Topik: Cipta Kerja

  • Mengenal Smelter Merah Putih, Tambang Nikel Ramah Lingkungan yang Segera Beroperasi

    Mengenal Smelter Merah Putih, Tambang Nikel Ramah Lingkungan yang Segera Beroperasi

    Kolaka: Salah satu industri pertambangan nikel atau Smelter Merah Putih segera beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pertambangan nikel yang dioperasikan PT Ceria Nugraha Indotama (Ceria Group) ini disokong energi bersih yang bersumber dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
     
    “Smelter Merah Putih siap menghasilkan green nickel product yang akan diserap pasar global,” kata Deputy President Director yang juga Director of Corporate Affairs Ceria Group, Djen Riza, melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 Januari 2025.
     
    Smelter Merah Putih merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Objek Vital Nasional (Obvitnas). Saat ini, Ceria Group yang berstatus sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sedang dalam tahap akhir membangun membangun teknologi pengolahan bijih nikel bernama Rectangular Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF), dan persiapan konstruksi High-Pressure Acid Leach (HPAL).

    “Smelter Merah Putih ini menjadi komitmen Ceria melaksanakan program hilirisasi pemerintah. Diharapkan bisa memberikan nilai tambah sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita ke-5 dan ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yaitu melanjutkan program hilirisasi dan pertumbuhan, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan,” ujar dia.
     
    Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, mengatakan progres PSN Smelter Merah Putih sangat signifikan. Dia optimistis smelter RKEF Ceria ini beroperasi penuh pada April 2025.
     
    “Kita bersyukur atas konstribusi Ceria Group karena ribuan orang dari berbagai suku bangsa di Indonesia kini telah bekerja di smelter,” kata Asrun saat meninjau progres PSN Smelter Merah Putih Ceria Nugraha Indotama di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Rabu, 23 Januari 2025.
     

    Berdasarkan data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara, pembangunan Smelter PT Ceria Nugraha Indotama telah mencapai 97,05%. Proyek ini sudah dibangun sejak 2019.
     
    Realisasi capaian target diukur berdasarkan 13 indikator. Beberapa di antaranya meliputi penyiapan proyek, penyediaan lahan, tata ruang, pendanaan proyek, jaminan pemerintah, perizinan/nonperizinan, pengutamaan komponen dalam negeri, pembangunan fisik, pengawasan dan pengendalian proyek, regulasi proyek, cipta kerja, dan Pemanfaatan.
     
    Menggunakan energi bersih
    Asrun mengapresiasi penggunaan energi bersih smelter Ceria Group yang bersumber dari PLTA Bakaru (dalam jaringan transmisi PLN). PLTA itu telah memiliki Sertifikat Energi Terbarukan atau Renewable Energy Certificate (REC).
     
    Ia juga menyaksikan langsung keberadaan Pembangkit Listrik Terapung atau Barge Mounted Power Plant (BMPP) berkapasitas 2 x 60 MW yang telah bersandar di Terminal Khusus Wolo. Adapun, BMPP ini sudah terkoneksi dengan jaringan PLN Kolaka untuk menjaga keandalan dan stabilitas listrik smelter Ceria Group.
     
    Penjabat Bupati Kolaka, Muh Fadliansyah, mengapresiasi Ceria karena memanfaatkan 100 persen tenaga kerja lokal. “Ceria telah berkontribusi besar di Kabupaten Kolaka. Bahkan, saat ini semua masyarakat di Wolo sudah terserap sebagai tenaga kerja di perusahaan,” ujar dia. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (UWA)

  • Tanpa Sosialisasi, Pengamat Endus Modus Revisi Diam-diam RUU Minerba untuk Kepentingan Tertentu – Halaman all

    Tanpa Sosialisasi, Pengamat Endus Modus Revisi Diam-diam RUU Minerba untuk Kepentingan Tertentu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) melalui Kepala Divisi Media dan Publikasi, Bayu Yusya, mengendus dugaan revisi diam-diam RUU Minerba di DPR untuk kepentingan tertentu.

    Menurut dia, revisi RUU Minerba juga dilakukan secara tiba-tiba oleh Badan Legislasi DPR dan tidak dilakukan oleh Komisi XII yang membidangi pertambangan.

