Topik: Cipta Kerja

  • Pemerintah siap bahas RUU Kepariwisataan bersama DPR RI

    Pemerintah siap bahas RUU Kepariwisataan bersama DPR RI

    Tangkapan layar-Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan kesiapan pemerintah dalam membahas RUU Kepariwisataan dalam Rakor bersama Komisi VII DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

    Menpar: Pemerintah siap bahas RUU Kepariwisataan bersama DPR RI
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 12 Maret 2025 – 07:09 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyebut pemerintah siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan bersama dengan Komisi VII DPR RI.

    “Hasil koordinasi yang dilakukan Kementerian/Lembaga (K/L) tanggal 21 lalu, ini dihadiri oleh tujuh K/L yang ditunjuk sebagai wakil pemerintah sebagaimana diatur dalam Surat Presiden juga tujuh K/L terkait dengan substansi rancangan undang-undang,” kata Widiyanti dalam Rakor bersama Komisi VII DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.

    Widiyanti mengatakan para wakil pemerintah yang terdiri atas Kementerian Pariwisata, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi serta Kementerian Kebudayaan telah melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti pembahasan soal RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.

    Adapun hasil rapat yang disepakati yakni seluruh K/L yang terlibat siap untuk membahas sejumlah poin yang perlu diperbaiki. Pemerintah juga tetap berpegang pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah diserahkan kepada DPR sebelumnya

    Dalam rapat koordinasi itu Kementerian Pariwisata juga telah melakukan konfirmasi terkait sejumlah isu yang menjadi fokus pada rapat kerja pada tanggal 3 Februari 2025 sebelumnya.

    “Tanggapan pemerintah masih sama dengan DIM yang disampaikan sebelumnya. DIM yang disampaikan merinci tanggapan pemerintah per masing-masing poin pembahasan kami rangkum ada total 1.508 DIM mulai dari bagian preambule hingga penjelasan,” ujar Widiyanti.

    Widiyanti menyebut sejumlah DIM yang pernah dibahas sebelumnya adalah pendidikan, istilah wisatawan hingga diplomasi budaya.

    Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, materi terkait pendidikan belum diatur. Namun dalam RUU Inisiatif DPR pendidikan diminta untuk dimasukkan dalam BAB IV-B.

    Menanggapi poin itu, Widiyanti menjelaskan pemerintah meminta bab tersebut dihapus dengan alasan pemerintah berpandangan pendidikan secara nasional telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

    “Sehingga peraturan pendidikan berpotensi tumpang tindih bila diatur dalam RUU Kepariwisataan,” kata dia.

    Menurutnya, materi muatan dalam konteks kepariwisataan dapat diakomodasi dalam pasal terkait pengembangan sumber daya manusia pariwisata yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian terkait dengan istilah pariwisata, dalam undang-undang kepariwisataan saat ini, disebutkan bahwa dalam pasal 1 yang dimaksud dengan wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.

    Sedangkan dalam RUU Inisiatif DPR istilah wisatawan diminta mengacu pada kata pengunjung yang diartikan sebagai setiap orang yang melakukan perjalanan ke negara atau ke suatu tempat di luar lingkungan asalnya dalam jangka waktu kurang dari satu tahun untuk tujuan rekreasi, kepentingan usaha, memperluas pengetahuan, mempelajari keunikan, keeksotisan dan keotentikan daya tarik wisata, dan/atau meningkatkan kualitas hidup.

    Pemerintah menanggapi bahwa lebih baik istilah itu dikembalikan menjadi hanya satu istilah yang digunakan yakni wisatawan. Widiyanti menjelaskan penambahan istilah yang diatur dalam RUU akan memperluas cakupan, membuat potensi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya atau adanya hal yang tidak atau belum diatur.

    “Kemudian secara tatanan internasional memang ada yang menggunakan tiga istilah, namun belum ada komparasi, hanya satu wisatawan,” katanya.

    Ia melanjutkan implementasinya juga akan sulit karena bertentangan dengan dokumen perencanaan nasional yang juga diformalisasi dengan undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

    “Istilah wisatawan telah banyak digunakan oleh sektor lain, sehingga apabila ditambahkan istilah pengunjung dan pelancong akan berpotensi terjadi ketidaksinkronan dengan RUU,” ujarnya.

    Adapun pendalaman pembahasan DIM soal diplomasi budaya, pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 belum diatur. Kemudian dalam RUU Inisiatif DPR materi itu diminta diatur dalam BAB IV-E soal diplomasi budaya.

    Widiyanti pun menyatakan pemerintah minta bab tersebut untuk dihapus. Dalam tanggapan pemerintah diplomasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

    Dalam pasal 35, katanya, pemerintah dapat melakukan diplomasi budaya untuk meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional.

    Selanjutnya, kata diplomasi tidak perlu dinormalkan, apabila dinormalkan akan menimbulkan permasalahan karena dapat memunculkan istilah diplomasi di sektor lain dan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

    Ia juga menyampaikan ada beberapa pasal yang tidak dapat diatur kembali dalam RUU Kepariwisataan karena sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun pasal yang tercantum yakni pasal 14, 15, 26, 29, 30 dan 54. Sementara sudah ada pasal-pasal yang dihapus yakni pasal 16, 56, dan 64.

