Topik: Cipta Kerja

  • Polda Metro Jaya Amankan Komplotan Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg yang Beroperasi di Jakarta dan Bekasi – Halaman all

    Polda Metro Jaya Amankan Komplotan Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg yang Beroperasi di Jakarta dan Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg dan 50 kg nonsubsidi.

    Pengungkapan kasus ini dilakukan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2/2025).

    Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pengungkapan komplotan pengoplos gas ini dilakukan oleh tim dari Subdit Tipidter Polda Metro Jaya.

    Dari hasil penyelidikan, ada beberapa lokasi kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap, antara lain di Kabupaten Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

    “Petugas menemukan empat rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan kegiatan pengoplosan gas subsidi dari gas 3 kg ke gas 12 kg dan 50 kg,” kata Panji saat konferensi pers.

    Modus Operandi

    Di lokasi kejadian, penyidik menemukan bahwa para pelaku—berjumlah sembilan orang dengan inisial W, MR, MS, P, MR, M, T, S, dan MH—telah melakukan pengoplosan gas dengan metode tertentu.

    Para tersangka memindahkan gas dengan cara menyiapkan tabung gas kosong berukuran 12 kg atau 50 kg, kemudian mendinginkannya dengan es batu.

    “Otomatis, tabung gas elpiji 3 kg yang diletakkan dalam posisi terbalik di bagian atas tabung gas LPG 12 kg atau 50 kg nonsubsidi akan mengalir ke tabung yang lebih besar melalui pipa regulator,” jelas Panji.

    Proses pemindahan gas ini membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk mengisi tabung gas 12 kg hingga penuh, sementara untuk tabung gas 50 kg membutuhkan waktu sekitar satu setengah jam.

    Setelah dioplos, para tersangka menjual gas oplosan tersebut ke beberapa wilayah, termasuk Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

    Keuntungan Besar dari Gas Oplosan

    Para pelaku mendapatkan keuntungan besar dari bisnis ilegal ini.

    Keuntungan dari pengoplosan gas elpiji dari 3 kg ke 12 kg mencapai Rp190 ribu hingga Rp210 ribu per tabung, sedangkan ke gas elpiji 50 kg keuntungan yang diperoleh mencapai Rp694 ribu per tabung.

    “Dengan modal Rp18 ribu hingga Rp20 ribu untuk membeli satu tabung gas elpiji 3 kg di pangkalan, dibutuhkan sekitar empat tabung gas elpiji 3 kg dengan total modal Rp80 ribu untuk menghasilkan satu tabung gas 12 kg.

    Sementara untuk gas 50 kg, dibutuhkan 17 tabung gas elpiji 3 kg,” imbuhnya.

    Barang Bukti yang Disita

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 3 tabung gas 50 kg nonsubsidi yang sudah terisi,  202 tabung gas elpiji 3 kg subsidi yang sudah kosong,  149 tabung gas elpiji 3 kg subsidi yang masih terisi.

    Kemudian 59 tabung gas elpiji 12 kg nonsubsidi yang sudah diisi dari hasil oplosan, 2 unit mobil pikap untuk operasional
    1 unit sepeda motor.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    Mereka juga dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

  • Pemerintah dan DPR Didesak Kebut RUU Perlindungan Kerja

    Pemerintah dan DPR Didesak Kebut RUU Perlindungan Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera menyusun rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Kerja.

    Ketua IHII Saepul Tavip menyampaikan, penting bagi regulator untuk menghadirkan satu regulasi ketenagakerjaan yang bersifat menyeluruh dan merupakan kumpulan dari sejumlah peraturan yang ada di bidang ketenagakerjaan dalam satu paket undang-undang (UU) yang menjadi semacam kodifikasi hukum.

    “Untuk itu, kami mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera menyusun RUU Perlindungan Pekerja, untuk menggantikan terminologi UU Ketenagakerjaan,” kata Saepul dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

    Saepul menuturkan, masyarakat selama ini kerap kesulitan ketika menghadapi kasus-kasus ketenagakerjaan. Dalam proses penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), masyarakat harus mencari referensi hukum yang tercerai berai di sejumlah aturan.

