Topik: Cipta Kerja

  • Menteri PU Bantah Tudingan Hary Tanoe Pembangunan Tol Bocimi Timbulkan Pendangkalan Danau Lido – Halaman all

    Menteri PU Bantah Tudingan Hary Tanoe Pembangunan Tol Bocimi Timbulkan Pendangkalan Danau Lido – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo membantah tudingan Direktur PT MNC Land Hary Tanoesoedibjo yang menyebut pembangunan ruas Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) selama periode 2016-2017 sebagai biang kerok pendangkalan Danau Lido.

    Dody mengaku tidak mengetahui detail dari kasus ini karena penanganannya ada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup.

    “Saya baca di media kan karena enggak ada amdalnya. Jadi bangunan yang ada disitu tidak ada amdalnya menurut Kementerian Lingkungan Hidup. Saya ga tau ya saya cuma baca di media, pastinya saya enggak tau,” kata Dody kepada wartawan di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

    Meski tak mengetahui secara detail, Dody tak setuju jika pendangkalan Danau Lido diakibatkan oleh pembangunan Tol Bocimi.

    Menurut dia, pembangunan Tol Bocimi dikaitkan ke kasus pendangkalan Danau Lido tidak pas karena sudah ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal)-nya.

    Jika tidak ada amdalnya, Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT)-nya sudah pasti juga tidak bisa keluar.

    “Kalau itu dikaitkan dengan Tol Bocimi menurut saya ya enggak pas juga karena kan pada saat kita bikin tol pasti ada amdalnya. Kalau enggak ada amdalnya, gak ada PPJT. Itu mutlak tuh. Kalau enggak [ada], bisa masuk penjara tuh yang sign itu kalau enggak ada amdalnya,” ujar Dody.

    Sebelumnya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI pada Selasa (18/2/2025), Hary Tanoe membantah tudingan bahwa proyek yang dikerjakan perusahaannya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido menyebabkan pendangkalan di Danau Lido.

    Menurut dia, dari hasil pengecekan menggunakan teknologi pemetaan, luas Danau Lido pada tahun 2013, saat MNC Land baru mengambil alih PT Lido Nirwana Parahyangan (LNP) dari Bakrie Group, tercatat kurang dari 13 hektar.

    Namun, setelah proyek pengembangan KEK Lido berjalan, luas danau diklaim justru bertambah menjadi 13,6 hektar.

    “Sebelum kami masuk tahun 2013, luas danau kurang dari 13 hektar. Sekarang, luasnya justru bertambah menjadi 13,6 hektar,” ujar Hary dikutip dari Kompas.com.

    Hary justru menyinggung soal adanya pembangunan ruas Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) selama periode 2016-2017.

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya menggunakan teknologi pemetaan, terlihat adanya aliran limbah dari proyek tol tersebut yang masuk ke KEK Lido dan Danau Lido. 

    “Ada memang aliran limbah, kelihatan. Nanti semua buktinya ada. Apa yang saya sampaikan ini semua bisa dipertanggungjawabkan, karena saya pimpin sendiri rapat di kantor, karena pada akhirnya permasalahan bisa tuntas jika ada pembuktian,” terangnya.

    “Jadi kalau hanya melihat sepotong, kesannya itu berasal dari proyek kami, padahal asal-usulnya dari pembangunan Tol Bocimi,” tandasnya.

    Mengetahui hal itu, Hary menyebut bahwa MNC Land Lido justru berupaya melakukan penanganan dengan pembersihan dan pengerukan.

    Tujuannya mencegah pendangkalan dan pencemaran di danau yang bersebelahan dengan KEK.

    “Kami melakukan pengerukan dan pembersihan. Sampai pada akhirnya kami melakukan investasi, yaitu dengan membuat bangunan penahan lumpur. Sebetulnya itu bukan kewajiban kami, dan ini menghabiskan biaya Rp 8 miliar lebih,” pungkas Hary.

    KLH Segel KEK Lido

    Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan yang dilakukan PT MNC Land Lido, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (6/2/2025).

    Keputusan ini diambil setelah tim pengawas Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan berbagai pelanggaran pada Sabtu (1/2/2025).

