Topik: Cipta Kerja

  • Ingat Warga RI! Tanah Terlantar Bisa Langsung Dikuasai Negara

    Ingat Warga RI! Tanah Terlantar Bisa Langsung Dikuasai Negara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejak 2021 silam, Pemerintah Indonesia berkomitmen menertibkan tanah-tanah yang terlantar. Penertiban ini dilakukan dalam bentuk penguasaan langsung oleh negara.

    Ketentuan penertiban tanah terlantar ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.

    “Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terkait hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar,” dikutip dari bagian menimbang UU 20/2021, Kamis (27/3/2025).

    Dalam Pasal 6 UU 20/2021, disebutkan bahwa objek penertiban Kawasan Telantar meliputi kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan industri, kawasan pariwisata, hingga kawasan perumahan atau permukiman skala besar maupun terpadu.

    “Atau kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang,” sebagaimana termuat di Pasal 6.

    Selain itu, seluruh bentuk hak atas tanah juga menjadi objek penertiban. Dalam Pasal 7 tertulis kalimat Objek penertiban Tanah Telantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.

    Sebagai catatan, tanah hak milik menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan; dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.

    Sementara itu, tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya hak.

    Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya hak.

    Adapun untuk tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah.

    “Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban Tanah Telantar meliputi tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat; dan tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah,” sebagaimana tertulis di Pasal 8.

    Proses penertiban kawasan terlantar akan dilakukan pemerintah melalui tiga tahapan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 PP 20/2021. Tiga tahapan itu ialah evaluasi Kawasan Telantar; peringatan Kawasan Telantar; dan penetapan Kawasan Telantar.

    Setelah seluruh tahapan penertiban itu dilakukan, pemerintah akan melakukan penetapan kawasan terlantar, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 nya. Di pasal itu, tertulis pernyataan Penetapan Kawasan Telantar memuat juga pencabutan lzin/Konsesi/Perizinan Berusaha; dan/atau penegasan sebagai kawasan yang dikuasai langsung oleh negara.

    Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar, dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak penetapan, wajib dikosongkan oleh bekas Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah, sebagaimana tertulis di Pasal 32.

    “Dalam hal bekas Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), benda yang ada di atasnya menjadi aset yang diabaikan,” dikutip dari ayat 2 Pasal 32.

    (arj/haa)

  • Pegawai Honorer Bapenda Bangkalan Oplos Gas LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Kini Terancam 6 Tahun Penjara – Halaman all

    Pegawai Honorer Bapenda Bangkalan Oplos Gas LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Kini Terancam 6 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Bangkalan – Polres Bangkalan mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung 12 Kg non-subsidi yang dilakukan oleh seorang pegawai honorer Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan berinisial HU, 36 tahun, warga Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar.

    Penggerebekan dilakukan pada tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kosong di Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah.

    Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 244 tabung gas LPG 3 Kg subsidi dan 41 tabung gas LPG 12 Kg non-subsidi merek Bright Gas.

    Dua karyawan, DG, 37 tahun, dan MW, 27 tahun, juga ditangkap saat sedang beraktivitas mengoplos gas.

    HU mengaku menjual tabung LPG 12 Kg hasil oplosan seharga Rp 120.000, padahal harga eceran tertinggi (HET) normalnya adalah Rp 205.000.

    “Saya jual ke satu orang itu,” ungkap HU di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono.

    Modus Operandi

    Menurut HU, ia telah melakukan praktik ini selama setahun dan belajar dari seorang teman sebelum akhirnya membuka usaha sendiri dengan merekrut dua orang teman sebagai karyawan.

    “Awalnya diajak teman, setelah itu buka sendiri sekitar 1 tahun,” jelasnya.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

    “Apa yang dilakukan tersangka merupakan upaya untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara,” tegas Hendro.

    Ketiga tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun berdasarkan Pasal 40 angka 9 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    Polisi juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan mencari satu orang pembeli tabung gas hasil oplosan yang diakui oleh HU.