    Misalnya, sebagian ada di UU Ketenagakerjaan No.13/2003, sebagian lagi di UU Cipta Kerja No. 6/2023, lalu sebagiannya lagi di berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

    Selain itu, dia menyebut, kerap terjadi disharmoni bahkan kontradiksi antara regulasi yang satu dengan yang lainnya sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

    Belum lagi, lanjut dia, aturan yang ada dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) seperti SEMA No.3/2015 dan SEMA No.7/2012 yang dinilai sangat bertentangan dengan UU Bidang Ketenagakerjaan.

    “Menjadi sangat penting untuk menghadirkan satu regulasi ketenagakerjaan yang bersifat menyeluruh dan merupakan kumpulan dari sejumlah peraturan yang ada di Bidang Ketenagakerjaan dalam satu paket UU,” ujarnya.

    Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah dan DPR menyusun RUU Perlindungan Kerja melalui suatu mekanisme public hearing guna menyerap dan menampung aspirasi dan pendapat dari seluruh stakeholder.

    Tentunya, lanjut dia, hal ini didahului dengan pembuatan naskah akademik untuk memastikan seluruh permasalahan dan isu-isu ketenagakerjaan yang strategis benar-benar terakomodir secara komprehensif dan demokratis.

    Menurutnya, proses pembuatan UU Perlindungan Kerja yang dipersiapkan dengan matang sangat penting untuk mencegah kesan ‘sistem kebut semalam’ yang kerap mengabaikan suara-suara rakyat.

    “Proses penyusunan UU Cipta Kerja No.11/2020 yang cacat formil, maupun UU Cipta Kerja No.6/2023 yang cacat materiil seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terulang lagi,” ujarnya. 

    Dalam hal ini, beberapa isu penting yang perlu menjadi perhatian dan menjadi materi daftar isian masalah (DIM) dalam penyusunan RUU Perlindungan Kerja. 

    Di antaranya hubungan kerja dan syarat-syarat kerja, sistem pengupahan, kebebasan berserikat, keselamatan dan kesehatan kerja, pekerja migran, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan sistem pengawasan ketenagakerjaan.

    “IHII berharap pembahasan RUU Perlindungan Kerja dilakukan secara demokratis, transparan, adil dan terbebas dari praktik-praktik transaksional yang hanya menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak yang lain,” pungkasnya. 

  • Gema Suara “Adili Jokowi”

    Gema Suara “Adili Jokowi”

    OLEH: AHMADIE THAHA

    ADA sebuah fenomena menarik di ruang publik belakangan ini: tembok-tembok kota mendadak lebih vokal dibandingkan media arus utama. Gaung tulisan “Adili Jokowi” bergelombang, muncul di berbagai daerah, dari Surabaya, Solo, Yogyakarta, Jakarta, hingga Medan.

    Uniknya, yang lebih sibuk bereaksi bukanlah si empunya nama, melainkan para pejabat dan aparat yang tampaknya lebih defensif ketimbang sang mantan presiden sendiri. Apakah reaksi ringan Jokowi, bahwa itu hanya ekspresi, hanyalah basa-basi?

    Namun, yang lebih menggelitik adalah munculnya istilah “vandalisme” untuk menggambarkan coretan tersebut. Sejak kapan mural kritis otomatis dianggap sebagai gangguan ketertiban? Bukankah tembok kota sudah lama dihiasi berbagai ekspresi visual.

    Anda lihat di mana-mana mulai dari wajah Bung Karno di sudut gang, puisi tentang keadilan di tembok sekolah, hingga sindiran sosial di bawah jembatan layang? Namun, ketika tembok berkata “Adili Jokowi”, tiba-tiba semua itu berubah menjadi “vandalisme provokatif.”

    Vandalisme merujuk pada tindakan merusak properti milik orang lain dengan sengaja. Biasanya, vandalisme dilakukan tanpa izin dan sering kali dianggap sebagai tindakan kriminal karena dapat merugikan pihak yang memiliki atau mengelola properti tersebut.

    Aksi ini sering kali dilakukan dengan cara menggambar grafiti, merusak barang, atau menghancurkan sesuatu yang dianggap tak penting oleh pelaku. Namun, dalam konteks tertentu, seperti seni grafiti atau mural yang memiliki pesan sosial atau politik, istilah “vandalisme” sering kali dianggap bentuk ekspresi protes kreatif, bukan aksi merusak.

