Soal RUU TNI, Alissa Wahid: Kami Minta Dibatalkan karena Tak Ada Urgensinya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Jaringan Gusdurian,
Alissa Wahid
mewakili
Gerakan Nurani Bangsa
meminta revisi Undang-Undang (UU) TNI dibatalkan, bukan ditunda.
Hal ini disampaikan merespons Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang kini tinggal disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna terdekat.
“Kalau saya justru pertanyaannya, ada apa di balik kebutuhan untuk cepat-cepat itu. Jadi, kalau kami, tentu permintaannya adalah dibatalkan, bukan ditunda,” kata Alissa dalam jumpa pers di STF Driyarkara, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
“Dibatalkan, karena (
RUU TNI
) tidak ada urgensinya, dan justru semakin menjauhkan dari profesionalitas TNI,” ujarnya lagi.
Alissa Wahid berpandangan, jika RUU TNI masih diperlukan, maka boleh lanjut dibahas lebih dulu. Namun, RUU itu diminta tidak disahkan menjelang Idul Fitri.
Jika disahkan sebelum Idul Fitri, Alissa pun menanyakan iktikad dari pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR.
Padahal, menurut dia, iktikad merupakan bagian dari faktor kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun DPR.
“Kepercayaan publik itu ditentukan dari beberapa hal, yang pertama integritas pembuatan kebijakan, iktikad di baliknya, lalu kita bicara tentang kompetensi dan rekam jejak yang ada,” kata putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu.
Tak sampai situ, Alissa mengingatkan bahwa hasil atau produk legislasi dari
DPR
yang dibuat dengan terburu-buru justru menimbulkan persoalan jangka panjang.
Dia mencontohkan UU Cipta Kerja yang dinilai diproses secara terburu-buru dan sembunyi-sembunyi dari masyarakat.
“Hasilnya (UU Cipta Kerja) juga kemudian banyak sekali menciptakan persoalan. Dan yang dulu kita tahapannya, kita perkirakan akan menjadi dampak, sekarang malah terjadi PHK dan lain-lain,” katanya.
“Nah sekarang kalau dilakukan lagi, maka pertanyaannya iktikadnya apa? Dilakukan diam-diam, itu iktikadnya apa? Dilakukan tanpa memberikan ruang kepada masyarakat sipil untuk ikut terlibat, iktikadnya apa?” ujarnya lagi.
Sebagai informasi, Komisi I DPR RI menyepakati RUU TNI untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025.
Awalnya, Ketua Komisi I Utut Adianto membuka rapat kerja bersama pemerintah dan menjelaskan bahwa seluruh tahapan proses RUU TNI telah dilalui.
“Mulai dari datangnya penerimaan, penugasan dari pimpinan ke Komisi I, dan kita sudah mengundang semua stakeholder, dan terakhir kita sudah menyelesaikan rapat panja,” ujar Utut di ruang rapat, Selasa.
“Jadi, dilanjutkan ke tim perumus dan tim sinkronisasi juga sudah melaporkan kepada panja. Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” katanya lagi.
Setelah membuka rapat, Utut pun mempersilakan perwakilan dari delapan Fraksi di Komisi I DPR RI untuk menyampaikan pandangannya mengenai RUU TNI.
Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan sepakat membawa RUU TNI ke pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
“Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Utut.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: Cipta Kerja
-
/data/photo/2025/03/18/67d95c2f49c64.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soal RUU TNI, Alissa Wahid: Kami Minta Dibatalkan karena Tak Ada Urgensinya
-

Komdigi Dorong Berbagi Jaringan 5G, Keputusan Akhir di Operator Seluler
Bisnis.com, JAKARTA — Usulan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait penerapan model Multi-Operator Core Network (MOCN) atau berbagi jaringan 5G hanya dapat terealisasi jika terjadi kesepakatan antar-operator seluler.
Pengamat Telekomunikasi dari STEI ITB, Agung Harsoyo. Agung menuturkan model MOCN ini memungkikan operator selular dapat memanfaatkan infrastruktur di sisi akses dan backhaul.
Sehingga, dengan model MOCN pemerintah bisa mempercepat pagelaran jaringan 5G di Tanah Air.
Terkait dengan dasar hukum model MOCN, Agung menyebut bahwa model ini secara regulasi dibenarkan. Karena dasar hukumnya berada pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait Postelsiar.
