Topik: Cipta Kerja

  • Pengertian Pesangon, dan Cara Menghitungnya

    Pengertian Pesangon, dan Cara Menghitungnya

    Jakarta: Setiap pekerja tentu menginginkan rasa aman dan kejelasan terkait hak-haknya di tempat kerja. Ketika masa kerja berakhir, baik karena keputusan pribadi maupun perusahaan, muncul pertanyaan mengenai kompensasi yang akan diterima.
     
    Salah satu hal yang sering dibahas dalam situasi ini adalah pesangon. Namun, tidak semua orang memahami apa itu pesangon dan bagaimana cara menghitungnya.
     
    Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa penjelasan mengenai pesangon dan bagaimana cara menghitungnya.

    Apa itu pesangon?
    Pesangon adalah uang yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan saat hubungan kerja berakhir atau ketika di-PHK. Besarnya pesangon sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
     
    Pesangon ini berbeda dengan uang pensiun. Karyawan yang pensiun bisa mendapatkan pesangon dan uang pensiun, sementara karyawan yang di-PHK hanya mendapatkan pesangon saja.
     

    Perhitungan pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja
    Perhitungan pesangon mengalami perubahan, terutama pada masa kerja, bukan besarnya jumlah uang. UU Cipta Kerja memberi kemudahan bagi perusahaan dalam pembayaran pesangon, namun tetap menekankan pengurangan PHK.
     
    Perubahan utama terletak pada faktor pengali pesangon, yang kini berkisar antara 0,5 hingga 2 kali, sebelumnya 1 hingga 2 kali.
     
    Berikut aturan terbaru mengenai pesangon menurut UU Cipta Kerja, revisi dari pasal 156 UU Ketenagakerjaan:
     
    – Kurang dari 1 tahun: Jika kamu bekerja kurang dari satu tahun, pesangon yang diberikan sebesar satu kali gaji bulanan. Ini berlaku untuk karyawan yang baru bekerja dalam waktu singkat namun terkena pemutusan hubungan kerja.
     
    – Lebih dari 1 tahun, kurang dari 2 tahun: Kalau masa kerjamu sudah lebih dari satu tahun tapi kurang dari dua tahun, pesangon yang diterima adalah dua kali gaji bulanan. Ini mengapresiasi kontribusimu selama bekerja dalam jangka waktu yang lebih panjang.
     

     
    – Lebih dari 2 tahun, kurang dari 3 tahun: Jika sudah bekerja lebih dari dua tahun tetapi kurang dari tiga tahun, pesangon yang diterima adalah tiga kali gaji bulanan. Semakin lama masa kerjamu, semakin besar hak pesangon yang didapatkan.
     
    – Lebih dari 3 tahun, kurang dari 4 tahun: Bagi yang bekerja lebih dari tiga tahun namun kurang dari empat tahun, pesangon yang diberikan adalah empat kali gaji bulanan. Ini adalah bentuk penghargaan atas kerja yang sudah cukup lama.
     
    – Lebih dari 4 tahun, kurang dari 5 tahun: Karyawan dengan masa kerja lebih dari empat tahun tetapi kurang dari lima tahun berhak menerima pesangon lima kali gaji bulanan. Pesangon ini menunjukkan penghargaan atas kontribusimu yang lebih lama.
     
    – Lebih dari 5 tahun, kurang dari 6 tahun: Jika kamu bekerja lebih dari lima tahun tapi kurang dari enam tahun, pesangon yang diterima adalah enam kali gaji bulanan. Pesangon ini lebih besar karena kamu telah lama bekerja di perusahaan.
     
    – Lebih dari 6 tahun, kurang dari 7 tahun: Untuk karyawan yang bekerja lebih dari enam tahun tetapi belum tujuh tahun, pesangon yang diterima adalah tujuh kali gaji bulanan. Ini berlaku bagi mereka yang sudah cukup lama mengabdi di perusahaan.
     
    – Lebih dari 7 tahun, kurang dari 8 tahun: Jika masa kerjamu lebih dari tujuh tahun namun belum delapan tahun, pesangon yang diberikan sebesar delapan kali gaji bulanan. Ini adalah bentuk penghargaan untuk karyawan yang sudah lama bekerja.
     
