Topik: Cipta Kerja

  • Ekonom Dukung Intruksi Prabowo Soal Tinjau Ulang Seluruh UU – Page 3

    Ekonom Dukung Intruksi Prabowo Soal Tinjau Ulang Seluruh UU – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti, mendukung intruksi langsung Presiden Prabowo Subianto yang meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meninjau ulang seluruh undang-undang dan peraturan Pemerintah, termasuk soal ketahanan pangan.

    Menurut Esther, terdapat undang-undang yang harus dikembalikan ke kedaulatan pangan guna pemenuhan pangan diprioritaskan dari domestik dulu baru impor.

    “Undang-undang nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja menjadikan kebijakan impor menjadi bagian dari ketahanan pangan. Seharusnya dikembalikan saja ke Undang-undang sebelumnya bahwa kebijakan ketahanan pangan dipenuhi dari domestik dulu,” kata Esther kepada Liputan6.com, Rabu (6/11/2024).

    Sebelumnya, kata Supratman mengatakan, review ulang RUU tersebut perlu dilakukan agar tak ada undang-undang atau peraturan lain yang menghambat program strategis pemerintah.

    Program strategis yakni, program swasembada pangan, kemandirian energi, hilirisasi, dan soal lahan. Prabowo, kata Supratman, ingin agar semua status lahan berkeadilan untuk masyarakat.

    “Jadi program-program inilah yang akan kita kawal menjadi prioritas untuk kami jadikan rujukan dalam penataan regulasi di Kementerian Hukum,” kata Supratman, Senin (4/11/2024).

    Selain itu, Supratman mengungkapkan bahwa saat ini Kemenkum tengah fokus pada dua hal. Pertama, memastikan proses rekrutmen pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum berjalan dengan baik.

    Ia juga menegaskan pentingnya penerapan sistem merit, terutama dalam proses restrukturisasi lembaga. Saat ini, menurut Supratman, Setjen Kementerian Hukum terus memperbaiki seluruh sistem agar dapat diakses sepenuhnya oleh publik.

  • Menaker Pastikan UMP 2025 Naik!

    Menaker Pastikan UMP 2025 Naik!

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan mengalami kenaikan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah dengan memperhatikan dunia.

    “Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah dengan memperhatikan tetap dunia usaha. (Jadi UMP naik?) Ya dong, masa nggak naik,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Meski begitu, hingga saat ini dirinya belum bisa memastikan besaran ataupun formulasi apa yang digunakan dalam perhitungan kenaikan upah para pekerja ini. Sebab masih dalam tahap pembahasan.

    Sebagaimana diketahui formula perhitungan kenaikan upah dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 bisa saja tidak digunakan pemerintah, mengingat belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Di mana hal itu turut membuat 21 pasal di dalamnya diubah termasuk soal pengupahan.

    “(Besaran kenaikan UMP) belum, itu yang masih kita dibahas. Kalau sudah spesifik nanti langsung dikeluarkan saja Permen-nya. (Termasuk formulasi perhitungan upah juga masih dibahas?) iya sudah,” ucapnya.

    Dalam hal ini pembahasan masih dilakukan bersama Dewan pengupahan nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah.

    “Dewan pengupahan nasional sudah (rapat), kemudian dengan LKS Tripartit. Tapi kan mintanya bahwa memang itu kita benar-benar mengoptimalkan keberadaan LKS Tripartit kita sudah 2 kali rapat,” papar Yassierli.

    “Ini kan masalah waktunya terlalu cepat, jadi kita masih bahas, kita harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan bahasa saya membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha,” jelasnya lagi.

    Untuk itu Yassierli juga mengaku belum tahu kapan bisa mengeluarkan Peraturan Menteri terkait kenaikan upah minimal ini. Walaupun sebelumnya Presiden Prabowo Subianto sempat memberi batas waktu aturan baru UMP akan selesai pada 7 November 2024 alias besok.

