Topik: Cipta Kerja

  • Legislator PKS Protes Sekolah Internasional Kena PPN 12%

    Legislator PKS Protes Sekolah Internasional Kena PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah merespons soal rencana sekolah internasional yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12% pada Januari 2025 mendatang.

    Menurut Ledia pada dasarnya prinsip pendidikan itu adalah nirlaba alias bersifat tidak mengutamakan pemerolehan keuntungan. Namun, lanjut dia, kenyataannya tetaplah menjadi hal yang komersial.

    “Tapi memang di kita ini kadang tidak konsisten ketika bicara soal pendidikan itu nirlaba, di bawah yayasan, memang tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal ternyata penyelenggaraannya sesungguhnya komersial,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima pada Rabu (18/12/2024).

    Legislator PKS yang merupakan lulusan Universitas Indonesia (UI) ini memandang rencana ini di satu sisi kontraproduktif dan di sisi lain memang tidak ada regulasi terperinci.

    Kemudian, Ledia juga menyebut dan melihat bahwa sebenarnya orang yang bersekolah di sekolah internasional pastilah termasuk orang-orang yang terkategorikan mampu.

    “Namun ketika ditetapkan pajaknya 12 persen, kita keberatan juga ya PPN ini dinaikkan. Karena itu kan kebutuhan untuk pendidikan, maka kalau pun ada pajak yang harus dibayarkan, harusnya tidak sebesar itu,” jelas dia.

    Dia melanjutkan, sebenarnya sekolah yang jelas dikategorikan sebagai komersial dalam Undang-undang Cipta kerja (UU Ciptaker) adalah sekolah-sekolah yang dibentuk dan dibangun di kawasan ekonomi khusus.

    “Itu yang secara eksplisit disebutkan. Jadi, memang itu yang nanti  harus diliat detailnya, dicermati, apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut,” ujar Ledia.

    Dengan demikian, imbuh anggota DPR RI dari dapil Jawa Barat itu, menjadi penting bagi semua pihak untuk terus melihat dan menggali lebih dalam terkait kebijakan tersebut. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12% untuk barang-barang mewah hingga biaya sekolah standar internasional. 

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal tersebut sesuai dengan masukan dari berbagai pihak dan mengacu azas gotong royong, yang mana masyarakat yang mampu membantu dan membayar, sementara yang tidak mampu dibantu dan dilindungi. 

    Maka harga barang maupun jasa yang tergolong premium yang sebelumnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mulai 2025 akan terkena tarif PPN 12%. 

    “Seperti RS kelas VIP dan pendidikan yang standar internasioanl yang berbayar mahal,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024). 

  • Pj. Wali Kota sampaikan dua raperda mendesak dibahas

    Pj. Wali Kota sampaikan dua raperda mendesak dibahas

    Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

    Pj. Wali Kota sampaikan dua raperda mendesak dibahas
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Desember 2024 – 19:12 WIB

    Elshinta.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai mendesak untuk segera dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (16/12/2024). Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

    Rapat Paripurna dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Kota Tegal, Pj. Sekretaris Daerah, staf ahli wali kota, asisten, inspektur, sekretaris DPRD, kepala badan, kepala dinas, kepala bagian, camat, lurah, Plt. Direktur BLUD RSUD Kardinah, pimpinan BUMD, ketua tim penggerak PKK Kota Tegal, serta insan pers.

    Dalam paparannya, Pj. Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa penyampaian kedua Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kota Tegal Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, dari 13 Raperda yang direncanakan, 11 di antaranya sudah dibahas, dan 2 Raperda yang belum dibahas disampaikan pada rapat paripurna tersebut.

    Pj. Wali Kota menjelaskan terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari diajukan sebagai tindak lanjut dari management letter hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tegal Tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

    “BPK RI merekomendasikan agar Kepala Bakeuda berkoordinasi dengan PDAM dan menetapkan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Tegal yang dimanfaatkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal sebagai penyertaan modal,” ujar Agus Dwi Sulistyantono seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Selasa (17/12).

