Topik: Cipta Kerja

  • Bamsoet Ajak Investor Pertimbangkan RI Jadi Tujuan Investasi Strategis

    Bamsoet Ajak Investor Pertimbangkan RI Jadi Tujuan Investasi Strategis

    Jakarta

    Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mendukung dibukanya pabrik cetakan ban kendaraan roda dua dan roda empat asal Korea Selatan, PT Dynamic Design. Pabrik yang dibuka pada 18 Juni yang lalu itu terletak di Cirebon Jawa Barat.

    Dengan nilai investasi mencapai 25 juta dolar AS, langkah ini tidak hanya menandai tonggak penting bagi investasi PT Dynamic Design, tetapi juga menunjukkan komitmen mereka untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    “Kehadiran Dynamic Design menjadi angin segar bagi perkembangan ekonomi Indonesia. Pabrik yang dibangun di atas lahan seluas 71.600 m² ini dilengkapi dengan fasilitas modern yang mencakup seluruh tahap proses produksi, mulai dari desain hingga perakitan dalam satu sistem terpadu. Kami percaya bahwa teknologi dan keahlian yang dibawa perusahaan ini akan membantu memperkuat industri manufaktur di tanah air,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

    Hal ini ia katakan saat menerima Direksi PT Dynamic Design di Jakarta, Jumat (20/6/25). Direksi PT Dynamic Design hadir antara lain CEO Whoang Eung Yun, CFO Yang Young Hak, Paik Seung Nam dan Jung Keum Chae serta Penghubung Korea-Indonesia Ali An Sun Geun.

    Anggota DPR RI ini menuturkan, pembukaan pabrik ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakat sekitar. Saat ini, pabrik telah mempekerjakan 73 karyawan lokal, dengan rencana merekrut lebih dari 500 orang tambahan secara bertahap hingga tahun 2028.

    Ini adalah kesempatan luar biasa bagi masyarakat sekitar untuk mendapatkan lapangan pekerjaan yang layak dan meningkatkan taraf hidup mereka. Tidak hanya itu, proyek ini juga diharapkan dapat menghasilkan efek multiplier yang luas serta memberi dorongan pada sektor-sektor terkait di daerah Cirebon.

    “Kehadiran PT Dynamic Design Indonesia merupakan sinyal positif bagi investor asing lainnya. Indonesia dengan pasar yang luas dan sumber daya manusia yang melimpah, menawarkan banyak peluang bagi siapa saja yang ingin berinvestasi. Kami mengajak semua investor untuk bersama-sama mempertimbangkan Indonesia sebagai tujuan investasi yang strategis, dengan harapan dapat menciptakan sinergi yang saling menguntungkan,” kata Bamsoet.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan, pemerintah Indonesia, terus menunjukkan komitmen kuat dalam memfasilitasi masuknya investasi asing langsung. Per Juni 2025, realisasi investasi asing (PMA) di Indonesia tercatat mencapai Rp 236 triliun pada kuartal pertama tahun ini, meningkat 15,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    “Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai perbaikan regulasi serta perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), kini berinvestasi di Indonesia menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Kawasan industri baru di luar Pulau Jawa pun terus dikembangkan, memperluas peluang investasi ke wilayah-wilayah potensial lainnya,” pungkas Bamsoet.

    (anl/ega)

  • Komdigi Bakal Terapkan Skema Jaringan Terbuka di Pita 1,4 GHz

    Komdigi Bakal Terapkan Skema Jaringan Terbuka di Pita 1,4 GHz

    Bisnis.com, MAKASSAR — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan pita frekuensi 1,4 GHz sebagai pita yang akan digunakan untuk kerja sama terbuka atau open acces. 

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa skema open access sudah berjalan sebagai praktik yang sah dan telah dipayungi oleh regulasi. Model ini memungkinkan pemanfaatan pita frekuensi seluler dengan skema sharing, sehingga operator dapat berbagi infrastruktur dan kapasitas jaringan.

    Secara khusus, pada pita frekuensi 1,4 GHz, pemerintah mewajibkan penggunaan serat optik (FO) sebagai backhaul dari setiap BTS 1,4 GHz.

    Serat optik ini tidak hanya digunakan oleh operator BWA (Broadband Wireless Access), tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh ISP dan penyelenggara jaringan telekomunikasi lain. 

