Topik: Cipta Kerja

  • Bos Buruh Ngotot Tuntut Upah Minimum Naik 10,5%, Begini Perhitungannya

    Bos Buruh Ngotot Tuntut Upah Minimum Naik 10,5%, Begini Perhitungannya

    Jakarta

    Buruh tetap menuntut upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8-10,5%. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, perhitungan tersebut berlandaskan pada beberapa pertimbangan.

    Argumentasinya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168 tahun 2024 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan formula melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Koalisi Serikat Pekerja KSP-PB, dan Partai Buruh dan juga termasuk KSPI, menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh kelompok buruh tetap 8,5% sampai dengan 10,5%,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

    Menurut Said Iqbal, inflasi yang dihitung di sini adalah periode Oktober 2024 sampai September 2025. Berdasarkan perhitungannya yang merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi pada periode tersebut mencapai 3,26%.

    Lalu, pertumbuhan ekonominya tercatat sebesar 5,1% sampai 5,2% selama Oktober 2024 sampai September 2025. Dengan perhitungan tersebut maka kenaikan upah minimum tahun depan diharapkan mencapai 8,5%.

    “Saya ulangi, 5,2% pertumbuhan ekonomi ditambah 3,26% inflasi maka ketemu 8,46%. Dibulatkan 1 angka desimal 8,5%. Jelas itu, itu perintah MK. Keputusan MK nomor 168 2024 setara dengan undang-undang. Dalam hal ini Undang-undang Cipta Kerja, dan itu di belakangnya Partai Buruh. Jadi itu jelas ukurannya,” tegasnya.

    Buruh juga menggunakan indeks tertentu di level 1, naik dibanding tahun lalu yang sebesar 0,9. Indeks tertentu dalam perhitungan formula upah minimum merepresentasikan kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.

    Sementara itu untuk kenaikan upah minimum yang mencapai 10,5%, pertimbangannya adalah tingginya pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah yang kemudian mempengaruhi tingkat indeks tertentu. Beberapa daerah seperti Maluku berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi mencapai 20-30%.

    “Maka kami pakai indeks tertentunya 1,4. Kalau tadi indeks tertentunya 1,0. Kalau yang inflasinya di atas 20% karena bisa 4 kali, kami pakai 1,4. Karena indeks tertentunya 1,4 maka ketemulah 10,5%. Inflasinya tetap 3,26%.Tapi kalau kita pakai 20% tinggi sekali naiknya. Maka kita tetap pakai pertumbuhan ekonomi nasional 5,2%. Tapi indeks tertentunya yang kita ubah dari 1,0 menjadi 1,4. Maka ketemu 10,5%. Jadi nggak mengada-ngada,” bebernya.

    Said Iqbal menyebut kenaikan upah minimum diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat. Apalagi, kata dia, pada Agustus lalu terjadi deflasi yang mencerminkan turunnya daya beli masyarakat.

    “Salah satu cara menaikkan daya beli adalah menaikkan konsumsi. Kalau daya beli naik, konsumsi naik. Kalau konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi naik. Salah satu meningkatkan daya beli upah dinaikkan pada tingkat yang wajar. Apa itu tingkat yang wajar? Ya rumus formula tadi,” tutupnya.

    (ily/rrd)

  • Curhat Surya Darmadi Dipenjara di Nusakambangan dan Niat Hibahkan Aset Rp 10 T ke Danantara

    Curhat Surya Darmadi Dipenjara di Nusakambangan dan Niat Hibahkan Aset Rp 10 T ke Danantara

