Topik: Cipta Kerja

  • Bos Investasi Bodong Robot Trading Net89 Masih Buron
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Januari 2025

    Bos Investasi Bodong Robot Trading Net89 Masih Buron Nasional 22 Januari 2025

    Bos Investasi Bodong Robot Trading Net89 Masih Buron
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga orang tersangka kasus
    investasi bodong

    robot trading
    Net89 masih berstatus buronan hingga saat ini.
    Bareskrim Polri
    telah menerbitkan
    red notice
    karena ketiganya tidak mengindahkan panggilan penyidik maupun Interpol.
    “Sementara, yang tiga orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah diterbitkan
    red notice
    . Kita bekerja sama dengan divisi Hubinter dan Interpol, namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
    Mereka yang masih buron adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku komisaris PT SMI dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) yang merupakan Direktur Utama PT SMI.
    Satu lagi adalah TL, yang merupakan istri dari AA.
    Andreas dan Lauw diketahui sudah berstatus buron sejak Oktober 2022 lalu. Mereka disebutkan telah berpindah kewarganegaraan menjadi WN Kamboja.
    Andreas Andreyanto diduga mengganti namanya menjadi Anderson William, dan Lauw Swan Hie Samuel mengganti nama menjadi Smith Boa.
    Selain yang berstatus buron, ada dua orang tersangka yang tidak ditahan oleh penyidik karena sakit, yaitu MA yang merupakan subexchanger dan BS, Direktur PT CAD yang merupakan rekanan dari PT SMI.
    Kemudian, ada sembilan tersangka yang telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, yaitu DI, FI, AA, ESI, YW, RS, AM, MA, dan IR yang merupakan Direktur IT PT SMI.
    Sementara, PT SMI ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena menjalankan investasi bodong ini.
    Atas tindakannya, para tersangka disangkakan pasal 105 dan/atau pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau pasal 378 KUHP, dan/atau pasal 372 KUHP, dan/atau pasal 3, pasal 5, pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP junto pasal 64 KUHP junto pasal 65 KUHP.
    Sebagai informasi, kasus dugaan investasi bodong Net89 terungkap pertama kali sejak Oktober 2022.
    Saat itu, korban bernama Muhamad Zainul Arifin melaporkan lima figur publik atas dugaan kasus investasi bodong berkedok multi-level marketing (MLM) robot trading Net89.
    Tersangka utama kasus ini adalah pendiri PT SMI, Andreas Andreyanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Terbitkan Sewaktu Menjabat, KKP Bilang Ilegal – Halaman all

    Daftar Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Terbitkan Sewaktu Menjabat, KKP Bilang Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pagar laut di perairan Tangerang, Banten, sepanjang 30 kilometer (km) memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

    Hal tersebut diketahui dari pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada Senin (20/1/2025).

    Ia pun mengaku telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo untuk mendalami pagar laut tersebut telah bersertifikat. 

    Di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang sertipikat HGB.

    Adapun HGB dimiliki oleh:

    PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang
    PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang  
    Perseorangan sebanyak 9 orang 

    Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut.

    Ia menegaskan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. 

    “Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP  (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya.

    AHY Bantah Menerbitkan SHM dan HGB Pagar Laut Tangerang

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku sudah mendapatkan penjelasan dari Kementerian ATR/BPN. 

    Saat ini, hal itu sedang diinvestigasi untuk mengetahui seperti apa duduk permasalahan dan kronologisnya.

    AHY menyatakan, HGB-SHM di lokasi pagar laut Tangerang tidak terbit saat dirinya menjabat menteri ATR/BPN. 

    Ia juga mengaku tak mengetahui adanya HGB-SHM di lokasi tersebut. 

    “Ketika itu (saat menjabat menteri ATR/BPN) saya tidak mendapatkan laporan apa-apa,” ucap AHY dikutip dari Kompas.com.

    AHY menambahkan, saat berbicara mengenai lahan, tanah dan juga tata ruang, cakupannya seluruh Indonesia. Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu. 

