Topik: Cipta Kerja

  • Sosok Pelaku Pembuat MinyaKita Palsu di Bogor, Kini Ditangkap Polisi – Halaman all

    Sosok Pelaku Pembuat MinyaKita Palsu di Bogor, Kini Ditangkap Polisi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR –  Polisi berhasil membongkar gudang produksi minyak goreng bersubsidi MinyaKita palsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat tersebut sejak awal tahun 2025.

    Kapolres bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto melihat langsung gudang produksi MinyaKita palsu itu.

    Mereka melihat langsung cara produksi yang diperagakan oleh pelaku berinisial TRM di dalam gudang tersebut.

    Dalam proses pembuatannya minyak curah dikemas dalam packaging MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

    Kapasitas dari MinyaKita tersebut dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml dari yang seharunya 1 liter demi meraup keuntungan.

    Untuk memuluskan kecurangannya, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tak berlaku.

    Sosok pelaku

    Satu pelaku pembuatan MinyaKita palsu akhirnya dibekuk polisi di lokasi.

    Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial TRM, bertugas sebagai pengelola produksi di gudang tersebut.

    Pelaku berinisial TRM yang juga mengendalikan operasional di dalam gudang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Pelaku melakukan pengemasan minyak goreng curah yang dipacking dalam merk dagang MinyaKita menggunakan alat sehingga terlihat rapih.

    Namun takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter itu dikurangi menjadi 700 hingga 800 ml sehingga sangat merugikan masyarakat.

    Pelaku peragakan pembuatan MinyaKita palsu di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (10/3/2025). (TribunnewsBogor.com/Muamaruddin Irfani) ()

    Selain itu, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya.

    Tak hanya itu, kemasan MinyaKita palsu tersebut mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.

    Sementara itu pelaku menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.

    Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat mendapatkan dengan harga Rp15.700.

    Dari kecurangan tersebut, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.

    Gudang pengemasan minyak goreng yang dikemas dalam MinyaKita di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (10/3/2025). (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani).

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” terangnya.

     

     

  • Aksi Pedagang Jual Minyak Goreng Palsu Viral, Sehari Produksi 8 Ton hingga Raup Rp600 Juta Sebulan

    Aksi Pedagang Jual Minyak Goreng Palsu Viral, Sehari Produksi 8 Ton hingga Raup Rp600 Juta Sebulan

    TRIBUNJATIM.COM – Kasus pedagang jual minyak goreng palsu ini tengah menjadi  sorotan.

    Tak tanggung-tanggung, dalam sehari memproduksi 8 ton dan mendapat untung Rp600 juta sebulan.

    Aksi culas ini akhirnya terendus oleh pihak kepolisian.

    Gudang Minyakita palsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pun terbongkar.

    Polisi berhasil mengungkap sumber peredaran minyak goreng kemasan merek Minyakita yang takarannya telah dikurangi.

    Gudang itu melakukan pengemasan ulang dengan mengurangi takaran ukuran 1 liter atau 1.000 ml menjadi 750-800 ml.

    TRM, pria yang diringkus polisi karena mengemas minyak goreng curah menjadi MinyaKita di sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bisa meraup keuntungan bersih hingga Rp 600 juta per bulan.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025).

    Menurut Kompol Rizka, TRM berperan sebagai koordinator supervisor yang mengelola, menerima bahan baku, mengoperasionalkan, dan mengedarkan Minyakita ke pasaran. 

    “Berdasarkan keterangan sementara bahwa dalam operasinya, TRM ini dalam sehari bisa memproduksi sebanyak 8 ton, dan dalam 8 ton tersebut, tiap harinya mampu menghasilkan 10.500 pack Minyakita,” ujarnya.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” ujarnya, Senin (10/3/2025), dikutip dari Tribun Banyumas.

    PRODUKSI MINYAKITA PALSU – Polisi menggeledah sebuah pabrik rumahan minyak goreng curah ilegal di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 400 dus berisi 4.800 bungkus atau liter minyak goreng yang dikemas ulang dengan merek Minyakita. (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

    Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.