    (TribunMadura.com/Ahmad Faisol)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kemendag Sanksi 9 Pelaku Usaha Buntut Beras 5 Kg Disunat

    Kemendag Sanksi 9 Pelaku Usaha Buntut Beras 5 Kg Disunat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap sebanyak sembilan pelaku usaha dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis imbas adanya pengurangan isi beras kemasan 5 kilogram sepanjang 2025.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengungkap sembilan pelaku usaha beras itu tersebar di wilayah Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bangka Tengah.

    “Sekarang 2025 ada 9 [pelaku usaha yang dikenakan sanksi administratif],” kata Moga saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Perinciannya, pelaku usaha yang mengurangi volume beras berasal dari daerah Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Selatan; Kediri, Jawa Timur; Pangkalan Baru, Bangka Tengah; Pangkalpinang; Lumajang, Jawa Timur; Mojokerto, Jawa Timur; serta Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

    Menurutnya, sejak meluncurnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pemerintah lebih mengedepankan sanksi administratif. “Jangan sampai nanti masuk dalam kategori perizinan perusahaan berisiko rendah,” ujarnya.

    Di samping itu, Moga menyampaikan pada Selasa (18/3/2025), Kemendag melakukan sosialisasi dan edukasi kepada 74 Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), serta pembinaan kepada produsen/pengemas terkait dengan penggunaan alat ukur/timbangan yang digunakan sesuai dengan ketentuan.

    Kemendag, imbuhnya, juga melakukan edukasi berupa pembinaan dan pendampingan terhadap pengemas di bawah pembinaan Perum Bulog.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa Kemendag terus melakukan pengawasan terhadap pangan pokok, mulai dari beras hingga Minyakita.

    Budi menyampaikan bahwa Kemendag bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Polri dan tim daerah terus melakukan pengawasan secara ketat. Dia mengimbau masyarakat untuk memberikan laporan kepada Kemendag jika ditemukan beras yang tak sesuai label kemasan.

    “Pokoknya sampaikan saja kalau ada laporan-laporan itu [beras yang tak sesuai takaran], laporan kami biar juga lebih mudah, lebih cepat untuk mencegah pengusaha-pengusaha yang tidak sesuai dengan kemasan,” ujar Budi.

    Berdasarkan hasil pengawasan Kemendag yang diterima Bisnis, Kamis (20/3/2025), sebanyak 28,27% dari 21 produk beras kemasan 5 kilogram tidak sesuai dengan ketentuan di label.

  • Kemendag Ungkap 9 Pengusaha Kurangi Takaran Beras

    Kemendag Ungkap 9 Pengusaha Kurangi Takaran Beras

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap ada 9 pengusaha mengurangi takaran beras tahun ini. Sembilan pengusaha itu telah disanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Kemendag.

    “Sejak undang-undang Cipta Kerja kan kita lebih mengedepankan sanksi administratif. Jangan sampai, masuk perusahaan berisiko rendah. (Jumlah perusahaan beras disanksi administratif) di 2025 aja, ada 9,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Moga merinci 9 pelaku usaha beras itu berada di sejumlah daerah, yakni Kabupaten Kendal, Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri Jawa Timur, Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto Jawa Timur, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Kediri.

    Berdasarkan data Kemendag, sejak 2023 juga telah ditemukan puluhan produk beras yang takarannya tidak sesuai ketentuan. Seperti pada 2023 ditemukan 29 produk, 2024 sebanyak 36 produk, dan 2025 sebanyak 21 produk.

    Untuk mengurangi pelanggaran itu, Kemendag dan Perum Bulog memanggil 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) untuk diberikan edukasi pengemasan. Dalam pertemuan itu, juga dipanggil 274 pelaku usaha Minyakita.

    “Kita edukasi baik beras maupun Minyakita ya. Beras itu datang dari penggilingan itu 74 yang hadir dan minyak kita itu 274 orang, bagaimana sih mengemas yang benar,” terangnya.

