Topik: Cipta Kerja

  • Video: Ratusan Buruh Demo di Kemnaker, Tuntut Soal Aturan Pengupahan

    Video: Ratusan Buruh Demo di Kemnaker, Tuntut Soal Aturan Pengupahan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ratusan buruh berunjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengawal peraturan menteri agar sesuai dengan hasil putusan mk tentang undang undang cipta kerja. Untuk mengetahui apa saja detil dari tuntutan serikat buruh tersebut,berikut laporan Jurnalis Salma Wijaya dan Juru Kamera Angga Yosua.

    Selengkapnya dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, (Kamis, 7/11/2024).

  • Lingkaran Setan Pertumbuhan di Bawah 5% Jadi Ancaman, Apa Jalan Keluarnya?

    Lingkaran Setan Pertumbuhan di Bawah 5% Jadi Ancaman, Apa Jalan Keluarnya?

    Jakarta

    Pertumbuhan ekonomi RI pada kuartal III 2024 yang melambat di bawah 5% disebut-sebut dapat menjadi lingkaran setan jika tidak ditangani dengan baik. Sebab melambatnya pertumbuhan ini diperkirakan dapat terus menggerus perekonomian Indonesia. Lantas apa yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini?

    Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, mengatakan salah satu cara paling efektif mengatasi permasalahan ini adalah dengan memperbaiki iklim investasi dalam negeri. Dengan begitu

    Sebab menurutnya pertumbuhan investasi ini secara langsung dapat membuka lapangan pekerjaan baru. Di mana lapangan pekerjaan baru itu dapat menjadi sumber pemasukan masyarakat yang secara langsung dapat meningkatkan daya beli.

    Kemudian peningkatan daya beli ini akan meningkatkan konsumsi masyarakat, dan peningkatan konsumsi ini dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hingga pada akhirnya roda ekonomi RI akan terus berputar dalam siklus perbaikan.

    “Pemerintah harus menjaga ketat ini lingkaran setan, kemiskinan bisa diputus. Ya itu dengan melalui investasi, harus ada upaya-upaya untuk mendorong peningkatan investasi yang pada akhirnya itu menciptakan lapangan kerja,” ucap Piter kepada detikcom, ditulis Kamis (7/11/2024).

    “Dari lapangan kerja itu mendorong pertumbuhan konsumsi dan ujung-ujungnya pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi itu akan menjadi daya tarik investasi. Jadi memang pemerintah harus menciptakan iklim bagi investasi yang baik,” sambungnya.

    Piter berpendapat salah upaya yang bisa dilakukan adalah melalui penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan. Sebab pada akhirnya sistem tenaga kerja ini merupakan salah satu faktor yang sangat diperhitungkan para investor saat ingin menanamkan investasinya di RI.

    “Makanya di zamannya pak Jokowi (masa pemerintahan Presiden Joko Widodo) itu, pak Jokowi ngotot banget mengeluarkan Undang-undang Cipta Kerja yang ujungnya itu sebenarnya di situ adalah di dalam rangka memperbaiki iklim investasi,” kata Piter.

    Terkait keberadaan UU Cipta Kerja sebagai salah satu upaya perbaikan iklim investasi RI, Piter mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi atau mencabut sebagian aturan merupakan hal yang baik dan bisa menjadi peluang bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan.

    “Memang UU Cipta Kerja itu penolakannya ada banyak ya, termasuk kemarin yang dikabulkankan sebagian besar itu terkait dengan ketenagakerjaan ya. Ini memang harus diperbaiki, justru ini momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki supaya UU Cipta Kerja itu benar-benar menjadi momentum untuk memperbaiki iklim investasinya kita,” terang Piter.

    “UU Cipta Kerja kita kan sudah disepakati, sudah disahkan sekian lama tapi kan dampaknya terhadap investasi kita kan masih minimal sekali, masih kecil. Dengan adanya keputusan MK pada saat tersebut ada momentum bagi pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja supaya aturan itu benar-benar bisa diterima dan kemudian bisa berdampak terhadap membaiknya iklim investasi di Indonesia,” pungkasnya.

    Senada dengan itu, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad juga menyarankan pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi dalam negeri guna memutus lingkaran setan pelemahan ekonomi RI.

