Topik: Cipta Kerja

  • Pj Gubernur DKI: Kami hormati hak buruh sampaikan aspirasi

    Pj Gubernur DKI: Kami hormati hak buruh sampaikan aspirasi

    Jakarta (ANTARA) – Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya menghormati buruh yang melakukan unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat.

    “Ini kan penetapan menjelang UMP (Upah Minimun Provinsi). Kita tetap menghormati hak-hak demokrasi buruh untuk menyuarakan, menyampaikan aspirasinya, misal, lewat unjuk rasa,” kata Teguh kepada pers di Balai Kota, Rabu.

    Teguh menyampaikan terima kasih kepada para perwakilan atau asosiasi buruh yang ikut demonstrasi tersebut. Dia menilai, demo yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari relatif berjalan dengan baik dan terkendali.

    “Aspirasinya tersampaikan dan saya juga menemui beberapa dari mereka. Perwakilan menyampaikan kiranya ke depan bisa ada peningkatan,” kata Teguh.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, buruh yang berdemo di depan Balai Kota memenuhi sebagian Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Akibatnya, lalu lintas di sekitar area tersebut menjadi tersendat karena beberapa buruh tersebut membawa kendaraan dan memarkirkannya di depan Balai Kota.

    Para orator meminta agar Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menetapkan upah minimum tanpa merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

    Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso juga menuntut Pemprov DKI Jakarta membuat aturan agar perusahaan di Jakarta merekrut karyawan tanpa batasan usia. Bila tuntutan tidak dikabulkan, buruh DKI akan bergabung dengan jutaan buruh lainnya di Indonesia untuk mogok kerja.
    Baca juga: Ribuan buruh bakal kawal pembacaan putusan MK terkait UU Cipta Kerja
    Baca juga: Buruh dan mahasiswa tiba di depan kantor KPU RI

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ribuan buruh bakal kawal pembacaan putusan MK terkait UU Cipta Kerja

    Ribuan buruh bakal kawal pembacaan putusan MK terkait UU Cipta Kerja

    Jakarta (ANTARA) – Ribuan buruh bakal mengawal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 40 tentang Klaster Ketenagakerjaan
    dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kamis (31/10). 

    “Total ada 6 ribu hingga 10 ribu buruh dari Jakarta, Jawa Barat dan Banten yang akan datang melakukan aksi jelang putusan majelis hakim di Sidang Mahkamah Konstitusi nantinya,” kata Koordinator Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) R Abdullah di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan, Gekanas merupakan gerakan aliansi dari 18 serikat pekerja yang mengajukan “judicial review” kepada hakim konstitusi agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan kembali kepada regulasi awal.

    “Kami berharap majelis hakim buat keputusan seadil-adilnya untuk kepentingan masyarakat pekerja,” kata dia.

    Ia mengatakan, UU Cipta Kerja sangat ditolak oleh pekerja karena membuat ketidakpastian dalam dunia kerja dan merugikan pekerja.

    Baca juga: Satgas: UU Cipta Kerja permudah perizinan bagi pelaku usaha

    Gekanas menyimpulkan UU Cipta Kerja mendegradasi nilai-nilai yang ada di aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

    Dia mengatakan, ada sejumlah hal yang membuat pekerja tidak diuntungkan seperti memberikan kemudahan kepada pemberi kerja dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal di regulasi sebelumnya ada mekanisme yang dilakukan agar pekerja dapat dirumahkan.

    Selain itu ada kompensasi pesangon, kemudahan memberikan kemudahan bagi pekerja kontrak dan pekerja alih daya (outsourcing).

    Lalu memberikan kemudahan kepada pekerja asing mendapatkan pekerjaan serta pemberi kerja cenderung memberikan upah yang tidak layak kepada pekerja. “Ini yang coba kami mohon agar di ‘judicial review’ kembali oleh majelis hakim,” kata dia.

    Baca juga: DKI tunggu revisi UU Ciptaker terkait tuntutan kenaikan UMP

    Menurut dia, pembentukan UU Cipta Kerja bertujuan untuk memudahkan investasi dan membuka lapangan pekerjaan tapi dua hal tersebut tidak tumbuh hingga saat ini.

