Topik: Cipta Kerja

  • MK Putuskan Libur Satu Hari dalam Sepekan Langgar Konstitusi

    MK Putuskan Libur Satu Hari dalam Sepekan Langgar Konstitusi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan libur sehari dalam sepekan bertentangan dengan konstitusi. Itu Setelah MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    Salah satu pasal dalam UU Cipta Kerja yang dikabulkan uji materinya adalah Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Cipta Kerja.

    “Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’, bertentangan dengan UUD 1945,” sebagaimana dikutip dalam salinan putusan MK, Senin (4/11/2024).

    Keputusan tersebut tertuang dalam putusan uji materi UU 6/2023 nomor perkara: 168/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Partai Buruh dkk. Putusan MK itu dibacakan pada Kamis (31/10).

    MK mengubah bunyi pasal mengenai libur para pekerja tersebut menjadi dua hari dalam seminggu.

    “Sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa, ‘atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’,” bunyi putusan MK.

    Gugatan uji materi mengenai UU Ciptaker diajukan oleh perwakilan Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya ke MK. Ada puluhan pasal yang digugat oleh mereka. MK mengabulkan sebagian gugatan itu dan mengubah 21 pasal yang ada di UU Ciptaker.

    (Arya/Fajar)

  • Poin Penting Hasil Pertemuan Menteri-Menteri Ekonomi: Tax Holiday hingga Nasib PPN 12%

    Poin Penting Hasil Pertemuan Menteri-Menteri Ekonomi: Tax Holiday hingga Nasib PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi terbatas alias rakortas pada Minggu (3/11/2024). Terdapat sejumlah poin penting dari hasil rakortas tersebut mulai dari perpanjangan tax holiday hingga nasib rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12%.

    Dalam rakortas tersebut, dibahas berbagai program kerja jangka pendek sejumlah kementerian perekonomian. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kawasan Jakarta Selatan.

    Turut hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Pariwisata Widyanti Putri, juga para wakil menteri serta para pejabat eselon I dan II masing-masing kementerian.

    Usia rakortas, Airlangga dan jajaran menteri memberikan keterangan pers. Berikut rangkuman sejumlah poin penting hasil rakortas yang disampaikan Airlangga:

    Perpanjangan Tax Holiday

    Pemerintah memperpanjang ketentuan pengurangan hingga pembebasan pajak korporasi atau tax holiday. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/2020, insentif pajak itu semestinya berakhir pada 9 Oktober 2024 tetapi kini telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menjelaskan bahwa perpanjangan tax holiday tersebut baru saja disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

    “Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang sangat penting, proporsinya sangat besar terhadap investasi yang masuk itu kurang lebih di atas 25%,” ujar Rosan usai rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

    Kendati demikian, ada sedikit perbedaan dalam aturan terbaru tersebut. Kini, perusahaan asing atau korporasi multinasional tidak akan menerima tax holiday secara maksimal sebagai akibat dari penerapan pajak minimum global 15% atau pilar kedua OECD.

    Perpanjangan Diskon PPN Perumahan hingga Mobil Listrik

    Pemerintah memperpanjang sejumlah insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah, mulai dari sektor perumahan hingga kendaraan listrik, hingga tahun depan atau 2025.

    Sejumlah insentif pajak yang akan berakhir namun diperpanjang hingga tahun depan yaitu pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPN-DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik, dan PPN-DTP untuk properti atau perumahan.

    “Ini [perpanjangan insentif pajak] akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga.

    Dia belum merincikan besaran anggaran maupun unit untuk setiap perpanjangan insentif PPN-DTP tersebut karena masih dalam pembahasan lebih lanjut. Kendati demikian, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat.

    Nasib Rencana Kenaikan PPN

    Airlangga menyatakan belum ada keputusan final soal rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Dia mengakui, kenaikan PPN sebesar 1% tersebut sudah diamanatkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Kendati demikian, aturan tersebut akan dikaji kembali bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    “Masih dibahas dengan Kementerian Keuangan. Jadi kita masih akan ada pembahasan,” kata Airlangga.

    Insentif Industri Padat Karya

    Pemerintah sedang merancang insentif ke industri padat karya dalam bentuk kredit investasi. Dalam konteks ini, Himpunan Bank Milik Negara alias Himbara akan turun tangan.