    Revisi RUU Minerba juga dilakukan tanpa sosialisasi, tidak ada transparansi serta tidak ada partisipasi publik di tahap penyusunan. 

    “Hal ini jelas modus untuk revisi diam-diam karena kepentingan tertentu,” ujarnya dikutip Jumat, 24 Januari 2025.

    “Secara material revisi UU Minerba ini tidak hanya berisi tentang pengaturan jaminan pemanfaatan ruang sesuai Putusan MK yang dulu.”

    Tapi hal itu malah melebar malah yng menjadi hal utama adalah pemberian IUP secara prioritas tidak hanya untuk BUMN, BUMD dan Ormas keagamaan tetapi juga untuk perguruan tinggi dan badan usaha swasta,” ujarnya. 

    Seperti diketahui, DPR RI melalui Badan Legislasi telah melakukan proses penyusunan RUU Pertambangan dan Mineral Batubara (Minerba), sebagai revisi dari UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU 3 Tahun 2020 dan Perppu Cipta Kerja. 

    Bayu Yusya juga memberikan beberapa catatan terkait RUU Pertambangan dan Minerba.

    Menurutnya, revisi UU Minerba tidak memenuhi syarat formil karena tidak melalui tahap perencanaan, RUU Minerba tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

    Jika menggunakan alasan kumulatif terbuka karena putusan Mahkamah Konstitusi juga tidak tepat. 

    “Pada Desember 2024 MK telah memutus judicial review terhadap UU Minerba terkait dengan pengaturan Ormas mendapatkan lokasi tambang. Pada judicial review tersebut diputus ditolak oleh MK.”

    “Artinya tidak ada masalah konstitusionalitas terhadap Ormas mendapat lokasi tambang,” kata Kepala Divisi Media dan Publikasi (Pushep) Bayu Yusya, kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).

    Termasuk jika menggunakan Putusan MK tahun 2022 dan tahun 2020 hanya terkait dengan jaminan pemanfaatan ruang untuk wilayah usaha pertambangan. 

    Menurutnya tidak ada masalah konstitusionalitas terhadap UU Minerba sehingga revisi ini tidak memenuhi urgensi.

    Dalam revisi ini, terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

    Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

    Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

    Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM.

    Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

    Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B

    Pasal 51A 

    (1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

    Pasal 51B 

    (1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

  • Berapa Pesangon Korban PHK Tahun 2025 menurut UU Cipta Kerja?

    Berapa Pesangon Korban PHK Tahun 2025 menurut UU Cipta Kerja?

    Bisnis.com, JAKARTA – Besaran pesangon korban PHK tahun 2025 menurut UU Cipta Kerja akan disesuaikan dengan masa kerjanya.

    Sebagaimana diketahui, besaran pesangon bagi pekerja yang di PHK atau memasuki pensiun masih mengacu kepada UU Cipta Kerja.

    Menurut UU Cipta Kerja, perusahaan yang mengambil keputusan PHK terhadap seorang karyawan, maka perusahaan juga harus bisa memenuhi kewajibannya atas hak yang harus diterima karyawan tersebut.

    Ada 3 hak karyawan yang di-PHK perusahaan. Ketiga hak dimaksud termasuk dalam bentuk uang, penghargaan masa kerja dan penggantian hak kerja.

    1. Besaran uang pesangon

    Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
    Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
    Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
    Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
    Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
    Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
    Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
    Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
    Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.
    Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
    Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
    Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
    Masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan 10 bulan upah.

    2. Uang penghargaan masa kerja

    Uang penghargaan masa kerja adalah uang yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk terima kasih atas kinerjanya selama bekerja di perusahaan. Sama halnya dengan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan ini juga berdasarkan pada lama masa kerja karyawan. Berikut perhitungannya:

    Masa kerja 3-6 tahun = 2 bulan upah
    Masa kerja 6-9 tahun = 3 bulan upah
    Masa kerja 9-12 tahun = 4 bulan upah
    Masa kerja 12-15 tahun = 5 bulan upah
    Masa kerja 15 – 18 tahun = 6 bulan upah
    Masa kerja 18 – 21 tahun = 7 bulan upah
    Masa kerja 21 – 24 tahun = 8 bulan upah
    Masa kerja 24 atau lebih = 10 bulan upah

    3. Uang penggantian hak kerja

    Uang penggantian hak kerja adalah konversi ke dalam bentuk uang dari berbagai hak karyawan yang belum diambil selama bekerja di perusahaan. Beberapa di antaranya yaitu:

    Cuti karyawan yang belum diambil maupun belum gugur.
    Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
    Hal lain yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bersama yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan.

