Topik: Cipta Kerja

  • Penjelasan Lengkap Kemnaker soal Usia Pensiun Pekerja RI Naik jadi 59 Tahun

    Penjelasan Lengkap Kemnaker soal Usia Pensiun Pekerja RI Naik jadi 59 Tahun

    JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait kebijakan meningkatkan usia pensiun menjadi 59 tahun pada tahun 2025.

    Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menegaskan, usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Nantinya, usia pensiun akan ditingkatkan secra bertahap dari waktu ke waktu.

    “Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun,” ujar Sunardi dalam keterangan kepada media yang dikutip Jumat, 10 Desember.

    Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun 57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.

    Usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

    Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja.

    Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

    “Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Sunardi.

    Sunardi menegaskan, Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

    Selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT).

    Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

    “Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja,” pungkas Sunardi.

  • Kadin Dukung Kemenhut Pemanfaatan Hutan untuk Ketahanan Pangan dan Energi

    Kadin Dukung Kemenhut Pemanfaatan Hutan untuk Ketahanan Pangan dan Energi

    Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan dukungan atas inisiatif Kementerian Kehutanan dalam mengidentifikasi potensi sektor kehutanan. hal itu guna mendukung kemandirian pangan dan energi, seperti yang disampaikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni beberapa waktu yang lalu.

    Langkah itu dinilai sejalan dengan upaya pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

    “Hutan kita sering kali hanya dipandang sebagai sumber kayu, padahal di dalamnya terdapat potensi luar biasa untuk mendukung kemandirian pangan dan energi,” ujar Rumantara, Project Leader Kadin Regenerative Forest Business Hub (RFBH), dalam keterangannya.

    Kadin RFBH, sebuah task force khusus yang dibentuk oleh Kadin Indonesia, bertujuan mendukung pengusaha dalam penerapan kebijakan Multiusaha Kehutanan (MUK) yang diatur berdasarkan UU Cipta Kerja. Kebijakan ini membuka peluang optimalisasi sumber daya kehutanan, tidak hanya terbatas pada kayu.

    “Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, meminta kami mengidentifikasi konsesi yang berpotensi mendukung kemandirian pangan, seperti kawasan sagu, padi ladang, dan tanaman lain yang telah dikelola masyarakat secara tradisional. Dengan pendekatan intensifikasi yang tepat, produktivitas tanaman ini dapat meningkat secara signifikan,” jelas Rumantara.

    Metode intensifikasi, yang memanfaatkan teknologi berkelanjutan, diusulkan sebagai solusi utama untuk meningkatkan produktivitas lahan. Kadin RFBH juga mendorong pengusaha untuk mengadopsi model pengelolaan hutan berkelanjutan, seperti agroforestry, silvopastura, dan silvofisheri.

    “Agroforestry memungkinkan penanaman tanaman kayu bersama tanaman energi, seperti aren dan pongamia, serta komoditas bernilai tinggi seperti kopi, kakao, vanili, dan tanaman penghasil minyak esensial. Pendekatan ini memperhatikan kecocokan lahan dan kelestarian lingkungan,” tambah Rumantara, lulusan Master Ekonomi Lingkungan Universitas Wageningen.

    Silvopastura juga dianggap berpotensi mendukung ketahanan pangan melalui pengembangan peternakan berbasis hutan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), impor daging Indonesia pada 2024 mencapai Rp5,87 triliun. “Dengan lahan yang tersedia untuk silvopastura, kita dapat mengurangi ketergantungan pada impor daging,” ungkapnya.

    Kadin RFBH mencatat lebih dari 30 juta hektare kawasan hutan dikelola oleh sekitar 600 perusahaan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), serta 8 juta hektare perhutanan sosial yang melibatkan 1,3 juta kepala keluarga. Potensi ini, jika dapat teridentifikasi dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal, diyakini dapat memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional tanpa mengorbankan kelestarian hutan.

    “Jika dikelola dengan baik sesuai arahan Kementerian Kehutanan, sektor kehutanan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, pengurangan impor, dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan,” ujar Rumantara, yang juga meraih gelar Doktor Lingkungan dari IPB University.