    Pelanggaran yang ditemukan di KEK MNC Lido antara lain aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Penyegelan dan penghentian beberapa kegiatan pembangunan di KEK Lido dilakukan langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho.

    Tim Gakkum LH telah memasang segel Pengawas LH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.

    Direktur Pengaduan dan Pengawasan Ardyanto Nugroho menegaskan bahwa pemasangan plang hari ini merupakan tindaklanjut temuan pengawasan dengan menerapkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif.

    “Kami akan menegakkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Ketentuan Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelas Ardi Nugroho.

    Sebagai langkah lanjutan, tim pengawas telah mengambil sampel air dari Danau Lido untuk diuji di laboratorium lingkungan yang telah terakreditasi dan teregistrasi.

    “Saat ini, kami masih menunggu hasil uji laboratorium sebagai pembuktian ilmiah terkait dugaan pencemaran di Danau Lido,” tutur Ardi.

  • Cara Hitung THR Masa Kerja Kurang dari Setahun – Page 3

    Cara Hitung THR Masa Kerja Kurang dari Setahun – Page 3

    Pemberian THR merupakan hak pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai peraturan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

    Selalu pantau informasi terbaru dari perusahaan dan instansi terkait mengenai peraturan dan jadwal pembayaran THR. Peraturan ini dapat berubah, jadi selalu periksa peraturan terbaru yang berlaku.

    Pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum dalam pemberian THR, termasuk UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

    Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan juga memberikan panduan teknis dan menegaskan kewajiban pemberian THR secara penuh tanpa cicilan.

    Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, sanksi yang diberikan bisa berupa denda administratif hingga sanksi pidana. Besaran denda administratif dapat mencapai 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi.

     

  • Bos PT ACM Diduga Kemplang Pajak Sejak 2019, Kerugian Negara Capai Rp255 Juta

    Bos PT ACM Diduga Kemplang Pajak Sejak 2019, Kerugian Negara Capai Rp255 Juta

    Madiun (beritajatim.com)– Henry Erwanto alias HE, Direktur PT Argo Cemerlang Makmur (ACM), didakwa atas dua pasal terkait kasus perpajakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (20/2/2025) pukul 13.00 WIB.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyebutkan bahwa terdakwa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pajaknya selama beberapa bulan pada tahun 2019, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 255.284.332.

    Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktario Hartawan Achmad, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Inal Sainal Saiful. Henry, yang hadir dengan mengenakan rompi tahanan, mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU dengan saksama.

    Oktario menjelaskan bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

    “Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor VI Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor II Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” jelas Oktario.

    Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Oktario menegaskan bahwa Henry secara sengaja tidak membayar pajak atas kehendaknya sendiri, sehingga merugikan pendapatan negara.

    Dalam persidangan, terdakwa memilih untuk mengajukan eksepsi atau keberatan kepada Majelis Hakim. Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan pembacaan eksepsi terdakwa serta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. “Eksepsi memang hak terdakwa. Nanti kami lihat bagaimana isi eksepsi tersebut dan akan kami tanggapi,” ujar Oktario.

    Dengan adanya kasus ini, pemerintah kembali menyoroti pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya untuk menghindari sanksi hukum yang dapat merugikan baik individu maupun negara. [kun]

  • Kontroversi Danantara, Warganet: Bayangin Duit Anda Tetiba Hilang, Banknya Gak Mau Tangung Jawab

    Kontroversi Danantara, Warganet: Bayangin Duit Anda Tetiba Hilang, Banknya Gak Mau Tangung Jawab

    “Bayangin duit anda tetiba hilang, banknya gak mau tangung jawab,” timpalnya.

    Ia semakin terheran-heran karena mantan Presiden ke-7, Jokowi, disebut-sebut bakal menjadi pengawas Danantara. Meskipun, ia diketahui bagian dari lima besar pejabat terkorup di dunia.

    “Dan hebatnya, finalis terkorup OCCRP diminta menjadi Pengawas Danantara. Makin gelap!,” tandasnya.

    Sebelumnya, Sutradara film Dirty Vote, Dandhy Laksono, kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan ekonomi yang diwariskan oleh mantan Presiden Jokowi.

