Topik: Cipta Kerja

  • Komisi IX DPR Kawal Hak Pekerja Sritex Terpenuhi

    Komisi IX DPR Kawal Hak Pekerja Sritex Terpenuhi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi IX DPR siap mengawasi dan memastikan agar hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang menghadapi kepailitan dan pemutusan hubungan kerja (PHK), terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Kami akan terus memantau proses ini. Ribuan pekerja yang telah mengabdi di Sritex tidak seharusnya dibiarkan tanpa kejelasan hak mereka,” ujar anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto kepada wartawan di Jakarta pada Senin (3/3/2025) dikutip dari Antara.

    Menurut Edy, kepailitan Sritex bukan hanya merupakan isu bisnis, melainkan juga sebuah tragedi nasional yang berdampak pada ribuan keluarga.

    Ia menambahkan Sritex merupakan industri padat karya yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, baik dari sisi penciptaan lapangan kerja maupun ekspor. Komisi IX, yang memiliki wewenang di bidang ketenagakerjaan, berkomitmen untuk menjaga agar hak-hak pekerja yang terkena PHK tidak hilang begitu saja.

    Edy menjelaskan hak-hak para pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja turut mengatur pemenuhan kewajiban pemberi kerja dan hak pekerja yang terkena PHK.

    Dalam upaya memastikan hal tersebut, Edy mengusulkan agar pimpinan Komisi IX mengundang serikat pekerja Sritex untuk bersama-sama memeriksa langsung kondisi di pabrik di Sukoharjo. “Saya usulkan agar pimpinan mengundang serikat pekerja Sritex dan melakukan kunjungan lapangan guna memastikan apakah hak-hak mereka sudah terpenuhi atau belum,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia menekankan pemerintah harus menjamin pekerja yang terkena PHK memperoleh kompensasi yang layak, seperti uang pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lainnya. Mengingat PHK terjadi dalam 30 hari menjelang Idulfitri, pekerja yang terdampak juga berhak menerima THR sesuai dengan Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan Kemenaker telah menyiapkan langkah antisipatif untuk menghadapi kemungkinan PHK di PT Sritex.

    Yassierli mengungkapkan sejak pailit diumumkan pada Oktober 2024, pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja, serta dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota guna memastikan pemenuhan hak-hak pekerja dan meminimalisir dampak PHK.

  • Bareskrim Bongkar Penyelewengan Penjualan BBM di Sulawesi Tenggara

    Bareskrim Bongkar Penyelewengan Penjualan BBM di Sulawesi Tenggara

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyelewengan penjualan BBM bersubsidi jenis solar ke nonsubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. 

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/109/XI/2024/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 14 November 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/636/XI/RES.5.5./2024/Tipidter, tanggal 14 November 2024. 

    “Fakta peristiwa yang terjadi yaitu setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh unit 5 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, telah ditemukan kegiatan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara,” kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (3/3/2025). 

    Dikatakan Nunung, bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi atau B35 yang berasal dari fuel terminal BBM Kolaka bagian dari PT Pertamina Patraniaga Operasional Region 7 Makassar yang seharusnya dikirim ke stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU dan SPBN stasiun pengisian bahan bakar nelayan dan diselewengkan. 

    Oleh agen penyaluran minyak dan solar atau APMS disalahgunakan dengan cara BBM itu dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan. Oleh pelaku, isi muatan biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri atau mobil tangki kepala biru.

    Selanjutnya, BBM itu dijual kembali dengan harga solar industri atau nonsubsidi kepada para penambang atau yang melakukan usaha penambangan atau dijual kepada kapal penarik tongkang dengan harga solar industri.

    Nunung juga memerinci ada empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan penjualan BBM ini dan saat ini masih berstatus saksi. 

    Keempatnya, yaitu BK merupakan pengelola lokasi atau pemilik tempat gedung gudang penimbunan tanpa perizinan yang terletak di daerah Balan DT Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. 

    “Saudara A sebagai pemilik SPBU nelayan, Kecamatan Kuleng, Tenggara, Kabupaten Bumbana. Selain itu kita juga menduga ada keterlibatan Saudara T selaku penyedia armada atau pemilik truk atau mobil tangki,” ucapnya. 

    Kemudian ada dugaan oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga yang diduga membantu menebus BBM jenis solar itu kepada PT Pertamina.