    – Lebih dari 8 tahun: Untuk karyawan yang bekerja lebih dari delapan tahun, pesangon yang diberikan adalah sembilan kali gaji bulanan. Ini adalah jumlah pesangon yang paling tinggi, diberikan untuk mereka yang sudah sangat lama bekerja di perusahaan.
     
    Penting bagi karyawan dan perusahaan untuk memahami perhitungan pesangon agar hak-hak pekerja terlindungi dengan baik.
     
    Dengan adanya perubahan dalam UU Cipta Kerja, perusahaan diberikan kemudahan dalam perhitungan pesangon, namun tetap memastikan pekerja mendapat hak sesuai masa kerja. Pastikan perhitungan pesangon dilakukan dengan benar untuk menghindari kesalahpahaman. (Nanda Sabrina Khumairoh)
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Dukung Asta Cita, FKB Jawa Barat Ajak Masyarakat Lawan Judol Demi Ekonomi Sejahtera

    Dukung Asta Cita, FKB Jawa Barat Ajak Masyarakat Lawan Judol Demi Ekonomi Sejahtera

    JABAR EKSPRES – Menghadapi tantangan besar yang melanda, seluruh lapisan masyarakat memikul tanggung jawab untuk turut serta membangun masa depan yang lebih cerah.

    Salah satu upaya tersebut adalah mendukung visi dan cita-cita yang diusung oleh pemimpin bangsa. Asta Cita yang diperkenalkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menjadi panduan untuk menghadapi berbagai persoalan, termasuk penanggulangan masalah sosial.

    Dalam menghadapi tantangan besar, seluruh elemen masyarakat dituntut berperan aktif demi mewujudkan masa depan yang lebih baik.

    Buruh menuntut kenaikan upah dan mengkritisi sikap pemerintah yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang dinilai memberikan dampak besar terhadap kesejahteraan buruh.

    BACA JUGA: Instan Cair Saldo DANA Rp 44.000 Perhari Gratis, Yuk Coba!

    Salah satu putra daerah Jawa Barat yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan menjabat sebagai Ketua Umum Forum Ketahanan Bangsa (FKB), Mohamad Ijudin mengungkapkan harapannya agar seluruh elemen masyarakat ikut serta mengawasi praktik judi online yang telah memberikan dampak negatif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

    “Kita perlu membersihkan negara ini dari praktik tersebut karena telah menciptakan banyak polemik dan masalah di berbagai lapisan masyarakat,” ujarnya, Kamis (28/11/24).

    Ijudin juga mengimbau agar buruh bersabar menunggu keputusan pemerintah pusat.

    “Jangan melakukan aksi yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian. Aksi tersebut dapat memicu hilirisasi ekonomi yang tidak stabil,” ujarnya.

    Kendati demikian, ia mengingatkan buruh sebaiknya tidak mudah terprovokasi terkait isu UU Cipta Kerja, karena hal ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

    BACA JUGA: Tips Aman Berkendara di Siang Hari Terhindar dari Dehidrasi

    “Kita harus tetap menjaga kondusivitas dengan tidak mudah termakan provokasi. Mari bersama-sama mewujudkan perekonomian yang maju dan mampu bersaing dengan negara lain,” tambahnya.

    Sebagai tokoh masyarakat dan akademisi, Ijudin menekankan bahwa Asta Cita adalah pedoman untuk membangun bangsa Indonesia yang lebih kuat, adil, dan sejahtera.

    “Jangan sampai ada pihak-pihak yang berkepentingan mengganggu jalannya bangsa ini dalam mewujudkan misi Asta Cita,” tegasnya.

  • Perjalanan Satgas UU Cipta Kerja, dari Pembentukan hingga Pembubaran

    Perjalanan Satgas UU Cipta Kerja, dari Pembentukan hingga Pembubaran

    Liputan6.com, Yogyakarta – Presiden Prabowo Subianto telah resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja melalui Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Pembubaran ini ditandai dengan penandatanganan Keppres pada tanggal 8 November 2024 dan diumumkan melalui laman resmi Sekretariat Negara pada 9 November 2024.

