Topik: Cipta Kerja

  • Kadin Minta Iklim Investasi RI Lebih Ramah Investor, Tarik Relokasi Pabrik

    Kadin Minta Iklim Investasi RI Lebih Ramah Investor, Tarik Relokasi Pabrik

    Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai peluang untuk menarik investor merelokasi bisnis sektor manufaktur ke Indonesia masih terbuka lebar di tengah ketidakpastian imbas perang tarif global. 

    Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin mengatakan prospek penanaman modal asing (PMA) tetap terbuka luas, utamanya bagi sektor strategis seperti manufaktur di bidang elektronik, otomotif, hingga tekstil. 

    “Namun, untuk benar-benar menjadi tujuan utama relokasi industri, Indonesia harus bersaing dengan negara-negara seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand,” ujar Saleh kepada Bisnis, Selasa (6/5/2025).

    Saleh menuturkan terdapat beberapa langkah kunci agar Indonesia dapat menangkap peluang relokasi pabrik dari sejumlah negara yang terkena tarif tinggi resiprokal dari AS. 

    Pertama, Indonesia disebut harus segera melakukan penyederhanaan birokrasi perizinan dan kepastian hukum investasi. Kedua, penguatan infrastruktur dari sisi logistik, kawasan industri, pelabuhan. 

    Ketiga, menjamin ketersediaan tenaga kerja terampil dan fleksibilitas ketenagakerjaan,m. Terakhir, konsistensi dan sinergi kebijakan pusat-daerah, serta jaminan gangguan keamanan disekitar lokasi pabrik. 

    “Jika reformasi struktural yang dijanjikan dalam UU Cipta Kerja dan transformasi kelembagaan bisa direalisasikan secara konsisten, PMA berpotensi tumbuh lebih besar,” kata Saleh.  

    Adapun, merujuk pada data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi porsi PMA pada kuartal I/2025 mencapai Rp 230,4 triliun. Sementara PMDN mencapai angka Rp 234,8 triliun. Biasanya, porsi realisasi dari PMA lebih besar dibandingkan PMDN.

    Namun, kondisi tersebut tidak berarti realisasi investasi PMA menyusut. Sebab, pertumbuhan kinerja PMDN mengalami peningkatan yang cukup pesat.

    Capaian nilai investasi PMDN di kuartal I-2025 mengalami peningkatan 19,1% jika dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya dan pertumbuhan PMA pada periode kali ini hanya berada di angka 12,7%.

    “Pertumbuhan investasi dapat dikatakan cukup inklusif karena disertai dengan penyerapan tenaga kerja yang cukup signifikan, yaitu diperkirakan mencapai 594.104 orang atau meningkat sebesar 8,5% dari tahun sebelumnya,” tuturnya. 

    Kendati demikian, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen (APSyFI) mengungkap biang kerok mandeknya rencana relokasi pabrik dan investasi sektor tekstil dan produk tekstil(TPT) dari China ke Indonesia.

    APSyFI menyebut kendala relokasi pabrik dan investasi sektor TPT dari China ke Indonesia utamanya diadang masalah perizinan birokrasi. 

    Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan potensi peningkatan investasi TPT ke dalam negeri sangat besar dari China imbas perang tarif antara negara tersebut dengan AS. 

    “Namun investasi ini terkendala perizinan akibat dipermainkan oknum birokrasi, jadi masalah utamanya adalah birokrasi yang kotor,” kata Redma kepada Bisnis, dikutip Senin (24/3/2025). 

    Dia menerangkan bahwa Indonesia kini dipandang sebagai negara potensial untuk ditanami modal perusahaan asal China yang kabur demi terhindar dari tarif bea masuk tinggi ke AS.

  • Tambang Ilegal di Cianjur Rugikan Warga, Walhi Soroti CV Inti Pasir

    Tambang Ilegal di Cianjur Rugikan Warga, Walhi Soroti CV Inti Pasir

    JABAR EKSPRES – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyoroti aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh CV Inti Pasir di Desa Mulyasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.

    Menurut Tim Advokasi Walhi Jabar, Fauqi, aktivitas pertambangan tersebut meresahkan warga dan dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan. “Masyarakat mengadu bahwa pertambangan ini tidak jelas izinnya dan berdampak pada ekosistem yang selama ini terjaga,” kata Fauqi, Senin (5/5).

