Topik: Cipta Kerja

  • AS Sebut Pasar Mangga Dua Sarang Barang Palsu, Pedagang Jual Kaos Nike Rp35 Ribu, Busan Turun Tangan – Halaman all

    AS Sebut Pasar Mangga Dua Sarang Barang Palsu, Pedagang Jual Kaos Nike Rp35 Ribu, Busan Turun Tangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasar Mangga Dua Jakarta menjadi sorotan pemerintah Amerika Serikat (AS), karena banyak menjual barang palsu dan minim penindakan hukum.

    Hal ini diketahui dari dokumen Laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

    Pihak AS menyebut Pasar Mangga Dua menjadi sarang barang bajakan atau palsu. Kondisi ini menjadi salah satu penghambat hubungan dagang antarkedua negara.

    “Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil,” bunyi dokumen USTR dikutip dari ustr.gov, Minggu(20/4/2025).

    Menurut USTR, minimnya penegakan hukum terkait di Republik Indonesia masih menjadi masalah. Karena itu AS mendesak Indonesia untuk menggunakan satuan tugas penegakan HAKI guna meningkatkan kerjasama penegakan hukum antar lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.

    Melalui laporan itu, AS juga mengkhawatirkan Undang-Undang Paten (UU) 2016 yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau lisensi.

    Dokumen ini juga menyoroti permasalahan yang dihadapi pelaku usaha AS di berbagai negara, salah satunya dengan Indonesia. 

    Laporan ini disusun oleh Executive of The President USA yang juga dipublikasikan di situs resmi USTR. Disebutkan Indonesia masih jadi surga bagi barang-barang bajakan meski sudah ada upaya pemberantasan dari pemerintah.

    “Mangga Dua masih menjadi pasar yang populer untuk berbagai barang palsu, termasuk tas, dompet, mainan, barang berbahan kulit, dan pakaian jadi. Hanya ada sedikit atau bahkan tidak ada tindakan penegakan hukum terhadap penjual barang palsu,” tulis dokumen tersebut.

    “Para pemangku kepentingan terus melaporkan bahwa surat peringatan yang diberikan kepada penjual sebagian besar tidak efektif dan menimbulkan kekhawatiran tentang kurangnya penuntutan pidana. Indonesia harus mengambil tindakan penegakan hukum yang kuat dan diperluas di pasar ini dan pasar lainnya, termasuk melalui tindakan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Kekayaan Intelektual,” tambah dokumen USTR tersebut.

    Kondisi Pasar Mangga Dua

    Kawasan Mangga Dua yang berlokasi di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat tengah menjadi sorotan Amerika.

    Pada Minggu (20/4/2025) sore, Mangga Dua memang masih ramai dikunjungi pembeli. Ini terlihat dari suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Mangga Dua Raya, Pademangan, Jakarta Utara.

    Para pembeli meramaikan toko-toko para pedagang, mencari barang-barang seperti tas, baju, dan sepatu yang banyak dijual di sana.

    Tak sedikit dari barang-barang itu yang memiliki bordiran dan cetakan gambar logo serta desain merek-merek ternama luar negeri.

    Misalnya ada tas Elle Paris yang harganya berkisar Rp 20.000-Rp 50.000. 

    Ada pula kaos bergambar logo Converse, Nike, dan merek-merek ternama lainnya yang harganya juga bervariasi, mulai dari Rp 35.000-Rp 100.000.

    Barang-barang ini diduga kuat sebagai barang bajakan, yang harga dan kualitasnya jauh di bawah produk asli keluaran merek-merek itu.

    Respons Pemerintah 

    Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) menegaskan pemerintah terus mengawasi perdagangan barang ilegal, termasuk di kawasan Mangga Dua, Jakarta yang dikeluhkan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) sebagai sarang barang bajakan. 

    Budi mengaku perlu menyelidiki lebih lanjut terkait tuduhan bahwa Mangga Dua menjadi lokasi perdagangan barang-barang bajakan.

    “Kami kan belum ekspos ya, karena kan kami harus selidiki dulu sebelum benar-benar datanya kita dapat,” kata Budi di Kantor DPP PAN, Warung Buncit Jakarta Selatan, dikutip dari Wartakotalive, Minggu (20/4/2025).