    Belakangan, industri padat karya mendapatkan banyak sorotan terutama usai raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dinyatakan bangkrut. Sebelumnya, bahkan sudah terjadi PHK massal di industri padat karya.

    “Pemerintah juga membuat insentif khusus khusus padat karya, terutama untuk revitalisasi permesinan, sedang disiapkan scheme [skema] untuk kredit investasi,” jelas Airlangga.

    Dia mengaku belum bisa memberi penjelasan detail skema kredit investasi yang disebutnya. Airlangga hanya mengungkapkan, ketentuan teknis akan dibahas antara Kementerian Keuangan dan perbankan Himbara.

    Aturan Baru Perburuhan hingga Aksesi OECD & BRICS

    Airlangga juga menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan akan menyesuaikan aturan perburuhan akibat hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal UU Cipta Kerja.

    “Pemerintah menindaklanjuti keputusan MK terkait dengan ketenagakerjaan kerjaan dan menteri tenaga kerja akan segera mempersiapkan regulasi,” katanya.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pemerintah akan melanjutkan program pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR Alsintan. Pihaknya juga akan melakukan penyesuaian tiket pesawat domestik agar lebih kompetitif.

    Dia turut menegaskan, pemerintah akan terus berusaha mempercepat penandatanganan perjanjian Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), The Indo-Pacific Economic Framework (IPEF), serta The Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) hingga aksesi ke BRICS dan The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

  • Bahlil Lahadalia Sebut Subsidi Energi Rp 100 Triliun Berpotensi Tidak Tepat Sasaran

    Bahlil Lahadalia Sebut Subsidi Energi Rp 100 Triliun Berpotensi Tidak Tepat Sasaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan dana sekitar Rp 100 Triliun yang berasal dari dana subsidi energi, khususnya untuk bahan bakar minyak (BBM) berpotensi tidak tepat sasaran. Ia mencurigai anggaran tersebut justru dinikmati oleh kalangan kaya.

    Bahlil menyatakan, sekitar 20 hingga 30 persen dari subsidi BBM dan listrik tidak sesuai dengan target yang telah ditentukan.

    “Harus saya katakan, sekitar 20-30 persen subsidi BBM dan listrik ini berpotensi tidak tepat sasaran, dan ini angka yang cukup besar, kurang lebih Rp100 triliun,” ungkap Bahlil Lahadalia seusai rapat dengan jajaran menteri bidang ekonomi di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta, Minggu (3/11/2024).

    Ia menekankan, subsidi tersebut seharusnya ditujukan untuk masyarakat miskin atau mereka yang memiliki pendapatan rendah. Bahlil menyayangkan apabila dana subsidi justru jatuh ke tangan mereka yang ekonominya sudah mapan.

    “Kita tidak ingin subsidi ini justru dinikmati oleh orang-orang yang sudah berkecukupan. Subsidi seharusnya untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” jelasnya.

    Data yang diungkapkan Bahlil berasal dari laporan PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan BPH Migas. Bahlil terus mencari solusi agar tujuan subsidi dapat tercapai dengan baik.

    Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengadakan beberapa rapat untuk membahas masalah ini. Presiden Prabowo Subianto memberikan waktu sekitar dua minggu kepada Bahlil dan timnya untuk menyelesaikan persoalan terkait subsidi ini.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menggelar rapat koordinasi dengan para menteri bidang ekonomi, termasuk Bahlil, pada akhir pekan lalu. Rapat tersebut membahas berbagai isu, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judical review UU Cipta Kerja.

  • Video: Menko Airlangga Beberkan Program Quick Win Sektor Ekonomi

    Video: Menko Airlangga Beberkan Program Quick Win Sektor Ekonomi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama jajaran Kementerian di bawah kendalinya melakukan rapat pembahasan mengenai program Quick Win sektor perekonomian dalam pemerintahan Prabowo Subianto 2024-2029. Termasuk merespons soal keputusan MK terkait UU Cipta Kerja hingga masuknya RI di BRICS.

    Selengkapnya saksikan di CNBC Indonesia.

  • Video: Pemerintah Respons Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

    Video: Pemerintah Respons Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi soal Undang Undang Cipta Kerja. Hal tersebut diungkapkan usai rapat bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11/2024).