    Fauqi menyebut bahwa pertambangan yang dilakukan di sekitar kawasan Gunung Siang berupa galian C. CV Inti Pasir diketahui mulai beroperasi sejak 2022, namun warga mengklaim tidak pernah diberi sosialisasi, termasuk terkait dokumen Amdal (Analisis Dampak Lingkungan).

    Gunung Siang sendiri merupakan kawasan sakral yang memiliki nilai budaya dan spiritual, sehingga masyarakat memilih melestarikannya. Namun dengan masuknya aktivitas tambang, kawasan tersebut terancam rusak.

    “Tambang memang berpotensi menambah pendapatan jika legal, tetapi dampak kerusakan lingkungannya juga tinggi. Kalau ilegal, jelas pemerintah buntung dua arah,” tambahnya.

    Fauqi juga menyoroti lemahnya penegakan aturan, terutama sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja yang dinilai mengendurkan tanggung jawab lingkungan bagi tambang legal. Ia mendorong pemerintah desa hingga kabupaten untuk lebih tegas dalam menertibkan pertambangan yang melanggar.

    Menurut rencana tata ruang Kabupaten Cianjur 2024–2044, wilayah Kecamatan Cilaku memang masuk zona pertambangan mineral, **namun bukan untuk galian

  • Bareskrim Ungkap Modus LPG 3 Kg Oplosan di Semarang, 4 Orang jadi Tersangka

    Bareskrim Ungkap Modus LPG 3 Kg Oplosan di Semarang, 4 Orang jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap pengoplosan tabung gas bersubsidi 3 kg di Semarang dan Karawang disamarkan dengan modus operasional pangkalan.

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan melalui modus tersebut, pelaku dapat menyamarkan tindakannya untuk mengumpulkan gas bersubsidi.

    “Tersangka [di Karawang] mendirikan pangkalan gas LPG yang digunakan sebagai kamuflase serta media dalam pengumpulan LPG 3 Kg subsidi pemerintah,” ujar Nunung, Senin (5/5/2025).

    Kemudian, untuk di Semarang, pelaku sekaligus tersangka FZSW memiliki gudang yang sebelumnya digunakan sebagai pangkalan gas. Hanya saja, pangkalan gas itu dicabut izinnya lantaran menjual gas di atas harga eceran tertinggi (HET) pada 2020.

    Namun, usut punya usut, gudang tersebut masih beroperasi dengan disamarkan melalui plang pangkalan gas tersebut masih menempel di TKP.

    “Sehingga masyarakat taunya itu masih berizin pangkalan sehingga gas 3 kg, maupun non subsidi yang banyak masuk dan keluar dari gudang tidak dicurigai,” imbuhnya.

    Adapun, dari keduannya memiliki modus yang sama dalam memindahkan gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi. Total, butuh empat gas 3 kg untuk memenuhi tabung 12 kg.

    “Setelah tabung 3 kg terkumpul kemudian disuntikkan ke tabung non subsidi 12 kg dengan menggunakan alat regulator modifikasi dan batu es,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, di TKP Karawang Bareskrim telah menetapkan satu berinisial TN. Sementara itu, di Semarang terdapat tiga tersangka yakni DS, KKI dan FZSW.

    Adapun, para tersangka dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman maksimal pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

  • Polisi Bongkar Kasus Oplos Gas 3 Kg di Karawang-Semarang, Pelaku Cuan Miliaran

    Polisi Bongkar Kasus Oplos Gas 3 Kg di Karawang-Semarang, Pelaku Cuan Miliaran

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kg di Karawang dan Semarang.

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan untuk di Karawang ada satu tersangka berinisial TN. Sementara di Semarang terdapat tiga tersangka yakni DS, KKI dan FZSW.

    “[Di kasus TKP Semarang, penyidik] meningkatkan status 3 orang terlapor dengan inisial FZSW alias A, DS, dan KKI menjadi tersangka,” ujarnya di Bareskrim, Senin (5/5/2025).

    Dia menambahkan, kasus pada dua TKP ini memiliki modus yang sama yakni menyuntikan gas LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 12 Kg. Total, empat tabung gas yang diperlukan untuk mengisi tabung 12 kg.