    Lebih lanjut, Pj. Wali Kota menjelaskan beberapa temuan BPK RI terkait pemanfaatan BMD oleh Perumda Air Minum Tirta Bahari yang belum ditetapkan statusnya, antara lain: Pemanfaatan BMD berupa 13 paket jaringan pemipaan dan 2 mobil tangki senilai Rp23.363.959.900,00 belum ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal, Bagian laba atas penyertaan modal Pemerintah Kota Tegal tahun 2002 sampai dengan 2018 sebesar Rp10.621.002.583,00 belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Tegal, dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada PDAM Kota Tegal (jumlah penyertaan modal yang akan diberikan kepada PDAM tahun 2014 sampai dengan 2015 sebesar Rp11.929.000.000,00) belum direalisasikan.

    Selain itu, Raperda ini juga diperlukan untuk menyesuaikan Perda Nomor 4 Tahun 2013 dengan perubahan bentuk badan usaha dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal. Penyesuaian juga dilakukan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, yang mengharuskan adanya analisis investasi sebelum melakukan investasi. Hasil analisis investasi menunjukkan adanya BMD yang telah dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Bahari dan belum dicatat sebagai penyertaan modal. Di samping itu, bagian laba bersih Pemerintah Kota Tegal yang belum diterima juga perlu ditambahkan sebagai penyertaan modal.

    Kemudian terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Pj. Wali Kota menjelaskan bahwa Raperda tersebut diajukan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kota Tegal. Pj. Wali Kota menyebut bahwa Raperda perubahan tersebut dianggap mendesak karena adanya perubahan regulasi terkait kewenangan Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan kepariwisataan pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil analisis dan evaluasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Tengah yang tertuang dalam surat Nomor W.13-HN.01.01-1077 tanggal 5 Juli 2023. Kemenkumham meminta penyesuaian dasar hukum Perda Nomor 5 Tahun 2017 dengan peraturan perundang-undangan terkini, mengingat beberapa ketentuan yang menjadi dasar hukum Perda tersebut telah dicabut atau diubah.

    Beberapa poin penting yang perlu disesuaikan dalam Raperda tersebut antara lain: Perubahan istilah “Tanda Daftar Usaha Pariwisata” menjadi “Perizinan Berusaha”, Penyesuaian kewenangan Pemerintah Daerah terkait pendaftaran usaha pariwisata, di mana Pemerintah Daerah hanya berwenang menerbitkan perizinan berusaha sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria dari Pemerintah Pusat, Kewajiban penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, Penyesuaian terkait pengenaan sanksi, di mana UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 lebih menekankan pada pengenaan sanksi administratif.

    Pj. Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama alat kelengkapan DPRD. “Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, selalu memudahkan setiap langkah kita dalam mengemban tugas-tugas pemerintahan, membangun, dan menyejahterakan masyarakat Kota Tegal,” pungkasnya.

    Di akhir rapat paripurna, Pj. Wali Kota menyerahkan dokumen dua Raperda tersebut kepada Pimpinan DPRD Kota Tegal untuk dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan DPRD.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Bongkar Penyelewangan BBM Subsidi, Polres Jombang Sita Truk Tangki Berisi 8 Ribu Liter Solar

    Bongkar Penyelewangan BBM Subsidi, Polres Jombang Sita Truk Tangki Berisi 8 Ribu Liter Solar

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang membongkar kasus penyelewengan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi. Dari kasus tersebut, Polres Jombang mengamankan truk tangki nopol S 8336 AF.

    Truk tersebut berisi 8 ribu liter BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis bio solar bersubsidi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

    Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, awalnya Polsek Bandarkedungmulyo Jombang menerima dari masyarakat truk tangki berisi 8 ribu liter BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis bio solar bersubsidi. Truk tersebut diamankan di Jl Raya Bandarkedungmulyo.

    Selanjutnya, truk milik PT SBI ini dilimpahkan ke Polres Jombang pada sore harinya. Sopir truk berinisial ISN (41) juga ikut diserahkan guna pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Jombang melakukan penyelidikan.