  • Siap-siap, Ini 15 Alasan Perusahaan Boleh Mem-PHK Karyawan menurut UU Cipta Kerja

    Siap-siap, Ini 15 Alasan Perusahaan Boleh Mem-PHK Karyawan menurut UU Cipta Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Tahukah Anda bahwa ada setidaknya 15 alasan yang memperbolehkan perusahaan mem-PHK karyawan menurut UU Cipta Kerja.

    Sebagaimana diketahui, PHK menjadi momok menakutkan bagi karyawan di sebuah perusahaan. PHK adalah pengakhiran hubungan kerja. 

    Meski demikian, perusahaan juga tidak bisa tiba-tiba memutus hubungan kerja tanpa sebab maupun karena alasan pribadi.

    Namun, seseorang yang mengundurkan diri atau dengan sengaja tidak memperpanjang kontrak kerjanya dengan suatu perusahaan, meskipun mendapat tawaran perpanjang bisa juga dikategorikan PHK.

    Berdasarkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan bulan Maret tahun 2023 lalu, ada 15 alasan yang membuat perusahaan bisa mengambil keputusan PHK pada karyawannya.

    15 Alasan Perusahaan Boleh mem-PHK karyawan:

    Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perusahaan dan pekerja tidak mau melanjutkan bekerja atau perusahaan tidak bisa mempekerjakan karyawan tertentu
    Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian
    Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun berturut-turut
    Perusahaan tutup karena kondisi yang memaksa
    Perusahaan sedang menunda kewajiban membayar utang
    Perusahaan pailit
    Perusahaan mengajukan untuk diputus hubungan kerjanya karena berbagai hal. Seperti adanya kekerasan, telat membayar upah, memaksa pekerja melakukan hal di luar tanggung jawabnya, dan berbagai penyebab lain.
    Adanya putusan dari Perselisihan Hubungan Internasional (PHI) yang menyatakan pengajuan pekerja untuk PHK tidak benar (perusahaan tidak melakukan yang dituduhkan) dan perusahaan memutuskan PHK bagi karyawan tersebut
    Pekerja mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri
    Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil perusahaan 2 kali secara tertulis
    Pekerja melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama
    Pekerja tidak bisa bekerja selama 6 bulan berturut-turut akibat melakukan tindak pidana
    Pekerja mengalami cacat atau menderita sakit yang membuatnya tidak bisa bekerja selama 12 bulan
    Pekerja memasuki usia pensiun
    Pekerja meninggal dunia

  • Kemhan Dukung Penuh Kolaborasi RI-Prancis Genjot Produksi Alutsista Negara

    Kemhan Dukung Penuh Kolaborasi RI-Prancis Genjot Produksi Alutsista Negara

    Jakarta: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan) pada Kamis, 23 Januari 2025 menyatakan dukungan penuh terhadap kolaborasi antara perusahaan Indonesia dan Prancis untuk memperkuat produksi alat utama sistem senjata (alutsista) dalam negeri.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan, dalam acara peluncuran kendaraan lapis baja P2 Tiger di Banten.

    Mayor Jenderal Piek Budyakto menjelaskan bahwa proyek ini merupakan kerja sama antara PT Sentra Surya Ekajaya (SSE) dari Indonesia dan Texelis, perusahaan pertahanan asal Prancis.

    “Kita memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif-inisiatif seperti ini. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat ekosistem industri pertahanan dengan kebijakan yang mendukung inovasi kemitraan internasional dan pengembangan teknologi lokal,” ujar Piek seperti dilaporkan oleh ANTARA.