    Di tempat tersebut, kata dia, minyak goreng curah dikemas ulang dengan kemasan Minyakita lalu diedarkan.

    “Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih,” terangnya.

    Tak hanya sampai di situ, kejahatan pelaku juga yang berhasil dibongkar oleh aparat yaitu menjualnya dengan harga di atas ketentuan. 

    Sehingga hal tersebut membuat harga MinyaKita di pasaran tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sangat merugikan masyarakat.

    Jika seharusnya harga dari distributor tingkat pertama dijual Rp13.500, namun oleh pelaku dijual Rp15.600.

    “Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu,” katanya.

    Dalam sehari gudang tersebut mampu memproduksi 8 ton atau 10.500 kemasan MinyaKita siap edar dengan keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.

    Gudang tersebut beroperasi sejak awal 2025.

    “Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung,” ungkap Kompol Rizka.

    Pelaku kemudian dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar.

    Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” terangnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Ini Hak-hak yang Didapat Karyawan yang Kena PHK

    Ini Hak-hak yang Didapat Karyawan yang Kena PHK

    Bisnis.com, JAKARTA – Belakangan marak kasus PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan yang gulung tikar atau rugi.

    PHK adalah pengakhiran hubungan kerja. Biasanya atas keputusan perusahaan atau tempat karyawan bekerja karena suatu hal.

    Dilansir dari laman BPJS ketenagakerjaan, meskipun keputusan awal ada pada pemberi kerja, tetapi sebenarnya perusahaan juga tidak bisa tiba-tiba memutus hubungan kerja tanpa sebab maupun karena alasan pribadi.

    Namun, seseorang yang mengundurkan diri atau dengan sengaja tidak memperpanjang kontrak kerjanya dengan suatu perusahaan, meskipun mendapat tawaran perpanjang bisa juga dikategorikan PHK.

    Berdasarkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan bulan Maret tahun 2023 lalu, ada 15 alasan yang membuat perusahaan bisa mengambil keputusan PHK pada karyawannya, antara lain:

    Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perusahaan dan pekerja tidak mau melanjutkan bekerja atau perusahaan tidak bisa mempekerjakan karyawan tertentu
    Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian
    Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun berturut-turut
    Perusahaan tutup karena kondisi yang memaksa
    Perusahaan sedang menunda kewajiban membayar utang
    Perusahaan pailit
    Perusahaan mengajukan untuk diputus hubungan kerjanya karena berbagai hal. Seperti adanya kekerasan, telat membayar upah, memaksa pekerja melakukan hal di luar tanggung jawabnya, dan berbagai penyebab lain.
    Adanya putusan dari Perselisihan Hubungan Internasional (PHI) yang menyatakan pengajuan pekerja untuk PHK tidak benar (perusahaan tidak melakukan yang dituduhkan) dan perusahaan memutuskan PHK bagi karyawan tersebut
    Pekerja mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri
    Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil perusahaan 2 kali secara tertulis
    Pekerja melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama
    Pekerja tidak bisa bekerja selama 6 bulan berturut-turut akibat melakukan tindak pidana
    Pekerja mengalami cacat atau menderita sakit yang membuatnya tidak bisa bekerja selama 12 bulan
    Pekerja memasuki usia pensiun
    Pekerja meninggal dunia

    Apa Saja Hak Karyawan yang Di-PHK Oleh Perusahaan?

    Saat perusahaan mengambil keputusan PHK terhadap seorang karyawan, maka perusahaan juga harus bisa memenuhi kewajibannya atas hak yang harus diterima karyawan tersebut.

    Menurut UU Cipta Kerja, beberapa hak wajib yang harus diterima karyawan saat di-PHK adalah:

    1. Uang Pesangon

    Uang pesangon adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan pada karyawan yang terkena PHK. Nominal uang pesangon ini diatur dalam UU Cipta Kerja berdasarkan pada lama waktu bekerja. Misalnya:�

    Karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun berhak atas 1 bulan upah
    Karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, berhak atas 2 bulan upah
    Karyawan yang sudah bekerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun berhak atas 3 bulan upah
    Perhitungan ini berlaku secara kelipatan hingga masa kerja 8 tahun atau lebih, dengan maksimal uang pesangon yang diterima adalah 9 kali upah per bulan.