    Sebab ia juga berpendapat dengan adanya investasi, lapangan pekerjaan baru bisa tercipta dan kondisi ini akan meningkatkan daya beli masyarakat. Peningkatan daya beli ini akan meningkatkan konsumsi, yang pada akhirnya akan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan seterusnya.

    Adapun menurutnya salah satu uapaya yang bisa dilakukan untuk mendorong iklim investasi ini salah satunya adalah dengan memperbaiki ICOR (Incremental Capital Output Ratio) sebagai parameter ekonomi makro yang menunjukkan perbandingan antara tambahan modal (investasi) dengan tambahan output (hasil).

    “Saya kira memang harus banyak upaya untuk menambah investasi. Ya syarat investasi adalah menurunkan ICOR,” ucapnya.

    Lebih lanjut, menurutnya pemerintah juga perlu menggenjot pertumbuhan ekonomi melalui faktor lain seperti infrastruktur dan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Kemudian di luar itu Indonesia juga perlu meningkatkan kinerja ekspornya untuk menjaga produksi dalam negeri.

    “Kedua saya kira harus banyak upaya meningkatkan ekonomi melalui infrastruktur dan sebagainya. Karena kan kalau fokusnya SDM itu jangka panjang, Infrastruktur juga jangan ditinggal,” jelas Tauhid.

    “Nah yang ketiga memang mau tidak mau kita harus membuka ke ruang pasar ekspor jadi yang jauh lebih banyak dan lebih luas,” sambungnya.

    Sementara itu Kepala Ekonom Permata Institute for Economic Research (PIER), Josua Pardede, menyebut ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi.

    Misalkan saja pembangunan infrastruktur yang berfokus pada sektor produktif seperti energi dan transportasi. Sebab menurutnya langkah ini dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing RI.

    Kemudian menurutnya pemerintah juga bisa memberikan subsidi untuk sejumlah komoditas penting seperti pangan dan energi. Dengan begitu daya beli masyarakat khususnya mereka dari kelas menengah ke bawah dapat terjaga.

    “Pemberian subsidi pada komoditas kebutuhan pokok seperti pangan dan energi untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi kelas menengah bawah yang mengalami tekanan daya beli,” terang Josua.

    Selain subsidi, Josua berpendapat pemerintah juga bisa memperkuat program bantuan sosial terhadap kelompok rentan untuk meningkatkan pendapatan atau pemberlakuan insentif tertentu yang dapat menjaga daya beli rumah tangga.

    “Misalnya pemerintah bisa mempertimbangkan pengurangan pajak atas pengeluaran tertentu untuk mendorong konsumsi pada sektor yang mengalami kontraksi, seperti peralatan rumah tangga dan pakaian,” paparnya.

    Di luar itu pemerintah juga bisa meningkatkan investasi di proyek-proyek infrastruktur strategis nasional yang dapat menggenjot laju pertumbuhan ekonomi secara nasional. Sebab langkah ini dapat secara langsung membuka lapangan kerja baru.

    “Pemerintah dapat meningkatkan investasi di proyek-proyek infrastruktur strategis, seperti pembangunan ibu kota negara baru (IKN) dan infrastruktur pendukung lainnya, yang akan berdampak langsung pada sektor konstruksi dan menciptakan lapangan kerja,” jelas Josua.

    Tonton Video: Potensi Pertumbuhan Ekonomi Awal Era Prabowo-Gibran

    (fdl/fdl)

  • Buruh Bertemu Menaker-Anggota DPR, Bahas Formula Kenaikan UMP

    Buruh Bertemu Menaker-Anggota DPR, Bahas Formula Kenaikan UMP

    Jakarta

    Serikat buruh telah melakukan dialog bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada Rabu (6/11) kemarin.

    Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menjelaskan pertemuan yang diwakilkan oleh Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal itu bermula dari keinginan KSPI menyampaikan surat terkait sikap serikat buruh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materiil UU Cipta Kerja.

    “Dialog yang berlangsung pada hari Rabu, 6 November 2024 tersebut bermula dari keinginan KSPI menyampaikan surat tembusan kepada pimpinan DPR RI terkait sikap serikat buruh terhadap putusan MK terkait uji materiil UU Cipta Kerja,” kata Kahar dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

    Kahar menjelaskan ada beberapa hal yang dibahas pada kesempatan tersebut, seperti tidak ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024 yang mana waktunya bisa diundur.