    “Dengan adanya open access yang menjadi kewajiban operator BWA 1,4 GHz, hal tersebut akan mendorong kolaborasi di industri telekomunikasi Indonesia,” kata Wayan kepada Bisnis, Senin (16/6/2025).

    Wayan menambahkan bahwa kebijakan ini tidak menghapus kewajiban operator dalam membayar biaya hak penggunaan frekuensi (BHP). Undang-Undang Cipta Kerja (UU 11/2020 hingga UU 6/2023) telah mempertegas subjek kewajiban pembayaran BHP frekuensi. 

    Ketentuan ini kini hanya berlaku bagi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio, menghilangkan potensi penafsiran ganda yang pernah terjadi pada masa lalu, dalam kasus PT Indosat Mega Media (IM2). Pengaturan lebih lanjut juga dituangkan dalam PP No.46/2021 dan PM Kominfo No.7/2021.

    Menanggapi usulan industri terkait model pembayaran fleksibel seperti pay as you grow*, grace period, atau penghapusan sementara BHP frekuensi dalam skema baru, Wayan mengungkapkan bahwa opsi insentif PNBP BHP spektrum frekuensi radio saat ini masih dalam tahap kajian dan diskusi lintas instansi. Koridor hukum yang digunakan adalah PP 43 Tahun 2023 tentang PNBP di lingkungan Kominfo. 

    “Pada saatnya nanti setelah siap, tentu akan tersampaikan juga informasinya kepada pelaku usaha terkait dan masyarakat melalui rekan media,” ujarnya.

    Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai implementasi skema jaringan terbuka bersama masih menghadapi tantangan regulasi, risiko hukum, dan beban biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi.

    Dia menyarankan penghapusan BHP dan percepatan lelang spektrum agar kebijakan ini benar-benar efektif. Saat ini, mayoritas sekolah, puskesmas, dan kantor desa masih belum memiliki koneksi internet tetap yang memadai.

    “Open akses bukan merupakan kebijakan baru, ini sudah lama dijalankan, namun dalam praktiknya tidak mudah,” kata Heru saat dihubungi Bisnis pada Minggu (15/6/2025). 

    Heru menilai apabila pemerintah benar-benar ingin menjalankan skema ini, maka harus ada penguatan regulasi dan dukungan dari aparat penegak hukum untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.

    Dia mencontohkan kasus Indosat Mega Media (IM2) yang sempat tersandung persoalan hukum karena adanya perbedaan tafsir terhadap penggunaan spektrum.

    Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa dalam praktiknya, open access relatif lebih mudah diterapkan pada spektrum frekuensi berbasis kelas seperti 2,4 GHz atau 5,8 GHz yang bersifat bebas (free), karena tidak menimbulkan implikasi keuangan bagi negara. Kendati begitu, penerapan skema serupa pada spektrum yang memiliki kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi membutuhkan kejelasan skema pembayaran dan pengaturan teknis.

    “Sebab kalau ada pemancaran BTS operator A, kemudian dipakai operator B, ini selama ini dianggap pelanggaran,” kata Heru.

    Diketahui, Komdigi menyiapkan skema jaringan terbuka berbasis spektrum frekuensi baru untuk mendukung penyediaan layanan internet tetap berkecepatan tinggi di wilayah-wilayah yang belum terjangkau jaringan serat optik. 

    Kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong keterlibatan berbagai penyelenggara telekomunikasi dengan model open access, di mana pemegang izin jaringan wajib membuka infrastrukturnya untuk digunakan bersama. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari strategi percepatan pemerataan digital nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    “Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam pidato pelantikannya, Presiden menyampaikan secara berulang pentingnya digitalisasi untuk meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat,” kata Meutya dalam pertemuan dengan pimpinan Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL Smart di Jakarta, pada Kamis (12/6/2025).

    Spektrum baru yang akan dialokasikan itu disiapkan melalui proses seleksi operator yang berlangsung secara transparan dan akuntabel. Meutya menambahkan kebijakan spektrum ini tidak semata berfokus pada regulasi, tetapi juga mengedepankan keterlibatan dan kesiapan industri.

    Sebelum memperkenalkan kebijakan ini, pemerintah telah melakukan pertukaran pandangan dengan sejumlah operator seluler terkait penyediaan akses internet tetap hingga kecepatan 100 Mbps, khususnya di wilayah yang belum memiliki infrastruktur serat optik seperti sekolah, puskesmas, dan kantor desa.

