di hari Sabtu itu ada korban dari pemindahan Elpiji ini, karyawan yang mengalami luka bakar. Kondisi korban saat ini masih perawatan di RSSA Malang. Informasinya, luka bakar mencapai 50 persen,” ujar ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

    Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya praktik ilegal pengoplosan Elpiji. Dari pemeriksaan itu, HL ditangkap di sebuah ruko yang menjadi lokasi pengoplosan di Jalan Kalpataru No. 94, Kota Malang pada Senin (6/11/2023) kemarin.

    Danang menjelaskan di tempat ini pula pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti 181 tabung Elpiji subsidi 3 kilogram, 33 tabung Elpiji non subsidi 5,5 kilogram dan 42 tabung Elpiji 12 kilogram. Kemudian 73 tutup tabung Elpiji 3 kilogram berwarna oranye, 82 tutup tabung Elpiji 3 kilogram warna merah, 28 tutup segel warna kuning, 1 timbangan digital, 1 heat gun dan 1 set alat pemindah gas.

    BACA JUGA:
    Dua Teknisi AC Tertimpa Bangunan Indomaret Ambruk di Malang

    “HS otak pengoplosan Elpiji subsidi itu. Pelaku mengatur suplai stok Elpiji subsidi 3 kilogram sekaligus pengatur pemindahan Elpiji subsidi itu ke tabung Elpiji non subsidi. Dioplos di ruko dan tidak memiliki izin usaha. Dari pengoplosan tabung Elpiji subsidi itu tersangka mendapatkan keuntungan Rp700 ribu sampai Rp1 juta dalam sehari,” ujar Danang, Kamis, (9/11/2023).

    HS sendiri mengaku mendapat ide mengoplos LPG itu dari temannya di Jakarta. Dia menjadi pengoplos LPG sejak 2022. Dia juga membantah pernah bekerja sebagai karyawan Pertamina.

    BACA JUGA:
    Ini Penyebab Indomaret Wonokerto Malang Ambruk

    “Awalnya dulu kecil-kecilan, gak tiap hari kirim. Banyak produksi tapi buat stok. Sehari ngoplos 15 hingga 20 tabung,” ujar HS.

    Akibat perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. [luc/beq]

  • Bos Perusahaan Distribustor BBM DPO Pengemplangan Pajak

    Bos Perusahaan Distribustor BBM DPO Pengemplangan Pajak

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II telah menyelesaikan penyelidikan kasus pengemplang pajak yang melibatkan SLM, pemilik perusahaan PT BBM yang berlokasi di Sidoarjo dan PT RPM yang berkedudukan di Bojonegoro. Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur II, Mahanto Aminanto, telah mengonfirmasi pengiriman dua berkas perkara pidana pajak ke Kejari Sidoarjo.

    Setelah melakukan penyidikan, Kanwil DJP Jawa Timur II menemukan bahwa SLM telah terlibat dalam tindak pidana di bidang perpajakan dengan modus operandi menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya (TBTS). Kejahatan ini terjadi antara tahun 2018 hingga 2019.

    Mahanto menjelaskan bahwa perbuatan SLM ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    BACA JUGA:
    Pengemplang Pajak di Mojokerto Dituntut 3,5 Tahun Penjara

    Pelanggaran hukum ini dapat menghadirkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda minimal dua kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayar atau kurang dibayar, dengan batas maksimal empat kali lipat dari jumlah pajak yang terutang.

    SLM adalah pemilik PT BBM dan PT RPM yang bergerak di bidang perdagangan bahan bakar minyak (solar). Selama Januari 2018 hingga Desember 2019, dia melaporkan SPT Masa PPN yang tidak akurat dengan menggunakan faktur pajak yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya sebagai kredit pajak. Selain itu, SLM tidak melaporkan PPN yang telah dipungut dari pelanggan, mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.369.370.464 melalui PT BBM dan Rp377.497.254 melalui PT RPM.

    Penyidik juga telah melacak aset SLM, termasuk rumah tempat tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah, senilai Rp500 juta.

    BACA JUGA:
    DJP Jatim II Serahkan Pelaku Pengemplang Pajak ke Kejari Sidoarjo

    Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas dan barang bukti kasus pengemplang pajak ini dilakukan tanpa kehadiran SLM (in absentia). SLM telah mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang wajar dan patut, sehingga dia telah didaftarkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Meskipun begitu, kasusnya akan tetap disidangkan secara in absentia, dengan harapan mendapatkan pemasukan bagi negara. Proses pengejaran dan penangkapan SLM akan menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo yang akan mengadili kasus ini. [isa/beq]