    Mengutip dari berbagai sumber, Satgas UU Cipta Kerja awalnya dibentuk pada 2021 oleh Presiden Joko Widodo untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut kepada masyarakat. Mahendra Siregar, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri, ditunjuk sebagai Ketua Satgas pertama.

    Satgas ini bertugas menjelaskan isi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada berbagai kalangan masyarakat. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui berbagai platform media dan pertemuan langsung dengan masyarakat.

    Selama masa tugasnya, Satgas telah mengadakan ratusan kegiatan sosialisasi di berbagai daerah di Indonesia. Para anggota Satgas terdiri dari perwakilan kementerian, lembaga pemerintah, dan akademisi yang memahami isi UU Cipta Kerja.

    Satgas ini telah menghasilkan berbagai materi sosialisasi dalam bentuk buku panduan dan video penjelasan. Material edukasi tersebut disebarluaskan melalui media sosial dan website resmi pemerintah.

    Program sosialisasi mencakup penjelasan tentang kemudahan berusaha dan investasi di Indonesia. Satgas juga menjelaskan tentang perlindungan pekerja dan UMKM dalam UU Cipta Kerja.

    Kegiatan Satgas melibatkan kerjasama dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Peran pemerintah daerah penting dalam menyebarluaskan informasi UU Cipta Kerja di tingkat lokal.

    Tim Satgas telah mengadakan pertemuan dengan berbagai asosiasi bisnis dan serikat pekerja. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menjelaskan dampak UU Cipta Kerja terhadap dunia usaha dan ketenagakerjaan.

    Satgas juga berperan dalam mengumpulkan masukan dari masyarakat tentang implementasi UU Cipta Kerja. Masukan tersebut kemudian diteruskan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.

    Dengan dibubarkannya satgas, tugas sosialisasi UU Cipta Kerja akan dilanjutkan oleh kementerian dan lembaga terkait. Pembubaran ini menandai berakhirnya masa tugas khusus tim sosialisasi UU Cipta Kerja yang telah berlangsung selama tiga tahun.

     

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Sampaikan Pesan ke Menaker Soal Upah Minimum, Pengusaha: Kami Kecewa!

    Sampaikan Pesan ke Menaker Soal Upah Minimum, Pengusaha: Kami Kecewa!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan pengusaha mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) kluster Ketenagakerjaan. Kekecewaan itu disampaikan langsung kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasierli.

    “Kita sudah bertemu dan sampaikan kekecewaan ke Menteri Ketenagakerjaan tentang UMP yang sudah berlangsung 13 tahun, kita belum keluar dari perdebatan upah minimum tiap tahunnya,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam dalam Media Briefing APINDO, Selasa (26/11/2024).

    Perdebatan soal upah minimum sudah berlangsung selama 13 tahun atau sejak 2011 silam. Kala itu buruh melakukan unjuk rasa sampai menutup jalan tol.

    Bob menilai sebelum itu Indonesia menjadi tujuan pertama investasi, bahkan di atas China-India. Setelah lahirnya UUCK investor mulai tertarik masuk namun saat ini justru kembali menahan.

    “Begitu selesai UU Ciptaker terganjal lagi, saya pikir saya pikir pengusaha dan buruh dibelah, jadi saya liat ada tangan asing yang tidak senang ada kekuatan industri di negara selatan dan waktu 2010 kita diingatkan hati-hati ada campur tangan yang berusaha ngga jadi kekuatan industri, eh ternyata bener,” sebut Bob.

    Padahal seharusnya, kata Bob, Indonesia punya peluang untuk memperkuat industri dengan kepastian hukum. Sayangnya terjadi ketidakpastian dimana dalam beberapa tahun terakhir sudah terjadi 4x perubahan.

    Menurut Bob, Indonesia juga punya kesempatan lebih besar. “Di awal 90an elektronik mau masuk tapi digagalkan pemogokan, ini ketiga kali gagal, jadi elektronik larinya ke Malaysia termasuk data center karena upah minimum dan sampai 13 tahun belum selesai, kita sampaikan ke menaker, kita kecewa,” sebut Bob.