    Sumber : Antara

  • Bareskrim Bongkar Kasus LPG 3 Kg Oplosan di Bali, Pelaku Cuan Rp3,3 Miliar

    Bareskrim Bongkar Kasus LPG 3 Kg Oplosan di Bali, Pelaku Cuan Rp3,3 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bongkar kasus dugaan pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) di Kutri Gianyar, Bali.

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka berinisial GC, BK, MS, dan KS.

    “Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).

    Nunung menjelaskan GC berperan sebagai pemilik membeli LPG tabung gas 3 kg subsidi yang masih berisi. Kemudian, tabung gas itu dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 kg dan 50 kg yang masih kosong.

    Setelah tabung gas non subsidi penuh, tersangka KS sebagai sopir dump truck atau pikap kemudian mengirimnya ke pelanggan. Modus itu dilakukan oleh para tersangka selama empat bulan dan meraup untung Rp3,3 miliar.

    “Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 4 bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp3.375.840.000,” tambahnya.

    Dia menambahkan, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, 900 tabung gas LPG non subsidi, 6 unit mobil truk dan losbak, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos dalam kasus ini.

    Adapun, para tersangka terancam dengan jeratan Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja. 

    Dengan demikian, empat tersangka itu terancam dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

  • Ketua RT Mengaku Kaget soal Terbongkarnya Gudang Minyakita Palsu di Bogor, Ini Alasannya – Halaman all

    Ketua RT Mengaku Kaget soal Terbongkarnya Gudang Minyakita Palsu di Bogor, Ini Alasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Warga dibuat geger imbas terbongkarnya gudang produksi minyak goreng kemasan dengan merek dagang MinyaKita di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Pasalnya, selama ini warga tak mengetahui, tempat itu memproduksi MinyaKita dengan berbuat curang mengurangi takaran.

    Di gudang tersebut, minyak curah yang diperoleh dari industri di wilayah Tangerang dan Jakarta itu di-packing dalam kemasan MinyaKita.

    Takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml.

    Tak hanya itu, kemasan yang digunakan pun tidak sesuai ketentuan, karena tidak mencantumkan berat bersih.

    Selain itu, MinyaKita yang diproduksi di sana mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.

    Ketua RT setempat, Karim Nurhadi, mengatakan gudang tersebut sudah sekitar tiga tahun berdiri, kemudian disewakan oleh pemiliknya.

    “Memang ini alokasinya untuk gudang. Jadi pemilik gudang sama pengelola minyak yang sekarang jadi tersangka ini beda kepemilikannya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025), dikutip dari Tribunnews Bogor.

    Karim menyatakan, sebelum gudang itu beroperasi, pihak pengelola sempat meminta izin kepada pengurus lingkungan.

    Ia menyebut gudang tersebut memang akan dipergunakan sebagai tempat pengemasan minyak goreng.

    “Menurut pengakuan, jadi si pengelola gudang ini mereka hanya mengemas, jadi menerima order, mereka mengemas di sini, ketika sudah dikemas langsung dikirim ke yang order,” jelasnya.

    Selama beroperasi sejak awal 2025, warga tak menaruh curiga terhadap keberadaan gudang itu.

    Pasalnya, aktivitas di sana sudah sesuai izin yang diajukan kepada pengurus lingkungan sebagai tempat pengemasan minyak.

    Warga juga dengan jelas melihat adanya truk tangki yang menyuplai minyak goreng ke tempat itu untuk selanjutnya dikemas.

    Bahkan, jelas Karim, warga sekitar dilibatkan sebagai pekerja di tempat tersebut.

    “Yang kerja pun sistem borongan, jadi ketika mobil keluar, pengemasan selesai, yang kerja juga pulang,” terangnya.

    Oleh sebab itu, Karim Nurhadi mengaku terkejut ketika gudang tersebut digerebek oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor.

    Bagaimana tidak, selama beroperasi dirinya tidak melihat adanya aktivitas yang mencurigakan.

    “Jelas kaget, karena istilahnya ini ruang terbuka, mereka berani izin, berani melibatkan pekerja warga, ya jelas kaget. Kalau memang bermasalah, mereka pasti bersembunyi,” ucapnya.

    Keuntungan Pelaku

    Salah satu pelaku di balik MinyaKita palsu di Bogor telah ditangkap polisi.

    Pria berinisial TRM yang mengendalikan operasional di dalam gudang tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari berbagai kecurangan yang dilakukannya, termasuk menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600 (lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500), pelaku meraup untung hingga Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Selain itu, ucap Rizka, pelaku juga dijerat Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” paparnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Gudang Produksi MinyaKita Palsu di Sukaraja Bogor Terbongkar, Ketua RT Ungkap Fakta Mengejutkan.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

  • Polda Jatim Bongkar Praktik LPG Oplosan di Jombang

    Polda Jatim Bongkar Praktik LPG Oplosan di Jombang

    Liputan6.com, Surabaya – Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, AKBP Damus Asa mengungkapkan, pihaknya membongkar praktik pengoplosan gas elpiji atau gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram.

    “Kami menangkap empat orang pelaku yaitu MS, MM, AK dan SZ,” ujar AKBP Damus di Mapolda Jatim, Selasa (4/3/2025).

