Topik: Cipta Kerja

  • UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Bagaimana Nasib Pekerja UMKM?

    UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Bagaimana Nasib Pekerja UMKM?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan untuk menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5 persen pada 2025.

    Lantas bagaimana dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)?

    Pekerja UMKM dikecualikan terhadap ketentuan upah minimum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

    “Ketentuan upah minimum (Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil,” bunyi Pasal 90B ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Upah pada pekerja usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.

    Sementara terkait upah pekerja pada UMKM lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Pasal 36 ayat (2) beleid tersebut mengatur upah minimum pekerja UMKM yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati minimal 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

    Selain itu, UMKM yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan faktor mengembangkan sumber daya tradisional dan/atau tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.

    Adapun kriteria UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

    Adapun kriteria modal usaha terdiri atas:

    – Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

    – Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

    – Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

    Sementara kriteria hasil penjualan tahunan terdiri atas:

    – Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar

    – Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar

    – Usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar

    (del/sfr)

  • ESDM Buka Suara soal Putusan MK Terkait Unbundling Penyediaan Listrik

    ESDM Buka Suara soal Putusan MK Terkait Unbundling Penyediaan Listrik

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XXI/2023 terkait penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan usaha penyediaan tenaga listrik.

    Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut putusan MK, Kementerian ESDM bersama kementerian/lembaga terkait akan melibatkan pakar hukum untuk memberikan tafsir hukum atas putusan dimaksud.

    Menurutnya, hal ini sebagai pertimbangan pemerintah untuk memastikan langkah kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum agar sejalan dengan putusan MK.

    Kementerian ESDM, kata Jisman, mengapresiasi setiap masukan, opini, atau pandangan yang disampaikan oleh masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha terkait implikasi atas putusan MK tersebut.

    “Namun demikian, kami mengimbau agar seluruh pihak tetap menunggu arah kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Jisman melalui keterangan resmi dikutip Selasa (10/12/2024).

    Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja dan perorangan mengajukan permohonan uji materiil atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan ketenagalistrikan.

    Dari lima substansi yang diuji, MK menolak tiga permohonan dan mengabulkan dua di antaranya dengan beberapa catatan penting.

    Pertama, MK menegaskan bahwa dalam penyusunan dan penetapan RUKN diperlukan pertimbangan dari DPR RI. Sebagai tindak lanjut, Jisman mengatakan, pemerintah akan menyampaikan permohonan pertimbangan DPR atas draf RUKN mengacu pada Kebijakan Energi Nasional.

    Kedua, MK memutuskan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik, yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan, harus dilakukan secara terintegrasi. 

    Terkait hal ini, Jisman mengatakan, pemerintah akan berhati-hati dalam memberikan tafsir hukum atas putusan tersebut. Hal itu mengingat putusan ini berdampak terhadap tata kelola bisnis penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan pengembangan ekonomi dengan prioritas industri hilirisasi yang memberikan nilai tambah sumber daya alam.

    Jisman menambahkan bahwa Kementerian ESDM juga akan mengevaluasi seluruh peraturan terkait ketenagalistrikan untuk menjamin pemenuhan tenaga listrik, yang merupakan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara.

    Adapun, serikat pekerja yang mengajukan permohonan uji materiil, antara lain Serikat Pekerja PT PLN (Persero) atau SP PLN, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali, serta 109 pemohon perseorangan lainnya.

    Para pemohon menggugat ketentuan UU Cipta Kerja yang mengatur kembali usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tidak terintegrasi atau unbundling. Para pemohon mendalilkan substansi Pasal 10 ayat (2) UU Cipta Kerja sama dengan substansi Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui Putusan Nomor 111/PUU-XIII-2015.

    Sistem unblunding yang dimaksud adalah pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik menjadi usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan. Para pemohon menilai klausul itu praktis menjadikan listrik sebagai barang jualan.

    Pemohon menegaskan usaha ketanagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dengan memperlakukan pelaku usaha secara sama dan oleh badan usaha yang terpisah adalah bertentangan dengan UUD 1945.

