Topik: Cipta Kerja

  • Tersangka Merambah Hutan Lindung Si Abu untuk Lahan Sawit

    Tersangka Merambah Hutan Lindung Si Abu untuk Lahan Sawit

    Kampar

    Polda Riau membongkar kasus perambahan hutan di area Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Para tersangka merusak hutan untuk kegiatan perkebunan sawit.

    “Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

    Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).

    Herry Heryawan menegaskan komitmen Polda Riau untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku perusakan hutan.

    “Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” tegas Kapolda.

    Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

    Jenderal bintang dua ini kembali menegaskan komitmen Polda Riau untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.

    “Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media,” tuturnya.

    Polda Riau membongkar kasus perambahan hutan di HPT Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar. (Foto: dok. Polda Riau)

    Modus Operandi

    Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

    “Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Ade Kuncoro.

    Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    “Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar,” tutur Ade Kuncoro.

    (mei/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polda Riau Bongkar Kasus Perambahan Hutan Lindung, 4 Tersangka Dijerat

    Polda Riau Bongkar Kasus Perambahan Hutan Lindung, 4 Tersangka Dijerat

    Kampar

    Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus perambahan hutan secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Kasus ini digelar dalam konferensi pers langsung dari lokasi kejadian, Senin (7/6/2025). Di lokasi tampak kawasan hutan rusak akibat illegal logging yang dilakukan para tersangka.

    Keempat tersangka juga dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Mereka terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye.

    Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan para tersangka membuka lahan puluhan hektare untuk ditanami sawit yang saat ini diperkirakan telah berusia 6 bulan hingga 2 tahun.

    “Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry, Senin (9/6/2025).

    Herry Heryawan menegaskan komitmen Polda Riau untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku perusakan hutan.

    Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

    “Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang,” tegas Herry Heryawan.

    Polda Riau membongkar kasus perambahan hutan di HPT Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar. Empat tersangka dijerat. (Foto: dok. Polda Riau)

    “Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media,” tuturnya.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, im Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan negara.

    Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

    “Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Ade Kuncoro.

    Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    “Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar,” tutur Ade Kuncoro.

    (mei/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ini Tampang Bos Tambang Gunung Kuda Biang Keladi 19 Nyawa Melayang

    Ini Tampang Bos Tambang Gunung Kuda Biang Keladi 19 Nyawa Melayang

    Bisnis.com, CIREBON – Dua pimpinan tambang di Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden longsor maut yang menewaskan 19 orang di lokasi tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, kedua tersangka berinisial adalah Ketua Koperasi Al-Azhariyah, AK selaku pemilik tambang, dan kepala teknik tambang (KTT), AR yang bertindak sebagai pengawas operasional tambang.

    “Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, telah diperiksa delapan orang saksi dan ditetapkan dua tersangka utama. Tindakan mereka sangat fatal karena tetap melakukan penambangan meski sudah mendapat surat larangan dari Dinas ESDM,” ujar Kombes Sumarni, Minggu (1/6/2025).

    Peristiwa longsor Gunung Kuda terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB saat aktivitas penambangan batuan limestone tengah berlangsung. Tanpa mengindahkan aspek keselamatan kerja, penggalian tetap dilakukan di area yang rawan longsor.

    Menurut Kapolresta, para tersangka secara sadar mengabaikan dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon tertanggal 6 Januari 2025 dan 19 Maret 2025, yang meminta kegiatan pertambangan dihentikan karena belum adanya persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).

    “Tersangka AK mengetahui jelas adanya larangan, tapi tetap memerintahkan AR untuk melanjutkan operasi tambang. AR pun menjalankan kegiatan tambang tanpa mengindahkan prosedur keselamatan kerja,” tegas Kapolresta.

    Akibat kelalaian itu, longsor pun terjadi dan menyebabkan 19 pekerja meninggal dunia. Selain korban jiwa, kerugian material juga dilaporkan berupa sejumlah dump truck dan ekskavator yang tertimbun longsoran.

    Dalam penyidikan, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

    Tiga unit dump truck (Isuzu, Mitsubishi, dan Hino), empat unit ekskavator PC200, surat izin usaha pertambangan (IUP) Koperasi Al-Azhariya yang terbit pada 5 November 2020,

    Surat larangan dan peringatan dari Dinas ESDM, serta dokumen uji kompetensi dan sertifikasi teknis pengawasan tambang milik AR.