    Sopir truk, ISN yang merupakan warga Karangmenjangan Surabaya ini diperiksa secara maraton. Dari situlah muncul petunjuk yang lebih jelas. Keesokan harinya tim dari Polres Jombang bergerak ke Tulungagung.

    Korps berseragam coklat menemukan gudang penimbunan solar di Kecamatan Kedungwaru. Gudang tersebut milik K. Namun yang bersangkutan sudah melarikan diri. Polisi memasang police line di lokasi tersebut.

    Dari gudang tersebut, lanjut Margono, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga mobil boks yang sudah dimodifikasi. Di dalam boks kendaraan tersebut terdapat tangki. Kendaraan itulah yang digunakan membeli BBM solar di sejumlah SPBU.

    Bukan hanya itu, di dalam truk boks tersebut juga terdapat mesin pemindah BBM atau rotax. Kemudian polisi juga menyita delapan tandon bekas wadah BBM solar, mesin pompa, serta sejumlah pelar nomor kendaraan.

    “Dalam penggerebekan tersebut kami juga mengamankan seorang penjaga bernama DP. Selanjutnya, yang bersangkutan dan seluruh barang bukti kita bawa ke Polres Jombang guna penyelidikan lebih lanjutnya,” jelas Margono.

    Dari keterangan DP diketahui bahwa lokasi tersebut merupakan gudang pengolahan limbah PT BPI milik seorang berinisial K. Gudang tersebut digunakan untuk penimbunan BBM solar sejak lima bulan lalu.

    Di perusahaan tersebut juga terdapat delapan karyawan yang bertugas mengumpulkan dan membeli BBM solar dari berbagai SPBU. Delapan orang tersebut terdiri dari empat sopir mobil boks dan empat kernet. Dalam sehari mereka mampu mendapatkan 8 ribu liter solar subsidi.

    “Pembelia solar subsidi dilakukan di beberapa SPBU di Kabupaten Tulungagung. Untuk mengelabuhi petugas SPBU, mereka menggunakan barcode dan nopol kendaraan yang berbeda-beda. Makanya kami juga mengamankan 74 barcode dan sejumlah nopol kendaraan,” lanjut Margono.

    Sedangkan tangki milik PT SBI yang diamankan oleh Polres Jombang sudah tiga kali mengambil BBM solar dari gudang yang ada di Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung tersebut. Selain menyita sejumlah barang bukti, Polres Jombang juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menunjukkan sejumlah barang bukti, Selasa (17/12/2024)

    Mereka adalah ISN (41), sopir truk tangki PT SBI yang merupakan warga Karangmenjangan Surabaya, kemudian PY alias BJ (56), warga Desa Simogirang Kecamatan Prambon, serta YCM (37), warga asal Desa Tompokersan Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

    Mereka dijerat pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja.

    Juga Jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar. “Satu orang saat in statusnya buron. Inisialnya K. Peran tiga orang yang ditetapkan tersangka miliki peran berbeda. Yakni, tim lapangan, penjaga gudang, serta sopir truk,” pungkas Margono. [suf]

  • Regulasi UMP Kerap Berubah-Ubah, Pengusaha Takut Investor Kabur

    Regulasi UMP Kerap Berubah-Ubah, Pengusaha Takut Investor Kabur

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan pelaku usaha mengkhawatirkan sering berubah-ubahnya regulasi dalam hal upah minimum. Hal ini, menurut pengusaha, bisa membuat investor menjadi enggan berinvestasi di Indonesia. Tidak konsistennya kebijakan pemerintah ini tergambar dalam UU Cipta Kerja. 

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyebut setelah digugurkannya beberapa pasal ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, muncul kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan calon investor terkait kepastian kebijakan, terutama mengenai upah minimum.