    Langkah ini, tambahnya, relevan dengan komitmen Indonesia terhadap target Net Zero Emissions dan pembangunan hijau berkelanjutan. “Kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat adalah kunci untuk merealisasikan potensi besar sektor kehutanan,” tutupnya.

    Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan dukungan atas inisiatif Kementerian Kehutanan dalam mengidentifikasi potensi sektor kehutanan. hal itu guna mendukung kemandirian pangan dan energi, seperti yang disampaikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni beberapa waktu yang lalu.
     
    Langkah itu dinilai sejalan dengan upaya pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
     
    “Hutan kita sering kali hanya dipandang sebagai sumber kayu, padahal di dalamnya terdapat potensi luar biasa untuk mendukung kemandirian pangan dan energi,” ujar Rumantara, Project Leader Kadin Regenerative Forest Business Hub (RFBH), dalam keterangannya.

    Kadin RFBH, sebuah task force khusus yang dibentuk oleh Kadin Indonesia, bertujuan mendukung pengusaha dalam penerapan kebijakan Multiusaha Kehutanan (MUK) yang diatur berdasarkan UU Cipta Kerja. Kebijakan ini membuka peluang optimalisasi sumber daya kehutanan, tidak hanya terbatas pada kayu.
     
    “Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, meminta kami mengidentifikasi konsesi yang berpotensi mendukung kemandirian pangan, seperti kawasan sagu, padi ladang, dan tanaman lain yang telah dikelola masyarakat secara tradisional. Dengan pendekatan intensifikasi yang tepat, produktivitas tanaman ini dapat meningkat secara signifikan,” jelas Rumantara.
     
    Metode intensifikasi, yang memanfaatkan teknologi berkelanjutan, diusulkan sebagai solusi utama untuk meningkatkan produktivitas lahan. Kadin RFBH juga mendorong pengusaha untuk mengadopsi model pengelolaan hutan berkelanjutan, seperti agroforestry, silvopastura, dan silvofisheri.
     
    “Agroforestry memungkinkan penanaman tanaman kayu bersama tanaman energi, seperti aren dan pongamia, serta komoditas bernilai tinggi seperti kopi, kakao, vanili, dan tanaman penghasil minyak esensial. Pendekatan ini memperhatikan kecocokan lahan dan kelestarian lingkungan,” tambah Rumantara, lulusan Master Ekonomi Lingkungan Universitas Wageningen.
     
    Silvopastura juga dianggap berpotensi mendukung ketahanan pangan melalui pengembangan peternakan berbasis hutan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), impor daging Indonesia pada 2024 mencapai Rp5,87 triliun. “Dengan lahan yang tersedia untuk silvopastura, kita dapat mengurangi ketergantungan pada impor daging,” ungkapnya.
     
    Kadin RFBH mencatat lebih dari 30 juta hektare kawasan hutan dikelola oleh sekitar 600 perusahaan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), serta 8 juta hektare perhutanan sosial yang melibatkan 1,3 juta kepala keluarga. Potensi ini, jika dapat teridentifikasi dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal, diyakini dapat memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional tanpa mengorbankan kelestarian hutan.
     
    “Jika dikelola dengan baik sesuai arahan Kementerian Kehutanan, sektor kehutanan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, pengurangan impor, dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan,” ujar Rumantara, yang juga meraih gelar Doktor Lingkungan dari IPB University.
     
    Langkah ini, tambahnya, relevan dengan komitmen Indonesia terhadap target Net Zero Emissions dan pembangunan hijau berkelanjutan. “Kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat adalah kunci untuk merealisasikan potensi besar sektor kehutanan,” tutupnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ALB)

  • Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Ternyata Ini Alasannya

    Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Ternyata Ini Alasannya

    Jakarta

    Usia pensiun pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan hal itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

    Salah satu pasalnya menyebutkan usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya, yang mana dimulai dari 2019 pensiun 57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.

    Usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

    Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

    “Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” ujar Sunardi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025)

    Sunardi menerangkan Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

    “Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja,” imbuh Sunardi.

    (hns/hns)

  • MK Beberkan Sejumlah Putusan yang Viral dan Menyita Perhatian Publik Selama 2024

    MK Beberkan Sejumlah Putusan yang Viral dan Menyita Perhatian Publik Selama 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan sejumlah putusan yang sempat viral dan menyita perhatian publik sepanjang 2024. Salah satunya terkait dengan pengujian UU Pilkada mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah turun menjadi 6,5% sampai dengan 10%.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo saat menggelar sidang pleno khusus terkait pemaparan hasil pencapaian MK selama 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025).

    “Dalam mengadili perkara pengujian UU, terdapat beberapa putusan yang menyita perhatian publik, dan memengaruhi sistem ketatanegaraan, sistem pemilu serta prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara, di antaranya dalam pengujian UU Pilkada, MK menyatakan ambang batas pencalonan kepala daerah turun menjadi 6,5% sampai dengan 10% (Putusan Nomor 60/PUU-XXI/2024),” ujar Suhartoyo tentang kasus viral yang ditangani MK.

    Selain itu, kata Suhartoyo, putusan terkait ambang batas parlemen sebagaimana tertuang dalam uji materi UU Pemilu dengan perkara yang teregistrasi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam perkara tersebut, MK memutus bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran angka atau persentasenya dengan berpedoman pada persyaratan dalam putusan MK.

    “Selanjutnya dalam pengujian KUHP, pasal penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dinyatakan inkonstitusional (putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023) dan dalam PUU Terorisme, MK memutus pemenuhan kompensasi korban terorisme paling lama 10 tahun (Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023),” jelas Suhartoyo.

    Selanjutnya, putusan UU Cipta Kerja (Ciptaker) juga turut menyita perhatian publik. MK menyatakan klaster ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja (putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023) serta memutuskan bahwa sistem unbundling dalam usaha penyediaan listrik tetap inkonstitusional (putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023).

    “PUU hak cipta (Putusan Nomor 84/PUU-XXI/2023), MK menyatakan bahwa platform pelayanan digital dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta,” tutur Suhartoyo.

    Putusan lain MK yang viral, kata Suhartoyo, terkait uji materi UU KPK (putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023). MK menyatakan bahwa KPK berwenang menangani perkara korupsi koneksitas sepanjang dimulai oleh KPK. Kemudian, dalam PUU Pilkada, (putusan Nomor 126/PUU-XXI/2024). MK menyatakan desain surat suara pilkada calon tunggal mencantumkan pilihan setuju dan tidak setuju.
     

  • Puluhan Tokoh Serukan Pembatalan Kenaikan PPN 12 Persen

    Puluhan Tokoh Serukan Pembatalan Kenaikan PPN 12 Persen

    loading…

    Puluhan tokoh yang tergabung dalam Komunitas Maklumat Juanda menyerukan agar pemerintah membatalkan kenaikan PPN 12 persen lantaran membebani masyarakat. Foto/Ari Sandita Murti

    JAKARTA – Puluhan tokoh yang tergabung dalam Komunitas Maklumat Juanda menyerukan agar pemerintah membatalkan kenaikan PPN 12 persen lantaran membebani masyarakat.

    Para tokoh yang tergabung dalam Komunitas Maklumat Juanda itu diantaranya Arif Zulkifli, Ayu Utami, Goenawan Mohamad, Ikrar Nusa Bhakti, Lukman Hakim Saifuddin, Saiful Mujani, Sukidi, Ubedillah Badrun, hingga Ray Rangkuti.

    “Pada akhir tahun 2024 ini, kami masyarakat sipil Indonesia menyampaikan tiga tuntutan pada Negara Republik Indonesia dan seruan kepada seluruh rakyat Indonesia. Ketiga pokok masalah ini menyangkut hajat hidup jasmani dan rohani bangsa Indonesia,” ujar Ray Rangkuti saat membacakan pernyataan sikap di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

    Pertama, perihal keadilan ekonomi, yang mana rencana menaikkan PPN menjadi 12 persen itu harus dibatalkan. Sebabnya, menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) ke 12 persen menambah beban masyarakat, masyarakat harus membayar lebih mahal, membuat hidup menjadi lebih susah lagi.