    Atas perbuatannya penyelewengan pembelian BBM itu, mereka bisa dikenakan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

  • Kadis LHK Sumut Akan Laporkan Polemik Pembongkaran Pagar Hutan Lindung ke Bobby
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        2 Maret 2025

    Kadis LHK Sumut Akan Laporkan Polemik Pembongkaran Pagar Hutan Lindung ke Bobby Medan 2 Maret 2025

    Kadis LHK Sumut Akan Laporkan Polemik Pembongkaran Pagar Hutan Lindung ke Bobby
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar, akan melaporkan polemik pembongkaran pagar di kawasan hutan lindung pesisir pantai Desa Regemuk, Deli Serdang, kepada Gubernur Sumut
    Bobby Nasution
    .
    “Ya akan melaporkannya ke Pak Bobby, beliau pimpinan saya. Apa yang saya perbuat apalagi sudah viral, ya wajar lah saya melaporkan ke beliau. Saya akan melaporkan duduk permasalahan seperti apa,” kata Yuliani saat dihubungi, Minggu (2/3/2025).
    Polemik ini bermula dari pembongkaran pagar yang menutupi 48 hektar kawasan hutan lindung oleh Dinas LHK Sumut bersama warga pada Minggu (23/2/2025).
    Pembongkaran dipimpin langsung oleh Yuliani dengan alasan bahwa lahan tersebut adalah kawasan hutan milik negara.
    “Saya langsung sama masyarakat yang membongkarnya. Alasan pembongkaran yang pertama, adanya pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan, kawasan hutan lindung, mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan tanpa izin,” ujarnya.
    Akibat tindakan tersebut, PT Tun Sewindu, perusahaan tambak udang yang mengklaim memiliki lahan itu, melaporkan Yuliani ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP junto 406 KUHP.
    Menanggapi laporan itu, Yuliani menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menegaskan bahwa tindakannya sudah sesuai dengan prosedur.
    “Saya sudah benar-benar bertindak sesuai dengan prosedur hukum. Saya sudah cek, itu adalah kawasan hutan lindung,” katanya.
    Sementara itu, pengacara PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, mengeklaim bahwa lahan tambak seluas 40,08 hektar tersebut telah dimiliki kliennya sejak 1982 melalui mekanisme ganti rugi dari masyarakat.
    Ia mengakui bahwa sekitar 12 persen dari lahan baru diketahui masuk kawasan hutan lindung pada 2022.
    Junirwan menyebut kliennya telah mengajukan permohonan agar lahan tambak itu dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberi kesempatan menyelesaikan perizinan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 110 A dan 110 B.
    Ia juga menyesalkan tindakan Yuliani yang dinilainya mengarahkan masyarakat untuk membongkar pagar tersebut.
    “Dia menyuruh (membongkar pagar), ada videonya kita. Dia memerintahkan massa mengambil seng itu, untuk dibawa pulang. Seng itu ada ribuan lembar, kerugian kecil Rp 300 juta,” katanya.
    Pantauan di lokasi menunjukkan pagar seng setinggi tiga meter itu berada sekitar 200-300 meter dari tepi pantai. Di dekatnya, terdapat plang yang menyatakan bahwa tanah di sekitar lokasi merupakan kawasan hutan negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapal Ikan Lakukan Transhipment Rp 1,8 Miliar Terciduk

    Kapal Ikan Lakukan Transhipment Rp 1,8 Miliar Terciduk

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 10 kapal ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual. Kapal-kapal tersebut diduga melanggar aturan alih muat atau transhipment senilai Rp 1,8 miliar dengan kapal pengangkut berinisial KM. MS 7A di Laut Arafura.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan kesepuluh kapal tersebut tidak memiliki dokumen kemitraan dengan KM. MS 7A yang diduga sebagai kapal pengangkut hasil tangkapan 10 kapal ikan tersebut.

    “Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, tidak ditemukan satupun ikan di 10 kapal tersebut, diduga sudah dialih muat ke kapal pengangkut yang saat ini sedang perjalanan ke Jakarta,” kata Ipunk dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3/2025).

    Ipunk membeberkan kapal-kapal tersebut, di antaranya KM. MJ 98 (GT 98), KM. MAS (GT 82), KM. HP 3 (GT 153), KM. U II (GT 97). Selain itu, ada KM. FN (GT 150), KM. SM 8 (GT 96), KM. LB (GT 58), KM. SM IX (GT 97), KM. MJ 8 (GT 59), KM. BSR (GT 124).

    Kapal-kapal itu diduga terindikasi melanggar pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ipunk menyampaikan penangkapan ini tidak lepas dari koordinasi yang baik antara pusat dan daerah.