    Menurut data Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, saat ini 86% sekolah atau sekitar 190.000 unit belum memiliki akses internet tetap. Sementara itu, 75% Puskesmas atau sekitar 7.800 unit belum terkoneksi dengan baik, dan sebanyak 32.000 kantor desa masih berada dalam zona blank spot. Adapun penetrasi fixed broadband di rumah tangga baru mencapai 21,31% secara nasional.

  • Terbongkar Penyelundupan Benih Lobster via Soetta Senilai Rp 9,2 Miliar

    Terbongkar Penyelundupan Benih Lobster via Soetta Senilai Rp 9,2 Miliar

    Jakarta

    Sebanyak 7 orang ditangkap terkait upaya penyelundupan benih lobster melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan oleh aparat Polresta Bandara Soetta.

    Barang bukti benih lobster bernilai fantastis ini ditemukan di dalam sejumlah boks atau koli. Sebanyak empat boks tersebut rencananya dikirim ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

    “Pada hari Sabtu, tanggal 31 Mei 2025, sekira pukul 11.37 WIB, pelapor mendapatkan informasi adanya dugaan pengiriman benih bening lobster (BBL) secara ilegal melalui Gudang Bangun Desa Logistindo (BDL) yang berada di Area Cargo bandara,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

    Para tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut untuk meraup keuntungan ekonomi. Polisi menjelaskan modus pelaku menyembunyikan benih lobsternya.

    “Modus operandi dengan menyamarkan pengiriman benih lobster yang dikemas dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen dan dimasukkan ke dalam koper, yang selanjutnya koper tersebut dilakukan pengemasan ulang menggunakan kardus dan kain, dan akan dikirim ke luar negeri melalui Terminal Cargo Bandara Soekarno-Hatta,” pungkasnya.

    Peran 7 Tersangka

    Foto: Ilustrasi penyelundupan benih lobster (Dony-detikcom)

    Polisi menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam kasus ini. Di antara para pelaku, ada petugas keamanan yang terlibat dalam kasus tersebut.

    “Tersangka RK yang berprofesi sebagai petugas keamanan, berperan meloloskan pengiriman 3 koli barang yang berisi 3 koper BBL (benih bening lobster) dengan imbalan Rp 4 juta per koper,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung kepada wartawan, Kamis (12/6).

    Tujuh tersangka penyelundupan benih lobster yang ditangkap berinisial RK, AH, JS, DS, RS, AN, dan WW. Para tersangka memiliki peran masing-masing.

    Tersangka AH berperan sebagai koordinator yang berkomunikasi dengan RK. Dia lalu mengantarkan benih lobster ke bandara dengan upah Rp 1 juta per tiap koper.

    Lalu tersangka JS berperan meloloskan barang melalui X-Ray. Dia diberi imbalan Rp 4 juta per koper.

    Lanjut tersangka DS berperan mengurus SMU (surat muat udara) dengan imbalan sebesar Rp 1 juta per koper.

    Terakhir, tersangka RS dan AN yang berperan mengemas benih lobster. Serta tersangka WW memerintahkan tersangka AH untuk mencari petugas keamanan yang bisa meloloskan penyelundupan benih lobster.

    Barang Bukti dan Nilai Kerugian

    Foto: Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung. (dok Istimewa)

    Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 171.880 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara. Nilai ratusan ribu benih lobster ditaksir sekitar Rp 9,2 miliar.

    “Jika harga jual Rp 54 ribu per-ekor, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.281.520.000,” imbuhnya.

    Pelaku terlibat saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga sudah ditahan.

    Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Mereka juga dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 87 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

    Halaman 2 dari 3

    (aud/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Tersangka penyelundupan benih lobster di Bandara Soetta berbagi peran

    Tersangka penyelundupan benih lobster di Bandara Soetta berbagi peran

    tersangka AH, berperan melakukan koordinasi dengan petugas keamanan dan mengantarkan BBL ke terminal Kargo dengan menggunakan kendaraan sewa, dan mendapatkan bayaran Rp1 juta per koper

    Jakarta (ANTARA) – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkapkan para tersangka berbagi peran untuk memuluskan aksinya dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

    “Tersangka RK misalnya berprofesi sebagai petugas keamanan yang berperan meloloskan pengiriman tiga koli barang yang berisi tiga koper BBL dengan imbalan Rp4 juta per koper,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Kemudian tersangka AH, berperan melakukan koordinasi dengan petugas keamanan dan mengantarkan BBL ke terminal Kargo dengan menggunakan kendaraan sewa, dan mendapatkan bayaran Rp1 juta per koper,” ucap Yandri.

