Topik: Cipta Kerja

  • Dandhy Laksono Bongkar Strategi Jokowi di Pemerintahan Prabowo: Manipulasi Isu untuk Perkuat Konglomerasi

    Dandhy Laksono Bongkar Strategi Jokowi di Pemerintahan Prabowo: Manipulasi Isu untuk Perkuat Konglomerasi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sutradara film Dirty Vote, Dandhy Laksono, kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan ekonomi yang diwariskan oleh mantan Presiden Jokowi.

    Ia menyoroti program efisiensi anggaran yang disebut-sebut untuk mendukung program makan gratis sebesar Rp70 triliun.

    “Efisiensi anggaran sering dikatakan demi program makan gratis (70 triliun),” ujar Dandhy di X @DandhyLaksono (18/2/2025).

    Padahal, kata dia, anggaran terbesar justru dialokasikan untuk Danantara, yang mencapai Rp325 triliun.

    Kata Dandhy, cara ini mirip dengan strategi yang digunakan oleh Jokowi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

    Isu pengangguran dijadikan alasan untuk meloloskan kebijakan yang justru memperkuat oligarki dan konglomerasi.

    “Trik ini dipakai Jokowi, mencatut nasib pengangguran untuk meloloskan UU yang memperkuat oligarki dan konglomerasi pakai narasi Cipta Kerja,” lanjut Dandhy.

    Alih-alih menciptakan lapangan kerja, Dandhy justru melihat bahwa pasca-implementasi UU tersebut, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin sering terjadi.

    “Setelah UU ini kita lebih sering dengar kabar PHK,” cetusnya.

    Tak hanya itu, Dandhy juga menyoroti sejumlah kasus keuangan negara seperti Jamsostek, Asabri, Tapera, hingga rencana pemerintah yang sempat mengincar dana haji dan wakaf.

    “Dengan rekam jejak kasus Jamsostek, Asabri, gagasan Tapera, sampai mengincar dana haji dan wakaf,” imbuhnya.

    Dandhy bilang, kebijakan Danantara bisa berpotensi menjadi bentuk baru dari “fraud terpimpin” di bawah kendali kekuasaan.

  • Rp255 Miliar Dialokasikan untuk Perbaiki 11.697 Rumah di Kawasan Pesisir, Daerah Mana Saja? – Halaman all

    Rp255 Miliar Dialokasikan untuk Perbaiki 11.697 Rumah di Kawasan Pesisir, Daerah Mana Saja? – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan memperbaiki hunian warga yang tinggal di kawasan pesisir Indonesia.

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Kawasan Permukiman Kementerian PKP telah menyiapkan program perbaikan hunian di kawasan pesisir Indonesia lewat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

    “BSPS Pesisir ini ditargetkan akan dilaksanakan di 28 provinsi untuk 11.697 unit rumah dengan alokasi anggaran Rp 255 miliar,” kata Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/2/2025).

    Selain program BSPS di kawasan pesisir, Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP juga mengalokasikan anggaran Rp 83,59 miliar untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di enam kawasan.

    Enam kawasan itu terletak di Panjunan, Kota Cirebon, Jawa Barat; Kepenuhan Tengah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau; dan Jempol, Kabupaten Sumbawa, NTB.

    Berikutnya, kawasan Wringtappareng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan; Kali Code Yogyakarta; dan Cibangkong, Kota Bandung, Jawa Barat.

    Selanjutya, Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP juga mengalokasikan anggaran pembangunan Slsanitasi sebesar Rp 30 Miliar.

    Pembangunan akan dilaksanakan di Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan; Kawasan Cijoho, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat; Kawasan Awakaluku, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan; Jakarta; dan Jawa Barat.

    Sementara itu, sebagai upaya percepatan pembangunan perumahan, Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP juga membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

    Pembentukan BP3 merupakan amanat UU 1/2011 tentang PKP, amanat UU 20/2011 tentang rusun, dan amanat UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.

    BP3 akan mendorong percepatan program tiga juta rumah melalui lembaga khusus sebagai eksekutor teknis, di mana mereka akan mengelola sumber pendanaan selain APBN (dana konversi).