    AKBP Damus mengatakan, modusnya pelaku SZ bekerja sama dengan pelaku AK melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 Kg (Subsidi) ke tabung LPG kosong (non subsidi) dengan kapasitas volume 12 Kg dan 50 Kg yang dilakukan sejak bulan Januari 2025 sampai tanggal 03 Maret 2025.

    “Tabung 3 Kg yang berisi gas kemudian dipindahkan isi gas nya dengan menggunakan alat pipa terbuat dari bahan logam (pen) yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing tabung non subsidi (LPG 12 Kg dan LPG 50 Kg),“ ucapnya.

    AKBP Damus menyebut, kapasitas pengisian atau pemindahan gas yang dibutuhkan dari LPG 3 Kg ke tabung LPG berukuran masing-masing LPG 12 Kg membutuhkan sekitar 4 sampai 5 tabung gas LPG 3 Kg dan LPG 50 Kg membutuhkan sekitar 20 sampai 22 tabung gas LPG 3 Kg.

    “Setelah gas dipindahkan ke tabung LPG nonsubsidi, kemudian tabung tersebut ditutupmenggunakan segel (yang diperoleh dengan membeli di toko online melalui Lazada) yang berisi gas tersebut dan tabung LPG siap diedarkan atau dijual,“ ujarnya.

    “Pelaku SZ dibantu pelaku MS dan MM (supir dan kernet) untuk memperoleh LPG Subsidi 3 Kg dengan cara membeli di toko dan pangkalan di wilayah Kabupaten Jombang dengan harga Rp20 ribu sampai Rp21 ribu dan menjual LPG nonsubsidi 12 Kg dan 50 Kg yang telah diisi dengan gas yang berasal dari LPG Subsidi 3 Kg tersebut ke toko kelontong dan pangkalan di wilayah Kabupaten Jombang,“ imbuh AKBP Damus.

    Sementara untuk tabung LPG 12 Kg dijual dengan harga Rp130 ribu sampai Rp140 ribu per/ tabung dan tabung LPG 50 Kg sebesar Rp 550 ribu sampai Rp575 ribu per tabung.

    Pelaku dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang diubah UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU pasal 5 ayat 1 ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp6 miliar.

    Barang bukti yang diamankan satu unit mobil pick up merk Daihatsu Grand, LPG 3 kg total 140 kondisi kosong, LPG 3 kg 62 kondisi isi, LPG 12 kg 52 kondisi kosong, LPG 12 kg 18 kondisi isi, LPG 50 kg 18 kondisi kosong, LPG 50 kg 18 kondisi isi, satu buah tang.

    Seratus buah segel tabung 12 Kg dan tiga puluh buah segel tabung 50 Kg, satu plastik kecil seal karet merah LPG 3 Kg, satu kresek bekas segel LPG 3 Kg, dua buah timbangan digital merk ACS dan Voltron, dua puluh buah alat pemindah gas sebagai media suntik tabung LPG 12 Kg, dan sembilan buah alat pemindah gas sebagai media suntik tabung LPG 50 Kg.

     

    Aksi Pengoplos Gas Elpiji Berakhir di Tangan Polisi Pemalang

  • Mau THR Lancar? Kenali Dasar Hukum dan Aturannya Sekarang!

    Mau THR Lancar? Kenali Dasar Hukum dan Aturannya Sekarang!

    Jakarta, Beritasatu.com – Tunjangan hari raya (THR) merupakan bagian tak terpisahkan dari perayaan hari besar keagamaan di Indonesia. Bagi para pekerja, THR digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya Idulfitri.

    Penetapan pemberian THR ini sudah diatur dalam dalam undang-undang. Lantas, bagaimana bunyi undang-undang tersebut? Berikut lengkapnya!

    Apa Itu THR dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

    Tunjangan hari raya merupakan hak pekerja di Indonesia yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. THR adalah bagian dari pendapatan pekerja yang diberikan sebagai dukungan finansial dalam menyambut hari besar.

    Pada dasarnya, semua pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih berhak menerima THR keagamaan. Hal ini berlaku bagi pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan undang-undang

    Namun, ada kriteria khusus bagi pegawai non-ASN untuk menerima THR, yakni:

    Menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pejabat yang diberikan kewenangan.Dalam perjanjian kerja dan surat keputusan pengangkatan yang dimiliki, telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian.Dasar Hukum Pemberian THR di Indonesia

    Pemberian THR di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa regulasi yang mengatur tentang THR antara lain sebagai berikut:

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tunjangan Hari Raya.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

    Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha terkait hak dan kewajiban dalam pemberian THR.

    Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Palsukan MinyaKita, Pria di Bogor Raup hingga Rp600 Juta per Bulan, Beroperasi sejak Awal 2025 – Halaman all

    Palsukan MinyaKita, Pria di Bogor Raup hingga Rp600 Juta per Bulan, Beroperasi sejak Awal 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diringkus polisi.

    Pria berinisial TRM tersebut diringkus karena jadi pelaku MinyaKita palsu yang diproduksi di Desa Cijujung.

    TRM yang mengendalikan operasional di dalam gudang tersebut kini telah jadi tersangka.

    Ia melakukan pengemasan minyak goreng curah dan dimasukkan ke dalam bungkus MinyaKita dengan menggunakan alat.