    “Tidak bisa saya janjikan (kapan dikeluarkan aturan terkait kenaikan upah),” ucapnya.

    “Ya kondisi kan sekarang nggak bisa kita dikejar karena produk hukum kan juga harus harmonisasi macem-macem. Yang penting kan berlakunya (aturan UMP baru) 1 Januari nanti,” sambungnya.

    (fdl/fdl)

  • Supratman Andi Agtas: UU Ketenagakerjaan Baru Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

    Supratman Andi Agtas: UU Ketenagakerjaan Baru Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Supratman Andi Agtas menyatakan, pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru tidak perlu melewati proses program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR.

    Pria yang menjabat Menteri Hukum (Menkum) RI tersebut menyampaikan hal itu untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    “Terkait perubahan UU Ketenagakerjaan itu enggak perlu lewat proses prolegnas,” kata Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jalarta, Rabu (6/11/2024).

    Politikus Partai Gerindra itu menyebut, pembentukan UU Ketenagakerjaan baru merupakan peintah dari putusan MK yang meminta pembentuk Undang-Undang dalam hal ini pemerintah dan DPR memisahkan dari UU Cipta Kerja.

    “Nah, karena itu secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan. Yang paling penting yang harus disikapi sekarang kan soal pengampunan,” ucap Supratman.

    Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menambahkan, pihaknya juga sudah bersepakat dengan para buruh dan pekerja untuk sesegera mungkin mempersiapkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).

    “Walaupun tidak perlu terburu-buru,” tegas Supratman.

    Sebelumnya, MK memandang Pemerintah dan DPR perlu membuat Undang-undang Ketenagakerjaan baru dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang UU Ciptaker.

    “Menurut Mahkamah, pembentuk UU segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” ujar Enny di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/10).

  • DPR Pastikan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi setelah Putusan MK

    DPR Pastikan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi setelah Putusan MK

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku lagi. Hal ini merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Selama ini, PP 51/2023 merupakan dasar dalam penetapan upah minimum pekerja.

    “Sesuai dengan keputusan MK, kami dari DPR RI menyatakan bahwa PP 51 itu sudah tidak berlaku,” ujar Dasco di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Dasco mengatakan dirinya sudah mengadakan pertemuan dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Dalam pertemuan tertutup tersebut, kata Dasco, pihaknya bersama perwakilan pemerintah dan serikat buruh, membahas tindak lanjut putusan MK, khususnya terkait pengupahan.

    “Tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan saksama bagaimana indeks upah buruh. Supaya tidak ada yang dirugikan, baik dari pengusaha maupun buruh,” tandas Dasco.

    Pada kesempatan tersebut, Said Iqbal menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dan DPR RI yang ingin membahas aturan pengupahan dengan lebih hati-hati.

    “Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, dan lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju,” tutur dia.

    Hanya saja, Said Iqbal menekankan pentingnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru sebagai dasar hukum dalam penetapan upah minimum untuk tahun 2025.

    “Perlu dikeluarkannya atau diumumkannya secara resmi tentang Permenaker untuk mengisi kekosongan hukum terkait dengan keputusan MK perihal upah minimum. Jadi itu tidak harus ditetapkan 21 November 2024 sepanjang disepakati oleh para pihak,” pungkas Said Iqbal.

  • DPR: PP 51/2023 tak berlaku usai ada putusan MK soal ketenagakerjaan

    DPR: PP 51/2023 tak berlaku usai ada putusan MK soal ketenagakerjaan

    “Dan karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama,”Jakarta (ANTARA) –

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan.

     

    Dia mengatakan hal itu disepakati setelah Pimpinan DPR RI bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum yang pemerintah, serta Partai Buruh yang mewakili elemen buruh. Dengan begitu, sistem penetapan pengupahan untuk 2025 akan dibahas lebih lanjut.

     

    “Dan karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

     

    Walaupun begitu, menurut dia, pembahasan itu pun bakal dikaji secara seksama berdasarkan indeks upah buruh agar tidak ada pihak manapun yang dirugikan, baik pengusaha maupun buruh.