    Selain itu lapangan kerja tumbuh lima persen setiap tahun. Artinya ada 200 ribu lowongan pekerja baru dan kalau di bidang padat karya bisa 400 ribu.

    Tapi jumlah itu kalah dari jumlah angkatan kerja yang tumbuh setiap tahun mencapai empat juta orang dan ini membuat suplai dan permintaan
    tidak seimbang.

    UU Cipta Kerja ini juga memberikan kemerdekaan kepada pengusaha mulai dari penggunaan tenaga kerja fleksibel dengan upah murah hingga kemudahan melakukan PHK kepada buruh.

    Dalam kondisi tersebut, Gekanas meminta agar MK untuk membatalkan dan mencabut klaster ketenagakerjaan di UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024 Besok – Page 3

    Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024 Besok – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden KSPI Said Iqbal, mengumumkan bahwa pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK.

    “Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar said Iqbal.

    Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

    “Kami meminta MK untuk menghapus aturan tentang upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode yang jelas, tenaga kerja asing unskilled yang masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh,” ujarnya.

    Salah satu masalah yang disorot adalah praktik PHK yang dipermudah dengan hanya melalui pesan singkat seperti WhatsApp. “Bahkan, PHK sekarang bisa dilakukan hanya lewat WhatsApp dan disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini jelas kebijakan neoliberal yang sangat merugikan buruh,” tambah Said Iqbal.

    Selain itu, KSPI dan Partai Buruh juga mengkritisi kebijakan pesangon rendah yang diterapkan dalam UU Cipta Kerja. Sebelumnya, pekerja yang di-PHK bisa mendapatkan pesangon hingga dua kali lipat dari aturan lama. “Sekarang, pekerja yang di-PHK hanya bisa mendapatkan 0,5 kali pesangon, bahkan mereka yang bekerja bertahun-tahun hanya mendapat 10 juta rupiah. Ini jelas kapitalisme yang sangat eksploitatif,” tegasnya.

    Rencana Demo Buruh Besok

    Terkait rencana aksi pada 31 Oktober, ribuan buruh dari berbagai sektor industri akan menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Konstitusi. “Kami berharap pihak kepolisian tidak melakukan penyekatan di Patung Kuda. Kami hanya ingin mengawal keputusan MK dan mencari keadilan. Ini adalah aksi damai dan konstitusional,” kata Said Iqbal.

    “Kami sedang mencari keadilan, kenapa harus disekat-sekat? Kami ingin suara buruh didengar, dan ini adalah hak konstitusional kami,” tutup Said Iqbal.

    Demo buruh serupa juga akan digelar di berbagai wilayah Indonesia, seperti kantor gubernur, bupati, walikota, atau DPRD di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Batam, Makassar, Banjarmasin, Gorontalo, dan kota-kota industri lainnya. Ribuan buruh dari berbagai sektor seperti otomotif, elektronik, farmasi, kesehatan, transportasi, dan garmen akan terlibat dalam aksi serentak ini. Dengan demikian, di seluruh Indonesia, aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh.

     

  • Pemerintahan Prabowo didorong tingkatkan kualitas hidup pekerja

    Pemerintahan Prabowo didorong tingkatkan kualitas hidup pekerja

    Jakarta (ANTARA) –
    Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SKEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mendorong pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pekerja di Tanah Air. 

    “Kami telah melakukan kajian terhadap pidato perdana Presiden Prabowo saat pengambilan sumpah dan kami apresiasi rencana dan program untuk bangsa melalui astacita,” kata Ketua Umum DPP SKEP SPSI R Abdullah di Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan pihaknya memiliki 18 federasi pekerja di tingkat nasional dan seluruhnya sepakat mendorong pemerintah bekerja keras untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat.

    “Kami menaruh harapan besar perubahan paradigma dan tata nilai memandang kehidupan para pekerja yang dalam lima tahun terakhir belum beruntung,” kata dia.

    Ia mengatakan pekerja membutuhkan kerja yang layak, upah yang layak dan jaminan sosial yang layak.

    Baca juga: Wakil Ketua MPR: Nasib purna-PMI harus diperhatikan pemerintah

    “Tiga hal ini menjadi kunci untuk menyejahterakan pekerja,” kata dia.

    Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk meninjau kembali Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja karena membuat ketidakpastian terhadap pekerja di Indonesia.

    “UU Cipta Kerja membuat kehidupan pekerja berubah dari dulunya ‘long life employment’ (pekerjaan jangka panjang) menjadi ‘flexible employment’ (pekerjaan fleksibel),” kata dia.

    Ia menjelaskan dulu pekerja yang baru melakukan pekerjaan percobaan selama tiga bulan dan jika bagus langsung diangkat jadi karyawan tetap dengan segala fasilitas yang dimiliki.

    “Saat ini pekerja menjalani pekerjaan paruh waktu, kontrak yang diperpanjang setiap tahunnya sehingga tidak ada kepastian kerja,” kata dia.

    Baca juga: Pimpinan buruh internasional janji perjuangkan nasib pekerja Indonesia

    Selain itu, pemerintah harus memastikan perusahaan memberikan upah layak kepada pekerja dan memberikan kenaikan upah yang selayaknya.

    “Kami butuh kerja layak dan upah layak sehingga kualitas hidup menjadi lebih baik lagi,” kata dia.

    Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki visi Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045.

    Adapun astacita atau delapan misi untuk mencapai visi tersebut, yaitu:

    1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

    Baca juga: Prabowo ajak buruh berjuang bersama wujudkan Indonesia Emas

    2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

    3. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.

    4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

    5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

    6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

    Baca juga: Gibran: Prioritaskan beasiswa untuk anak buruh

    7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jerry Mangasas Jadi Ketua Apjatel Lagi, Ini Janjinya

    Jerry Mangasas Jadi Ketua Apjatel Lagi, Ini Janjinya

    Jakarta

    Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (Apjatel) telah memilih Ketua Umum terbaru untuk periode 2024-2027. Jerry Mangasas Siregar yang kembali terpilih menjadi orang satu di asosiasi pengusaha internet tersebut.

    Dalam Musyawarah Nasional III Apjatel yang digelar di Bogor, Jawa Barat, ini Jerry menjadi calon tunggal hingga pada akhirnya diputuskan kembali menjadi Ketua Apjatel.

    Dalam masa bakti tiga tahun ke depan, Jerry mengedepankan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak terkait penggelaran jaringan telekomunikasi di Indonesia.

    “Dari segi teknologi digital, jaringan Internet yang memadai perlu terus digelar dan ini merupakan tantangan tersendiri bagi kami untuk terus mendukung, bekerjasama dan bersinergi dengan pemerintah dalam pembangunan jaringan hingga ke tingkat kabupaten serta kota kecil di Indonesia,” ujar Jerry, Kamis (24/10/2024).

    Sebagai Ketum Apjatel periode 2024-2027, Jerry memiliki tiga program. Pertama adalah harmonisasi dan simplifikasi regulasi, bagaimana menggelar jaringan di berbagai daerah dapat diatasi.

    Kedua, Apjatel ke depannya akan melakukan penataan dengan melibatkan seluruh pemangku kebijakan terkait.

    “Semoga terjadi badan usaha yang bisa menjembatani Apjatel untuk melakukan penataan jaringan utilitas karena ini cukup masif nantinya kita lakukan. Dan berharap dukungan penuh dari semua self-owner,” tuturnya.

    Dan, ketiga regulasi yang ada saat ini dinilai pengusaha internet turut menjadi batu sandungan dalam penggelaran jaringan, terutama aturan yang berbeda di tiap wilayahnya. Persoalan ini yang akan dikomunikasikan Apjatel dengan regulator.

    “Memang di samping regulasi dan terhadap penataan itu, kita sangat mendorong optimalisasi utilisasi network yang ada. Jadi ada 800 ribu kilometer ini. Mungkin saatnya sesuai dengan undang-undang cipta kerja, sharing infrastruktur itu keniscayaan,” ungkapnya.

    (agt/fyk)

  • Hasta La Vista, Jokowi!

    Hasta La Vista, Jokowi!