    “Kedua, penegakkan hukum terkait pemberantasan korupsi, kami mendesak reformasi hukum, perbaiki tatanan dan perilaku hukum yang rusak,” papar Ray Rangkuti.

    Selain itu, hukum dinilai telah digunakan untuk melegitimasi dan memperkukuh kepentingan kekuasaan. UU Cipta Kerja mengakibatkan nasib buruh di tempat kerja tidak pasti, kebijakan turunannya merusak lingkungan hidup, menggusur masyarakat adat dan warga miskin.

    Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakibat hilangnya kepercayaan publik, apalagi digunakan untuk mengkriminalkan lawan politik, dan yang berbeda pendapat.

    “Ketiga, penguatan demokrasi dan hak asasi manusia. Kami menuntut agar negara tidak merampas hak demokrasi rakyat, tetapi merawat pemilihan langsung, mereformasi hubungan kekuasaan negara dan lembaga-lembaga politik, dan menjamin ruang kebebasan sipil,” jelasnya.

    Dia menegaskan, negara diperlukan untuk menjamin kebebasan dan menjaga ruang mencapai keadilan. Negara bukan justru menjadi ancaman bagi kebebasan dan rasa keadilan. Itu sebabnya pada 26 tahun lalu, Indonesia direformasi dengan banyak pengorbanan, termasuk nyawa.

    “Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menolak rencana-rencana pemerintah yang akan menambah beban hidup kita, baik jasmani maupun rohani. Secara jasmani adalah perekonomian dan kesejahteraan, sedangkan secara rohani adalah keadilan, kesetaraan, dan demokrasi,” tandasnya.

    (shf)

  • 5
                    
                        Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan
                        Nasional

    5 Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan Nasional

    Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghentikan wacana penerapan
    denda damai
    bagi
    koruptor
    . Sebab, penerapan denda damai hanya berlaku bagi pelaku kejahatan ekonomi, sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung sebelumnya.
    “Karena itu, saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini, sudah
    clear
    bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi. Tetapi tindak pidana ekonomi itu kan intinya juga merugikan perekonomian negara. Jadi supaya jangan disalahartikan,” kata Supratman di Kantornya, Jumat (27/12/2024).
    Wacana ini sebelumnya dilontarkan Supratman. Menurutnya, perkara
    korupsi
    bisa dihentikan di luar pengadilan, bila koruptor membayar denda damai yang disetujui oleh jaksa agung. 
    Supratman pun sempat berdalih bahwa ketentuan denda damai ini diatur di dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
    Namun, setelah wacana itu bergulir, sejumlah pihak justru mengkritik pemerintah. 
    Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, misalnya, menyatakan bahwa denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni koruptor.
    Sebab, ketentuan di dalam beleid itu hanya bisa diterapkan dalam tindak pidana ekonomi yang meliputi perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan.