    Lalu, dari sisi Hunian Berimbang, BP3 akan melakukan penyediaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

    BP3 juga bertugas menyempurnakan ekosistem perumahan, melakukan percepatan program perumahan MBR, dan menjamin ketersediaan rumah bagi MBR (housing stock).

    Selain itu, memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan pemerintah untuk perumahan MBR. 

  • Rp255 Miliar Dialokasikan untuk Perbaiki 11.697 Rumah di Kawasan Pesisir, Daerah Mana Saja? – Halaman all

    Rp255 Miliar Dialokasikan untuk Perbaiki 11.697 Rumah di Kawasan Pesisir, Daerah Mana Saja? – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan memperbaiki hunian warga yang tinggal di kawasan pesisir Indonesia.

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Kawasan Permukiman Kementerian PKP telah menyiapkan program perbaikan hunian di kawasan pesisir Indonesia lewat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

    “BSPS Pesisir ini ditargetkan akan dilaksanakan di 28 provinsi untuk 11.697 unit rumah dengan alokasi anggaran Rp 255 miliar,” kata Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/2/2025).

    Selain program BSPS di kawasan pesisir, Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP juga mengalokasikan anggaran Rp 83,59 miliar untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di enam kawasan.

    Enam kawasan itu terletak di Panjunan, Kota Cirebon, Jawa Barat; Kepenuhan Tengah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau; dan Jempol, Kabupaten Sumbawa, NTB.

    Berikutnya, kawasan Wringtappareng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan; Kali Code Yogyakarta; dan Cibangkong, Kota Bandung, Jawa Barat.

    Selanjutya, Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP juga mengalokasikan anggaran pembangunan Slsanitasi sebesar Rp 30 Miliar.

    Pembangunan akan dilaksanakan di Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan; Kawasan Cijoho, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat; Kawasan Awakaluku, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan; Jakarta; dan Jawa Barat.

    Sementara itu, sebagai upaya percepatan pembangunan perumahan, Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP juga membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

    Pembentukan BP3 merupakan amanat UU 1/2011 tentang PKP, amanat UU 20/2011 tentang rusun, dan amanat UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.

    BP3 akan mendorong percepatan program tiga juta rumah melalui lembaga khusus sebagai eksekutor teknis, di mana mereka akan mengelola sumber pendanaan selain APBN (dana konversi).

    Lalu, dari sisi Hunian Berimbang, BP3 akan melakukan penyediaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

    BP3 juga bertugas menyempurnakan ekosistem perumahan, melakukan percepatan program perumahan MBR, dan menjamin ketersediaan rumah bagi MBR (housing stock).

    Selain itu, memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan pemerintah untuk perumahan MBR. 

  • PP Nomor 6 Tahun 2025 Mengenai Tunjangan PHK 60 Persen dari Upah Bisa Jaga Daya Beli Masyarakat

    PP Nomor 6 Tahun 2025 Mengenai Tunjangan PHK 60 Persen dari Upah Bisa Jaga Daya Beli Masyarakat

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang berlaku mulai 7 Februari 2025, memiliki ketentuan yang lebih baik dibandingkan regulasi sebelumnya. Dalam aturan ini, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan kepastian berupa tunjangan sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.

    “Alhamdulillah, aturan ini lebih menguntungkan bagi pekerja dibandingkan dengan PP sebelumnya. Artinya, pekerja yang mengalami PHK dapat menerima uang tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan. Kebijakan ini jelas mendukung pekerja dan berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat, yang merupakan faktor utama pertumbuhan ekonomi,” ungkap Jumhur dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (16/2/2025).

    Lebih lanjut, Jumhur menjelaskan, pemerintahan Prabowo Subianto menunjukkan keberpihakannya terhadap kelompok yang rentan, termasuk para pekerja.

    Ia menekankan bahwa membela pekerja bukan berarti mengabaikan kepentingan dunia usaha, melainkan membangun sinergi untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih menguntungkan.