    Jakarta (ANTARA) – Memasuki momen purna tugasnya, ungkapan “hasta la vista” terasa tepat untuk menggambarkan perpisahan sementara Jokowi dari panggung politik nasional.

    Istilah ini berasal dari bahasa Spanyol yang berarti “sampai jumpa lagi”. Ungkapan ini memberikan kesan bahwa meskipun masa jabatan resminya berakhir, kehadiran dan pengaruh Jokowi mungkin akan tetap terasa di masa depan, baik secara langsung atau tidak langsung.

    Jokowi sendiri pernah menyatakan bahwa meskipun tidak lagi menjabat sebagai presiden, ia akan tetap berkontribusi bagi bangsa, khususnya dalam bentuk dukungan terhadap pemerintahan yang berkuasa, tanpa mengintervensi.

    Namun, perpisahan sementara dengan dunia politik itu juga memberikan ruang spekulasi tentang peran Jokowi setelah meninggalkan Istana Kepresidenan.

    Akankah ia benar-benar pensiun dari politik atau justru akan muncul sebagai kingmaker, yakni sosok di belakang layar yang memiliki pengaruh besar terhadap konstelasi politik nasional?

    Sejauh ini, Jokowi belum memberikan indikasi yang jelas mengenai hal itu, meski publik melihat bahwa dukungannya terhadap beberapa tokoh, baik dari lingkup kabinetnya maupun partai politik, bisa menjadi penentu arah politik Indonesia ke depan.

    Selama dua periode menjabat, Jokowi memang telah memberikan warna lain dunia politik, membentuk karakter kepemimpinan yang berbeda dari pendahulunya, dengan memilih citra yang lebih merakyat, fokus pada pembangunan infrastruktur, dan secara personal terlibat dalam detail kebijakan yang menyentuh rakyat kecil.

    Seiring berjalannya waktu, Jokowi memang tidak hanya akan dikenang sebagai seorang pemimpin politik, tetapi juga sebagai sosok yang memperkenalkan gaya kepemimpinan yang lebih terbuka dan sederhana.

    Jadi meski ia mundur dari panggung utama kekuasaan, suka atau tidak suka warisan dan pengaruhnya kemungkinan masih akan terasa di berbagai sektor, terutama dalam pengelolaan negara dan agenda pembangunan nasional.

    Legasi Jokowi

    Dalam dua periode pemerintahannya, Presiden Jokowi meninggalkan legasi yang mudah untuk selalu dikenang.

    Salah satu yang paling mencolok tentu saja adalah proyek infrastruktur besar-besaran yang dijalankannya.

    Selama masa pemerintahannya, Indonesia menyaksikan pembangunan jalan tol, bandara, pelabuhan, dan infrastruktur dasar lainnya dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya.

    Proyek tol Trans-Jawa, Trans-Sumatera, hingga pembangunan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur adalah bagian dari ambisinya untuk membangun Indonesia dari pinggiran, mewujudkan keadilan sosial, serta meningkatkan konektivitas antarwilayah.

    Namun, legasi Jokowi tidak berhenti pada pembangunan fisik semata. Pemerintahannya juga fokus pada pengembangan sumber daya manusia melalui program Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan Program Keluarga Harapan.

    Dalam hal ini, Jokowi berusaha membangun fondasi sosial yang kuat dengan tujuan jangka panjang untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial di Indonesia.

    Di bidang ekonomi, Jokowi berupaya memperkuat sektor ekonomi melalui berbagai reformasi.

    Pembenahan birokrasi dan penyederhanaan perizinan melalui program Online Single Submission (OSS), serta omnibus law atau UU Cipta Kerja, yang meski mendapat penolakan dari beberapa pihak, dianggap sebagai upaya signifikan untuk memperbaiki iklim investasi dan daya saing Indonesia di pasar global.

    Legasi di bidang politik dan demokrasi juga tak bisa diabaikan. Meskipun ada sejumlah kritik mengenai kebebasan berpendapat dan beberapa kebijakan kontroversial yang dianggap mengurangi ruang demokrasi, Jokowi tetap diakui sebagai pemimpin yang berusaha menjaga stabilitas politik di tengah dinamika demokrasi yang semakin kompleks.