    Ia menyoroti program efisiensi anggaran yang disebut-sebut untuk mendukung program makan gratis sebesar Rp70 triliun.

    “Efisiensi anggaran sering dikatakan demi program makan gratis (70 triliun),” ujar Dandhy di X @DandhyLaksono (18/2/2025).

    Padahal, kata dia, anggaran terbesar justru dialokasikan untuk Danantara, yang mencapai Rp325 triliun.

    Kata Dandhy, cara ini mirip dengan strategi yang digunakan oleh Jokowi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

    Isu pengangguran dijadikan alasan untuk meloloskan kebijakan yang justru memperkuat oligarki dan konglomerasi.

    “Trik ini dipakai Jokowi, mencatut nasib pengangguran untuk meloloskan UU yang memperkuat oligarki dan konglomerasi pakai narasi Cipta Kerja,” lanjut Dandhy.

    Alih-alih menciptakan lapangan kerja, Dandhy justru melihat bahwa pasca-implementasi UU tersebut, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin sering terjadi.

    “Setelah UU ini kita lebih sering dengar kabar PHK,” cetusnya.

    Tak hanya itu, Dandhy juga menyoroti sejumlah kasus keuangan negara seperti Jamsostek, Asabri, Tapera, hingga rencana pemerintah yang sempat mengincar dana haji dan wakaf.

  • Danantara Pakai UU BUMN yang Baru, Apakah Keputusan Direksi Tak Bisa Diproses Hukum KPK? – Halaman all

    Danantara Pakai UU BUMN yang Baru, Apakah Keputusan Direksi Tak Bisa Diproses Hukum KPK? – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengelolaan Danantara, badan pengelola investasi Indonesia yang dibuat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan diluncurkan pada Senin (24/2/2025) depan.

    Pengelolaan Danantara akan mengacu pada UU BUMN yang baru. Dengan demikian, keputusan yang diambil oleh manajemen/direksi Danantara tidak “diproses” atau “diperiksa” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Pada Undang-Undang BUMN yang baru terdapat Business Judgement Rule (BJR) di mana jika BUMN mengalami kerugian karena keputusan yang diambil sepanjang dilakukan secara benar melalui tata kelola yang baik dan tidak terjadi conflict of interest, maka pengambil kebijakan atau direksi BUMN itu tidak disalahkan.

    Namun, pengambil kebijakan atau direksi BUMN tetap dapat diproses secara hukum ketika dalam pengambilan keputusan terjadi conflict of interest dan tidak melakukan tata kelola yang baik.

    Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Sagara Institute Piter Abdullah Redjalam seperti dikutip Kompas.com mengatakan, Danantara akan mengacu pada aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang BUMN.

    “Danantara sudah mengadopsi ketentuan di dalam Undang-Undang BUMN yang baru itu, sehingga dia tidak ‘diproses’ atau ‘diperiksa’ oleh BPK, oleh KPK,” kata Piter usai acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, Rabu (19/2/2025). “Tetapi kalau seandainya terjadi tindak pidana di dalamnya, ya tetap diproses hukum,” ujarnya.

    Danantara akan menggunakan dana dari efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Prabowo Subianto.

    Anggaran ejumlah kementerian dan lembaga dipangkas demi memenuhi efisiensi anggaran dan efisensi akan dilakukan dalam tiga putaran.

    Seperti dipaparkan Prabowo Subianto saat HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Sabtu (15/2/2025), putaran pertama merupakan penghematan dari pos Bagian Anggaran Bendahara Umum (BA BUN) sebesar Rp 300 triliun.

    Hasil efisiensi tersebut salah satunya akan diinvestasikan untuk BPI Danantara, selain program Makan Bergizi Gratis (MBG),

    Hasil efisiensi anggaran bakal digunakan Prabowo untuk biaya program MBG sebesar US$ 24 miliar, sementara sisanya, yaitu US$ 20 miliar bakal diserahkan pada BPI Danantara.

    Prabowo mengusulkan agar semua mantan presiden Indonesia dapat menjadi pengawas bagi pelaksanaan Danantara.

