PDI-P Kritik PPN 12 Persen, Gerindra: Mereka Ketua Panjanya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengaku heran dengan respons kritis PDI-P terhadap kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Rahayu mengungkit bahwa ketika rancangan beleid itu dibahas di DPR dalam Rancangan Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), PDI-P merupakan fraksi yang mendapatkan jatah kursi ketua panitia kerja (panja) melalui kadernya, Dolfie Othniel Frederic Palit.
“Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDI-P berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang
PPN 12 persen
,” kata Rahayu dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Sabtu (21/12/2024) malam.
Kemenakan Presiden RI Prabowo Subianto itu bilang, banyak dari anggota partainya yang saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng tertawa mendengar respons kritis PDIP itu.
“Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya,” lanjut dia.
“Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?” tambah Saras.
Adapun sistematika UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. UU ini telah mengubah beberapa ketentuan di UU lainnya, di antaranya UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, dan UU Cipta Kerja.
Dolfie berujar ketika itu, pembahasan RUU HPP didasarkan pada surat presiden serta surat keputusan pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilakukan oleh komisi XI bersama pemerintah.
Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS.
Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional.
PKS juga menolak pengungkapan sukarela harta wajib pajak (WP) alias tax amnesty. Pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016, PKS juga menolak program tersebut.
“Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, keuangan, dibebaskan dari pengenaan PPN,” ucap Dolfie.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: Cipta Kerja
-
/data/photo/2024/11/12/6732fc7072302.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDI-P Kritik PPN 12 Persen, Gerindra: Mereka Ketua Panjanya
-

Imbas Putusan MK, Kemnaker Gandeng Kadin Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera membentuk satuan tugas (satgas) pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bakal dilibatkan.
“Beliau (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) berkenan membentuk semacam working group atau task force (Satgas) antara pemerintah dan Kadin. Hal ini untuk memastikan bukan lagi hanya bicara, tapi data, substansi, dan juga solusinya bagaimana,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024
Anin, sapaan Anindya, melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Audiensi dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.
Rencana pembentukan satgas ini merupakan respons dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akhir Oktober lalu. MK dalam amar keputusannya meminta pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR, untuk mengeluarkan aturan Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selanjutnya, UU Ketenagakerjaan yang baru harus segera dibuat.
Penuh tantangan
Anin mengapresiasi pemerintah yang menggandeng Kadin untuk merumuskan UU Ketenagakerjaan. Menurut dia, Kadin dan pemerintah memiliki satu visi.“Bagaimana kita bisa membantu (pemerintah) bukan saja pertumbuhan ekonomi, tapi juga investasi. Juga, kita bersama memastikan bahwa kesejahteraan para buruh dan pekerja terjaga,” kata Anin.
Anin mengakui proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru nanti akan penuh tantangan, khususnya bagi para pelaku usaha. Namun, dengan komunikasi yang baik, dia meyakini tantangan itu bisa diatasi.
“Karena bagaimana pun, Kadin ingin pertumbuhan ada, investasi ada, tapi kami juga mengerti bahwa kesejahteraan masyarakat dan Indonesia secara umum juga harus dikawal dengan baik,” kata dia.
Pada pertemuan itu, Anin banyak korporasi yang bernaung di bawah Kadin, termasuk koperasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Sehingga kami melihat sekarang ini kuncinya bagaimana tidak ada pemberhentian tenaga kerja, harus diupayakan sesedikit mungkin,” kata Anin.
Buat forum diskusi
Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, turut menanggapi amar putusan MK. Menurut dia, tujuan utama UU Cipta Kerja itu adalah penciptaan lapangan pekerjaan.Meski begitu, Shinta memahami bahwa dinamika ini merupakan salah satu proses yang harus dihadapi para pihak terkait, termasuk Kadin Indonesia. Menurut Shinta, proses penyiapan UU Ketenagakerjaan yang baru harus sudah dimulai.