    Korupsi
    enggak masuk,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
    Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Menurutnya, ada konteks berbeda antara penerapan denda damai dalam UU Kejaksaan dengan uang pengganti yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Denda damai
    dalam UU Kejaksaan itu bukan untuk pengampunan koruptor tapi penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan, cukai, hingga pajak,” kata Harli kepada
    Kompas.com
    , Kamis (26/12/2024).
    “Penyelesaian tipikor berdasarkan UU tipikor, yaitu dengan uang pengganti” imbuhnya.
    Sejauh ini, menuturkan, penerapan denda damai belum digunakan, bahkan untuk menyelesaikan masalah kepabeanan.
    Apabila persoalan korupsi ingin dapat diselesaikan dengan mekanisme denda damai, maka perlu ada redefinisi korupsi sebagai tindak pidana ekonomi. Sejauh itu belum dilakukan, maka yang berlaku adalah ketentuan di dalam Pasal 2, 3 dan seterusnya yang diatur dalam UU Tipikor.
    “Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” tegasnya.
    Setelah pernyataannya menuai polemik di publik, Supratman pun memberikan klarifikasi. 
    Menurutnya, wacana penerapan
    denda damai untuk koruptor
    hanya sebagai sebuah komparasi atau perbandingan dalam penerapan sebuah aturan. 
    Baik korupsi maupun tindak pidana ekonomi, menurutnya, kedua perbuatan itu sama-sama berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara.
    “Yang saya maksudkan itu adalah meng-
    compare
    . Karena UU Tindak Pidana Korupsi ataupun juga UU Kejaksaan, khusus pada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara. Untuk itu, ada ruang yang diberikan,” ujarnya.
    Terkait kebijakan pengampunan, menurut Supratman, sebenarnya bukanlah sebuah barang baru di Indonesia. Ia mencontohkan, pemerintah sudah pernah dua kali menerapkan kebijakan tax amnesty.
    Selain itu, di dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga diatur mengenai denda keterlanjuran yang ditujukan bagi kejahatan di sektor kehutanan. Kedua bentuk pengampunan itu dilakukan di luar pengadilan.
     
    “Nah karena itu, itu hanya
    compare. 
    Bahwa ada aturan yang mengatur, tetapi bukan berarti presiden akan menempuh itu. Sama sekali tidak,” ujarnya.
    Ia menegaskan, bukan menjadi wewenang bagi presiden untuk menerapkan denda damai yang diatur di dalam UU Kejaksaan RI. Wewenang penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk kejahatan ekonomi itu menjadi wewenang jaksa agung.
    “Tetapi sekali lagi, untuk tindak pidana korupsi itu hanya sebagai pembanding bahwa ada aturan yang mengatur soal itu,” kata dia.
    Di sisi lain, ia menegaskan, wacana untuk memaafkan koruptor baru sebatas wacana. Dalam rencana pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana pun, Supratman mengatakan, Presiden Prabowo Subianto juga tidak berencana memberikan amnesti kepada pelaku kejahatan korupsi.
    Namun, sebagai wacana, ia mengingatkan bahwa ketika Mahfud menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada masa pemerintahan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, juga pernah mengusulkan wacana memaafkan koruptor dengan menempuh berbagai macam cara.
    “Beliau menyatakan bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Latvia kalau tidak salah, dan juga Afrika Selatan. Artinya, waktu itu, menurut Prof Mahfud, tidak ada yang berani,” ujarnya. 
    Ia menambahkan, di dalam konteks tindak pidana korupsi, sebenarnya juga sudah dikenal amnesti atau pengampunan yang diatur pada sistem hukum di Indonesia melalui mekanisme restorative justice.
    “Tergantung berapa kerugian negaranya. Karena kalau semuanya diterapkan kalau kerugian negara cuma Rp 50 juta (atau) Rp 100 juta, padahal biaya penanganan perkaranya kan jauh lebih besar dibandingkan korupsinya yang sedikit,” ucapnya.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Bisa Rilis Perppu Solusi Cepat Batalkan PPN 12 Persen

    Prabowo Bisa Rilis Perppu Solusi Cepat Batalkan PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) ke 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Direktur Hukum CELIOS Mhd Zakiul Fikri mengatakan langkah tersebut perlu diambil Prabowo untuk mencegah dampak buruk kenaikan PPN bagi ekonomi dan masyarakat.

    “Penerbitan perppu menjadi solusi cepat mengatasi permasalahan hukum dan ekonomi, terutama saat DPR sedang reses,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12).

    Zakiul mengatakan pemerintah sebenarnya bisa saja mengevaluasi kenaikan PPN dengan menurunkannya hingga 5 persen atau menaikkannya hingga maksimum 15 persen.

    Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pasal 7 Ayat (3) pada Bab IV.