    “Kami sudah lakukan pemanggilan terhadap Nakhoda dan pemilik 10 kapal tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini tim Pusdal Ditjen PSDKP tengah melacak keberadaan KM. MS 7A melalui tracking VMS untuk memastikan posisi saat ini kapal pengangkut tersebut,” imbuh Ipunk.

    (hns/hns)

  • Jumhur Hidayat Puji Presiden Prabowo di HUT ke-52 KSPSI

    Jumhur Hidayat Puji Presiden Prabowo di HUT ke-52 KSPSI

    loading…

    Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat memuji Presiden Prabowo Subianto pada puncak peringatan HUT ke-52 KSPSI di Stadion Indonesia Arena, Kompleks GBK, Senayan, Jakarta. Foto/Ist

    JAKARTA – Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat memuji Presiden Prabowo Subianto pada puncak peringatan HUT ke-52 KSPSI di Stadion Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025) sore.

    HUT KSPSI itu dihadiri oleh para pimpinan organisasi serikat buruh/pekerja, mahasiswa, dan perwakilan ojek online.

    Hadir juga Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, Wakil Menteri (Wamen) Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, dan Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung.

    “Presiden Prabowo Subianto mempunyai pemikiran yang sama untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh,” kata Jumhur.

    Dalam acara yang dihadiri oleh puluhan ribu buruh dari Jabodetabek, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, dan sejumlah daerah di Tanah Air itu, Jumhur menyebut sejumlah kebijakan Presiden Prabowo yang berpihak kepada buruh.

    Ia menunjuk contoh kenaikan UMR 6,5%, peninjauan UU Omnibus Cipta Kerja, dan perlunya membatasi banjirnya produk impor yang bisa diproduksi di dalam negeri, dan menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi.

    “Intinya semua kebijakan Presiden Jokowi itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang berdampak pada kenaikan produksi industri, yang pada gilirannya akan menaikkan kesejahteraan buruh,” ujar Jumhur.

  • Menaker tegaskan langkah PHK harus sesuai undang-undang yang berlaku

    Menaker tegaskan langkah PHK harus sesuai undang-undang yang berlaku

    Secara undang-undang kan perusahaan itu menjadikan PHK sebagai langkah terakhir, nah kita mau cek itu

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Pernyataan ini disampaikan sebagai respons adanya aksi demonstrasi Serikat Pekerja PT Fastfood Indonesia (SP-KFC) yang menuntut hak upah yang belum dibayarkan selama enam bulan serta menolak dugaan PHK sepihak terhadap anggota serikat pekerja.

    Ia menilai PHK harus menjadi opsi terakhir bagi perusahaan setelah melalui proses perundingan dengan pekerja.

    “Secara undang-undang kan perusahaan itu menjadikan PHK sebagai langkah terakhir, nah kita mau cek itu,” kata Yassierli usai menghadiri Rakortas Pertumbuhan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Kamis.

    Saat ini pihaknya masih akan menunggu laporan soal hal tersebut.

    “Kita kan selalu berusaha tidak ada PHK, nanti kita lihat, nunggu laporannya seperti apa,” ujarnya.

    Aksi demonstrasi yang dilakukan SP-KFC dipicu oleh dugaan PHK sepihak terhadap 11 anggota serikat pekerja, tanpa melalui komunikasi dan musyawarah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    Dalam siaran persnya, serikat pekerja menuding bahwa kebijakan PHK yang dilakukan KFC bersifat diskriminatif, karena karyawan dari serikat lain mendapatkan opsi mutasi ke gerai lain yang masih beroperasi.

    Dalam siaran persnya, SP-KFC menyebut bahwa PHK yang dilakukan KFC Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

    Serikat pekerja juga menyoroti ketidakkonsistenan kebijakan PHK KFC.

    Beberapa pekerja serikat lain diberikan opsi mutasi, sementara anggota SP-KFC-KASBI justru langsung di-PHK.

    Ini dianggap melanggar UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

    Alasan KFC mengalami kerugian juga dipertanyakan, karena banyak gerai yang masih beroperasi.

    Serikat pekerja menilai pesangon 0,5 kali gaji yang diberikan melanggar Putusan MK No. 19/PUU-IX/2011, serta perusahaan tidak menjalankan skema dirumahkan selama tiga bulan sesuai PKB KFC Pasal 29 Ayat 1.

    Oleh karena itu, mereka menggelar aksi massa dan kampanye serentak dengan dua tuntutan utama.

    Pertama, KFC mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK melalui skema mutasi.