    Selengkapnya saksikan di CNBC Indonesia.

  • Diskon Pajak PPN Perumahan dan Kendaraan Listrik Diperpanjang hingga 2025

    Diskon Pajak PPN Perumahan dan Kendaraan Listrik Diperpanjang hingga 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah alias diskon PPN untuk sektor perumahan hingga kendaraan listrik hingga tahun depan atau 2025.

    Kepastian perpanjang diskon pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

    Sejumlah insentif pajak yang akan berakhir namun diperpanjang hingga tahun depan yaitu PPN-DTP untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPN-DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik, dan PPN-DTP untuk properti atau perumahan.

    “Ini [perpanjangan insentif pajak] akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga.

    Dia belum merincikan besaran anggaran maupun kuota untuk setiap perpanjangan insentif PPN-DTP tersebut karena masih dalam pembahasan lebih lanjut.

    Kendati demikian, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat. Dengan demikian, sambungnya, perekonomian bisa tumbuh secara signifikan.

    “Yang sangat diperlukan oleh kelas menengah dan masyarakat itu adalah pertama untuk beli rumah, kedua untuk mobilitas, untuk bekerja,” jelas Airlangga.

    Selain itu, mantan ketua umum Partai Golkar itu memastikan pemerintah akan melanjutkan program pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR Alsintan, dan Kredit Revitalisasi Industri Padat Karya. Tak hanya itu, dia menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan akan menyesuaikan aturan perburuhan akibat hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal UU Cipta Kerja.

    Sejumlah program kerja sejumlah kementerian yang dibawahi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menjadi bahasan. Airlangga menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyesuaian tiket pesawat domestik agar lebih kompetitif.

    Dia turut menegaskan, pemerintah akan terus berusaha mempercepat penandatanganan perjanjian Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), The Indo-Pacific Economic Framework (IPEF), serta The Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) hingga aksesi ke BRICS dan The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

    Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Pariwisata Widyanti Putri, hingga para wakil menteri dan para pejabat eselon I dan II masing-masing kementerian.

  • Respons Soal Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Menaker Siapkan Regulasi

    Respons Soal Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Menaker Siapkan Regulasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang digugat kalangan buruh.  

    Dia mengatakan, pihaknya melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli, segera menyiapkan regulasi untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Keterangan itu disampaikan Airlangga seusai rapat bersama jajaran menteri ekonomi Kabinet Merah Putih di Hotel Four Season, Kuningan, Jakarta, pada Minggu (3/11/2024).

    “Pertama terkait dengan keputusan MK, pemerintah menindaklanjuti keputusan MK terkait dengan ketenagakerjaan dan menteri tenaga kerja akan segera mempersiapkan regulasi yang akan didorong,” ungkapnya kepada media.

    Dia juga mengatakan akan ada konsekuensi dari perubahan pemisahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hal ini dipandang Airlangga akan berkaitan dengan konsekuensi terhadap perundang-undangan.

    “Dan terkait dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan itu akan ada konsekuensi dari perubahan nomenklatur pemisahan Kementerian Tenaga Kerja dengan BP2MI sehingga tentu akan ada konsekuensi terhadap perundang-undangan juga,” lanjutnya.

    Seiring dengan itu, saat ini pemerintah akan fokus kepada pengupahan. Adapun perhitungan upah minimum provinsi (UMP) diketahui perlu segera ditetapkan pada akhir November 2024.

    Nantinya Airlangga juga akan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan hasil positif bagi masyarakat.

    Keputusan MK soal UU Cipta Kerja menjadi salah satu fokus utama Airlangga saat ini. Oleh karena itu, menaker nantinya akan mendorong regulasi baru sebagai tindak lanjut aturan tersebut.
     

  • 8 Menteri Rapat di Hari Minggu, Bahas 13 Arahan Prabowo

    8 Menteri Rapat di Hari Minggu, Bahas 13 Arahan Prabowo

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan delapan menteri ekonomi. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam retreat di Magelang, Jawa Tengah.

    Dalam paparan Airlangga, ada sekitar 13 hal yang dibahas dalam rakortas hari ini. Adapun menteri yang hadir dalam rapat tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, dan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.

    Pembahasan pertama, mengenai keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Airlangga pemerintah akan segera menindaklanjuti dengan menyusun regulasi baru.