    “Danantara adalah kekuatan energi masa depan dan ini harus kita jaga bersama karena itu saya minta semua presiden sebelum saya berkenan ikut menjadi pengawas di dana ini,” kata Prabowo saat puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra di SICC, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).

    Prabowo juga ingin melibatkan para organisasi keagamaan untuk mengawal Danantara. Mulai dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, bahkan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

    “Saya juga berpikir kalau perlu pimpinan NU, pimpinan Muhammadiyah, pimpinan mungkin dari KWI dan sebagainya yang lain ikut juga membantu mengawasi.”

    “Supaya ini adalah uang rakyat ini adalah uang anak-anak dan cucu cucu kita dan nilainya adalah hampir 980 miliar dolar AS aset under management,” ucap Prabowo.

    Sebelumnya Menteri BUMN, Erick Thohir, menyebut diresmikannya Danantara guna melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN.

    Selain itu, untuk mengoptimalisasikan pengelolaan dividen dan investasi.

    Adanya Danantara, kata Erick Thohir, juga menjadi penegasan terhadap pengelolaan BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

    Hal tersebut, disampaikan Erick dalam rapat paripurna saat pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN bersama DPR pada Selasa (4/2/2025).

    “Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045 melalui sinergi pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan,” terangnya.

    Di sisi lain, menurut Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 40 RUU, Danantara memiliki peran sentral dalam pengelolaan BUMN.

    Pada Pasal 3E DIM 114-122, tugas utama Danantara adalah pengelolaan BUMN. Danantara akan bertugas mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis.

    Dikutip dari Indonesia.go.id, BPI Danantara dibentuk sebagai langkah nyata untuk merealisasikan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

    Nama Daya Anagata Nusantara memiliki arti kekuatan masa depan Nusantara sebagai simbol semangat baru Indonesia dalam menghadapi tantangan global.

    Kemudian, menciptakan peluang baru dan memajukan pembangunan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.

    Danantara akan mengelola 7 BUMN besar, yakni Bank Mandiri, BRI dan BNI (perbankan), Pertamina dan PLN (Energi), Telkom (telekomunikasi), Mind ID (pertambangan).

    Adapun total aset yang dikelola BUMN itu, sekitar Rp9.600 triliun.

    Secara kelembagaan, sebenarnya Indonesia sudah memiliki Indonesia Investment Authority (INA) yang memiliki fungsi untuk mengelola dan mengembangkan aset negara.

    INA didirikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan mendapat dukungan regulasi yang memungkinkan otonomi manajemen dan lain sebagainya.

    Berbeda dengan Danantara yang masih menunggu payung hukum dan regulasi yang mengaturnya. Sebab, lembaga ini baru dibentuk atas ide besar presiden Prabowo. 

    Nantinya, Danantara akan bertanggung jawab dan berada langsung di bawah Presiden, sedangkan INA bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. 

    Terkait tugas badan pengelola investasi Indonesia, Danantara, telah disampaikan Presiden Prabowo saat berpidato secara daring dalam forum internasional World Government Summit yang digelar di Dubai pada Kamis (13/2/2025).

    “Danantara, yang akan diluncurkan pada tanggal 24 Februari bulan ini, akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara kita ke dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor.”

    “Seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan dan lain-lain,” jelas Prabowo.

    Genjot Pertumbuhan Ekonomi

    Prabowo mengatakan, Danantara bakal menjadi badan yang mengelola proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi.

    Kehadiran Danantara ini, diharapkan bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8 persen, sehingga Danantara akan mengelola dana lebih dari 900 miliar dolar AS atau setara dengan Rp14 ribu triliun.

    Prabowo menjelaskan, untuk pendanaan awal, Danantara bakal menampung sekitar 20 miliar dolar AS.

    “Saya rasa ini akan menjadi langkah transformatif. Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, dan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami,” ucapnya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (14/2/2025).

    “Saya sangat yakin, saya sangat optimistis. Indonesia akan maju dengan kecepatan penuh,” ujarnya.  

     

  • Polemik Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN, Polri & Kejagung Bakal Tunduk?

    Polemik Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN, Polri & Kejagung Bakal Tunduk?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (18/2/2025) kemarin. Pertemuan antara Erick Thohir dengan Jaksa Agung berlangsung di tengah polemik ‘pasal kebal hukum’ di revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN.