     

    Selain itu, dia mengatakan DPR RI juga bakal merealisasikan perintah dari Putusan MK agar membuat UU tentang Ketenagakerjaan yang baru dan dipisahkan dari UU Cipta Kerja. Dia pun pun optimis pembuatan UU itu berlangsung salam waktu yang tidak lama.

     

    “Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini hal bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru demikian,” kata dia.

     

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Rancangan UU (RUU) tentang Ketenagakerjaan itu tidak perlu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pasalnya, hal itu merupakan perintah dari Putusan MK yang bisa masuk ke dalam RUU kumulatif terbuka.

     

    Namun, dia mengatakan bahwa hal yang paling penting untuk segera ditindaklanjuti adalah mengenai pengupahan. Menurut dia, seluruh pihak sepakat bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akan segera dikeluarkan untuk mengatur urusan pengupahan tahun 2025.

     

    “Nah karena itu secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan,” kata Supratman.

     

    Ketua Partai Buruh Said Iqbal pun menyatakan setuju atas tidak diberlakukannya lagi PP Nomor 51 Tahun 2023.

    Menurut dia, Putusan MK itu harus disikapi secara cepat karena berkenaan dengan persoalan upah minimum.

     

    Dia menjelaskan bahwa ketetapan upah minimum sudah harus diberlakukan pada 1 Januari 2024. Menurut dia, ketetapan upah minimum kota/kabupaten biasanya dikeluarkan 40 hari menjelang 1 Januari 2025, yakni pada 21 November 2024.

     

    Namun terkait landasan hukum untuk upah minimum melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau aturan lainnya, menurut dia tidak harus dikeluarkan pada 21 November 2024 sepanjang hal itu disepakati oleh para pihak.

     

    “Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju,” kata Said.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Prabowo Beri Batas Waktu Aturan Baru UMP Selesai 7 November

    Prabowo Beri Batas Waktu Aturan Baru UMP Selesai 7 November

    Bisnis.com, JAKARTA— Presiden Prabowo Subianto meminta agar aturan baru soal formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) rampung besok, Kamis (7/11/2024).

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan aturan baru soal rumus penetapan UMP 2025 paling lambat 7 November 2024.

    “Kami punya batas waktu sampai 7 November,” katanya kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Lebih lanjut, dia mengatakan sebelum menetapkan aturan baru itu, dirinya sudah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait seperti buruh maupun pengusaha.

    Sejalan itu, Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah menghormati hasil keputusan MK dan Kementerian Tenaga Kerja sudah melakukan langkah-langkah strategis terkait dengan judicial review UU Cipta Kerja.

    Dia mengaku melalui LKS Tripartit atau lembaga yang berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah terkait masalah ketenagakerjaan kedua belah pihak melakukan diskusi mengenai keresahan buruh.

    Bahkan, dia mengatakan bahwa instansinya juga sudah melakukan diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional.

    Hal ini dia sampaikan usai melaporkan langkah strategis yang dilakukan instansinya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Senin (4/11/2024).

    “Kami sudah menampung aspirasi dari mereka dan sudah kami sampaikan kepada pak Presiden dan beliau kemudian memberikan arahan terkait dengan tindak lanjutnya,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/11/2024).

    Lebih lanjut, dia mengaku mendapatkan batas waktu hingga Kamis (7/11/2024) atau 4 hari kerja untuk bisa merumuskan keputusan selanjutnya dalam menanggapi keputusan MK tersebut.

    “Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai 7 November untuk keluar dengan apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia,” tuturnya.

    Yassierli melanjutkan bahwa dalam laporannya, Prabowo meminta agar instansi terkait dapat segera mendapatkan rumusan yang sesuai terkait tentang upah minimum dalam kurun 2 hari.