    Dengan adanya temuan saat ini, AHY mendorong Kementerian ATR/BPN segera melakukan penelusuran, investigasi dan juga langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum dan aturan berlaku. 

    “Yang kita dapatkan data awal ini sejak tahun 2023 (terbit sertifikat). Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR/BPN,” terang AHY.

    Terkait isu pemilik HGB yang terafiliasi dengan Aguan Grup, AHY meminta publik menunggu proses investigasi Kementerian ATR/BPN.

    “Nanti kita tunggu hasilnya ya, kita tunggu hasilnya. Saya juga akan ikuti terus apa yang sedang dilakukan oleh teman-teman di ATR/BPN. Karena ini tidak semuanya di tingkat pusat, ada juga di tingkat provinsi dan juga kota, kabupaten-kota,” jelas AHY.

    HGB-SHM Pagar Laut Ilegal

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, berdasarkan UU Cipta Kerja bahwa pembangunan di ruang laut mesti mempunyai izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). 

    Trenggono menambahkan, bahwa berdasarkan data Kementerian ATR/BPN telah ada sertifikat HGB dan SHM di lokasi tersebut. Dengan demikian, HGB dan SHM tersebut ilegal.

    “(HGB-SHM) Ilegal. Sudah pasti karena di PP 18 (PP 18/2021) sudah dinyatakan yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, Tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya,” ujar Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).

  • Prabowo Perintahkan Menteri KKP Proses Hukum Pagar Laut Misterius sampai Tuntas

    Prabowo Perintahkan Menteri KKP Proses Hukum Pagar Laut Misterius sampai Tuntas

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk menyelidiki kasus pagar laut misterius di Tangerang hingga tuntas secara hukum. Pasalnya keberadaan pagar laut tersebut ilegal. 

    “Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara. Nah itu kasusnya seperti itu,” kata Trenggono usai dipanggil Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

    Dalam laporannya, Trenggono mengungkapkan bahwa pagar laut sepanjang 30 kilometer yang terletak di perairan Tangerang itu tidak memiliki izin. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, pembangunan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Baca juga: Daftar Aturan yang Dilanggar dalam Kasus Pagar Laut 30 Km

    Sertifikat HGB Ilegal di Dasar Laut
    Trenggono juga menyoroti keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran hukum karena dasar laut tidak boleh memiliki sertifikat.

    “Saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) bahwa ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal,” tegasnya.

    Pemagaran laut yang dilakukan secara ilegal itu, menurut Trenggono, diduga bertujuan memanfaatkan sedimentasi alami untuk menciptakan daratan baru. Area laut yang berubah menjadi daratan tersebut diperkirakan mencapai 30 ribu hektare.

    “Itu nanti tiba-tiba nongol itu sertifikatnya, kalau sudah dia berubah menjadi daratan, dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang itu tidak berlaku,” tambahnya.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan akan segera melakukan penyegelan pagar laut tersebut sambil mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya. Trenggono mengakui bahwa hingga kini belum ada pihak yang mengakui kepemilikan pagar laut tersebut.

    “Pada saat kita lakukan penyegelan, kan enggak tahu siapa yang punya. Ya secara yudiris kan harus ada mengakui siapa yang punya dan seterusnya,” ungkapnya.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk menyelidiki kasus pagar laut misterius di Tangerang hingga tuntas secara hukum. Pasalnya keberadaan pagar laut tersebut ilegal. 
     
    “Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara. Nah itu kasusnya seperti itu,” kata Trenggono usai dipanggil Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
     
    Dalam laporannya, Trenggono mengungkapkan bahwa pagar laut sepanjang 30 kilometer yang terletak di perairan Tangerang itu tidak memiliki izin. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, pembangunan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Baca juga: Daftar Aturan yang Dilanggar dalam Kasus Pagar Laut 30 Km

    Sertifikat HGB Ilegal di Dasar Laut

    Trenggono juga menyoroti keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran hukum karena dasar laut tidak boleh memiliki sertifikat.
     
    “Saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) bahwa ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal,” tegasnya.
     