    Kedua tersangka dijerat Pasal 98 ayat 1 dan 3 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

    Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 35 ayat 3 jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), dengan pidana tambahan maksimal 4 tahun penjara.

    “Ini menjadi pelajaran keras bagi para pelaku usaha tambang agar mematuhi peraturan lingkungan dan keselamatan kerja. Keselamatan jiwa pekerja tidak bisa ditukar dengan keuntungan ekonomi,” tutup Kombes Sumarni.

  • Industri Padat Karya Rontok, Pakar Proyeksi PHK Makin Masif

    Industri Padat Karya Rontok, Pakar Proyeksi PHK Makin Masif

    Bisnis.com, JAKARTA — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya diproyeksi makin masif beberapa bulan ke depan. Hal tersebut dipicu kondisi ekonomi global dan makro yang masih lesu. 

    Jika merujuk data versi Apindo, korban PHK mencapai 73.992 pekerja pada periode 1 Januari–10 Maret 2025.  Angka tersebut merujuk pada data pekerja yang tidak lagi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada periode tersebut. 

    Kemudian, serikat pekerja mencatat setidaknya sudah ada sekitar 70.000 pekerja yang ter-PHK sepanjang Januari–April 2025. Sementara itu, Kemenaker yang mencatat angka berbeda melaporkan bahwa korban PHK mencapai 26.455 orang per 20 Mei 2025.

    Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan bahwa masifnya gelombang PHK yang terjadi saat ini tidak terlepas dari kondisi ekonomi global dan dalam negeri. Dia pun memprediksi bahwa PHK masih akan berlanjut. 

    “Jangan heran kalau di bulan-bulan ke depan akan banyak industri padat karya lainnya yang akan melakukan PHK,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025). 

    Badai PHK belakangan banyak menerpa industri padat karya yang membutuhkan banyak tenaga kerja dalam proses produksinya, dibandingkan dengan penggunaan teknologi atau mesin, sehingga industri ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. 

    Industri padat karya sendiri mencakup manufaktur tekstil dan alas kaki, kemudian industri perkebunan termasuk industri hasil tembakau, perikanan kelautan, kerajinan, konstruksi, serta pariwisata dan perhotelan.

    Menurut Agus, industri dalam negeri saat ini tidak banyak berkembang karena banyaknya regulasi-regulasi restriktif dan pungutan ilegal, terutama terkait perizinan. 

    “Banyaknya pungutan ilegal membuat harga produksi menjadi lebih mahal. Ketika dijual untuk ekspor, produk Indonesia kalah bersaing dan hanya mengandalkan pasar dalam negeri,” tuturnya. 

    Sementara dari sisi perlindungan pekerja, Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai bahwa pemerintah memiliki peran sentral untuk mengatasi PHK di industri padat karya. 

    Sesuai dengan Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi.

    Jika PHK tidak dapat dihindari, prosesnya harus dilakukan dengan transparansi dan melalui mekanisme penyelesaian yang telah ditetapkan.

    “Seharusnya pemerintah pusat dan daerah rutin jemput bola ke perusahaan, untuk menanyakan apa yang menjadi hambatan,” tambah Timboel. 

    Hal ini menjadi penting bagi pemerintah untuk menghilangkan hambatan-hambatan atau regulasi-regulasi yang justru mengancam keberlangsungan industri-industri padat karya. Selain itu, memonitor kebutuhan investor juga bisa menjadi langkah mitigasi pemerintah dalam hal PHK.

    Fenomena PHK saat ini juga dikhawatirkan bakal mempengaruhi perekonomian dan konsumsi masyarakat, terlebih dengan kontrbusi konsumsi domestik yang mencapai 52% terhadap PDB.

    “Kalau ada PHK, masyarakat tidak memiliki uang lagi untuk belanja, dan konsumsi masyarakat menurun. Hal itu juga membuat kontribusi ke investasi berkurang, karena daya beli melemah, karena barang yang diproduksi tidak laku,” tukas Timboel.

    Kerawanan sosial dengan banyaknya pengangguran juga meningkatkan kriminalitas. Timboel menjelaskan bahwa Indonesia seharusnya belajar dari Amerika Serikat (AS), di mana isu PHK menjadi sangat krusial. 

    “Tingkat pengangguran terbuka menjadi isu yang sangat sensitif, itu adalah warning bagi perekonomian di sana,” tuturnya.