    2. Uang Penghargaan Masa Kerja

    Uang penghargaan masa kerja adalah uang yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk terima kasih atas kinerjanya selama bekerja di perusahaan. Sama halnya dengan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan ini juga berdasarkan pada lama masa kerja karyawan. Berikut perhitungannya:

    Masa kerja 3-6 tahun = 2 bulan upah
    Masa kerja 6-9 tahun = 3 bulan upah
    Masa kerja 9-12 tahun = 4 bulan upah
    Masa kerja 12-15 tahun = 5 bulan upah
    Masa kerja 15 – 18 tahun = 6 bulan upah
    Masa kerja 18 – 21 tahun = 7 bulan upah
    Masa kerja 21 – 24 tahun = 8 bulan upah
    Masa kerja 24 atau lebih = 10 bulan upah

    3. Uang Penggantian Hak Kerja

    Uang penggantian hak kerja adalah konversi ke dalam bentuk uang dari berbagai hak karyawan yang belum diambil selama bekerja di perusahaan. Beberapa di antaranya yaitu:

    4. Cuti karyawan yang belum diambil maupun belum gugur.

    Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
    Hal lain yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bersama yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan.
    Jika dilihat secara nominal, hak yang diterima oleh karyawan memang cukup banyak dan besar. Terutama jika karyawan sudah bekerja cukup lama, misalnya lebih dari 5 tahun. Itulah mengapa, sangat penting bagi Anda mengetahui semua hak yang bisa Anda terima, sehingga Anda bisa menuntut hak Anda jika perusahaan tempat Anda bekerja mangkir dari kewajibannya.

    Selain itu, perusahaan juga disarankan untuk mendaftarkan karyawannya dalam perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. JKP akan memberikan tambahan dana yang dapat dicairkan oleh karyawan saat terkena PHK, sehingga bisa lebih memudahkannya memenuhi kebutuhan hidup.

  • Pantas MIS Bisa Beli Ribuan Liter Solar Subsidi, Punya 10 Barcode, Tangki Mobil Dimodifikasi

    Pantas MIS Bisa Beli Ribuan Liter Solar Subsidi, Punya 10 Barcode, Tangki Mobil Dimodifikasi

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang pria berinisial MIS memodifikasi tangki mobil sehinga bisa membeli ribuan liter solar subsidi.

    Kini ia ditangkap Polda Sumut karena melakukan penyelewengan dalam pembelian solar subsidi di SPBU.

    MIS beraksi dengan memodifikasi tangki mobil Toyota Kijang Krista miliknya.

    Hal itu seperti diungkap Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani.

    Ia mengatakan, MIS ditangkap seusai menjalankan aksinya di SPBU yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (6/3/2025).

    “Modus pelaku ini memodifikasi Toyota Kijang Krista dengan memasang satu baby tank berkapasitas 1.000 liter di dalam mobil,” ujar Rudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025).

    “Selain itu, ia juga memasang pompa minyak otomatis yang mengalirkan solar dari tangki mobil ke dalam baby tank setiap kali mengisi bahan bakar di SPBU,” lanjut dia.

    Rudi mengatakan, dalam sehari, pelaku diduga menjalankan aksinya lebih dari sekali.

    Sebab MIS juga memiliki 10 barcode pembelian solar subsidi dengan nomor kendaraan yang berbeda-beda.

    “Hal ini memungkinkan pelaku untuk mengisi solar subsidi di berbagai SPBU tanpa terdeteksi sebagai pengisian berulang,” tutur Rudi.

    Rudi menjelaskan, pelaku diduga tidak beraksi sendirian.

    Pihaknya kini juga tengah memburu kelompok MIS.

    Diduga MIS beraksi tidak sendirian dan ada jaringan yang terlibat.