    Curhat Surya Darmadi Dipenjara di Nusakambangan dan Niat Hibahkan Aset Rp 10 T ke Danantara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Surya Darmadi alias Apeng, terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan kawasan hutan, kembali menjadi sorotan lewat aksinya yang ingin menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun ke pemerintah  dan mengeluh karena dipenjara di Nusakambangan.
    Surya Darmadi ingin menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat itu ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
    Pernyataan ini disampaikan bos PT Duta Palma Group itu melalui tim kuasa hukumnya dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan, Jumat (10/10/2025).
    “Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
    Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengaku kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.
    “Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata Handika.
    Namun, dia meminta pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan kebun dan pabrik kelapa sawit Surya Darmadi di Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.
    Handika mengatakan, kebun-kebun kelapa sawit di Riau itu bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), dan lainnya.
    “Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tutur Handika.
    Di samping soal rencana penyerahan aset, Handika juga angkat bicara soal nasib kliennya yang kembali dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Lapas Nusakambangan.
    Surya sebelumnya sempat dipindahkan ke Lapas Cibinong karena kondisi kesehatan yang memburuk.
    “Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” kata Handika.
    “Jadi, per hari yang kedua sampai hari ini itu sudah hampir dua bulan berjalan,” tambah dia.
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, Surya Darmadi tak lagi menghadiri sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara langsung.
    Dia menghadiri sidang tersebut secara daring.
    Padahal, pada 7 Juli 2025 lalu, Surya Darmadi terlihat menghadiri sidang secara langsung dan protes karena asetnya disita Kejaksaan Agung.
    Handika protes atas keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang memindahkan Surya ke Nusakambangan.
    Sebab, menurut dia, kliennya bukanlah orang yang terlibat kejahatan serius dan berisiko tinggi sebagaimana terpidana kasus terorisme dan gembong narkotika.
    Dia berpendapat, penempatan kliennya di Nusakambangan sebagai bentuk penyiksaan.
    “Siapa yang nyiksa, yang punya kepentingan? Siapa dia?
    Wallahu a’lam
    ,” ujar Handika.
    Handika juga mengatakan, kliennya memiliki penyakit jantung, masalah pendengaran, dan fisik yang melemah karena usianya yang sudah tua.
    Sedangkan, fasilitas kesehatan di Lapas Nusakambangan terbilang minim.
    “Ada itu nanti di Kabupaten Cilacap, itu pun harus nyeberang lama,” tuturnya.
    “Kalau ada serangan jantung, ya sudah selesai lah dia,” imbuh dia.
    Surya Darmadi juga disebut tak bisa tidur selama berada di Lapas Nusakambangan.
    Pengakuan ini disampaikan kepada Handika saat dihubungi secara daring menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.
    Handika mengatakan, berada di Nusakambangan menjadi beban psikologis bagi Surya.
    “Ya, itulah dampaknya. Karena ditempatkan di sana, banyak beban psikologis, banyak beban medis di badan. Jadi, efeknya ke situ, salah satunya,” kata Handika.
    Dia juga mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Ditjen Pas untuk memindahkan kliennya dari Nusakambangan.
    Namun, sampai saat ini, permohonan itu belum direspons.
    “Ya, kami berharap, yang paling dekat dengan pengadilan sini. Yang menurut kami, sebelumnya Pak Surya kan di sana. Jadi kami mohon kembali ke sana. Mudah-mudahan dikabulkan dalam waktu dekat,” ucap Handika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Koruptor Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara
                        Nasional

    2 Koruptor Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara Nasional

    Koruptor Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terpidana korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi berniat menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
    Pernyataan hibah itu disampaikan melalui tim kuasa hukum Surya Darmadi dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan, Jumat (10/10/2025).
    “Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
    Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.
    “Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata  Handika.
    Namun, Handika memohon pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan kebun dan pabrik kelapa sawit Surya Darmadi di Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.
    Menurut Handika, kebun-kebun kelapa sawit di Riau itu bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), dan lainnya.
    “Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tutur Handika.
    Pengacara itu menyebut kliennya merasa didiskriminasi karena penyerobotan lahan PT Duta Palma Group menggunakan kasus korupsi.
    Sementara, banyak perambah hutan lainnya diselesaikan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja.
    “Kenapa Grup Duta Palma pakai Undang-Undang Tipikor?” ujar Handika.
    Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
    Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui.
    Namun, permohonan itu ditolak majelis PK pada Mahkamah Agung.
    Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik 7 perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.
    Karena mendekam di Nusakambangan, Surya Darmadi mengikuti sidang secara online.
    Sampai saat ini, Kejaksaan Agung telah menyita uang dan aset Surya Darmadi senilai triliunan rupiah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ironi Warga RI: Lapangan Kerja Terbatas, PHK Datang Silih Berganti

    Ironi Warga RI: Lapangan Kerja Terbatas, PHK Datang Silih Berganti

    Bisnis.com, JAKARTA – Survei Bank Indonesia (BI) mencatat indeks keyakinan konsumen terendah sejak 3 tahun terakhir. Rendahnya keyakinan konsumen itu terjadi karena masyakarat mulai pesimistis terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan.

    Indeks ketersediaan lapangan kerja menjadi satu-satunya indikator yang berada di zona pesimis atau di bawah nilai acuan di level 92.