    Kedua, KFC membayarkan upah pekerja selama proses perselisihan.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tarik Ulur THR Mitra Ride Hailing, Dilema Keadilan Sosial dan Keberlanjutan Industri – Halaman all

    Tarik Ulur THR Mitra Ride Hailing, Dilema Keadilan Sosial dan Keberlanjutan Industri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selain memberikan fleksibilitas, ekonomi gig juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja. 

    Bekerja di sektor gig memungkinkan individu untuk memperoleh pengalaman baru dan meningkatkan keterampilan mereka, baik di bidang digital maupun keterampilan lain yang relevan dengan pekerjaan mereka.

    Hal ini penting bagi pekerja yang ingin beralih ke pekerjaan formal atau mengembangkan karir di masa depan.

    Dalam beberapa kasus, keterampilan yang diperoleh di sektor gig bahkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai usaha sendiri.

    Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan di berbagai media massa di Indonesia.

    Terhadap tuntutan THR ini, Pemerintah pun mulai terlibat dengan menciptakan beberapa inisiatif hingga berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital yang tentunya juga menuai pro dan kontra. 

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

    Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan.

    Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas. Bisa saja perusahaan memilih untuk menaikkan harga tarif layanan yang pada akhirnya berdampak pada konsumen.

    Perusahaan juga bisa melakukan penghapusan program-program benefit untuk Mitra yang selama ini telah diberikan, atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal untuk mengurangi biaya operasional.

    Agung Yudha, Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), asosiasi yang menaungi pelaku industri mobilitas dan pengantaran berbasis platform digital di Indonesia, memahami semangat gotong royong dalam mendukung .itra di Hari Raya serta menghargai perhatian pemerintah terhadap mitra platform digital. 

    “Selama ini, pelaku industri on-demand di Indonesia juga telah menjalankan berbagai inisiatif, antara lain bantuan modal usaha, beasiswa pendidikan bagi anak Mitra, serta pemberian paket bahan pokok dan perawatan kendaraan dengan harga khusus, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga pendapatan Mitra.” Diberlakukannya kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) ini, bisa berpotensi membuat pelaku industri harus melakukan berbagai penyesuaian bisnis yang dapat berdampak pada pengurangan program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini telah diberikan untuk Mitra,” ujarnya dikutip Rabu (26/2/2025).

    Dia menjelaskan, saat ini sektor platform digital (aplikator) telah memberikan akses bagi jutaan individu untuk memperoleh penghasilan alternatif dengan fleksibilitas tinggi, sebuah karakteristik utama yang menjadi daya tarik industri ini.

    Mengutip data ITB (2023), model kerja fleksibel ini bahkan telah berkontribusi pada 2 persen dari PDB Indonesia pada tahun 2022. “Karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan, jangan sampai justru menghambat pertumbuhan atau bahkan membatasi manfaat yang telah diberikan kepada para mitra,” tambahnya.

    Ia juga mengutip Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) BPS, Indonesia memiliki 84,2 juta pekerja informal, dengan 41,6 juta di antaranya sebagai pekerja gig. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta atau 4,6?kerja di layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi online. “Itu artinya, regulasi yang kurang tepat pasti dapat berdampak pada jutaan individu yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” tegasnya.

    Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Jakarta, pernah melakukan kajian opini berdasarkan dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia terkait polemik ini dalam perspektif bertajuk “Membedah Status Kemitraan dan Polemik THR bagi Mitra Pengemudi di Indonesia” (tertanggal 25 Februari 2025).

    Menurutnya, regulasi yang mengarah pada pengubahan status ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi dan keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia.

    Menurut, Prof. Uwiyono (sapaannya), regulasi yang mengarah pada pengubahan status mitra ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi, keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia, serta peluang kerja dan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi dan keluarga mereka. 

    Selain itu, dampaknya bisa merembet ke berbagai sektor lain yang bergantung pada layanan ride-hailing, termasuk UMKM, pariwisata, hingga logistik, yang semuanya berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

    Ia menambahkan, secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Hal ini dipertegas oleh Pasal 15 Ayat (1),  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan. 

    Kemudian, muncul pertanyaan, apakah mitra platform digital ini memenuhi unsur ketenagakerjaan sehingga berhak akan THR?

    Regulasi yang menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu hubungan antara perusahaan dan individu termasuk dalam kategori hubungan kerja formal atau bukan, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020). 

    Secara spesifik, definisi hubungan kerja dan unsur-unsurnya dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (15) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan: “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, perintah, dan upah.”

