Topik: Cipta Kerja

  • Kenaikan UMR 2025 hingga 10 Persen Kerek Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Kenaikan UMR 2025 hingga 10 Persen Kerek Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Jakarta, Beritasatu.com – Center of Economics and Law Studies (Celios) menyatakan kenaikan UMR atau upah minimum regional 2025 hingga 10% akan mendorong konsumsi nasional. Kenaikan konsumsi tersebut menunjukkan peningkatan daya beli masyarakat sebagai dampak langsung upah yang lebih tinggi.

    “Konsumsi rumah tangga ini dihasilkan dari dampak berganda dari kenaikan konsumsi pekerja. Pelaku UMKM mendapatkan dampak positif dari kenaikan konsumsi pekerja yang lebih besar,” ujar Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (10/11/2024).

    Dia mengatakan, kenaikan UMR 2025 akan menentukan apakah pertumbuhan ekonom Indonesia mampu tumbuh di atas 5% atau justru semakin mengalami tekanan dan memicu gelombang PHK. Momentum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya dijadikan game changer dalam mendorong permintaan domestik melalui instrumen upah.

    Jika dilihat setelah UU Cipta Kerja berlaku, kenaikan UMR dinilai terlalu rendah sehingga terjadi pelemahan upah riil pekerja. Dampaknya, kemampuan kelas menengah turun dalam menghadapi kenaikan harga barang kebutuhan pokok.  “Ada kaitan antara rendahnya UMR dengan jumlah kelas menengah yang menurun,” kata dia.

    Dia mengatakan, pemerintah dalam 10 tahun terakhir belum pernah menggunakan upah minimum sebagai kebijakan countercylical. Padahal UMR yang lebih baik akan mendorong konsumsi rumah tangga dan menguntungkan pelaku usaha serta pertumbuhan ekonomi.

    Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda mengatakan, skenario kenaikan UMR 2025 sekitar 10% akan berkontribusi pada kualitas pertumbuhan ekonomi melalui penurunan angka kemiskinan ke 8,94% dibanding formula sebelumnya hanya berpengaruh sebesar 0,01%.  

    “Pertimbangan beberapa skenario lembaga penelitian sebaiknya dijadikan referensi pemerintah agar tidak mengambil langkah salah dan dapat memperburuk kondisi perekonomian,” kata Huda.

    Dari hasil modelling menunjukkan produk domestik bruto (PDB) akan naik Rp 122,2 triliun apabila kenaikan UMR 2025 sebesar 10% atau lebih tinggi dari formulasi PP 51/2023 yang membatasi alpha. 

    Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pascaputusan MK terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serikat buruh meminta adanya formulasi baru dalam penetapan UMR 2025.

    Sebelumnya, pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menetapkan upah minimum. Dengan dicabutnya Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 UU Cipta Kerja, maka PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi dan tidak dapat dijadikan acuan dalam kenaikan UMR 2025.

    “Kenaikan UMR 2025 diusulkan sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dengan usulan nilai indeks tertentu (α) sebesar 1,0 hingga 2,0,” ucap Said.

  • Isu Politik Terkini: Kunjungan Presiden Prabowo ke China hingga Elektabilitas Bobby Nasution Ungguli Edy Rahmayadi

    Isu Politik Terkini: Kunjungan Presiden Prabowo ke China hingga Elektabilitas Bobby Nasution Ungguli Edy Rahmayadi

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto mengawali kunjungan kenegaraannya ke luar negeri dengan menyambangi China dan bertemu Presiden Xi Jinping. Berita kunjungan kenegaraan Prabowo ini menjadi isu politik yang hangat diperbincangkan pembaca Beritasatu.com.

    Dari politik dalam negeri, dinamika Pilkada 2024 semakin memanas menjelang hari pemungutan suara. Pada Pilgub Sumut 2024, elektabilitas Bobby Nasution mengungguli Edy Rahmayadi yang merupakan gubernur Sumatera Utara 2018-2023. Sementara itu, Pramono Anung mendengarkan keluhan warga Jakarta terkait KJP hingga ijazah yang ditahan karena utang.