    Sebagaimana diketahui, terdapat sejumlah pabrikan yang tutup dan berhenti beroperasi beberapa bulan terakhir, seperti PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex yang mengumumkan PHK terhadap 10.660 karyawannya pada 26 Februari 2025.

    Langkah PHK diambil setelah PT Sritex diputus pailit demi hukum, menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pada Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

    Selain itu, dua perusahaan lainnya, PT Sanken Indonesia dan PT Yamaha Music, juga berencana menutup pabrik di Indonesia dan melakukan PHK terhadap ribuan karyawannya.

    PT Sanken tutup karena permintaan perusahaan induknya di Jepang untuk fokus pada produksi semikonduktor. Sementara PT Yamaha Music mengalami penurunan produksi piano sehingga akan merelokasi pabriknya ke negara asalnya di Jepang.

  • Polres Kuantan Singingi Gerak Cepat Tangkap Pembakar Hutan Lindung

    Polres Kuantan Singingi Gerak Cepat Tangkap Pembakar Hutan Lindung

    Kuantan Singingi: Polres Kuantan Singingi bergerak cepat mengungkap pembakaran lahan hutan lindung di Bukit Betabuh, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Sebanyak tiga pelaku pembakaran dibekuk hanya beberapa jam setelah kejadian pada sore hari.

    Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui Kasat Reskrim, AKP Shilton, menyatakan penangkapan terhadap pelaku pembakaran lahan tumbangan kebun karet di hutan lindung Bukit Betabuh di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, bermula dari laporan warga.

    “Mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi kebakaran lahan tumbangan kebun karet di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, kami segera mengarahkan tim analis l melakukan profiling terhadap identitas dan melacak keberadaan para pelaku. Sekira pukul 20.00 WIB tim analis berhasil melakukan pengungkapan,” kata Angga dalam keterangan tertulis dikutip Rabu, 28 Mei 2025.
     

    Adapun para pelaku yang terlibat yakni AW, NIK, dan ARW. Dalam kejadian tersebut Polres Kuantan Singingi juga menyita barang bukti berupa kayu sisa terbakar dan minyak yang dicampur oli kotor sebanyak 1 botol yang didapat dari bawah pokok sawit di dekat lahan yang terbakar.

    “Akibat tindakan pembakaran tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” pungkas Angga.

    Kuantan Singingi: Polres Kuantan Singingi bergerak cepat mengungkap pembakaran lahan hutan lindung di Bukit Betabuh, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Sebanyak tiga pelaku pembakaran dibekuk hanya beberapa jam setelah kejadian pada sore hari.
     
    Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui Kasat Reskrim, AKP Shilton, menyatakan penangkapan terhadap pelaku pembakaran lahan tumbangan kebun karet di hutan lindung Bukit Betabuh di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, bermula dari laporan warga.
     
    “Mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi kebakaran lahan tumbangan kebun karet di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, kami segera mengarahkan tim analis l melakukan profiling terhadap identitas dan melacak keberadaan para pelaku. Sekira pukul 20.00 WIB tim analis berhasil melakukan pengungkapan,” kata Angga dalam keterangan tertulis dikutip Rabu, 28 Mei 2025.
     

    Adapun para pelaku yang terlibat yakni AW, NIK, dan ARW. Dalam kejadian tersebut Polres Kuantan Singingi juga menyita barang bukti berupa kayu sisa terbakar dan minyak yang dicampur oli kotor sebanyak 1 botol yang didapat dari bawah pokok sawit di dekat lahan yang terbakar.
     
    “Akibat tindakan pembakaran tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” pungkas Angga.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Pemkot Surakarta harus tindak cepat terkait kasus Ayam Widuran

    Pemkot Surakarta harus tindak cepat terkait kasus Ayam Widuran

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai Dinas Perdagangan setempat harus bertindak cepat untuk menindak restoran Ayam Widuran di Surakarta, Jawa Tengah, yang setelah berpuluh tahun ternyata terungkap tidak halal.

    “Dinas Perdagangan setempat pun harusnya bertindak cepat, untuk memberikan sanksi (pencabutan izin) administratif pada resto tersebut,” kata Tulus, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Senin.

    Ia menambahkan, penting bagi regulator setempat seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan.

    Selain itu, Tulis menilai kasus seperti ini perlu untuk dilihat secara holistik.