    “Kami menduga masih ada jaringan atau modus lain dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini dan kami akan terus mendalami keterangan pelaku,” ujar Rudi Rifani.

    Ilustrasi mengisi BBM di SPBU. Seorang pria berinisial MIS memodifikasi tangki mobil sehinga bisa membeli ribuan liter solar subsidi (SHUTTERSTOCK)

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya mengatakan, diduga usai memperoleh BBM subsidi, pelaku menjualnya ke pihak lain.

    Dia menegaskan tindakan tersebut ilegal.

    Pihaknya berkomitmen akan menindak tegas pelaku penyelewengan BBM tersebut.

    “Solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal demi keuntungan pribadi,” tuturnya.

    “Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya, melansir Kompas.com.

    Yudhi mengatakan, kini MIS ditahan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

    Dia dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tutur Yudhi.

    Di sisi lain, video mobil Maung Garuda mengisi bensin di stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU Shell, viral di media sosial.

    Diketahui, terlihat dalam video, mobil Pindad MV3 Garuda Prabowo Subianto warna putih mengisi bensin di SPBU Shell.

    Dalam narasi yang beredar, publik mengait-ngaitkannya dengan kasus dugaan korupsi di Pertamina.

    Di antara narasi tersebut adalah sebagai berikut:

    Sudah gak penasaran! Ternyata Mobill Presiden RI-1 (Maung Garuda) isi bensin di pom kerang kuning.

    Mobil presiden aja ogah make produk pertamina (emoji huss, emoji tertawa terbahak-bahak)

    Seperti diketahui, bensin jenis Pertamax yang dioplos Pertalite memang tengah jadi sorotan publik.

    Update terbaru, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp968,5 triliun atau hampir Rp1 kuadriliun.

    Kini sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Salah satunya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yakni Riva Siahaan.

    Peran Riva Siahaan dalam kasus korupsi Pertamina ini antara lain mengoplos Pertamax dengan Pertalite dalam pengadaan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga. 

    Pengoplosan dilakukan di depo, padahal hal itu tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan.

    Semenjak kasus ini mencuat, masyarakat kehilangan kepercayaan dan khawatir untuk membeli bensin di Pertamina untuk kendaraan mereka.

    Termasuk mobil Maung Garuda kepergok isi bensin di Shell, seperti dilansir dari Kompas.com.

    Viral video mobil Maung Garuda yang biasa digunakan Presiden RI Prabowo Subianto sedang mengisi bahan bakar di Shell (Tangkapan layar X)

    Terkait video tersebut, pihak Istana Kepresidenan pun buka suara.

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, angkat bicara terkait video viral yang menampilkan mobil MV3 Garuda Prabowo Subianto mengisi bensin di Shell. 

    Menurut Hasan, video tersebut sudah diambil sejak empat bulan yang lalu.

    “Coba cek itu video berapa bulan yang lalu. Itu sekitar empat bulan yang lalu,” kata Hasan saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (28/2/2025) malam.

    Hasan menjelaskan, pengisian BBM bisa dilakukan di mana saja tanpa tendensi apa pun.

    Dia turut meluruskan bahwa mobil Maung Garuda tersebut diisi bensin di Shell sebelum Prabowo menjadi Presiden RI.

    “Mengisi BBM bisa di mana saja tanpa tendensi apapun,” tuturnya.

    “Itu sebelum jadi mobil Presiden. Belum ada pelat Indonesia 1 atau RI 1,” imbuh Hasan.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Heboh! SPBU Medan Jual BBM Oplosan RON 87, Pertamina Buka Suara

    Heboh! SPBU Medan Jual BBM Oplosan RON 87, Pertamina Buka Suara

    Bisnis.com, MEDAN – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi barang bukti dalam kasus pengungkapan praktik pengoplosan BBM oleh Polrestabes Medan di sebuah SPBU di Jalan Flamboyan Medan bukanlah produk Pertamina.

    Area Manager Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria mengatakan, pihaknya menjamin bahwa BBM yang dibawa oleh para tersangka dalam truk tangki tidak berasal dari Pertamina. 