    “Penetapan tersebut dapat diundur dengan syarat ada kesepakatan antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh, terutama dalam kondisi force majeure pasca putusan MK mengingat belum ada ketentuan yang baru terkait dengan kenaikan upah minimum,” jelasnya.

    Kahar juga menerangkan bahwa DPR RI menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tidak lagi berlaku untuk menetapkan upah minimum. Dengan demikian, formula lama kenaikan upah minimum, seperti penggunaan batas atas dan batas bawah, serta kenaikan yang hanya berdasarkan indeks tertentu tanpa memperhitungkan inflasi, tidak bisa lagi diterapkan.

    Adapun formula baru yang diusulkan adalah inflasi ditambah nilai alpha kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai besaran nilai alpha tersebut.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri. Rinciannya, industri padat karya diusulkan memiliki nilai alpha sebesar 0,2-0,5 dan industri padat modal diusulkan memiliki nilai alpha 0,2-0,8. Namun, pihaknya menolak usulan tersebut.

    “Serikat buruh menolak usulan ini, menegaskan bahwa satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian,” tegas Kahar.

    Dengan demikian sedang dicari nilai kompromi alpha antara Menaker dengan serikat buruh, tanpa adanya pembagian dua kelompok industri. Lebih lanjut, topik lain yang didiskusikan mengenai rumusan hukum bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum.

    Kahar menyebut bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan UMP dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah dengan wajib memenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya, perusahaan tersebut mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik independen.

    Terkait penerapan upah minimum sektoral (UMSK/UMSP), pihaknya menegaskan bahwa di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, UMSK/UMSP wajib diberlakukan dengan nilai yang lebih tinggi dari UMP/UMK. Dewan Pengupahan Daerah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran kenaikan UMSK/UMSP untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan kemampuan industri.

    Pada kesempatan yang sama, Said Iqbal juga menambahkan rencana mogok nasional yang akan diikuti 5 juta buruh. Menurutnya, pemogokan yang dijadwalkan berlangsung pada 19-24 Desember 2024 itu bergantung pada hasil kesepakatan dengan Menteri Ketenagakerjaan.

    Apabila tercapai kesepakatan yang memuaskan, aksi mogok nasional akan dibatalkan. Apabila yang terjadi sebaliknya, aksi tetap dilaksanakan.

    “Kami masih menaruh harapan besar pada musyawarah ini. Mogok nasional adalah opsi terakhir. Jika pemerintah menunjukkan itikad baik dan respons yang adil, kami siap membatalkan aksi tersebut demi kepentingan bersama,” kata Iqbal.

    Dengan demikian, selama periode 7-25 November 2024, tidak akan ada aksi mogok nasional karena diskusi intensif antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh akan berlangsung.

    (kil/kil)

  • Ratusan Buruh Geruduk Kemnaker, Nyalakan Bom Asap & Kompak Teriak Ini

    Ratusan Buruh Geruduk Kemnaker, Nyalakan Bom Asap & Kompak Teriak Ini

    CNBC Indonesia

    News

    Foto News

    FOTO

    (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki), CNBC Indonesia

    07 November 2024 12:52

    Aksi demonstrasi ratusan buruh di kawasan gedung kementerian tenaga kerja (Kemnaker), Jakarta, Kamis, (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Buruh meminta kepada pemerintah untuk tidak menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam perhitungan kenaikan upah minimum 2025. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Permintaan ini dilakukan seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Hal itu membuat 21 pasal di dalamnya diubah termasuk soal pengupahan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Pantauan di lokasi sejumlah buruh mengkuti rangkaian dari aksi demonstrasi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia hingga yel yel lagu buruh. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Massa buruh mulai menyalakan flare di sela-sela membacakan tuntutan. Terkait hal itu, serikat buruh dengan tegas tetap meminta kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8-10%. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Sedangkan bagi perusahaan yang sekiranya tidak mampu untuk meningkatkan upah minimum pegawainya 8-10%, menurut Said perihal ini dapat dibicarakan lebih jauh bersama serikat buruh terkait. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    `;
    });

    let elem = document.querySelector(“#samsung”);

    elem.innerHTML = elem.innerHTML + html;
    }
    })
    .catch(function (err) {
    // There was an error
    console.warn(“Something went wrong.”, err);
    });
    }

    (function () {
    // panggil fungsi fetch Data G20
    // pastikan memanggil fungsi fetch dengan nama yg sudah didefine di atas
    fetchData20();
    })();

  • Budi Gunawan Wanti-wanti Penetapan UMP 2025 ke Kepala Daerah karena Berdampak ke Ekonomi Nasional

    Budi Gunawan Wanti-wanti Penetapan UMP 2025 ke Kepala Daerah karena Berdampak ke Ekonomi Nasional

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan mewanti-wanti kepala daerah dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Ia meminta kenaikan UMP tahun depan agar dihitung dengan cermat karena akan berimbas ke perekonomian nasional.

