Topik: Cipta Kerja

  • Bareskrim Ringkus 8 Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi, Negara Rugi Rp4,4 M

    Bareskrim Ringkus 8 Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi, Negara Rugi Rp4,4 M

    GELORA.CO -Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di dua lokasi berbeda, yakni di Tuban, Jawa Timur dan Karawang, Jawa Barat.

    Dalam pengungkapan ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) meringkus delapan tersangka, yakni BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang.

    “Para tersangka diduga terlibat menyalahgunakan BBM bersubsidi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung di Bareskrim, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.

    Penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini pada 26 Februari 2025. Hasilnya, para tersangka diketahui menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode handphone milik salah satu tersangka di Tuban.  

    Sementara di Karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.

    “Setelah memperoleh banyak barcode, mereka membeli dan mengangkut solar secara berulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Brigjen Nunung.

    Dari pengungkapan ini, tim mengamankan total 16.400 liter solar yang disalahgunakan. Rinciannya, 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.

    “Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan pengangkut BBM hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini,” urai Brigjen Nunung.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar. 

    Imbas praktik para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

  • 8 Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Tuban-Karawang Raup Rp4,4 Miliar

    8 Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Tuban-Karawang Raup Rp4,4 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, dalam dua kasus ini telah ditetapkan delapan tersangka. Perinciannya, tiga tersangka berinisial BC, K, dan J di Tuban dan lima tersangka berinisial LA, HB, S, AS, dan E untuk kasus di Karawang.

    “Dari hasil penyelidikan, kita melakukan penindakan dan sudah mengamankan delapan tersangka, yang terdiri dari tiga orang di Tuban dan lima orang di Karawang,” ujarnya di Bareskrim, Kamis (6/3/2025).

    Dia menjelaskan delapan tersangka itu bukan tidak berasal dari sindikat yang sama. Di Tuban, para tersangka diduga melakukan pengambilan solar dari SPBU menggunakan kendaraan bersama secara berulang.

    Modus itu dimuluskan dengan penggunaan 45 barcode yang berbeda yang tersimpan di ponsel tersangka. Total, solar yang berhasil dirogoh tersangka di TKP Tuban sebesar 8.400 liter.

    Sementara itu, untuk TKP Karawang, memiliki modus dengan membuat surat rekomendasi pembelian solar bagi petani dan warga di kantor pemerintahan desa. Surat rekomendasi itu nantinya akan menjadi barcode yang digunakan untuk pembelian solar bersubsidi dari SPBU.

    Setelah memiliki sejumlah barcode itu, para tersangka kemudian bekerja sama dalam pengangkutan solar secara berulang dengan barcode yang berbeda. Total, 8.000 liter solar dikumpulkan tersangka di TKP Karawang.

    “Hasil pembelian solar subsidi kemudian dikumpulkan, lalu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi. Jadi dijualnya dengan harga non-subsidi,” tambahnya.

    Adapun, tiga tersangka di Tuban telah meraup untung Rp1,34 miliar dari penjualan BBM bersubsidi tersebut. Sementara itu, di Karawang, lima tersangka telah meraup untung Rp3 miliar selama 1 tahun.

    “Jadi total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp4.416.000.000.000,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

  • 2
                    
                        Praktik Curang Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Beli Rp 6.800 Dijual Rp 8.600 Per Liter
                        Nasional