    Lebih jauh, truk tanki yang membawa BBM ilegal ke SPBU tersebut juga ditegaskan Satria bukan transportir resmi Pertamina, lantaran kontrak kerja sama telah berakhir sejak 2023.

    “BBM yang menjadi barang bukti bukanlah produk Pertamina, begitupun dengan mobil tanki yang memuat barang bukti BBM tersebut bukanlah truk tanki resmi Pertamina,” kata Satria dalam keterangan resminya, Sabtu (8/3/2025).

    Adapun, praktik penjualan BBM jenis Pertalite oplosan yang dilakukan oleh oknum pegawai SPBU 14.201.135 Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan terungkap atas laporan adanya mobil tangki yang membawa BBM ilegal menuju SPBU tersebut.

    Polrestabes Medan yang menindaklanjuti laporan tersebut, memantau aktivitas di sekitar SPBU pada Rabu (5/3/2025) malam dan mendapati para terduga pelaku tengah mengoplos pertalite di tangki timbun SPBU dengan BBM ilegal yang dibawa truk tangki. 

    Hal itu berujung pada penyegelan yang dilakukan Polrestabes Medan terhadap SPBU tersebut pada Jumat (7/3/2025).

    Satria mengungkapkan hasil uji laboratorium terhadap barang bukti BBM menunjukkan bahwa cairan tersebut tidak memenuhi spesifikasi BBM yang ditetapkan Pemerintah.

    SPBU berkode 14.201.135 itu diketahui mencampur bensin oktan 87 dengan RON 90 (Pertalite). Bensin oplosan itu dijual sebagai pertalite kepada masyarakat kurang lebih dalam setahun terakhir demi meraup untung yang lebih besar.

    Dari informasi yang dihimpun, rata-rata keuntungan yang bisa didapat SPBU dari menjual Pertalite oplosan dengan oktan di bawah standar itu berkisar Rp1.000 per liter, sedangkan untuk pertalite resmi dari Pertamina, keuntungan per liter hanya sekitar Rp300.

    Dari hasil penyelidikan juga terungkap bahwa SPBU mitra Pertamina tersebut rutin memesan BBM ilegal 3 kali dalam seminggu. Dalam sekali pemesanan, truk tangki bisa membawa 8.000 liter BBM ilegal oktan 87 tersebut ke SPBU.

    Satria mengatakan pihaknya memberi sanksi berupa penghentian operasi ke SPBU. Hal ini sesuai yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU. Pertamina Patra Niaga juga mempertimbangkan untuk mengambil alih kelola SPBU tersebut.

    “Kami mendukung pengungkapan kasus ini dan siap untuk memberikan keterangan jika nantinya dibutuhkan oleh pihak kepolisian,” tambahnya.

    Adapun Pelaksana Tugas (Plt.) Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan, terhadap ketiga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

    “Mereka (pelaku) dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya. (K68)

  • THR Karyawan Swasta 2025 Kapan Cair Tanggal Berapa?

    THR Karyawan Swasta 2025 Kapan Cair Tanggal Berapa?

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak karyawan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

    Bagi karyawan swasta, tanggal pencairan THR menjadi hal yang dinanti-nantikan setiap tahunnya. Berikut adalah informasi lengkap mengenai kapan THR karyawan swasta 2025 cair dan hal-hal penting lainnya:

    Dasar Hukum THR Karyawan Swasta

    – Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan.

    – Peraturan Pemerintah (PP) bagi karyawan swasta 2025, namun belum diterbitkan.

    – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Kapan THR Karyawan Swasta 2025 Cair?

    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.

    Jika aturan pencairan THR karyawan swasta tidak berubah seperti aturan-aturan sebelumnya, yakni THR harus dicairkan maksimal H-7 Lebaran, maka THR karyawan swasta harus dicairkan paling lambat pada 24 Maret atau 25 Maret 2025.

    Namun, perlu diingat bahwa tanggal pencairan THR dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

    Ilustrasi THR.