Kadin bersama Kemenaker sudah bersepakat akan membuat forum diskusi. Shinta memastikan akan menghadirkan narasumber-narasumber independen yang bisa memberikan data-data terkini mengenai kondisi yang ada, khususnya industri-industri seperti padat karya.
“Mungkin kami juga melibatkan Serikat Buruh untuk berdiskusi mengenai pembentukan UU Ketenagakerjaan ini. Nantinya juga akan dikawal di DPR,” kata Shinta.
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera membentuk satuan tugas (satgas) pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bakal dilibatkan.
“Beliau (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) berkenan membentuk semacam working group atau task force (Satgas) antara pemerintah dan Kadin. Hal ini untuk memastikan bukan lagi hanya bicara, tapi data, substansi, dan juga solusinya bagaimana,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024
Anin, sapaan Anindya, melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Audiensi dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.
Rencana pembentukan satgas ini merupakan respons dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akhir Oktober lalu. MK dalam amar keputusannya meminta pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR, untuk mengeluarkan aturan Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selanjutnya, UU Ketenagakerjaan yang baru harus segera dibuat.
Penuh tantangan
Anin mengapresiasi pemerintah yang menggandeng Kadin untuk merumuskan UU Ketenagakerjaan. Menurut dia, Kadin dan pemerintah memiliki satu visi.
“Bagaimana kita bisa membantu (pemerintah) bukan saja pertumbuhan ekonomi, tapi juga investasi. Juga, kita bersama memastikan bahwa kesejahteraan para buruh dan pekerja terjaga,” kata Anin.
Anin mengakui proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru nanti akan penuh tantangan, khususnya bagi para pelaku usaha. Namun, dengan komunikasi yang baik, dia meyakini tantangan itu bisa diatasi.
“Karena bagaimana pun, Kadin ingin pertumbuhan ada, investasi ada, tapi kami juga mengerti bahwa kesejahteraan masyarakat dan Indonesia secara umum juga harus dikawal dengan baik,” kata dia.
Pada pertemuan itu, Anin banyak korporasi yang bernaung di bawah Kadin, termasuk koperasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Sehingga kami melihat sekarang ini kuncinya bagaimana tidak ada pemberhentian tenaga kerja, harus diupayakan sesedikit mungkin,” kata Anin.
Buat forum diskusi
Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, turut menanggapi amar putusan MK. Menurut dia, tujuan utama UU Cipta Kerja itu adalah penciptaan lapangan pekerjaan.
Meski begitu, Shinta memahami bahwa dinamika ini merupakan salah satu proses yang harus dihadapi para pihak terkait, termasuk Kadin Indonesia. Menurut Shinta, proses penyiapan UU Ketenagakerjaan yang baru harus sudah dimulai.
Kadin bersama Kemenaker sudah bersepakat akan membuat forum diskusi. Shinta memastikan akan menghadirkan narasumber-narasumber independen yang bisa memberikan data-data terkini mengenai kondisi yang ada, khususnya industri-industri seperti padat karya.
“Mungkin kami juga melibatkan Serikat Buruh untuk berdiskusi mengenai pembentukan UU Ketenagakerjaan ini. Nantinya juga akan dikawal di DPR,” kata Shinta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(UWA)
-

Tindak Lanjuti Putusan MK, Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan
loading…
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar pembentuk undang-undang (UU) membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja. Menindaklanjuti hal tersebut, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) UU Ketenagakerjaan.
Menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, satgas tersebut akan melibatkan Kadin Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Beliau (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) berkenan untuk membuat semacam Working Group atau Task Force (Satgas) antara pemerintah dan Kadin untuk memastikan bukan lagi hanya bicara, tapi data, substansi dan juga solusinya bagaimana,” kata Anindya seusai melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Diketahui, pada akhir Oktober 2024, MK dalam amar putusannya meminta pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang (UU), untuk mengeluarkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.