    Fenomena munculnya tulisan-tulisan dinding “Adili Jokowi” kali ini tentu tidak terjadi dalam ruang hampa. Seruan untuk mengadili Jokowi bukanlah sekadar emosi sesaat, melainkan lahir dari berbagai kekecewaan yang telah lama mengendap di benak masyarakat.

    Isu dugaan pelanggaran HAM selama pemerintahannya menjadi salah satu pemicu utama, dengan berbagai kasus mulai dari penanganan aksi demonstrasi mahasiswa yang represif, konflik agraria yang semakin tajam, hingga kriminalisasi aktivis yang berbicara lantang.

    Selain itu, kebijakan ekonomi dan hukum yang diambil Jokowi juga banyak dikritik. Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, misalnya, dianggap lebih berpihak kepada investor daripada pekerja. Aksi protes besar-besaran dari buruh, mahasiswa, dan akademisi seolah tak mendapat perhatian serius.

    Di bidang pemberantasan korupsi, revisi Undang-Undang KPK yang disahkan di era Jokowi justru memperlemah lembaga tersebut. KPK yang dulu dikenal garang kini dianggap tumpul. Bersama itu, dugaan konflik kepentingan dalam proyek-proyek infrastruktur semakin santer dibicarakan.

    Di sisi lain, proses politik di era Jokowi juga meninggalkan banyak tanda tanya. Wacana perpanjangan masa jabatan kepala daerah tanpa pemilihan, dugaan intervensi dalam Pemilu 2024, hingga pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang terkesan dipaksakan, semakin memperkuat persepsi bahwa kekuasaan lebih mengutamakan kepentingan elite ketimbang aspirasi rakyat.

    Semua ini menjadi bahan bakar bagi tuntutan mengadili Jokowi. Namun, pertanyaan yang lebih menarik bukan hanya apakah Jokowi harus diadili atau tidak, melainkan mengapa mural “Adili Jokowi” dianggap sebagai ancaman yang begitu serius. Jika benar ini hanyalah ekspresi rakyat yang sah, mengapa harus ada aksi pembersihan besar-besaran dan perburuan pelaku?

    Penyematan label “vandalisme” terhadap kritik ini menunjukkan adanya standar ganda dalam demokrasi kita. Jika mural pro-Jokowi dulu dipuji sebagai ekspresi kreatif, mengapa mural kritik anti-Jokowi tiba-tiba berubah menjadi gangguan ketertiban? Demokrasi yang sehat mestinya memberi ruang bagi semua suara, bukan hanya yang berpihak pada penguasa.

    Jokowi sendiri merespons mural itu dengan santai, tapi aparat dan media justru sibuk melakukan pelacakan dan pembersihan. Ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan sekadar soal mural, melainkan soal ketakutan terhadap ekspresi rakyat.

    Jika memang tidak ada yang perlu disembunyikan, biarkan proses hukum berjalan jika ada tuduhan yang sahih. Jika mural hanya dianggap sebagai “cara berekspresi,” mengapa reaksi terhadapnya justru seperti menghadapi ancaman besar?

    Pada akhirnya, demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang tidak alergi terhadap kritik. Jika tembok bicara, dengarkan. Jangan buru-buru dihapus dengan mengecatnya hanya karena kalimatnya tidak memuja penguasa atau mantan penguasa.

    *(Penulis adalah Pemerhati Kebangsaan, Pengasuh Pondok Pesantren Tadabbur Al-Qur’an)

  • Cerita Founder Almaz Fried Chicken Dimintai Ratusan Miliar untuk Urus Sertifikat Halal

    Cerita Founder Almaz Fried Chicken Dimintai Ratusan Miliar untuk Urus Sertifikat Halal

    PIKIRAN RAKYAT – Founder Almaz Fried Chicken, Okta Wirawan membagikan ceritanya yang mengurus sertifikat halal hingga menelan biaya mencapai ratusan miliar rupiah. Hal itu disampaikannya setelah melakukan pertemuan dengan Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan.