    (pgr/pgr)

  • Sopir Truk Maut Sering jadi Kambing Hitam…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2024

    Sopir Truk Maut Sering jadi Kambing Hitam… Megapolitan 26 November 2024

    Sopir Truk Maut Sering jadi Kambing Hitam…
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang menilai, posisi sopir truk  yang terlibat di dalam sebuah kecelakaan seringkali tak diuntungkan secara peraturan perundangan. 
    Sebab, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya menyasar sopir sebagai subyek hukum, tetapi tidak termasuk dengan perusahaan yang mempekerjakan sopir. 
    Padahal, kesalahan sopir yang mengakibatkan kecelakaan  seringkali disebabkan oleh abainya perusahaan terhadap keselamatan berkendara. 
    “Kenapa hanya sopir yang jadi korban? Sopir itu sebenarnya korban undang-undang. Karena dia dijadikan kambing hitam terus. Kalau ada  kecelakaan, pasti sopir salah terus,” kata Deddy kepada
    Kompas.com
    , Selasa (26/11/2024). 
    “Di UU Nomor 22/2009 memang tidak ada klausul yang menyalahkan atau menitikberatkan ke perusahaan. Kalau ada kesalahan, ya kesalahan sopir terus, enggak pernah perusahaan,” lanjut dia. 
    Oleh karena itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinilai tidak adil bagi para sopir yang bekerja di bawah naungan perusahaan. 
    Salah satu contohnya ketika truk atau bus pariwisata mengalami rem blong atau belum uji KIR. Bila merujuk pada UU itu, sanksi hanya menyasar pada sopir, bukan perusahaan yang bertanggung jawab atas kendaraan. 
    Deddy sekaligus heran tentang siapa pihak yang meloloskan UU Nomor 22 Tahun 2009 karena sangat tidak adil bagi para sopir truk..
    “Lobi-lobinya siapa, lobi-lobi pengusaha-pengusaha? Kenapa kok tidak ada kesalahan satu pengusaha pun di situ? Tidak ada kesalahan. Coba dicek. Silakan  diunduh, dan cek. Ada tidak yang menyalahkan pengusaha? Tidak ada,” tegas dia. 
    Sebelum hadirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau biasa disebut Omnibus Law, Dinas Perhubungan mempunyai kewenangan untuk menilang angkutan umum, truk, atau bus. Dulu, mereka biasa disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
    Namun, setelah hadirnya Omnibus Law hadir, Dishub sudah tidak bisa menilang truk, bus, atau angkutan umum. Semua diserahkan kepada pihak kepolisian.
    “Nah, polisi kan juga terbatas, jumlah personelnya, sistemnya juga terbatas. Sekarang dia kalau mau mantau bus, mantau sopir, mantau angkot, mantau angkutan pribadi, terbatas juga polisi,” ujar Deddy.
    “Jadi kan sebenarnya, predator di jalan raya, itu pengemudi-pengemudi itu. Mati di jalan setiap hari kan, seratus orang kurang lebih, secara nasional ya. Tapi dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini, itu melemahkan fungsi keselamatan,” tambah dia. 
    Diberitakan sebelumnya, sebuah truk
    wing box
    menabrak enam kendaraan yang didominasi roda dua secara beruntun di Jalan Letjen S. Parman, tepatnya di persimpangan lampu lalu lintas Slipi yang mengarah ke Grogol, Jakarta Barat, Selasa sekitar pukul 06.47 WIB.
    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan, jumlah kendaraan yang terlibat kecelakaan berjumlah tujuh.
    “Kendaraan yang terlibat satu truk wing box Mitsubishi Fuso, lima sepeda motor, dan satu roda empat,” tegas Ojo saat dikonfirmasi, Selasa.
    Kecelakaan ini mengakibatkan dua orang pengendara motor tewas karena terlindas truk, yakni AL (31) dan AR (36).
    Ojo mengungkapkan, sopir berinisial AZ (44) diduga mengantuk sesaat sebelum peristiwa tabrakan beruntun terjadi.
    “Iya ngantuk saya tanya. Bangun jam 03.00 WIB,
    start
    (mulai) dari Cikarang,” ujar Ojo. 
    Pernyataan senada juga disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
    “Tadi sudah saya tanyakan. Untuk sementara ini sopir, dia mengantuk. Jadi dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk,” kata Latif.
    Menurut Latif, kondisi pengereman truk yang dikemudikan AZ masih berfungsi normal. Untuk itu, dugaan soal rem truk blong terbantahkan.
    “Bukan (rem blong), tadi kami sudah cek fungsi dan berfungsi. Dia (sopir truk) mengakui dia mengantuk,” ungkap Latif.
    Usai ditangkap, AZ dibawa ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pelaku menjalani tes urine dan dinyatakan negatif narkoba.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi RI

    Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah masih menggodok aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan UMP 2025 akan diumumkan pada akhir bulan ini atau paling lambat awal Desember 2024.

    Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Perindustrian Saleh Husin pun buka suara soal kebijakan pengupahan ke depan. Menurutnya mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kebijakan pengupahan harus tetap berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.

    “Hal ini sejalan dengan semangat pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah menetapkan pertumbuhan mencapai 8%,” kata dia lewat keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).

    Saleh Husin menjelaskan kebijakan pengupahan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional pada gilirannya juga bisa menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan Masyarakat yang lebih luas. Menurutnya salah satu strategi yang efektif dalam mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi adalah dengan meningkatkan kontribusi industri nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto.

    Tahun 2023 yang lalu kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB Indonesia mencapai 18,67%. Tahun ini (2024) pada Triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02%. Capaian ini masih jauh dari target kontribusi manufaktur sebesar 28% dalam upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.

    Foto: Cover Topik/ UMP/ Edward Ricardo
    cover topik, fokus, ump

    “Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang ada di Indonesia juga sangat bermanfaat dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat yang lebih luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat mengurangi tingkat kemiskinan,” tuturnya.

    Sedangkan sesuai Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013 ada enam kelompok industri yang dikategorikan sebagai sekotor padat karya, yaitu industri makanan-minuman dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang dari kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, serta industri furnitur. Untuk negara dengan jumlah penduduk terbesar ke empat di dunia yang mencapai 282 juta jiwa, industri padat karya dapat menjadi katalisator dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat yang lebih luas.

    Namun demikian, di sisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok industri yang sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk soal pengupahan.

    “Sehingga manakala putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan dibaca atau ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya,” sebutnya.

    Saleh Husin menegaskan bahwa ketentuan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK semangatnya telah sejalan dengan pengaturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dalam pengaturan “Indeks tertentu” dalam putusan MK terkait kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kehidupan hidup layak bagi individu pekerja, secara substansi telah diakomodasi sebelumnya dalam PP 51/2023.

    Sementara itu terkait dengan putusan MK pada angka 12 dalam hal gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota, norma tersebut tidak dapat langsung diberlakukan seketika dan tidak dapat dibebankan kepada sektor padat karya.

    “Untuk penetapan upah sektoral sebagaimana diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja, harus diatur secara lebih teknis melalui peraturan pemerintah. Untuk itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu mengatur prosedur serta prasyarat untuk ditetapkan upah sektoral oleh Gubernur pada sektor tertentu yang tidak berdampak negatif,” tutupnya.

    (wur/wur)

  • KPPOD: Pajak PBB-P2 hingga BPHTB Bebani Daerah

    KPPOD: Pajak PBB-P2 hingga BPHTB Bebani Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah alias KPPOD mengungkapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB kerap kali membebani pelaku usaha di daerah.

    Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman menjelaskan bahwa sejumlah kebijakan pemerintah juga kerap menjadi ganjalan pertumbuhan ekonomi di daerah. Armand mencontohkan tarif pajak dan retribusi daerah kerap membuat para pelaku usaha berpikir dua kali sebelum menanamkan modalnya.

    Secara khusus, dia menyoroti soal PBB-P2, BPHTB, dan pajak hiburan yang terlalu tinggi. Oleh sebab itu, dia menyarankan adanya insentif sebagai kompensasi dari berbagai tarif perpajakan tersebut.

    “Mereka [pelaku usaha] bisa tertarik untuk investasi di satu tempat kalau misalnya pemda itu menawarkan insentif-insentif tertentu gitu ya,” ungkap Armand kepada Bisnis, Senin (25/11/2024).