    Sayangnya, Erick Thohir tidak mau banyak bicara pada waktu itu. Dia memilih bungkam dan hanya tersenyum ketika awak media mengonfirmasi seputar isu pembentukan Danantara hingga pasal-pasal kebal hukum di UU BUMN.

    Amandemen UU BUMN sendiri telah disahkan. Namun, proses pembahasan UU BUMN cenderung tertutup. Apalagi, DPR belum mengungkap draf final UU BUMN yang telah diparipurnakan awal bulan kemarin.

    Kejadian ini mengingatkan kepada peristiwa pengesahan UU Cipta Kerja, yang setelah diparipurnakan mengalami perubahan frasa hingga penambahan dan pengurangan jumlah pasal berkali-kali. Sementara itu, sejumlah anggota DPR yang dimintai konfirmasi Bisnis bahkan mengaku tidak memegang draf amandemen UU BUMN terbaru.

    Bisnis telah memeriksa 3 draf UU BUMN masing-masing tanggal 3 September 2023, tanggal 16 Januari 2025, dan 4 Februari 2025 (hasil paripurna).

    Hasil pemeriksaan terhadap ketiga draf tersebut menunjukkan adanya perubahan frasa dan makna di Pasal 9 F amandemen UU BUMN. Versi 3 September 2023, pasal tersebut masih mencantumkan frasa anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.

    Kriteria itu berlaku jika direksi dan tetek bengek-nya tidak dapat membuktikan bahwa kerugian BUMN bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN, conflict of interest, hingga mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian.

    Menariknya, pada pembahasan daftar inventarisasi masalah alias DIM yang kemudian menghasilkan draf UU tanggal 16 Januari 2025, pemerintah mengusulkan perubahan frasa dapat diminta pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai ganti kerugian investasi.

    “Mengubah frasa ‘dapat dimintai pertanggungjawaban hukum’ menjadi ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’,” demikian bunyi usulan pemerintah dalam DIM tersebut.

    Namun demikian, setelah dilakukan pembahasan, baik pemerintah maupun DPR, kemudian sepakat mengganti frasa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan. Perubahan frasa inilah yang kemudian tercantum dalam draf UU yang diparipurnakan DPR. 

    Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN hasil revisi

    Substansi
     UU Exsting
    DIM RUU BUMN
    Hasil Paripurna

    Modal BUMN
    Bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan
    Modal milik BUMN
    Modal milik BUMN

    Kerugian BUMN

    Kerugian BUMN bukan kerugian Negara
    Kerugian BUMN bukan kerugian Negara

    Direksi – Komisaris

    Bukan Penyelenggara Negara
    Bukan Penyelenggara Negara

    Tugas BPK
    BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN

    Laporan keuangan diperiksa akuntan publik

    Audit Danantara 

    Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.

    Laporan keuangan diperiksa akuntan publik

    Audit Danantara

    Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.

    Pertanggungjawaban Hukum

    Anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.

    Usulan pemerintah:

    ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’

    Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan.

    Sumber: UU No.19.2003, DIM 16 Januari 2025, draf UU 4 Februari 2025

    Adapun, keberadaan Pasal 3 F menambah daftar panjang pasal ‘kebal hukum’ di UU BUMN. Sebelumnya, Bisnis juga telah mencatat UU BUMN memberikan berbagai macam proteksi berlapis mulai dari perombakan status modal, proses audit, hingga pernyataan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, yang dikutip Selasa (17/2/2025).

    Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN. 

    Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.

    Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN. 

    Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing  terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.

    BPK Harus Izin DPR

    Selain perubahan status modal, amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.

    Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

    Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS. 

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Perbesar

    Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.

    Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler. 

    “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN,” demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

    Tetap Usut Fraud BUMN 

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal tetap mengusut kasus korupsi terkait BUMN meskipun dinyatakan bukan sebagai kerugian negara.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan itu dilakukan jika ditemukan fraud pada perusahaan plat merah tersebut.

    “Iya kalau fraud kan tetap bakal diusut. Kalau dia masuknya persangkaan tipikor ya itu tugas APH, bukan hanya kejaksaan, ya KPK, Polri,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (18/2/2025).