    Kendaraan angkut personel P2 Tiger APC 4×4 yang diluncurkan dalam acara tersebut dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan TNI Angkatan Darat. Kendaraan ini memiliki bobot maksimum 18 ton dan dilengkapi perlindungan STANAG 4569 level 2 hingga 4.

    Mayoritas komponennya dirakit di Indonesia oleh PT SSE, dengan dukungan teknologi dan platform mobilitas dari Texelis, yang sebelumnya dikenal dengan pengembangan APC Serval 4×4 untuk Angkatan Darat Prancis.

    Dalam sambutannya, Piek juga menekankan pentingnya meningkatkan kandungan lokal dalam produksi alat pertahanan. Saat ini, kandungan lokal dalam industri pertahanan Indonesia baru mencapai 40 persen dari target 70 persen.

    “Kita sekarang sedang menumbuhkan produk dalam negeri, terutama dalam industri pertahanan. Ke depan, kita harus mandiri, terutama dalam bidang pertahanan,” tambahnya.

    Kerja sama ini, menurut Piek, sejalan dengan arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, yang mendorong end-user seperti TNI untuk memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri.

    Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2019 menjadi kerangka hukum penting yang mendukung pertumbuhan industri lokal di sektor ini.

    P2 Tiger merupakan salah satu contoh nyata dari upaya Indonesia dalam mengadopsi teknologi luar negeri untuk dikembangkan secara lokal. Kendaraan ini memiliki tenaga mesin yang lebih besar, kemampuan manuver lebih baik, serta ruang yang lebih luas dibandingkan generasi sebelumnya.

    “Kami sudah dipercaya untuk membuat produk industri pertahanan yang relevan dengan kebutuhan angkatan bersenjata kita. Teknologi dari negara luar seperti Prancis bisa kita adaptasi untuk mencapai kemandirian di masa depan,” ujar Piek.

    Baca Juga:
    Menlu Sugiono Ngobrol dengan Menlu AS, Bahas Keamanan Indo-Pasifik

    Jakarta: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan) pada Kamis, 23 Januari 2025 menyatakan dukungan penuh terhadap kolaborasi antara perusahaan Indonesia dan Prancis untuk memperkuat produksi alat utama sistem senjata (alutsista) dalam negeri.
     
    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan, dalam acara peluncuran kendaraan lapis baja P2 Tiger di Banten.
     
    Mayor Jenderal Piek Budyakto menjelaskan bahwa proyek ini merupakan kerja sama antara PT Sentra Surya Ekajaya (SSE) dari Indonesia dan Texelis, perusahaan pertahanan asal Prancis.

    “Kita memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif-inisiatif seperti ini. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat ekosistem industri pertahanan dengan kebijakan yang mendukung inovasi kemitraan internasional dan pengembangan teknologi lokal,” ujar Piek seperti dilaporkan oleh ANTARA.
     
    Kendaraan angkut personel P2 Tiger APC 4×4 yang diluncurkan dalam acara tersebut dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan TNI Angkatan Darat. Kendaraan ini memiliki bobot maksimum 18 ton dan dilengkapi perlindungan STANAG 4569 level 2 hingga 4.
     
    Mayoritas komponennya dirakit di Indonesia oleh PT SSE, dengan dukungan teknologi dan platform mobilitas dari Texelis, yang sebelumnya dikenal dengan pengembangan APC Serval 4×4 untuk Angkatan Darat Prancis.
     
    Dalam sambutannya, Piek juga menekankan pentingnya meningkatkan kandungan lokal dalam produksi alat pertahanan. Saat ini, kandungan lokal dalam industri pertahanan Indonesia baru mencapai 40 persen dari target 70 persen.
     
    “Kita sekarang sedang menumbuhkan produk dalam negeri, terutama dalam industri pertahanan. Ke depan, kita harus mandiri, terutama dalam bidang pertahanan,” tambahnya.
     
    Kerja sama ini, menurut Piek, sejalan dengan arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, yang mendorong end-user seperti TNI untuk memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri.
     
    Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2019 menjadi kerangka hukum penting yang mendukung pertumbuhan industri lokal di sektor ini.
     
    P2 Tiger merupakan salah satu contoh nyata dari upaya Indonesia dalam mengadopsi teknologi luar negeri untuk dikembangkan secara lokal. Kendaraan ini memiliki tenaga mesin yang lebih besar, kemampuan manuver lebih baik, serta ruang yang lebih luas dibandingkan generasi sebelumnya.
     
    “Kami sudah dipercaya untuk membuat produk industri pertahanan yang relevan dengan kebutuhan angkatan bersenjata kita. Teknologi dari negara luar seperti Prancis bisa kita adaptasi untuk mencapai kemandirian di masa depan,” ujar Piek.
     
    Baca Juga:
    Menlu Sugiono Ngobrol dengan Menlu AS, Bahas Keamanan Indo-Pasifik
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (SUR)

  • Kemhan sambut kolaborasi RI-Prancis genjot produksi alutsista lokal

    Kemhan sambut kolaborasi RI-Prancis genjot produksi alutsista lokal

    Kita memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif-inisiatif seperti ini

    Tangeran (ANTARA) – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyambut positif kolaborasi antara perusahaan swasta bidang kendaraan armor asal Indonesia dan Prancis guna menggenjot produksi alat utama sistem senjata (alutsista) dalam negeri yang akan digunakan oleh TNI.

    Dua perusahaan swasta yakni PT SSE (Sentra Surya Ekajaya) asal Indonesia dan Texelis asal Prancis meluncurkan kendaraan lapis baja P2 Tiger APC 4×4 yang telah dikembangkan secara khusus untuk memenuhi permintaan TNI Angkatan Darat.

    “Kita memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif-inisiatif seperti ini. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat ekosistem industri pertahanan dengan kebijakan yang mendukung inovasi kemitraan internasional dan pengembangan teknologi lokal,” kata Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto dalam acara peluncuran P2 Tiger di Banten, Kamis.

    Mayjen Piek menyampaikan upaya penumbuhan industri pertahanan dalam negeri sejalan dengan perintah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin agar end-user yakni TNI menggunakan produk dalam negeri.

    “Kita sekarang sedang menumbuhkan produk dalam negeri, dalam ini industri pertahanan. Kita akan selalu meningkatkan kandungan lokal atas industri pertahanan kita. Ke depan kita harus mandiri, terutama dalam bidang pertahanan,” ujarnya.

    Dia menyampaikan saat ini persentase kandungan dalam negeri dalam alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) baru berkisar 40 persen dari target sebesar 70 persen. Dirinya meyakini target tersebut dapat tercapai seiring dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2019.

    “Kami sudah dipercaya untuk bisa membuat produk industri pertahanan, yaitu alpalhankam, berwujud kendaraan tempur seperti itu yang dibutuhkan untuk angkatan bersenjata kita. Teknologi yang dipunyai oleh negara luar yaitu Prancis bisa kita adopt,” ucapnya.

    P2 Tiger adalah kendaraan angkut personel asli Indonesia, berbobot 18 ton, dirancang dan diproduksi oleh PT SSE di pabrik perusahaan di Tangerang.

    Perusahaan swasta lokal tersebut melakukan perakitan penuh seluruh komponen, dengan dukungan dari Texelis—perusahaan Prancis yang mengerjakan APC Serval 4×4 Angkatan Darat Prancis—untuk integrasi platform mobilitas.

    Dibandingkan dengan pengembangan perusahaan sebelumnya, P2 Tiger baru memiliki tenaga mesin yang lebih besar, kemampuan membawa dan ruang yang lebih besar, kemampuan manuver yang lebih baik berkat suspensi independen barunya.

    P2 Tiger baru memiliki perlindungan STANAG 4569 level 2 hingga 4, tergantung konfigurasinya. GVW maksimumnya adalah 18 ton dengan berat dasar 14 ton.

    Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Trenggono: PT CPS di Pulau Pari terindikasi reklamasi di PKKPRL

    Trenggono: PT CPS di Pulau Pari terindikasi reklamasi di PKKPRL

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan PT CPS di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta terindikasi melakukan reklamasi tanpa izin di kawasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis mengatakan bahwa PKKPRL yang diterbitkan untuk perusahaan tersebut seharusnya untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata, namun diduga melakukan reklamasi.