    Apabila pelaku usaha tetap melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda dan sampai dengan pencabutan izin usaha.

    (ada/ara)

  • Kemendag menemukan sembilan pelaku usaha beras mengurangi takaran

    Kemendag menemukan sembilan pelaku usaha beras mengurangi takaran

    2025, ada sembilan.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sembilan pelaku usaha yang mengurangi takaran beras, sehingga tidak sesuai dengan label pada kemasan.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan selama Januari hingga Maret 2025 telah ditemukan sembilan pelaku usaha dari berbagai daerah di Indonesia.

    “2025, ada sembilan,” ujar Moga, di Jakarta, Jumat.

    Moga menyampaikan sembilan pelaku usaha beras tersebut telah diberikan sanksi administratif. Pelaku usaha tersebut berasal dari daerah Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Selatan; Kediri, Jawa Timur; Pangkalan Baru, Bangka Tengah; Pangkalpinang; Lumajang, Jawa Timur; Mojokerto, Jawa Timur; dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

    Lebih lanjut, kata Moga, Kemendag melakukan edukasi berupa pembinaan dan pendampingan terhadap pengemas di bawah pembinaan Perum Bulog.

    Selain itu, pada Selasa (18/3), Kemendag kembali melakukan sosialisasi dan edukasi kepada 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), serta pembinaan kepada produsen/pengemas terkait dengan penggunaan alat ukur/timbangan yang digunakan sesuai dengan ketentuan.

    Moga menegaskan sebagai tindak lanjut pengawasan apabila ada indikasi pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Pasal 116, yaitu berupa teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

    “Setiap apa yang kami kerjakan, kami selalu koordinasi dengan kementerian/lembaga, tinggal nanti dikolaborasi saja. Cuma karena sejak Undang-Undang Cipta Kerja ini, kan kami lebih mengedepankan sanksi administratif,” katanya pula.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • THR PNS 2025 Kapan Cair Tanggal Berapa?

    THR PNS 2025 Kapan Cair Tanggal Berapa?

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

    THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Bagi PNS, tanggal pencairan THR menjadi hal yang dinanti-nantikan setiap tahunnya.

    Berikut adalah informasi lengkap mengenai kapan THR PNS 2025 cair dan hal-hal penting lainnya:

    Dasar Hukum THR PNS

    – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

    – UU Cipta Kerja Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan.

    Besaran THR PNS 2025

    Nantinya, PNS akan menerima THR berdasarkan beberapa komponen, seperti:

    – Gaji pokok.

    – Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan pangan).  

    – Tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.

    Jika mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah komponen THR PNS 2024:

    Ilustrasi PNS.

    – Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.

    – Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

    – Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).

    – Tunjangan pangan.

    – Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.  

    Kapan THR PNS 2025 Cair?

    Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa pencairan THR untuk ASN (termasuk PNS) akan dilakukan pada bulan Maret 2025.

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, THR diperkirakan akan cair sekitar 10 hari kerja sebelum lebaran.

    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

    Itu artinya, THR PNS mungkin cair sekitar tanggal 17–20 Maret 2025.

    PNS diharapkan untuk memahami hak dan kewajibannya terkait THR. Pemerintah diharapkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pembayaran THR.

    Disclaimer: Tanggal pencairan THR dapat berubah-beda tergantung kebijakan pemerintah. Informasi mengenai besaran gaji pokok untuk golongan I masih belum tersedia. Untuk informasi yang lebih lengkap dan akurat, disarankan untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 10
                    