    Ia juga berhasil membawa Indonesia berperan lebih aktif di panggung internasional, termasuk menjadi tuan rumah KTT G20 pada tahun 2022.

    Pemerintahan mendatang

    Meski banyak capaian yang dicetak selama masa kepemimpinan Jokowi, pemerintahan berikutnya tetap akan mewarisi sejumlah pekerjaan rumah yang tak kalah penting.

    Beberapa tantangan utama yang harus dihadapi oleh pemerintahan mendatang di antaranya pekerjaan rumah untuk menyelesaikan proyek infrastruktur.

    Meskipun banyak infrastruktur yang telah dibangun, masih banyak proyek yang belum tuntas, terutama terkait pembangunan ibu kota negara (IKN) yang baru di Kalimantan Timur.

    Pemerintah berikutnya mendapatkan PR untuk mampu melanjutkan proyek ini dengan efektif, tanpa mengabaikan permasalahan lingkungan dan dampak sosial yang mungkin timbul dari proyek skala raksasa seperti itu.

    Selain itu, pemeliharaan infrastruktur yang sudah dibangun juga harus menjadi prioritas agar manfaat jangka panjang bisa dirasakan oleh masyarakat.

    Di samping itu, Pemerintahan Prabowo-Gibran juga punya PR untuk melakukan reformasi birokrasi yang berkelanjutan.

    Jokowi telah meletakkan dasar bagi reformasi birokrasi melalui penyederhanaan sistem perizinan dan digitalisasi pelayanan publik. Namun, upaya ini masih jauh dari kata sempurna.

    Pemerintahan mendatang harus melanjutkan reformasi ini agar pelayanan publik menjadi lebih efisien dan transparan. Korupsi di kalangan birokrasi juga masih menjadi isu utama yang harus diberantas dengan serius.

    Seiring dengan itu, ke depan pembangunan ekonomi juga dituntut untuk lebih inklusif. Meskipun Indonesia mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil selama pemerintahan Jokowi, ketimpangan pendapatan masih menjadi masalah yang memerlukan perhatian khusus.

    Peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi harus disertai dengan strategi yang lebih inklusif, yang dapat mengangkat sektor-sektor ekonomi rakyat seperti pertanian, perikanan, dan UMKM.

    Pengembangan kawasan industri dan ekonomi digital juga harus dipastikan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

    Pekerjaan rumah yang lain adalah perlunya perbaikan di sektor pendidikan dan kesehatan.
    Pemerintahan Jokowi telah memperkenalkan berbagai program sosial untuk mendukung pendidikan dan kesehatan, tetapi tantangan dalam kedua sektor ini masih besar.

    Pemerintah mendatang perlu meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, terutama di daerah-daerah terpencil yang masih tertinggal.

    Tenaga pengajar yang berkualitas, fasilitas pendidikan yang memadai, serta akses kesehatan yang lebih merata harus menjadi fokus utama.

    Selain itu, pembangunan infrastruktur dan ekonomi sering kali berbenturan dengan kepentingan lingkungan.

    Pemerintahan pun mendatang harus lebih serius menangani isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan, termasuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mempercepat transisi menuju energi terbarukan.

    Tak hanya itu, deforestasi dan kerusakan ekosistem yang terus berlangsung juga menjadi masalah besar yang harus segera diatasi.

    Sementara itu, kritik terhadap pemerintahan Jokowi terkait kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi yang menyempit menjadi catatan penting bagi pemerintahan berikutnya.

    Penguatan lembaga-lembaga demokrasi, perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta penegakan hukum yang adil dan independen harus menjadi prioritas utama.

    Masyarakat sipil harus dilibatkan lebih aktif dalam pengambilan kebijakan, sehingga aspirasi publik dapat benar-benar tercermin dalam proses demokrasi.

    Maka dengan berakhirnya masa jabatan Jokowi sebagai Presiden RI, Indonesia memasuki era baru yang penuh dengan harapan sekaligus tantangan.

    Pemerintah berikutnya memiliki tanggung jawab besar untuk melanjutkan apa yang telah dibangun, sekaligus memperbaiki dan menyempurnakan kebijakan yang masih belum mencapai hasil maksimal.