    Pemagaran laut yang dilakukan secara ilegal itu, menurut Trenggono, diduga bertujuan memanfaatkan sedimentasi alami untuk menciptakan daratan baru. Area laut yang berubah menjadi daratan tersebut diperkirakan mencapai 30 ribu hektare.
     
    “Itu nanti tiba-tiba nongol itu sertifikatnya, kalau sudah dia berubah menjadi daratan, dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang itu tidak berlaku,” tambahnya.
     
    Kementerian Kelautan dan Perikanan akan segera melakukan penyegelan pagar laut tersebut sambil mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya. Trenggono mengakui bahwa hingga kini belum ada pihak yang mengakui kepemilikan pagar laut tersebut.
     
    “Pada saat kita lakukan penyegelan, kan enggak tahu siapa yang punya. Ya secara yudiris kan harus ada mengakui siapa yang punya dan seterusnya,” ungkapnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Pagar Laut akan Dibongkar Ramai-ramai Rabu Besok, Nelayan Pantura Dilibatkan

    Pagar Laut akan Dibongkar Ramai-ramai Rabu Besok, Nelayan Pantura Dilibatkan

    Jakarta: Pemerintah sepakat membongkar pagar misterius yang berada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu, 22 Januari 2025. Pembongkaran massal ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), dan nelayan pantai utara (pantura).

    “Kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul (pembongkaran). Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tetapi juga ya Bakamla juga kita ikutkan, terus Baharkam. Karena gini, enggak ada yang ngaku dulu pernah ada dari media mengatakan bahwa itu yang namanya persatuan nelayan Pantura gitu-gitu, tapi kita panggil (klarifikasi) enggak ada yang datang tuh. Jadi tadi saya dapat laporan katanya besok mau datang (ikut bongkar). Alhamdulillah,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

    Trenggono mengatakan bahwa pembongkaran ini dilakukan bersama-sama karena hingga kini tidak ada pihak yang mengakui pembangunan pagar laut tersebut. Pendekatan ini diambil untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.

    “Di sisi lain, karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga. Kalau KKP sendiri yang cabut, nanti bisa digugat. Tiba-tiba ada yang gugat kan repot,” tuturnya.

    Baca juga: 3 Fakta Pengakuan Menteri ATR/BPN Soal Pemilik HGB Pagar Laut Misterius

    Nelayan Pantura Turut Terlibat
    Menurut Trenggono, pembongkaran pagar laut ini melibatkan persatuan nelayan pantura. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembongkaran.

    Ia juga menegaskan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan arahan Presiden Prabowo, yang meminta agar kasus pagar laut diselidiki hingga tuntas secara hukum.

    “Tadi arahan Bapak Presiden, selidiki sampai tuntas secara hukum. Supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” ujar Trenggono.
    Proses Hukum dan Arahan Presiden
    Selain pembongkaran, KKP juga akan menyelidiki lebih lanjut aspek hukum terkait pagar laut tersebut. Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut itu tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan Undang-Undang Cipta Kerja, yang mensyaratkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk pembangunan ruang laut.

    Dengan pendekatan bersama ini, pemerintah berharap tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

    “Secara hukum itu kita harus perbaiki. Jadi sesuai arahan dari Bapak Presiden gitu. Pokoknya sesuai dengan koridor hukum,” tegas Trenggono.

    Pembongkaran pagar laut di Tangerang ini menjadi langkah penting pemerintah dalam menegakkan hukum, melindungi sumber daya laut, serta memastikan tidak ada pihak yang merugikan kepentingan negara.

    Jakarta: Pemerintah sepakat membongkar pagar misterius yang berada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu, 22 Januari 2025. Pembongkaran massal ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), dan nelayan pantai utara (pantura).
     