    “Di tengah proses pengajuan halal untuk Almaz Friedchicken yang tak kunjung selesai selama enam bulan, kami justru dikenakan tagihan ratusan juta rupiah. Bahkan ada oknum yang mematok biaya per cabang outlet dan per jumlah karyawan, yang jika ditotal bisa mencapai miliaran!” katanya, Jumat 7 Februari 2025.

    Dalam pertemuannya dengan Okta Wirawan, Haikal Hasan menegaskan bahwa proses pengurusan sertifikat halal seharusnya mudah, cepat, dan murah. Namun, masih ada oknum-oknum yang sengaja mempersulit.

    Bahkan, mereka tidak segan memungut biaya berlebihan hingga ratusan juta rupiah. Padahal, tarif resminya hanya ratusan ribu rupiah.

    “Bila menemukan pungutan liar seperti ini, jangan ragu untuk melapor ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau Badan Halal Indonesia,” ujar Haikal Hasan.

    Okta Wirawan pun menyampaikan pesan Haikal Hasan yang mengimbau para pengusaha untuk mengumpulkan bukti-bukti. Mereka juga diminta tak perlu takut dalam melaporkan tindakan oknum-oknum tersebut.

    “Para pengusaha diimbau untuk mengumpulkan bukti-bukti dan tak perlu takut, karena pemerintah akan menindak tegas pelaku pemerasan,” ucapnya.

    “Mari kita dukung upaya perbaikan sistem jaminan halal di Indonesia. Hentikan praktik pungli yang merugikan dan membebani para pelaku usaha. Bersama kita wujudkan proses halal yang jujur, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Okta Wirawan menambahkan.

    Biaya Pembuatan Sertifikat Halal

    Pada saat ini, pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan secara online tanpa perlu membawa berkas fisik ke kantor layanan. Pendaftaran bisa diakses melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang tersedia di Play Store dan App Store atau melalui laman ptsp.halal.go.id.

    Proses ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan hanya memerlukan pengisian formulir yang telah disediakan secara digital.

    Dua Skema Sertifikasi Halal

    Pelaku usaha dapat memilih skema sertifikasi halal sesuai dengan jenis usaha dan produk yang dihasilkan:

    Self Declare
    Skema ini diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan produk yang tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Dalam proses ini, Pendamping Proses Produk Halal (PPH) akan membantu dalam verifikasi kehalalan produk. Reguler
    Ditujukan bagi produk yang masih memerlukan pengujian kehalalan lebih lanjut oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam skema ini, auditor halal akan memastikan kehalalan bahan serta proses produksi sebelum sertifikasi diberikan.

    Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk UMK

    Sebagai bentuk dukungan bagi UMK, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui skema self declare. Tahun ini, tersedia kuota satu juta sertifikasi halal gratis, yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang memenuhi syarat. Program ini bertujuan untuk membantu UMK dalam memenuhi ketentuan halal tanpa membebani biaya operasional mereka.

    Biaya Sertifikasi Halal Reguler

    Bagi UMK yang mengikuti skema reguler, biaya sertifikasi halal ditetapkan sebesar Rp650.000, yang mencakup:

    Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk. Rp350.000 untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.

    Sementara itu, bagi pelaku usaha di luar kategori UMK, biaya sertifikasi halal ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti:

    Skala usaha Penggunaan alat uji laboratorium Lokasi audit Jumlah auditor yang terlibat Tarif layanan ini transparan dan diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021.

    Pilihan Lembaga Pemeriksa Halal

    Saat ini, terdapat lebih dari 55 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang tersedia di Indonesia. Pelaku usaha dapat memilih LPH yang sesuai dengan kebutuhan mereka, baik dari segi layanan maupun biaya yang ditawarkan.

    Peran Komite Fatwa Produk Halal

    Untuk mempercepat proses sertifikasi halal, Kementerian Agama telah membentuk Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal yang terdiri dari ulama dan akademisi. Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Legislator desak Pemprov DKI gelar operasi pasar stabilkan stok elpiji

    Legislator desak Pemprov DKI gelar operasi pasar stabilkan stok elpiji

    Saya mendesak Disnakertransgi DKI segera menggelar operasi pasar sebagai langkah nyata dalam mencegah kelangkaan, menstabilkan pasokan serta harga elpiji 3 kg ini

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mendesak Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar operasi pasar guna menstabilkan pasokan elpiji 3 kilogram (kg).