    Sementara itu, investasi yang digembar-gemborkan naik ternyata cukup lamban dalam menyerap tenaga kerja. Padahal, kalau merujuk kepada pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum lama ini, ada sekitar 7 juta warga negara Indonesia yang menganggur, belum lagi hingga Agustus 2025 lalu sekitar 44.333 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja PHK.

    Di sisi lain, alih-alih menciptakan lapangan kerja baru, pemerintah justru hanya menyediakan program magang bukan kepada mahasiswa tetapi kepada lulusan fresh graduate. Berbagai program deregulasi yang dimulai dari pemberlakukan Online Single Submission (OSS), implementasi Undang-undang Cipta Kerja, hingga berbagai kemudahan dari aspek fiskal, tidak mampu sepenuhnya menyerap angkatan kerja yang tersedia.

    Ironisnya, dari sekitar 7 jutaan pengangguran, kalau merunut pernyataan Menaker Yassierli, 1 juta di antaranya berstatus sebagai sarjana.

    Persoalan semakin pelik kalau melihat struktur tenaga kerja setidaknya sampai Februari 2025 lalu. Pekerja informal tetap mendominasi angkatan kerja Indonesia. Masih merujuk data BPS, statistik juga menunjukkan bahwa sebanyak 86,58 juta orang bekerja di sektor informal dari total angkatan kerja sebanyak 153,05 juta orang. Itu artinya, hampir 60% orang bekerja di Indonesia berada di sektor informal.

    Sebaliknya, pada periode tersebut juga, hanya 59,19 juta orang yang bekerja di sektor formal atau sebesar 40,60% dari total angkatan kerja. 

    Besaran persentase pekerja sektor informal pun naik dari periode Februari 2024 atau setahun sebelumnya, yakni dari 59,17%. Bahkan, pada Februari 2023 sempat menyentuh 60,12%. 

    Adapun kalau melihat data secara lebih rinci, jika dibandingkan dengan Februari 2024, jumlah pekerja yang berstatus sebagai buruh, pegawai atau karyawan juga mengalami penurunan secara persentase. Sekadar contoh, pada Februari 2025 lalu jumlah penduduk yang berstatus sebagai buruh, pegawai dan karyawan hanya sebesar 37,08%, turun dibandingkan Febuari 2024 yang tercatat sebesar 37,31%.

    1 dari 7 Anak Muda Menganggur

    Sementara itu, laporan Bank Dunia (World Bank) menyebut generasi muda Asia kesulitan mendapatkan pekerjaan layak termasuk di Indonesia, dengan banyak yang terjebak di sektor informal berproduktivitas rendah. 

    Dalam laporan pembaruan ekonomi regional yang dirilis Selasa (7/10/2025), Bank Dunia mencatat adanya kesenjangan signifikan antara pekerja muda dan berpengalaman di sejumlah negara Asia. 

    Laporan tersebut memaparkan, di China dan Indonesia, satu dari tujuh anak muda masih menganggur. Lembaga tersebut juga memperingatkan bahwa jumlah penduduk yang rentan jatuh ke jurang kemiskinan kini lebih besar dibandingkan kelas menengah di sebagian besar negara.

    “Secara umum tingkat ketenagakerjaan tinggi, tetapi anak muda kesulitan menemukan pekerjaan. Sebagian besar masyarakat di Asia yang mencari kerja memang mendapatkannya, namun banyak yang terjebak di sektor informal atau berproduktivitas rendah,” tulis Bank Dunia.

    Partisipasi angkatan kerja juga masih rendah di negara-negara Pasifik dan di kalangan perempuan. 

    Data yang dipaparkan oleh Bank Dunia itu juga sejalan dengan data BPS, bahwa jumlah penduduk di usaia produktif misalnya 15 -59 tahun mewakili 19,2% dari total tingkat pengangguran terbuka.

    Apa Kata Pengamat?

    Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengaku tidak heran dengan perkembangan turunnya keyakinan konsumen yang salah satunya dipicu oleh pesimisme terhadap ketersediaan lapangan kerja. 

    “IKK jatuh ke kisaran 115 karena mesin ekspektasi rumah tangga tertekan dari tiga sisi sekaligus: harga pangan merangkak, pasar kerja terasa sepi, dan porsi cicilan menyita pendapatan,” ujar Syafruddin kepada Bisnis, Rabu (8/10).