    “Yang perlu disingkirkan adalah hambatan ekonomi, seperti korupsi, praktik impor ilegal, serta keserakahan yang menghambat pertumbuhan usaha,” tambahnya dalam menanggapi korban PHK yang mendapatkan tunjangan sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.

    Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, terjadi pengurangan pesangon yang signifikan bagi pekerja. Jika sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon dapat mencapai 32 kali upah bagi pekerja dengan masa kerja puluhan tahun, kini jumlahnya dibatasi maksimal 19 kali upah.

    Sebagai kompensasi, pekerja yang mengalami PHK diberikan manfaat tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pekerja yang terkena PHK sebelumnya hanya memperoleh 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya, ditambah manfaat berupa pelatihan kerja agar mereka dapat beralih ke sektor lain.

    Dengan diterbitkannya PP Nomor 6 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan perubahan yang lebih menguntungkan bagi pekerja. Pasal 21 dalam regulasi ini menyatakan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan tunjangan sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.

    Selain itu, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimum Rp 5 juta. Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, pembayaran manfaat tetap mengacu pada batas maksimal yang telah ditetapkan.

    Perubahan lainnya dalam PP ini termasuk revisi pada Pasal 11, yang mengatur besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan, tetapi kini diturunkan menjadi 0,36 persen. Iuran tersebut bersumber dari kontribusi Pemerintah Pusat dan dana JKP. Pemerintah menyumbang 0,22 persen dari upah pekerja per bulan, sedangkan 0,14 persen berasal dari rekomposisi iuran Program JKK.

    Selain itu, PP ini juga menambahkan Pasal 39A yang menyatakan bahwa jika suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai ketentuan perundang-undangan dan menunggak iuran hingga enam bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Namun, ketentuan ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39A ayat (2).

    Dengan adanya perubahan dengan PP terkait pekerja yang di-PHK mendapatkan tunjangan sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang mengalami PHK.

  • Prabowo Terbitkan Aturan Buruh PHK Dapat Upah 60 Persen Selama 6 Bulan, KSPSI: Alhamdulillah – Halaman all

    Prabowo Terbitkan Aturan Buruh PHK Dapat Upah 60 Persen Selama 6 Bulan, KSPSI: Alhamdulillah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, memang terjadi potongan yang luar biasa bagi penerima pesangon.

    Bila UU No. 13 Tentang Ketenagakerjaan bisa memberi maksimum 32 kali upah saat sudah puluhan tahun bekerja, namun dalam UU Cipta Kerja maksimum hanya 19 kali upah dengan sedikit tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

    Dalam PP No. 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), mereka yang di PHK berhak mendapat 45 persen dari upah dalam 3 bulan pertama dan 25 persen  dari upah untuk 3 bulan berikutnya, di samping ada manfaat lagi seperti pelatihan-pelatihan untuk beralih pada bidang pekerjaan yang lain.

    Menurut Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat, penerbitan PP No. 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mulai berlaku 7 Februari 2025 ini jauh lebih baik dari PP sebelumnya.

    Setidaknya ada kepastian menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan.

    “Ya alhamdulillah karena pastinya lebih menguntungkan buruh bila dibandingkan PP sebelumnya. Artinya kan selama 6 bulan sejak di PHK para pekerja bisa menerima uang tunai 60 persen dari upah selama 6 bulan.”

    “Ini jelas pro buruh dan akan bermanfaat juga untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai penyumbang utama dalam pertumbuhan ekonomi,” kata Jumhur, Minggu (16/2/2025).

    Selanjutnya Jumhur juga menjelaskan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto, sejauh ini menunjukkan keberpihakan kepada orang-orang lemah termasuk kaum buruh. Untuk itu momentum seperti ini harus dijaga.

    “Membela kaum yang lemah itu bukan berarti menafikkan dunia usaha. Justru sebaliknya bersama-sama dunia usaha membangun kegiatan ekonomi yang menguntungkan dan memberi manfaat untuk banyak orang.”