    Dari para pelaku, Bareskrim telah menyita 4.495 tabung gas dengan varian 50 Kg, 12 Kg hingga 5,5 Kg. Selain itu, alat penyuntikan, mobil pikap hingga barang bukti elektronik juga turut disita.

    Di samping itu, untuk TKP Semarang, para pelaku diduga menerima keuntungan sebesar Rp3 miliar selama enam bulan. 

    Sementara itu, pelaku di Karawang mendapatkan untung Rp1,2 miliar setelah beroperasi satu tahun. Alhasil, total keuntungan tersangka dalam dua pengungkapan ini mencapai Rp4,2 miliar.

    “Selama kurun waktu 1 tahun selama tersangka bekerja tersebut [pangkalan di Karawang] mendapat keuntungan kurang lebih Rp1.276.272.000,” imbuhnya.

    Adapun, para tersangka dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,” pungkas Nunung.

  • Prabowo Hapus Outsourcing, Menaker Yassierli Susun Peraturannya – Halaman all

    Prabowo Hapus Outsourcing, Menaker Yassierli Susun Peraturannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing yang disampaikan dalam peringatan May Day 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan Presiden tersebut akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing.

    “Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangannya Jumat (2/5/2025).

    Menaker menyatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing merupakan bukti bahwa Presiden sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.

    “Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut,” imbuhnya.

    Menurut Menaker, persoalan alih daya (outsourcing) telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.

    Dalam praktiknya, lanjut Menaker, outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan.

    Serta tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.

    Menaker menegaskan bahwa segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

    Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. 

    Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya.

    5 Hadiah Presiden Prabowo untuk Buruh di Indonesia 

    Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional 2025 yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Pada Kamis (1/5/2025).

    Di hadapan para buruh, Prabowo Subianto menjanjikan sejumlah hal untuk buruh yang disebutnya sebagai hadiah.

    “Saya ingin memberi hadiah kepada kaum buruh pada hari ini. Saya akan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan terdiri dari semua tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya.

    Ia menerangkan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional nantinya akan mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada Presiden.

    “Mana Undang-Undang yang tidak beres, tidak melindungi buruh, mana regulasi yang tidak benar. Mereka memberi masukan ke saya dan segera akan kita perbaiki,” terangnya.

    Kemudian Presiden Prabowo juga berjanji untuk segera membentuk Satuan Tugas PHK. 

    “Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan membiarkan pekerja-pekerja di PHK seenaknya. Bila perlu, tidak ragu-ragu kita, negara akan turun tangan, saudara-saudara sekalian,” terangnya.

    Selain itu Presiden Prabowo juga menjanjikan untuk meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

    “Dan juga kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Dasco, Pak Sofian melaporkan ke saya, Minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas,” kata Presiden Prabowo.

    “Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan Undang-Undang ini akan selesai, kita bereskan,” imbuhnya.

    Selain itu Presiden Prabowo juga menjanjikan segera membentuk Undang-Undang perlindungan pekerja di laut, industri perikanan, dan kapal-kapal. 

    “Saudara-saudara sekalian, saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya kita, kalau bisa tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing,” ucap Prabowo.

    Atas hal itu, Presiden Prabowo mengatakan dalam waktu dekat akan mengadakan suatu pertemuan di Istana Bogor. 

    “150 pimpinan buruh akan saya pertemukan dengan 150 pemimpin-pemimpin perusahaan di Indonesia. Kita akan duduk bersama, saya akan mengatakan kepada para pengusaha, saudara-saudara, tidak boleh mau kaya sekaya-kayanya sendiri tanpa mengajak pekerja-pekerja hidup dengan baik,” ucapnya.

    Selain itu pada Hari Buruh Internasional 2025, Presiden Prabowo juga bakal mendorong Marsinah menjadi pahlawan nasional.

    “Saya akan mendukung Marsinah menjadi pahlawan Nasional,” tandasnya.