    “Menteri ketenagakerjaan akan segera mempersiapkan regulasi yang akan didorong. Dan terkait dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan itu juga ada konsekuensi dari perubahan nomenklatur pemisahan Kementerian Ketenagakerjaan dengan BP2MI, sehingga tentu ada konsekuensi terhadap perundang-undangan juga,” kata dia dalam konferesi pers di Hotel Four Seasons Jakarta, Minggu (3/11/2024).

    Kedua, membahas terkait arahan Prabowo terkait dengan devisa hasil ekspor. Pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut untuk menggenjot devisa negara. Ketiga, pemerintah sedang disiapkan kebijakan untuk membantu UMKM mendapatkan kredit dari Himbara yaitu RPP Hapus Buku dan Hapus Tagih dari bank.

    Keempat, pemerintah berencana melanjutkan sejumlah insentif untuk kelas menengah, diantaranya Pajak Penambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik, mobil listrik, dan properti.

    “Kemudian juga penyelesaian beberapa terkait dengan regulasi kredit usaha rakyat Kredit Alsintan dan juga sedang akan diusulkan, usulan baru untuk kredit investasi atau revitalisasi daripada industri berbasis padat karya,” jelasnya.

    Kelima, pemerintah juga akan menyiapkan terkait dengan revisi dari jaminan kehilangan pekerjaan dan regulasi integrasi daripada program siap bekerja dan kartu prakerja.

    Keenam, dari sisi perindustrian, dibahas juga persoalan pengawasan dalam larangan terbatas (lartas) pada impor, fasilitas pelabuhan impor dan harga gas bumi.

    “Tertentu untuk beberapa sektor industri dan pemerintah akan membuat gugus tugas atau task force untuk pembahasan secara detail,” terangnya.

    Ketujuh, pemerintah akan menggodok kebijakan agar UMKM dalam negeri bisa naik kelas dengan bisa ekspor produknya ke pasar internasional. Hal ini akan ditindaklanjuti dengan Kementerian/Lembaga terkait.

    Kedelapan, program-program seperti KUR, Mekar, dan Makmur, diyakini akan terus didorong dari Kementerian BUMN. Kesembilan, tak lupa hilirisasi juga tetap akan digenjot.

    “Kita akan terus mendorong hilirisasi, termasuk pengembangan daripada hilirisasi aluminium di Kalimantan Barat,” lanjutnya.

    Kesepuluh, dari segi energi, pemerintah berkomitmen untuk peningkatan lifting migas, pemanfaatan yang lebih luas terhadap biofuel, bioethanol. Pemerintah juga sedang membahas skema subsidi tepat sasaran oleh Kementerian ESDM.

    “(Kesebelas) terkait dengan investasi, terkait dengan tax holiday, ini sudah dari Kementerian Keuangan sudah keluar tentunya ini bisa lebih diefektifkan. Tentu perbaikan dari OSS terutama dengan Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan, ATRBPN, dan juga PU PR, beserta 18 Kementerian lain yang terintegrasi dalam sistem OSS,” jelasnya.

    Keduabelas, dibahas pula mengenai program untuk menggejot pariwisata Indonesia. Dalam bahasan ini diperlukan tindak lanjut terkait dengan harga tiket pesawat yang harus lebih kompetitif.

    “Nah itu tentu akan dibahas dengan Kementerian Perhubungan dan juga dengan Pertamina,” ucap Airlangga.

    Terakhir, ketiga belas, pemerintah akan mendorong sejumlah perjanjian dagang yang masih belum rampung. Salah satunya yakni perjanjian dagang dengan Uni Eropa.

    “Perjanjian-perjanjian yang diminta untuk diakselerasi yaitu EU dengan EU-CEPA, kemudian juga dengan Kanada dan Peru, nah tentu ini yang akan terus didorong dan juga proses aksesi daripada BRICS, OECD, dan CPTPP,” pungkasnya.

    (ada/das)

  • MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR: Angin Segar bagi Buruh – Page 3

    MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR: Angin Segar bagi Buruh – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (31/10). Putusan ini, menurut Edy, mengutamakan tenaga kerja dalam negeri dalam persaingan kerja.

    Edy menjelaskan, putusan MK terkait Pasal 42 ayat (4) dan Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 memperlihatkan upaya melindungi tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan dengan tenaga kerja asing.