    Sementara itu, MK menegaskan bahwa sistem unbundling adalah inkonstitusional karena menyebabkan hilangnya hak penguasaan oleh negara. Sikap tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XIII/2015. Hal ini menjadi pertimbangan hukum Putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Jumat (29/11/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

  • Menaker Ungkap Alasan Prabowo Tegas Naikkan UMP 6,5 Persen

    Menaker Ungkap Alasan Prabowo Tegas Naikkan UMP 6,5 Persen

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan alasan pemerintah menetapkan peningkatan angka 6,5% Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Menurutnya ini merupakan keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.

    Yassierli menjelaskan aturan penetapan UMP ini hanya berlaku pada tahun 2025. Penetapan UMP tahun ini juga sejalan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

    Kemudian Kementerian Ketenagakerjaan melakukan beberapa kajian, terkait pertumbuhan ekonomi, tingkat infasi, dan trek kenaikan upah dalam 3 – 4 tahun terakhir. Setelah itu kajian itu juga sudah disampaikan kepada kalangan pengusaha.

    “Atas dasar itu kemudian kita usulkan ke Pak Presiden dan kemudian Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5%,” kata Yassierli, saat konferensi pers, Rabu (4/12/2024).

    Namun Guru Besar ITB ini mengingatkan bahwa peningkatan UMP 6,5% ini hanya terjadi di tahun 2025. Pihaknya akan akan merumuskan kembali bersama pengusaha dan serikat pekerja terkait formulasi yang lebih jangka panjang.

    “Ini akan membutuhkan waktu, kita harus duduk bersama, kemudian banyak variabel dan sejauh mana variabel itu signifikan dan itu semua butuh waktu,” katanya.

    Yassierli juga menegaskan pihaknya kini sudah memberikan penjelasan kepada Apindo terkait asal perhitungan peningkatan UMP 2025 ini. Ia mengklaim respons dari pengusaha juga sudah memahami.

    “Tadi malam kita sudah sampaikan, kita tunggu saja respon dari Apindo seperti apa, banyak protesnya, pengusaha banyak protesnya sebelum tadi malam. Tapi tadi malam kami sampaikan oke, setelah penjelasan jadi enggak ada protes lagi,” kata Yassierli.

    (dem/dem)

  • Ekonom Permata Bank nilai kenaikan UMP bisa dorong konsumsi domestik

    Ekonom Permata Bank nilai kenaikan UMP bisa dorong konsumsi domestik

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Ekonom Permata Bank nilai kenaikan UMP bisa dorong konsumsi domestik
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 03 Desember 2024 – 23:20 WIB

    Elshinta.com – Chief Economist Permata Bank Josua Pardede menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 merupakan langkah yang cukup progresif untuk mendorong konsumsi domestik, meskipun tidak sepenuhnya memenuhi tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan sebesar delapan sampai 10 persen.

    Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, atau di atas hitungan berdasarkan formula Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berada di kisaran 3 – 4 persen.

    “Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini sebenarnya cukup tinggi dibandingkan formula dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Langkah ini diharapkan dapat mendorong konsumsi kelas menengah, yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi,” ujar Josua dalam diskusi 2025 Economic Outlook oleh Permata Bank di Jakarta, Selasa (3/12).

    Dia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlanjutan usaha.

    Dengan kenaikan UMP, Ia berharap pengeluaran masyarakat, terutama di sektor konsumsi, dapat kembali meningkat, sekaligus membantu pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.

    Namun demikian, Ia juga mengingatkan belum pulihnya daya beli masyarakat saat ini, terutama kelas menengah, sehingga pemerintah perlu memperhatikan dampak kenaikan upah tersebut terhadap inflasi dan keberlanjutan usaha, khususnya di sektor yang padat karya.

    “Momentum pemulihan ekonomi harus terus dijaga. Selain kenaikan UMP, pemerintah juga perlu fokus pada ketahanan pangan dan kesejahteraan kelompok rentan seperti petani, karena sektor ini masih menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar,” ujar Josua.

    Lebih lanjut, Ia menyebut kebijakan kenaikan UMP juga diperkirakan akan memberikan tekanan tambahan terhadap inflasi domestik.

    Dia mengatakan inflasi saat ini berada di level yang terkendali yaitu di bawah dua persen, namun diperkirakan akan naik ke level tiga persen pada 2025 seiring dengan kebijakan kenaikan UMP dan PPN.