                        RUU TNI Disahkan, Suara Publik Diabaikan
                        Nasional

    10 RUU TNI Disahkan, Suara Publik Diabaikan Nasional

    RUU TNI Disahkan, Suara Publik Diabaikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Protes yang dilayangkan publik tidak menyurutkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan revisi Undang-Undang TNI (
    RUU TNI
    ) menjadi undang-undang.
    RUU TNI disahkan
    DPR lewat rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025) kemarin, meski unjuk rasa digelar di berbagai wilayah untuk menolak RUU yang dianggap bakal menghidupkan kembali dwifungsi ABRI tersebut.
    Ketua DPR
    Puan Maharani
    mengeklaim, RUU TNI yang disahkan tidak memuat pasal-pasal yang dikhawatirkan oleh publik.
    “Kami bersama pemerintah menegaskan Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Puan saat mengesahkan RUU TNI.
    Puan mengeklaim, DPR telah mendengarkan aspirasi masyarakat ketika membahas RUU TNI.
    Dia menyebutkan, pembahasannya pun dilaksanakan secara terbuka.
    Politikus PDI-P ini pun mengaku siap memberi penjelasan kepada pihak-pihak yang masih menolak dan mendemo RUU TNI.
    Ia menyatakan, apa yang mereka curigai dan khawatirkan dari RUU TNI tidak akan terjadi.
    “Kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, kami siap memberikan penjelasan,” kata Puan.
    “Bahwa apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, insyaallah tidak. Kami berharap RUU TNI yang tadi disahkan nantinya ke depan akan bermanfaat bagi bangsa dan negara,” imbuh dia.
    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menambahkan, pemerintah tidak akan mengecewakan rakyat setelah RUU TNI disahkan menjadi undang-undang.
    “Izinkan saya, Menteri Pertahanan, mewakili pemerintah Republik Indonesia, menyampaikan prinsip jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara profesional. Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara,” ujar Sjafrie.
    Senada dengan Puan, ia juga menjamin dwifungsi ABRI bakal kembali hidup seiring dengan
    pengesahan RUU TNI
    .
    Sjafrie mengeklaim, pemerintah justru berupaya membangun kekuatan TNI yang tetap berpegang teguh pada supremasi sipil.
    “Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi. Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada,” ujar Sjafrie.
    Ketika para anggota DPR tertawa lepas dan adem-ademan di dalam gedung, mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU TNI di luar.
    Demonstrasi ini lahir dari keresahan dan kekhawatiran akan kembalinya era Orde Baru setelah RUU TNI disahkan melalui rapat paripurna oleh DPR RI.
    Karena tak kunjung ada perwakilan DPR maupun pemerintah yang menemui demonstran, massa aksi berupaya menjebol salah satu pagar gerbang depan kantor wakil rakyat tersebut pada Kamis malam.
    Berbekal tali tambang, mereka bersama-sama menarik barrier beton hingga roboh, begitu pula dengan pagar setinggi lebih dari dua meter yang akhirnya jebol.
    Namun, aksi mahasiswa tersebut justru berujung pada aksi anarkis para aparat yang  memukul mundur massa begitu mereka menembus pagar.
    “Baru saja kami mulai masuk, mereka langsung menghujani kami dengan pentungan dan pukulan,” ujar Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Muhammad Bagir Shadr,saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (21/3/2025) dini hari.
    “Beberapa massa aksi yang berada di depan menjadi korban. Mereka dipukul dan mengalami luka. Ada yang kepalanya bocor hingga tidak sadarkan diri,” kata dia.
    Salah satu peserta aksi yang berada di barisan depan juga mengalami pemukulan oleh aparat hingga kacamatanya terjatuh dan hilang.
    Pengesahan RUU TNI
    agaknya menambah panjang daftar RUU dan kebijakan yang diambil pemerintah dan DPR tanpa mempertimbangkan suara publik.
    Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyatakan, DPR dan pemerintah telah menjadi tirani karena membahas hingga mengesahkan RUU TNI secepat kilat tanpa bisa menerima kritik. 
    “YLBHI mengecam keras pengesahan ini, walau kami sadar dan sudah memprediksi pembahasan dan pengesahan RUU TNI akan dilakukan dengan cara kilat dan inkonstitusional seperti ini,” kata Isnur dalam keterangannya, Kamis.
    “Ini pola yang sudah terlihat di DPR sejak Revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU Minerba, hingga UU BUMN. DPR bersama pemerintah telah menjadi tirani, di mana tak mentolerir perbedaan dan kritik,” ujarnya lagi.
    Isnur memandang bahwa partai politik yang berada di parlemen tak berbeda dengan pemerintah. Bahkan, menurut dia, partai politik itu kini mengikuti selera penguasa.
    “Partai-partai melalui fraksinya selayak kerbau dicucuk hidung, ikut dengan selera penguasa,” katanya.
    YLBHI juga melihat bahwa suara dan kegelisahan rakyat tak lagi menjadi pedoman maupun acuan dalam membuat Undang-Undang.
    Menurut Isnur, prinsip dan semangat negara hukum demokratis yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak lagi menjadi dasar dan kerangka dalam menyusun UU serta berargumentasi.
    “Bahkan, suara Mahkamah Konstitusi yang berulang menegur praktik penyusunan Undang-Undang yang inkonstitusional juga tak didengar,” ujar Isnur.
    Senada dengan Isnur, Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad juga menilai RUU TNI disahkan tanpa mempertimbangkan suara publik.
    Bahkan, publik tidak dapat mengakses dokumen resmi RUU TNI yang disahkan oleh DPR.
    “Kita enggak tahu ya, karena sampai hari ini tidak di-
    upload
    ke publik naskahnya, tidak bisa diakses oleh publik dan apalagi kita perbincangkan,” ujar Hussein.
    “Jadi sampai detik ini, naskah yang resmi, yang bisa kita percaya bahwa itu benar-benar yang disahkan, itu belum bisa kita terima,” kata dia.
    Oleh sebab itu, menurut Hussein, tidak ada yang bisa menjamin bahwa RUU TNI akan menjamin supremasi sipil tetap terjaga.
    “Belum tentu. Kita masih harap-harap cemas ya dalam kondisi ini karena kita belum bisa lihat apa pasalnya,” ujar Hussein.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Perumahan segera bentuk BP3 percepat bangun rumah rakyat