    Oleh sebab itu, dia meyakini Pilkada 2034 harus menjadi momentum perbaikan. Kepala daerah baru nantinya didorong untuk terus memberikan kemudahan dan juga kepastian berusaha kepada para pelaku usaha.

    Bagaimanapun, menurut Armand, salah satu cara jitu agar ekonomi daerah tumbuh cepat adalah dengan investasi sehingga kemudahan berusaha harus menjadi prioritas utama kepala daerah. Dia meyakini investasi merupakan stimulus utama penciptaan lapangan kerja sekaligus pertumbuhan ekonomi di daerah.

    Lebih lanjut, KPPOD juga kerap mendapati perizinan berusaha selalu menjadi permasalahan ekonomi yang ditemui di banyak daerah. Dia mencontohkan, banyak pemerintah daerah yang belum punya peraturan terkait dengan rencana detail tata ruang.

    Padahal, sambungnya, UU Cipta Kerja dan PP No. 5/2021 sudah mengatur soal penggunaan sistem online single submission (OSS) untuk penerbitan perizinan berusaha. Masalahnya, sistem OSS sangat tergantung soal rencana detail tata ruang di masing-masing daerah.

    Selain itu, Armand menyoroti masih terdapat banyak ego sektoral antara kementerian/lembaga sehingga memperlambat integrasi layanan perizinan berusaha.

    “Sistem ini [OSS] sebetulnya pada tataran yang ideal, dia coba mengintegrasikan semua layanan sektoral dan juga layanan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tapi pada praktiknya integrasi sistem layanan ini belum terjadi secara optimal,” katanya.

    Sebagai informasi, PBB-P2 dan BPHTB diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tarif PBB-P2 sendiri ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% sementara tarif BPHTB ditetapkan oleh pemerintah daerah—biasanya tidak melebihi 5% dari nilai perolehan ok ahan objek pajak kena pajak (NPOPKP).

  • Pilkada 2024, KPPOD Minta Kepala Daerah Baru Perbaiki Kemudahan Perizinan Usaha

    Pilkada 2024, KPPOD Minta Kepala Daerah Baru Perbaiki Kemudahan Perizinan Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah alias KPPOD meminta para kepala daerah baru yang terpilih dalam ajang Pilkada 2024 fokus ke peningkatan pelayanan dan kemudahan perizinan berusaha.

    Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman mengungkapkan perizinan berusaha selalu menjadi permasalahan ekonomi yang ditemui di banyak daerah. Dia mencontohkan, KPPOD kerap mendapati bahwa banyak pemerintah daerah yang belum punya peraturan terkait dengan rencana detail tata ruang.

    Padahal, sambungnya, UU Cipta Kerja dan PP No. 5/2021 sudah mengatur soal penggunaan sistem online single submission (OSS) untuk penerbitan perizinan berusaha. Masalahnya, sistem OSS sangat tergantung soal rencana detail tata ruang di masing-masing daerah.

    “Jika masih berhadapan dengan persoalan ketidakpastian layanan perizinan berusaha, itu nanti berdampak juga terhadap penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi di daerah,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (25/11/2024).

    Selain itu, Armand menyoroti masih terdapat banyak ego sektoral antara kementerian/lembaga sehingga memperlambat integrasi layanan perizinan berusaha.

    “Sistem ini [OSS] sebetulnya pada tataran yang ideal, dia coba mengintegrasikan semua layanan sektoral dan juga layanan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tapi pada praktiknya integrasi sistem layanan ini belum terjadi secara optimal,” katanya.

    Lebih lanjut, KPPOD menjelaskan sejumlah kebijakan pemerintah juga kerap menjadi ganjalan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan perekonomian. Armand mencontohkan tarif pajak dan retribusi daerah kerap membuat para pelaku usaha berpikir dua kali sebelum menanamkan modalnya.

    Secara khusus, dia menyoroti soal pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak hiburan yang terlalu tinggi. Oleh sebab itu, dia menyarankan adanya insentif sebagai kompensasi dari berbagai tarif perpajakan tersebut.