    Takaran minyak goreng yang harusnya satu liter dikurangi menjadi 700-800 mililiter saja.

    Mengutip TribunnewsBogor.com, tersangka lantas menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600.

    Harga tersebut lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya Rp13.500 untuk distributor tingkat pertama.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah menuturkan, pelaku kini dijerat UU Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan UU Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” terangnya.

    Diwartakan sebelumnya, Polres Bogor berhasil membongkar praktik kecurangan sebuah gudang minyak goreng MinyaKita.

    Kompol Rizka mengatakan, pengungkapan praktik curang tersebut dilakukan Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025) kemarin.

    Satu orang pengelola tempat berinisial TRM diamankan.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” ujarnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Senin (10/3/2025).

    Ia menuturkan, bahan minyak tersebut didapatkan dari berbagai daerah.

    Di gudang tersebut, minyak yang didapatkan kemudian dikemas ulang dengan plastik logo MinyaKita lalu diedarkan.

    “Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih,” terangnya.

    Tersangka juga menjual minyak goreng tersebut di atas harga pasaran.

    “Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga MinyaKita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Polres Bogor Bongkar Gudang MinyaKita Palsu di Sukaraja Bogor, Trik Licik Terungkap

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani)

  • Terbongkar 4 Kasus Penipuan MinyaKita, Terkuak Modus Disunat Hingga Untung Capai Rp600 Juta 

    Terbongkar 4 Kasus Penipuan MinyaKita, Terkuak Modus Disunat Hingga Untung Capai Rp600 Juta 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Polisi membongkar empat kasus penipuan MinyaKita di sejumlah kawasan Indonesia.

    Tercatat polisi menindak kasus penipuan MinyaKita di Bogor, Depok, Subang dan Gorontalo.

    Terkuak modus penipuan MinyaKita mulai dari takaran disunat hingga menjual tanpa label.

    Keuntungan yang didapat pelaku mencapai Rp 600 Juta per bulan.

    TribunJakarta.com merangkum kasus penipuan MinyaKita yang dibongkar polisi dalam waktu yang berdekatan:

    1. Kasus Subang

    Polisi mengamankan tersangka berinisial K dalam kasus MinyaKita yang disunat takarannya. 

    Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar telah mendatangi lokasi pengungkapan kasus tersebut di Kecamatan Kasomalang, Subang, Jawa Barat pada 13 Februari 2025.

    Tersangka berinisial K merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Penyidik telah memeriksa 9 saksi dan tiga orang ahli.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP.A/5/II/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/Polda Jabar per 17 Februari 2025.

    Jules menerangkan tersangka berinisial K  sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib di bidang industri.

    KLIK SELENGKAPNYA:Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Terlihat Kesal Saat Membersihkan Sungai. Ia Menemukan Mangkok Pecah. Ini Doanya untuk Pembuang Sampah ke Sungai.

    “Tersangka dengan sengaja tak memasang label atau ukuran, berat/isi bersih atau netto untuk penggunaan yang berdasar ketentuan harus dipasang,” ujarnya.

    Jules menambahkan, tersangka dengan sengaja mengemas MinyaKita dengan berat bersih 760 ml yang seharusnya 1 liter sesuai Permendag no 18 tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat.

    “Akibat dari dugaan tindak pidana itu secara tak langsung masyarakat yang membeli produk MinyaKita yang diproduksi tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

    Kata Jules, penyidik unit 1 subdit 1 (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan informasi ada pelaku usaha membuat atau memproduksi minyak sawit merek MinyaKita dengan fasilitas produksi tak sesuai ketentuan peraturan dan tak sesuai berat bersih yang tercantum dalam label. 

    Tiga ahli itu, antara lain dari ahli perlindungan konsumen, ahli SNI, dan ahli Kemendag. Polda Jabar berhasil menyita sebanyak 2520 pcs botol kosong tanpa label, 449 dus MinyaKita isi 12 botol, dua dispenser meja yang digunakan untuk memasukkan minyak ke dalam botol tanpa merek, 28 dispenser gantung yang digunakan memasukkan minyak ke dalam botol tanpa merek, empat mesin press botol, 163 ikat dus minyak merek MinyaKita.

    Selain itu ada satu karung tutup botol tanpa merek, 9 dus kemasan MinyaKita dalam bentuk pouch, dua bundel stiker label MinyaKita, 16 kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan kosong, satu kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan isi, satu timbangan digital, enam roll plastik packing polos, lima unit hot air gun/pemanas udara.

    Ada juga dua alat pemasang lakban, 10 lakban bening, satu lembar fotokopi NIB PT NNI yang beralamat di Kecamatan Mauk, Tangerang yang ditemukan di tempat produksi milik pelaku di Kasomalang.

    Kemudian satu lembar asli pernyataan ijin lingkungan PT NNI yang ditandatangani 15 warga Desa Kasomalang Kulon, satu bundel nota atau surat jalan minyak goreng, dan satu bundel nota penjualan minyak goreng MinyaKita kemasan botol dan pouch.

    “Tersangka dijerat UU no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda maksimal Rp 3 miliar,” ucapnya.

    2. Kasus di Gorontalo

    Arnas atau dikenal dengan panggilan Daeng Arnas menjadi tersangka penyalahgunaan minyak goreng subsidi, MinyaKita.