    Namun, revisi tarif PPN memakan proses yang panjang dan rumit karena pemerintah harus merembukkannnya dengan DPR. Apalagi DPR sedang berada pada masa reses dari 6 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025 mendatang sehingga tidak mungkin persoalan PPN dibicarakan bersama dalam waktu dekat.

    “Oleh sebab itu, terhadap perintah Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 UU HPP 2021, pemerintah wajib menganulirnya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” katanya.

    Keberadaan perppu dalam politik regulasi Indonesia selama 10 tahun terakhir, sambungnya, bukanlah hal langka. Semasa pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ada delapan jenis perppu dengan berbagai alasan mendesak yang berbeda telah diterbitkan.

    Delapan perppu tersebut yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang TIPIKOR; Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kepentingan Pajak; Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas; Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
    Keuangan Negara di Kala Pandemi; Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    Zakiul mengatakan jika Prabowo tak mengeluarkan perppu dan PPN tetap naik ke 12 persen mulai tahun depan maka kelas menengah diprediksi mengalami penambahan pengeluaran hingga Rp354.293 per bulan atau Rp4,2 juta per tahun.

    Sementara, keluarga miskin diprediksi menanggung kenaikan pengeluaran hingga Rp101.880 per bulan atau Rp1,2 juta per tahun.

    “Kian mencekik bagi masyarakat karena meningkatnya jumlah pengeluaran berbanding terbalik dengan peningkatan pemasukan dari gaji bulanan yang rata-rata hanya tumbuh 3,5 persen per tahun,” katanya.

    (lau/sfr)

  • PDIP: Kami Minta Kaji Ulang Penerapan PPN 12 Persen, Bukan Menyalahkan Prabowo

    PDIP: Kami Minta Kaji Ulang Penerapan PPN 12 Persen, Bukan Menyalahkan Prabowo

    PDIP: Kami Minta Kaji Ulang Penerapan PPN 12 Persen, Bukan Menyalahkan Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDIP
    Deddy Sitorus menegaskan bahwa partainya tidak menolak penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang menjadi amanah Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
    Fraksi PDI-P, kata Deddy, hanya meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan kebijakan itu dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
    “Kita minta mengkaji ulang, apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” ujar Deddy dalam keterangan tertulis yang diterima
    Kompas.com
    , dikutip Senin (23/12/2024).
    Deddy mengeklaim bahwa PDIP tidak bermaksud menyalahkan Presiden
    Prabowo
    Subianto soal rencana penerapan kebijakan tersebut mulai Januari 2025.
    Dia beralasan bahwa partainya justru tidak ingin ada persoalan baru yang muncul di awal pemerintahan Prabowo imbas kenaikan
    PPN 12 persen
    tersebut.
    “Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru,” kata Deddy.
    “Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat, silahkan terus. Kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengaku heran dengan respons kritis PDI-P terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen.
    Rahayu mengungkit bahwa ketika rancangan beleid itu dibahas di DPR, PDI-P adalah fraksi yang mendapatkan jatah kursi ketua panitia kerja (panja) melalui kadernya, Dolfie Othniel Frederic Palit.
    “Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDI-P berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen,” kata Rahayu dalam pesan singkatnya kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (21/12/2024) malam.
    Ia juga menyampaikan, banyak dari anggota partainya yang saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng tertawa mendengar respons kritis PDIP itu.
    “Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya,” ucap perempuan yang akrab disapa Sara itu.
    “Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak, ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?” sambungnya.
    Adapun sistematika UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. UU ini telah mengubah beberapa ketentuan di UU lainnya, di antaranya UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, dan UU Cipta Kerja.
    Dolfie berujar ketika itu, pembahasan RUU HPP didasarkan pada surat presiden serta surat keputusan pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilakukan oleh Komisi XI bersama pemerintah.
    Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP, sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS. Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
    Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional. PKS juga menolak pengungkapan sukarela harta wajib pajak (WP) alias tax amnesty. Pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016, PKS juga menolak program tersebut.
    “Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, keuangan, dibebaskan dari pengenaan PPN,” ucap Dolfie.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Penetapan Upah Sektoral

    Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Penetapan Upah Sektoral

    Jakarta

    Penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6,5% disebut masalah baru. Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam.