“Secara regulasi hal ini dibenarkan, dasar hukumnya ada di UU Cipta Kerja terkait Postelsiar,” ujar Agung kepada Bisnis, Jumat (14/3/2025).
Namun, Agung menyebut model seperti ini dapat dimulai, berdasar kesepakatan para operator seluler.
Maka dari itu, Pemerintah dapat menjadi katalisator program ini. Karena, Situasi saat ini sangat menguntungkan baik pelanggan maupun operator seluler.
“Pelanggan seluler akan diuntungkan dengan layanan berkualitas tinggi dan harga terjangkau. Industri telko juga diharapkan dengan program ini akan dapat bertumbuh sehat/profitable,” tutur Agung.
Multi-Operator Core Network (MOCN) adalah model berbagi jaringan telekomunikasi yang memungkinkan beberapa operator seluler untuk berbagi infrastruktur jaringan akses radio (RAN) yang sama, termasuk menara, antena, dan spektrum frekuensi, sambil tetap mempertahankan jaringan inti (core network) mereka secara terpisah.
Model ini diklaim berhasil diterapkan di Malaysia. Sehingga, cakupan 5G di Malaysia sudah mencapai 80%.
Sementara itu, Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai MOCN merupakan langkah yang sangat baik dan tepat sebagai upaya mendorong adopsi 5G di Indonesia.
Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel, Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan model ini akan menguntungkan karena pendekatan sharing infrastruktur yang ada dalam model MOCN.
“Sharing infrastruktur dinilai menjadi pendekatan yang tepat untuk mengurangi biaya penggelaran 5G yang lumayan tinggi, banyak negara sudah membuktikan,” kata Sigit.
Sigit menyebut MOCN merupakan satu bentuk infrastruktur sharing yang menurut definisi 3GPP, pendekatan ini memungkinkan infrastruktur jaringan tunggal ataupun RAN (Radio Access Network) digunakan secara bersama.
Sehingga, infrastruktur akan terhubung ke core network dari berbagai operator jaringan. Hal ini, kata Sigit sudah dilakukan di Malaysia yang sukses dengan DNBnya.
Maka dari itu, Sigit menyampaikan bahwa pemerintah perlu terlibat lebih aktif jika mau menggunakan model ini untuk mempercepat adopsi 5G.
“Dengan pemerintah terlibat lebih aktif, diharapkan dapat mengurangi keraguan industri kekhawatiran melanggar aturan, regulasi dan sebagainya,” ujarnya.
-

Peneliti LPEM UI: Pemerintah perlu beri kepastian hukum industri sawit
bagaimanapun sektor sawit memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional. Kepastian hukum sangat penting
Jakarta (ANTARA) – Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Eugenia Mardanugraha menilai pemerintah harus memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku industri kelapa sawit.
Eugenia dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, menilai kepastian hukum penting untuk menjaga iklim investasi termasuk di sektor sawit.
“Karena bagaimanapun sektor sawit memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional. Kepastian hukum sangat penting,” kata Eugenia.
Ia pun mendukung para pelaku sawit yang sudah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan pasal 110A UU Cipta Kerja untuk memperjuangkan dalam mendapatkan surat izin pelepasan hutannya.
Menurut Eugenia, keberadaan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tidak menggugurkan UU Cipta Kerja karena status UU lebih tinggi.
Adapun ketentuan dalam Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja, yakni mengizinkan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya undang-undang ini, untuk melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi persyaratan dan memberikan sanksi berupa denda administratif kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.
Lebih lanjut, Eugenia mengatakan pengajuan izin Hak Guna Usaha (HGU) perlu dipercepat melalui penyederhanaan prosedur.
Hal ini penting untuk menjaga agar keberlangsungan industri sawit dalam mendukung perekonomian nasional.
Data Kementerian Keuangan menyebut nilai kapasitas produksi nasional industri kelapa sawit 2023 diperkirakan sebesar Rp729 triliun.
Kontribusi industri sawit ke APBN 2023 mencapai sekitar Rp88 triliun dengan rincian penerimaan dari sektor pajak Rp50,2 triliun, PNBP Rp32,4 triliun dan Bea Keluar Rp6,1 triliun.
Sektor sawit di Indonesia saat ini telah melibatkan 2,4 juta petani swadaya dan 16 juta tenaga kerja.
Lebih jauh, Eugenia sepakat terhadap upaya pemerintah dalam menertibkan lahan sawit di kawasan hutan.