    Masyarakat Indonesia tentunya berharap agar transisi kekuasaan ini berjalan lancar, dan pemimpin baru dapat membawa Indonesia ke arah yang lebih baik, menjaga stabilitas nasional, memperkuat ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    Hasta la vista, Jokowi.

    Copyright © ANTARA 2024

  • Ribuan personel gabungan disiapkan untuk pengamanan HTN 2024

    Ribuan personel gabungan disiapkan untuk pengamanan HTN 2024

    Jakarta (ANTARA) –

    Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 4.294 personel gabungan untuk mengamankan unjuk rasa peringatan Hari Tani Nasional (HTN) Tahun 2024 di Jakarta, pada Selasa.

     

    “Kita libatkan personel pengamanan sebanyak 4.294 personel yang terdiri dari Satgasda 2.830 personel, Satgasres 330 personel, BKO TNI, Mabes dan Pemda 1.134 personel, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resminya di Jakarta. 

    Ade Ary menjelaskan ada tiga lokasi sasaran pengamanan yang di lakukan pada aksi kali ini, yaitu DPR/MPR RI, Monas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

     

    “Ada tiga lokasi sasaran pengamanan pada aksi ini yaitu, area DPR/MPR RI, 3.517 personel, area Monas 497 personel dan area Kementerian ATR/BPN sebanyak 280 personel, ” katanya.

    Terkait rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan tersebut, Ade Ary menjelaskan bersifat situasional dengan melihat eskalasi di lapangan.

    Baca juga: Hari Tani Nasional dan sejarahnya

    “Apabila jumlah massa dan eskalasi meningkatkan maka diadakan penutupan jalan, apabila jumlah massa tidak banyak, lalin normal seperti biasa, ” ucapnya.

     

    Ade Ary juga mengimbau kepada para peserta aksi unjuk rasa agar tetap berpedoman pada regulasi sesuai aturan hukum yang berlaku.

     

    “Silahkan sampaikan aspirasi secara sejuk dan damai, tidak ada ujaran kebencian dan provokatif yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas, ” katanya.

    Kemudian untuk kepada para korlap dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.

     

     

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan tersebut dan mencari rute alternatif lain guna menghindari kepadatan lalu lintas.

    “Kepada semua pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban sehingga kegiatan aksi unjuk rasa nanti dapat berjalan dengan aman dan tertib,” katanya.

    Pada Selasa ini akan dilaksanakan aksi unjuk rasa ribuan petani dan buruh yang dalam rangka Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) ke-64 yang akan dimulai dari IRTI – Patung Kuda Indosat, Istana Negara dan kemudian bergerak ke DPR RI.

    Terdapat sejumlah tuntutan pada aksi unjuk rasa HTN kali ini yakni, laksanakan reforma agraria, selesaikan konflik agraria, tolak impor pangan dan hapus Omnibus Law UU Cipta Kerja.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • AJI Kediri Kecam Upaya Pembangkangan Konstitusi

    AJI Kediri Kecam Upaya Pembangkangan Konstitusi

    Kediri (beritajatim.com) – AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Kediri menggelar protes terhadap upaya DPR RI yang merevisi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (22/8/2024). AJI Kediri menilai DPR telah bertindak sewenang-wenang, lebih mementingkan percaturan politik daripada asas kepatutan hukum.

    Bertempat di halaman sekretariat AJI Kediri, aksi digelar dengan membentangkan poster bernada seruan mengawal demokrasi. Poster-poster itu bertuliskan “Lawan Pembegalan Demokrasi”, “Pembangkangan Konstitusi Membunuh Demokrasi”, serta “Kami Muak”.

    “Demokrasi kita kembali terancam. Kelompok penguasa berupaya merongrong konstitusi demi tujuan pragmatisme kekuasaan,” kata Agung Kridaning Jatmiko, Ketua AJI Kediri, dalam orasinya.

    Miko menyebut, upaya penganuliran dua keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh. Proses legislasi rancangan undang-undang (RUU) Pilkada itu dikerjakan kilat melalui Badan Legislasi (Baleg). Hal tersebut tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

    Bukan kali ini saja penguasa “mengakali” proses legislasi. Beberapa regulasi krusial lainnya dikebut dalam waktu singkat. Di antaranya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, dan UU Ibu Kota Negara (IKN). Semua aturan itu disahkan tanpa asas transparansi dan partisipasi masyarakat.