    “Perlu dipahami juga, isu pengupahan ini akan berpengaruh pada penyerapan tenaga kerja di sektor padat karya, seperti perusahaan garmen dan sepatu, sudah menyusun anggaran kerja tahun depan berdasarkan aturan lama. Ketika perubahan mendadak terkait pengupahan, maka dapat mengganggu operasional mereka, bahkan berisiko pada penyerapan tenaga kerja,” kata dia dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

    Bagi perusahaan yang berniat untuk berinvestasi maka akan menahan ekspansinya, alhasil penyerapan tenaga kerja bakal semakin tertekan. Pasalnya tercatat dalam beberapa tahun terakhir sudah ada 4x perubahan regulasi upah minimum, dengan terbaru yakni Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5%.

    “Kebijakan ini juga perlu ditanggapi secara bijak oleh pemerintah, sehingga memberikan iklim usaha yang efisien, berdaya saing, dan dapat diprediksi oleh pelaku usaha,” ujar Shinta.

    Selain itu iklim usaha juga perlu didukung oleh reformasi struktural sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan prediktabilitas iklim usaha serta investasi di Indonesia. Hal ini menjadi semakin relevan mengingat tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini, termasuk ketidakpastian kebijakan yang memengaruhi daya saing Indonesia di kawasan.

    Salah satu perhatian utama adalah Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia yang masih tinggi, menandakan bahwa efisiensi investasi di Indonesia belum optimal. Asal tahu saja, angka ICOR Indonesia per 2023 masih berada di angka 6,33%, jauh lebih tinggi dibandingkan ICOR negara-negara ASEAN yang berada di kisaran 4-5%.

    ICOR merupakan parameter ekonomi makro yang menggambarkan rasio investasi kapital atau modal terhadap hasil yang diperoleh (output), dengan menggunakan investasi tersebut.

    “Kami percaya pemerintah sudah memahami aspek-aspek yang perlu diperbaiki melalui reformasi struktural. Namun, implementasi langkah-langkah tersebut harus dipercepat untuk memastikan Indonesia tetap kompetitif,” kata Shinta.

    (fys/haa)

  • Pemkab Bandung Barat Usulkan Kenaikan UMK dan UMSK 2025

    Pemkab Bandung Barat Usulkan Kenaikan UMK dan UMSK 2025

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp3.736.741 atau naik 6,5 persen yakni sebesar Rp. 228.064 dari UMK tahun 2024.

    Selain UMK, Pemkab Bandung Barat pun resmi menerbitkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025.

    Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir mengatakan, UMK dan UMSK tersebut direkomendasikan untuk ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhir tahun ini.

    “Usulan UMK diterbitkan berdasarkan surat ketua dewan pengupahan Bandung Barat nomor 800.15.14/13-DP. Sedangkan rekomendasi UMSK berdasarkan surat dewan pengupahan nomor 800.15.14/15-DP,” ujar Ade Zakir di Ngamprah, Senin (16/12/2024).

    BACA JUGA: Mau Buat Konten Transisi Menarik? Ini Dia Tipsnya!

    Menurutnya, berdasarkan usulan itu, rekomendasi UMK Bandung Barat memakai formulasi penghitungan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    Sedangkan UMSK, dewan pengupahan menetapkan kenaikan bagi 5 jenis bidang usaha yakni industri pengolahan susu segar dan krim sebesar 1,25 persen atau Rp46.709, industri pengolahan produk dari susu lainnya sebesar 1,25 persen atau Rp46.709, industri pakaian jadi (konveksi) sebesar 1,25 persen atau Rp46.709, industri perlengkapan pakaian dari tekstil sebesar 0,5 persen atau Rp18.683, dan sektor usaha industri farmasi untuk manusia sebesar 1,5 persen atau Rp56.051.

    “Alhamdulillah kemarin sudah kita tetapkan usulannya dan telah dikirim ke Provinsi untuk ditetapkan,” imbuhnya.

    Sementara kalangan buruh mengapresiasi terkait keputusan tersebut terutama soal penetapan UMSK. Pasalnya, upah sektoral Bandung Barat telah lama dihilangkan setelah terbit UU Ciptakerja.