    Selanjutnya tersangka JS berperan meloloskan barang melalui X-Ray dengan imbalan Rp4 juta per-koper melalui RK, kemudian tersangka DS berperan mengurus SMU (surat muat udara) untuk pengiriman 4 koli barang yang berisi 3 koper BBL dan 1 kardus kosong ke Batam.

    “DS mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta per koper, begitu juga tersangka RS berperan mengemas BBL, dan mendapatkan bayaran sebesar Rp1 juta per koper” ucap Yandri.

    Kemudian tersangka WW berperan menyelundupkan BBL dan memerintahkan AH untuk mencari petugas keamanan yang dapat memuluskan aksi penyelundupan BBL.

    “Selanjutnya tersangka AN berperan sebagai pengemas dan supir pengiriman BBL dengan imbalan sebesar Rp400 ribu per-koper,” ungkap Yandri.

    Sementara itu tersangka lain HE, U, LNH, S dan B masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 29 Jo. pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 87 Jo. pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat 1 (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

    Selanjutnya untuk ribuan bibit lobster yang diamankan itu langsung dilepas kembali agar tidak mati. Pelepasan benih lobster itu dilakukan di wilayah pantai di Serang, Banten, bersama pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bareskrim Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp84,5 Miliar

    Bareskrim Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp84,5 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus penyelewengan BBM solar bersubsidi di empat TKP yang berbeda dengan kerugian negara Rp84,5 miliar.

    Lima TKP tersebut, yakni Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Kabupaten Bogor, Jawa Barat; di Sukoharjo, Jawa Tengah; dan Karawang Jawa Barat.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan modus dari kelima TKP ini hampir mirip dengan menggunakan pembelian BBM solar bersubsidi melalui truk. 

    BBM yang telah diangkut oleh truk itu kemudian dipindahkan ke tempat penyimpanan atau jerigen yang sudah disiapkan para pelaku.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membeli jenis biosolar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tankinya secara berulang dengan memakai barcode mypertamina yang tidak sesuai,” ujarnya di Bareskrim, Rabu (11/6/2025).

    Dalam hal ini, Bareskrim telah menetapkan 10 tersangka berinisial JS (Bogor); MM dan AM (Banjarmasin); WTC, DBY ,SY, SP dan LA (Sukoharjo); serta AS dan H (Karawang).

    Nunung mengungkap untuk lokasi Bogor, Banjarmasin, Sukoharjo, negara telah dirugikan sebesar Rp82,5 miliar dari praktik culas yang dilakukan selama setahun itu.

    “Aktivitas para pelaku telah berjalan lebih kurang satu tahun dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan curang tersebut mencapai sekitar Rp82,5 miliar,” imbuh Nunung.

    Sementara itu, untuk TKP Karawang mencapai Rp2 miliar. Jadi, total kerugian negara perkara subsidi BBM solar di empat lokasi itu mencapai Rp84,5 miliar.

    Adapun, terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 55 UU No.22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman maksimalnya dengan denda Rp60 miliar dan pidana enam tahun penjara.

  • Disamarkan sebagai Sayuran, Benih Lobster Rp 9,3 Miliar Nyaris Diselundupkan ke Vietnam
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Juni 2025

    Disamarkan sebagai Sayuran, Benih Lobster Rp 9,3 Miliar Nyaris Diselundupkan ke Vietnam Megapolitan 11 Juni 2025