“Saya melihat satu visi kita (Kadin dan pemerintah) sama, bagaimana kita bisa membantu bukan saja pertumbuhan ekonomi, tapi juga investasi. Juga kita bersama memastikan bahwa kesejahteraan buruh itu dan juga pekerja terjaga,” ujar Anindya.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto/Istimewa
Pria yang akrab disapa Anin ini mengakui bahwa proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru tentu tidak mudah, khususnya bagi para pelaku usaha . Namun, dengan komunikasi yang sangat baik dan juga cara berpikir yang terbuka, dirinya yakin bisa mencari jalan tengah.
“Karena bagaimanapun juga, dari Kadin ingin pertumbuhan ada, investasi ada, tapi kami juga mengerti bahwa kesejahteraan masyarakat dan Indonesia secara umum juga harus dikawal dengan baik,” kata Anin.
Anin menambahkan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah disampaikan pemerintah juga diharapkan diiringi dengan peningkatan produktivitas. “Kami ingin memastikan di lapangan kondusif dan tadi Pak Menteri (Yassierli) dan Pak Wamen (Ebenezer) sangat terbuka sekali untuk memastikan produktivitas juga bisa dibarengi,” ujarnya.
-

Presiden Prabowo Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam 100 hari pertama pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto didesak untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Desakan ini merupakan satu dari delapan poin penting yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam Catatan Akhir Tahun 2024 AMAN yang dirilis dalam media briefing di Kedai Tjikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan RUU itu adalah amanat konstitusi dan akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat ada.
”Serta memberikan kepastian hukum atas wilayah adat yang selama ini diabaikan,” ujarnya.
Selain itu dalam poin lainnya, AMAN menekankan pentingnya percepatan pengakuan hak atas wilayah adat, yang diiringi dengan penyelesaian konflik agraria serta penghentian perampasan tanah yang sering kali dilakukan atas nama pembangunan proyek strategis nasional atau kepentingan pemodal asing.
AMAN juga mendesak pencabutan sejumlah undang-undang yang dianggap diskriminatif, seperti UU Cipta Kerja, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Minerba, karena merugikan masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, perempuan, dan kelompok rentan lainnya.
Di samping itu, AMAN menyoroti perlunya pelaksanaan reforma agraria yang sejati, sesuai mandat konstitusi dan peraturan yang ada, untuk mengembalikan kedaulatan bangsa atas tanah dan sumber daya alamnya.
Tidak kalah penting adalah pemulihan hak bagi masyarakat adat yang menjadi korban kriminalisasi akibat memperjuangkan wilayah adat mereka. Pemerintah juga didesak untuk menjamin perlindungan hukum yang adil tanpa keberpihakan pada kepentingan korporasi besar.
AMAN pun menegaskan bahwa pemulihan lingkungan hidup harus menjadi prioritas, dengan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang merusak ekosistem dan melanggar hak asasi manusia.
Lebih jauh, AMAN meminta pemerintah untuk memastikan partisipasi penuh masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan, dan kelompok rentan lainnya dalam setiap proses perencanaan pembangunan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berdampak pada mereka.
“Keseluruhan aspirasi tersebut tidak akan dapat terlaksana jika tidak didasarkan pada kehendak politik pemerintahan baru,” pungkas Rukka.
Transisi kekuasaan yang terjadi tidak hanya semata-mata peralihan kekuasaan, tapi harus menjadi proses reorientasi sistem pembangunan yang sesuai dengan mandat konstitusi; pemenuhan hak masyarakat adat, reforma agraria sejati; pemulihan alam, dan penguatan negara demokrasi.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4242618/original/081125200_1669641659-UMP_2023.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Usulan Upah Minimum Sektoral Dinilai Terlalu Tinggi, Pengusaha Cemas – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6,5% menimbulkan masalah baru. Pasalnya, beleid tersebut juga menitahkan para Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) di wilayahnya tanpa acuan yang jelas.