    PASAR MANGGA DUA RAMAI – Meski disebut sebagai sarang barang bajakan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS), kawasan Pasar Mangga Dua Jakarta tetap ramai pembeli pada Minggu(20/4/2025). (Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino)

    Kemudian Budi enggan mengungkap secara detil ketika ditanya penindakan yang sudah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama ini.

    Ia hanya memastikan, perusahaan yang terbukti mendagangkan barang ilegal bakal dijatuhi beragam sanksi, mulai dari penyitaan barang hingga penutupan operasional. 

    Budi pun menegaskan, barang ilegal tidak boleh masuk dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. 

    “Barang ilegal ya baik dari manapun, mau dari negara manapun, kalau itu ilegal, itu kan memang tidak boleh. Ya di aturan kita, di UU kita, di Permendag kita kan melarang barang-barang yang ilegal masuk,” katanya. 

    Selanjutnya, Budi mengeklaim bahwa Kemendag selama ini selalu mengawasi perdagangan barang ilegal secara rutin. 

    Ia mencontohkan, Kementerian Perdagangan baru saja menyita gudang penyimpanan alat pemanas air senilai Rp 15 miliar yang tidak mengantongi standar nasional Indonesia (SNI).

    “Nah, yang kayak gini itu, yang tidak ada SNI, yang tidak ada aturannya, ya sudah kita tidak boleh masuk. Kalau ada, ya kita sita,” ungkapnya.

    “Kemarin banyak, ada pelek juga, pelek juga berstandar SNI. Jadi apapun nanti, termasuk yang di Mangga Dua, kita akan terus rutin melakukan,” pungkasnya. 

     

     

     

  • AS Sebut Pasar Mangga Dua Sarang Barang Palsu, Pedagang Jual Kaos Nike Rp35 Ribu, Busan Turun Tangan – Halaman all

    Asal Usul Nama Kawasan Mangga Dua Jakarta, yang Disebut Pemerintah AS Pasar Sarang Barang Bajakan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut asal-usul nama kawasan Mangga Dua terkenal dengan pusat perbelanjaannya.

    Mangga Dua berlokasi di Pademangan Jakarta Utara, berbatasan dengan Gunung Sahari di Jakarta Pusat.

    Jika ditarik lebih jauh, sebenarnya sejarah Mangga Dua sangat lekat dengan sejarah kota Jakarta.

    Kawasan Mangga Dua sudah dikenal sejak zaman kolonial Belanda.

    Pada abad ke 18, kawasan ini dihuni oleh orang-orang Jawa dari kalangan ningrat.

    Mereka yang memiliki urusan dengan VOC, kebanyakan menetap di kawasan itu.

    Ketika itu, tentunya kawasan Mangga Dua tidak memiliki nama.

    Penyebutan Mangga Dua terjadi lantaran dulu terdapat sepasang pohon mangga yang sangat terkenal di kawasan ini.

    Dituding pasar jual barang bajakan dan ilegal

    Kawasan perbelanjaan Mangga Dua kini menjadi sorotan.

    Kawasan perbelanjaan yang cukup populer di Jakarta itu disebut sebagai sarang barang bajakan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS).

    Dikutip dari TribunJakarta, Mangga Dua masih ramai dikunjungi pembeli. Ini terlihat dari suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Mangga Dua Raya, Pademangan, Jakarta Utara.

    Pada Minggu (20/4/2025) sore, geliat aktivitas di pusat perbelanjaan itu cukup hidup.​ Para pembeli meramaikan toko-toko para pedagang, mencari barang-barang seperti tas, baju, dan sepatu yang banyak dijual di sana.

    Tak sedikit dari barang-barang itu yang memiliki bordiran dan cetakan gambar logo serta desain merek-merek ternama luar negeri.

    Misalnya ada tas Elle Paris yang harganya berkisar Rp 20.000-Rp 50.000. Ada pula ka​us bergambar logo Converse, Nike, dan merek-merek ternama lainnya yang harganya juga bervariasi, mulai dari Rp 35.000-Rp 100.000.

    SUASANA MANGGA DUA – Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025). Kawasan belanja Mangga Dua tengah disorot setelah Pemerintah Amerika Serikat menyebutnya sebagai salah satu pasar barang bajakan. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

    Barang-barang ini diduga kuat sebagai barang bajakan, yang harga dan kualitasnya jauh dibawah produk asli keluaran merek-merek itu.