    “Mereka [pelaku usaha] bisa tertarik untuk investasi di satu tempat kalau misalnya pemda itu menawarkan insentif-insentif tertentu gitu ya,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, hari pencoblosan Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024. Pemilihan ini akan berlangsung di seluruh Indonesia untuk memilih kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota.

    Total, ada 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota yang akan menggelar pilkada. Rencananya, kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 akan dilantik pada awal 2025.

  • Kenaikan UMP 2025 Langgar Aturan, Buruh Taruh Harapan ke Prabowo – Page 3

    Kenaikan UMP 2025 Langgar Aturan, Buruh Taruh Harapan ke Prabowo – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kelompok buruh menyambut kepulangan Presiden Prabowo Subianto dengan sukacita, setelah RI 1 melakukan sejumlah lawatan ke luar negeri. Selain potensi masuknya miliaran dolar investasi asing ke Tanah Air, buruh juga menunggu pernyataan resmi Prabowo terkait kenaikan upah minimum provinsi, atau UMP 2025.

    Presiden Presiden Kelompok Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, buruh berharap Prabowo segera memutuskan kenaikan UMP dan UMK, sekaligus upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).

    Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya norma baru upah minimum.

    Menurut dia, UMP 2025 yang diusulkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, ia menyoroti kenaikan UMP yang dibagi jadi dua kategori, yakni kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.

    “Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL),” ujarnya, Senin (25/11/2024).

    Dengan demikian, kelompok buruh dengan tegas menolak draft isi Permenaker yang membagi upah minimum menjadi dua kategori, yakni upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.

    Selain itu, dalam draft Permenaker tentang upah minimum tersebut, berisikan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan UMP 2025 maka dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. Ini pun ditolak oleh buruh, lantaran penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.

     

  • Buruh Menolak Mentah-Mentah! Ini Bocoran Aturan UMP 2025

    Buruh Menolak Mentah-Mentah! Ini Bocoran Aturan UMP 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal berharap Presiden Prabowo Subianto segera memutuskan kenaikan upah minimum (UMP dan UMK) dan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK). Menurutnya hal ini diamanatkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan khususnya norma baru upah minimum.

    Menurut Said Iqbal, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengusulkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru tentang upah minimum 2025. Namun katanya usulan dari Menteri Tenaga Kerja tersebut ternyata sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pada aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan upah minimum membagi dua kategori upah minimum, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.

    “Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL),” ungkap Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).

    Dengan demikian Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI menolak draft isi Permenaker tersebut, yang membagi upah minimum menjadi dua kategori yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal. Selain itu, dalam draft Permenaker tentang upah minimum tersebut, berisikan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 maka dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. Hal ini pun ditolak oleh buruh, karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.

    Hal lain yang ditolak Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI adalah di dalam draft Permenaker tersebut upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya yang terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK). Jelas keputussn draft permenaker ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya ditolak oleh buruh.

    “Oleh karena itu, terhadap draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut keseluruhan isinya ditolak oleh buruh dan memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk juga menolak isi draft Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

    Pada prinsipnya, dia memohon kepada Prabowo di dalam Permenaker tentang penetapkan kenaikan upah minimum 2025 berisikan:

    I. Gubernur menetapkan kenaikan Upah Minimum 2025 sebagai berikut:

    1. Upah Minimum Provinsi (UMP), berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi

    2. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi

    3. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

    4. Upah Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK), berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

    II. Kenaikan Upah Minimum (UMP dan/atau UMK) ditentukan berdasarkan nilai inflansi + indeks tertentu (α) dikalikan nilai pertumbuhan ekonomi.

    Rumus kenaikan upah minimum = inflansi + (α x pertumbuhan ekonomi)

    Foto: Massa buruh dari 14 konfederasi dan federasi serikat buruh tingkat nasional turun ke jalan hari ini, Kamis (24/10/2024) di kawasan Monas dan Sekitar Istana Negara, Jakarta. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
    Massa buruh dari 14 konfederasi dan federasi serikat buruh tingkat nasional turun ke jalan hari ini, Kamis (24/10/2024) di kawasan Monas dan Sekitar Istana Negara, Jakarta. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

    1. Nilai indeks tertentu (α) untuk kenaikan UMP dan/atau UMK 2025 yang diusulkan oleh buruh adalah sebesar 1,0 s.d 1,2. Di mana usulan nilai α = 1,0 – 1,2 berlaku untuk semua jenis industri (tidak ada pembedaan untuk industri padat karya dan padat modal).