    Daeng Arnas merupakan pemilik Toko Asni, di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

    Di tempat itu, juga semua aktivitas ilegal dikerjakan oleh orang-orang Daeng Arnas.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede menyebut modus ini dilakukan sepanjang November 2024 hingga Februari 2025.

    Adapun keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta. Diketahui, Daeng Arnas mengemas kembali MinyaKita layaknya minyak goreng curah.

    Mula-mula, Arnas membuka kemasan asli MinyaKita kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter.

    Minyak goreng tersebut kemudian dijual tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lengkap mengenai produk.

    Padahal, MinyaKita sudah memiliki harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah. Menurut Maruly Pardede, polisi menemukan fakta bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak November 2024.

    Daeng Arnas memerintahkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan pengemasan ulang ini.

    “Selama periode November 2024 hingga Februari 2025, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta,” jelas Maruly Pardede saat Press Conference yang digelar Polda Gorontalo pada Senin (10/3/2025) sore.

    Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 544 karton minyak goreng MINYAKITA ukuran 1 liter. Lalu 38 galon berisi minyak goreng oplosan, 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml, serta 34 botol ukuran 600 ml yang berisi MinyaKita.

    Selain itu, ditemukan juga berbagai alat yang digunakan dalam proses pengemasan ulang. Ada corong, ember, saringan, serta karung berisi botol plastik bekas.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

    “Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya

    3. Kasus Depok

    Polisi membongkar produsen yang memproduksi MinyaKita tidak sesuai takaran di Kota Depok.

    Tak hanya di Depok, polisi juga telah membongkar Gudang MinyaKita ilegal di Kabupaten Bogor.

    Terbongkarnya kasus penipuan MinyaKita tidak sesuai takaran di Depok berawal saat Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman dengan Satgas Pangan Polri ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Saat sidak ditemukan adanya penjualan MinyaKita yang harganya diatas harga eceran tertinggi (HET),” papar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

    Setelah dilakukan pengukuran isi atau volume yang ada dalam kemasan botol dan pouch,  ternyata isinya hanya 700 ml hingga 800 ml.

    Berbeda dengan yang tertera pada label kemasan yaitu 1 liter.  Kemudian, Satgas Pangan Polri menyelidiki penemuan MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

    Akhirnya, Satgas Pangan Polri menemukan alamat rumah produksi MinyaKita tersebut.

    Satgas Pangan Polri kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan produsen yang telah memproduksi MinyaKita tersebut di Jalan Tole Iskandar No.75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (9/3/2025).

    Tim penyelidik lalu melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di lokasi.

    Namun ternyata Perusahaan tersebut berbeda perusahaan dengan yang tertera pada kemasan yaitu PT AEGA. 

    Selanjutnya tim melanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa minyaKita hasil produksi dan mesin produksinya serta beberapa dokumen.

    Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut menyimpan minyak goreng MinyaKita dengan berbagai kemasan.

    Di antaranya botol dan pouch bag dengan ukuran tertera yaitu isi bersih 1000 ml. 

    Tempat tersebut juga digunakan sebagai tempat repacking produk minyak goreng Minyak Kita dari drum penyimpanan ke botol ataupun ke pouch bag.

    Selain itu didapati sejumlah alat filling machine yang kemudian diketahui bahwa minyak yang dituang ke dalam pouch bag yang tertera di layar filling machine adalah tertulis gram 820 dan ke dalam botol sebanyak gram 760.

    Setelah dilakukan pengecekan secara manual dengan cara menuangkan sample dari masing-masing minyak kemasan pouch bag dan botol ke dalam wadah literasi.

    “Didapatkan hasil bahwa minyak tersebut berisi sekitar 850 ml sampai dengan 920 
    ml,” ujarnya. Hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan MinyaKita.

    “Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab,” papar Dirttipideksus.

    Helfi menuturkan kegiatan usaha dilakukan di gudang yang beralamat di Jalan Tole Iskandar No. 75, RT001/RW 019, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, bahan baku minyak goreng curah untuk usaha tersebut didapatkan dari PT. ISJ melalui trader inisial D di daerah bekasi dengan harga Rp. 18.100 per kilogram minyak goreng. 

    Tersangka mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT. MGS di daerah Kota Bekasi Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botol Rp930 / pcs dan kemasan pouch
    Rp680/pcs dan Rp870/pcs. 

    “Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI DAN PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang salah satu merknya adalah MinyaKita,” pungkasnya.

    Penggunaan merek “MinyaKita” tersebut berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek dari Ditjen Perdagangan dalam negeri Kemendag RI Nomor: BP.00.01/319/PDN/SD/10/2023 Tanggal 2 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT. ARN dan Nomor: BP.00.01/337/PDN/SD/10/2023 Tanggal 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI.

    Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch.

    Tindakan kepolisian yang telah dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus yaitu menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/III/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret
    2025.

    Melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap 650 dus merk Minya Kita kemasan pouch bag yang diamankan dari truk siap distribusi.

    Tersangka AWI dipersangkakan pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan/atau c. Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

    Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardiasi dan Penilaian Kesesuaian, dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan pidana penjara 6 tahun.