    “Yang harus disingkirkan itu ya parasit-parasit ekonomi yang membuat dunia usaha sulit berkembang seperti korupsi, importir ilegal dan sifat serakah,” pungkas Jumhur. (*)

  • Kementerian PKP perbaiki hunian di kawasan pesisir lewat program BSPS

    Kementerian PKP perbaiki hunian di kawasan pesisir lewat program BSPS

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman telah menyiapkan program perbaikan hunian di kawasan pesisir Indonesia lewat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

    Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan pembangunan atau peningkatan kualitas rumah di Kawasan Pesisir menjadi salah satu program prioritas.

    “BSPS Pesisir ini ditargetkan akan dilaksanakan di 28 provinsi untuk 11,697 unit rumah dengan alokasi anggaran Rp255 miliar,” ujar Fitrah Nur di Jakarta, Minggu.

    Selain program BSPS di Kawasan Pesisir, Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp83,59 miliar untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di enam kawasan, yakni di Panjunan Kota Cirebon Jawa Barat, Kepenuhan Tengah Kabupaten Rokan Hulu Riau.

    Kemudian Jempol Kabupaten Sumbawa NTB, Wringtappareng Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Kali Code Yogyakarta, dan Cibangkong Kota Bandung Jawa Barat.

    Kementerian PKP melalui Ditjen Kawasan Permukiman juga mengalokasikan anggaran pembangunan sanitasi sebesar Rp30 Miliar yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lubuk Linggau Sumatera Selatan, Kawasan Cijoho Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Kawasan Awakaluku Kabupaten Wajo Sulsel, Provinsi DK Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat.

    Sedangkan sebagai upaya percepatan pembangunan perumahan, Kementerian PKP melalui Ditjen Kawasan Permukiman juga membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) (Hunian Berimbang dan Dana Konversi).

    Pembentukan BP3 merupakan amanat UU 1/2011 tentang PKP, amanat UU 20/2011 tentang rusun, dan amanat UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja. Badan ini akan mendorong percepatan program tiga juta rumah melalui Lembaga khusus sebagai eksekutor teknis.

    Kemudian mengelola sumber pendanaan selain APBN yakni Dana konversi, Hunian Berimbang untuk penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menyempurnakan ekosistem perumahan, untuk melakukan percepatan program perumahan MBR, dan menjamin ketersediaan rumah bagi MBR (housing stock) dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan pemerintah untuk perumahan MBR.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sudah 5 Tahun, Mana Investasinya?

    Sudah 5 Tahun, Mana Investasinya?

    PIKIRAN RAKYAT – Seorang dosen UGM, Zainal Arifin Mochtar, menyinggung soal UU Cipta Kerja yang dibuat di era Presiden Jokowi tepatnya pada 2020 lalu. Aturan hukum itu menjadi kontroversi karena ditolak banyak pihak ketika dirilis di era pandemi Covid-19.

    Zainal Arifin mengunggah pernyataan tersebut di akun Instagram pribadinya @zainalamochtar, pada Jumat 14 Februari 2025. Pria 46 tahun itu mengaitkannya dengan janji Joko Widodo akan dampak UU itu yang diklaim akan mendatangkan kemakmuran.

    Dosen UGM sentil janji Jokowi 5 tahun lalu

    Jokowi pernah berjanji bahwa UU Cipta Kerja akan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Janji itu yang ditagih dosen UGM, Zainal Arifin Mochtar. Zainal mempertanyakan sudah sampai mana efek aturan hukum yang didemo masyarakat tersebut pada era pandemi. Kemunculan UU Cipta Kerja itu menjadi pembicaraan saat era tersebut.

    “Masih ingat janji di tahun 2020 ketika menggarap UU Cipta Kerja dengan cepet-cepatan dan sulap-sulapan. Katanya hanya butuh 2-3 tahun untuk investasi antre masuk dan ekonomi meroket. Sekarang sudah tahun kelima. Sudah nampak janjinya? Pret!” ujar dosen Zainal Arifin Mochtar.

    UU tersebut diteken Jokowi ketika menjadi presiden tepatnya pada 2 November 2020 lalu. Munculnya aturan hukum itu dikecam publik karena dinilai tidak berpihak pada rakyat, selain itu, kemunculannya dianggap tidak tepat karena ada pandemi Covid-19.