Pemberlakuan Upah Minimum Sektoral sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang membatalkan penghapusan UMS dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karenanya, MK meminta Pemerintah untuk kembali memberlakukan UMS sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Setelah putusan ini, Gubernur wajib menentukan UMS untuk sektor industri tertentu di wilayah Provinsi atau sampai ke wilayah Kabupaten/Kota. Sektor industri yang dikenakan Upah Minimum disebutkan memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lain, memiliki tuntutan pekerjaan yang lebih berat, atau memerlukan spesialisasi khusus.
Adapun sektor tertentu itu direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur untuk penetapan UMP, dan dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk penetapan UMS Kabupaten/Kota.
Permasalahan timbul karena Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tidak mencantumkan petunjuk teknis penetapan UMS. Begitu juga aturan pengupahan sebelumnya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, belum mengatur mengenai UMS.
Padahal Menaker Yassierli mewajibkan UMP dan upah minimum sektoral Provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur serta diundangkan maksimal 11 Desember 2024. Lalu untuk UMK dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota 2025 diundangkan lewat Keputusan Gubernur maksimal 18 Desember 2024 sehingga ketetapan upah minimum secara keseluruhan yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025
Tanpa adanya petunjuk teknis atau panduan dari Pemerintah Pusat bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan UMS, Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menuturkan, banyak pihak yang akhirnya menyampaikan usulan-usulan yang tidak masuk akal ke Dewan Pengupahan Daerah. Diskusi UMS menurutnya hanya mengacu pada putusan MK tanpa ada regulasi tambahan.
“Setelah upah minimum diumumkan, Dewan Pengupahan Daerah melakukan diskusi untuk upah sektoral. Kita melakukan zoom meeting dengan seluruh Dewan Pengupahan Daerah di Indonesia. Kami mendapat laporan, mereka waktu melakukan diskusi pengupahan itu banyak dapat tekanan supaya mereka menyetujui dan banyak juga diskusi-diskusi tentang upah sektoral yang ngaco,” kata Bob Azam di Jakarta, Selasa (17/12/2024) lalu.
-

Pengakuan Apindo: UU Cipta Kerja Persulit Usaha
Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja ternyata tidak mempermudah iklim berusaha di Indonesia, malah sebaliknya.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar mengungkap penerbitan perizinan usaha semakin runyam usai terbitnya UU Cipta Kerja.
“Dengan UU Cipta Kerja, akhirnya [aturan] turunan-turunannya itu tidak semakin mempermudah namun mempersulit,” ujar Sanny dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Dia merincikan ada tiga perizinan dasar yang sangat menghambat. Pertama, perizinan yang terkait tata ruang.
Menurutnya, pengesahan terkait rencana tata ruang wilayah di daerah sangat lambat. Padahal, sambungnya, pelaku usaha tidak bisa bergerak kalau tidak ada pengesahan ihwal rencana tata ruang wilayah.
Kedua, perizinan bangunan yang kini harus ada sertifikat alih fungsi lahan sehingga prosesnya menjadi sangat panjang.
Ketiga, soal perizinan lingkungan, Sanny mengklaim bahwa ribuan permohonan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bertumpuk di Kementerian Lingkungan.
“Padahal tiga hal yang tadi saya sebutkan, tata ruang, perizinan bangunan, dan masalah lingkungan, itu berkaitan erat dengan industri manufaktur kita,” ungkapnya.
Sanny meyakini target pertumbuhan ekonomi 8% seperti yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto bergantung kepada pertumbuhan industri manufaktur. Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah segera membenahi aturan perizinan usaha.
-

UMP Naik 6,5%, Pengusaha Waspada Ancaman PHK
Jakarta –
Pengusaha menilai Indonesia tengah mengalami tantangan signifikan dalam peningkatan daya beli masyarakat. Selain dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12%, inkonsistensi soal kebijakan ketenagakerjaan juga dinilai berpotensi mengancam stabilitas investasi dan lapangan kerja di Tanah Air, salah satunya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran naiknya upah minimum provinsi (UMP) per 2025 sebesar 6,5%.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menilai bahwa dengan pergantian regulasi ketenagakerjaan dan kebijakan pengupahan yang kurang transparan, seperti penetapan UMP 2025 yang dinaikkan sebesar 6,5% tanpa kejelasan dasar perhitungannya, juga menjadi salah satu faktornya.