    “Terkait tentang upah minimum kami on going, sedang on going kami sekarang, karena itu dulu yang short term dan long term itu nanti masih ada sekitar 20 lagi pasal atau norma, yang kemudian kami harus coba bahas satu per satu dan kami nanti akan lihat skala prioritasnya seperti apa,” imbuhnya.

    Di sisi lain, dia juga merespons terkait dengan putusan MK yang menolak frasa indeks tertentu yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja untuk menetapkan formulasi upah minimum.

    Menurutnya pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali mengkaji setiap putusan dan formula yang tepat untuk memberikan kesejahteraan bagi semua pihak.

    “Yang jelas, amar keputusan MK tentu kami harus pertimbangkan. Jadi artinya terkait tentang formula dan macam-macam itu nanti kami akan tinjau bersama,” pungkas Yassierli.

  • Jelang Tenggat Permenaker Pengupahan Prabowo, Ini Harapan Buruh dan Pengusaha

    Jelang Tenggat Permenaker Pengupahan Prabowo, Ini Harapan Buruh dan Pengusaha

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha dan buruh saling menaruh harapan di tengah penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (permenaker) terkait dengan pengupahan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini meminta agar permenaker mengenai UMP 2025 dikeluarkan paling lambat 7 November 2024. 

    Pengusaha serat benang yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) meminta agar pemerintah memberikan aturan khusus soal pengupahan di industri padat karya.

    Usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 8-10% dari kalangan buruh dinilai cukup menantang.

    “Saya kira lebih baik jika industri padat karya diberikan aturan tersendiri,” ujar Ketua Umum APSyFI, Redma G. Wiraswasta kepada Bisnis, dikutip Selasa (5/11/2024). 

    Terkait usulan kenaikan upah buruh, dia juga meminta serikat pekerja melihat kondisi industri dan meminta masukan anggotanya terutama yang bekerja di padat karya. 

    Apalagi, daya beli masyarakat saat ini makin tergerus sehingga mesti tetap dijaga. Menurut dia, daya beli bisa tetap terjaga selama masyarakat bekerja. Dia menilai daya beli dalam posisi tren menurun akibat banyaknya PHK.

    “Bagi karyawan kami saat ini prioritasnya adalah tetap bekerja,” ujarnya. 

    Dari sisi usaha, dia menuturkan bahwa dunia usaha juga memerlukan kepastian jangka panjang terkait pengupahan sehingga aturan formulasi upah disebut lebih baik ditetapkan dengan formulasi jangka panjang. 

    “Jadi tidak setiap tahun kita ribut masalah upah minimum,” imbuhnya. 

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memberikan stimulus berupa PPh 21 atau potongan atas penghasilan karyawan untuk memulihkan industri padat karya.  

    Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto, mengatakan insentif perpajakan bagi pekerja sektor padat karya dapat menjadi angin segar bagi ekonomi nasional karena mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

    “Kita sudah request sama pemerintah, pada saat kontraksi seperti ini seperti kayak yang lalu [Covid-19], PTKP [Penghasilan Tidak Kena Pajak] ditinggiin atau PPh 21 misalnya dibebaskan,” kata Anne. 

    Data BPS Dikumpulkan

    Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan dalam waktu dekat akan menyerahkan data terbaru ke Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) untuk digunakan dalam penyusunan upah minimum provinsi atau UMP 2025. 

    Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti menyampaikan, BPS telah mengumpulkan data yang diminta berupa perhitungan Inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    “Tentu data sudah kami kumpulkan dan kami sampaikan yang terbaru tentunya setelah dari rilis ini,” kata Amalia dalam Rilis BPS, Selasa (5/11/2024).

    Sebagaimana diketahui, penetapan upah minimum 2025 masih terus digodok oleh Depenas. Depenas yang terdiri atas pemerintah, pengusaha, dan pekerja itu tengah menunggu data dari BPS untuk melakukan simulasi perhitungan upah dengan mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, dari perhitungan tersebut, pemerintah akan mencoba mencari solusi terbaik bagi semua pihak terkait penetapan upah minimum tersebut. 

    Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli seiring adanya usulan agar penetapan upah minimum tidak mengacu pada formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

    “Masukan dari buruh kita tampung dan kita pahami itu,” kata Yassierli.

    Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap alasan di balik tuntutan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8–10%. 

    Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa dalam lima tahun terakhir, buruh merasa dirugikan lantaran tidak adanya kenaikan upah yang signifikan. Menurutnya, kondisi upah yang diterima buruh berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri yang mendapatkan kenaikan upah yang layak, yakni sebesar 8% per 1 Januari 2024.

    “Buruh dalam 5 tahun itu nombok, tidak naik upah. Pegawai negeri saja sudah naik. PNS, TNI, Polri [upah naik] 8%, kita setuju. Tapi kenapa buruh swasta nombok 1,3%?” kata Iqbal.

    Iqbal menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir, upah buruh tidak mengalami kenaikan. Pada tiga tahun pertama, kata dia, upah buruh naik 0% alias tidak naik, sedangkan harga barang mengalami kenaikan sebesar 3%. Lalu, dua tahun berikutnya, upah buruh hanya naik 1,58%. Padahal, lanjut Iqbal, tingkat inflasi berada di angka 2,8%.

    “Jadi upah itu tidak naik, nombok 2,8% naik barang, naik upah 1,58%, nombok berarti 1,3%,” tuturnya. 

    MK Ubah UU Ciptaker

    Sebelumnya MK telah mengubah 21 aturan dalam UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja, yang termuat dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023. 

    Secara garis besar perubahan tersebut menyangkut tiga hal yaitu tenaga kerja asing, pekerja kontrak, hingga pekerja alih daya. 

    Peraturan yang baru mengamanatkan pengesahan tenaga kerja asing menjadi wewenang Menteri Tenaga Kerja, bukan lagi menjadi wewenang pemerintah pusat. Perusahaan juga harus mengutamakan pekerja asal Indonesia untuk jabatan tertentu. 

    Kemudian, jangka waktu suatu pekerjaan tertentu tidak lagi ditentukan oleh Perjanjian Kerja. Beleid terbaru menekankan jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 tahun, termasuk jika terjadi perpanjangan. 

    Terakhir, pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya.

    Adapun alasan MK mengubah pasal tersebut karena mempertimbangkan sinkronisasi pasal di Ciptakter dengan UU no.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang saat ini masih diakui substansinya. Sebagian dari UU Ciptaker menghidupkan lagi UU no.13/2003, yang sebelumnya telah mengalami perubahan, termasuk penentuan upah minimum. 

  • Tolak Perhitungan Upah Minimum Pemerintah, Buruh: Hormati Putusan MK! – Page 3

    Tolak Perhitungan Upah Minimum Pemerintah, Buruh: Hormati Putusan MK! – Page 3

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Pengabulan sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja dikhawatirkan mengganggu iklim investasi di Indonesia.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menilai putusan MK yang membatalakn sejumlah pasal sektor ketenagakerjaan bisa berpengaruh pada ketidakpastian regulasi. Pada ujungnya, mengganggu iklim investasi.

    “Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa ketentuan kunci UU Cipta Kerja, hal ini dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi,” kata Bob dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Jumat (1/11/2024).

    Menurutnya, stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang. Tanpa kepastian ini, Indonesia berisiko menurunkan daya tariknya sebagai tujuan investasi.

    “Pada gilirannya dapat memperlambat aliran modal baru dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada,” ucapnya.

    Bob mengatakan, perubahan 21 pasal yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi ini akan membuat dunia usaha mengukur kembali dampak yang ada terhadap kondisi dan perencanaan perusahaan ke depan, terutama yang berpotensi meningkatkan beban operasional.

    Dia menilai, dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, peningkatan beban biaya ini akan berdampak pada kemampuan perusahaan untuk menjaga daya saing.