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Perbesar

    Meskipun demikian, Harli menekankan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari aturan BUMN tersebut untuk memastikan langkah atau tindakan selanjutnya.

    Di samping itu, menurutnya, aturan baru ini harus dikoordinasikan juga dengan kementerian atau aparat penegak hukum lainnya. “Dan saya kira perlu ada lintas departemen yang harus membahas itu karena itu kan perubahan undang-undang kan. Nah, nanti bagaimana lintas kementerian itu membahas itu perlu,” jelasnya.

    Adapun kepolisian juga menegaskan aturan soal kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara tidak mempengaruhi proses penindakan korupsi.

    Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisan RI (Kakortastipidkor Polri) Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak pejabat BUMN yang terindikasi memiliki niat kejahatan hingga fraud dalam aktivitasnya.

    “Jadi bukan kebal hukum. Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, [maka] konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (13/2/2025).

    Meskipun begitu, Cahyono menyatakan bahwa aturan ini merupakan angin baru dalam penindakan hukum terkait perusahaan plat merah tersebut. Pasalnya, jika memang tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi maka kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.

    “Nah aturan ini bahwa kalau memang tidak terjadi sesuatu yang kita pandang sebagai adanya niat jahat dan ini kami kategorikan sebagai kerugian transaksi biasa,” pungkasnya.

  • Penyelidikan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar di Tuban Dihentikan

    Penyelidikan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar di Tuban Dihentikan

    Tuban (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Tuban resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh terduga Mujiono. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan saksi dan keterangan ahli tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

    Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa solar yang dipersoalkan digunakan untuk keperluan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban oleh Mujiono.

    “Berdasarkan keterangan ahli, kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkap Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, Rabu (19/2/2025).

    Pria yang akrab disapa Dimas ini menegaskan bahwa perkara tersebut telah dihentikan dan barang bukti telah dikembalikan kepada pihak terkait.

    “Ini berdasarkan Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak,” terang Dimas.

    Sebagai informasi, penyalahgunaan solar bersubsidi untuk industri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun, penggunaan untuk HIPPA memiliki regulasi tersendiri dan tidak termasuk dalam tindak pidana. [ayu/beq]

  • DPR Sebut RUU Kepariwisataan Hampir Masuk Tahap Finalisasi

    DPR Sebut RUU Kepariwisataan Hampir Masuk Tahap Finalisasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VII DPR RI menargetkan pembahasan rancangan Undang-undang tentang Perubahan UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan atau RUU Kepariwisataan dapat mencapai tahap finalisasi dalam dua minggu ke depan.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Salim menyampaikan, 50% lebih aturan tersebut dimungkinkan untuk diubah, mengingat urgensi di bidang kepariwisataan yang mengalami banyak pergeseran di lapangan.

    “Jika tidak ada kendala, dalam waktu dua minggu ke depan kita sudah bisa menukik ke dimensi yang lebih teknis,” kata Chusnunia, mengutip laman resmi DPR RI, Selasa (18/2/2025).

    Politisi Fraksi PKB itu menyebut, dengan sisa waktu yang ada, panitia kerja (panja) RUU Kepariwisataan akan melakukan pendalaman terhadap setiap pasal yang mengalami perubahan. 

    Dia menuturkan, pembahasan RUU ini tidak hanya dilakukan di tingkat DPR saja, tetapi juga melibatkan partisipasi dari pemangku kepentingan termasuk pemerintah dan pelaku industri pariwisata.

    “Kita sudah konsultasikan dengan banyak pihak. Oleh karena itu, kita minta juga dari Kementerian untuk melakukan konsolidasi internal dengan tim yang ditunjuk oleh pemerintah,” tuturnya. 

    Meski sebagian besar substansi dalam UU tersebut diubah, dia memastikan bahwa pilar utama pariwisata tetap dipertahankan. Menurutnya, prinsip dasar yang diusung tetap utuh, tetapi dengan penyesuaian agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

    Dia mengharapkan, perubahan regulasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi industri pariwisata yang semakin kompetitif, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perubahan global.