    Menteri Perumahan segera bentuk BP3 percepat bangun rumah rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut pemerintah segera membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

    Maruarar, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3) malam, mengatakan dia telah melaporkan proses pembentukan BP3 kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya juga laporkan, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, itu harus dibentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan, BP3,” kata Maruarar saat jumpa pers selepas menghadap Presiden di Istana.

    Dia menjelaskan BP3 dibentuk untuk mengedepankan keberimbangan dalam kepemilikan rumah.

    “BP3 ini adalah hunian berimbang, di mana pengembang kalau dia membangun satu rumah mewah, dia wajib membangun dua rumah yang sedang, dan tiga rumah yang sederhana. Ini untuk mengedepankan keadilan sosial,” kata Maruarar.

    Dia menyebut prinsip keadilan itu menjadi salah satu penekanan Presiden Prabowo dalam program pembangunan rumah rakyat.

    “Bapak Presiden selalu dengan Pancasila dan konstitusi, ada (asas) keadilan sosial. Jadi, BP3 ini akan segera kami bentuk supaya ini bisa berjalan asas keadilan,” kata Menteri Perumahan.

    Menteri Perumahan dalam pertemuannya dengan Presiden melaporkan sejumlah pencapaian kementeriannya terutama terkait program prioritas pemerintah membangun rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Maruarar kepada Presiden melaporkan pemerintah telah membangun dan menyalurkan total 130.000 lebih unit rumah subsidi.

    Presiden kepada menterinya itu juga menekankan berbagai kebijakan perumahan pemerintah yang prorakyat terus disosialisasikan, dan digelar secara masif.

    “Presiden meminta kebijakan yang prorakyat oleh Presiden Prabowo, yang tadinya bayar menjadi gratis, yaitu BPHTB, tadinya 5 persen menjadi 0 persen, kemudian juga retribusi PBG, persetujuan bangunan gedung, dari bayar menjadi 0 persen, dan PPN ini ditanggung pemerintah sampai Juni 2025. Ini supaya disosialisasikan secara masif ke daerah supaya bisa dinikmati oleh MBR. Ini khusus kebijakan untuk MBR, yaitu masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Maruarar.