    Besaran THR Karyawan Swasta

    – Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: 1 bulan upah.

    – Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

    Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

    Perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Tips Mengelola THR

    – Buat anggaran pengeluaran untuk kebutuhan Lebaran.

    – Prioritaskan kebutuhan pokok dan hindari pengeluaran yang tidak perlu.

    – Sisihkan sebagian THR untuk tabungan atau investasi.

    – Gunakan THR dengan bijak agar bermanfaat dalam jangka panjang.

    Karyawan swasta diharapkan untuk memahami hak dan kewajibannya terkait THR. Perusahaan pun diharapkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pembayaran THR.

    Disclaimer: Tanggal pencairan THR dapat berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan. Peraturan Pemerintah (PP) bagi karyawan swasta 2025, belum terbit, maka dari itu ada beberapa hal yang masih berupa perkiraan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja, Simak di Sini! – Page 3

    Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja, Simak di Sini! – Page 3

    Merujuk pada UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Karena itu, saat menjelang Lebaran, karyawan berhak menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sesuai aturan yang berlaku.

    THR merupakan bagian upah yang wajib diberikan pengusaha atau perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan keyakinannya masing-masing, seperti Idulfitri, Natal, Waisak, atau Nyepi. THR juga dianggap pendapatan non-upah untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarga saat hari raya.

    THR dibayarkan sekali setahun menjelang hari raya keagamaan pekerja, kecuali ada kesepakatan lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Lantas, bagaimana perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja? Berikut penjelasan lengkapnya.

     

  • Anggota DPR F-PDIP minta kurator Sritex selesaikan hak karyawan korban PHK

    Anggota DPR F-PDIP minta kurator Sritex selesaikan hak karyawan korban PHK

    Pemerintah tak memberikan janji-janji manis kepada eks buruh Sritex yang menjadi korban PHK.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Edy Wuryanto meminta pihak kurator memprioritaskan penyelesaian pemberian hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Kalau sudah pailit kayak gini, nomor satu yang diselesaikan adalah hak-hak pekerja. Uang kompensasi PHK, THR (tunjangan hari raya) yang urgen. JKP (jaminan kehilangan pekerjaan), JHT (jaminan hari tua), dan BPJS Kesehatan. Itu yang harus dikawal oleh komisi kurator,” kata Edy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Hal serupa juga sempat disampaikan Edy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan perwakilan serikat pekerja PT Sritex di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (4/3).

    Sejumlah eks buruh Sritex menuntut hak-hak mereka berupa pesangon hingga THR untuk segera dibayarkan usai terkena PHK massal imbas kepailitan raksasa tekstil tersebut.

    Edy juga mengingatkan agar pihak kurator yang bertanggung jawab memastikan proses kepailitan secara adil dan efisien itu melindungi hak-hak karyawan Sritex yang terkena PHK.

    “Ini diselesaikan terlebih dahulu. Secepat-cepatnya dan sesingkat-singkatnya,” ucapnya.

    Dikatakan pula bahwa penyelesaian hak-hak karyawan yang terkena PHK diatur dalam berbagai aturan, mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hingga Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    “Baru nanti yang kedua itu dihitung utangnya berapa, pajaknya berapa, dan ketiga baru dijual kepada siapa, jadi investor baru itu urusan nanti,” ujarnya.

    Anggota komisi yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan kesehatan itu memastikan DPR akan terus mengawal persoalan Sritex tersebut.

    Wakil rakyat ini meminta Pemerintah tak memberikan janji-janji manis kepada eks buruh Sritex yang menjadi korban PHK.

    Hal itu, kata dia, sebagaimana yang disampaikan saat awal kasus kepailitan Sritex mencuat. Namun, pada akhirnya sekitar 10.000 buruh terkena PHK usai Sritex berhenti operasi per 1 Maret 2025 karena divonis pailit setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

    “Terakhir ini janji manis juga nih, akan ada investor baru. Kita tidak mau para buruh memperoleh kemanisan yang akhirnya berujung pahit. Ini yang harus kita kawal bersama-sama,” tutur legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III itu.