    “Saya mendesak Disnakertransgi DKI segera menggelar operasi pasar sebagai langkah nyata dalam mencegah kelangkaan, menstabilkan pasokan serta harga elpiji 3 kg ini,” kata Kenneth di Jakarta, Sabtu.

    Kenneth menduga ada sejumlah oknum nakal yang bermain seperti melakukan penimbunan dan pengoplosan, permainan harga oleh pengecer dan distribusi tidak tepat sasaran sehingga terjadi kelangkaan stok gas 3 kg terjadi.

    Padahal, sudah jelas Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengatasi persoalan kelangkaan gas melon ini.

    Maka itu, pria akrab disapa Kent meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bekerja sama dengan Pertamina dan Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menggelar operasi pasar guna menstabilkan pasokan dan harga elpiji 3 kg.

    “Pemda Jakarta harus bekerjasama dengan Pertamina hingga UMKM, serta melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan panic buying dan membeli elpiji sesuai kebutuhan, sehingga pasokan gas ini bisa terjaga,” ujarnya.

    Lalu, Kent menyatakan sepakat dengan pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa haram hukumnya bagi orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg dan pertalite bersubsidi. Karena kedua barang bersubsidi itu hanya diperuntukkan untuk golongan warga yang tak mampu.

    Pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu yakni, transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

    Elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan dan petani miskin.

    Selain itu, dia juga meminta kepada penegak hukum agar memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan penyelewengan serta menimbun elpiji kg untuk membuat efek jera kepada pelaku.

    Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polres Jakut tangkap satu pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi

    Polres Jakut tangkap satu pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady (tengah) didampingi Wakapolres AKBP James Hutajulu (dua dari kiri), Kasat Reskrim AKBP Beny Cahyadi (dua dari kanan) dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Jakarta Utara pada Jumat. ANTARA/Mario Sofia Nasution.

    Polres Jakut tangkap satu pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 12:57 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial ASJ yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kg di tempat usaha miliknya di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

    “Kami menangkap pelaku ini pada Rabu (5/2) dan saat ini kasus ini dalam proses penyelidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Benny Cahyadi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan penangkapan ini berawal dari petugas yang menemukan kendaraan yang mengangkut sejumlah tabung gas beragam ukuran yang diduga disalahgunakan dengan cara mencampurkan gas bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi lalu dijual ke masyarakat.

    “Gas ini disuntik dari gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam gas 12 kg. Pelaku ini mengambil keuntungan dari aksi pidana tersebut,” kata Kapolres Jakut.

    Ia menjelaskan gas yang subsidi yang disuntikkan dijual Rp550 ribu per tabung dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp400 ribu dari setiap kali penjualan.

    “Modal yang dikeluarkan Rp150 ribu dan tabung ini dijual ke masyarakat Rp550 ribu per tabung,” kata dia.

    Menurut dia saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami kasus ini untuk menentukan ada pelaku lain atau jaringan penjualan barang ini.

    “Kasus ini masih berproses nanti akan kami sampaikan kelanjutan kasusnya,” kata dia.

    Ia mengatakan dari tempat usaha milik ASJ penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa 19 unit tabung gas 12 kg, 201 tabung gas kosong ukuran 12 kg, 82 unit tabung 50 kg dan 70 unit tabung gas bersubsidi 3 kg. Kemudian 70 unit segel dengan kode batang (barcode) yang dikeluarkan PT Pertamina serta satu unit mobil yang digunakan mengangkut tabung-tabung tersebut.

    Pelaku ini dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak da Gas Bumi diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Atau pasal 62 jo pasal 8 ayat1 huruf b dan c UU RI Nomor 8 tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp60 miliar.

    Sumber : Antara

  • Polres Jakarta Utara ungkap empat kasus tindak kriminal kurang dari satu bulan

    Polres Jakarta Utara ungkap empat kasus tindak kriminal kurang dari satu bulan

    Sumber foto: ME Sudiono/elshinta.com.

    Polres Jakarta Utara ungkap empat kasus tindak kriminal kurang dari satu bulan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 17:03 WIB

    Elshinta.com – Dalam kurun waktu singkat, Polres Jakarta Utara beserta jajaran, sejak tanggal 13 Januari hingga bulan Februari 2025 awal, telah mengungkap empat kasus tindak kriminal yng kini dalam penyelidikan dan penyidikan anggota kepolisian.

    Kasus-kasus yang ditangani kepolisian wilayah hukum Jakarta Utara itu yakni: 
    1. Pemalsuan merek Sandal dan Sepatu dari Asic, Onitsuka dan Christian Lobotin d tanpa hak atau izin dari pemegang merek terdaftar tersebut.

    “Barang-barang tersebut ditemukan di sejumlah toko Mangga Dua, Pademngan, Jakarta Utara, 35 pasang sepatu merek Asic dan Onitsuka, kemudian 24 pasang sepatu merek Christian Louboutin, dan 10 pasang sandal merek Christian Louboutin” papar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, seperti yang dilaporkan Reporter Elshinta, ME Sudiono. 

    “Dari hasil temuan barang-barang tersebut, maka penyidik menerapkan pasal 101 ayat 1 adan atau pasal 102 UURI no.20 tahun 2016 tentang merek, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun, dan denda paling banyak dua miliyar rupiah” tegas Kombes Fuady

    2. Peredaran Rokok impor ilegal non cukai, dengan harga dibawah standar atau murah meriah. Polisi telah meagamankan 1 orang pelaku inisial S, yang telah melaksanakan kegiatannya sejak bulan Agustus 2023 dan omset rata-ratanya Rp 4 Juta, sehingga keuntungan yang diperoleh hingga saat ini sebesar Rp 2 miliar.

    “Penyidik menerapkan pelaku kepada UU no.17 th 2023 tentang kesehatan, dan atau pasal 54, dan atau pasal 55 dan atau pasal 56 UU no.39 th 2007 tentang cukai dan atau pasal 62 ayat 1 UURI no.8 th 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman paljng lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta” tegas orang nomor 1 dijajaran kepolisian Jakarta Utara

    “Barang yang diamankan sebanyak 25.000 bungkus atau sekitar 500000 batang rokok impor ilegal tanpa dilengkapi dengan pita cukai” tambah perwira menengah pangkat melati 3, Ahmad Fuady

    3. Pedagangan makanan dan minuman impor ilegal yang telah kadaluwarsa, dan anggota Kepolisian Resort Jakarta Utara telah menemukan sebanyak 10.000 kaleng makanan dan minuman yang tidak layak untuk dikonsumsi, dan barang-barang itu tidak memiliki izin edar, izin BPOM, dari Kementrian Kesehatan, bahkan melewati masa kadaluwarsa.

    Makanan dan minuman itu diamankan dari gudang wilayah Penjaringan, Jakarta Utara berikut seorang pelaku JS sebagai penjual.

    “Modul pelaku mejual barang itu dengan menghapus tanggal kadaluwarsa (Expire Date) dan menggati dengan tanggal yang baru” ungkap Kombes Ahmad Fuady

    Pelaku diterapkan penyidik dengan pasal 141 jo pasal 89 dan atau 142 jo pasal 91 ayat 1 dan atau pasal 143 jo pasal 99 UU no.18 th 2012 tentang pangan, dan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a, e dan g ayat 2 UURI no.8 th 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 4 Miliyar

    Dan kasus ke 4, Anggota kepolisian telah menemukan pelanggaran penyalahgunaan gas atau Elpiji (LPG) subsidi pemerintah, dengan modus gas 3 kg disuntik dan dipindahkan ke tabung kapasitas 12 kg dan tabung kapasitas 50 kg.

    Pelaku ASJ diduga pemilik usaha beserta barang bukti 19 tabung 12 kg, 201 tabung kosong 12 kg, 82 tabung ukuran 50 kg, 70 tabung gas elpiji berukuran 3 kg, 1 unit mobil suzuki cary pick up warna hitam, Uang hasil penjualan, nota pengambilan gas 5 lembar, dan 70 pcs segel bar code registrasi Pertamina.