    Bilamana pemerintah berkeberatan dengan usulan nilai alpha sebagaimana yang disampaikan buruh, maka Menteri Ketenagakerjaan bersama serikat buruh berunding mencari nilai kompromi yang mendekati usulan buruh tersebut.

    2. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sebagaimana diatur dalam rumus kenaikan upah minimum dengan nilai alpha di atas, maka perusahaan yang dimaksud dapat mengajukan pengecualian kepada Menaker melalui rapat Dewan Pengupahan Daerah dengan memenuhi persyaratan tertentu.

    3. Definisi/kategori perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sebagaimana diatur di atas, wajib memenuhi syarat yang diatur dalam keputusan menteri yang sekurang-kurangnya memuat:

    a. Perusahaan yang tidak mampu tersebut mengajukan permohonan ke Menteri tenaga kerja melalui dewan pengupahan kabupaten/kota setempat.

    b. Melampirkan/menunjukkan kepada menteri tenaga kerja laporan pembukuan perusahaan yang merugi selama 2 tahun berturut-turut dan sudah dilakukan audit oleh akuntan publik.

    c. Melampirkan/menunjukkan hasil kesepakatan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh atau perwakilan pekerja/buruh bilamana tidak ada serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan tersebut).

    d. Memenuhi persyaratan lain yang diatur oleh dewan pengupahan kabupaten/kota

    4. Jadi dengan demikian, bagi perusahaan yang tidak mampu sebagaimana tersebut di atas, bukan berarti kenaikan upah minimumnya ditangguhkan pemberlakuannya, dan juga bukan berarti kenaikan upah minimum di perusahaan yang tidak mampu tersebut dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.

    Tetapi mekanisme penetapan kenaikan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu tersebut tetap diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah (Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota), bukan diputuskan oleh bipartit di perusahaan.

    III. Gubernur dalam menetapkan besaran UMSP dan UMSK diatur sebagai berikut:

    1. Gubernur menetapkan besaran nilai Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP) dan jenis sektoral industrinya berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi.

    2. Gubernur menetapkan besaran nilai Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan jenis sektoral industrinya berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang didapat dari keputusan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

    3. Jadi dengan demikian, tidak ada penetapan UMSP dan UMSK dilakukan di tingkat bipartit perusahaan.

    IV. Catatan penting untuk usulan Permenaker tentang Upah Minimum Tahun 2025, juga sebagai berikut:

    1. Penetapan isi Permenaker tentang Upah Minimum 2025 harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor MK No. 168 PUU-XXI/2023 (Khususnya keputusan nomor 8 sampai dengan nomor 17)

    2. Semua isi/pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023 tentang Pengupahan dinyatakan tidak berlaku lagi (dicabut)

    3. Dengan dicabutnya PP Nomor 51/2023 tentang Pengupahan, maka:

    a. Formula/rumus upah minimum batas atas dan batas bawah dinyatakan tidak berlaku

    b. Rumus kenaikan Upah Minimum yang memuat kalimat “bila suatu daerah upah minimumnya di atas konsumsi rata-rata maka kenaikan upah minimum hanya menggunakan rumus a dikali pertumbuhan ekonomi”, dinyatakan tidak berlaku.

    4. Tentang norma hukum yang baru terkait struktur dan skala upah maka harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu: Menyatakan pasal 92 ayat 1 dalam pasal 81 angka 33 UU 5/2023 yang menyatakan ‘Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

    “Buruh percaya bahwa Bapak Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh dengan tetap meningkat produktivitas dan kerja yang efisien,” ujarnya.

    Said juga bilang terkait rencana mogok nasional dua hari yang akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh wilayah Indonesia di antara tanggal 19 November sampai 24 Desember 2024, tetap akan menjadi opsi pilihan serikat buruh bilamana Menaker tetap membuat Permenaker 2025 yang merugikan kaum buruh.

    (wur/wur)