    Sebagai informasi, RUU Kepariwisataan disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang ke V Tahun 2023-2024 pada Juli 2024.

    Wakil Ketua Komisi X DPR sekaligus sebagai pihak pengusul RUU kala itu, Agustina Wilujeng Pramestuti, menjelaskan, draft RUU Kepariwisataan terdiri dari 17 Bab.   

    Secara terperinci, 5 Bab judul tetap, 9 Bab perubahan judul, 11 Bab baru, 3 Bab dihapus, 6 pasal sudah diadopsi dalam UU No.6/2023 tentang Penetapan Atas Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan tidak dimuat dalam draf RUU. Begitu pula dengan 3 pasal yang sudah dihapus UU Cipta Kerja.  

    Namun, pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan dilanjutkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan DPR RI periode 2024-2029. 

    Hal itu sesuai dengan kesepakatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Komisi X pada September 2024. 

    Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyampaikan, ketentuan terkait carry over tersebut diatur dalam Pasal 87 ayat (3) dan Pasal 110 Peraturan DPR RI No.2/2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.  

    “Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat mengusulkan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan menjadi RUU operan untuk periode 2024-2029,” kata Syaiful dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/9/2024).

  • INFOGRAFIS Apa Itu Danantara? Badan Pengelola Investasi Era Prabowo

    INFOGRAFIS Apa Itu Danantara? Badan Pengelola Investasi Era Prabowo

    TRIBUNJATENG.COM – Infografis Apa Itu Danantara? Badan Pengelola Investasi Era Prabowo.

    lihat foto
    Grafis Danantara Prabowo

    lihat foto
    Grafis Danantara Prabowo

    Mengenal apa itu Daya Anagata Nusantara (Danantara), badan pengelola investasi Indonesia era Presiden RI Prabowo Subianto.

    Rencananya, Danantara diluncurkan secara resmi, pada Senin (24/2/2025) mendatang.

    Terkait hal tersebut, Prabowo mengusulkan agar seluruh mantan presiden Indonesia menjadi pengawas bagi pelaksanaan Danantara.

    “Danantara adalah kekuatan energi masa depan dan ini harus kita jaga bersama karena itu saya minta semua presiden sebelum saya berkenan ikut menjadi pengawas di dana ini,” kata Prabowo saat puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra di SICC, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).

    Prabowo juga ingin melibatkan para organisasi keagamaan untuk mengawal Danantara. Mulai dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, bahkan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

    “Saya juga berpikir kalau perlu pimpinan NU, pimpinan Muhammadiyah, pimpinan mungkin dari KWI dan sebagainya yang lain ikut juga membantu mengawasi.”

    “Supaya ini adalah uang rakyat ini adalah uang anak-anak dan cucu cucu kita dan nilainya adalah hampir 980 miliar dolar AS aset under management,” ucap Prabowo.

    Sebelumnya Menteri BUMN, Erick Thohir, menyebut diresmikannya Danantara guna melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN.

    Selain itu, untuk mengoptimalisasikan pengelolaan dividen dan investasi.

    Adanya Danantara, kata Erick Thohir, juga menjadi penegasan terhadap pengelolaan BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

    Hal tersebut, disampaikan Erick dalam rapat paripurna saat pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN bersama DPR pada Selasa (4/2/2025).

    “Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045 melalui sinergi pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan,” terangnya.

    Di sisi lain, menurut Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 40 RUU, Danantara memiliki peran sentral dalam pengelolaan BUMN.

    Pada Pasal 3E DIM 114-122, tugas utama Danantara adalah pengelolaan BUMN.

    Tentang Danantara

    Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merupakan badan yang didedikasikan untuk mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis.

    Dikutip dari Indonesia.go.id, BPI Danantara dibentuk sebagai langkah nyata untuk merealisasikan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

    Nama Daya Anagata Nusantara memiliki arti kekuatan masa depan Nusantara sebagai simbol semangat baru Indonesia dalam menghadapi tantangan global.

    Kemudian, menciptakan peluang baru dan memajukan pembangunan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.

    Rencananya, Danantara akan mengelola 7 BUMN besar.