    2 Praktik Curang Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Beli Rp 6.800 Dijual Rp 8.600 Per Liter Nasional

    Praktik Curang Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Beli Rp 6.800 Dijual Rp 8.600 Per Liter
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Praktik curang penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian bahan bakar minyak (
    BBM
    ) subsidi jenis solar di dua lokasi, Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat menghasilkan keuntungan Rp 4,4 miliar dalam hitungan bulan.
    Adapun keuntungan tersebut lantaran pembelian
    BBM subsidi
    Rp 6.800 per liter, dijual kembali dan di-
    upgrade
    ke harga Rp 8.600 per liter.
    “Untuk disparitas atau selisih harga, untuk barang bersubsidi atau solar bersubsidi itu harganya Rp 6.800 per liter,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025).
    “Sementara mereka menjualnya di atas harga subsidi, dengan harga Rp 8.600 per liter,” ujarnya lagi.
    Diketahui, ada delapan orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Tuban dan Karawang.
    Menurut Nunung, dari pengakuan sementara tersangka di Tuban, kegiatan curang ini dilakukan selama lima bulan dengan keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar.
    “Nah ini nanti akan kita dalami lagi dari barcode yang digunakan, apakah memang lima bulan atau lebih dari itu,” kata Nunung.
    Sementara untuk TKP Krawang, dari pengakuan tersangka yang sudah melakukan kegiatan selama satu tahun, menghasilkan keuntungan senilai Rp 3,07 miliar.
    “Jadi, total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp 4,4 miliar,” ujarnya.
    Sebagaimana diketahui, ada tiga tersangka untuk TKP Tuban, Jawa Timur, yaitu BC, K, dan J. Sementara di wilayah Kabupaten Karawang Jawa Barat, ada lima tersangka LA, HB, S, AS, dan E.
    Namun, dua tersangka lain berinisial COM dan CRN saat ini melarikan diri dan masih dalam proses pencarian.
    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
    Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Manipulasi Penjualan Solar di Tuban dan Karawang, Mandor Untung Rp 3 M

    Manipulasi Penjualan Solar di Tuban dan Karawang, Mandor Untung Rp 3 M

    Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus manipulasi penjualan BBM bersubsidi jenis solar di Tuban dan Karawang, yang melibatkan mandor serta operator SPBU. Delapan tersangka telah diamankan dalam kasus ini, dengan keuntungan ilegal mencapai Rp 3 miliar per tahun atau Rp 250 juta per bulan.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung menjelaskan modus kejahatan ini melibatkan pembuatan barcode palsu.

    “Mereka mengumpulkan barcode palsu agar Pertamina tetap mengirimkan solar dalam jumlah besar ke SPBU mereka,” ujarnya dalam konferensi pers Kamis (6/3/2025).

    Mandor dan operator SPBU kemudian membeli serta mengangkut solar bersubsidi secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Setelah mendapatkan BBM dari Pertamina, mereka menjualnya secara ilegal kepada sopir truk dan masyarakat dengan harga lebih tinggi dari ketentuan.

    Bareskrim Polri telah mengamankan tiga tersangka di Tuban dan lima tersangka di Karawang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan kasus manipulasi penjualan solar ini.

    Dalam setahun, jaringan ini berhasil meraup keuntungan ilegal hingga Rp 3 miliar dengan menjual solar di luar ketentuan pemerintah.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.

    “Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” tambah Brigjen Pol Nunung.

    Kasus manipulasi penjualan solar bersubsidi di Tuban dan Karawang menjadi bukti kejahatan terhadap BBM bersubsidi masih marak terjadi. Bareskrim Polri menindak tegas pelaku yang memanipulasi sistem demi keuntungan pribadi, yang merugikan negara serta masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

  • Awas! Perusahaan yang Operasikan Truk Obesitas Bisa Dicabut Izin Usahanya

    Awas! Perusahaan yang Operasikan Truk Obesitas Bisa Dicabut Izin Usahanya

    Jakarta

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya mengantongi wewenang untuk mencabut izin perusahaan yang mengoperasikan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) atau truk obesitas. Saat ini, wewenang pencabutan izin masih berada di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

    “Saat ini kami tidak punya kewenangan untuk mencabut atau izin usahanya atau menindak karena perizinan sekarang diproses oleh Kementerian BKPM sesuai dengan ketentuan yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi kepada wartawan di Kembang Goela, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025) kemarin.

    “Kami sudah menyampaikan kepada BKPM khususnya, bahwa ke depannya kami ingin supaya, bahwa apabila terjadi hal-hal yang berkaitan dengan ODOL yang ke arah pelanggaran, maka kami punya bisa untuk mencabut izin usaha dari perusahaan tersebut, khususnya apabila terjadi kecelakaan-kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa,” imbuhnya.

    Dudy mengatakan, Kemenhub juga telah mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk memantau truk obesitas melalui Dinas Perhubungan di tingkat kabupaten/kota. Ia juga berharap Dinas Perhubungan daerah dapat melakukan tugasnya secara tegas untuk mengatur truk ODOL.

    Ia mengatakan, larangan operasional truk ODOL mulai dimasifkan setelah Lebaran 2025. Kemenhub juga akan melibatkan aparat Kepolisian untuk mengawasi truk obesitas.