    “Jadi, UU cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” ujar Joko Widodo dalam jumpa pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 9 Oktober 2020.

    Diketahui UU itu diminta direvisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 karena dianggap inkonstitusional tersebut. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu justru disikapi Joko Widodo dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian menjadi UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

    Unggahan Zainal Arifin Mochtar itu sampai saat ini, Sabtu 15 Februari 2025 pukul 15.00 WIB, sudah mendapat lebih dari 9.500 like dan 200 komentar. Sejumlah komentar juga mempertanyakan apa dampak UU tersebut setelah disahkan sejak 5 tahun yang lalu.

    “Lima tahun lalu, UU Cipta Kerja lahir dengan narasi spektakuler, saya ingat betul itu: investasi akan deras, ekonomi akan melesat, dan kesejahteraan akan merata. Sekarang, kita evaluasi sebentar, apakah yang tumbuh pesat itu investasi atau justru ketimpangan? Apakah ekonomi makin kuat atau justru pekerja makin terhimpit? Jika teori dan realitas tak kunjung bertemu, mungkin yang perlu direvisi bukan hanya regulasinya, tapi juga imajinasi pembuat kebijakannya,” kata akun IG @hab***

    “Biasa prof, tong kosong nyaring bunyinya. Buat produk hukum dan kebijakan tanpa studi yang menyeluruh,” ujar akun Instagram lainnya, @aim***

    “Betul prof, mana bikinnya ngebut pula itu UU kontroversial dan banyak ditolak sampai demo tapi tetep disahkan,” tulis akun @setz***

    “Pertumbuhan ekonomi buat orang-orang tertentu terutama di circle oligarki,” ujar akun IG @ikv***

    Demikian penjelasan dosen UGM yang menyentil janji Jokowi soal UU Cipta Kerja. Undang-undang yang pengerjaannya dikebut itu diklaim akan mendatangkan investasi, tetapi akademisi ini mempertanyakan sudah sampai mana dampaknya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BNN soroti pentingnya pengaturan batasan `gramatur` di RUU Narkotika

    BNN soroti pentingnya pengaturan batasan `gramatur` di RUU Narkotika

    Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Irjen Pol. Agus Irianto (kiri) dalam Rapat Penyelarasan RUU Narkotika bersama pemangku kepentingan terkait di Jakarta, Kamis (13/2/2025). ANTARA/HO-BNN RI

    BNN soroti pentingnya pengaturan batasan `gramatur` di RUU Narkotika
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 14 Februari 2025 – 18:35 WIB

    Elshinta.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti pentingnya pengaturan batasan berat atau jumlah (gramatur) narkotika yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika.

    Dalam Rapat Penyelarasan RUU Narkotika bersama pemangku kepentingan terkait di Jakarta, Kamis (13/2), Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Irjen Pol. Agus Irianto berharap pengaturan gramatur dalam RUU Narkotika tidak hanya dilakukan berdasarkan studi pustaka atau barang bukti semata.

    “Akan tetapi, juga berdasarkan kajian dari sisi kesehatan,” ujar Agus, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/2).

    Agus mengingatkan bahwa perkembangan jenis narkotika di dunia sangat pesat dengan lebih dari 1.262 jenis narkotika baru yang teridentifikasi, dan sejumlah di antaranya belum diatur dalam UU.

    Di Indonesia, sambung dia, terdapat 97 jenis narkotika baru, dan sebanyak enam di antaranya belum diatur dalam UU sehingga harus disikapi dengan serius.

    Dalam kesempatan itu, Agus menekankan beberapa hal penting terkait penyelarasan RUU yang sedang dibahas.

    “Rapat ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antarlembaga serta pihak terkait dalam merumuskan UU yang lebih efektif dalam menangani masalah narkotika di Indonesia,” tuturnya.

    Adapun beberapa poin utama yang dibahas dalam rapat tersebut, antara lain, ⁠BNN memastikan kesepakatan yang tercapai antara para menteri dan kepala lembaga terkait dengan RUU yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Selain itu, kata dia, draf RUU yang disusun BNN telah mengikuti ketentuan dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker).