    Budi Gunawan menyebut, pemerintah daerah dan pusat harus solid dan berkoordinasi dalam penyusunan kebijakan dan melibatkan masyarakat. Ia juga mengatakan agar kepala daerah tidak terjebak pada kebijakan populis terkait penetapan UMP.

    “Harus ada sinkronisasi dan koordinasi pemerintah daerah dan pusat dan hal itu menjadi faktor kunci. Koordinasi dan sinkronisasi ini harus dilakukan secara intensif dan terbuka agar kita semua bisa selesaikan setiap permasalahan di depan, sehingga harus cermat agar tidak terjebak kebijakan populis,” ucap Budi Gunawan dalam “Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024” di Sentul International Convention Center (SICC), Kamis (7/11/2024).

    Ia menambahkan, apabila UMP 2025 mendadak naik besar, maka hal itu tidak terlalu baik dan bisa berimbas ke perekonomian nasional.

    “UMP dan UMK naik tinggi dan tidak rasional pada tahun depan, maka hal itu bisa mengganggu pertumbuhan ekononomi kita, sehingga rekrutmen pekerja baru akan turun. Mereka pun akan beralih ke pekerjaan sektor informal,” paparnya.

    Selain itu, kenaikan UMP 2025 yang tinggi nanti akan membuat perusahaan juga tidak patuh terhadap aturan yang berlaku.

    “Ujung-ujungnya nanti banyak perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku,” ucap dia.

    Diketahui sebelumnya, penetapan kenaikan UMP dilakukan pada November berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun, aturan ini tidak berlaku setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (mk) terkait judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

    Saat ini DPR, pemerintah, dan buruh melakukan kajian dan perhitungan indeks upah buruh untuk menentukan kenaikan UMP 2025. Hal ini dilakukan agar para pengusaha dan para buruh tidak dirugikan.

  • Infografis Prabowo Instruksikan Menkum Supratman Tinjau Ulang Seluruh UU dan Sederet Usulan RUU Prolegnas – Page 3

    Infografis Prabowo Instruksikan Menkum Supratman Tinjau Ulang Seluruh UU dan Sederet Usulan RUU Prolegnas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk meninjau ulang seluruh undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada saat ini. Instruksi ini terungkap saat rapat kerja Komisi XIII DPR dengan Menteri Hukum atau Menkum Supratman Andi Agtas.

    Bermula saat muncul permintaan dari anggota Komisi XIII DPR Yasonna H. Laoly. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu meminta pemerintah tidak kejar tayang dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang atau RUU.

    “Pak Menteri (Menkum Supratman) ini adalah mantan Ketua Baleg (Badan Legislasi), kita sering membahas undang-undang bersama. Ada keinginan untuk pembahasan undang-undang ke depannya lebih dalam, tidak kejar tayang, karena potensialnya bisa menimbulkan banyak soal,” ujar Yasonna di Jakarta, Senin 4 November 2024.

    Yasonna mencontohkan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum lama ini mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

    Terkait permintaan Yasonna, Menkum Supratman pun angkat bicara. Supratman mengaku sudah mendapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo.

    “Sesuai arahan Pak Ketua tadi terkait dengan Presiden, Beliau sudah menegaskan 4 hal, Pak. Satu, review semua peraturan perundang-undangan baik tingkatnya undang-undang, PP (peraturan pemerintah), perpres (peraturan presiden), termasuk peraturan menteri (permen),” kata Supratman.

    Bukan hanya itu. Supratman menekankan review UU agar tak ada undang-undang atau peraturan lain yang menghambat program strategis pemerintah.