    “Pemanfaatan pulau untuk pariwisata, yaitu PT CPS di Pulau Pari, Provinsi DKI Jakarta. Statusnya, PKKPRL PT CPS yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2024 untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata, luasnya 180 hektare, terindikasi pelanggaran dengan melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin,” kata Trenggono.

    Ia menyampaikan bahwa hasil peninjauan di lapangan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan, ditemukan adanya kegiatan pengerukan menggunakan alat berat di Pulau Pari, diduga dilakukan oleh PT CPS di dalam area KKPRL terbit.

    “Area di sekitar kegiatan pengerukan berupa ekosistem mangrove dan padang lamun kategori baik,” ucapnya.

    Ia menerangkan, terdapat kegiatan pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL dilakukan oleh subjek hukum yang sama yaitu PT CPS, di mana terindikasi melakukan alih fungsi ekosistem mangrove.

    Ia menyebutkan, kegiatan itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    “Yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di laut yang dilakukan secara menetap lebih dari 30 hari harus memiliki Izin Pemanfaatan Ruang Laut berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya melalui Tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

    “Tindakan yang dilakukan, KKP telah melakukan Pulbaket oleh DJPKRL, telah melakukan penilaian KKPRL pada 22 Januari 2025 dan ditemukan indikasi pelanggaran. Indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undangan,” kata Trenggono.

    KKP berencana mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan.

    Trenggono menambahkan, KKP akan melakukan sosialisasi KKPRL sebagai perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut.

    “KKP bersama dengan Pemda dan masyarakat akan senantiasa melakukan pengawasan terkait pemanfaatan ruang laut, khususnya apabila terdapat indikasi pelanggaran,” tambah Trenggono.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri Trenggono: Investigasi pagar laut Tangerang terus dilanjutkan

    Menteri Trenggono: Investigasi pagar laut Tangerang terus dilanjutkan

    pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan investigasi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi sekaligus pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut tersebut.

    “Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, maka tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Trenggono

    Dia menyampaikan bahwa berkenaan dengan progres penanganan pelanggaran KKPRL di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat.

    Dia menyampaikan bahwa proses penanganan yang dilakukan oleh KKP telah mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Unclos 1982, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 55 dan Pasal 76.

    Dimana, dalam perundangan tersebut memberikan hak kepada negara pantai untuk mengatur zona maritimnya termasuk di dalamnya laut teritorial, perairan pedalaman, perairan kepulauan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.

    Selanjutnya, kata Trenggono, Indonesia sebagai negara pantai mengatur hak pemanfaatan perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan di Indonesia dalam bentuk hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

    Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 yang ditetapkan tanggal 9 Juni 2011, menyatakan bahwa hak pengusahaan perairan pesisir tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga paradigma hukum pemanfaatan ruang laut berubah dari rezim hak menjadi rezim perizinan.

    “Pemanfaatan ruang laut ini selanjutnya diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Trenggono menuturkan bahwa berdasarkan Pasal 18 dan 19 Undang-Undang Cipta Kerja, pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

    Sehingga, kata Trenggono, pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL adalah tindakan pelanggaran hukum yang sanksinya mengedepankan sanksi administratif.

    Dengan mempertimbangkan dasar hukum tersebut, KKP telah melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten pada tanggal 9 Januari 2025, dan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat pada 15 Januari 2025 karena tidak memiliki KKPRL.

    Dia menegaskan bahwa hal itu perlu dilakukan mengingat kegiatan pemagaran laut yang dilakukan tersebut memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan laut, mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional.

    “Selanjutnya pada hari Rabu 22 Januari 2025 telah dilakukan pembongkaran panggar laut di Tangerang, Banten kurang lebih sepanjang 5 km yang melibatkan berbagai instansi dan masyarakat nelayan dan akan dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30 km,” tuturnya.