    “Kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul (pembongkaran). Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tetapi juga ya Bakamla juga kita ikutkan, terus Baharkam. Karena gini, enggak ada yang ngaku dulu pernah ada dari media mengatakan bahwa itu yang namanya persatuan nelayan Pantura gitu-gitu, tapi kita panggil (klarifikasi) enggak ada yang datang tuh. Jadi tadi saya dapat laporan katanya besok mau datang (ikut bongkar). Alhamdulillah,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
     
    Trenggono mengatakan bahwa pembongkaran ini dilakukan bersama-sama karena hingga kini tidak ada pihak yang mengakui pembangunan pagar laut tersebut. Pendekatan ini diambil untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.

    “Di sisi lain, karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga. Kalau KKP sendiri yang cabut, nanti bisa digugat. Tiba-tiba ada yang gugat kan repot,” tuturnya.
     
    Baca juga: 3 Fakta Pengakuan Menteri ATR/BPN Soal Pemilik HGB Pagar Laut Misterius

    Nelayan Pantura Turut Terlibat

    Menurut Trenggono, pembongkaran pagar laut ini melibatkan persatuan nelayan pantura. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembongkaran.
     
    Ia juga menegaskan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan arahan Presiden Prabowo, yang meminta agar kasus pagar laut diselidiki hingga tuntas secara hukum.
     
    “Tadi arahan Bapak Presiden, selidiki sampai tuntas secara hukum. Supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” ujar Trenggono.

    Proses Hukum dan Arahan Presiden

    Selain pembongkaran, KKP juga akan menyelidiki lebih lanjut aspek hukum terkait pagar laut tersebut. Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut itu tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan Undang-Undang Cipta Kerja, yang mensyaratkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk pembangunan ruang laut.
     
    Dengan pendekatan bersama ini, pemerintah berharap tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
     
    “Secara hukum itu kita harus perbaiki. Jadi sesuai arahan dari Bapak Presiden gitu. Pokoknya sesuai dengan koridor hukum,” tegas Trenggono.
     
    Pembongkaran pagar laut di Tangerang ini menjadi langkah penting pemerintah dalam menegakkan hukum, melindungi sumber daya laut, serta memastikan tidak ada pihak yang merugikan kepentingan negara.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Akhirnya Pagar Laut 30 KM di Tangerang Hari Ini Bakal Dibongkar, Dibantu TNI AL hingga Polri

    Akhirnya Pagar Laut 30 KM di Tangerang Hari Ini Bakal Dibongkar, Dibantu TNI AL hingga Polri

    TRIBUNJAKARTA.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, bakal melakukan pembongkaran pagar laut misterius di Tangerang, Banten pada hari ini, Rabu (22/1/2025).

    Trenggono menyampaikan, pembongkaran ini atas arahan dari Presiden Prabowo Subianto, setelah keduanya bertemu pada Senin (20/1/2025) lalu.

    “Sesuai arahan bapak presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar,” kata Trenggono usai bertemu Prabowo, Senin.

    “Kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tapi juga Bakamla kita ikutkan, Baharkam kita,” imbuhnya.

    Prabowo, kata Trenggono, juga mengarahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencabut pagar laut tersebut.

    Pasalnya, jika hanya KKP saja yang melakukan pembongkaran, dikhawatirkan akan ada yang menggugat.

    Maka dari itu, Trenggono mengatakan, KKP akan bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (AL), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, hingga Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), untuk melakukan pembongkaran tersebut.

    Adapun, pencabutan itu dilakukan karena pagar laut di wilayah tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

     Maka, dengan begitu, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara otomatis tidak berlaku alias ilegal.

    Menurut Trenggono, sertifikat ini hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan. 

    “Ilegal, sudah pasti karena sudah dinyatakan yang ada di bawah air itu sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada, kan aneh juga, kan begitu,” jelas Trenggono.

    Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, membenarkan terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang itu.

    Hal tersebut juga sesuai temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

    “Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujar Nusron dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025), dikutip dari kanal Youtube Kompas TV. 

    Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB, dengan rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

    Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang. 

    “Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron.

    Polda Metro Jaya Siap Bantu KKP Selidiki 

    Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya siap membantu penyelidikan pagar laut di Tangerang.