    “Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan sistemik, khususnya dari aspek pengawasan, baik pengawasan pra pasar (pre-market), maupun pengawasan pascapasar (post-market),” kata dia.

    Tulus menambahkan, kejadian ini juga dapat menjadi bentuk evaluasi terkait pelanggaran produk halal oleh pelaku usaha, yang harus diperketat regulasinya.

    “Tersebab dalam UU tentang Cipta Kerja, masalah sertifikasi halal boleh dilakukan secara self declaration, khususnya untuk pelaku usaha level UKM-UMKM,” kata Tulus.

    “Self declaration sangat berpotensi disalahgunakan oleh sektor usaha, dan karena itu model seperti ini sangat lemah dari sisi perlindungan konsumen, dan publik secara luas, apalagi di era digital economy seperti sekarang ini,” ujarnya menambahkan.

    Lebih lanjut, Tulus mengajak konsumen yang dirugikan atas kasus tersebut, untuk mengadukannya melalui surel resmi FKBI pengaduan@konsumenindonesia.org.

    Sebelumnya, jagad maya diramaikan dengan status nonhalal dari restoran legendaris Ayam Goreng Widuran, yang sudah berdiri sejak tahun 1973.

    Meski dikenal karena menu ayam kampung berbumbu dan kremesan renyahnya, baru diketahui oleh pelanggan bahwa kremesan di Ayam Goreng Widuran menggunakan minyak babi.

    Pihak manajemen restoran pun hanya memberikan permintaan maaf, tapi banyak konsumen mengaku merasa dirugikan sebab telah mengonsumsi produk yang tidak sesuai standar, serta dinilai melanggar berbagai produk hukum, khususnya UU Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Perpres Penertiban Kawasan Hutan, UP Harap Kebijakan Pemerintah Berpihak Pada Masyarakat

    Perpres Penertiban Kawasan Hutan, UP Harap Kebijakan Pemerintah Berpihak Pada Masyarakat

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA – Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila Prof Dr Agus Surono berbicara soal Perpres Nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

    Agus menilai Perpres itu dapat membawa semangat percepatan penyelesaian persoalan kawasan hutan.

    Namun, di sisi lain Perpres tersebut juga memunculkan sejumlah kekhawatiran. 

    Hal itu disampaikan Agus dalam forum group discussion (FGD) bertajuk ‘Kajian Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang PenertibanKawasan Hutan: Menuju Tata Kelola Hutan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan’ di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

    “Kekhawatiran akan potensi pengabaian prinsip-prinsip keadilan ekologis dan sosial yang telah ditegaskan dalam konstitusi, UU Cipta Kerja, putusan Mahkamah Konstitusi, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” kata Agus.

    Menurut Agus, pemerintah perlu mengkaji dampaknya terhadap hak-hak masyarakat di sekitar hutan, kepastian hukum atas status kawasan hutan, perlindungan fungsi ekologis hutan, hingga potensi legalisasi pelanggaran kehutanan masa lalu. 

    “Pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa lahan yang dijadikan kawasan hutan benar-benar clear melalui pengukuhan yang tepat, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat
    sekitar serta menjaga keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia,” ujar Agus.

    “Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia memiliki komitmen internasional untuk menurunkan emisi karbon sebesar 29 persen pada 2030, di mana perlindungan hutan menjadi salah satu pilar utama,” imbuhnya.

    Ia menuturkan, Universitas Pancasila berkomitmen untuk mendorong reformulasi kebijakan kehutanan nasional yang berpihak pada perlindungan lingkungan hidup, penghormatan hak-hak masyarakat, serta komitmen Indonesia terhadap agenda perubahan iklim global. 

    “Melalui kolaborasi lintas sektor, FGD ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif dalam merumuskan kebijakan kehutanan yang tidak hanya legal secara normatif, tetapi juga adil secara sosial dan ekologis, serta berkelanjutan bagi generasi mendatang,” tutur Agus.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pemerintah Terus Dorong Hilirisasi Batu Bara, Apa Kabar Insentif Royalti 0%?

    Pemerintah Terus Dorong Hilirisasi Batu Bara, Apa Kabar Insentif Royalti 0%?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan perkembangan terbaru penyusunan aturan terkait insentif tarif royalti 0% bagi perusahaan yang menjalankan hilirisasi batu bara.