    “Kenaikan UMP di satu sisi dapat memperkuat daya beli, tetapi perlu diimbangi dengan kebijakan yang menjaga stabilitas harga, terutama kebutuhan pokok, agar tidak menimbulkan tekanan tambahan pada masyarakat,” ujarnya.

    Josua mengingatkan bahwa pemulihan ekonomi perlu terus didukung dengan kebijakan yang inklusif dan berfokus pada peningkatan kualitas tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja baru.

    Sumber : Antara

  • Ketua DPR: LPI didirikan untuk perkuat kapasitas pembangunan nasional

    Ketua DPR: LPI didirikan untuk perkuat kapasitas pembangunan nasional

    Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) merupakan amanat omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Lembaga Pengelola Investasi (LPl) didirikan untuk memperkuat kapasitas pembangunan nasional.

    Hal itu disampaikan Puan saat memimpin DPR bertemu dengan Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Pengelola Investasi LPl di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Pertemuan ini dalam rangka konsultasi antara Pansel dan DPR guna membahas pergantian anggota Dewas LPI dari unsur profesional.

    “LPI didirikan untuk memperkuat kapasitas pembiayaan pembangunan nasional, yang dikelola secara korporasi dan profesional. LPI membutuhkan orang profesional yang ahli di bidangnya tersebut,” kata Puan dalam keterangannya.

    Puan mengatakan bahwa pertemuan pada hari Selasa ini dalam rangka pemberian nama calon anggota Dewas LPI yang telah disepakati Pansel kepada DPR untuk dikonsultasikan sebelum calon terpilih nantinya dilantik oleh Presiden.

    Dua calon anggota Dewas LPI yang telah dijaring Pansel adalah Erwandi Hendarta dan Timur Sukimo juga turut hadir dalam pertemuan ini.

    Pemerintah membentuk Pansel Anggota Dewas LPI karena masa jabatan 3 tahun untuk Yozua Makes akan berakhir pada tanggal 22 Januari 2025.

    Hal itu sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pemerintah harus melakukan konsultasi dengan DPR untuk membahas calon anggota Dewas LPI.

    Dua calon anggota Dewas LPI dari unsur profesional yang telah dipilih Pansel memiliki pengalaman masing-masing di bidangnya.

    Erwandi Hendarta saat ini menjabat sebagai senior partner and the Head of Finance & Projects Practice Group in Hadiputranto, Hadinoto & Partners diketahui memiliki pengalaman mendalam di bidang hukum.

    Sementara itu, Timur Sukimo memiliki pengalaman di bidang hukum dan pengawasan, antara lain, sebagai komisaris independen Garuda Indonesia.

    Puan berharap bagi siapa saja yang terpilih nanti sebagai anggota dewas untuk membantu menunjang kinerja LPI.

    Berdasarkan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembentukan Lembaga Pengelola Investasi bertujuan untuk meningkatkan nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

    “Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) merupakan amanat omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.

    Dewas di lembaga ini sendiri bertugas melakukan seleksi dan pengangkatan dewan direktur yang bertanggung jawab dalam melaksanakan operasionalisasi LPI.

    Selain itu, Dewas LPI juga bertugas untuk menyusun pengaturan dasar-dasar pengelolaan LPI sebagai landasan bagi kegiatan operasional lembaga tersebut.

    Puan ingin anggota dewas baru nanti dapat memberi pengawasan terbaik kepada LPI dalam upaya meningkatkan investasi Indonesia dan menggerakkan perekonomian Indonesia, serta menyerap tenaga kerja.

    “LPI harus bisa menarik dana investasi untuk negara dan membantu menggerakkan ekonomi Indonesia, serta mengatasi pengangguran sesuai semangat UU Cipta Kerja,” tutup Puan.

    Sebagai informasi, LPI dinakhodai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Hadir dalam pertemuan ini, Sri Mulyani, Wamenkeu Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban, serta seluruh perwakilan fraksi DPR RI.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pakar: Pembuatan UU Ketenagakerjaan harus libatkan serikat buruh

    Pakar: Pembuatan UU Ketenagakerjaan harus libatkan serikat buruh

    Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan harus memastikan pembuatan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus melibatkan partisipasi aktif dari berbagai serikat buruh.

    “Pemerintah harus memastikan ada pembuatan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai keputusan MK dan harus melibatkan partisipasi aktif dari serikat-serikat buruh,” ujar Bivitri dalam diskusi bertajuk “Tindak Lanjut Putusan MK: Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru” yang dipantau dari Jakarta, Senin.

    Pernyataan tersebut merujuk pada tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan pengujian konstitusional terhadap 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh.

    Putusan tersebut juga memuat tujuh pokok persoalan ketenagakerjaan, dan pembuatan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru secara terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu pokok persoalannya.

    Langkah pertama dari pembuatan UU Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Bivitri menjelaskan, adalah menyisir semua peraturan pemerintah (PP), peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan tujuh pokok persoalan ketenagakerjaan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Terus, baru deh menyiapkan tim untuk membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang melibatkan serikat-serikat. Ini judicial order-nya (perintah hukumnya) dan harus diselesaikan pada 31 Oktober 2026,” kata Bivitri.

    Selain Undang-Undang Ketenagakerjaan, Bivitri juga mengatakan bahwa pekerjaan rumah lainnya bagi Kementerian Ketenagakerjaan adalah menyegerakan penetapan upah, sebagaimana harapan dari seluruh pemangku kepentingan isu ketenagakerjaan.

    “Itu dalam waktu dekat harus diputus soal upah sesegera mungkin,” kata Bivitri.

    Adapun ketujuh pokok persoalan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal lima tahun, libur dua hari dalam sepekan, menghidupkan kembali peran Dewan Pengupahan, memperketat aturan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Lebih lanjut, juga terdapat persoalan berupa memperketat aturan tenaga kerja asing (TKA), membatasi jenis outsourcing, dan mengusulkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah mempelajari putusan MK, khususnya 21 pasal yang dicabut oleh majelis hakim. Bahkan, pihaknya juga sudah membagi tiga tahapan apa saja yang mesti segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Memperkuat industri, mempercepat Indonesia jadi negara maju

    Memperkuat industri, mempercepat Indonesia jadi negara maju

    Pekerja menyelesaikan perakitan mobil di Sunter, Jakarta, Selasa (6/6/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

    Memperkuat industri, mempercepat Indonesia jadi negara maju
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 01 Desember 2024 – 09:01 WIB

    Elshinta.com – Sektor industri memiliki peranan yang sangat penting bagi kemajuan Indonesia karena sektor ini sudah menjadi salah satu tulang punggung ekonomi dalam satu dekade terakhir. Sektor ini juga turut serta menjadi penyelamat pada masa-masa krisis seperti pada pandemi COVID-19.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan kontribusi sektor industri Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional terlihat stabil dibandingkan negara-negara lain, dengan rata-rata kontribusi 18–21 persen dalam kurun satu dekade, sedangkan negara lain, seperti India, Italia, Jepang, Thailand, Vietnam, dan Brasil terlihat lebih fluktuatif.

    Dari sisi investasi, sektor industri sudah memberikan sumbangsih yang tinggi terhadap keberlanjutan ekosistem investasi nasional. Hal ini dapat dilihat melalui adanya peningkatan minat investor yang masuk pada 2014–2016 yang secara beruntun menanamkan modalnya sebesar Rp186,79 triliun, Rp232,02 triliun, lalu Rp322,92 triliun.

    Sementara pada 3 tahun selanjutnya (2017–2019) kontribusi investasi industri pengolahan nonmigas (IPNM/manufaktur) mengalami penurunan, yaitu sebesar Rp268,85 triliun, Rp218,12 triliun, dan Rp213,44 triliun.

    Meski demikian situasi penurunan kontribusi investasi IPNM 2017–2019, telah memperoleh respons yang tepat dan progresif dari Pemerintah melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satu tujuan utamanya adalah penciptaan kemudahan dan penyederhanaan berusaha, sehingga membuat minat investasi sektor IPNM meningkat secara pesat.

    Rezim UU Cipta Kerja berhasil mendongkrak peningkatan nilai investasi IPNM. Per tahun 2020, investasi sektor manufaktur kembali naik menjadi Rp259,28 triliun dan pada tahun 2023 tercatat melesat menjadi Rp565,25 triliun.