    Disamarkan sebagai Sayuran, Benih Lobster Rp 9,3 Miliar Nyaris Diselundupkan ke Vietnam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polres Bandara Soekarno-Hatta
    (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL) senilai Rp 9,3 miliar.
    Polisi menangkap tersangka setelah menemukan modus pengiriman empat koli dengan dokumen ekspor yang menyebutkan isinya sayuran.
    Kapolres Bandara Soekarno-Hatta
    Kombes Ronald Sipayung
    menjelaskan, dari empat koli yang dikirim, tiga koli berisi benih lobster, sedangkan satu koli berisi kardus-kardus.
    “Ada dokumen yang menerangkan bahwa koli ini berisi sayur-sayuran, isinya pun tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Polres Bandara Soetta, Rabu (11/6/2025).
    Menurut Ronald, benih lobster yang jumlahnya mencapai 171.880 ekor tersebut direncanakan untuk dikirim ke Vietnam melalui transit di Batam dan Singapura.
    Tersangka telah merencanakan pengiriman menggunakan Pesawat Batik Air (ID 6864) dengan rute Jakarta (CGK) – Batam (BTH) pada tanggal 31 Mei 2025.
    Ronald menuturkan, Vietnam merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang mampu membudidayakan benih lobster dengan baik.
    “Negara-negara lain belum ada catatan yang menyatakan bahwa mereka bisa membudidayakan,” ungkapnya.
    Modus penyelundupan ini, lanjut Ronald, telah diketahui sejak lama, di mana pengiriman BBL dilakukan melalui kargo dan terminal langsung ke Vietnam.
    “Mereka menyamarkan dengan transit dulu ke Batam kemudian dikirim ke Singapura. Dari Singapura baru ke tujuan akhir di Vietnam,” jelasnya.
    Dalam kasus ini, tim penyidik menangkap tujuh orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda.
    “Ada tujuh tersangka yang telah kami tahan di rutan Polres Bandara Soekarno-Hatta per 5 Juni 2025,” kata Ronald.
    Dua dari tujuh tersangka merupakan sekuriti AVSEC (Aviation Security) dari pergudangan kargo.
    Sementara lima orang lainnya adalah masyarakat di luar Bandara Soekarno-Hatta yang terlibat dalam pengumpulan, pengemasan, pengepakan, hingga pengiriman benih lobster.
    Tersangka tersebut berinisial RK, AH, JS, WW, DS, RS, dan AN.
    Semua koli yang diselundupkan dikemas dalam 164 kantong plastik berisi BBL jenis pasir dan mutiara.
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
    Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Imbas 4 Izin Tambang Dicabut, KKP Ingin Revisi Aturan Pulau Kecil

    Imbas 4 Izin Tambang Dicabut, KKP Ingin Revisi Aturan Pulau Kecil

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil menyusul indikasi pelanggaran lingkungan serius di kawasan geopark strategis nasional.

    Imbas dari kerusakan yang ditimbulkan oleh empat perusahaan tambang ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan revisi peraturan terkait perizinan pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

    Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris mengatakan, pihakya berencana melakukan peninjauan ulang izin pengelolaan pulau-pulau kecil, terutama bagi mereka yang ingin melakukan kegiatan bisnis.

    “Jangan sampai undang-undang ini tidak sinkron antara undang-undang yang ada, sehingga dengan seperti itu ke depan pulau-pulau kecil ini akan clear bisnis proses perizinannya,” kata Aris seperti dilansir dari Antara, Rabu (11/6/2025).

    Dia mengatakan, KKP tidak bisa bergerak langsung lantaran tidak memiliki kewenangan dalam perizinan pengelolaan pulau. Pengelolaan pulau-pulau di Raja Ampat itu berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan karena banyaknya hutan di kawasan tersebut.

    Memang, secara Undang-Undang Cipta Kerja, kewenangan KKP untuk memberikan izin dan rekomendasi memang tidak memiliki pembatasan. Namun, saat mengajukan melalui online single submission (OSS), secara otomatis masuk pada kewenangan kementerian masing-masing.

  • Bareskrim Bongkar Kasus Pengoplosan LPG di Sidoarjo, Negara Rugi 7,9 M

    Bareskrim Bongkar Kasus Pengoplosan LPG di Sidoarjo, Negara Rugi 7,9 M

    Jakarta

    Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus gas bersubsidi 3 kg dioplos ke tabung gas nonsubsidi 12 kg di Dusun Cangkring, Sidoarjo, Jawa Timur. Perbuatan ilegal itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7,9 miliar.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut ada delapan tersangka yang diamankan dalam operasi penungkapan itu. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

    “Yaitu tersangka RBP selaku pemilik, AS selaku penanggung jawab, tersangka MNRI, E, WTA, dan MEI adalah operator pemindahan gas subsidi ke tabung gas non-subsidi,” kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.

    “Kemudian, tersangka R selaku penyuplai gas subsidi dan tersangka BT selaku penampung produk gas yang telah dipindahkan dalam tabung gas non-subsidi,” lanjut dia.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti 487 tabung gas berukuran 3 kg, 2 tabung gas berukuran 5,5 kg, 227 tabung gas berukuran 12 Kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, dan 3 mobil pickup serta dokumen pencatatan.

    Penyidik mulanya mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyuntikan isi gas dari tabung gas subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 kg itu. Benar saja, polisi menemukan aktivitas tindak pidana tersebut.