    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara berupa pengenaan royalti sebesar 0%.

    Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0% akan diatur dalam peraturan menteri (Permen). 

    Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, penyusunan Permen terkait pengaturan royalti 0% itu hingga saat ini masih belum ada kelanjutan. Sebab, menurutnya belum ada tanda-tanda hilirisasi batu bara berjalan.

    “Permen-nya belum. Lagian belum ada tanda-tanda [hilirisasi] ini kan,” ucap Tri di Komplek DPR RI, Jakarta, Selasa (6/5/2025) malam.

    Adapun, ketentuan mengenai pengenaan royalti sebesar 0% untuk pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. 

    Secara umum, pengenaan royalti sebesar 0% tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri (Pasal 3 ayat 1). Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pengenaan royalti 0% hanya berlaku terhadap volume batu bara yang digunakan dalam kegiatan peningkatan nilai tambah batubara (Pasal 3, ayat 3).

    Kendati demikian, Tri menjelaskan sekalipun Permen turunan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 25 Tahun 2021 terbit, tetap ada kemungkinan pelaku usaha yang melakukan hilirisasi tidak mendapat royalti 0% sepenuhnya. 

    “Dapat ya [bisa], tapi juga bisa tidak dapat. Karena kalau dia keekonomiannya sudah ok, ya enggak usah dikasih [royalti 0%],” ucapnya.

    Sebelumnya, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) meminta dukungan DPR untuk mempercepat pemberlakukan royalti 0% bagi perusahaan yang melakukan hilirisasi batu bara. Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengatakan, royalti 0% diperlukan untuk memberi dukungan fiskal bagi pelaku usaha.

    Apalagi, pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk melakukan hilirisasi batu bara. Kementerian ESDM bahkan mengingatkan tujuh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) wajib melakukan hilirisasi.

    Tri mengatakan, hal itu sudah menjadi perhatian khusus meski terdapat sejumlah kendala.

    “Ini masih mengalami beberapa kendala, masih ada diskusi yang perlu. Tetapi, ini sudah jadi atensi,” kata Tri.

    Dia memerinci ketujuh perusahaan itu adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama, PT Tanito Harum, dan PT Berau Coal.

  • Menko Airlangga Klaim Permendag 8 Sudah Tinggal Diteken Mendag Budi Santoso  – Halaman all

    Menko Airlangga Klaim Permendag 8 Sudah Tinggal Diteken Mendag Budi Santoso  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah tinggal ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso.

    “Sudah ada di Pak Menteri Perdagangan, tinggal diteken,” kata Airlangga saat ditemui di Kantornya, Selasa (6/5/2025).

    Untuk diketahui, Airlangga bersama Mendag Busan dan Sekjen Kementerian Perindustrian telah menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Gedung Ali Wardhana Selasa siang.

    Sayangnya, Airlangga enggan menjelaskan poin apa saja yang deregulasi dalam aturan Permendag 8 itu. Dia justru menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Perdagangan.

    Bahkan menyoal Peraturan Teknis (Pertek), Airlangga juga enggan berkomentar banyak. 

    “Itu tunggu ke Pak Mendag besok,” jelas dia.

    Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim menyatakan, poin yang direvisi dalam Permendag itu tergolong banyak. Termasuk deregulasi soal pakaian jadi.

    “Deregulasi terutama pakaian jadi, persyaratan pertek nanti direlaksasi,” papar dia.

    Sebelumnya dalam acara Halal Bihalal di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (9/4/2025) lalu, Isy Karim bilang Permendag 8 masih ditinjau oleh Kementerian dan Lembaga lainnya.

    “Sekarang posisinya memang sedang direview. Review berjalan panjang, kita sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan K/L dan pelaku usaha. Jadi, sedang direview,” jelas Isy ditemui usai 

    Isy memastikan, akan banyak perubahan pada pasal-pasal di Permendag 8 dan hal tersebut masih dibahas dengan berbagai pihak.

    Meski begitu, perubahan yang ada nantinya akan disampaikan terlebih dahulu ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk mendapatkan arahan.

    “Nantinya memang akan ada-ada perubahan. Itu yang sedang kita bahas bersama. Tapi kita tunggu dulu dari arahan Pak Menko dulu,” ucapnya.

    Menyoal apakah kuota impor yang akan dibuka lebih luas hanya untuk barang dari Amerika atau seluruhnya, Isy masih akan menunggu arahan dari Menko Perekonomian.