    Dengan nilai investasi tahun 2023 tersebut, IPNM telah memberikan kontribusi nilai investasi nasional yang cukup signifikan, yaitu terhitung sebesar 39,84 persen dari total nilai investasi nasional seluruh sektor ekonomi.

    Berkat besarnya kontribusi sektor manufaktur terhadap ekosistem investasi di Tanah Air, hal ini secara langsung membuat industri menjadi sumber pembuka lapangan pekerjaan yang masif.

    Tercatat IPNM memberikan kontribusi terhadap serapan tenaga kerja nasional sebesar 13,8 persen pada tahun 2023. Selain itu tercatat adanya peningkatan lapangan pekerjaan dalam kurun waktu 10 tahun dengan penambahan mencapai 3 juta lapangan kerja.

    Pada tahun 2020, serapan tenaga kerja sektor IPNM sempat turun ke angka 17,43 juta orang. Namun permasalahan ini sudah dipulihkan, di mana pada tahun 2023 total tenaga kerja sektor manufaktur tercatat mencapai 19,29 juta orang.

    Adapun dari sisi kontribusi terhadap nilai ekspor nasional, IPNM tercatat memiliki nilai yang relatif stabil dari tahun 2014 hingga tahun 2020, yaitu di kisaran angka sebesar 121 miliar dolar AS.

    Selanjutnya, pada tahun 2021 kontribusi ekspor IPNM menunjukkan kenaikan signifikan pada angka 176,73 miliar dolar AS, dan terus mengalami kenaikan hingga angka 205,69 miliar dolar AS pada tahun 2022.

    Tingginya capaian kontribusi ekspor 2021–2021 tersebut, merupakan efektivitas kebijakan Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang mengantarkan manufaktur Indonesia berhasil memanfaatkan ceruk pasar ekspor.

    Pada tahun 2023, seiring dengan mulai berjalannya aktivitas produktif industri di banyak negara pascapandemi, kontribusi ekspor IPNM tetap berada di level tinggi yakni mencapai 186,59 miliar dolar AS.

    Dengan nilai ekspor pada tahun tersebut, IPNM telah memberikan kontribusi ekspor tertinggi dibanding sektor ekonomi lainnya, yaitu sampai dengan 72,24 persen dari total nilai investasi nasional.

    Besarnya kontribusi dari sisi investasi, serapan tenaga kerja, dan ekspor dari sektor manufaktur ini memperkuat posisi industri Indonesia di mata internasional.

    Berdasarkan data Bank Dunia (World Bank), Indonesia berada di posisi ke-12 “Top Manufacturing Countries by Value Added” dunia pada tahun 2023, dengan perolehan nilai tambah perekonomian dari sektor manufaktur (manufacturing value added/MVA) mencapai 255 miliar dolar AS.

    Angka ini meningkat sebanyak 14 miliar dolar AS atau 5,83 persen dibandingkan nilai MVA sebelumnya pada tahun 2022 yang tercatat 241 miliar dolar AS.

    Implikasinya, hal ini menaikkan peringkat Indonesia dari peringkat ke-13 dunia pada tahun 2022 menjadi peringkat ke-12 pada tahun 2023 yang berada persis di bawah negara maju seperti China, Amerika Serikat, Jerman, Jepang, dan Inggris.

    Di Asia Tenggara, Indonesia menempati posisi pertama, serta berada jauh di atas Thailand yang peringkat kedua dengan nilai 128 miliar dolar AS, dan Vietnam yang merupakan peringkat ketiga dengan nilai 102 miliar dolar AS.

    Capaian itu mengartikan struktur manufaktur yang dimiliki Indonesia lebih dalam dan tersebar merata sehingga memiliki nilai tambah (value  added) yang jauh lebih besar daripada Thailand dan Vietnam yang nilai MVA-nya hanya setengah dari nilai MVA Indonesia.
    Kebijakan proindustri

    Untuk menjaga kontribusi sektor manufaktur terhadap pemajuan ekonomi Indonesia, diperlukan kebijakan dan regulasi yang memprioritaskan industri. Hal inilah yang menjadi kerangka utama Kementerian Perindustrian dalam menyiapkan setiap beleid yang hendak dibuat.