  • Kemnaker Bakal Tindak Lanjuti Arahan Presiden Terkait Outsourcing

    Kemnaker Bakal Tindak Lanjuti Arahan Presiden Terkait Outsourcing

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bakal menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo terkait sistem outsourcing yang disampaikan dalam peringatan May Day 2025. Menurutnya, hal itu akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri (Permenaker) tentang outsourcing.

    “Kebijakan presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

    Yassierli mengatakan pernyataan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing merupakan bukti bahwa presiden sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja atau buruh di Indonesia.

    “Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut,” imbuhnya.

    Menurutnya, persoalan alih daya (outsourcing) telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.

    Dalam praktiknya, outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    “Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya,” tutupnya.

    (prf/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Menaker Tengah Siapkan Peraturan Soal Outsourcing

    Menaker Tengah Siapkan Peraturan Soal Outsourcing

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang alih daya atau outsourcing. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai outsourcing pada perayaan May Day 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, arahan tersebut akan menjadi landasan Kemnaker dalam menyusun regulasi terkait outsourcing.

    “Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” kata Yassierli dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

    Yassierli mengatakan, pernyataan Kepala Negara mengenai outsourcing menjadi bukti bahwa Presiden sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.

    Sebagai Menaker, Yassierli menegaskan bahwa dia menyambut baik rencana tersebut. Dia juga menyatakan siap menjalankan arahan yang diberikan oleh Kepala Negara mengenai outsourcing.

    Menurutnya, persoalan outsourcing telah menjadi isu yang kerap disuarakan oleh kalangan pekerja dalam beberapa waktu terakhir. Dalam praktiknya, Yassierli menyebut bahwa outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan.

    Diantaranya, pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.

    Padahal, kata dia, segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

    Adapun saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagai mandat dari Kepala Negara sekaligus Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/2023 terkait Undang-Undang No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.

    Yassierli juga menyebut, Kemnaker saat ini tengah menindaklanjuti salah satu putusan MK terkait Peraturan Menteri tentang alih daya. 

    Dalam catatan Bisnis, Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional 2025 (May Day 2025) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), mengatakan akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

    Nantinya, Kepala Negara akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mencari jalan terbaik dalam menghapus sistem outsourcing secara bertahap.

    Namun, penghapusan ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa lantaran harus tetap menjaga kepentingan para investor. Pasalnya, lanjut dia, jika para investor enggan menanamkan investasi di Tanah Air. Alhasil, tidak ada pabrik yang dibangun di Indonesia, yang bisa menyerap tenaga kerja. 

    “Kami juga harus realistis. Kita harus menjaga kepentingan investor. Kalau tidak ada investasi, tidak ada pabrik, dan tidak ada pekerjaan,” ujarnya.

  • Prabowo Mau Hapus Outsourcing, Simak Pengertian dan Aturannya! – Page 3

    Prabowo Mau Hapus Outsourcing, Simak Pengertian dan Aturannya! – Page 3

    Sederhananya, outsourcing adalah strategi bisnis di mana perusahaan menyerahkan sebagian atau seluruh tanggung jawab operasionalnya kepada pihak ketiga. Praktik ini semakin populer karena menawarkan berbagai keuntungan, namun juga menyimpan beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan dengan cermat.

    Outsourcing melibatkan pemindahan tugas-tugas tertentu, baik itu produksi, IT, atau layanan profesional, kepada perusahaan lain yang ahli di bidangnya. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk fokus pada inti bisnis mereka, mengurangi beban operasional, dan mengakses keahlian khusus yang mungkin tidak dimiliki secara internal.

    Keputusan untuk melakukan outsourcing didorong oleh berbagai faktor, mulai dari efisiensi biaya hingga kebutuhan akan keahlian spesifik yang langka di pasar.

    Berikut ini sejumlah aturan mengenai Outsourcing:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Pasal 64 hingga 66 mengatur tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain (outsourcing).

    Pekerjaan yang bisa dialihdayakan harus bukan kegiatan pokok, dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, dan memiliki manajemen yang berbeda dari pemberi kerja utama.

    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

    Merombak sebagian ketentuan dalam UU No. 13/2003.

    Dalam praktiknya, UU ini memperluas kemungkinan outsourcing, termasuk pekerjaan inti (meski menimbulkan kontroversi). Namun, pelaksanaannya menunggu peraturan turunan.