Syaratnya, penertiban lahan sawit di kawasan hutan sebaiknya dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan kegiatan ekonomi di kebun sawit tersebut.
Selain itu, pemerintah juga harus menjamin pengambilalihan lahan sawit harus disertai dengan pengelolaan bisnis yang profesional.
“Karena itu, pemerintah harus benar-benar mempersiapkan perusahaan yang sudah terbiasa mengelola bisnis sawit. Karena pengelolaan bisnis sawit tidak sederhana, yang membutuhkan keahlian khusus,” kata dia.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025 -

RUU KUHAP, Jimly: Polisi Tetap Lakukan Penyidikan, Jaksa Penuntutan
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan polisi dan jaksa tetap dipertahankan pada fungsi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.
Menurut Jimly, jaksa sebaiknya tetap menjalankan fungsi melakukan penuntutan dan polisi tetap bertugas melakukan penyidikan.
Jimly menjelaskan, sebenarnya kejaksaan mewakili negara merupakan pemilik perkara atau pemegang perkara yang dikenal dengan istilah dominus litis seperti di beberapa negara dunia. Namun, kata dia, saat ini ada beberapa yang diatur khusus seperti perkara tindak pidana korupsi itu dibuat tersendiri oleh KPK di Indonesia.
“Jadi dua-duanya bisa, KPK bisa, kejaksaan bisa. Tetapi KPK dibatasi yang di atas Rp 1 miliar, misalnya gitu,” ujar Jimly kepada wartawan terkait RUU KUHAP, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, Jimly mengatakan jaksa secara umum merupakan penuntut umum sampai melakukan eksekusi. Sedangkan, penyidikan itu dilakukan oleh kepolisian dan penyidik lainnya yang disebut sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Saat ini, Jimly menyebut saat ini ada sekitar 56 PPNS. Rencananya, ditambah satu lagi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Jadi jaksa secara umum dia penuntut sampai eksekusi. Polisi dan penyidik lainnya, itu jumlahnya 56 instansi yang namanya PPNS banyak sekali. Selama ini enggak efektif karena semua dikoordinasi oleh kepolisian. Jadi enggak efektif, karena disidik ulang. Ya sudah koordinasinya langsung ke kejaksaan aja, kan dia yang memiliki perkara,” terang dia.
Namun, Jimly mengingatkan agar tidak ada kesan bahwa kepolisian kewenangannya dikurangi dalam RUU KUHAP tersebut. Karena itu, kata dia, sistem yang sudah berjalan selama ini sebaiknya dilanjutkan. Hanya saja, Jimly mengaku tidak mengetahui secara detail seperti apa pembahasan RUU KUHAP terkait kewenangan aparat penegak hukum tersebut.
“Jangan pula polisi jadi enggak ada kerjaan. Jadi misalnya kalau mau, ya sudah kejaksaan enggak usah melakukan penyidikan. Penyidikannya enggak usah kejaksaan. Kejaksaan itu penuntutan saja. Biar polisi yang melakukan penyidikan, penuntutannya itu kejaksaan. Polisi ini kan merasa kok dikurangi pekerjaannya,” imbuh dia.
Kecuali, kata Jimly, kejaksaan bisa langsung melakukan penyidikan untuk perkara tindak pidana khusus atau tindak pidana tertentu seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga terorisme. Meskipun, lanjut dia, KPK juga diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan hingga penuntutan dalam perkara korupsi.
“Semua urusan penuntutan melalui kejaksaan, kecuali tipikor (tindak pidana korupsi) sudah ada KPK. Kan bisa begitu,” katanya.
Di samping itu, Jimly mengingatkan pembahasan RUU KUHAP ini harus melibatkan masyarakat untuk menghindari gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti halnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam Putusan MK, kata dia, syarat pembentukan undang-undang yaitu adanya partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.
“Kalau tidak ada meaningful participation, itu bisa dibatalin melalui uji formil. Kan sudah ada kasusnya UU Ciptaker itu dibatalkan secara formil, sehingga seluruhnya dinyatakan tidak berlaku karena tidak adanya meaningful participation. Jadi itu syarat pembentukan undang-undang harus ada partisipasi publik yang bermakna. Kalau enggak, bisa dibatalin di MK,” ujar Jimly terkait RUU KUHAP.

/data/photo/2025/03/13/67d2710e3ef2d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