    Namun adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang 21 norma hukum dalam UU Cipta Kerja yang ditetapkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, membuat UMSK berpeluang diberlakukan kembali.

    “Soal keputusan ini, kita sebenarnya tidak puas kalau lihat angka kenaikan. Karena tak sebanding dengan kebutuhan buruh terutama tahun depan harga-harga naik, PPN juga naik. Tapi kita gembira karena KBB sekarang menetapkan UMSK,” kata Koordinator Koalisi 6 Serikat Buruh Bandung Barat Dede Rahmat saat dihubungi.

    Meski begitu, pihaknya tak mau terlalu euforia karena peluang UMSK hilang bisa saja terjadi dalam rapat dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat. Apalagi di tingkat kabupaten, penetapan UMSK sempat terjadi dinamika karena tak disetujui oleh kalangan pengusaha.

  • UMP 2025 Jakarta Rp 5,3 Juta, Ini Cara Melaporkan Perusahaan yang Mengupah Pekerja di Bawah UMP

    UMP 2025 Jakarta Rp 5,3 Juta, Ini Cara Melaporkan Perusahaan yang Mengupah Pekerja di Bawah UMP

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2025 naik 6,5 persen, simak cara melaporkan perusahaan yang mengupah pekerja di bawah UMP.

    Setiap perusahaan wajib mematuhi peraturan pengupahan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

    Membahas soal upah, terdapat standar pengupahan yang berbeda untuk tiap provinsi dan kabupaten/kota.

    Adapun standar gaji pekerja diperlukan agar memberikan manfaat bagi pekerja maupun perusahaan.

    Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.

    Untuk upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 329.379,765 dari tahun 2024.

    Berdasarkan penetapan tersebut, UMP DKI yang semula Rp 5.067.381 juta menjadi Rp 5.396.761.

    Ilustrasi UMP 2025 (TribunJakarta.com)

    Lantas, bagaimana jika ada perusahaan yang mengupah pekerja masih di bawah UMP/UMK yang berlaku?

    Cara Melaporkan Perusahaan yang Mengupah Pekerja di Bawah UMP

    Bagi pekerja apabila menerima upah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dapat melaporkan perusahaan ke Disnaker.

    Namun sebelum itu, langkah pertama yang bisa dilakukan pekerja yakni melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan terkait gaji.

    Lalu, apabila musyawarah tidak kunjung mencapai kesepakatan, maka pekerja bisa melaporkan ke Disnaker setempat.

    Cara melaporkan perusahaan yang mengupah pekerja di bawah UMP/UMK:

    Kunjungi laman resmi dinas tenaga kerja setempat atau gunakan aplikasi online yang telah disediakan. Adapun bagi pekerja yang berdomisili di Jakarta, Anda bisa membuat pengaduan lewat aplikasi Jakarta Kini (Jaki).
    Pengaduan diproses dan akan dilakukan mediasi dengan pihak terkait.
    Siapkan bukti yang menunjukkan bahwa musyawarah telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.

    Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Pekerja

    Terdapat beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh para pekerja terkait masalah upah di bawah UMP ini. Di antaranya:

    1. Perundingan Bipartit

    Perundingan ini dibuat untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan perusahaan, terutama soal pengupahan.

    Perundingan bipartit ini telah diatur dalam Undang-undang No 2 tahun 2004, di mana ditetapkan proses penyelesaiannya paling lambat 30 hari kerja.

    Hal ini menjadi langkah pertama yang ditempuh, dengan cara melaporkan perusahan ke Disnaker dan menyelesaikannya lewat perundingan bipartit.

    2. Gugat ke Pengadilan

    Apabila perundingan bipartit tidak bisa dilakukan, upaya hukum selanjutnya yang bisa ditempuh adalah melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

    Proses peradilannya akan dilakukan jika salah satu pihak sudah melakukan gugatan terkait gaji di bawah upah minimum tersebut.

    Gugatan baru boleh dilakukan setelah upaya mediasi tidak berhasil dicapai. Nantinya Serikat Buruh dan organisasi Pengusaha dalam menjadi kuasa hukum dalam proses peradinal tersebut.