    Direktur Kepolisian Air dan Udara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sadono, mengatakan pihaknya akan membantu penyelidikan jika ditemukan unsur pidana dan ada permintaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Ditpolairud Polda Metro Jaya akan memberikan bantuan penyidikan, apabila ada permintaan dari KKP,” kata Joko, Senin (20/1/2025), dilansir Kompas.com.

    Saat ini, KKP sebagai pihak berwenang dalam pengusutan pagar laut itu baru mengambil langkah penyegelan sejak Kamis (9/1/2025) lalu.

    Maka dari itu, Polda Metro Jaya masih menunggu perkembangan selanjutnya dari KKP.

    “Untuk itu, tunggu dan konfirmasi ke KKP terkait perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan. Setiap perizinan yang berada di laut dikeluarkan oleh KKP,” ujar dia.

    Untuk saat ini, kata Joko, pihaknya melakukan patroli rutin guna mencegah adanya tindak pidana dan konflik di sekitar lokasi pagar laut tersebut.

    “Tindakan yang sudah dilakukan Ditpolairud Polda Metro Jaya adalah patroli rutin untuk mencegah tindak pidana dan konflik di lokasi,” tambahnya.

    Menteri Kelautan Akan Dipanggil DPR

    Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengatakan pihaknya akan memanggil Menteri Trenggono, terkait pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang tersebut.

    Rencananya, pemanggilan itu akan dilakukan pada Rabu (22/1/2025).

    “Kami akan ketemu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, rencananya sih besok. Kalau mereka tidak ada sidang kabinet, jadi besok,” kata Titiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Titiek pun meminta pemerintah segera menangani kasus ini, apalagi sudah berjalan lebih dari satu bulan.

    Dia menilai, keberadaan pagar tersebut menimbulkan tanda tanya besar, baik dari sisi pembuatannya maupun pembiayaannya.

    “Komisi IV mendesak pemerintah untuk segera mengetahui dan mengumumkan itu sebenarnya pagarnya punya siapa, siapa yang bikin, siapa yang suruh, siapa yang membiayai?” ungkapnya.

    “Jadi kami mendesak supaya pemerintah segera cari tahu. Ini sudah, kasus ini sudah 1 bulan lebih ramainya, masa enggak dapat-dapat gitu (pelakunya),” tegasnya.

    Selain itu, Titiek juga akan mengecek perihal adanya hak guna bangunan (HGB) di atas laut. 

     

  • Tarif Air Bersih Naik 71 Persen Lebih, Francine Widjojo Surati Pj Gubernur Jakarta – Halaman all

    Tarif Air Bersih Naik 71 Persen Lebih, Francine Widjojo Surati Pj Gubernur Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo telah mengirimkan surat kepada Pj. Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi untuk menunda dan meneliti kembali rencana kenaikan tarif air PAM Jaya.

    “Surat ini saya kirimkan setelah menerima aduan masyarakat dari Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun lndonesia,” ujar Francine dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

    Sebelumnya, warga DKI Jakarta yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun lndonesia (P3RSI) mengeluhkan kenaikan tarif air bersih PAM Jaya hingga 71,3 persen untuk pelanggan di apartemen yang masuk ke kelompok pelanggan K III. Kenaikan yang tinggi ini akan membebani Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan dinilai sangat memberatkan warga penghuni apartemen.

    Francine selama ini kerap menyuarakan penundaan kenaikan tarif PAM Jaya yang rencananya mulai berlaku Februari 2025.

    Selain akan membebani warga Jakarta, Francine menilai kenaikan tarif ini tidak memiliki dasar yang kuat karena Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024 yang dijadikan acuan hanya mengatur kenaikan tarif air minum, sementara PAM Jaya baru memberikan layanan air bersih kepada masyarakat.

    Dalam surat yang disampaikan kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta, Francine menyampaikan temuan adanya surat edaran dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) nomor e-35820/TU.01.04 tanggal 3 Desember 2024 perihal Penerapan Tarif Baru Layanan Air Bersih.