    Minggu sore ini, keramaian di pusat perbelanjaan itu sangat terlihat di beberapa lantai yang dijadikan tempat perbelanjaan.

    Di tiap lantai terlihat para pengunjung menyusuri lorong-lorong di antara kios-kios barang dagangan.

    Diketahui, Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyoroti keberadaan Pasar Mangga Dua, Jakarta yang dianggap banyak dijual barang bajakan.

    Dalam dokumen Laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), pemerintah negeri Paman Sam menyebut keberadaan Pasar Mangga Dua yang dianggap menjadi sarang barang bajakan menjadi salah satu penghambat hubungan dagang antarkedua negara.

    “Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil,” bunyi dokumen USTR dikutip dari ustr.gov, Minggu(20/4/2025).

    Selain menyoroti soal Pasar Mangga Dua, Jakarta, dokumen tersebut juga menyinggung soal Undang-Undang Cipta Kerja.

    Menurut USTR, minimnya penegakan hukum terkait Republik Indonesia masih menjadi masalah.

    Karena itu AS mendesak Indonesia untuk menggunakan satuan tugas penegakan HAKI guna meningkatkan kerjasama penegakan hukum antar lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.

    Melalui laporan itu, AS juga mengkhawatirkan Undang-Undang Paten (UU) 2016 yang telah diubah melalui Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau lisensi.

    Dokumen ini juga menyoroti permasalahan yang dihadapi pelaku usaha AS di berbagai negara, salah satunya dengan Indonesia.

    Laporan ini disusun oleh Executive of The President USA yang juga dipublikasikan di situs resmi USTR. Disebutkan bahwa Indonesia masih jadi surga bagi barang-barang bajakan meski sudah ada upaya pemberantasan dari pemerintah.

    “Mangga Dua masih menjadi pasar yang populer untuk berbagai barang palsu, termasuk tas, dompet, mainan, barang berbahan kulit, dan pakaian jadi. Hanya ada sedikit atau bahkan tidak ada tindakan penegakan hukum terhadap penjual barang palsu,” tulis dokumen tersebut.

    PASAR MANGGA DUA RAMAI – Meski disebut sebagai sarang barang bajakan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS), kawasan Pasar Mangga Dua Jakarta tetap ramai pembeli pada Minggu(20/4/2025). (Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino)

    a Produk Bajakan, Kerugian Negara Tembus Rp291 Triliun

    “Para pemangku kepentingan terus melaporkan bahwa surat peringatan yang diberikan kepada penjual sebagian besar tidak efektif dan menimbulkan kekhawatiran tentang kurangnya penuntutan pidana. Indonesia harus mengambil tindakan penegakan hukum yang kuat dan diperluas di pasar ini dan pasar lainnya, termasuk melalui tindakan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Kekayaan Intelektual,” tambah dokumen USTR tersebut.

    Selain Indonesia, sebenarnya USTR juga menyoroti dua negara lain di Asia Tenggara, yakni Malaysia dan Thailand yang juga dianggap menjadi penghambat perdagangan.

    Dalam kasus Thailand dan Malaysia, pemerintah AS juga mengeluhkan peredaran barang bajakan, terutama yang dijual di kawasan Pasar Petaling Street (Kuala Lumpur) dan MBK Center (Bangkok). (TribunJakarta/Gerald/Tribunnews/Willy)

  • Selain Sebut Pasar Mangga Dua Sarang Barang Bajakan Pemerintah AS Juga Khawatirkan UU Cipta Kerja – Halaman all

    Selain Sebut Pasar Mangga Dua Sarang Barang Bajakan Pemerintah AS Juga Khawatirkan UU Cipta Kerja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyoroti keberadaan Pasar Mangga Dua, Jakarta yang dianggap banyak dijual barang bajakan.

    Dalam dokumen Laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), pemerintah negeri Paman Sam menyebut keberadaan Pasar Mangga Dua yang dianggap menjadi sarang barang bajakan menjadi salah satu penghambat hubungan dagang antarkedua negara.

    “Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil,” bunyi dokumen USTR dikutip dari ustr.gov, Minggu(20/4/2025).