    3. Upaya Hukum Pidana

    Ditetapkan dalam Undang-undang, bahwa terdapat sanksi pidana bagi perusahaan yang memberi upah di bawah upah minimum.

    Oleh sebab itu upaya hukum pidana bisa diuapayakan jika terjadi pelanggaran.

    Jika upaya hukum pidana ini ditempuh, maka pengusaha bisa dikenai sanksi penjara atau juga denda sejumlah uang.

    Menurut Pasal 185 UU Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • UMP Lampung 2025 Ditetapkan Rp2.893.070, Berlaku 1 Januari 2025

    UMP Lampung 2025 Ditetapkan Rp2.893.070, Berlaku 1 Januari 2025

    Liputan6.com, Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Pj Gubernur Lampung, Samsudin resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 sebesar Rp2.893.070 per bulan. Penetapan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Lampung berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    UMP sebesar Rp2.893.070 ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah yang sesuai.

    “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi usaha mikro dan usaha kecil,” kata Samsudin, Kamis (12/12/2024).

    Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pengusaha di Provinsi Lampung diminta segera menyesuaikan kebijakan pengupahan sesuai dengan ketetapan tersebut.

    Jika ditemukan kekeliruan dalam keputusan ini, Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan pembetulan sebagaimana mestinya.

    “Keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, yang sebelumnya telah melakukan perhitungan nilai UMP 2025. Hal ini juga didukung sejumlah aturan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,” ungkapnya.

    Dia menyampaikan, kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Lampung, sekaligus menjadi tantangan bagi pengusaha untuk menyesuaikan operasional usaha mereka.

    Dengan UMP baru ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap tercipta keseimbangan antara hak pekerja dan keberlangsungan usaha di wilayahnya.

    “Keputusan UMP Lampung 2025 ini telah melalui proses musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung pada 6 Desember 2024. Para pekerja dan pengusaha diharapkan segera menyesuaikan diri dengan kebijakan ini untuk mendukung iklim kerja yang sehat dan produktif di Lampung,” pungkasnya.

     

     

  • 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP, Kemnaker Buka Suara

    4 Provinsi Belum Tetapkan UMP, Kemnaker Buka Suara

    Jakarta

    Sebanyak empat provinsi belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Keempat provinsi itu adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menjelaskan penyebabnya adalah dewan pengupahan dengan pelaku usaha di keempat provinsi itu belum mendapatkan kesepakatan.

    “Dewan pengupahan belum sepakat, dan itu agak susah kesepakatannya. Artinya, kami dorong rekomendasi, jadi maunya gini, pengusaha maunya gini, nanti gubernur yang memutuskan. Karena belum ada putusan, ada gubernur yang belum bisa memutuskan dari rekomendasi yang masuk,” kata dia di Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).

    Untuk itu, Kemnaker juga akan menerbitkan surat laporan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan daerah mana saja yang belum mengumumkan UMP mengingat ini batasan waktunya adalah 11-12 Desember 2024. Indah mengatakan surat laporan yang disampaikan kepada Kemendagri juga akan ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Kan batasannya 11 sampai 12 Desember. Yang belum melaporkan UMP akan kami laporkan ke Kemendagri tembusan presiden, karena pembinaan kepala daerah itu wewenangnya Mendagri,” terangnya.

    Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi dan kota (UMP dan UMK) 6,5% pada 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka-bukaan ada hitungan khusus yang diterapkan pada ketetapan upah minimum tahun depan.

    Yassierli mengatakan, hitungan yang dilakukan tahun ini terbilang khusus karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah formulasi penghitungan upah minimum dalam UU Cipta Kerja. Hitungan kenaikan upah minimum ini terbilang sederhana. Upah minimum saat ini cuma ditambah dengan kenaikan upah minimum 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5% oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Hal ini diungkapkan Yassierli di depan para kepala daerah yang ikut rapat koordinasi penanggulangan inflasi mingguan secara virtual. Rapat itu digelar Kementerian Dalam Negeri.