    “Edaran ini tidak berlandaskan hukum karena muatan surat tersebut menyatakan bahwa PAM Jaya akan menerapkan tarif baru layanan air bersih, dan bukan tarif air minum kepada pelanggan PAM Jaya seperti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024,” tegas Francine.

    Masih menurut Francine, jika PAM Jaya akan menerapkan kenaikan tarif air bersih, maka diperlukan landasan hukum peraturan perundang-undangan tentang tarif air bersih alih-alih menggunakan aturan untuk layanan air minum.

    “Selayaknya tarif air bersih tentu lebih murah dibandingkan tarif air minum,” ujarnya.

    Pada pertemuan dengan P3RSl, warga meminta agar kenaikan tarif air bersih PAM Jaya ditunda.

    Selain itu, warga juga menyampaikan permohonan untuk mengubah jenis tarif air minum pelanggan apartemen dari kelompok K III menjadi kelompok K II yang diterapkan untuk pelanggan rumah susun.

    Francine menegaskan, kenaikan tarif yang dikenakan pada penghuni apartemen tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

    “Jika mengikuti ketentuan yang menggunakan Upah Minimum Provinsi sebagai acuan, tarif batas atas air minum PAM Jaya tidak boleh lebih dari Rp20.269,52 per meter kubik,” kata Francine.

    Karena itu, Francine menyampaikan bahwa tarif air minum kelompok K III untuk apartemen, kondominium, gedung bertingkat tinggi, niaga/industri besar, serta pelabuhan laut dan udara yang mencapai Rp 21.500/m3 dan Rp 23.000/m3 melebihi ketentuan.

    Pengelompokan apartemen dan kondominium yang merupakan hunian seharusnya masuk sebagai rumah susun dalam K II, bukan kelompok K III yang mendukung kegiatan perekonomian.

    Francine juga mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja, tidak diatur ketentuan tentang apartemen maupun kondominium yang digunakan dalam kategorisasi tarif air PAM Jaya. “Dalam dua undang-undang tersebut hanya ada kategori rumah susun,” kata Francine.

    Kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta, Francine juga mengusulkan agar Non-Revenue Water (NRW) PAM Jaya dapat dijadikan indikator dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi DKl Jakarta.

    “Jika dijadikan indikator, pelaksanaan pengurangan NRW pipa-pipa di rumah susun juga dapat turut dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Perangkat Daerah di Jakarta,” pungkas Francine. (Eko Sutriyanto)

     

  • Menteri KKP Trenggono Ungkap Fakta Pagar Laut Dapat Sertifikat HGB

    Menteri KKP Trenggono Ungkap Fakta Pagar Laut Dapat Sertifikat HGB

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar atas pagar laut di Tangerang, Banten, bersifat ilegal. 

    Hal itu diungkap Trenggono usai dipanggil ke Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk memberikan penjelasan mengenai hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, Senin (20/1/2025). 

    Trenggono menjelaskan bahwa pemasangan pagar laut serupa tidak hanya berada di Tangerang, Banten, namun juga di Bekasi, Jawa Barat. Khusus di Tangerang, dia memastikan bahwa tidak ada izin yang diterbitkan oleh kementeriannya atas pagar laut tersebut. 

    “Jadi pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pembangunan di ruang laut itu harus mendapat izin KKPRL jadi Kesesuaian Ruang Laut. Jadi, karena tidak ada, langkah pertama yang harus dilakukan adalah sesuai dengan aturan UU. Jadi, kita tidak bisa sembarangan,” ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresindenan, Senin (20/1/2025). 

    Trenggono menekankan bahwa tidak boleh ada sertifikat kepemilikan untuk wilayah laut. Berdasarkan perkembangan lain, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya telah mengungkap bahwa pagar laut di Tangerang yang menjadi polemik itu telah memiliki SHM dan HGB. 

    Oleh sebab itu, pria yang menjabat menteri di kabinet pemerintahan Presden ke-7 Joko Widodo itu juga menyebut akan melakukan penyegelan atas pagar laut dimaksud. Selanjutnya, pemerintah dipastikan bakal mengindentifikasi siapa pemilik dari pagar laut tersebut. 