    Berita politik lainnya yang menjadi perbincangan, yakni terkait Gibran yang menjadi pelaksana tugas presiden selama 16 hari, juga Prabowo yang membubarkan satgas UU Cipta Kerja. Berikut isu politik terkini Beritasatu.com.

    1. Prabowo: Indonesia Ingin Belajar dari China Cara Pengentasan Kemiskinan
    Presiden Prabowo Subianto menyatakan keinginan Indonesia untuk belajar dari China bagaimana melakukan modernisasi hingga dapat mengentaskan kemiskinan. Itu disampaikan Prabowo dalam pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri China Li Qiang di Balai Besar Rakyat, Beijing, Sabtu (9/11/2024).

    Selain bertemu PM Li Qiang, Presiden Prabowo juga berjumpa dengan Presiden Xi Jinping dan Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China (NPC) Zhao Leji.

    Dalam kunjungan kenegaraan itu, Presiden Prabowo Subianto didampingi sejumlah menteri seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Perkasa Roeslani, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    2. Demi Efisiensi Pemerintahan, Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
    Presiden Prabowo Subionto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dibentuk oleh pendahulunya, Presiden Jokowi. Pembubaran itu untuk efesiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

    Prabowo sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    3. Presiden Prabowo Tugaskan Gibran Jadi Pelaksana Tugas Presiden Selama 16 Hari
    Presiden Prabowo Subianto memberikan penugasan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi pelaksana tugas (plt) presiden. Penugasan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden (Wapres) Melaksanakan Tugas Presiden.

    Dalam Keppres dijelaskan penugasan Wapres Gibran sebagai pelaksana tugas presiden sehubungan dengan posisi Presiden Prabowo yang sedang melakukan kunjungan kenegaraan ke sejumlah negara sejak 8-23 November 2024.

    4. Sapa Warga Pejaten Timur, Pramono Terima Curhatan Soal KJP hingga Ijazah Ditahan karena Utang
    Calon gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung Wibowo menyapa warga di kawasan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/11/2024). Saat tiba di lokasi, politisi PDIP dicurhati soal Kartu Jakarta Pintar (KJP) hingga permasalah ijazah ditahan karena utang.

    Warga mengeluh program KJP yang tidak tepat sasaran. Begitu pula layanan kesehatan, utamanya bagi golongan warga lanjut usia (lansia).

    Ia mengungkap keluhan mengenai dua hal itu umum disampaikan saat menyapa warga di penjuru Jakarta. Selain itu ada pula permasalahan ijazah warga yang ditahan sebagai jaminan kredit usaha ringan.

    5. Elektabilitas Unggul dari Edy Rahmayadi, Bobby Nasution: Masyarakat Lihat Program dan Sosok
    Calon gubernur Sumatera Utara nomor urut 1 Bobby Nasution menanggapi hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menyebut elektabilitas pasangan Bobby-Surya mengungguli pesaingnya Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dalam Pilkada Sumut 2024.

    Bobby mengatakan jika hasil survei Pilgub Sumut 2024 tersebut merupakan representasi keinginan masyarakat Sumatera Utara. Dari hasil simulasi survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia, elektabilitas Bobby-Surya mencapai 50,6%, sedangkan pesaingnya Edy-Hasan hanya 24,5%.

    Hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia, Jumat (8/11/2024) itu juga menunjukkan mayoritas pendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)–pengusung pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri– memilih Bobby Nasution-Surya. Pemilih PDIP di Sumatera Utara yang memilih pasangan Bobby-Surya sebesar 59,6%, sedangkan pemilih PDIP yang memilih Edy Rahmayadi-Hasan Basri hanya 33,8%.

  • Aturan Terbaru PHK Sesuai Keputusan Terbaru MK

    Aturan Terbaru PHK Sesuai Keputusan Terbaru MK

    Jakarta, CNBC Indonesia – Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan uji materi pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Gugatan tersebut diajukan termasuk oleh Partai Buruh.