    Setidaknya ada tujuh kebijakan yang diterapkan dan satu kebijakan yang didorong Kemenperin untuk memberikan dampak besar terhadap pemajuan industri.

    Kebijakan tersebut meliputi penguatan sumber daya manusia (SDM) industri melalui program pendidikan dan pelatihan vokasi, kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT), skema Making Indonesia 4.0, restrukturisasi mesin/peralatan industri, penguatan wirausaha baru industri kecil menengah (IKM), dekarbonisasi dan industri hijau, kebijakan hilirisasi, serta mendorong untuk memindahkan jalur masuk produk impor (entry point) ke pelabuhan yang berada di timur Indonesia.

    Untuk kebijakan sekolah vokasi, Kemenperin memiliki sembilan SMK/SMAK, 11 politeknik, dan dua akademi komunitas yang siap mencetak SDM industri unggul. Hal ini karena di satuan pendidikan tersebut mengedepankan skema keterhubungan (link and match) yang sesuai dengan kebutuhan dunia industri dalam negeri.

    Kebijakan HGBT merupakan program subsidi gas murah bagi industri dengan menetapkan harga 6 dolar AS per million british thermal unit (MMBTU) yang pada saat ini dialokasikan kepada tujuh subsektor industri pengolahan, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

    Kebijakan HGBT memiliki manfaat yang besar bagi pemajuan ekonomi Indonesia, itu karena dari portofolio penerima HGBT di tahun 2023, tercatat ada sebanyak 321 perusahaan dengan alokasi gas industri sebesar 1222,03 billion british thermal unit per day (BBTUD), sedangkan alokasi untuk kelistrikan sebesar 1231,22 BBTUD.

    Apabila dikonversikan ke dalam rupiah, modal yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan program HGBT untuk tujuh subsektor industri menelan biaya sebesar Rp51,04 triliun.

    Namun, nilai tambah bagi perekonomian yang dihasilkan dari program itu mencapai Rp157,20 triliun atau meningkat hampir tiga kali lipat dari modal awal yang digelontorkan. Oleh karena itu, Kemenperin saat ini tengah memperjuangkan untuk memperluas cakupan HGBT ke seluruh subsektor industri.

    Selanjutnya peta jalan Making Indonesia 4.0 yang bertujuan untuk menggabungkan teknologi digital dan fisik untuk menciptakan sistem produksi yang lebih efisien, fleksibel, dan terhubung. Hal ini demi mendorong produktivitas pelaku industri dalam negeri sehingga memberikan kontribusi lebih besar terhadap pemajuan ekonomi nasional.

    Untuk program restrukturisasi mesin/peralatan industri, kebijakan ini memberikan bantuan pembiayaan berupa penggantian dana (reimburse) bagi pelaku industri yang mengajukan untuk melakukan pembaruan terhadap mesin produksinya.

    Pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT), program ini berdampak terhadap peningkatan kapasitas produksi 21,75 persen, efisiensi energi 11,86 persen, dan penjualan 6,65 persen. Sementara pada industri pengolahan kayu, program ini dimulai pada tahun 2022 dan telah berdampak positif pada efisiensi perusahaan hingga 10-30 persen, mutu produk 10-30 persen, dan produktivitas perusahaan hingga 20-30 persen.

    Adapun kebijakan penguatan wirausaha baru IKM, memiliki tujuan memunculkan wirausaha baru yang mendapatkan legalitas izin berusaha. IKM yang dilatih sampai tahun 2024 sebanyak 167.784 IKM, dan yang mendapatkan legalitas izin berusaha sebanyak 64.490 IKM.

    Lebih lanjut, kebijakan dekarbonisasi dan industri hijau yakni untuk memperkuat daya saing sektor industri, mengingat saat ini pasar global sudah banyak yang menginginkan produk hasil industri rendah emisi.

    Adapun sejak diterbitkannya Permenperin 26/2018 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Semen Portland, dampak pada sektor industri semen telah berhasil meningkatkan reduksi emisi gas rumah kaca (GRK) energi, yang mana pada tahun 2022 mencapai 3,89 juta ton CO2, serta mengurangi intensitas emisi energi yang digunakan dalam proses produksi.