    Pelaku dijerat pasal 55 UURI no.22 th 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang diubah dengn pasal 40 angka 9 UURI no.6 th 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerinah pengganti UURI no.2 th 2022 tentang cipta kerja, dan atau pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UURI no.8 th 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Polisi Bongkar Praktik Penyulingan Tabung Gas Ilegal di Kelapa Gading, Satu Pelaku Ditangkap

    Polisi Bongkar Praktik Penyulingan Tabung Gas Ilegal di Kelapa Gading, Satu Pelaku Ditangkap

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA – Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek tempat penyulingan tabung gas ilegal di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (5/2/2025).

    Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan pemilik usaha berinisial ASC yang telah melakukan penyulingan tabung gas secara ilegal sejak Agustus 2023.

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai langkah cepat pihak kepolisian terkait polemik kelangkaan tabung gas yang terjadi belakangan ini.

    Hasil penyelidikan Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, pelaku ASC telah melakukan penyuntikkan isi tabung gas bersubsidi berukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram.

    “Modusnya pelaku mencampurkan gas bersubsidi untuk pelaku jual kembali dengan harga di bawah eceran tertinggi, ini ada penyalahgunaan elpiji, dari gas 3 kilogram disuntik ke gas 12 kilogram,” kata Fuady dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (7/2/2025).

    Menurut Fuady, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini.

    Beberapa barang bukti utama yang diamankan meliputi 19 tabung gas elpiji 12 kilogram, 201 tabung gas kosong ukuran 12 kilogram, 82 tabung gas ukuran 50 kilogram, dam 70 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

    “Kami juga mengamankan mobil pikap yang dipakai pelaku untuk mendistribusikan gas, uang tunai hasil penjualan, nota pengambilan gas, serta barcode registrasi Pertamina,” ucap Fuady.

    KLIK SELENGKAPNYA: Presiden Prabowo Subianto Telah Memasang kuda-kuda untuk Mencopot Menterinya yang dableg. Sufmi Dasco Pertegas ada Evaluasi 100 hari.

    Pelaku ASC kini sudah ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan minyak dan gas serta pelanggaran soal perlindungan konsumen.

    Yang bersangkutan dijerat Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 ayat 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Huruf B dan C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp 60 miliar,” pungkas Fuady.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 10
                    
                        231 Tabung Elpiji Dioplos Pemuda 23 Tahun, Bakal Dijerat Pasal Berlapis
                        Regional

    10 231 Tabung Elpiji Dioplos Pemuda 23 Tahun, Bakal Dijerat Pasal Berlapis Regional

    231 Tabung Elpiji Dioplos Pemuda 23 Tahun, Bakal Dijerat Pasal Berlapis
    Editor
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
    Jawa Tengah
    menyelidiki penyalahgunaan elpiji bersubsidi di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
    Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial ERE (23), yang diduga melakukan
    praktik ilegal
    dengan memindahkan isi tabung elpiji ukuran 3 kilogram (subsidi) ke dalam tabung elpiji ukuran 12 kilogram (non-subsidi) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dari masyarakat pada Jumat, 31 Januari 2025.
    Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan menemukan kegiatan pemindahan isi tabung gas yang tidak sesuai dengan standar serta melanggar peraturan yang berlaku.
    Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Arif Budiman menjelaskan, “Dalam prakteknya, tersangka menggunakan regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi ke tabung elpiji non-subsidi,” pada Rabu (5/2/2025).
    Praktik ilegal
    ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan
    keselamatan masyarakat
    .
    Pemindahan gas yang tidak sesuai dengan standar dapat menyebabkan kebocoran atau bahkan ledakan.
    Arif Budiman menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat.
    “Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan banyak orang,” tegasnya.
    Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
    “Ada 231 tabung elpiji, terdiri dari berbagai ukuran, serta 90 unit regulator modifikasi yang digunakan untuk memindahkan isi gas,” ungkap Arif.
    Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik ilegal semacam ini dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa.
    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
    Pasal yang digunakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
    Ancaman hukuman bagi tersangka bisa mencapai 6 tahun penjara atau denda sebesar 60 miliar.
    (Penulis: Muchamad Dafi Yusuf I Editor: Sari Hardiyanto)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bisnis Internet Gagal Mau Dihidupkan Komdigi, Ahli: Sudah Ada Kajian?