    “Kita belum masif karena memang suasananya kan sekarang masih suasana bulan Ramadan. Kita juga tahu bahwa pada saat Ramadan ini mungkin distribusi barang masih cukup tinggi, tapi pesan yang ini kami sampaikan bahwa, pada penyelenggara angkutan daerah khususnya, bahwa kita sudah mulai serius lagi terhadap penanganan masalah ODOL,” tegasnya.

    Penerapan Zero ODOL

    Diberitakan sebelumnya, Dudy bertemu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (19/2). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Perindustrian membahas implementasi penuh kebijakan Zero ODOL.

    Kedua menteri sepakat untuk segera menerapkan Zero ODOL di lapangan tanpa tahapan tambahan untuk meningkatkan keselamatan transportasi dan efisiensi distribusi logistik nasional.

    “Kami dari Kementerian Perhubungan mengucapkan banyak terima kasih dan mengapresiasi Kementerian Perindustrian. Setelah sekian lama kami melakukan rapat intensif, akhirnya kami sepakati bahwa penerapan Zero ODOL harus segera dilaksanakan di lapangan,” ujar Dudy dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).

    Dudy juga menegaskan bahwa keluhan masyarakat terkait kendaraan ODOL telah didengar oleh pemerintah, dan langkah konkret segera diambil untuk mengatasinya.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan ini sebagai bagian dari tanggung jawab sektor industri dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan.

    “Kami selalu mendukung penerapan Peraturan Zero ODOL. Ini kesadaran kami dalam menciptakan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) di lapangan dan juga termasuk di sektor industri,” jelas Agus.

    Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah berharap kebijakan Zero ODOL dapat segera diterapkan secara efektif, sehingga meningkatkan keselamatan jalan, mengurangi dampak buruk terhadap infrastruktur, dan meningkatkan efisiensi distribusi logistik di Indonesia.

    (ara/ara)

  • Polda Jatim Bongkar Bisnis Elpiji Oplosan 3Kg ke Non Subsidi di Perak Jombang

    Polda Jatim Bongkar Bisnis Elpiji Oplosan 3Kg ke Non Subsidi di Perak Jombang

    Surabaya (beritajatim.com) – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar praktik pengoplosan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram ke non subsidi 15 dan 50 kg di Jombang.

    Empat orang pelaku ditangkap, pada Senin (3/3/2025) kemarin di wilayah Kecamatan Perak, Jombang. Masing-masing dari mereka adalah MS, MM, AK, dan SZ. Yang sudah menjalankan bisnis oplosan tabung gas elpigi, sejak awal bulan Januari 2025 lalu.

    Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa mengatakan, 4 pelaku pria ini memiliki peran berbeda-beda ketika menjalankan aksinya.

    Sementara, ratusan tabung elpigi subsidi 3 kg ini diperoleh dari cara membeli ke toko dan pangkalan resmi, yang ada di wilayah Kabupaten Jombang.

    “Kita amankan di sini ada 4 orang, 2 orang selaku dokter (spesialis pengoplos) dan 1 orang sebagai sopir dan 1 lagi selaku penyuplai,” ungkap Damus di Mapolda Jatim, hari Selasa 4 Maret 2025, sore.

    Dua dokter spesialis pengoplos tabung gas, kata Damus diperankan SZ dan AK, mereka mengoplos dengan bantuan selang suntik pentil. Dan pelaku MM dan MS, berperan menjual elpigi hasil oplosan.

    “Kapasitas pengisian atau pemindahan gas yang dibutuhkan dari elpigi subsidi 3 kg ke elpigi 12 kg ini membutuhkan sekitar 4 sampai 5 tabung gas subsidi 3 kg. Dan elpigi 50 kg membutuhkan sekitar 20 sampai 22 tabung gas dari elpigi 3 kg,” jelas dia.

    Dari barang bukti tabung gas elpiji mulai 3 kg, 12 kg dan 50 kg ini polisi berhasil menyita sebanyak 308 tabung. Selain ratusan tabung, polisi berhasil menyita kendaraan mobil Daihatsu Grand Max AG 9095 ED, serta 130 paket segel tabung gas 12 kg dan 30 kg.

    “Keuntungan penjualan, pelaku menjual gas elpigi 12 kg hasil oplosan ini dengan harga Rp130 ribu – Rp140 ribu, per tabungnya. Sementara tabung 50 kg dijual seharga Rp550 ribu – Rp575 ribu,” terang Damus.