“Inkonsistensi kebijakan dari ketenagakerjaan ini mungkin jadi sesuatu yang harus jadi perhatian. Mulai dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sampai dengan keputusan Presiden mengenai kenaikan UMP, dan Peraturan Menteri (Permen) 16, saya rasa perlu menjadi perhatian. Saat ini kondisi di lapangan juga kurang kondusif,” terang Shinta saat acara Outlook Ekonomi Apindo, Kamis (19/12/2024).
Shinta bilang, salah satu sektor yang paling terdampak adalah industri padat karya. Dirinya menilai, saat ini kondisi industri padat karya sudah kurang baik, terutama di bidang tekstil dan garmen yang bahkan juga sudah mulai melakukan banyak PHK.
“Yang sekarang banyak sekali terkena adalah industri padat karya, terutama karena kita lihat juga kondisinya sudah kurang baik, terutama tekstil/garmen yang juga sudah mulai melakukan banyak sekali PHK. Dengan adanya kenaikan UMP, sebenarnya bukan soal UMP saja, tetapi juga ada upah sektoral yang kemudian ditentukan oleh daerah masing-masing. Ini yang menimbulkan banyak sekali gejolak,” beber Shinta.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 31 Oktober 2024, mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang berujung pada penghapusan klaster Ketenagakerjaan dan mewajibkan pemerintah merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam dua tahun ke depan.
Perubahan ini menandai pergantian keempat regulasi ketenagakerjaan dalam sepuluh tahun terakhir, menciptakan ketidakpastian yang merugikan dunia usaha dan menghambat penciptaan lapangan kerja baru.
Lihat Video: Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5%
(eds/eds)
-

KKP setop proyek jetty ilegal, tak lengkapi dokumen PKKPRL di Morowali
Kami setop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua operasional proyek Penanaman Modal Asing (PMA) pembangunan jetty atau dermaga yang tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis mengatakan bahwa penyegelan pembangunan jetty seluas 3,49 hektare milik PT MBN dan 2,25 hektare milik PT ADP dilakukan pada 18 Desember 2024, setelah Tim KKP menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Temuan itu, berdasarkan investigasi berbasis intelijen kelautan (marine intelligence) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.
“Kami setop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL,” kata Pung Nugroho.
Dia menyampaikan, penyegelan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin merupakan salah satu upaya penegakan hukum terkait program prioritas blue economy Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjadikan ekologi sebagai panglima.
Tindakan ini juga berdasarkan pada UU Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP 31/2021 dan PP 85/2021.
Foto udara kawasan proyek untuk jetty yang diduga ilegal akibat tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di daerah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggah. ANTARA/HO-Humas KKP/am.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP Sumono Darwinto mendorong PT MBN dan PT ADP untuk segera memenuhi persyaratan dasar PKKPRL yang dapat diajukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar.
Sumono menyampaikan bahwa Pemerintah telah menetapkan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan resiko tinggi,” ujarnya.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan menambahkan bahwa sebelumnya Pangkalan PSDKP Bitung telah memperoleh laporan indikasi pelanggaran terkait adanya kegiatan reklamasi PT MBN dan PT ADP.
Kurniawan menuturkan bahwa pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan pada akhir November 2024.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau pelaku usaha maupun masyarakat yang memanfaatkan ruang laut secara menetap untuk mengurus PKKPRL sebagai izin dasar.
Menurut Trenggono, hal ini untuk memberikan kepastian hukum serta kegiatan yang dilakukan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lainnya.
Lebih dari itu, kata Trenggono, izin dasar pemanfaatan ruang laut demi bersinggungan dengan kegiatan lainnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024