    Selain menyoroti soal Pasar Mangga Dua, Jakarta, dokumen tersebut juga menyinggung soal Undang-Undang Cipta Kerja.

    Menurut USTR, minimnya penegakan hukum terkait Republik Indonesia masih menjadi masalah. Karena itu AS mendesak Indonesia untuk menggunakan satuan tugas penegakan HAKI guna meningkatkan kerjasama penegakan hukum antar lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.

    Melalui laporan itu, AS juga mengkhawatirkan Undang-Undang Paten (UU) 2016 yang telah diubah melalui Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau lisensi.

    Dokumen ini juga menyoroti permasalahan yang dihadapi pelaku usaha AS di berbagai negara, salah satunya dengan Indonesia. Laporan ini disusun oleh Executive of The President USA yang juga dipublikasikan di situs resmi USTR. Disebutkan bahwa Indonesia masih jadi surga bagi barang-barang bajakan meski sudah ada upaya pemberantasan dari pemerintah.

    “Mangga Dua masih menjadi pasar yang populer untuk berbagai barang palsu, termasuk tas, dompet, mainan, barang berbahan kulit, dan pakaian jadi. Hanya ada sedikit atau bahkan tidak ada tindakan penegakan hukum terhadap penjual barang palsu,” tulis dokumen tersebut.

    “Para pemangku kepentingan terus melaporkan bahwa surat peringatan yang diberikan kepada penjual sebagian besar tidak efektif dan menimbulkan kekhawatiran tentang kurangnya penuntutan pidana. Indonesia harus mengambil tindakan penegakan hukum yang kuat dan diperluas di pasar ini dan pasar lainnya, termasuk melalui tindakan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Kekayaan Intelektual,” tambah dokumen USTR tersebut.

    Selain Indonesia, sebenarnya USTR juga menyoroti dua negara lain di Asia Tenggara, yakni Malaysia dan Thailand yang juga dianggap menjadi penghambat perdagangan. Dalam kasus Thailand dan Malaysia, pemerintah AS juga mengeluhkan peredaran barang bajakan, terutama yang dijual di kawasan Pasar Petaling Street (Kuala Lumpur) dan MBK Center (Bangkok).

  • Perlu tegakkan HaKI respon AS soroti bajakan di Mangga Dua

    Perlu tegakkan HaKI respon AS soroti bajakan di Mangga Dua

    Menteri Perdagangan Budi Santoso setelah acara Aksi Konsumen Cerdas Indonesia di Plataran Sarinah, Minggu. ANTARA/ Muhammad Heriyanto.

    Mendag: Perlu tegakkan HaKI respon AS soroti bajakan di Mangga Dua
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 20 April 2025 – 10:09 WIB

    Elshinta.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa perlunya penegakan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di tengah maraknya peredaran barang- barang bajakan (ilegal) di Indonesia. Hal itu Menteri Budi di Pelataran Sarinah Jakarta, Minggu menanggapi adanya sorotan dari Amerika Serikat (AS) terhadap sentra barang bajakan dan palsu di Pasar Mangga Dua, Jakarta yang menjadi salah satu penghambat hubungan dagang antara Indonesia dengan AS.

    “Pada prinsipnya, memang Amerika Serikat (AS) juga pengen HAKI segala macam itu kan memang harus ditegakkan. Masalah itu nanti kita cek dulu,” ujar Menteri Budi.

    Tidak hanya ke AS, menurutnya, penegakan HaKI perlu dilakukan saat kerja sama dengan negara manapun.

    “Pada prinsipnya dengan AS atau dengan negara manapun, seperti itu harus ditegakkan,” ujar Menteri Budi.

    Terkait rencana sidak ke Pasar Mangga Dua, pihaknya memastikan selama ini terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap barang- barang ilegal yang beredar di masyarakat.

    “Sebenarnya kita pengawasan reguler, rutin terus dilakukan. Kemarin, dua hari yang lalu, kita juga ada penyitaan barang-barang yang ilegal itu, jadi terus kita berjalan,” ujar Menteri Budi.

    Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Kemendag Moga Simatupang menjelaskan bahwa yang memiliki hak untuk melaporkan terkait HaKI, yaitu produsen atau pemegang merek.

    “Kalau merek, itu harus produsennya atau pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang. Di Dirjen (Direktorat Jenderal) HAKI,” ujar Moga.