    “Kalau itu nanti keputusan di Menko dulu kan itu masih belum dibahas. Kuota itu maksudnya juga ada Perpres mengenai NK (Neraca Komoditas). Perpres mengenai NK itu implikasinya banyak. NK itu amanat dari Undang-undang Cipta Kerja. Jadi ini perlu dibahas secara lebih luas lagi,” kata Isy.

  • Akademisi: Tenaga Kerja Asing China Jadi Tantangan Hubungan RI-Tiongkok – Halaman all

    Akademisi: Tenaga Kerja Asing China Jadi Tantangan Hubungan RI-Tiongkok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China di Indonesia yang bekerja di sejumlah sektor seperti tambang mineral di Indonesia menjadi tantangan serius bagi hubungan bilateral antara Indonesia dengan Republik Rakyat China (RRC).

    Menurut dosen Program Studi Magister Ilmu Hubungan Internasional Universitas Paramadina, Jakarta, tersebut, isu TKA China perlu mendapat perhatian yang serius pemerintah dan masyarakat Indonesia. 

    Ini karena jumlah TKA China terus meningkat dan presentase kenaikan tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan TKA asing dari negara lain.

    “Saya mengharapkan agar diskusi ini bukan hanya berfokus pada bagaimana memberdayakan masyarakat dan pekerja lokal, tetapi juga mendorong agar transfer teknologi dari China benar-benar terlaksana,” ujarnya di acara seminar bertajuk “Tenaga Kerja Asing dan Hubungan Indonesia China” yang diselenggarkan Paramadina Public Policy Institute (PPPI) bersama Forum Sinologi Indonesia (FSI) di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

    Seminar ini juga menghadirkan pemerhati Tiongkok Universitas Pelita Harapan (UPH) Johanes Herlijanto dan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Anggiat Napitupulu, dan Sub Koordinator Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Sektor Industri Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ali Chaidar Zamani. 

    Ketua FSI Johanes Herlijanto berpendapat, isu TKA China sangat relevan bagi studi mengenai China dan hubungan Indonesia China karena isu ini dapat dipahami dalam kerangka migran baru asal RRC. 

    Menurutnya, berbeda dari “migran lama” yang membentuk komunitas etnik Tionghoa yang telah berakar dan menjadi bagian dari masyarakat setempat di Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara lain, fenomena migran baru mulai muncul sejak tahun 1980-an, dan sebagian besar di antara mereka masih memegang kewarganegaraan RRC. 

    “Sebagian dari mereka berpendidikan tinggi dan memilih untuk bermigrasi ke negara-negara yang relatif kaya, seperti negara-negara di Eropa, Amerika Utara, dan Australia atau Selandia Baru,” kata Johanes yang juga dosen Magister Ilmu Komunikasi UPH Jakarta.

    Menurutnya, seiring dengan kebijakan RRC untuk memberikan bantuan serta berinvestasi dengan negara lain, TKA China turut membentuk fenomena “migran baru” tersebut. 

    Kedatangan TKA menjadi bagian dari ‘bantuan terikat’ dari China yang mensyaratkan pemanfaatan tenaga kerja dan bahan asal negaranya sendiri untuk mengerjakan proyek-proyek yang didanai oleh bantuan atau investasi dari China.

    Menurut Johanes, kehadiran tenaga kerja itu mendapat penerimaan yang beragam dari masyarakat Indonesia dari berbagai periode. 

    DI pertengahan 2000-an, masyarakat Indonesia menganggap kehadiran TKA China sebagai inspirasi, khususnya karena etos kerja mereka, yang antara lain memperlihatkan kedisiplinan.

    Namun sejak 2015 di masyarakat Indonesia telah berkembang persepsi negatif masyarakat terhadap kehadiran TKA China, khususnya terkait jumlah dan persentasi mereka, potensi mereka menjadi pesaing bagi para pencari kerja lokal.

    Mereka juga jadi sorotan masyarakat Indonesia kesenjangan budaya, dan isu terkait legalitas status kerja mereka. 

    Dalam pandangan Johanes, meski persepsi yang berkembang di masyarakat bisa berbeda dari realita yang ada, kekhawatiran yang berkembang dalam masyarakat dapat dipahami. 

    Johanes juga memberi perhatian khusus pada persentasi TKA China yang cukup tinggi serta kecenderungan peningkatannya dari tahun ke tahun.