    Pemerintah menetapkan biaya persetujuan bangunan gedung (PBG), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak pertambahan nilai (PPN) digratiskan untuk rumah-rumah yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Pengenaan PBG 0 persen itu dapat mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang diteken ketiganya pada 25 November 2024. PBG semula dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    Kemudian, BPHTB yang semula dikenakan 5 persen, tetapi saat ini menjadi 0 persen untuk rumah-rumah yang dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Terakhir, PPN untuk rumah-rumah yang nilainya Rp2 miliar ke bawah juga dikenakan 0 persen alias gratis.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Mentari Dwi Gayati
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • Warga Mojokerto Jual Minyak Goreng Tanpa Label BPOM dan SNI, Ditangkap Polisi

    Warga Mojokerto Jual Minyak Goreng Tanpa Label BPOM dan SNI, Ditangkap Polisi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar kasus pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa ada label dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Petugas mengamankan Nur Suhadiyanto (38).

    Rumah pelaku di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto digunakan sebagai tempat pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol. Petugas mendapati instalasi dan tandon minyak goreng curah di rumah pelaku beserta barang bukti lainnya.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dari informasi masyarakat. “Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Satreskrim mendapat informasi dari masyarakat,” ungkapnya, Rabu (19/3/2025).

    Rumah pelaku di Dusun Medowo, Desa Mojodowo digunakan sebagai tempat usaha pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa ada label dan izin edar dari BPOM dan SNI. Petugas melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan ke lokasi produksi minyak tersebut.

    “Dari rumah tersangka terdapat minyak goreng yang sudah dikemas ke dalam ratusan botol dengan ukuran 500 ml, 750 ml, 820 ml dan 1500 ml, tanpa ada label dan izin edar dari BPOM serta SNI dalam botol, juga terdapat 4 tandon plastik warna putih ukuran 1000 L dan mobil pickup Gran Max nopol S 8127 SD warna hitam,” katanya.

    Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni 654 botol kemasan minyak goreng ukuran 750 ml, 96 botol kemasan minyak goreng ukuran 500 ml, 40 botol kemasan minyak goreng ukuran 820 ml.

    Sebanyak 176 botol kemasan minyak goreng ukuran 1500 ml, lima pcs lakban warna hijau bertuliskan FRESH VEGETABLE. Satu buah selang penyedot minyak goreng, dua tandon warna orange, empat kempu atau tandon warna putih berisi minyak goreng curah.

    Satu unit mobil pickup Gran Max nopol S 8127 SD warna hitam beserta STNK dan kontak, dua lembar surat timbang PT MEGASURYA MAS, dua lembar Surat Jalan PT. MEGASURYA MAS, dua buku nota penjualan, satu buah timbangan digital, dua buah corong krucut plastik, 30 pack botol plastik kosong @70.

    Satu buku akta aperseroan Komenditer CV. Bening Karya Sejati, dua lembar NIB CV. Bening Karya Sejati nomor: 0609230026185, surat keterangan terdaftar CV. Bening Karya Sejati dari KEMENKUMHAM nomor AHU-0055534-AH.01.14 Tahun 2023 dab satu buah pompa air.

    Pelaku dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian jo Pasal 44 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (i) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.

    Yakni tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. [tin/but]

  • Kasum TNI kawal langsung penertiban kawasan hutan di Kotim-Kalteng

    Kasum TNI kawal langsung penertiban kawasan hutan di Kotim-Kalteng

    Kotim (ANTARA) – Kepala Staf Umum (Kasum) Letjen TNI Richard Tampubolon terjun mengawal langsung penertiban kawasan hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah yang dilaksanakan oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

    “Sebagaimana Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat,” kata Richard di Kotim, Rabu.