    Adapun sederet usulan RUU telah diusulkan berbagai komisi di DPR untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Apa saja di antaranya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Top 5 News Bisnisindonesia.id: Penetapan Upah 2025, Pemutihan Utang UMKM Hingga Efek Trump

    Top 5 News Bisnisindonesia.id: Penetapan Upah 2025, Pemutihan Utang UMKM Hingga Efek Trump

    Bisnis.com, JAKARTA — Penentuan upah minimum 2025 agaknya masih menantang, meskipun Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan agar aturan baru terkait dengan formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tersebut selesai pada 7 November 2024.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku belum bisa menerbitkan regulasi terbaru mengenai skema pengupahan dalam waktu dekat, mengingat konsep skema pengupahan tersebut perlu lebih dimatangkan kembali.

    Terlebih, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), turut mempengaruhi penetapan upah minimum tahun depan.

    Ulasan tentang skema pengupahan yang masih terus dikaji dan dicermati lebih lanjut oleh pemerintah, menjadi salah satu pilihan Bisnisindonesia.id, selain beragam kabar ekonomi dan bisnis yang dikemas secara mendalam dan analitik tersaji dari meja redaksi Bisnisindonesia.id.

    Berikut intisari dari top 5 News Bisnisindonesia.id yang menjadi pilihan editor, Kamis (7/11/2024):

     

    Pilpres AS: Tragedi Pennsylvania, Kecaman yang Beri Andil Kemenangan Donald Trump

    Warga Amerika Serikat telah menentukan pilihannya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung pada Selasa (5/11/2024). Hasilnya, kandidat Presiden dari Partai Republik Donald J. Trump kembali terpilih sebagai Presiden.

    Donald Trump menutup pintu bagi Kamala Harris, kandidat Presiden dari Partai Demokrat, untuk menciptakan sejarah baru sebagai presiden perempuan pertama di negara itu.

    Donald J. Trump saat berkampanye di depan pendukungnya. Kandidat Presiden dari Partai Republik itu berhasil memenangi Pemilihan Presiden Amerika Serikat atas calon presiden Partai Demokrat Kamala Harris pada Pemilu yang berlangsung Selasa (5/11/2024)./Dok. https://www.donaldjtrump.com

    Kemenangan Trump ditentukan oleh keberhasilannya membalikkan suara di negara bagian Georgia yang memiliki 16 suara elektoral. Keunggulan Trump juga ditentukan dari perolehan suara kemenangan di Pennyslvania yang memiliki 19 suara elektoral.

    Trump seolah menerima berkah dengan kemenangannya di Pennsylvania ini. Negara bagian itu menjadi lokasi peristiwa penembakan terhadap Trump yang kemudian disebut sebagai tragedi Pennsylvania.

     

    Periode Menantang Penetapan Upah 2025

    Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyebut bahwa dia belum mengetahui kapan rumusan UMP 2025 akan diumumkan oleh pemerintah. Menurut dia, regulasi tentang skema pengupahan yang direncanakan akan diteken pada Kamis (7/11/2024) perlu lebih dimatangkan kembali. 

    Saat ini, skema pengupahan tersebut tengah dikaji dan dicermati lebih lanjut sehingga harapannya dapat mengakomodir semua pihak dalam hal ini serikat pekerja dan pengusaha.

    Terlebih, Yassierli telah menerima Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Namun, masih terdapat perbedaan pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha sehingga pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut semua masukan yang ada.

     

    Modal Ventura Menjaring Startup Tak ‘Bakar Duit’

    Industri modal ventura terhitung masih optimistis menatap potensi tahun depan, meskipun sepanjang tahun ini diterpa tren negatif penurunan pembiayaan.

    “Kami masih optimis proyeksi pembiayaan modal ventura di Tanah Air akan tumbuh seiring dengan tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas memadai saat ini,” kata Ketua Umum Amvesindo Eddi Danusaputro kepada Bisnis, Rabu (6/11/2024).

    Optimisme Amvesindo terhadap masa depan modal ventura di Indonesia juga didasari oleh stabilitas sektor jasa keuangan khususnya modal ventura di Indonesia yang masih terjaga dengan baik di tengah dinamika geopolitik global.

    Eddi menjelaskan, fokus pembiayaan modal ventura saat ini bergeser mencari startup atau perusahaan yang menunjukkan tingkat profitabilitas dan arus kas yang sehat. “Tren yang sebelumnya mendominasi pasar dengan strategi ‘bakar uang’ untuk pertumbuhan cepat kini mulai ditinggalkan,” kata.