    Dia menjelaskan banyak laporan terdahulu yang sudah menunjukkan sinyal pelemahan ekonomi. Contohnya, IKK Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merosot ke 90,5 pada September 2025 dengan alasan “harga sembako naik” dan “kondisi kerja sulit”.

    Selain itu, Bank Indonesia sudah memberi peringatan sejak Agustus: IKK turun ke 117,2, sedangkan Indeks Ketersediaan Lapangan Kerja (IKLK) berada di zona pesimis di sekitar 93, yang menandai persepsi bahwa lowongan menyempit.

    Pada saat yang sama, sambungnya, porsi pendapatan yang tersedot cicilan meningkat, sehingga rumah tangga menahan belanja besar. “Kombinasi tekanan biaya hidup, akses kerja yang dirasa makin sulit, dan ruang belanja yang mengecil mendorong konsumen menilai masa kini berat dan masa depan belum meyakinkan—cukup untuk menyeret IKK ke titik terendah dalam sekitar 3,5 tahun,” jelas Syafruddin.

    Dalam IKK, salah satu komponen yang dinilai adalah ekspektasi ketersediaan lapangan kerja. Sejak Mei 2025, indeks ketersediaan lapangan kerja (IKLK) terus berada di zona pesimis atau di bawah nilai acuan.

    IKLK berada di level 92 pada September 2025. Angka itu turun dari bulan sebelumnya atau Agustus 2025, yang berada di level 93,2. Padahal, pemerintah telah meluncurkan berbagai program stimulus untuk menjaga daya beli dan menciptakan lapangan kerja, seperti program magang fresh graduate, pajak penghasilan karyawan ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) untuk sektor pariwisata dan padat karya, iuran JKK dan JKM untuk lepas, hingga Padat Karya Tunai.

    Syafruddin menilai program-program tersebut belum mengangkat ekspektasi ketersediaan kerja secara signifikan karena sebagian besar stimulus masih bersifat mereduksi biaya dan menyerap tenaga kerja sementara, bukan menambah pesanan produksi yang memicu perekrutan permanen.

    Dia mencontohkan, program Padat Karya Tunai memang membantu masyarakat berpendapatan rendah, tetapi bersifat harian dan jangka pendek sehingga tidak cukup kuat untuk mengubah persepsi peluang kerja di masyarakat. Begitu pula insentif PPh 21 DTP dan diskon iuran JKK/JKM yang menurunkan beban perusahaan dan pekerja, namun dinilai tidak otomatis mendorong peningkatan permintaan tenaga kerja.

    “Tanpa lonjakan order yang jelas—entah dari ekspor, pariwisata, pengadaan pemerintah yang membeli output UKM, atau proyek bernilai tambah—perusahaan cenderung menunda kontrak baru. Hasilnya, publik masih membaca sinyal pasar kerja sebagai ‘ketat,’ dan IKLK bertahan di bawah 100 walau stimulus diumumkan,” tutup Syafruddin.

  • Titik Balik Desentralisasi Fiskal, Benarkah RI Kembali ke Era Orde Baru?

    Titik Balik Desentralisasi Fiskal, Benarkah RI Kembali ke Era Orde Baru?

    Bisnis.com, JAKARTA – Puluhan kepala daerah menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Mereka memprotes kebijakan pemerintah pusat yang secara serta merta memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD). 

    Sekadar catatan, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran dana transfer ke daerah sebesar Rp692,995 triliun dalam APBN 2026. Dana transfer ke daerah itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan tahun ini senilai Rp919,9 triliun, turun 24,7% atau setara Rp226,9 triliun.

    Pemangkasan anggaran ini memicu pertanyaan besar tentang nasib desentralisasi fiskal. Apalagi, pusat juga akan mengambil sebagian peran mereka meski dengan iming-iming dana berjuluk kompensasi lebih dari Rp1.000 triliun yang disalurkan dalam bentuk program, tentu saja programnya milik pemerintah pusat.

    “Daerah tentu banyak sekali yang merasakan dampak dari [pemotongan] TKD itu, di antaranya ada daerah yang mungkin sulit membayar belanja pegawai, besar sekali. Apalagi ada keharusan membayar P3K dan sebagainya. Nah, ini luar biasa berdampak terhadap APBD 2026,” ujar Gubernur Jambi Al Haris, Selasa (8/10/2025).