    4. KasusBogor

    Tak hanya di Depok, polisi juga membongkar Gudang MinyaKita ilegal di  wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

    Gudang tersebut melakukan produksi pengemasan ulang dengan mengurangi takaran. 

    Peredaran MinyaKita itu tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek hingga Lampung.

    MinyaKita kemasan pouch berat bersih ukuran 1 liter atau 1.000 ml malah dikurangi demi meraup keuntungan.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025).

    Dari pengungkapan yang dilakukan, satu orang pelaku yang mengelola tempat tersebut berinisial TRM berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.

    Di tempat tersebut, kata dia, minyak goreng curah di packing ulang dengan kemasan Minyakita lalu diedarkan.

    “Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih,” terangnya.

    Pelaku diminta untuk mempraktekan cara mengemas minyak tersebut.

    Mulanya minyak curah dialirkan ke dalam mesin pengemasan yang dibawahnya sudah terdapat timbangan.

    Ketika kapasitas minyak sudah berada di angka 700 hingga 800 ml, kemudian dipres menggunakan mesin sealer dan MinyaKita palsu siap diedarkan.

    Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat tersebut sejak awal tahun 2025.

    “Kami di sini ditemani pak bupati, pak bupati agar bisa melihat prosesnya di sini. Ini kalo menurut keterangan dari tersangka bahwa di baru beroperasi dari Januari-Februari,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

    Tak hanya sampai di situ, kejahatan pelaku juga yang berhasil dibongkar oleh aparat yaitu menjualnya dengan harga di atas ketentuan. 

    Sehingga hal tersebut membuat harga MinyaKita di pasaran tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sangat merugikan masyarakat.

    Jika seharusnya harga dari distributor tingkat pertama dijual Rp13.500, namun oleh pelaku dijual Rp15.600.

    “Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah.

    Tersangka TRM mengendalikan bisnis curang tersebut dengan memperkerjakan lima karyawan.

    Di dalam gudang tersebut, minyak goreng curah dikemas ke dalam kemasan MinyaKita lalu diedarkan ke pasaran sejak awal tahun 2025.

    Namun kemasan tersebut tidak sesuai ketentuan, karena hanya berisi 700 hingga 800 ml, sedangkan seharusnya 1 liter.

    Kemasan MinyaKita palsu itupun tidak mencantumkan berat bersih, namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tidak berlaku.

    Dalam sehari gudang tersebut mampu memproduksi 8 ton atau 10.500 kemasan MinyaKita siap edar dengan keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.

    Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro meminta kepada jajaran Satreskrim Polres Bogor untuk mengembangkan kasus tersebut.

    “Kita akan mengungkap semua fakta-fakta di penyidikan nanti. Siapa yang memasukkan minyak ke sini, lalu dijual ke mana, apakah hanya ke masyarakat Kabupaten Bogor atau kepada masyarakat Jabodetabek seluruhnya,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Sementaa itu, Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan bahwa MinyaKita tersebut diedarkan oleh pelaku hingga ke luar wilayah Bogor.

    Akan tetapi, ia menjualnya dengan harga Rp15.600 dari yang seharusnya Rp13.500 berdasarkan ketentuan prodaksi distributor tingkat pertama.

    Dengan tingginya harga jual tersebut, membuat harga MinyaKita di tangan konsumen menjadi tinggi yaitu membelinya di harga Rp17 ribu hingga Rp18 ribu.

    “Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung,” ungkapnya.

    Secara kasat mata, kemasan MinyaKita terbut tidak ada yang mencurigakan karena pengemasannya yang sangat rapi menggunakan mesin.

    Namun rupanya terdapat beberapa ciri untuk membedakannya agar masyarakat tidak terkecoh MinyaKita palsu tersebut.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan hal yang cukup mudah untuk dilihat adalah bagian kemasan yang tidak mencantumkan berat bersih.

    “Ini mereka mencetak sendiri, di mana cetakannya tidak sesuai dengan ketentuan karena di dalam packing tidak mencantumkan net ukuran berat bersih,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

    Selain itu, ciri lain juga dapat dilihat pada bagian kemasan yang seharusnya mencankan kandungan minyak tersebut.

    “Kemudian HET posisinya memang ada biasanya ini di bagian depan, di sini juga tidak mencantumkan mutu ataupu kualitas kandungan dari isi tersebut, sehingga dari segi packaging ini perbuatan pelaku ini menyimpang dari yang seharusnya,” terangnya.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” terangnya. (Tribunnews.com/TribunJabar/TribunnewsBogor/TribunGorontalo)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Palsukan MinyaKita, Pria di Bogor Raup hingga Rp600 Juta per Bulan, Beroperasi sejak Awal 2025 – Halaman all

    Ciri-ciri MinyaKita Palsu yang Diproduksi di Bogor, Dalam Sehari Bisa Membuat 10.500 Pack – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dijadikan lokasi pemalsuan MinyaKita.

    Pengelola gudang berinisial TRM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Jumat (7/3/2025) lalu.

    Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi kinerja Polres Bogor yang dapat membongkar kasus pemalsuan MinyaKita.

    Rudy mendatangi gudang untuk melihat langsung cara tersangka memproduksi MinyaKita palsu.