    Salah satunya yang dituntut adalah terkait mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 151 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 lampiran UU Ciptaker.

    Menurut MK, frasa pada pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, yakni terkait ‘pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian hubungan industrial’.

    Pasal itu berisi soal pekerja yang terkena PHK namun menolak keputusan. Saat melakukan perundingan bipartit berakhir buntu, maka PHK dilakukan dengan melalui penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    “Menyatakan frasa ‘pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’ dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945,” seperti dikutip dari salinan putusan MK.

    Dalam putusan terbarunya, MK mengubah aturan tersebut. Yakni dengan memperjelas mekanisme yang harus dilewati saat perusahaan melakukan PHK pada karyawannya.

    Menurut MK, PHK baru bisa dilakukan setelah ada keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Keputusan tersebut sifatnya mengikat dan berkekuatan hukum.

    “…tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” tulis MK.

    (hsy/hsy)

  • Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Pertimbangannya

    Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Pertimbangannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

    Pembubaran satgas tersebut termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.32/2024 tentang Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Aturan ini diteken Prabowo pada 8 November 2024.

    Dengan demikian, dengan dikeluarkannya Keppres ini maka Satgas UU dinyatakan sudah tidak berlaku dan dibubarkan.

    Dalam pertimbangannya, pembubaran Satgas UU Cipta Kerja ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kepengurusan pemerintahan.

    “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” dalam salah satu poin pertimbangan pada Keppres tersebut, dikutip Sabut (9/11/2024).

    Sebagai informasi, Satgas UU Cipta Kerja dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada Mei 2021. Satgas ini bertugas untuk mensinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait.

    Adapun, Satgas ini dipimpin atau diketuai oleh Mahendra Siregar dan tiga wakil ketua yaitu Suahasil Nazara, M Chatib Basri, dan Raden Pardede. Sementara posisi sekretaris Satgas dijabat oleh Arif Budimanta.

    Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkain UU Ciptaker. Menanggapi hal tersebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa pemerintah akan tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut.

    “Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/11/2024).

    Langkah yang akan diambil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diantaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

    Selain itu, pihaknya juga akan mengadakan dialog bersama serikat pekerja/buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan para pemangku kepentingan lainnya guna menindaklanjuti pasca putusan MK.

    “Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ujarnya.

    Dia menegaskan, pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha. 

  • Demi Efisiensi Pemerintahan, Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja

    Demi Efisiensi Pemerintahan, Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subionto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dibentuk oleh pendahulunya, Presiden Jokowi. Pembubaran itu untuk efesiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. 

    Prabowo sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    “Dengan Keputusan Presiden ini membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bunyi Pasal 1 dikutip dari salinan aturan yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (9/11/2024).

    Keppres ini ditandatangani oleh Prabowo pada 8 November 2024. Dalam bab pertimbangannya disebutkan pembubaran satgas dilakukan demi efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

    “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bunyi pertimbangan huruf b.

    Sebelumnya, Satgas UU Cipta Kerja dibentuk masa Presiden Jokowi untuk menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi undang-undang itu oleh pemerintah daerah dan kementerian otoritas. 

    Satgas UU Cipta Kerja diketui oleh oleh Mahendra Siregar. Kemudian wakil ketuanya adalah Suahasil Nazara, M Chatib Basri, Raden Pardede, dan sekretaris Arif Budimanta. Dalam bertugas, mereka bertanggung jawab langsung ke presiden.

  • Upah Minimum Naik 10%, Tingkat Konsumsi Masyarakat Bakal Terdongkrak

    Upah Minimum Naik 10%, Tingkat Konsumsi Masyarakat Bakal Terdongkrak

    Bisnis.com, JAKARTA – Tingkat konsumsi Indonesia diperkirakan meningkat cukup signifikan jika pemerintah bersedia menaikkan upah minimum hingga 10%. Kenaikkan upah juga bakal membuka lapangan pekerjaan serta kenaikan PDB hingga Rp122,2 triliun. 