    “Banyak RUU yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat seperti RUU Masyarakat adat, RUU Perampasan Aset, Perlindungan Data Pribadi, dan sebagainya,” ujar Miko.

    Dia menambahkan, di tengah situasi ini, peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh lagi melunak pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak melumpuhkan demokrasi. Bila Putusan MK bisa mereka anulir dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi, pelan-pelan dilucuti.

    Upaya menganulir putusan MK merupakan alarm bahaya bagi demokrasi Indonesia. DPR, lembaga yang seharusnya melindungi konstitusi justru mengabaikan putusan MK yang mengikat. “Sudah saatnya rakyat ikut bersuara,” kata Rekian, Bidang Advokasi AJI Kediri.

    Masyarakat, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, harus menyadari bahwa sudah saatnya menjaga tegaknya demokrasi. Di tengah kondisi melemahnya demokrasi, ini bukan saatnya untuk diam. [nm/suf]

  • Polda Jatim Gerebek Gudang Benih Lobster di Banyuwangi

    Polda Jatim Gerebek Gudang Benih Lobster di Banyuwangi

    Surabaya (beritajatim.com) – Ditpolairud Polda Jatim menggerebek gudang Benih Benih Lobster (BBL) di Banyuwangi, Jumat (27/0/2024). Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 2 tersangka yang masih didalami perannya.

    Direktur Polairud Polda Jawa Timur, Kombes Pol Arman Asmara mengatakan kedua tersangka adalah SC (51) warga Banyuwangi dan SR (51) warga Jakarta. Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas jual beli BBL ilegal sehari sebelumnya.

    “Di hari yang sama pada Kamis (26/7/2024) anggota kami langsung melakukan penelusuran ke Banyuwangi,” kata Arman, Selasa (30/7/2024).

    Arman menjelaskan bahwa setiba di titik yang diinformasikan di Banyuwangi, pihaknya mendapati mobil Pajero yang mencurigakan. Petugas pun melakukan pemeriksaan dan mendapati ada 4 boks berisi 124 kantong plastik berisi benih lobster.

    “Setelah kami amankan, lalu kami keler ke gudang penyimpanan di Pantai Desa Kemunduran, Banyuwangi. Disana kami tangkap tersangka SC,” tutur Arman.

    Sampai saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pelaku lain dan jaringan perdagangan bibit lobster ini. “Saat ini kami masih melakukan pendalaman siapa yang membeli, kemudian aktor dibalik perdagangan lobster ini,” tutup Arman.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka diancam hukum delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar, dan untuk perkara TPPU ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar. [ang/suf]

  • 3 Warga Ngawi Curi Kayu Perhutani, Ini Ancaman Pidananya

    3 Warga Ngawi Curi Kayu Perhutani, Ini Ancaman Pidananya

    Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi bersama Perhutani berhasil mengungkap kasus penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan jati Ngawi. Dalam operasi ini, 3 orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

    Peristiwa penebangan liar ini terjadi pada Senin (14/4/2024) sekitar pukul 17.30 WIB di RPH Ngantepan BKPH Getas petak 82b-2 dan di jalan dekat sawah masuk Dusun  Ngambong Desa/ Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari pihak Perhutani Ngawi terkait adanya pencurian kayu jati di RPH Ngantepan, Pitu. 

    ‘’Setelah menerima laporan, Reskrim bersama dengan Perhutani langsung menyisir wilayah hutan tersebut dan menemukan 22 batang kayu jati dengan berbagai macam ukuran.Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan 3 orang tersangka, yaitu L (39), AS  (46), dan N (43). Ketiga tersangka ini merupakan warga Ngawi dan saat ini ditahan di Mako Polres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ katanya. 

    Sementara itu, 5 orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran (DPO).Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka adalah 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter, 2 unit gergaji mesin, dan 22 batang kayu jati berbagai ukuran.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c dan Pasal 83 (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 12 dan angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun penjara. [fiq/kun]