    “Hal ini terutama di bulan suci Ramadhan tentu sangat berdampak berpengaruh terhadap kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bogor, baik rumah tangga apalagi pengusaha,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, mengatakan dalam sehari gudang tersebut dapat memproduksi 10.500 pack MinyaKita.

    Menurutnya, pengemasan yang dilakukan tersangka sangat rapi sehingga warga dapat tertipu.

    Namun, jika diteliti MinyaKita palsu tak dicantumkan berat bersih.

    “Ini mereka mencetak sendiri, di mana cetakannya tidak sesuai dengan ketentuan karena di dalam packing tidak mencantumkan net ukuran berat bersih,” tuturnya.

    Kandungan minyak yang seharusnya ada di label kemasan juga tak ada dalam MinyaKita palsu.

    “Kemudian HET posisinya memang ada biasanya ini di bagian depan, di sini juga tidak mencantumkan mutu ataupu kualitas kandungan dari isi tersebut, sehingga dari segi packaging ini perbuatan pelaku ini menyimpang dari yang seharusnya,” tukasnya.

    Penyidik masih mendalami asal minyak curah yang digunakan tersangka untuk memalsukan MinyaKita.

    “Sementara ini kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut, tetapi informasi awal minyak tersebut berasal dari minyak curah. Terkait oplosan kita masih melakukan pendalaman,” imbuhnya.

    Kompol Rizka Fadhilah, mengatakan TRM mengurangi takaran dari 1000 ml menjadi 750-800 ml untuk keuntungan pribadi.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” paparnya, Senin (10/3/2025), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

    Ia menambahkan MinyaKita yang diproduksi TRM dijual ke distributor di atas harga pasaran.

    TRM menjualnya seharga Rp15.600, lebih tinggi dari aturan yakni Rp13.500.

    “Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga MinyaKita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu,” tandasnya.

    Kompol Rizka menambahkan tersangka memperoleh keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.

    Akibat perbuatannya, TRM dijerat undang-undang perlindungan konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar,” ungkapnya.

    TRM juga dapat dijerat dengan undang-undang perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tandasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dapat Penghasilan Rp 600 Juta Per Bulan, Pelaku Produksi MinyaKita di Bogor Terancam Pidana 9 Tahun

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsBogor.com/Muammarudin Irfani)

  • KSPSI Beri Penghargaan Pengabdian Sepanjang Masa kepada 6 Tokoh Pejuang Buruh – Halaman all

    KSPSI Beri Penghargaan Pengabdian Sepanjang Masa kepada 6 Tokoh Pejuang Buruh – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberi penghargaan pengabdian sepanjang masa (lifetime dedication) kepada enam tokoh yang dinilai berjasa besar dalam perjuangan gerakan buruh di Indonesia.

    Pemberian penghargaan itu dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat dan Fungsionaris DPP KSPSI lainnya serta disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli  saat acara puncak HUT ke-52 KSPSI di Indonesia Arena GBK pada 27 Februari 2025. 

    Berdasarkan keterangan pers yang diterima Tribunnews.com pada Selasa (11/3/2025), tokoh pertama yang mendapatkan penghargaan adalah Agus Sudono.

    Dia dikenal giat memperkenalkan perjuangan buruh Indonesia di manca negara melalui keanggotaanya sebagai Governing Body ILO.

    Melalui kerja Agus, gerakan buruh di Indonesia mendapat banyak dukungan internasional. 

    Kemudian tokoh kedua adalah Profesor Bomer Pasaribu.

    Dia dikenal sebagai penggagas bahwa buruh harus dilihat sebagai sumberdaya manusia yang bila memperoleh perlindungan yang layak seperti upah yang layak, kondisi kerja yang aman dan jaminan social sebagai dasar dari hubungan industrial yang sehat dan produktif. 

    Bomer pernah menjadi Menteri Tenaga Kerja dan melahirkan kebijakan berupa Kepmenanker 150 tahun 2000 yang menjamin perlindungan pekerja saat di-PHK.

    Kemudian ada Jacob Nuwa Wea yang merintis kariernya sebagai pemimpin buruh dari bawah di tingkat perusahaan hingga mencapai puncak dengan memimpin KSPSI.

    Saat dipercaya sebagai Menteri tenaga Kerja, lahir UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan yang memiliki perlindungan sosial tinggi bagi pekerja lahir karena kegigihannya

    Selanjutnya adalah Muchtar Pakpahan yang melakukan perlawanan terhadap wadah tunggal organisasi buruh sehingga tokoh ini pada tahun 1992 mendirikan serikat buruh selain SPSI yaitu Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau SBSI. 

    Muchtar harus mendekam di penjara karena perjuangannya.

    Tokoh kelima adalah Profesor Mathius Tambing yang memperjuangkan buruh maritim. Di antara yang digagasnya itu adalah mendesak Pemerintah Indonesia agar maratifikasi MLC atau Maritime Labor Convention 2006 ILO yang akhirnya diratifikasi menjadi UU Nomor  15 tahun 2016 yang melindungi secara komprehensif tenaga kerja maritim termasuk pelaut Indonesia. 

    Perjuangan di dunia pekerja terus digeluti adari tahun 80-an hingga hari ini yang masih menjadi Ketua Umum Kesatuan Pelaut Indonesia KSPSI dan menjadi Koordinator International Transport Federasion atau ITF di Indonesia.