    “Formula perhitungan upah minimum 2025 adalah upah minimum 2024 ditambah nilai kenaikan upah minimum 2025. Seperti kita ketahui kebijakan presiden bahwa upah minimum provinsi dan kota kabupaten naik 6,5% dari upah minimum saat ini di tahun 2024,” sebut Yassierli yang disiarkan virtual di YouTube Kemendagri, Senin (9/12/2024).

    Lihat Video: Gubernur Wajib Tetapkan Kenaikan Upah Paling Lambat 11 Desember!

    (ada/ara)

  • Resmi! UMP Jateng 2025 Naik Jadi Rp2.169.349 Berlaku Mulai 1 Januari 2025 – Halaman all

    Resmi! UMP Jateng 2025 Naik Jadi Rp2.169.349 Berlaku Mulai 1 Januari 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2025 resmi naik 6,5 persen, Rabu (11/12/2024).

    Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengumumkan penetapan UMP Jateng 2025 naik 6,5 persen.

    Setelah mengalami kenaikan UMP Jateng 2025 menjadi sebesar Rp2.169.349, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Kenaikan UMP Jateng 2025 tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

    “Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349,” kata PJ Gubernur Jateng, dilansir dari laman resmi pemprov Jateng, Kamis (12/12/2024).

    Besaran UMP Jateng 2025 tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402.

    Dari sebelumnya UMP Jateng 2024 yang sebesar Rp2.036.947.

    Menurut Nana, penetapan UMP tahun 2025 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    Selain itu, juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 Desember 2024.

    Kenaikan UMP Jateng 2025 ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. 

    “Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” tandasnya

    Sementara upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.

    Setelah penetapan UMP Jateng 2025 ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/ kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah pada 2025. 

    Penetapan UMK 2025 oleh PJ Gubernur Jateng akan dilakukan maksimal 18 Desember 2024.

    “Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini, harapannya perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025,” sambungnya.

    Besaran UMP Jateng dari Tahun 2020-2025

    Sebagai tambahan informasi, berikut Tribunnews.com rangkum UMP Jateng dari tahun 2020 hingga tahun 2025:

    UMP Jateng 2020: Rp 1.742.015

    UMP Jateng 2021: Rp 1.798.979

    UMP Jateng 2022: Rp 1.812.935

    UMP Jateng 2023: Rp 1.958.169

    UMP Jateng 2024: Rp 2.036.947

    UMP Jateng 2025: Rp2.169.349

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

  • Investasi 2025 Ditargetkan Naik Jadi Rp 1,906 Triliun

    Investasi 2025 Ditargetkan Naik Jadi Rp 1,906 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, dalam rencana kerja pemerintah (RKP) 2025 telah ditetapkan target investasi 2025 sebesar Rp 1.906 triliun atau naik 15,45% dibandingkan proyeksi 2024 sebesar Rp 1.650 triliun.

    “Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan target investasi yang sudah ditetapkan pada 2025 adalah Rp 1.906 triliun dan ini akan meningkat secara berkala sampai 2029,” ujar Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) Investasi 2024 di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024). 

    Rapat ini mengusung tema “Akselerasi Hilirisasi dan Investasi Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas”.

    Rosan menjelaskan, realisasi investasi pada Januari hingga September 2024 sebesar Rp 1.261,43 triliun atau meningkat 19,78% secara year on year (yoy) atau 76,45% dari target sepanjang tahun ini. “Yang paling penting adalah penyerapan tenaga kerjanya mencapai 1,8 juta orang,” pungkasnya.

    Rosan menambahkan, melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah sudah berhasil mendorong investasi melalui percepatan proses perizinan bagi investor.

    Merujuk IMD World Competitiveness Ranking 2024, peringkat daya saing Indonesia berada di posisi 27 dunia. Jumlah ini meningkat dari posisi 34 pada 2023.

    Target investasi 2025 sebesar Rp 1.906 triliun atau naik 15,45% dibandingkan proyeksi 2024 sebesar Rp 1.650 triliun.