    “Putusan MK ini menekankan bahwa persyaratan bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia harus didasarkan pada hubungan kerja yang jelas, dengan jabatan dan waktu tertentu serta kompetensi yang sesuai,” ujar Edy kepada Liputan6.com, Minggu (3/11/2024).

    Kewenangan Menaker

    Menurutnya, Menteri Ketenagakerjaan kini memiliki kewenangan untuk memberikan izin bagi TKA. Karena itu, Edy berharap Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai mitra Komisi IX, dapat memprioritaskan warga negara Indonesia.

    Lebih lanjut, Edy juga mengingatkan bahwa meskipun putusan MK ini menekankan penggunaan tenaga kerja Indonesia, implementasi dari syarat tambahan ini bisa menjadi kabur. Oleh sebab itu, diperlukan aturan yang lebih rinci untuk benar-benar mengutamakan tenaga kerja Indonesia.

    “Pertanyaannya adalah, seberapa besar proporsi tenaga kerja Indonesia yang harus diutamakan? Ketentuan ini perlu dijabarkan lebih lanjut agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” katanya.

    Edy berharap, melalui putusan ini, pengusaha lebih memperhatikan dan memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal.

     

  • MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Anggota Komisi IX: Kita Rumuskan dengan Pemerintah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 November 2024

    MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Anggota Komisi IX: Kita Rumuskan dengan Pemerintah Nasional 3 November 2024

    MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Anggota Komisi IX: Kita Rumuskan dengan Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Komisi IX DPR

    Nurhadi
    meyakini pihaknya bisa merumuskan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana menjadi keputusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
    Adapun dalam putusannya, MK meminta agar sejumlah pengaturan terkait ketenagakerjaan dilakukan oleh pembentuk undang-undang melalui
    UU Ketenagakerjaan
    yang terpisah dari UU Ciptaker.
    “Dalam putusan tersebut, MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membuat
    UU ketenagakerjaan
    baru,” kata Nurhadi kepada Kompas.com, Minggu (3/11/2024).
    “Tentu, tenggat waktu tersebut bisa kita rumuskan kembali dengan pemerintah agar penganuliran beberapa kluster dalam UU cipta kerja memiliki kepastian hukum,” lanjutnya.
    Sebagai anggota Komisi IX DPR, Nurhadi mengaku menghormati putusan MK atas UU Ciptaker tersebut.
    Putusan MK itu dinilai konstitusional dan memiliki kekuatan hukum tetap, bersifat final dan mengikat.
    “(Putusan MK) berlaku seketika sejak dibacakan kecuali dinyatakan lain secara eksplisit di dalam putusan,” imbuhnya.
    Dengan membentuk UU Ketenagakerjaan Baru, menurutnya, akan memberikan kepastian hukum dan kekokohan regulasi bagi pelaku usaha serta investor dalam membuat perencanaan jangka panjang.
    Perencanaan jangka panjang itu termasuk di dalamnya berkaitan dengan rekrutmen tenaga kerja.
    Dalam merumuskan UU Ketenagakerjaan yang baru, Nurhadi memastikan Komisi IX akan melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk asosiasi buruh dan dunia usaha.
    “Kita tidak ingin ada kebijakan pecah bambu. Artinya mengangkat sisi salah satu dengan menginjak sisi yang lain,” ujar politikus Partai Nasdem ini.
    “Kita terus mendorong dan memperhatikan agar pekerja-buruh mendapatkan hak yang layak, tetapi dunia usaha tetap harus bisa tumbuh dan berkembang,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, MK memerintahkan DPR dan Pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun.
    Pernyataan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dkk.
    Pembentukan UU Keternagakerjaan baru diperintahkan lantaran UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja banyak yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.
    “Waktu paling lama dua tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023,” kata Enny dalam sidang MK, di Gedung MK, Kamis (31/10/2024).
    Enny menyampaikan, UU Ketenagakerjaan yang baru juga harus menampung substansi terhangat sejumlah putusan MK yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh.
    Ia juga menjelaskan, perintah untuk pembentuk Undang-undang dilakukan lantaran secara faktual, materi/substansi UU Ketenagakerjaan telah berulang kali dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya ke MK.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.