    Tokoh terakhir adalah Ketua Umum SBSI’92 ini adalah Sunarti.

    Sunarti adalah tokoh perempuan yang juga berjuang membela nasib kaum buruh sejak akhir tahun 70-an.

    Sunarti berada dibarisan terdepan yang menentang berbagai kebijakan negara yang meminggirkan kaum buruh termasuk pewadahtunggalan sehingga membentuk Serikat Buruh Seluruh Indonesia.

    Bahkan, Tokoh Perempuan yang pernah mewakili kaum buruh di MPR saat reformasi ini pada tahun 2022 dan 2023 lalu melakukan longmarch berjalan kaki dari Bandung ke Jakarta demi memprotes agar UU Omnibuslaw Cipta Kerja dicabut.

    Hadir menerima penghargaan itu adalah anak kandung almarhum Agus Sudono yaitu Agusdina Kusumastuti.

    Adapun Prof. Bomer Pasaribu, Prof. Mathius Tambing dan Sunarti langsung hadir menerima penghargaan tersebut.

    Sementara itu keluarga yang mewakili Almarhum Jacob Nuwa Wea dan Almarhum Prof. Muchtar Pakpahan berhalangan hadir karena memang pemberitahuan ini dilakukan hanya beberapa jam sebelum diumumkan.

     

  • Palsukan MinyaKita, Pria di Bogor Raup hingga Rp600 Juta per Bulan, Beroperasi sejak Awal 2025 – Halaman all

    Siasat Licik Produsen MinyaKita Palsu di Bogor agar Raup Keuntungan Rp600 Juta Sebulan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi mengungkap modus produsen minyak goreng curah berlabel MinyaKita di sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

    Pada Jumat (7/3/2025), Satreskrim Polres Bogor berhasil membongkar praktik nakal produsen MinyaKita palsu di gudang tersebut dan satu orang pengelola gudang berinisial TRM telah dijadikan tersangka.

    Pengungkapan produksi MinyaKita palsu ini berawal saat adanya laporan peredaran minyak goreng kemasan plastik yang secara fisik dan ukurannya berbeda.

    Setelah diselidiki, benar saja bahwa kemasan plastik satu liter saat ditimbang hanya berisi 750 mililiter minyak goreng.

    Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa tersangka TRM mengemas kembali (repacking) minyak curah menjadi kemasan plastik berlabel merek Minyakita.

    Rizka menyebutkan bahwa bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.

    Dalam gudang yang dikelola TRM, ditemukan dua mesin pengemasan untuk mengepak minyak goreng ke dalam kemasan MinyaKita, kemudian mesin pengemasan kardus.

    Selain itu, terdapat juga delapan tangki minyak kapasitas 1.000 liter serta tumpukan kardus dan tumpukan ribuan botol, serta lebih dari 4.800 kemasan plastik berlabel Minyakita.

    Menurut Rizka, gudang atau pabrik rumahan yang dijadikan tempat pengemasan ulang minyak goreng itu sudah lama berdiri, tetapi praktik nakal produsen MinyaKita palsu mulai beroperasi sejak Januari 2025.

    Dalam operasinya, TRM dalam sehari mampu memproduksi sebanyak 8 ton dan tiap harinya mampu menghasilkan 10.500 pak MinyaKita palsu.

    Namun, takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter itu dikurangi menjadi 700 hingga 800 ml.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” kata Rizka, Senin (10/3/2025), dilansir TribunnewsBogor.com.

    Selain itu, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya namun masih mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak berlaku.

    “Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pak yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih,” ungkap Rizka.

    Diketahui bahwa MinyaKita palsu tersebut diedarkan hingga ke luar wilayah Bogor, antara lain Jabodetabek (Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi) dan Provinsi Lampung.

    “Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung,” sebut Rizka.

    MinyaKita palsu itu juga dijual dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.

    Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp15.700.

    Dari kecurangan tersebut, bisnis kotor yang dijalankan tersangka bisa meraup keuntungan mencapai Rp600 juta dalam sebulan.

    Rizka menambahkan bahwa TRM tidak bekerja sendiri.

    TRM berperan sebagai koordinator supervisor yang mengelola, menerima bahan baku, mengoperasionalkan, dan mengedarkan MinyaKita palsu ke pasaran.

    “Satu koordinator, tetapi untuk operasionalnya ada 5 orang. Untuk peredarannya mencakup Jabodetabek, bahkan mencapai ke provinsi Lampung,” kata Rizka di lokasi, dilansir dari Kompas.com.

    Kini pihak kepolisian masih terus menyelidiki apakah kemasan minyak goreng yang dikemas ulang itu murni atau oplosan.

    Polisi juga menyelidiki pelaku lain atau pemilik gudangnya.

    Sejauh ini polisi telah memeriksa 6 orang saksi termasuk seorang pejabat setempat untuk kemudian mengusut alur hingga pemilik gudang.

    Atas perbuatannya, tersangka TRM dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar,” ungkap Rizka.

    Tersangka juga dijerat Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ucap Rizka.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dapat Penghasilan Rp 600 Juta Per Bulan, Pelaku Produksi MinyaKita di Bogor Terancam Pidana 9 Tahun

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani) (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)