    Ia menjelaskan bahwa terkait masalah tersebut masuknya ke Delik Aduan.

    “Itu sifatnya Delik Aduan. Kalau pemalsuan merek dan lain sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek yang harus laporkan,” ujar Moga.

    Laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Pasar Mangga Dua terus menerus berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.

    Menurut USTR, kurangnya penegakan hukum RI terkait HKI masih menjadi masalah, AS mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.

    “Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil,” tertulis dalam dokumen USTR.

    Lewat laporan itu, AS juga khawatir Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.

    Sumber : Antara

  • KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Asal Vietnam, Masuk Lewat Perairan Natuna – Page 3

    KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Asal Vietnam, Masuk Lewat Perairan Natuna – Page 3

    Kedua kapal asing berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa meski di tengah tantangan efisiensi anggaran, pihaknya memastikan bahwa kegiatan pengawasan tidak kendor.

    Hal ini dilakukan dengan memperkuat kerja sama antar aparat penegak hukum di laut, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan.

  • AS Soroti Barang Bajakan di Mangga Dua dan Hambatan Dagang dengan Indonesia

    AS Soroti Barang Bajakan di Mangga Dua dan Hambatan Dagang dengan Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Amerika Serikat (AS) menyoroti sejumlah hambatan dagang dan investasi yang masih dihadapi pelaku usaha negaranya di Indonesia. Salah satu isunya adalah terkait barang bajakan yang ada di Pasar Mangga Dua.

    Dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dibuat oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Indonesia tetap berada dalam daftar pantauan prioritas seperti dalam laporan tahun lalu.

    USTR menulis bahwa masih ada kekhawatiran bagi pelaku usaha AS meski Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (HKI).

    Mereka menilai pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang yang meluas baik secara daring dan di pasar fisik merupakan kekhawatiran utama. 

    “Pasar Mangga Dua di Jakarta terus tercantum dalam laporan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia,” tulis laporan tersebut dikutip Sabtu (19/4/2025). 

    USTR memandang bahwa kurangnya penegakan hukum masih menjadi masalah. Oleh karena itu, AS mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan hukum HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum.

    “Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem yang efektif untuk perlindungan terhadap penggunaan komersial yang tidak adil, selain pengungkapan yang tidak sah, atas pengujian yang tidak diungkapkan atau data lain yang dihasilkan untuk memperoleh persetujuan pemasaran bagi produk kimia farmasi dan pertanian,” papar laporan tersebut. 

    Bukan hanya itu, AS juga tetap khawatir tentang hukum Indonesia setelah mengubah Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

    Isi yang mereka soroti adalah mengubah persyaratan agar paten dapat dikerjakan di Indonesia sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi. 

    AS telah mendesak Indonesia untuk melakukan revisi yang lebih komprehensif terhadap UU Paten. 

    “Amerika Serikat juga terus mendesak Indonesia untuk sepenuhnya melaksanakan rencana kerja hak kekayaan intelektual bilateral dan berencana melanjutkan keterlibatan dengan Indonesia di bawah TIFA [Perjanjian Kerangka Kerja Perdagangan dan Investasi] Amerika Serikat–Indonesia untuk mengatasi masalah ini,” jelas laporan USTR.

  • Detik-Detik Menegangkan Penangkapan 2 Kapal Vietnam di Laut Natuna Utara

    Detik-Detik Menegangkan Penangkapan 2 Kapal Vietnam di Laut Natuna Utara

    Saat hendak ditangkap, kedua kapal sempat mencoba melarikan diri. Namun, KP Orca 03 segera menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) dan berhasil melumpuhkan keduanya. Dari hasil pemeriksaan dari 2 Kapal Ikan ditemukan 1,3 ton ikan campur serta 30 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.

    KKP memperkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp152,8 miliar. Angka ini mencakup nilai ikan hasil tangkapan, kerusakan ekosistem laut, dan dampak penggunaan alat tangkap ilegal.

    Kedua kapal diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    Ipunk mengatakan Natuna kembali mulai marak kapal ikan asing namun pengawasan tidak hanya difokuskan di Natuna, tetapi di seluruh wilayah perairan Indonesia. Saat ini, KKP baru memiliki 34 kapal pengawas dari kebutuhan ideal sebanyak 70 unit.