    “Beban operasional yang lebih tinggi akan menekan stabilitas produksi, terutama di sektor padat karya seperti manufaktur, yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar dan sensitif terhadap perubahan biaya tenaga kerja,” bebernya.

  • Legislator PKS Akan Kawal Putusan MK soal UU Ciptaker: Jawaban Jutaan Pekerja

    Legislator PKS Akan Kawal Putusan MK soal UU Ciptaker: Jawaban Jutaan Pekerja

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan untuk mencabut dan merevisi 21 pasal dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang menuai kontroversi beberapa waktu terakhir. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher menyatakan putusan MK tersebut merupakan jawaban dari harapan jutaan pekerja selama ini.

    “Keputusan ini adalah jawaban bagi jutaan pekerja yang selama ini menantikan perlindungan lebih baik atas hak-hak mereka,” ujar Netty Prasetiyani Aher dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).

    Netty menganggap putusan judical review MK yang banyak memfasilitasi harapan pekerja/buruh atas UU Ciptaker menjadi sebuah harapan baru. “MK telah mendengarkan keluhan masyarakat dan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja,” tutur legislator dari dapil Jawa Barat VIII ini.

    Lebih lanjut, Netty mengatakan keputusan MK atas UU Ciptaker merupakan langkah untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia kembali sesuai dengan konstitusi yang diatur dalam UUD 1945. Ia juga mengapresiasi langkah MK yang memberikan ruang koreksi terhadap permasalahan ketenagakerjaan.

    “Kami menghormati putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker. Ini menunjukkan bahwa MK mendengarkan dan memberikan perhatian serius terhadap isu-isu yang menyangkut para pekerja di tanah air,” ucap Netty.

    Dia pun mendorong Pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan langkah-langkah konkret yang akan memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Dia juga memastikan siap mendukung upaya Pemerintah dalam mengimplementasikan putusan MK tersebut.

    “Kami di DPR RI siap mendukung upaya Pemerintah dalam mengimplementasikan putusan ini dan akan terus mengawal prosesnya agar benar-benar membawa manfaat,” sambung Netty.

    Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang digugat oleh Partai Buruh pada tanggal 31 Oktober 2024.

    (maa/maa)

  • Prabowo Segera Putuskan Nasib Capim KPK Pilihan Jokowi

    Prabowo Segera Putuskan Nasib Capim KPK Pilihan Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto segera memberikan keputusan terkait kelanjutan proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi beserta calon anggota Dewan Pengawas KPK.

    Hal ini dia sampaikan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto dalam menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Senin (4/11/2024).

    “Nanti pasti presiden pada akhirnya akan memberikan keputusan. Tunggu aja keputusan presiden terkait itu,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/11/2024).

    Dia menekankan bahwa dalam waktu dekat, Prabowo juga akan segera menjawab surat dari pimpinan DPR tersebut. Mengingat masa jabatan pimpinan KPK dan Dewas KPK periode sekarang akan berakhir pada 20 Desember 2024.

    “Pasti pak presiden mengantisipasi terkait hal tersebut,” tandas Supratman.

    Menurut catatan Bisnis, Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyerahkan masing-masing 10 nama kepada pemerintah untuk diserahkan ke DPR. Penyerahan itu dilakukan masih kepada Presiden Ke-7 RI Jokowi yang saat itu masih menjabat.

    Jokowi sempat mendapatkan kritik dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) karena masih menerima nama-nama yang diberikan Pansel KPK.

    Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, Prabowo yang seharusnya berwenang untuk menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan dewas KPK 2024-2029 ke DPR.

    “Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No.112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat UU No.19/2019 tentang KPK ke MK pada 2023 lalu. Permohonan uji materi itu salah satunya berkaitan dengan masa jabatan pimpinan yang hanya empat tahun. MK lalu mengabulkan gugatan Ghufron dan memperpanjang masa jabatan pimpinan lembaga antirasuan satu tahun.