    Desentralisasi fiskal sendiri merupakan amanat dari Undang-undang Otonomi Daerah yang muncul dalam proses demokratisasi pasca reformasi 1998. Salah satu dalil dalam aturan itu adalah mengenai hak kewenangan keuangan yang dikelola oleh daerah. Selain itu, prinsip desentralisasi fiskal itu juga lahir dari implementasi UU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

    Wujud desentralisasi fiskal itu adalah lahirnya kebijakan untuk memberikan dana transfer ke daerah, misalnya, melalui pengalokasian dana bagi hasil (DBH) hingga dana alokasi umum. Pada tahun 2009 muncul amandemen UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan ke daerah untuk mengelola pajak khususnya pajak bumi dan bangunan, pajak restoran, hingga retribusi daerah. Tujuannya supaya daerah lebih mandiri dari sisi fiskal.

    Namun demikian, kebijakan itu memang tidak sepenuhnya berlangsung optimal. Banyak terjadi penyelewengan anggaran daerah entah itu anggarannya dikorupsi atau pengalokasiannya tidak sesuai dengan tujuan pemberian desentralisasi fiskal. Setidaknya ada 200 kepala dan wakil kepala daerah yang dicokok KPK sejak 2005 lalu.

    Tidak sampai di situ, sampai tahun 2024 lalu, masih banyak daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahkan mencatat masih ada sebanyak 166 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang memiliki pendapatan asli daerah alias PAD di bawah Rp100 miliar.

    Situasi semakin pelik, alih-alih memperbaiki governance-ya, pemerintah pusat justru memangkas kewenangan daerah. Lahirnya UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah alias HKPD menjadi salah satu buktinya. Pemerintah pusat, bisa mengintervensi kebijakan tarif yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Tujuannya, konon adalah untuk mendorong efektivitas aktivitas perekonomian, meskipun faktanya sejak UU HKPD lahir, termasuk UU Cipta Kerja, ekonomi Indonesia masih stagnan di angka 5%.

    Purbaya Dorong Tata Kelola 

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak menampik terkait adanya isu desentralisasi fiskal di bakim kebijakan pemangkasan anggaran. Dia justru mendorong supaya pemerintah daerah memperbaiki tata kelola fiskal agar upaya desentralisasi tidak terhalang.

    Pernyataan itu Purbaya sampaikan usai puluhan gubernur dan wakil gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Appsi) menyampaikan protes langsung atas pemotongan dana transfer ke daerah pada tahun depan.

    Purbaya mengakui bahwa desentralisasi merupakan semangat Reformasi ’98. Hanya saja, pemerintah pusat menganggap tata kelola fiskal pemerintah daerah masih kurang baik meski sudah dilakukan desentralisasi.

    “Desentralisasi enggak jelek-jelek amat, tapi pelaksanaan selama kemarin-kemarin mungkin ada kesan kurang bagus. Ada kesan ya, saya enggak tahu [aslinya],” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (7/10/2025).

    Oleh sebab itu, Purbaya mendorong agar pemerintah daerah memperbaiki tata kelola fiskalnya terlebih dahulu. Misalnya, dia mendorong pemerintah daerah mempercepat realisasi belanja. Jika dengan demikian maka tercipta kesan yang baik. Pemerintah pusat dan DPR pun tidak akan segan apabila dana transfer ke daerah kembali dinaikkan.

    “[Tapi] bukan saya. Kan bukan saya yang ambil keputusan. Ini DPR, di atas-atas sana. Nanti baru bisa dibalik lagi arahnya ke arah desentralisasi,” jelas Purbaya.

    Di samping itu, dia berjanji jika perekonomian sudah membaik yang ditandai dengan penerimaan pajak meningkat maka pemerintah pusat akan meningkatkan kembali dana transfer ke daerah. Purbaya mengaku akan melakukan evaluasi ulang pada pertengahan kuartal II/2026.

    “Kalau naik semua, kita bagi. Tapi saya tidak dalam posisi sekarang membahayakan sustainabilitas kebijakan fiskal,” tekannya.

    Kembali ke Zaman Orba? 

    Sementara itu, pengamat ekonomi Universitas Mulawarman, Hairul, menilai kebijakan tersebut justru kontraproduktif di tengah kondisi perekonomian yang membutuhkan stimulus fiskal agresif. 

    Hariul bahkan mengatakan bahwa kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah pusat justru kembali mengingatkan kepada pola pikir sentralistik yang pernah berlaku kerika Orde Baru berkuasa.