    Kemudian, menilik dari dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia di atas, sebuah hubungan kerja harus memenuhi tiga unsur utama, yaitu:

    Pekerjaan: Mitra pengemudi memang melakukan pekerjaan berupa transportasi penumpang atau barang, tetapi ini dilakukan secara mandiri tanpa paksaan.

    Perintah: Tidak ada perintah kerja dari perusahaan aplikasi, melainkan perintah kerja yang diberikan oleh konsumen dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi. Mitra pengemudi memiliki kebebasan penuh dalam menentukan kapan dan bagaimana mereka bekerja.

    Upah: Tidak ada upah tetap dari perusahaan aplikasi, melainkan mitra pengemudi membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan aplikasi sebagai biaya sewa aplikasi dan mendapatkan bagi hasil dari tarif yang dibayarkan oleh konsumen berdasarkan perjanjian bagi hasil.

    “Karena unsur-unsur ketenagakerjaan ini tidak terpenuhi (pekerjaan, perintah, dan upah), maka mitra pengemudi secara yuridis bukan merupakan pekerja yang berhak atas tunjangan dan perlindungan seperti Tunjangan Hari Raya yang dimiliki pekerja tetap sebagai hak sebagaimana diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Prof. Uwiyono (25/02/2025).

    Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mensyaratkan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan. Jika kebijakan ini dipaksakan pada hubungan antara mitra pengemudi dengan perusahaan aplikasi, maka dapat memunculkan permasalahan hukum, karena mitra pengemudi tersebut bukanlah pekerja tetap, sehingga penetapan THR bagi mitra pengemudi ini bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

    Sejalan dengan pendapat Prof. Uwiyono, pendapat serupa juga diutarakan oleh ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin. Dia mengatakan, salah satu faktor utama yang memungkinkan industri transportasi online berkembang begitu pesat adalah fleksibilitasnya. Jika sektor ini dipaksa menerapkan model bisnis konvensional, maka ada risiko besar pertumbuhan industri akan terhambat, bahkan berpotensi mengalami kemunduran.

    Karena itu, solusi yang diambil harus bersifat win-win, tanpa menghambat keberlanjutan sektor ini. “Sebab, jika industri ini terganggu, yang paling terkena dampaknya adalah para mitra aplikator itu sendiri serta masyarakat luas yang mengandalkan layanan ini untuk mobilitas sehari-hari,” ujarnya.

    Menurut Prof Dr. Aloysius Uwiyono, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

    “Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya.

    “Saat ini, mayoritas pengemudi menghargai fleksibilitas yang mereka miliki. Jika mereka diperlakukan seperti pekerja konvensional, ada kemungkinan mereka kehilangan fleksibilitas tersebut—yang justru menjadi daya tarik utama pekerjaan ini.”

    “Yang terpenting adalah mencari solusi bersama yang berkelanjutan, sehingga kesejahteraan pengemudi tetap terjamin tanpa mengorbankan pertumbuhan industri secara keseluruhan,” saran Wijayanto Samirin.

     

  • Tarik ulur THR mitra, antara keadilan sosial dan keberlanjutan industri

    Tarik ulur THR mitra, antara keadilan sosial dan keberlanjutan industri

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Tarik ulur THR mitra, antara keadilan sosial dan keberlanjutan industri
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 20:08 WIB

    Elshinta.com – Ekonomi gig adalah sistem ekonomi di mana individu bekerja secara fleksibel berdasarkan proyek, tugas, atau permintaan tertentu, tanpa adanya kontrak kerja tetap seperti dalam pekerjaan konvensional.

    Pekerja dalam ekonomi gig—adalah individu yang bekerja dalam sistem ekonomi gig, di mana mereka mendapatkan penghasilan berdasarkan tugas atau proyek tertentu tanpa adanya hubungan kerja tetap.

    Di Indonesia, kategori pekerja gig mencakup, (1) mitra pengemudi dan kurir seperti pengemudi ojek online serta kurir layanan pengantaran makanan dan barang; (2) pekerja lepas seperti desainer grafis, penulis, fotografer, penerjemah, editor, hingga programmer; (3) pekerja di platform jasa, termasuk teknisi, tukang, penyedia layanan kecantikan, dan kesehatan; (4) pekerja kreatif seperti influencer, YouTuber, dan content creator; (5) instruktur dan konsultan online, misalnya guru les privat, tutor, dan pelatih kebugaran; (6) serta pekerja di ekosistem marketplace seperti dropshipper, reseller, serta admin media sosial atau customer service lepas juga termasuk dalam kategori pekerja gig.  