    3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021

    Merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

    Mengatur lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan alih daya.

    Menekankan bahwa perusahaan outsourcing bertanggung jawab penuh atas hak-hak pekerja yang dipekerjakannya.

  • Legislator PDIP Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan Segera Dibahas

    Legislator PDIP Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan Segera Dibahas

    Jakarta

    Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, mengatakan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan pekerja Indonesia. Edy mendorong agar revisi UU Ketenagakerjaan dipercepat sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Mulanya, Edy mengatakan polemik terkait outsourcing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Edy menilai aturan itu kerap merugikan pekerja.

    “Banyak pekerja outsourcing mengalami ketidakpastian dan pemotongan upah sepihak. Karena itu, revisi PP 35/2021 sangat mendesak untuk memberikan perlindungan yang adil,” ujar Edy Wuryanto dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).

    Edy pun menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus segera dilakukan. Edy mengatakan percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan sebagai bentuk tindak lanjut putusan MK atas UU Cipta Kerja.

    Diketahui, dalam putusannya, MK meminta DPR dan pemerintah untuk menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu maksimal dua tahun. MK menilai dalam UU Cipta Kerja banyak pasal yang bertentangan dengan UUD 1945, sehingga perlu pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru.

    “Kami berharap pembahasan (UU Ketenagakerjaan yang baru) tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berpihak pada pekerja, tidak hanya pada kepentingan ekonomi semata,” tuturnya.

    “PRT merupakan kelompok pekerja yang selama ini belum mendapat perlindungan hukum yang memadai, padahal berperan penting dalam kehidupan sosial masyarakat,” ungkap Edy.

    Lebih lanjut, Edy juga menyoroti meningkatnya angka PHK. Edy mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) pada momen May Day ini.

    (amw/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • FSPMI Sampaikan Tiga Tuntutan ke Bupati Tuban Saat Perayaan May Day 2025

    FSPMI Sampaikan Tiga Tuntutan ke Bupati Tuban Saat Perayaan May Day 2025

    Tuban (beritajatim.com) – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Tuban menyampaikan tiga tuntutan penting dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang berlangsung di GOR Rangga Jaya Anoraga, Kamis (1/5/2025). Tidak melalui demonstrasi, aspirasi disampaikan secara persuasif langsung kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky.

    Ketua FSPMI Tuban, Duraji, menyatakan bahwa tahun ini peringatan May Day dilaksanakan dengan pendekatan dialog, tanpa aksi turun ke jalan. “Tuntutan para pekerja telah disampaikan kepada Bupati Tuban dengan pendekatan secara persuasif,” ujar Duraji.

    Adapun tiga tuntutan utama yang disampaikan yakni:

    Revisi UU Ketenagakerjaan
    FSPMI meminta agar Pemkab Tuban mendorong pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut mereka, UU Cipta Kerja saat ini belum sepenuhnya berpihak pada pekerja.
    Penambahan Iuran PBID untuk BPJS KIS
    Buruh mendesak agar iuran tambahan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kartu Indonesia Sehat (KIS) ditingkatkan. Pasalnya, masih banyak keluhan dari masyarakat yang tak bisa mengakses layanan kesehatan karena KIS tidak aktif. “Ini menyebabkan pelayanan akses kesehatan mereka terbatas,” kata Duraji.
    Pembangunan Rumah Singgah di Surabaya
    FSPMI juga mengusulkan adanya rumah singgah di Surabaya bagi masyarakat Tuban yang berobat ke kota tersebut, mencontoh langkah Pemkab Bojonegoro. “Kami dari serikat buruh juga peduli dengan masyarakat luas, khususnya yang selama ini mengalami keterbatasan tempat singgah saat berobat di Surabaya,” jelasnya.

    Duraji juga menyoroti pentingnya kesiapan Pemkab Tuban dalam menghadapi masuknya investasi besar. Ia menyambut baik rencana Pemkab yang memproyeksikan penyerapan hingga 20.000 tenaga kerja pada tahun 2026.

    “Artinya, ada ruang cukup lebar untuk teman-teman pekerja di Tuban. Kami akan terus mengawal realisasi penyerapan 20 ribu tenaga kerja itu,” pungkasnya. [ayu/beq]