     

    Efek Penghapusan Kredit UMKM hingga Petani ke Asuransi BUMN

    Pemutihan utang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), nelayan, hingga petani dinilai akan berdampak positif terhadap perusahaan asuransi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penjaminan kredit bagi sektor-sektor tersebut. 

    Praktisi manajemen risiko sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), Wahyudin Rahman mengatakan, apabila terdapat ketentuan subrogasi pada perjanjian, maka perusahaan asuransi akan mendapatkan hak subrogasi atau recovery dari pembayaran utang yang dilakukan pemerintah. Pasalnya, perusahaan asuransi sebelumnya telah membayarkan klaim atas kredit macet sesuai ketentuan polis. 

    Menurutnya, pihak bank yang memberikan kredit dapat menghapus pembukuan dan tidak dianggap sebagai kerugian negara. Di sisi lain, debitur tidak mempunyai buku kelam sehingga bisa melakukan pinjaman dan perusahaan asuransi mendapatkan pendapatan dari subrogasi itu. 

     

    Pasar Saham dan IHSG Merespons Negatif Kemenangan Trump

    Pasar saham dan rupiah merespons negatif kemenangan kandidat Partai Republik Donald Trump dalam pemilihan presiden Amerika Serikat (AS). Di saat yang sama, investor asing melakukan net sell.

    Jatuhnya harga saham-saham berkapitalisasi jumbo membuat indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup melemah 1,44% ke level 7.383,86 pada perdagangan hari ini, Rabu (11/6/2024). 

    Mayoritas indeks berdasarkan sektor berakhir di zona merah. Pelemahan terdalam dialami saham sektor teknologi sebesar 2,96%. “Indeks dolar yang menguat memberi tekanan pada saham-saham blue chips,” kata Head of Equity Research Kiwoom Sekuritas Sukarno Alatas.

    Sukarno menjelaskan bahwa kemenangan Trump membawa sentimen positif pada pasar kripto, sejalan dengan janji dukungan yang diutarakannya saat kampanye. Sementara untuk saham, pelaku pasar perlu tetap mencermati kinerja teranyar emiten.

  • Pemerintah Bakal Perkuat Depenas dalam Perumusan Pengupahan

    Pemerintah Bakal Perkuat Depenas dalam Perumusan Pengupahan

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan memperkuat dan mengoptimalkan fungsi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam perumusan kebijakan pengupahan. 

    Langkah tersebut diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan  pemerintah menghormati putusan MK pada Kamis (31/10/2023) dan akan menjalankan putusan tersebut. Untuk itu, pemerintah akan memperkuat Depenas dalam perumusan kebijakan pengupahan.

    “Memang sesuai dengan putusan MK itu adalah memperkuat Depenas,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu malam (6/11/2024).

    Selain memperkuat fungsi Depenas, Presiden Prabowo Subianto juga mengarahkan Kemnaker untuk mengoptimalkan keberadaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. 

    Sebagai informasi, LKS Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah yang membahas masalah ketenagakerjaan. Anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

    “Arahan dari Pak Presiden memang optimalkan keberadaan dari LKS Tripartit Nasional,” ujarnya.

    Langkah tersebut juga sejalan dengan salah satu amar putusan MK soal kebijakan penetapan pengupahan yang diatur dalam Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Cipta Kerja.

    MK menyatakan, frasa yang terkandung dalam pasal itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Frasa yang dianggap bertentangan itu berbunyi “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

    “Menyatakan, ‘Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis (7/11/2024).

    Dalam putusannya, MK menambah bunyi pasal tersebut. MK menyatakan, perumusan kebijakan upah melibatkan dewan pengupahan daerah. 

    “….tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai, ‘dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan,” demikian bunyi putusan tersebut. 

    Adapun pasca putusan MK, Kemnaker tengah merumuskan regulasi baru terkait skema penetapan upah minimum. Dalam catatan Bisnis, Kemnaker belum bisa menerbitkan regulasi baru sesuai tenggat waktu yang diberikan Prabowo, yakni pada 7 November 2024.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, konsep pengupahan perlu dikaji dan dicermati lebih lanjut. Apalagi, masih ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dan pengusaha terkait formula penetapan upah minimum. 

    Dia ingin peraturan yang nantinya terbit tidak hanya siap dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi logika sehingga tidak menimbulkan polemik baru kedepannya.  Oleh karena itu, Indah, mengutip pesan Yassierli, meminta semua pihak untuk memberikan waktu bagi Kemnaker dalam merumuskan rancangan pengupahan. 