    “Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ujar Trenggono.

    Adapun, Trenggono mengaku Presiden Prabowo telah memerintahkannya agar menyelidiki secara tuntas peristiwa tersebut. Dia menyebut Kepala Negara meminta agar pagar laut itu menjad milik negara apabila benar terbukti ilegal. 

    “Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu,” kata mantan Bendahara TKN Joko Widodo-Maruf Amin di Pilpres 2019 itu.

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Minta Maaf 

    Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maafnya usai polemik pagar laut membuat gaduh masyarakat.

    Permintaan maaf itu disampaikan usai terdapat sejumlah temuan wilayah perairan yang disertifikasi oleh berbagai pihak, mulai dari adanya kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM).

    “Kami atas nama Menteri ATR/BPN, mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik dan kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya,” tegasnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Nusron mengaku bakal melakukan koreksi atas temuan tersebut. Politisi Partai Golkar iut juga menyebut bakal melakukan penyelidikan lanjutan guna mencari titik terang atas praktik penerbitan SHGB dan SHM di wilayah perairan tersebut.

    Menurutnya, sampai saat ini terdapat 263 bidang area perairan yang tercatat memiliki SHGB. Sebanyak 243 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Nakmur.

    Selanjutnya, terdapat juga SHGB atas 20 bidang lahan di wilayah peraitan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Belakangan diketahui PT CISN sendiri merupakan anak usaha dari PT Pantai Indah Kapu Dua Tbk. (PANI) milik Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratasnamakan perseorangan.

    Tak hanya SHGB, Kementerian ATR/BPN juga mencatat adanya temuan penerbitan Surat Bak Milik (SHM) atas 17 bidang. Nusron memastikan pihaknya bakal segera bertindak cepat mengatasi temuan tersebut.

    “InsyaAllah dalam waktu singkat kami akan bisa kasih keterangan yang lebih detail dan lebih jelas lagi,” pungkasnya.

  • Prabowo Perintahkan Menteri Trenggono Usut Tuntas dan Bongkar Pagar Laut Tangerang

    Prabowo Perintahkan Menteri Trenggono Usut Tuntas dan Bongkar Pagar Laut Tangerang

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Wahyu Sakti Trenggono untuk menyelesaikan polemik pembangunan pagar laut Tangerang yang diduga ilegal. Instruksi tersebut disampaikan dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/1/2025).

    Presiden Prabowo meminta agar permasalahan ini diselesaikan sesuai dengan koridor hukum. Jika terbukti ilegal, pagar laut tersebut harus dibongkar dan asetnya diambil alih oleh negara.

    “Arahan bapak presiden sangat jelas, usut tuntas secara hukum, dan jika terbukti ilegal, aset tersebut harus menjadi milik negara,” kata Trenggono dalam konferensi pers.

    Pembongkaran pagar laut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/1/2025), dengan target penyelesaian dalam minggu ini. Proses ini akan melibatkan KKP, TNI Angkatan Laut, Bakamla, dan Baharkam Polri.

    Trenggono mengungkapkan pagar laut tersebut memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dinyatakan ilegal. Hal ini karena dasar laut tidak dapat dimiliki secara pribadi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

    “Saya mendapat informasi dari Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) terkait adanya sertifikat di bawah laut. Perlu saya tegaskan, di dasar laut tidak boleh ada sertifikat. Itu sudah jelas ilegal,” ujarnya.

    Selain itu, pembangunan pagar laut ini melanggar Undang-Undang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    “Langkah pertama yang kami lakukan adalah penyegelan sesuai aturan. Pembangunan tanpa izin KKPRL jelas melanggar undang-undang,” tegas Trenggono.

    Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik pagar laut Tangerang secara tegas dan transparan. Pembongkaran yang melibatkan berbagai pihak ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan ruang laut Indonesia.