    “Kami bertanggung jawab atas seluruh perairan Nusantra , dari Sabang sampai Merauke idealnya kami butuh 70 kapal pengawas sementra saat ini hanya ada 34, ” kata Ipung kepada.

    Menurutnya, intensitas kapal asing yang memasuki perairan Indonesia paling tinggi terjadi di Laut Natuna. Banyak di antara kapal tersebut merupakan kapal yang lolos dari pengawasan coast guard negara asal mereka.

    “Sebetulnya mereka diawasi oleh Coast guardnya.Tapi kapal yang lolos inilah yang masuk ke wilayah kita,” ujar Ipunk

    KKP terus memperkuat pengawasan melalui kerja sama dengan Bakamla, TNI AL, dan aparat lainnya, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di laut.

  • Kementerian PU Siapkan Puluhan Proyek Skema KPBU Senilai Rp 160 Triliun Bareng Swasta – Halaman all

    Kementerian PU Siapkan Puluhan Proyek Skema KPBU Senilai Rp 160 Triliun Bareng Swasta – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan sejumlah proyek strategis yang akan digarap melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Total nilai untuk ini mencapai lebih dari Rp 160 triliun.

    Hal itu diungkap Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti saat melakukan pertemuan daring dengan Kantor Urusan Luar Negeri Kota Nantong, Tiongkok dan Konsulat Jenderal Indonesia di Shanghai, Kamis (17/4/2025).

    Diana menjelaskan prioritas pembangunan infrastruktur nasional tahun 2025 difokuskan pada empat sektor utama.

    Sektor pertama adalah sumber daya air termasuk penguatan irigasi dan perlindungan pantai. Lalu, jalan dan jembatan termasuk jalan tol dan flyover strategis.

    Berikutnya, infrastruktur dasar di antaranya akses air bersih, sanitasi, dan lingkungan permukiman. Terakhir, infrastruktur strategis seperti fasilitas pendidikan dan pasar rakyat.

    “Target pembangunan akan terus ditingkatkan pada 2026 dengan skala dan jangkauan yang lebih luas,” kata Diana dikutip dari siaran pers pada Jumat (18/4/2025).

    Skema KPBU ini didorong Kementerian PU sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 sebagai sarana mempercepat pembangunan infrastruktur melalui partisipasi swasta. 

    Sejumlah proyek dengan nilai lebih dari Rp 160 triliun yang disiapkan ini terdiri dari 10 proyek KPBU senilai Rp 42,57 triliun di sektor sumber daya air dan energi.

    Lalu, 5 proyek lainnya senilai Rp 31,97 triliun yang mencakup sistem penyediaan air minum dan modernisasi irigasi.

    Selain itu, terdapat 8 proyek berskala besar senilai Rp87,92 triliun yang siap ditawarkan, mencakup pembangunan jalan tol, energi terbarukan, serta sistem air dan irigasi.

    “Seluruh proyek ini dirancang sebagai peluang investasi yang menjanjikan dengan skema transparan, berbagi risiko, dan berkelanjutan bagi mitra publik dan swasta,” ujar Diana.

    Diana memastikan, dalam rangka mendukung iklim investasi, Indonesia terus menyederhanakan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan kebijakan perpajakan berbasis wilayah.

    Ia juga menegaskan, keterlibatan investor asing diatur secara jelas melalui UU Jasa Konstruksi dan UU Cipta Kerja, termasuk melalui mekanisme International Competitive Bidding. 

  • KKP Catat 8.893 Kapal Perikanan Sudah Pasang VMS – Halaman all

    KKP Catat 8.893 Kapal Perikanan Sudah Pasang VMS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mewajibkan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) pada kapal perikanan.

    Walaupun untuk kapan besar kisaran 30 GT berlaku kebijakan ini, khusus nelayan kecil dengan kapal berukuran 5 GT ke bawah tidak perlu memasang VMS.

    Menurut data KKP, saat ini ada sebanyak 13.313 kapal perikanan yang memiliki izin operasi penangkap ikan yang telah tercatat di pusat.

    “Tercatat 8.893 kapal telah memasang VMS. Jadi masih ada 4.425 kapal yang belum memasang VMS, di mana mereka sudah berizin pusat, karena itu tadi mereka melakukan migrasi,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).