    Selain memberikan fleksibilitas, ekonomi gig juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja.

    Bekerja di sektor gig memungkinkan individu untuk memperoleh pengalaman baru dan meningkatkan keterampilan mereka, baik di bidang digital maupun keterampilan lain yang relevan dengan pekerjaan mereka.

    Hal ini penting bagi pekerja yang ingin beralih ke pekerjaan formal atau mengembangkan karir di masa depan. Dalam beberapa kasus, keterampilan yang diperoleh di sektor gig bahkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai usaha sendiri.

    Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan di berbagai media massa di Indonesia.

    Terhadap tuntutan THR ini, Pemerintah pun mulai terlibat dengan menciptakan beberapa inisiatif hingga berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital yang tentunya juga menuai pro dan kontra.

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

    Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan. Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas. Bisa saja perusahaan memilih untuk menaikkan harga tarif layanan yang pada akhirnya berdampak pada konsumen. Perusahaan juga bisa melakukan penghapusan program-program benefit untuk Mitra yang selama ini telah diberikan, atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal untuk mengurangi biaya operasional.

    Beberapa kota dan negara telah mengalami dampak negatif akibat reklasifikasi pekerja gig yang terlalu kaku. Contoh  Spanyol, setelah pemerintah menerapkan undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pengemudi menjadi karyawan tetap, beberapa platform ride-hailing utama seperti Uber dan Deliveroo mengurangi jumlah pengemudi hingga 50%. Akibatnya, banyak pekerja gig kehilangan pekerjaan dan fleksibilitas yang mereka andalkan untuk mencari penghasilan tambahan.

    Agung Yudha, Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) – asosiasi yang menaungi pelaku industri mobilitas dan pengantaran berbasis platform digital di Indonesia, memahami semangat gotong royong dalam mendukung Mitra di Hari Raya serta menghargai perhatian pemerintah terhadap Mitra platform digital. 

    “Selama ini, pelaku industri on-demand di Indonesia juga telah menjalankan berbagai inisiatif, antara lain bantuan modal usaha, beasiswa pendidikan bagi anak Mitra, serta pemberian paket bahan pokok dan perawatan kendaraan dengan harga khusus, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga pendapatan Mitra. Diberlakukannya kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) ini, bisa berpotensi membuat pelaku industri harus melakukan berbagai penyesuaian bisnis yang dapat berdampak pada pengurangan program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini telah diberikan untuk Mitra,” ujarnya pada pernyataan pers (20/02/2025).

    Lebih lanjut dikatakan, saat ini, sektor platform digital (aplikator) telah memberikan akses bagi jutaan individu untuk memperoleh penghasilan alternatif dengan fleksibilitas tinggi, sebuah karakteristik utama yang menjadi daya tarik industri ini. Berdasarkan data ITB (2023), model kerja fleksibel ini bahkan telah berkontribusi pada 2% dari PDB Indonesia pada tahun 2022. “Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan, jangan sampai justru menghambat pertumbuhan atau bahkan membatasi manfaat yang telah diberikan kepada para Mitra,” tambahnya.

    Ia juga mengutip Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) BPS, Indonesia memiliki 84,2 juta pekerja informal, dengan 41,6 juta di antaranya sebagai pekerja gig. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta atau 4,6% bekerja di layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi online. “Itu artinya, regulasi yang kurang tepat pasti dapat berdampak pada jutaan individu yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” tegasnya.

    Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, sebelumnya Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia tahun 2002-2022) juga telah melakukan kajian opini berdasarkan dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia terkait polemik ini dalam perspektif bertajuk “Membedah Status Kemitraan dan Polemik THR bagi Mitra Pengemudi di Indonesia” (tertanggal 25 Februari 2025). Menurutnya, regulasi yang mengarah pada pengubahan status ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi dan keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia.

    Menurut, Prof. Uwiyono (sapaannya), regulasi yang mengarah pada pengubahan status mitra ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi, keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia, serta peluang kerja dan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi dan keluarga mereka. Selain itu, dampaknya bisa merembet ke berbagai sektor lain yang bergantung pada layanan ride-hailing, termasuk UMKM, pariwisata, hingga logistik, yang semuanya berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

    Ia juga menambahkan bahwa secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Hal ini dipertegas oleh Pasal 15 Ayat (1),  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan. 

    Kemudian, muncul pertanyaan, apakah mitra platform digital ini memenuhi unsur ketenagakerjaan sehingga berhak akan THR?