    Bob menjelaskan jika beleid tersebut juga menitahkan para Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) di wilayahnya tanpa acuan yang jelas.

    Pemberlakuan UMS sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang membatalkan penghapusan UMS dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karenanya, MK meminta Pemerintah untuk kembali memberlakukan UMS sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Setelah putusan ini, Gubernur wajib menentukan UMS untuk sektor industri tertentu di wilayah Provinsi atau sampai ke wilayah Kabupaten/Kota. Sektor industri yang dikenakan Upah Minimum disebutkan memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lain, memiliki tuntutan pekerjaan yang lebih berat, atau memerlukan spesialisasi khusus.

    Adapun sektor tertentu itu direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur untuk penetapan UMP, dan dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk penetapan UMS Kabupaten/Kota.

    Permasalahan timbul karena Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tidak mencantumkan petunjuk teknis penetapan UMS. Begitu juga aturan pengupahan sebelumnya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, belum mengatur mengenai UMS.

    Padahal Menaker Yassierli mewajibkan UMP dan upah minimum sektoral Provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur serta diundangkan maksimal 11 Desember 2024. Lalu untuk UMK dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota 2025 diundangkan lewat Keputusan Gubernur maksimal 18 Desember 2024 sehingga ketetapan upah minimum secara keseluruhan yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025

    Tanpa adanya petunjuk teknis atau panduan dari Pemerintah Pusat bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan UMS Bob menyebut banyak pihak yang akhirnya menyampaikan usulan-usulan yang tidak masuk akal ke Dewan Pengupahan Daerah. Diskusi UMS menurutnya hanya mengacu pada putusan MK tanpa ada regulasi tambahan.

    “Setelah upah minimum diumumkan, Dewan Pengupahan Daerah melakukan diskusi untuk upah sektoral. Kita melakukan zoom meeting dengan seluruh Dewan Pengupahan Daerah di Indonesia. Kami mendapat laporan, mereka waktu melakukan diskusi pengupahan itu banyak dapat tekanan supaya mereka menyetujui dan banyak juga diskusi-diskusi tentang upah sektoral yang ngaco,” kata Bob dalam keterangannya, ditulis Minggu (22/12/2024).

    Ia mencontohkan, ada satu daerah yang para pekerjanya mengajukan 47 sektor yang harus mendapatkan perhitungan UMS ke Dewan Pengupahan Daerah. Selain itu, ada juga Pemerintah Kota/Kabupaten yang menunjuk satu perusahaan untuk menaikkan upah pekerjanya langsung tanpa ada dialog terlebih dulu.

    “Ada satu daerah yang mengajukan 47 upah sektoral, ini kan ngawur. Padahal upah sektoral hanya diberikan untuk sektor yang memiliki karakteristik dan keahlian khusus, bukan sembarangan. Jadi setelah UMP naik 6,5% ditambah lagi upah sektoral yang kenaikannya bisa lebih dari itu. Ini industri bisa collapse (bangkrut) kalau ini dibiarkan,” ungkap Bob.

    Agar penetapan UMS tidak memberatkan pelaku industri, Apindo meminta agar Menaker membuat panduan penetapan upah sektoral agar pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah tidak melebar kemana-mana.

    “Kita sebenernya ingin mengimbau ke Menaker supaya membuat guidance, agar diskusi upahnya jangan ngalor-ngidul kemana-mana. Ini kalau misalnya di daerah chaos, industri juga tidak bisa bekerja,” jelas Bob.

    Industri Melemah dan Gangguan Investasi

    Ia menambahkan, saat ini kondisi industri nasional sedang lesu. Apabila para pengusaha diwajibkan untuk memikul beban yang lebih berat dari sisi upah pekerja, maka risiko gulung tikar sangat mungkin terjadi.