    “Yang lebih penting itu bagaimana meyakinkan kelas menengah untuk kembali belanja bukan ngisi celengan untuk motif berjaga-jaga. Kalo gak gitu, jangan-jangan Rp200 Triliun hanya mutar-mutar di pasar uang, gak nyampe ke sektor riil,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (6/10/2025).

    Kebijakan pemotongan DBH ini, kata Hairul, mengacak-acak prinsip fundamental desentralisasi fiskal yang dikenal dengan istilah money follows function atau konsep yang menegaskan bahwa alokasi anggaran harus selaras dengan kewenangan yang diberikan kepada daerah. 

    Dalam konteks ini, ketika transfer dana dipangkas secara signifikan, maka secara logis kewenangan pemerintah daerah juga harus dikurangi secara proporsional.

    Namun demikian, realitas yang terjadi justru sebaliknya. Menurutnya, Pemerintah daerah tetap dibebani tanggung jawab yang sama, sementara sumber pendanaan untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut mengalami penyusutan drastis. 

    Kondisi ini, kata dia, berpotensi melumpuhkan kapasitas pemerintah provinsi dalam menjalankan kewenangannya secara efektif.

    Adapun, dia menuturkan jika program-program strategis seperti pembangunan infrastruktur dialihkan kembali ke tangan pemerintah pusat melalui mekanisme K/L, fungsi dan relevansi keberadaan pemerintah provinsi berpotensi terdegradasi perannya dalam tata kelola pemerintahan.

    “Lah ini kan cara berpikir orba banget dengan sentralisasinya. Kalo begitu hapuskan aja provinsi, cukup K/L & kabupaten/kota, (maka) hilang fungsi kan provinsi,” pungkasnya. 

  • Hakim MK Tanya Dampak Jika Gugatan UU Cipta Kerja Terkait PSN Dikabulkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Oktober 2025

    Hakim MK Tanya Dampak Jika Gugatan UU Cipta Kerja Terkait PSN Dikabulkan Nasional 7 Oktober 2025

    Hakim MK Tanya Dampak Jika Gugatan UU Cipta Kerja Terkait PSN Dikabulkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan dampak yang akan terjadi jika uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) dikabulkan seluruhnya.
    Hal ini ditanyakan Enny kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menginginkan agar uji materi dengan nomor perkara 162/PUU-XXIII/2025 itu dikabulkan.
    Pertanyaan ini juga diajukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang turut hadir memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
    “Kalau dikabulkan misalnya dari Bu Maria itu apa dampaknya yang dikaji oleh Komnas Perempuan?” kata Enny dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
    Salah satu permohonan uji materi tersebut adalah Pasal 3 huruf d dalam UU Cipta Kerja yang spesifik menyinggung terkait percepatan PSN.
    “Sementara PSN itu kan jangkauan kemudian variannya luar biasa, banyak macam-macam termasuk salah satunya untuk mendukung SDGs (Sustainable Development Goals) juga di situ,” ucap Enny.
    Ketika dikabulkan, tak ada asas dasar yang menentukan PSN harus dipercepat, apakah akan berdampak pada tujuan pembangunan berkelanjutan 2030 dalam konsep SDGs atau tidak.
    Enny menegaskan perlu dijelaskan agar kepentingan umum dalam PSN berkaitan dengan upaya negara untuk sebesar-besarnya mensejahterakan rakyat Indonesia.
    “Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini untuk bisa mewujudkan itu dalam kerangka apakah itu kepentingan umum dan atau PSN itu tadi?” ucapnya.
    Komnas HAM dan Komnas Perempuan bersepakat akan menjawab pertanyaan Enny tersebut melalui keterangan tambahan secara tertulis.
    Sebagai informasi, permohonan ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya.
    Mereka mengajukan uji materi “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN)” dan/atau frasa “PSN” dalam Ketentuan Pasal 3 huruf d;
    Pasal 10 huruf u dalam Pasal 123 Angka 2; Pasal 173 Ayat (2) dan Ayat (4); Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 31 Angka 1; Pasal 44 Ayat (2) dalam Pasal 124 Angka 1; Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 36 Angka 3; Pasal 17 A Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) dalam Pasal 18 Angka 15; serta Pasal 34A Ayat (1) dan Ayat (2) dalam Pasal 17 Angka 18 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
    Para pemohon mendalilkan UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan PSN, menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
    Para pemohon berpendapat bahwa percepatan dan kemudahan PSN yang diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi yang berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara.
    Norma tersebut dianggap kabur (
    vague norm
    ) karena memuat frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” yang tidak memiliki batasan operasional konkret.
    Hal ini dinilai membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik tertentu dan menutup ruang partisipasi publik yang bermakna.
    Atas dasar hal tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang digugat dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki ketentuan hukum mengikat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hanya 50 yang Kantongi PBG, MenPU Mau Evaluasi Seluruh Bangunan Ponpes di Indonesia