    Regulasi yang menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu hubungan antara perusahaan dan individu termasuk dalam kategori hubungan kerja formal atau bukan, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020). 

    Secara spesifik, definisi hubungan kerja dan unsur-unsurnya dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (15) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan: “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, perintah, dan upah.”

    Kemudian, menilik dari dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia di atas, sebuah hubungan kerja harus memenuhi tiga unsur utama, yaitu:

    Pekerjaan: Mitra pengemudi memang melakukan pekerjaan berupa transportasi penumpang atau barang, tetapi ini dilakukan secara mandiri tanpa paksaan.

    Perintah: Tidak ada perintah kerja dari perusahaan aplikasi, melainkan perintah kerja yang diberikan oleh konsumen dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi. Mitra pengemudi memiliki kebebasan penuh dalam menentukan kapan dan bagaimana mereka bekerja.

    Upah: Tidak ada upah tetap dari perusahaan aplikasi, melainkan mitra pengemudi membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan aplikasi sebagai biaya sewa aplikasi dan mendapatkan bagi hasil dari tarif yang dibayarkan oleh konsumen berdasarkan perjanjian bagi hasil.

    “Karena unsur-unsur ketenagakerjaan ini tidak terpenuhi (pekerjaan, perintah, dan upah), maka mitra pengemudi secara yuridis bukan merupakan pekerja yang berhak atas tunjangan dan perlindungan seperti Tunjangan Hari Raya yang dimiliki pekerja tetap sebagai hak sebagaimana diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Prof. Uwiyono (25/02/2025).

    Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mensyaratkan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan. Jika kebijakan ini dipaksakan pada hubungan antara mitra pengemudi dengan perusahaan aplikasi, maka dapat memunculkan permasalahan hukum, karena mitra pengemudi tersebut bukanlah pekerja tetap, sehingga penetapan THR bagi mitra pengemudi ini bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

    Sejalan dengan pendapat Prof. Uwiyono, pendapat serupa juga diutarakan oleh ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin saat wawancara langsung 18/02/2025, yang mengatakan bahwa, “Salah satu faktor utama yang memungkinkan industri transportasi online berkembang begitu pesat adalah fleksibilitasnya.

    Jika sektor ini dipaksa menerapkan model bisnis konvensional, maka ada risiko besar pertumbuhan industri akan terhambat, bahkan berpotensi mengalami kemunduran.

    Oleh karena itu, solusi yang diambil harus bersifat win-win, tanpa menghambat keberlanjutan sektor ini. Sebab, jika industri ini terganggu, yang paling terkena dampaknya adalah para mitra aplikator itu sendiri serta masyarakat luas yang mengandalkan layanan ini untuk mobilitas sehari-hari.”

    Dialog yang terbuka tentang solusi menjadi hal yang tak terelakkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terlebih pada momen penting seperti Hari Raya Lebaran.

    Menurut Prof Dr. Aloysius Uwiyono, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

    “Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya memberikan saran.

    “Saat ini, mayoritas pengemudi menghargai fleksibilitas yang mereka miliki. Jika mereka diperlakukan seperti pekerja konvensional, ada kemungkinan mereka kehilangan fleksibilitas tersebut—yang justru menjadi daya tarik utama pekerjaan ini. 

    Yang terpenting adalah mencari solusi bersama yang berkelanjutan, sehingga kesejahteraan pengemudi tetap terjamin tanpa mengorbankan pertumbuhan industri secara keseluruhan,” imbuh Wijayanto Samirin menyarankan.

    Sumber : Sumber Lain

  • Ratusan Buruh Bandung Barat Kecewa, Rakyatnya Aksi, Wakil Rakyatnya Malah Kunker!

    Ratusan Buruh Bandung Barat Kecewa, Rakyatnya Aksi, Wakil Rakyatnya Malah Kunker!

    JABAR EKSPRES – Ratusan buruh yang tergabung dalam enam serikat pekerja menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Selasa (25/2/2025). Sedikitnya terdapat lima tuntutan yang akan disampaikan kepada para wakil rakyat Kabupaten Bandung Barat.

    Namun demikian, kalangan buruh dibuat kecewa oleh anggota DPRD KBB. Sebab, bukannya menerima aspirasi buruh dari enam serikat pekerja, semua Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat diduga malah ikut dalam kunjungan kerja ke luar daerah yakni DKI Jakarta dan Subang.

    “Saya kecewa, kami datang untuk menyampaikan aspirasi tapi tidak ada satu pun wakil rakyat yang menerima kami. Mereka sibuk Kunker,” ungkap Koordinator Koalisi 6 Serikat Pekerja Bandung Barat, Dede Rahmat saat berorasi.