    “BNN berkomitmen untuk memastikan draf RUU Narkotika yang kami usulkan telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Ciptaker,” ungkap Agus.

    Tak hanya itu, dia menegaskan bahwa BNN akan mempertimbangkan kembali ketentuan pidana yang dicabut dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya dalam Bab Tindak Pidana Khusus Narkotika.

    Poin utama lainnya yang dibahas, yakni fokus RUU Narkotika pada aspek kesehatan, termasuk penguatan sistem Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan perbaikan dalam rehabilitasi penyalahguna narkotika yang mengalami ketergantungan serta penguatan peran dan fungsi BNN melalui UU dan peraturan presiden untuk mendukung implementasi yang lebih efektif.

    Isu penting lainnya yang dibahas dalam rapat tersebut berupa pengaturan terkait dengan zat psikoaktif baru, ambang batas narkotika, penguatan kelembagaan BNN, serta rehabilitasi berkelanjutan bagi pecandu narkotika.

    Kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid dengan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk pejabat BNN, kementerian terkait, dan tenaga ahli di bidang hukum.

    Sumber : Antara

  • Polda Metro Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Jakarta dan Bekasi

    Polda Metro Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Jakarta dan Bekasi

    JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar praktik peng oplosan gas LPG di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Modusnya memindahkan isi gas bersubsidi atau ukuran 3 kilogram ke tabung gas 12 dan 50 kilogram.

    “Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram,” ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Kamis, 13 Februari.

    Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya berinisial S, W, MR, MS, dan P yang berperan sebagai dokter atau pengoplos gas.

    Sementara tiga lainnya MR, M , dan T yang merupakan asisten dokter hingga penjual hasil oplosan.

    Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan pipa regulator yang sudah dimodifikasi dalam melakukan aksinya tersebut.

    Selain itu, para tersangka juga menggunakan es batu agar isi dari tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram

    “Untuk mengisi gas ukuran 12 kilogram membutuhkan 4 tabung gas elpiji dengan modal Rp80 ribu hingga Rp100 ribu. Untuk mengisi tabung gas 50 kilo membutuhkan 17 tabung gas elpiji dengan modal Rp306 ribu hingga Rp340 ribu,” sebutnya.

    Para tersangka kemudian menjual gas hasil oplosannya tersebut di wilayah Jakarta dan Bekasi.

    Mereka pun meraup keuntungan ratusan ribu rupiah dari satu tabung yang sudah dioplos tersebut.

    “Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per tabung untuk gas 12 kilogram non subsidi dan untuk gas 50 kilogram para tersangka mendapatkan keuntungan Rp560 ribu hingga Rp694 ribu per tabung,” kata Panjiyoga.

    Dalam kasus ini, para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

  • Direktur PT ACM Madiun Diduga Tak Lapor SPT dan Tak Bayar Pajak pada 2019

    Direktur PT ACM Madiun Diduga Tak Lapor SPT dan Tak Bayar Pajak pada 2019

    Madiun (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun resmi menahan Direktur PT ACM berinisial HE dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan. HE ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 4,5 jam oleh Tim Penyidik Kejari Madiun pada Kamis (13/02/2025).

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun, Inal Sainal Saeful, menjelaskan bahwa HE diduga dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2019. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. “HE ditahan di Lapas Kelas I Madiun di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan,” ujar Inal.

    Kasus ini merupakan limpahan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur, yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran perpajakan yang dilakukan oleh tersangka. “Tindakan yang dilakukan tersangka telah menimbulkan kerugian pendapatan negara, hingga ratusan juta rupiah,” imbuh Inal.

    Saat ini, Kejari Madiun tengah menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. HE dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dihadapi HE bisa mencapai lebih dari lima tahun penjara.

    “Setelah berkasnya nanti beres, segera dan secepat mungkin tersangka kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun,” tandas Inal.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi dunia usaha akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Pihak Kejari Madiun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan menindak tegas pelanggaran yang merugikan keuangan negara. [fiq/kun]