    AKBP Damus juga menegaskan, bahwa keempat pelaku ditangkap ini terancam hukuman pidana 6 tahun penjara, denda paling tinggi sebanyak Rp60 milyar.

    “4 pelaku dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, menjadi UU pasal 5 ayat 1 ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 milyar,” pungkasnya. (rma/ted)

  • Said Iqbal: PHK Puluhan Ribu Pekerja Sritex Adalah Ilegal – Halaman all

    Said Iqbal: PHK Puluhan Ribu Pekerja Sritex Adalah Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap puluhan ribu buruh PT Sritex tidak sah dan ilegal.

    Said Iqbal menegaskan bahwa penanganan PHK akibat pailitnya perusahaan tidak boleh dilakukan sembarangan.

    Dalam kasus Sritex, yang terjadi saat ini adalah perselisihan PHK.

    Sedangkan, jenis PHK pun beragam, misalnya PHK akibat perusahaan tutup, PHK karena efisiensi, PHK atas kemauan sendiri, PHK karena alasan disharmonis, serta PHK akibat pailit.

    “Jika PHK tidak memenuhi mekanisme dan prosedur yang sesuai aturan, maka menurut putusan Mahkamah Konstitusi, PHK tersebut batal demi hukum,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Mekanisme penyelesaian perselisihan PHK dimulai melalui perundingan bipartit yang dibuktikan dengan risalah perundingan. Jika tidak ada kesepakatan, dilanjutkan dengan proses tripartit melalui mediasi Dinas Tenaga Kerja.

    Apabila masih belum ada penyelesaian, maka proses dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

    Mekanisme inilah yang menurut Said Iqbal belum ditempuh dalam penyelesaian Sritex. Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya ingin terlibat dalam dialog untuk memastikan mekanisme penyelesaian dijalankan dengan benar dan hak-hak buruh tetap terpenuhi.

    Penyelesaiannya harus sesuai aturan hukum, yakni UU No. 13/2003, UU Cipta Kerja (yang sebagian masih berlaku), serta Putusan MK No. 168/2024 yang tengah digugat oleh Partai Buruh.

    Selain itu, juga harus mematuhi standar internasional, khususnya Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Konvensi No. 98 tentang Hak Berunding.  

    “Dua ketentuan ini wajib menjadi acuan dalam penanganan kasus Sritex. Presiden sudah menunjukkan empati dan simpati. Ini penting, karena yang terdampak bukan hanya buruh Sritex, tetapi juga pekerja di anak perusahaan dan para pemasok yang selama ini bergantung pada Sritex,” kata Said Iqbal.

    Said Iqbal menyoroti aspek hukum dengan merujuk pada Konvensi ILO dan hukum nasional. Partai Buruh dan KSPI tetap berpendapat bahwa PHK buruh Sritex ilegal atau tidak sah, baik menurut hukum nasional maupun internasional.

    Menurut Said Iqbal, penyelesaian kasus ini seharusnya mengikuti mekanisme hukum terkait PHK akibat pailit. Namun yang terjadi justru lebih menyerupai drama.

    “PHK juga tidak bisa dilakukan hanya dengan meminta buruh mendaftarkan diri. PHK harus melalui keputusan perusahaan yang disertai penerbitan paklaring,” katanya.

    Paklaring inilah yang nantinya digunakan pekerja untuk mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Tanpa paklaring, sampai kapan pun JHT tidak dapat dicairkan.

  • Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp105 Miliar

    Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp105 Miliar

    loading…

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terjadi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat yang mengindikasikan tata kelola distribusi BBM yang longgar di daerah tersebut.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. “Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan, serta ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal tersebut,” ungkap Brigjen Pol Nunung, Senin (3/3/2025).

    Dia membeberkan, modus operandi dari kegiatan ilegal ini melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin, kemudian dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi. “Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi,” jelasnya.

    Adapun jumlah total BBM subsidi yang disita mencapai 10.957 liter yang merupakan sisa hasil penyalahgunaan sebelumnya. Nunung menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi, dan sementara ini terdapat beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum dari PT Pertamina, pemilik SPBU-Nelayan, dan penyedia armada pengangkut BBM.

    Pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan ini antara lain adalah BK, yang diduga mengelola gudang penimbunan tanpa izin, serta A, pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana. Selain itu, ada pula dugaan keterlibatan T, yang bertanggung jawab atas penyediaan armada truk pengangkut, serta oknum pegawai PT PPN yang diduga memberikan perbantuan dalam proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina.