    Sebelumnya, Senin (3/3), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi tim kurator dari PT Sritex yang membuka opsi penyewaan aset perusahaan sehingga membuka peluang mantan karyawan dipekerjakan kembali tentu akan memberi ketenangan.

    Dalam keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, bersama para menteri Kabinet Merah Putih, tim kurator PT Sritex Group mengatakan bahwa mantan pegawai dapat mulai bekerja pada dua pekan ke depan setelah pemenang lelang aset Sritex diputuskan.

    “Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan, bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” kata Yassierli saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cara Menghitung THR Buat Karyawan Baru, Simak di sini! – Page 3

    Cara Menghitung THR Buat Karyawan Baru, Simak di sini! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus berupaya mengakselerasi pertumbuhan ekonomi mencapai target yang telah ditetapkan melalui berbagai kebijakan strategis, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Salah satu cara yang dijalankan adalah dengan mengatur mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Airlangga menjelaskan, pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu.

    “Dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran dan bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran,” jelas dia dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/3/2025).

    Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.

    Sedangkan Kepala Biro Humas menjadi Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3, Sunardi Sinaga mengkonfirmasi bahwa aturan THR akan segera diterbitkan melalui Surat Edaran. 

    “Terkait Surat Edaran (THR) akan disampaikan dalam waktu dekat ini. Secepatnya, nggak lama lagi,” ungkap Sunardi kepada wartawan di kantor Kemnaker, Rabu (5/2/2025).

    Sunardi lebih lanjut menyebutkan, ada kemungkinan SE THR swasta dan ASN akan dirilis secara bersamaan.

    “Ada kemungkinan,” bebernya.

    Untuk diketahui, THR dibayarkan sekali setahun menjelang hari raya keagamaan pekerja, kecuali ada kesepakatan lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Lantas, bagaimana perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja? Berikut penjelasan lengkapnya.

    Karyawan baru pun tetap akan mendapatkan THR. Namun memang perhitungannya kan berbeda dengan karyawan lama. Aturan pemberian THR untuk karyawan baru berlandaskan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

  • Cara Hitung THR 2025 Buat Karyawan Lama dan Karyawan Baru – Page 3

    Cara Hitung THR 2025 Buat Karyawan Lama dan Karyawan Baru – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) rencananya akan merilis aturan atau Surat Edaran (SE) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi para pekerja pada awal tahun ini. Namun hal ini ditangguhkan karena pertimbangan etika, mengingat bencana banjir yang sedang melanda beberapa wilayah di Jabodetabek.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkapkan bahwa pembahasan terkait SE Tunjangan Hari Raya sebenarnya telah rampung. Namun, pihaknya menilai bahwa menyampaikan pengumuman di tengah situasi bencana alam kurang tepat secara etika.

    “Pengumuman THR untuk sektor swasta belum dilakukan, itu nanti disampaikan langsung oleh Pak Menteri. Sudah dibahas, tetapi pengumumannya akan dilakukan bersamaan. Soal waktu pastinya, Pak Menteri yang menentukan, mungkin dalam satu atau dua hari ke depan. Rasanya kurang berempati jika membahas THR saat masyarakat sedang mengalami bencana,” ujar Wamenaker di Jakarta, seperti dikutip pada Jumat (7/3/2025).

    Menengok ke belakang, bagaimana perhitungan pemberian THR ini?

    Aturan pemberian THR ini ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020. Melalui aturan ini, pemerintah berharap memberikan kepastian hukum dan kepastian penghasilan tambahan bagi karyawan menjelang hari raya keagamaan.

    Dikutip dari Antara, dalam UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan tetap dan tidak tetap sesuai dengan masa kerja. Karyawan yang bekerja minimal satu bulan berhak atas THR proporsional, sedangkan yang bekerja dengan jangka satu tahun atau lebih, sangat berhak atas THR satu kali gaji.

    Merujuk pada UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

    Karena itu, saat menjelang Lebaran, karyawan berhak menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sesuai aturan yang berlaku.