    Mengutip hasil riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Bob menyebutkan dari 17 sektor industri, sebagian besar sektor belum tumbuh positif sepanjang 2024

    “Sekarang bagaimana mungkin sektor yang negatif pertumbuhannya, upah sektoralnya minta lebih tinggi. Contoh saja otomotif yang tahun ini turun 15%, bagaimana bisa minta upah sektoral otomotif naik?” tanya Bob.

    Apindo menurutnya sudah mengirimkan surat kepada Menaker agar bisa bijak dalam menentukan panduan penetapan UMS. Ketua umum Apindo Shinta Kamdani, juga menyatakan siap bertemu dengan Menaker untuk membahas hal tersebut.

    Apindo mengingatkan, jika pemerintah tidak mengambil langkah cepat mengurai sengkarut UMS, maka daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi akan semakin merosot.

    “Jangan sampai Indonesia dikenal sebagai negara yang tidak ramah terhadap industri dan investasi. Kalau ini terus terjadi, daerah-daerah industri akan terganggu dan situasinya jadi tidak kondusif,” tegasnya.

    Dengan cepat menerbitkan panduan bagi daerah dalam menetapkan UMS, Bob berharap Pemerintah Daerah tidak lagi serampangan dalam melakukan diskusi di Dewan Pengupahan Daerah.

    “Banyak Pemda seenaknya saja. Padahal Presiden Prabowo sudah mengambil sikap soal kenaikan upah minimum. Itu saja yang seharusnya dihormati,” pungkas Bob.

    (kil/kil)

  • 5
                    
                        Gerindra Sindir Ketua Panja PPN 12 Persen, PDI-P: Menurut UU, Prabowo Bisa Turunkan PPN
                        Nasional

    5 Gerindra Sindir Ketua Panja PPN 12 Persen, PDI-P: Menurut UU, Prabowo Bisa Turunkan PPN Nasional

    Gerindra Sindir Ketua Panja PPN 12 Persen, PDI-P: Menurut UU, Prabowo Bisa Turunkan PPN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dari fraksi PDI-P, Dolfie Othniel Frederic Palit, buka suara usai disindir Partai Gerindra soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
    Dolfie mengakui, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai 2025 memang merupakan amanat dari UU HPP.
    Akan tetapi, ia menegaskan, Presiden RI Prabowo Subianto sebetulnya dimungkinkan untuk menetapkan tarif PPN, bahkan lebih rendah dari 11 persen.
    “Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5-15 persen, bisa menurunkan maupun menaikkan,” kata Dolfie kepada
    Kompas.com
    , Minggu (22/12/2024).
    “Sesuai Pasal 7 ayat (3) UU HPP, pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan persetujuan DPR,” lanjut dia.
    Hal itu, kata Dolfie, didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional.
    “Oleh karena itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN, naik atau turun,” tegas dia.
    Kini, setelah pemerintahan Prabowo memutuskan tarif PPN tetap naik ke angka 12 persen, ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus menjadi perhatian pemerintah menurut Dolfie.
    “Pertama, kinerja ekonomi nasional (harus) semakin baik. Kedua, pertumbuhan ekonomi berkualitas. Ketiga penciptaan lapangan kerja. Keempat, penghasilan masyarakat meningkat. Kelima, pelayanan publik yang semakin baik,” jelasnya.
    Sebelumnya, sejumlah elite Gerindra meledek balik PDI-P yang mulai melayangkan kritik terhadap keputusan pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen.
    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, misalnya, mengaku heran karena kursi Ketua Panja RUU HPP dijabat oleh kader PDI-P sendiri.
    Kemenakan Presiden RI Prabowo Subianto itu bilang, banyak anggota partainya yang saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng tertawa mendengar respons kritis PDI-P itu.
    “Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya,” kata Rahayu dalam pesan singkatnya kepada
    Kompas.com,
    Sabtu (21/12/2024) malam.
    “Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?” tambah Saras.
    Adapun sistematika UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. UU ini telah mengubah beberapa ketentuan di UU lainnya, di antaranya UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, dan UU Cipta Kerja.
    Fraksi yang menyetujui adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.