  • HGB pada Laut yang Dipagar, Menteri Sakti Wahyu Trenggono Laporkan Ilegal ke Presiden Prabowo

    HGB pada Laut yang Dipagar, Menteri Sakti Wahyu Trenggono Laporkan Ilegal ke Presiden Prabowo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Polemik pagar laut di Pesisir Tangerang terus menjadi perhatian publik. Terlebih, pagar laut itu mulai dibongkar oleh TNI AL dan nelayan.

    Terbaru, terungkap bahwa area laut yang dipagar itu telah memiliki sertifikat. Ironisnya, sertifikat yang diterbitkan itu atas nama perusahaan hingga perorangan. Tidak main-main jumlahnya ratusan bidang sertifikat.

    Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut misterius di Tangerang, Banten adalah ilegal.

    Hal itu diutarakan Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/1).

    Bila didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja, pembangunan di ruang laut itu harus mendapat izin KKPRL atau Kesesuaian Ruang Laut.

    “Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ucap Trenggono kepada wartawan, Senin (20/1).

    Menurut Trenggono, proses pemagaran itu dicurigai bertujuan agar tanah di laut tersebut nantinya bakal naik.

    “Jadi, kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu,” jelasnya.

    Bila nantinya terjadi daratan dari hasil sedimentasi, kemungkinan luasnya sekitar 30 ribu hektare. “Tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 kilometer (panjang pagar laut), itu kira-kira sekitar 30 ribuan hektare kejadiannya,” tutur Trenggono.

    Sebagaimana diketahui, telah ditemukan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, dan 8 kilometer di Bekasi yang tengah menjadi sorotan.

  • Menteri KKP soal HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang: Jelas Ilegal!

    Menteri KKP soal HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang: Jelas Ilegal!

    Bisnis.com, JAKARTA –Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ilegal karena tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

    Trenggono menjelaskan berdasarkan UU Cipta Kerja, pembangunan di ruang laut wajib memiliki izin KKPRL.

    Lebih lanjut, dia menuturkan berdasarkan data Kementerian ATR/BPN telah ada sertifikat HGB dan SHM di lokasi tersebut. Dengan demikian, HGB dan SHM di pagar laut Tangerang ilegal.

    “[HGB-SHM] Ilegal. Sudah pasti karena di PP 18/2021 sudah dinyatakan yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, Tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya,” kata Trenggono kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Lebih lanjut, dia menyayangkan bahwa pembangunan pagar laut di kawasan tersebut dilakukan tanpa adanya izin. Dia menduga pembangunan pagar laut tersebut bertujuan agar tanah dasar laut semakin lama semakin naik, sehingga terbentuk sedimentasi.

    Upaya tersebut, kata Sakti, serupa seperti giat reklamasi yang alami untuk menjadikan daratan. 

    “Itu [HGB-SHM] urusan ATR/BPN yang mencabut, tapi bagi kami, kita anggap tidak ada [izin],” ucapnya. 

    Sakti mengaku bahwa setelah melapor kepada Prabowo, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama kementerian/lembaga terkait akan ke lokasi pada Rabu (22/1/2025). 

    Peninjauan langsung ke lokasi, kata Sakti, untuk menyelesaikan polemik pagar laut tersebut. 

    “Pokoknya sesuai dengan koridor hukum dan kemudian saya bisa sampaikan disini Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita akan bongkar,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap bahwa pagar laut misterius di Tangerang tercatat telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

    Nusron menjelaskan, setidaknya terdapat 263 SHGB yang berada di sekitar pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (Km) tersebut.

    “Setelah kami cek benar adanya [ada SHGB di wilayah laut], lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tegasnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Salah satu perusahaan yang disebut mengantongi SHGB laut itu yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan yang belakangan diketahui milik PIK 2 yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Selain PT CISN, entitas usaha bernama PT Intan Agung Makmur juga dilaporkan menggenggam SHGB laut sebanyak 243 bidang. Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB atas nama perorangan.

    Kemudian, Nusron juga mengungkap terdapat temuan penerbitan Surat Hak Milik (SHM) atas 17 bidang di sekitar wilayah yang sama. Untuk itu, dia memastikan bakal segera melakukan pengecekan mengenai hal tersebut.