    Bisnis Internet Gagal Mau Dihidupkan Komdigi, Ahli: Sudah Ada Kajian?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan rencana lelang frekuensi untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA). Frekuensi yang akan dilelang ada spektrum 1,4 Ghz dengan lebar 80 Mhz.

    Layanan BWA adalah layanan internet tanpa kabel yang terbatas di wilayah tertentu. Layanan BWA yang dulu sempat populer adalah Bolt dan IM2. Namun, perkembangan layanan internet operator seluler membuat BWA ditinggalkan.

    Semua layanan BWA tutup dan frekuensi khusus BWA di 2,3 GHz dikembalikan ke pemerintah. Bahkan, tiga perusahaan sempat menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi yaitu First Media, Internux (Bolt), dan Jasnita. Izin ketiga perusahaan tersebut akhirnya dicabut oleh pemerintah.

    Pengamat dan Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB, Agung Harsoyo menitipkan beberapa hal sebelum akhirnya melelang 1,4 Ghz untuk layanan BWA. Salah satunya menetapkan dua pemenang secara nasional.

    “Agar terjadi persaingan usaha yang sehat, Kementerian Komdigi dapat menetapkan 2 pemenang lelang frekuensi 1.4 GHz secara nasional. Dengan lebar pita 80Mhz di frekuensi 1,4 GHz memang tidak optimal untuk satu operator menyelenggarakan 5G,” kata Agung dalam keterangannya dikutip Selasa (4/1/2025).

    Dia menjelaskan pemenang lebih satu untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Kerja sama dan spektrum sharing bisa dilakukan dengan adanya UU Cipta Kerja agar bisa menerapkan teknologi 5G.

    Selain itu juga dapat mewujudkan internet cepat 100 Mbps, yang sudah dicita-citakan pihak Komdigi sebelumnya.

    Agung menambahkan untuk mempertimbangkan tiap daerah jika masih memberlakukan skema berdasarkan wilayah. Dengan begitu operator tidak memilih daerah yang menguntungkan saja.

    “Jika Komdigi tak mempertimbangkan daerah yang gemuk dan kurus, maka kecenderungannya operator yang hanya memilih daerah yang menguntungkan saja. Enggan untuk membangun di wilayah yang kurus. Sehingga objektif pemerintah untuk memperluas penetrasi broadband di seluruh wilayah Indonesia dengan harga yang terjangkau tak tercapai,” kata Agung.

    Internet murah 100 Mbps

    Dari jauh-jauh hari, pihak kementerian memang sering menyuarakan ingin Indonesia punya internet cepat. Bahkan sempat direncanakan internet minimal 100 Mbps.

    Dalam keterangannya, Komdigi menjelaskan layanan BWA adalah akses komunikasi data spektrum frekuensi radio dan diperuntukkan penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched menggunakan teknologi International Mobile Telecommunications (IMT).

    Hal ini juga disinggung dalam rencana aturan penggunaan frekuensi 1,4 Ghz. Begitu juga dengan internet murah.

    “Diharapkan terobosan kebijakan ini dapat mendorong hadirnya internet di rumah dengan kecepatan akses sampai dengan 100 Mbps dengan harga layanan yang terjangkau,” tulis Komdigi.

    Kepada CNBC Indonesia, Agung mengatakan internet murah dan cepat merupakan objektif yang mulia. Namun jadi pertanyaan apakah keduanya bisa dicapai dengan lelang 1,4 Ghz.

    “Pertanyaannya kemudian apakah dapat dicapai dengan cara lelang pita frekuensi 1,4 GHz dan bersifat regional (FWA/BWA)? Mudah-mudahan sudah ada kajian terkait hal tersebut,” jelasnya.

    Selain itu, dia juga menyinggung tiap regulasi melalui kajian Regulatory Impacts Analysis (RIA) yang cermat. Kalau secara akademik, menggunakan framework GRC (Governance, Risk Management, dan Compliance).

    “Termasuk di dalamnya benchmark: bagaimana praktik dan konteks penggunaan pita frekuensi 1,4 GHz di negara-negara lain,” ucap Agung.

    (dem/dem)