    Dede menyebut bahwa sebelum serikat buruh menggelar aksi, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan demo satu pekan sebelumnya ke DPRD, kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat. Namun pihak DPRD tak meresponsnya.

    BACA JUGA:Mediasi Buntu, Buruh PT Bapintri Tetap Tuntut Pesangon Penuh!

    “Surat sudah kita layangkan tujuh hari lalu, tapi saat kami datang ke DPRD, tidak ada satu pun anggota dewan yang menemui kami,” sambungnya.

    Sekedar diketahui, enam serikat pekerja Bandung Barat menyampaikan enam tuntutannya. Salah satu yang paling utama yakni menolak outsourcing dan revisi UU Cipta Kerja.

    Pertama, banyaknya perusahaan di Bandung Barat mengonversi status pekerja tetap menjadi pekerja outsourcing dengan alasan efisiensi biaya. Tetapi, sistem ini dinilai merugikan buruh karena mereka tidak mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk upah di bawah UMK dan tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.

    Kedua, enam serikat pekerja meminta DPRD KBB mendorong revisi Undang-Undang Cipta Kerja dengan meminta DPRD Bandung Barat segera mengeluarkan rekomendasi kepada DPR RI agar merevisi Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

    BACA JUGA:Kecewa dengan Penetapan UMSK 2025, Buruh di Jabar Ancam Lakukan Hal Ini!

    “Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan 21 pasal dalam undang-undang (UU) tersebut yang dianggap merugikan pekerja. Akan tetapi, sampai saat ini, DPR RI belum menunjukkan langkah konkret untuk merevisinya,” jelasnya.

  • Serikat Buruh Respons Negatif Danantara: Sungguh miris, Tak Memberikan Harapan Bagi Kaum Buruh – Halaman all

    Serikat Buruh Respons Negatif Danantara: Sungguh miris, Tak Memberikan Harapan Bagi Kaum Buruh – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merespons negatif soal komposisi kepemimpinan badan pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Presiden KSPI Said Iqbal mengaku miris melihat komposisi di mana Presiden Prabowo Subianto menunjuk Rosan Roeslani sebagai CEO Rosan merupakan Menteri Investasi dan Kepala BKPM.

    Kemudian, Dony Oskaria yang merupakan Wakil Menteri BUMN ditunjuk sebagai COO, serta Pandu Patria Sjahrir sebagai CIO Danantara.

    “Sungguh miris, jauh panggang dari api, dan tidak memberikan harapan apa pun bagi kaum buruh,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Kemirisan kelompok buruh, kata Said, disebabkan Rosan disebut sebagai penggagas sekaligus Ketua Satgas Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja.

    “Menteri Investasi, yang juga CEO Danantara, adalah salah satu penggagas utama sekaligus Ketua Satgas Omnibus Law UU Cipta Kerja, kebijakan yang sangat ditentang oleh kaum buruh karena merusak masa depan mereka,” ujar Said.

    Said menyoroti di mana BPIP Danantara akan mengelola aset hampir Rp15.000 triliun. Menurut Said, terdapat dana milik puluhan juta buruh yang disimpan di Bank Mandiri, BRI, dan BNI, yang kini dikelola oleh Danantara.

    “Namun, dana ini berada di tangan para pemimpin yang sebelumnya justru mengancam masa depan buruh dengan kebijakan Omnibus Law,” kata Said.

    “Begitu pula dengan kedua pejabat yang menjabat sebagai COO dan CIO Danantara—rekam jejak mereka tidak menunjukkan keterlibatan dalam kesejahteraan rakyat,” terang Said.

    Di sisi lain, ucap Said, terdapat ribuan buruh di sektor industri elektronik telah terkena PHK di awal tahun 2025. 

    Di sisi lain, pabrikan otomotif yang memproduksi truk dan dump truck, yang memiliki pabrik serta karyawan dalam jumlah besar di Indonesia terancam melakukan PHK ribuan karyawannya pada tahun 2025.

    Dia menambahkan, hal ini terjadi akibat membanjirnya impor mobil truk dan dump truck dari China, yang masuk langsung tanpa adanya pabrik dan tenaga kerja di dalam negeri.

    “Bagaimana mungkin Danantara akan berjalan sesuai dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto, yang ingin menyejahterakan rakyat Indonesia, jika dikelola oleh pemimpin yang gagal menyelamatkan sektor riil?,” sambungnya.