    Hanya 50 yang Kantongi PBG, MenPU Mau Evaluasi Seluruh Bangunan Ponpes di Indonesia

    Bisnis.com, SURABAYA – Menteri Pekerjaan Umum (MenPU), Dody Hanggodo menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada pihaknya untuk melakukan evaluasi total terhadap kondisi seluruh bangunan pondok pesantren yang berdiri di Tanah Air.

    “Kita evaluasi semua pondok pesantren. Sesuai arahan presiden, semua pondok pesantren kita evaluasi pelan-pelan,” tuturnya Dody usai meninjau gedung Pondok Pesantren Al-Khoziny yang ambruk, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, Senin (6/10/2025) malam.

    Dirinya juga menjelaskan bahwa hanya 50 pondok pesantren di Indonesia yang mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sedangkan berdasarkan data Kementerian Agama, pada 2024/2025, total ponpes yang tercatat di Indonesia sebanyak 42.433, dan mayoritas berdiri di Pulau Jawa.

    Adapun PBG merupakan izin yang diterbitkan oleh pemerintah bagi pemilik bangunan atau perwakilannya. Sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dokumen ini lazim dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    Dody menegaskan bahwa sejumlah instansi pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kondisi dari bangunan pondok pesantren di seluruh wilayah tanah air secara bertahap. Agar kejadian ambruknya bangunan seperti yang terjadi di Ponpes Al-Khoziny, tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

    “Ya makanya itu pelan-pelan kita bereskan soal kualitas bangunan masing-masing, bersama-sama dengan pemda setempat. Kita benahi semuanya, Kemenag, Kemendagri, dan pemda setempat terlibat bersama-sama untuk membenahi semua bangunan di Ponpes, supaya kejadian ini tidak terulang lagi,” tegasnya.

    Namun, Dody enggan untuk berkomentar lebih mengenai analisis Kementerian PU terkait kondisi gedung tiga lantai Ponpes Al Khoziny yang ambruk pada Senin (29/9/2025) lalu. Ia juga tidak mengungkap pembicaraannya dengan pihak pengurus pondok pesantren yang sempat ditemuinya.

    “Hari ini saya tidak berani bicara, berkomentar lebih karena semua fokus ke search and rescue,” katanya.

    Setelah operasi pencarian dan evakuasi korban nantinya tuntas dilakukan oleh Basarnas dan sejumlah unsur terkait, Dody mengatakan pihaknya akan bicara lebih jauh. Termasuk mengenai rencana rehabilitasi gedung tersebut ke depannya.

    “Kalau kami itu kan nanti setelah Kepala Basarnas mengerjakan tugasnya [evakuasi], baru kami urusan berikutnya. Saya yang membangun dan sebagainya, tapi sekarang posisinya search and rescue,” pungkasnya. 

  • Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Buruh Desak DPR Sahkan UU Pro-Pekerja
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Oktober 2025

    Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Buruh Desak DPR Sahkan UU Pro-Pekerja Megapolitan 6 Oktober 2025

    Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Buruh Desak DPR Sahkan UU Pro-Pekerja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Massa aksi dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat Warga (RDPW) yang digelar di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/10/2025), memprotes kondisi tenaga kerja di Indonesia yang dinilai kian tidak menentu.
    Ketua Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Sunarno (40), menyuarakan keresahan para pekerja yang mayoritas tidak memiliki kepastian kerja.
    “Mayoritas pekerja sekarang ini adalah tidak memiliki jaminan kepastian kerja. Dan itu sama persis filosofis dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
    Easy hiring, easy firing,
    ” kata Sunarno dalam orasinya.
    Ia juga mendesak DPR bersama pemerintah segera menyusun undang-undang yang berpihak pada buruh.
    “Kalau gerakan buruh atau serikat-serikat buruh tidak dilibatkan maka kita pastikan gerakan buruh akan melakukan aksi-aksi besar, bahkan bukan hanya seperti Omnibus Law Cipta Kerja, tapi kami juga merancang pemogokan secara umum,” ujarnya.
    Salman (21), salah seorang peserta aksi, menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan buruh.
    “Kenyataannya, kayaknya selama pemerintahan Prabowo-Gibran justru banyak industri-industri ini yang tutup dan dampak terhadap buruh ya jadi mereka di-PHK, enggak bisa kerja lagi dan sebagainya,” ungkapnya.
    Menurut Salman, pemerintah perlu membuat undang-undang baru mengenai perburuhan, khususnya terkait upah dan jam kerja. Ia menilai aturan dalam UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan 36 Tahun 2021 justru merugikan buruh.
    “Jadi kalau menurut saya, sejauh ini masih sangat diperlukan undang-undang perburuhan yang baru,” katanya.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com,
    orasi politik dalam aksi ini berakhir sekitar pukul 18.00 WIB. Peserta kemudian menutup rangkaian kegiatan dengan menyalakan lilin.
    Sebelumnya, aksi RDPW ini juga melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan sejumlah organisasi masyarakat sipil.
    Aksi tersebut bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, sekaligus menjadi bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri PUPR: Semua Bangunan, Termasuk Pesantren, Wajib Punya Izin Resmi

    Menteri PUPR: Semua Bangunan, Termasuk Pesantren, Wajib Punya Izin Resmi

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus robohnya gedung Ponpes Al Khoziny di Jawa Timur yang menelan banyak korban jiwa mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo, menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung, termasuk di lingkungan pesantren, wajib memiliki izin resmi dan memenuhi standar teknis yang berlaku.

    Pernyataan itu disampaikan Dody saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Gunungkidul, Minggu (5/10/2025) siang. Ia menjelaskan bahwa izin mendirikan bangunan yang dulu dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kini telah diganti dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

    “Semua bangunan, termasuk pesantren, wajib memiliki izin resmi. Saat ini, IMB sudah diganti dengan PBG. Artinya, setiap pembangunan harus mendapat persetujuan berdasarkan standar teknis yang berlaku,” ujar Dody.

    Menurutnya, PBG bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab pemilik bangunan agar setiap konstruksi aman dan layak digunakan. Pemerintah, kata Dody, akan terus mendorong agar lembaga pendidikan, khususnya pesantren, memahami dan mematuhi aturan tersebut.

     

  • 7
                    
                        Tragedi Ponpes Al Khoziny, Menteri PU: Baru 50 Ponpes Kantongi Izin Bangunan
                        Yogyakarta

    7 Tragedi Ponpes Al Khoziny, Menteri PU: Baru 50 Ponpes Kantongi Izin Bangunan Yogyakarta

    Tragedi Ponpes Al Khoziny, Menteri PU: Baru 50 Ponpes Kantongi Izin Bangunan
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Dody Hanggodo, menyebut hingga saat ini baru 50 pondok pesantren yang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
    Ini terkait dengan Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, yang ambruk beberapa waktu lalu.
    Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), pada 2024/2025 terdapat 42.433 ponpes yang tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia.
    Dari jumlah tersebut mayoritas ponpes berada di Pulau Jawa.
    “Kalau itu harusnya kan semua pesantren ada izin, dulu Izin Mendirikan Bangunan saat ini namanya berganti PBG. Nah, itu PBG kewenangannya tidak di pemda, kita koordinasi Kemendagri dan Kemenag. Karena ponpes di bawah Kemenag,” kata Dody, Minggu (5/10/2025).
    Perlu diketahui, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini telah diubah menjadi PBG, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
    Disinggung terkait bangunan di Al Khoziny, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
    “Tapi sekarang kan fokusnya masih tanggap darurat di sana tuh. Kalau sudah selesai kita akan duduk bersama dengan Menteri agama dan Menteri dalam negeri mensosialisasikan kepada pemda dan seluruh ponpes-ponpes perlunya PBG, harus sertifikasi laik bangunan,” kata dia.
    Dody menyebut saat ini sangat sedikit Pondok Pesantren se Indonesia yang memiliki PBG.
    “Karena di seluruh Indonesia Raya hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum,” kata dia.
    Perlu diketahui, bangunan mushala tiga lantai yang terletak di area asrama putra Ponpes Al Khoziny ambruk dan menimpa para santri saat mereka sedang melaksanakan shalat Ashar pada pukul 15.00 WIB, Senin (29/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.