    Menurut laporan terbaru dari Center of Economic and Law Studies (Celios) berjudul Skenario Kenaikan Upah Minimum terhadap Perekonomian Nasional 2025, kenaikan upah minimum sebesar 10% dapat memberikan dampak positif yang signifikan. 

    Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menjelaskan menyatakan bahwa rendahnya kenaikan upah minimum pasca UU Cipta Kerja telah melemahkan daya beli pekerja, terutama kelas menengah, yang berimbas pada kemampuan menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok. 

    Dari hasil simulasi yang dilakukan Celios, jika kenaikan upah minimum sebesar 10%, maka efek ke konsumsi rumah tangga secara total diperkirakan bertambah Rp67,23 triliun. Konsumsi rumah tangga ini dihasilkan dari konsumsi pekerja dan dampak berganda yang ditimbulkan dari kenaikan konsumsi. 

    “Pelaku UMKM mendapatkan dampak positif dari kenaikan konsumsi pekerja yang lebih besar,” jelas Bhima dalam keterangan resmi, Sabtu (9/11/2024). 

    Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda, menyebut bahwa hasil pemodelan menunjukkan potensi peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp122,2 triliun jika kenaikan upah minimum 2025 sebesar 10% atau lebih tinggi dari formulasi dalam PP 51/2023 yang membatasi “alpha”. 

    Sementara itu, skenario kenaikan yang mengacu pada PP 78/2015 yang menggunakan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi hanya menghasilkan dampak Rp106,3 triliun, sedangkan formulasi PP 51/2023 memberikan dampak lebih kecil, yaitu Rp19,32 triliun.

    Selain mendorong pendapatan tenaga kerja dan pelaku usaha, skenario kenaikan upah minimum sebesar 10% diperkirakan menciptakan hingga 1,19 juta lapangan kerja baru pada 2025, jauh lebih tinggi dibanding formula PP 51/2023 yang hanya mampu menciptakan 188 ribu kesempatan kerja. 

    Surplus usaha juga diprediksi meningkat Rp71,08 triliun sebagai hasil dari perputaran uang dan konsumsi yang lebih tinggi. Huda menambahkan bahwa skenario ini berpotensi menurunkan angka kemiskinan menjadi 8,94%, sementara formula sebelumnya hanya memberikan pengaruh kecil, sekitar 0,01%. 

    Tim Celios menjelaskan kenaikan upah minimum 2025 menjadi krusial dalam menentukan apakah Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5% atau justru menghadapi tekanan konsumsi rumah tangga dan gelombang pemutusan hubungan kerja.

  • Gerak Cepat Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

    Gerak Cepat Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

    GELORA.CO  – Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan pertimbangan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. 

    Keputusan itu diumumkan Presiden Prabowo dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang diunggah dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (9/11/2024). 

    “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian petikan poin c pertimbangan dari Perpres tersebut. 

    Perpres yang ditandatangani Kepala Negara di Jakarta pada 8 November 2024 itu, juga memuat poin pertimbangan Presiden bahwa UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja. 

    Keputusan untuk membubarkan satgas itu tercantum dalam poin penetapan pasal 1 yang menyatakan bahwa Presiden mencabut perubahan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. 

    “Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian petikan Pasal 2 Perpres tersebut. 

     Untuk informasi lebih lanjut terkait Keppres Nomor 32 Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan JDIH Kemensetneg, di sini. UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diundangkan pada tahun 2020 dan mulai berlaku pada 2 November 2020. 

    UU ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan regulasi yang tumpang tindih. 

    Adapun Satgas UU Cipta Kerja dipimpin oleh ketua yang dijabat oleh Mahendra Siregar. 

    Kemudian terdapat tiga orang wakil ketua yakni Suahasil Nazara, M Chatib Basri, Raden Pardede, serta sekretaris Arif Budimanta. 

    Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja bertugas menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian otoritas. Satgas ini bertanggung jawab kepada Presiden

  • Isi BBM pakai motor modifikasi, Polisi tahan 6 tersangka di Tangerang

    Isi BBM pakai motor modifikasi, Polisi tahan 6 tersangka di Tangerang

    para pelaku memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut ke dalam jeriken menggunakan selang untuk dijual kembali dengan harga di atas harga jual BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan sebanyak enam orang tersangka akibat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan memodifikasi tangki motor di Tangerang.

    Ade Safri menjelaskan kasus penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

    “Tepatnya di SPBU Pertamina 34-152.02, Jalan Raya Salembaran, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, ” ucapnya.

    Menurut Ade Safri modus operandi yang digunakan para tersangka yaitu mereka memodifikasi tangki bahan bakar sepeda motor untuk menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dibeli dari SPBU.

    “Kemudian para pelaku memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut ke dalam jeriken menggunakan selang untuk dijual kembali dengan harga di atas harga jual BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah, ” ucapnya.

    Dari pengungkapan kasus tersebut Ade Safri menyampaikan telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu lima unit sepeda motor modifikasi tangki BBM dan 10 jeriken yang berisi 35 Liter BBM jenis Pertalite.

    Sejumlah jeriken yang diamankan dari para tersangka yang berisikan BBM jenis Pertalite di Jalan Raya Salembaran, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (29/10/2024). ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

    Para tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

    Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus elpiji oplosan senilai Rp300 juta

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pengamat Sebut Tenggat Penetapan UMP 2025 Perlu Diubah, Jadi Lebih Cepat?

    Pengamat Sebut Tenggat Penetapan UMP 2025 Perlu Diubah, Jadi Lebih Cepat?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai perlu adanya perubahan tenggat waktu untuk penetapan upah minimum tahun 2025.

    Hal ini dilakukan agar pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah tidak dilakukan terburu-buru.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 (PP 36/2021), seluruh Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November setiap tahunnya. 

    “Saya kira ketentuan tenggat waktu penetapan tersebut dapat diatur kembali untuk penetapan UM 2025 yang diatur di Permenaker [Peraturan Menteri Ketenagkerjaan] baru, sehingga waktu pelaksanaan survei dan pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah tidak terburu-buru,” kata Timboel dalam keterangan tertulis, Jumat (8/11/2024).

    Di samping itu, Timboel juga menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit harus menentukan industri tertentu yang dapat memberlakukan upah minimum sektoral.

    Tentunya, kata dia, sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sudah ada daftar industri yang menetapkan upah minimum sektoral.

    “Ketentuan upah minimum sektoral ini dapat diatur sementara di Permenaker baru tentang kenaikan upah minimum 2025 yang akan dibuat,” tuturnya.

    Begitu pula dengan kenaikan upah di atas upah minimum yang wajib dinegosiasikan, yaitu menegosiasikan isi struktur skala upah (SSU), menurutnya, juga dapat sementara diatur pada Permenaker kenaikan upah minimum 2025 yang akan dibuat.

    Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi beberapa pasal terkait upah. Pertama, upah minimum harus didasari pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah dieksplisitkan oleh Putusan MK sehingga kenaikan upah minimum 2025 harus didasari pada harga harga kebutuhan hidup layak seperti pangan, sandang, papan, transportasi, hingga jaminan hari tua.

    Dalam hal ini, Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah harus menghitung dan merundingkannya.

    Kedua, kenaikan upah minimum yang didasari pada formula pada Pasa 26 dan 26A PP 35 Tahun 2021 dengan nilai alpa 0,1-0,3 tidak lagi menjadi acuan. Ini karena sudah direvisi oleh putusan MK tentang kontribusi pekerja pada pertumbuhan ekonomi daerah.

    Ketiga, gubernur harus menetapkan upah minimum sektoral pada industri tertentu yang nilainya di atas upah minimum kabipaten kota.

    Keempat, kenaikan upah di atas upah minimum harus dinegosiasikan oleh pengusaha dan SP SB.

    “Ini artinya struktur skala upah [SSU] menjadi obyek negosiasi antara pengusaha dan SP SB karena SSU mengatur upah di atas upah minimum,” tuturnya.