    “Jadi pesan Pak Menteri, sedang kami cermati, kaji dulu,” kata Indah saat melakukan audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

  • Prabowo Tinjau Ulang Seluruh Undang-Undang hingga Perpres, Apa Prioritasnya? – Page 3

    Prabowo Tinjau Ulang Seluruh Undang-Undang hingga Perpres, Apa Prioritasnya? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan meninjau ulang seluruh undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan presiden (perpres). 

    Kaji ulang tersebut, kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, agar tidak ada undang-undang dan peraturan pemerintah yang bertabrakan dan saling bertentangan.

    “Kita harus sisir mana UU yang bertabrakan satu sama lain dan mana aturan yang bertentangan dengan aturan yang di atasnya itukan harus dilakukan,” kata Hasan kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu, (6/11/2024).

    Menurut Hasan, aturan harus saling bersinergi dan tidak membatalkan satu sama lain. “Apalagi kalau ada aturan di bawah yang bertentangan dengan atasnya, jadi ini perlu disisir saja. Tapi soal detilnya aturan apa saja? Tanyakan langsung ke Pak Supratman Menteri Hukum,” katanya.

    “Ini memang sudah seharusnya dan perintah presiden itu bukan sesuatu yang projek besar,” lanjutnya.

    Apa prioritasnya?

    Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, review ulang RUU tersebut agar tak ada undang-undang atau peraturan lain yang menghambat program strategis pemerintah.

    Adapun program strategis yakni, program swasembada pangan, kemandirian energi, hilirisasi, dan soal lahan. Prabowo, kata Supratman, ingin agar semua status lahan berkeadilan untuk masyarakat.

    “Jadi program-program inilah yang akan kita kawal menjadi prioritas untuk kami jadikan rujukan dalam penataan regulasi di Kementerian Hukum,” katanya.

    Adapun terkait penguasaan lahan, Supratman menegaskan, Prabowo menginginkan agar semua penguasaan, baik dalam bentuk hak guna usaha (HGU) maupun hak guna bangunan (HGB) harus berkeadilan.

    “Pak Prabowo menginginkan presiden kita menginginkan supaya penguasaan lahan, entah itu statusnya HGB entah itu statusnya HGU, harus berkeadilan,” kata dia.

    Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menganggap arahan Prabowo yang disampaikan Supratman masih abstrak. Sebab, ia menduga Menkum tak akan mampu untuk mengkaji seluruh UU dan aturan turunan yang ada, tanpa spesifikasi jelas. 

    “Kalau Prabowo minta semuanya, impossible itu. Harus jelas dulu undang-undang yang mana. Mau ratusan, ribuan undang-undang dicek? Memang kerjanya Menkum cuman itu doang? Jadi pastikan dulu undang-undang mana yang mau di-review,” ucap Agus kepada Liputan6.com.

    “Yang penting Presiden musti jelas ngomongnya, yang mana yang disuruh. Kalau disuruh semuanya, mati itu Menteri Hukum. Begitu banyak (aturan),” lanjutnya Agus. 

    Sementara menurut Agus, peninjauan kembali seluruh UU hingga perpres ini dilakukan Prabowo agar segala program prioritasnya tetap sesuai dengan payung hukum yang ada. 

    “Mungkin apa yang dia rencanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan enggak, kan gitu,” ujarnya.

    Agus mencontohkan program swasembada pangan, dimana beberapa kementerian/lembaga punya aturan yang berkaitan dengan itu. Menurut dia, Prabowo tampaknya tak ingin regulasi di tiap instansi yang ada saling bertentangan. 

    “Swasembada pangan, kita harus baca UU pangan. Cari aja yang terbaru. Kemudian itu tentu ada kaitannya dengan Kementerian Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, dicari tuh, dicocokan, dibikin tabel, dicek mana sisi atau pasal mana yang bertentangan,” urainya.

    “Lalu untuk program kemandirian pangan, bagaimana tanahnya. Harus dilihat UU pertanahan. Lalu soal industrialisasi, harus lihat UU perindustrian, memungkinkan tidak. Kalau dirubah lama, mungkin enggak pakai PP, mungkin enggak pakai permen (peraturan menteri),” bebernya. 