    Nunung menegaskan bahwa kegiatan ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang besar, dengan estimasi kerugian mencapai lebih dari Rp105 miliar selama dua tahun terakhir hanya di wilayah Kolaka. “Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” jelasnya.

    Tindak pidana terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    “Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam pemberantasan penyelewengan subsidi BBM yang dapat merugikan negara dan masyarakat, serta mengganggu ketahanan energi nasional,” pungkasnya.

    (rca)

  • Polisi Bongkar Modus Penampungan BBM Subsidi Ilegal di Sulawesi Tenggara, Negara Rugi Rp 105 Miliar – Halaman all

    Polisi Bongkar Modus Penampungan BBM Subsidi Ilegal di Sulawesi Tenggara, Negara Rugi Rp 105 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dittipidter Bareskrim Polri menggelar pengungkapan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terjadi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara.

    Hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung mengatakan tim penyidik telah menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. 

    “Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan, serta ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal tersebut,” ungkap Brigjen Pol Nunung dalam pernyataannya, Senin (3/3/2025).

    Dia mengungkap modus operandi dari kegiatan ilegal ini melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin.

    BBM yang ditimbun itu kemudian dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi. 

    “Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi,” jelasnya.

    Adapun jumlah total BBM subsidi yang disita mencapai 10.957 liter yang merupakan sisa hasil penyalahgunaan sebelumnya. 

    Brigjen Pol Nunung menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi, dan sementara ini terdapat beberapa pihak yang diduga terlibat.

    Termasuk di antaranya oknum dari PT Pertamina, pemilik SPBU-Nelayan, dan penyedia armada pengangkut BBM. 

    Pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan ini antara lain adalah BK, yang diduga mengelola gudang penimbunan tanpa izin serta A pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana. 

    Selain itu, ada dugaan keterlibatan T yang bertanggung jawab atas penyediaan armada truk pengangkut, serta oknum pegawai PT PPN yang diduga memberikan perbantuan dalam proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina. 

    Adapun kegiatan ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 105 miliar selama dua tahun terakhir hanya di wilayah Kolaka.

    “Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” tambahnya.

    Tindak pidana terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

     

     

  • Komisi I DPR undang tiga pakar guna dengar masukan untuk RUU TNI

    Komisi I DPR undang tiga pakar guna dengar masukan untuk RUU TNI

    Dalam UU Cipta Kerja, MK meminta pembuat undang-undang mengulang karena minim partisipasi yang dianggap belum memenuhi syarat.

    Jakarta (ANTARA) – Komisi I DPR RI mengundang tiga pakar atau akademisi guna mendengar masukan untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Tiga pakar yang diundang tersebut adalah Mayjen TNI Purn. Dr. rer. pol. Rodon Pedrason, M.A. (Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum), Teuku Rezasyah, Ph.D. (Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence), dan Dr. Kusnanto Anggoro (Centre for Geopolitics Risk Assessment).

    “Kami tidak minta persetujuan ini terbuka atau tertutup karena ini bagian dari meaningful participation,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Utut Adianto mengatakan bahwa pembahasan RUU TNI harus menyerap aspirasi agar memenuhi syarat untuk hak untuk menyampaikan masukan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk menjelaskan agar tidak terjadi protes seperti pembahasan UU Cipta Kerja.

    “Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi meminta pembuat undang-undang mengulang karena minim partisipasi yang dianggap belum memenuhi syarat,” kata dia.

    Sementara itu, Rodon merupakan pakar yang paling pertama diminta untuk menyampaikan aspirasinya. Dia menilai bahwa Pasal 47 UU TNI terkait dengan jabatan yang bisa diisi oleh TNI harus diperbarui agar tak timbulkan polemik.

    Sesuai dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, menurut dia, TNI merupakan alat pertahanan negara yang menjaga tentang kepentingan nasional, yaitu tentang kedaulatan negara keutuhan wilayah dan keselamatan anak bangsa.

    “Kebutuhan-kebutuhan sumber daya manusia lebih pada pengalaman empirik yang saya lihat tentu saja ada rencana percepatan-percepatan dari pemerintah,” kata dia.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

    Adies Kadir mengatakan bahwa pembahasan RUU TNI selanjutnya ditugaskan kepada Komisi I DPR RI selaku alat kelengkapan dewan dengan ruang lingkup tugas mencakup bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025