    Untuk menindaklanjuti putusan MK, Timboel menyampaikan bahwa dasar hukum kenaikan upah tidak lagi mengacu pada PP 51 tahun 2023.

    Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit harus membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang kenaikan upah minimum 2025, dengan menetapkan 64 item KHL yang pernah diberlakukan pada saat pelaksaan PP 78 Tahun 2015.

    “Lalu Dewan Pengupahan daerah melakukan survei pasar untuk menghitung nilai 64 item KHL tersebut, yang nanti disepakati di Dewan Pengupahan daerah untuk direkomendasi ke Gubernur untuk ditetapkan,” tandasnya.

  • Apindo: Sejumlah Investor Keluhkan Putusan MK soal UU Cipta Kerja

    Apindo: Sejumlah Investor Keluhkan Putusan MK soal UU Cipta Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap, banyak investor mengeluh pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh kalangan buruh.

    Putusan itu kemudian direspons oleh pemerintah dengan merumuskan aturan baru mengenai ketenagakerjaan, sesuai dengan amar putusan MK pada Kamis (31/10/2024).

    “Tiba-tiba regulasinya berubah lagi. Ini terus terang banyak dikeluhkan oleh mereka [investor],” kata Bob dalam diskusi di JS Luwansa, Kamis (7/11/2024).

    Menurutnya, langkah pemerintah sebelumnya yang mengeluarkan UU Cipta Kerja, telah berhasil menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya dalam pengembangan industri padat karya di Indonesia. Ini juga sesuai dengan semangat diterbitkannya UU Cipta Kerja, yakni penciptaan lapangan kerja.

    Hal ini, kata dia, tercermin dari total realisasi penanaman modal asing (PMA) yang rata-rata meningkat sebesar 29,4% pada lima triwulan setelah diterbitkan UU Cipta Kerja. Data tersebut menunjukkan adanya peluang besar untuk terciptanya lapangan kerja baru di Indonesia, khususnya di sektor industri padat karya.

    Sejalan dengan hal tersebut, Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia menunjukan zona ekspansif selama 30 bulan berturut-turut, menjadi satu sinyal positif bagi kebangkitan industri Tanah Air. 

    Adanya perubahan kebijakan ini, lanjutnya, tentu akan berdampak terhadap investasi yang sudah dan akan masuk di Indonesia. Apalagi, investor yang masuk ke Indonesia karena UU Cipta Kerja sudah melakukan sejumlah perhitungan seperti biaya hingga kontrak berdasarkan regulasi yang sudah ada.

    “Begitu undang-undangnya berubah kan menjadi pertanyaan besar bagi mereka,” ungkapnya. 

    Di satu sisi, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Dengan adanya perubahan kebijakan yang dapat mengganggu iklim investasi, Bob pesimistis target tersebut bisa tercapai.

    “Apa ini dibilang baik bagi kita? Apalagi pemerintah mencanangkan pertumbuhan ekonomi tinggi. Tanpa investasi, impossible,” ujarnya. 

    Dewan Pakar Apindo, Anton J. Supit menambahkan, gonta ganti aturan yang dilakukan pemerintah akan membuat investor kehilangan kepercayaannya. Akibatnya, para investor yang berencana masuk ke Indonesia bisa jadi batal menanamkan modalnya.

    “Musuh yang paling ditakuti [investor] adalah ketidakpastian,” ungkapnya.

    Alih-alih mengutak-atik kebijakan, Anton menilai bahwa pemerintah dan DPR seharusnya menciptakan iklim investasi sebaik mungkin. Dengan demikian, investasi akan masuk dalam jumlah besar sehingga dapat menyerap angkatan kerja baru tiap tahunnya.

    Oleh karena itu, Apindo sebagai perwakilan dunia usaha di Indonesia berharap dapat dilibatkan secara intensif dalam seluruh proses pembahasan aturan ketenagakerjaan agar kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dapat merespons kepentingan dunia usaha dan mendukung terciptanya iklim kondusif bagi perkembangan industri dan ketenagakerjaan di Indonesia.