    Ihwal beleid hilirisasi, kebijakan ini membawa manfaat besar untuk industri logam dan kelapa sawit. Ekspor industri logam dari tahun 2014 bergerak ke arah yang positif atau mengalami peningkatan. Ekspor tertinggi terjadi pada tahun 2022 dengan peningkatan sebanyak empat kali lipat dibanding tahun 2014.

    Jumlah smelter nikel standalone binaan Kemenperin yang telah beroperasi sebanyak 55 smelter, dengan total kapasitas produksi sebesar 26,98 juta ton/tahun.

    Hilirisasi produk nikel juga terbukti berkontribusi positif, yang dapat dilihat melalui perbandingan nilai ekspor pada tahun 2014 yakni 1,06 miliar dolar AS, dengan nilai ekspor tahun 2023 yang mencapai 6,82 miliar dolar AS. Artinya hilirisasi membawa peningkatan kontribusi hingga enam kali lipat.

    Untuk hilirisasi kelapa sawit, kebijakan ini membawa manfaat yang besar. Hal ini dapat dilihat melalui ekspor industri makanan dari tahun 2014 cenderung bergerak sedikit fluktuatif, namun mulai tahun 2020 bergerak meningkat hingga tahun 2022 mencapai titik puncaknya yaitu 48,46 miliar dolar AS atau meningkat sebanyak dua kali lipat dibandingkan tahun 2014.

    Begitu juga dengan kondisi investasi industri makanan dari tahun 2014 bergerak fluktuatif, dan meningkat sampai tahun 2022 hampir dua kali lipat.

    Ragam jenis produk hilir dari kelapa sawit juga tercatat terus mengalami peningkatan, pada tahun 2011 sebanyak 48 jenis, tahun 2023 meningkat menjadi 193 jenis.

    Untuk memaksimalkan peran industri manufaktur terhadap pemajuan ekonomi, perlu adanya sinergi bersama antarkementerian/lembaga untuk membuat kebijakan dan regulasi yang pro terhadap industri dalam negeri.

    Hal ini agar Misi Astacita dari Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menginginkan Indonesia menjadi negara maju bisa terwujud.

    Sumber : Antara

  • MK Nyatakan Pelaut sebagai Pekerja Migran Tak Langgar Konstitusi

    MK Nyatakan Pelaut sebagai Pekerja Migran Tak Langgar Konstitusi

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait frasa pelaut awak kapal dan pelaut perikanan dalam salah satu pasal UU tentang pelindungan pekerja migran Indonesia. Gugatan itu ingin menghapus frasa pelaut dari salah satu pasal UU tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.

    Pemohon terdiri dari tiga pihak yang berbeda yaitu Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), seorang pelaut bernama Untung Dihako, dan PT Mirana Nusantara Indonesia.

    “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 127/PUU-XXI/2023 yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

    Dalam putusannya, MK menolak gugatan Pemohon untuk melakukan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

    Inti gugatan dari Pemohon yaitu meminta MK untuk menghapus aturan pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Aturan itu menyebut frasa ‘pelaut awak kapal dan pelaut perikanan’ sebagai pekerja migran Indonesia.

    Pemohon mengajukan penghapusan pasal itu karena dianggap menghalangi jaminan perlindungan dan hak pelaut. Pemohon juga beranggapan bahwa berlakunya pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945

    Namun, MK mengakui pekerja migran laut menghadapi kondisi kerja yang lebih berat dibanding pekerja migran darat. Contohnya seperti pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

    “Pelaut sering kali bekerja di wilayah perairan internasional dengan risiko keselamatan yang lebih tinggi serta menghadapi regulasi internasional yang lebih kompleks,” kata Arief.

    Pemohon pun mempersoalkan soal adanya sistem pelayanan terpadu. Sebab, sistem itu menimbulkan keruwetan dalam pengurusan izin bekerja.

    Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil para pemohon terkait sistem pelayanan terpadu yang dianggap menyulitkan pengurusan izin kerja tidak berdasar.

    Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menjelaskan, sistem pelayanan terpadu diterapkan untuk menghilangkan dualisme pengaturan dan mempermudah pelayanan publik. Termasuk dalam pengurusan izin bekerja sebagai pelaut atau awak kapal.

    “Sistem pelayanan terpadu ini dilakukan secara terintegrasi, baik secara fisik maupun virtual, sesuai standar pelayanan. Tujuannya justru untuk mempermudah pengurusan dokumen yang diperlukan oleh pekerja migran, termasuk pelaut,” ujar Arief dalam sidang.

    MK menegaskan jika diperlukan pemisahan pengaturan antara pekerja migran darat dan laut, hal tersebut bisa dilakukan pembentuk undang-undang. Namun, langkah itu harus bertujuan untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi pelaut baik itu dari sisi hukum, keselamatan kerja, maupun kesejahteraan.

    “UU PPMI tetap bertujuan memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh pekerja migran, termasuk pelaut, yang memiliki karakteristik khusus,” tambahnya.

    Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Putusan ini menegaskan sistem pelayanan terpadu merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja migran Indonesia.

    (idn/idn)

  • Airlangga & Menaker Merapat ke Istana Temui Prabowo, Bahas UMP 2025?

    Airlangga & Menaker Merapat ke Istana Temui Prabowo, Bahas UMP 2025?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendadak datang ke Istana Negara siang ini. Keduanya tiba pukul 14.38 WIB untuk bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahas soal UMP 2025?

    Baik Airlangga maupun Yassieli tidak memberikan penegasan soal apa yang ingin dibicarakan keduanya dengan Prabowo.

    “Nanti abis rapat,” singkat kata Airlangga, Jumat (29/11/2024)

    “Nanti-nanti,” timpal Yassierli.

    Sementara itu, dihubungi terpisah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri masih belum tahu kapan UMP 2025 akan diumumkan.

    “Belum tahu,” sebutnya.

    Sebelumnya Yassierli menegaskan bahwa aturan UMP 2025 termasuk ketentuan seperti formulasi perhitungan dan lain-lain akan dikeluarkan akhir bulan ini atau paling lambat awal Desember. Hal ini dinilainya wajar karena menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang Undang Cipta Kerja serta tidak berlakunya lagi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

    “Jadi kami masih punya waktu sebenernya, karena kalau kita mengacu ke tanggal yang di PP kan sudah lewat ya, tadi saya sampaikan ini kondisinya memang berbeda dengan adanya putusan MK, Tunggu aja. Saya punya target akhir bulan ini ya paling lambat awal bulan depan ya, semoga awal bulan ini peraturan menterinya bisa keluar,” tegasnya.

    Dia juga tengah mempertimbangkan lagi arahan dari Prabowo termasuk apa yang disuarakan oleh pengusaha dan pekerja.

    “Ya tentu lah UMP ini kan filosofisnya kita harus bisa menyeimbangkan, bagaimana kita meningkatkan penghasilan dari buruh dan tetap memperhatikan daya saing usaha,” sebutnya.

    (wur/wur)

  • MK Kembali Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Kini Terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 November 2024

    MK Kembali Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Kini Terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional Nasional 29 November 2024

    MK Kembali Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Kini Terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) mengabulkan gugatan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2024 yang kini berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang digelar, Jumat (29/11/2024)
    Dalam putusan, Suhartoyo mengatakan, Pasal 7 Ayat 1 dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
    Pasal ini bertentangan dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan leh Pemerintah Pusat setelah mendapat pertimbangan DPR RI”.
    MK juga menyatakan kata “dapat” pada norma Pasal 10 ayat 2
    UU Cipta Kerja
    Pasal 42 angka 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
    Adapun permohonan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang bekerja di bidang energi.
    Mereka merasa pasal tersebut merugikan konstitusionalitas mereka karena perbedaan perlakuan tarif antar daerah dan potensi diberlakukannya tarif listrik yang disamakan dengan konsep bisnis.
    Hal ini dinilai membuat usaha penyediaan listrik tak lagi di bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan listrik sebagai kebutuhan dasar.
    Sebab itu, mereka meminta agar pasal yang mengancam penguasaan negara atas penyediaan listrik ini dibatalkan MK.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.