    Soal legalitas sebagian TKA China juga patut mendapat perhatian khusus. 

    “Seperti dituliskan dalam studi dari seorang profesor di sebuah universitas di manca negara, sebagian dari TKA asal China tak jarang melakukan praktik ‘easy come easy go,’ yaitu datang dengan visa yang tak sesuai aturan izin kerja untuk bekerja di Indonesia, lalu pergi meninggalkan Indonesia ketika masa berlaku visa habis, dan kembali lagi ke Indonesia setelah beberapa waktu,” kata Johanes. 

    Menurutnya, Pemerintah China sebenarnya dapat mencari solusi untuk mengurangi kehadiran TKA-nya di negara lain, antara lain dengan memberi perhatian pada transfer teknologi dan pengetahuan. 

    “Alih-alih berkutat pada anggapan bahwa pekerja Indonesia kurang mumpuni dan memiliki kesulitan komunikasi dengan pihak China, RRC diharapkan meningkatkan komitmen untuk melakukan transfer teknologi dan transfer pengetahuan sehingga di masa mendatang terdapat pekerja-pekerja Indonesia yang memiliki kecakapan setara dengan TKA asal China dan dapat berkomunikasi dengan baik dengan rekan-rekan mereka asal RRC,” pungkasnya.

    Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Anggiat Napitupulu menilai, telah terjadi perubahan dalam hal perizinan sejak berlakunya Undang Undang Cipta Kerja.

    Menurutnya, perubahan tersebut antara lain berupa penyederhanaan perizinan TKA, serta visa dan izin tinggal yang dapat diperoleh dengan lebih cepat. 

    Dia menjelaskan, kebijakan investasi RRC kini telah bergeser, dari yang dulu dikenal sebagai 3 M, yaitu Money (modal atau uang), Manpower (tenaga kerja), dan material (bahan baku) berubah menjadi pendekatan yang lebih strategis dan berkualitas tinggi.

    “China kini memiliki fokus baru, seperti transfer teknologi, kolaborasi industri, green investment (investasi hijau), ekonomi digital dan infrastruktur cerdas, dan memberi penekanan pada penggunaan TKA yang berada pada level tinggi, seperti teknisi dan supervisor,” ujarnya. 

    Ali Chaidar Zamani dari Sub Koordinator Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Sektor Industri Kementerian Ketenagakerjaan RI mengatakan, selama 2024 saja pihaknya telah menerbitkan pengesahan RPTKA sebanyak 101 ribu lebih.

    “Angka ini masih berupa perizinan di atas kerja, dan belum tentu merepresentasikan jumlah TKA asing yang memasuki Indonesia,” ujarnya. 

    Zamani menjelaskan alasan yang sering disampaikan perusahaan ketika mengajukan permohonan penggunaan TKA China adalah karena proyek yang dikerjakan adalah proyek serah kunci (turn key project). Pengoperasian teknologi dan mesin-mesinnya juga mengacu negara asal. 

    “Ada isu kepercayaan, disiplin dan etos kerja, serta ketersediaan tenaga ahli,” ungkapnya. 

    Meski demikian, TKA yang datang tidak menggantikan tenaga kerja lokal, tetapi melengkapi kebutuhan sementara yang belum dapat dipenuhi dalam negeri. 

    Zamani juga menyatakan, pemerintah terus mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia nasional agar ke depan posisi posisi yang saat ini diisi oleh TKA dapat sepenuhnya diambil alih oleh tenaga kerja Indonesia. 

    Namun demikian, pemerhati ekonomi dari Universitas Paramadina, Muhammad Iksan, menyatakan bahwa kehadiran TKA asal RRC dalam beberapa waktu ke depan masih akan mewarnai masyarakat Indonesia. 

    “Ini karena Indonesia masih akan menjadi negara tujuan investasi RRC di masa mendatang,” ujarnya.

    Menurutnya, Pemerintah Indonesia perlu mengurangi ekses atau dampak negatif dari kedatanganan TKA China dengan memperkuat pengawasan izin bekerja yang baru, disertai percepatan alih pengetahuan dan alih teknologi bagi perusahan penanaman modal asing asal RRC.

    “Dengan demikian dominasi penggunaan TKA asal RRC dapat dikurangi,” ujar Iksan. (tribunnews/fin)