    Dalam kegiatan (18/3) tersebut, Kasum TNI turut didampingi oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kepala Badan Informasi Geospasial, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Wakil Kepala Badan Usaha Urusan Negara.

    Kedatangan rombongan tersebut disambut oleh Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael dan Komandan Satgas Garuda PKH Jenderal TNI Yusman Madayun serta sejumlah pejabat daerah setempat, antara lain Bupati Kotim, Dandim 1015/Sampit, Kepala Kejari Kotim, Polres Kotim dan lainnya.

    Lokasi lahan yang ditertibkan kali ini berada di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Km 26 Sampit yang merupakan lahan dari PT Globalindo Alam Perkasa (GAP).

    Kasum TNI bersama sejumlah pejabat yang hadir secara simbolis melakukan pemasangan plang penyitaan lahan sawit PT GAP seluas 12.069,39 hektare sebagai tanda penguasaan kembali oleh negara.

    “Operasi ini bertujuan untuk mengembalikan aset negara yang berada di kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

    Sebelumnya, Satgas Garuda PKH juga telah menertibkan lahan di beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit, di antaranya lahan PT Agro Bukit seluas 3.798,9 hektare, PT Mulia Agro Permai (MAP) 1.276 hektare dan PT Mananjung Hayak 1.728 hektare.

    Penertiban ini tidak hanya dilakukan di Kotim, tapi secara serentak di 19 provinsi di Indonesia, dari Sumatera Utara hingga Papua. Sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025 ini mencatat keberhasilan penertiban terhadap 317 ribu hektar kawasan hutan

    Satgas Garuda PKH telah menemukan sekitar 312 ribu hektare lahan di Kalimantan Tengah yang penguasaannya tidak sesuai dengan perundang-undangan yang artinya masih ada ratusan ribu hektare yang menjadi target penertiban.

    Lahan itu akan dikembalikan kepada negara guna mendukung kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini menunjukkan negara hadir dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah secara menyeluruh.

    Selain menertibkan aset negara, operasi ini juga bertujuan untuk mempercepat upaya perlindungan lingkungan serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan bagi kepentingan masyarakat.

    Richard menambahkan, kehadiran TNI dalam kegiatan ini untuk memperkuat efektivitas penertiban lahan ilegal serta mengurangi potensi konflik yang terjadi di lapangan.

    Namun, tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan.

    “Keterlibatan TNI bersifat mendukung dengan memastikan proses penertiban berjalan lebih efektif dan aman. Kehadiran TNI dalam Satgas PKH juga dinilai memiliki dasar hukum yang kuat,” demikian Richard.

    Sementara itu General Manager Musim Mas Group Regional Kalimantan Tengah, Rusli Salim menyatakan, perusahaan tersebut telah memiliki legalitas yang lengkap baik itu Izin Usaha Perkebunan (IUP) hingga Hak Guna Usaha (HGU).

    “Selain itu, kami juga sudah memberikan ganti rugi kepada masyarakat, baik itu lahan perkebunan karet atau rotannya, tapi kenapa sekarang berubah. Denda yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja juga kami ikuti, perusahaan sudah membayar,” ucapnya.

    Rusli pun berharap pemerintah dapat segera memberikan solusi terbaik dan lahan yang disita dapat segera dicabut penyitaannya. Sebab, hal itu jelas berdampak kepada perusahaan maupun karyawan yang menggantungkan hidup di perusahaan tersebut.

    Apalagi lahan yang disita tidak hanya perkebunan kelapa sawit, tapi juga meliputi beberapa fasilitas, seperti gudang pupuk dan kantor yang sebenarnya sudah memiliki HGU.

    “Kami mohon agar fasilitas itu bisa dibantu agar bisa digunakan, kami harap cepat dicabut penyitaan itu. Karena ini berdampak juga pada karyawan, yang disita juga termasuk gudang pupuk yang ada HGU nya Nomor 44 Tahun 2008,” demikian Rusli.

    Pewarta: Adi Wibowo/Devita Maulina
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025