    Selain investigasi, Trenggono juga mengaku akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana-prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran, serta penguatan tugas, fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan,” kata Trenggono.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Reklamasi Dekat Pulau Pari Terindikasi Pelanggaran, Menteri KKP Jatuhi Sanksi Korporasi

    Reklamasi Dekat Pulau Pari Terindikasi Pelanggaran, Menteri KKP Jatuhi Sanksi Korporasi

    loading…

    Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono bersama jajaran menggelar raker bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Foto: SINDOnews/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan reklamasi dekat Pulau Pari , Kepulauan Seribu terindikasi melanggar peraturan. Pihaknya akan menjatuhkan sanksi korporasi yang melakukan pengembangan destinasi wisata.

    Hal itu diungkapkan Trenggono saat rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

    Pemanfaatan pulau untuk pariwisata di Pulau Pari dilakukan PT CPS. “Statusnya KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang diterbitkam pada 12 Juli 2024 untuk cottage apung dan dermaga wisata luasnya 180 hektare, terindikasi pelanggaran dengan melakukan reklamasi tanpa izin,” ujar Trenggono.

    Aktivitas pengerukan dengan alat berat yang viral di Pulau Pari dilakukan PT CPS dalam area KKPRL. “Area di sekitar kegiatan pengerukan menggunakan backhoe berupa ekosistem mangrove dan padang lamun kategori baik,” ucapnya.

    Menurut dia, pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL dilakukan PT CPS terindikasi melakukan alih fungsi ekosistem mangrove.

    Dengan temuan itu, PT CPS terindikasi melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja.

    Dalam klausul itu menyatakan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan secara menetap lebih dari 30 hari harus memiliki izin pemanfaatan ruang laut berupa persetujuan kesesuaian kegiatan ruang laut dari Menteri KKP.

    “Rencana tindak lanjut, KKP mempertimbangkan menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan,” tegas Trenggono.

    Sebelumnya, Pemprov Jakarta mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pengerukan pasir di dekat Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu.

    Asisten Pemerintahan Setda Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pengerukan pasir dengan melakukan pembabatan hutan mangrove itu terjadi di Pulau Biawak yang merupakan pulau private. Hasil penyelidikan aktivitas pengerukan pasir tidak berizin.

    (jon)

  • Menteri KKP Duga PT CPS Lakukan Reklamasi Ilegal di Pulau Pari Jakarta

    Menteri KKP Duga PT CPS Lakukan Reklamasi Ilegal di Pulau Pari Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menduga adanya tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT CPS di Pulau Pari, Daerah Khusus Jakarta. Perseroan terindikasi melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin di sekitar wilayah tersebut.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) milik PT CPS yang terbit pada 12 Juli 2024 diperuntukan untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata dengan luas 180 hektare (ha).

    “Statusnya PKKPRL CPS yang diterbitkan 12 Juli 2024 untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata luasnya 180 ha terindikasi pelanggaran dengan melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin,” kata Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (23/1/2025).

    Trenggono menuturkan, kegiatan pengerukan menggunakan alat berat yang sempat viral di Pulau Pari, dilakukan PT CPS dalam area KKPRL. Dia menyebut, area di sekitar pengerukan berupa ekosistem mangrove dan padang lamun kategori baik.

    Lebih lanjut, KKP mengungkap bahwa terdapat kegiatan pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL oleh PT CPS, yang terindikasi melakukan alih fungsi ekosistem mangrove.

    Adapun, tindakan yang dilakukan PT CPS terindikasi melanggar Undang-undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja. 

    Dalam regulasi itu, Trenggono menyebut bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan di laut yang dilakukan menetap selama 30 hari, harus memiliki izin pemanfaatan ruang laut berupa PKKPRL dari Menteri KKP.

    KKP telah melakukan tindak lanjut terhadap Perseroan tersebut. Trenggono mengatakan, KKP melalui Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut telah melakukan penilaian KKPRL pada 22 Januari 2025 dan ditemukan indikasi pelanggaran.

    “Indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

    Selain itu, KKP melalui Ditjen PSDKP akan mempertimbangkan menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan.

    Pemerintah juga berencana untuk melakukan sosialisasi KKPRL sebagai perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut. 

    “KKP bersama dengan Pemda dan masyarakat akan senantiasa melakukan pengawasan terkait pemanfaatan ruang laut, khususnya apabila terdapat indikasi pelanggaran,” pungkasnya.