    Penerapan VMS di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No 31 Tahun 2024 Tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang No 6 Tahun 2003 Tentang Cipta Kerja.

    Penggunaan VMS juga lazim digunakan secara global, karena dengan VMS dapat memastikan bahwa kapal perikanan bukan pelaku ilegal fishing.

    Menurut Ipung, dengan menggunakan VMS juga menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya.

    “Dapat memberikan rasa adil kepada pelaku usaha bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan atau sesuai dengan alat-alat yang digunakan,” ucapnya.

    Ipung menambahkan, penggunaan VMS bukan hal yang baru di dunia perikanan. Banyak negara sudah sebagian lebih dahulu menggunakannya pada kapal perikanan.

    “Ini sebagai bagian dari tata kelola perikanan yang baru, modern dan transparan. Semua negara sudah menerapkan dengan peraturan yang diterbitkan oleh masing-masing negara tersebut. Indonesia sudah menerapkan sejak tahun 2003, dalam hal ini sudah 22 tahun sampai saat ini,” jelasnya.

    VMS sekaligus menjadi alat komunikasi dan pemantauan kapal perikanan yang beroperasi di laut. Alat ini memudahkan KKP mengakses informasi kapal di laut.

    “VMS menggunakan satelit, karena kita butuh sistem pemantauan yang bisa bekerja di mana saja. Satelit tersebut bisa menyampaikan pantulan informasinya kepada kami. Termasuk di tengah laut, yang jauh dari jangkauan sinyal seluler, bahkan di luar dari wilayah Indonesia atau high-disease. Komunikasi di laut berbeda dengan di darat. Di laut tidak ada sinyal yang bisa diandalkan, kecuali satelit,” ungkapnya.

  • Kerusakan Alam Kian Serius, FK3I Soroti Pemerintah Pemberi Izin hingga UU Cipta Kerja Pengaruhi UU PPLH

    Kerusakan Alam Kian Serius, FK3I Soroti Pemerintah Pemberi Izin hingga UU Cipta Kerja Pengaruhi UU PPLH

    JABAR EKSPRES – Forum Komunikasi Kader Konservasi (FK3I) menyoroti secara serius atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Kawasan Bandung Utara (KBU).

    Koordinator FK3I Nasional, Dedi Kurniawan mengatakan, pihaknya akan menelusuri regulasi dan pemberi izin pembukaan lahan di Lereng Tangkuban Perahu, tepatnya berada di wilayah Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

    “Pasca viral foto pembukaan lahan di KBU, kami akan melakukan telaah izin yang terbit atas pembukaan lahan, yang nampak perkebunan teh yang berbatasan dengan kawasan hutan,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Senin (14/4).

    Dedi menerangkan, langkah yang diambil oleh pihaknya, yakni pertama atas viralnya video tersebut, mereka dokumentasikan dengan beberapa pembukaan lahan di kawasan lainnya.

    Pembukaan lahan lain yang turut disoroti itu, yakni yang terjadi di beberapa daerah baik di Bandung Selatan, Bogor dan juga KBU.

    “Kami melihat setelah UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) terdapat persoalan serius, soal regulasi yang harus FK3I kaji. Baik terkait kebijakan di Perhutani termasuk juga PT Perkebunan Nusantar (PTPN),” terangnya.

    Yang mana lokasi-lokasi pembukaan lahan yang terjadi itu, terindikasi banyak di dua titik wilayah pengelolaan oleh perusahaan BUMN tersebut.

    Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK/UU Cipta Kerja), telah mengubah beberapa konsep dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

    Perubahan ini, dinilai cukup menimbulkan permasalahan hukum, khususnya mengenai lingkungan hidup yang perlu dievaluasi dan diatasi.

    Salah satu poin penting terkait perubahan UU Cipta Kerja terhadap UU PPLH yang cukup menjadi perhatian, yaknu UU Cipta Kerja mengurangi definisi dan peran masyarakat dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam proses penyusunan dan penilaian Amdal (Analisis Dampak Lingkungan).

    Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinilai merubah prosedur penyusunan dan fungsi, dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

    “Kalo foto viral di KBU itu, begitu kami cek di citra satelit, di bawahnya sudah ada juga wisata terbangun dan kita berkaca ke kasus viral wisata di Bogor,” beber Dedi.