    Di antaranya Bank Mandiri, BRI dan BNI (perbankan), Pertamina dan PLN (Energi), Telkom (telekomunikasi), Mind ID (pertambangan).

    Adapun total aset yang dikelola BUMN itu, sekitar Rp9.600 triliun.

    Secara kelembagaan, sebenarnya Indonesia sudah memiliki Indonesia Investment Authority (INA) yang memiliki fungsi untuk mengelola dan mengembangkan aset negara.

    INA didirikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan mendapat dukungan regulasi yang memungkinkan otonomi manajemen dan lain sebagainya.

    Berbeda dengan Danantara yang masih menunggu payung hukum dan regulasi yang mengaturnya. Sebab, lembaga ini baru dibentuk atas ide besar presiden Prabowo. 

    Nantinya, Danantara akan bertanggung jawab dan berada langsung di bawah Presiden, sedangkan INA bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. 

    Terkait tugas badan pengelola investasi Indonesia, Danantara, telah disampaikan Presiden Prabowo saat berpidato secara daring dalam forum internasional World Government Summit yang digelar di Dubai pada Kamis (13/2/2025).

    “Danantara, yang akan diluncurkan pada tanggal 24 Februari bulan ini, akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara kita ke dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor.”

    “Seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan dan lain-lain,” jelas Prabowo.

    Diharapkan Bisa Genjot Pertumbuhan Ekonomi

    Dalam kesempatan berbeda, Presiden Prabowo menyebut, Danantara bakal menjadi badan yang mengelola proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi.

    Kehadiran Danantara ini, diharapkan bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8 persen.

    Sehingga, kata Prabowo, Danantara bakal mengelola dana lebih dari 900 miliar dolar AS atau setara dengan Rp14 ribu triliun.

    Prabowo menjelaskan, untuk pendanaan awal, Danantara bakal menampung sekitar 20 miliar dolar AS.

    “Saya rasa ini akan menjadi langkah transformatif. Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, dan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami,” ucapnya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (14/2/2025).

    “Saya sangat yakin, saya sangat optimistis. Indonesia akan maju dengan kecepatan penuh,” imbuhnya. 

  • Bukan Hanya MBG, Dandhy Laksono Ungkap Efisiensi untuk Danantara, Gunakan Trik yang Pernah Dipakai Jokowi

    Bukan Hanya MBG, Dandhy Laksono Ungkap Efisiensi untuk Danantara, Gunakan Trik yang Pernah Dipakai Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jurnalis Investigasi, Dandhy Laksono kembali mengungkap hal terkait efisiensi anggaran. Kali ini, berkenan dengan peruntukannya.

    Pendiri Watchdoc itu mengatakan selama ini efisiensi hanya dihubungkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Padahal, tidak hanya sebatas itu. Tapi juga untuk Daya Anagata Nusantara (Danantara), badan untuk mengelola investasi di Indonesia yang lebih luas dari anggaran pemerintah.

    “Efisiensi anggaran sering dikatakan demi program makan gratis (70 triliun). Padahal bagian terbesar untuk Danantara (325 triliun),” kata Dandhy dikutip dari unggahannya di X, Selasa (18/2/2025).

    Lebih jauh, Dandhy mengatakan trik ini sebelumnya dipakai Jokowi. Saat Presiden ke-7 RI itu menduduki orang nomor satu di Indonesia, UU Cipta Kerja muncul.

    “Trik ini dipakai Jokowi, mencatut nasib pengangguran untuk meloloskan UU yang memperkuat oligarki dan konglomerasi pakai narasi “Cipta Kerja”,” ujarnya.

    UU itu sebelumnya telah menuai protes kuat dari berbagai elemen masyarakat sipil. Bahkan telah ditetapkan inkonstitusional oleh Mahmamah Konstitusi (MK).

    Tapi belakangan Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

    “Alih-alih menciptakan lapangan kerja, setelah UU ini kita lebih sering dengar kabar PHK,” jelas Dandhy.

    Di sisi lain, dalam hal Danantara. Ia mengungkit sejumlah program pemerintah yang bermasalah.

    “Dengan rekam jejak kasus Jamsostek, Asabri, gagasan Tapera, sampai mengincar dana haji dan wakaf,” imbuhnya.