     

     

    Upaya Percepatan Program Prioritas Prabowo

    Pengamat Politik Hasyibulloh Mulyawan mengatakan peninjauan ulang sejumlah Undang-Undang dan perpres hingga ke permen merupakan upaya percepatan dalam pengimplementasian program-program prioritas Presiden Prabowo. Khususnya program-program yang menyasar langsung pada masyarakat.

    “Karena selama ini kalau kita lihat banyak antara peraturan undang-undang satu akan bertentangan dengan undang-undang yang lainya artinya saling tumpang tindih ketika diimplementasikan menjadi peraturan menteri secara teknis,” kata Hasyibulloh kepada Liputan6.com.

    Tumpang tindih ini, kata dia juga akan sulitkan birokrasi bergerak secara lentur untuk bisa mengimplementasikan program prioritas presiden ke depannya.

    Sementara Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan seorang presiden memang harus menelusuri undang-undang bermasalah yang dibentuk saat pemerintahan sebelumnya. 

    “Presiden baru yang baik adalah memastikan dia punya sikap berbeda dibandingkan presiden lama yang dianggap memiliki catatan buruk. Terutama dalam khusus Jokowi ya, pembentukan peraturan perundang-undangan yang sangat buruk. Perlu ada upaya menelusuri undang-undang yang bermasalah itu dengan bijaksana ya,” ujar Feri kepada Liputan6.com.

    Undang-Undang kontroversial yang perlu direvisi misalnya yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kemudian UU Cipta Kerja.

    “Bahkan ada perintah segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih pro kepada masyarakat sipil terutama kalangan pekerja. Nah itu akan jadi sebuah policy yang luar biasa bijak dari Presiden Prabowo,” kata dia.

    Hal ini bukan saja menghilangkan produk undang-undang Presiden Jokowi yang buruk saja, tetapi memastikan hak-hak konstitusional warga negara segera kembali yang telah dihilangkan dari undang-undang yang bermasalah.

    Selain mereview kembali UU dan aturan yang sudah ada, program legislasi nasional juga harus menjadi target terutama yang berkaitan dengan demokrasi ke depan.

    “Salah satu yang paling penting adalah pembahasan RUU Pemilu dan RUU Partai Politik. Kan kalau RUU Partai Politik dan RUU Pemilu dibahas 2 hingga 3 tahun lagi. Itu pasti RUU-nya tidak akan penuh ke ruang fairness dalam pemilu, akan banyak pola-pola kecurangan yang akan dijadikan pasal-pasal,” kata dia.

     

  • Menaker Yassierli Pastikan UMP 2025 Naik

    Menaker Yassierli Pastikan UMP 2025 Naik

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut tidak ada alasan untuk menurunkan UMP 2025. Ia menyebut pemerintah fokus pada peningkatan kesejahteraan pekerja dengan memberikan upah yang layak.

    “Iya dong (naik), masa enggak naik?” kata Yassierli saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Meski tidak memerinci besaran kenaikan UMP 2025 yang dimaksud, Yassierli memastikan pembahasan mengenai kenaikan tersebut telah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan kolaborasi dengan semua lembaga untuk mencari rumusan yang tepat mengenai pengupahan buruh.

    Dalam sidang kabinet, Rabu (6/11/2024), Menaker Yassierli juga menyampaikan isu tentang UMP telah dibahas secara mendalam. Dalam waktu dekat, dirinya akan mengungkapkan perincian kebijakan tersebut kepada media.

    Meski demikian, Yassierli menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengumumkan penetapan UMP 2025. Pemerintah ingin memastikan bahwa peraturan yang akan dikeluarkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan pekerja yang berpenghasilan rendah, tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha.

    “Kita mesti benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini bisa membantu pekerja dengan penghasilan rendah, sekaligus tetap memperhatikan dunia usaha,” ujarnya.

    Sebelumnya, pada Senin (4/11/2024), Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah arahan kepada Kementerian Ketenagakerjaan terkait langkah strategis pemerintah. Hal itu untuk merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

    Salah satu arahan yang disampaikan Prabowo adalah terkait dengan perumusan upah minimum sektoral (UMS) bagi pekerja. Menaker Yassierli menjelaskan perumusan upah minimum menjadi salah satu fokus utama kementeriannya.

    “Kami banyak berbicara terkait dengan upah minimum, ini yang menjadi deadline kami dalam dua hari ke depan,” ujarnya.