    “Aktivitas penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai kerugian negara ditaksir lebih kurang Rp 7,9 miliar,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi

    (ond/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Komisi XII nyatakan terus mengawal pemulihan ekologis Raja Ampat

    Komisi XII nyatakan terus mengawal pemulihan ekologis Raja Ampat

    Komisi XII DPR akan terus mengawal beberapa hal lanjutan, seperti proses pemulihan ekologis di area bekas tambang.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyatakan akan terus mengawal proses pemulihan ekologis di area bekas tambang kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    “Komisi XII DPR akan terus mengawal beberapa hal lanjutan, seperti proses pemulihan ekologis di area bekas tambang,” ujar Bambang ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa.

    Selain itu, Komisi XII juga akan melakukan evaluasi menyeluruh atas sistem pemberian izin tambang di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil.

    Pernyataan tersebut terkait pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) yang berlokasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Bambang menilai langkah tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga kelestarian Raja Ampat.

    “Ini adalah bukti bahwa Presiden mendengar suara rakyat, berpihak pada kelestarian alam, dan menempatkan kepentingan jangka panjang bangsa di atas kepentingan ekonomi sesaat,” kata Bambang.

    Ia menegaskan bahwa Raja Ampat bukan sekadar kawasan konservasi biasa, melainkan aset ekologis dunia yang wajib dijaga keberlanjutannya. Bambang menyebut pencabutan izin tambang di wilayah itu adalah simbol keberanian politik untuk melindungi kehormatan Indonesia di mata internasional.

    Selain menyampaikan apresiasi kepada Presiden, Bambang juga mengapresiasi kementerian lembaga teknis terkait yang telah menindaklanjuti arahan Presiden dengan cepat.

    “Langkah ini hanya bisa terjadi karena keberpihakan politik yang tegas dari kepala negara,” ujarnya.

    Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung Geopark.

    Adapun empat IUP yang dicabut itu dimiliki oleh PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

    Pemerintah tidak mencabut izin usaha PT GAG Nikel yang berupa kontrak karya, karena perusahaan dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

    Secara terpisah, pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menilai operasional GAG Nikel sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, dengan memverifikasi setiap titik lokasi tambang berdasarkan peta rencana tata ruang wilayah (RTRW).

    “Selain itu, perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan hanya pada area yang tidak melebihi 10 persen kuota penggunaan kawasan hutan kecil, sesuai ketentuan Pasal 372 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, sehingga potensi dampak ekologis dapat diminimalisir,” kata Ferdi.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • 60 Hektare Hutan Lindung di Kampar Digarap Jadi Kebun Sawit

    60 Hektare Hutan Lindung di Kampar Digarap Jadi Kebun Sawit

    Kampar, Beritasatu.com – Satuan Tugas Perlindungan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Polda Riau mengungkap praktik perambahan hutan lindung seluas 60 hektare di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Lahan tersebut dibabat untuk dijadikan kebun kelapa sawit ilegal.

    Pengungkapan kasus ini terjadi setelah tim Satgas melakukan operasi di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu pada Rabu (21/5/2025). Dalam operasi itu ditemukan lahan yang sudah dibuka dan ditanami kelapa sawit berusia 3-6 bulan.

    Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan menjelaskan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu B, MM, DM, dan TMJ. Sebanyak Ttiga orang ditahan, sedangkan TMJ masih menjalani perawatan akibat sakit jantung. Satu tersangka lain, yakni R, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

    “Awalnya kami mengamankan MM yang menguasai lahan 50 hektare. Baru 21 hektare yang dibuka dan sudah ditanami sawit,” jelas Irjen Hery, Senin (9/6/2025).

    Tersangka B berperan sebagai pencari investor dengan sistem bagi hasil. MM mendapatkan 70% keuntungan, sedangkan B memperoleh 30%. Tersangka DM, yang mengaku sebagai ninik mamak, memberi izin membuka kawasan hutan dan mengklaim memiliki 6.000 hektare lahan.

    TMJ, tersangka lainnya, membeli 10 hektare lahan dari tersangka R yang masih buron. Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolda Riau. “Selain para tersangka, kami juga menyita dokumen kerja sama bagi hasil dan bukti jual beli lahan,” tambah Hery.

    Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    Kasus ini menjadi pengingat serius atas maraknya pembalakan liar yang merugikan lingkungan dan negara. Polda Riau menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat.