Topik: Cipta Kerja

  • Instran Soroti Taksi Online Asing Gencet Perusahaan Lokal: Efek UU Cipta Kerja

    Instran Soroti Taksi Online Asing Gencet Perusahaan Lokal: Efek UU Cipta Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA — Inisiatif Strategis Transportasi (Instran) melaporkan hasil kajiannya mengenai investasi asing yang masuk ke sektor transportasi, dalam hal ini taksi online, yang berdampak terhadap perusahaan lokal. 

    Ketua Advokasi Instran Yusa Cahaya Permana menjelaskan, sejatinya kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja membuka karpet merah bagi investor asing ke sektor transportasi. Namun, industri dalam negeri belum siap menghadapinya. 

    “Tiba-tiba ada disrupsi, asing masuk, industri lokalnya tidak dipersiapkan sehingga jumlah pemain taksi pun turun karena dihajar oleh pemain berbasis digital,” ujarnya dalam Diskusi Publik Instran, Selasa (16/12/2025). 

    Yusa tidak menampik bahwa memang hal tersebut tetap memberikan efek positif, misalnya memaksa industri lokal turut bertransformasi melalui digitalisasi. Namun, menurutnya, pemerintah justru tampak lebih pro asing ketimbang lokal. Dirinya memandang, pemerintah memberikan sederet insentif bagi asing, bukan mendorong industri lokal berkembang. 

    Untuk diketahui, dalam hal ini kajian dilakukan terhadap taksi asal Vietnam, yakni Xanh SM yang menggunakan mobil Vinfast. Permasalahannya, taksi yang juga dikenal dengan Green SM ini jumlahnya terus bertambah.

    Masyarakat memang mendapatkan pilihan transportasi yang semakin banyak, tetapi dinilai tidak dalam level playing field yang sama dengan lokal dan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat. 

    Terlebih, ribuan mobil Xanh SM impor 100% completely built up (CBU), sementara negara sedang mendorong terus peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Untuk kendaraan listrik, bahkan pemerintah juga memberikan insentif fiskal, berbeda dengan dalam negeri. 

    Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suharto pun menerima laporan pro kontra keberadaan taksi asing tersebut. Salah satu kontra utamanya, yakni mematikan taksi lokal existing.

    “Saya terima banyak unek-unek dari temen-temen Organda [Organisasi Angkutan Darat], banyak sekali pro kontra karena disebut mematikan [industri lokal] dan sebagainya,” ujarnya. 

    Di samping harganya yang lebih murah, para sopir pun juga melirik taksi asal Vietnam tersebut karena mendapatkan keuntungan yang lebih banyak ketimbang taksi konvensional. Suharto tak menampik banyak sopir yang berebut untuk menjadi pengemudi taksi berwarna hijau toska tersebut. 

    Kontra lainnya, yakni berkontribusi kecil terhadap pengurangan kemacetan. Pasalnya, keberadaan taksi tersebut justru menambah jumlah transportasi—sekalipun berbasis listrik. Hal ini mengingat Xanh SM menargetkan pengoperasian 10.000 unit taksi listrik di Indonesia pada tahun ini. 

    Selain itu, keberadaan taksi tersebut dikhawatirkan membuat ketergantungan terhadap produk asing sehingga industri lokal sulit berkembang. 

    Untuk menghadapi dinamika keterbukaan investasi pengusaha angkutan umum, Suharto memandang perlu kajian mendalam. Termasuk perihal tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan angkutan umum, maupun perlu atau tidaknya revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 49/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

    Pasalnya, aturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut lah yang mengeluarkan layanan transportasi publik dari daftar negatif investasi. Alhasil, investor asing diperkenankan 100% melakukan usaha layanan transportasi di Indonesia. 

    “Layanan public transport ini sudah dicoret dari negative list, artinya sudah murni 100% PMA [penanaman modal asing]. Apakah kita akan mengusulkan supaya ini masuk dalam daftar lagi, supaya ada PMDN [penanaman modal dalam negeri] atau tidak? Ini yang harus dicari solusinya,” tuturnya.

  • Kebakaran Terra Drone, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

    Kebakaran Terra Drone, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebakaran maut yang menewaskan 22 korban di Gedung Terra Drone, Kemayoran Jakarta, menyeret manajemen lokal ke jerat pasal pidana berlapis. Polda Metro Jaya juga akan memeriksa petinggi perusahaan global tersebut di Jepang, menyingkap tanggung jawab korporasi dan dugaan pelanggaran standar keselamatan gedung.

    Angka 22 telah menjadi palu godam yang memukul kesadaran publik Jakarta. Itu adalah jumlah korban jiwa yang tewas mengenaskan akibat kebakaran tragis di Gedung Terra Drone, Cempaka Baru, Kemayoran, pada Selasa (9/12/2025) siang.

    Tragedi ini bukan sekadar insiden kebakaran biasa, melainkan cermin brutal atas longgarnya standar keselamatan bangunan komersial yang menjebak puluhan pekerja di dalam ruko enam lantai yang tidak layak. Kini, fokus segera beralih dari duka menuju ranah hukum, di mana manajemen lokal dan petinggi global perusahaan teknologi ini harus menghadapi potensi jerat pidana serius.

    Penyidik Polda Metro Jaya tak membuang waktu. Kematian massal akibat kekurangan oksigen dan kegagalan evakuasi menjadi pintu masuk untuk menganalisis dugaan kelalaian struktural dan operasional perusahaan. Kepolisian memastikan pertanggungjawaban akan mengerucut pada badan pengurus harian (board of directors atau BOD) Terra Drone.

    Sinyal keseriusan penanganan kasus ini terkonfirmasi pada Kamis (11/12/2025). Managing Director Terra Drone di Indonesia Michael Wisnu Wardhana ditangkap oleh penyidik di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah Michael tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan penangkapan tersebut sebagai langkah lanjutan penyidikan. “(Tersangka disangkakan) Pasal 187, 188, 359 KUHP,” ujar Roby Saputra.

    Sangkaan berlapis ini memperjelas fokus penyidikan, yaitu pada dugaan kejahatan yang menyebabkan kebakaran (Pasal 187 KUHP), kelalaian yang menyebabkan kebakaran (Pasal 188 KUHP), dan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa (Pasal 359 KUHP).

    Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, selesai melakukan identifikasi tujuh jenazah korban kebakaran di ruko Terra Drone, Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 10 Desember 2025. – (Beritasatu.com/Steve Yanto)Pasal Pidana dan Ancaman Hukuman

    Analisis hukum yang muncul segera mengindikasikan, manajemen lokal Terra Drone di Indonesia menghadapi sanksi pidana berlapis, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

    Pengamat hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Riza Alifianto menegaskan, ancaman pidana utama yang dihadapi petinggi Terra Drone adalah Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kealpaan yang menyebabkan matinya seseorang. Pasal ini secara spesifik menyebutkan pidana penjara paling lama lima tahun.

    “Pasal yang sama berlaku untuk kelalaian yang menyebabkan luka berat, sesuai Pasal 360 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman yang serupa,” jelasnya saat berbincang dengan Beritasatu.com, Kamis (11/12/2025) malam.

    Riza menambahkan, kunci penerapan pasal ini terletak pada pembuktian kelalaian fatal yang mencakup kegagalan penyediaan fasilitas keselamatan, seperti akses tangga darurat yang sangat kecil, dan keteledoran dalam pengelolaan bahan berbahaya, yakni baterai litium drone yang diduga menjadi pemicu utama insiden.

    “Penyidik dapat memperkuat sangkaan dengan Pasal 187 KUHP jika kebakaran tersebut terbukti disengaja. Namun, yang lebih relevan dalam konteks kelalaian adalah Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian yang memicu kebakaran yang menimbulkan bahaya maut, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tambahnya.

    Ia menegaskan, ancaman hukuman terhadap tersangka Michael Wisnu Wardhana tidak hanya berhenti pada KUHP. Jika penyidik menerapkan pasal-pasal dari undang-undang sektoral yang lebih spesifik, terutama yang berkaitan dengan keselamatan kerja dan cipta kerja terkait kepatuhan tata ruang, ancaman pidana bisa meningkat secara drastis.

    “Dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3) juncto Pasal 61 dan 69 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya.

    Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo sendiri telah menguatkan dugaan ini. Ia menyoroti bahwa gedung Terra Drone, yang ia sebut sebagai gedung tumbuh yang terjepit di antara bangunan lama, tidak memiliki kelengkapan persyaratan administrasi maupun teknis. Pramono menyebut tangga dalam gedung itu sangat kecil sebuah kondisi yang menutup semua kemungkinan bagi pekerja untuk turun ke bawah saat asap pekat memenuhi ruangan.

    “Gedung kemarin itu (Terra Drone), gedung yang tumbuh. Kiri-kanannya gedung lama, tumbuh satu-satunya gedung itu, sehingga pasti secara kelengkapan persyaratannya tidak terpenuhi,” tegas Gubernur Pramono, mengindikasikan pelanggaran serius terhadap tata ruang dan keselamatan.

    Ironi Ruko Terra Drone

    Sementara Michael Wardhana ditangkap, pihak manajemen perusahaan berupaya merespons sorotan publik terhadap kondisi bangunan. Human Resource Business Partner Terra Drone Umaidi Suhari menyampaikan, bangunan yang mereka tempati adalah ruko enam lantai dengan karakteristik umum layaknya ruko komersial biasa.

    “Kantor kami adalah ruko. Teman-teman bisa lihat sendiri seperti apa ruko pada umumnya. Struktur dan fasilitasnya juga serupa dengan banyak ruko lain,” ujar Umaidi. Ia mengakui, ruko tersebut hanya memiliki satu unit lift dan satu jalur tangga sebagai akses.

    Pernyataan ini justru menyingkap ironi tata ruang bangunan komersial yang seharusnya dilengkapi dengan standar keselamatan tinggi, terutama karena digunakan sebagai service center yang menyimpan bahan mudah terbakar, hanya berpegangan pada struktur minim ruko pada umumnya.

    Umaidi menambahkan, tragedi ini benar-benar di luar kontrol manajemen. “Pada saat kejadian, kondisinya benar-benar di luar kontrol kita semua,” katanya sambil menyampaikan duka mendalam dan janji pemenuhan hak-hak karyawan.

    Menarik Benang Merah ke Tokyo

    Peristiwa mematikan ini tidak berhenti pada manajemen lokal. Karena Terra Drone di Indonesia merupakan bagian dari Terra Drone Corporation yang berpusat di Tokyo, Jepang, penyidikan turut menyentuh aspek yurisdiksi internasional dan tanggung jawab korporasi global.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi, penyidik akan meminta keterangan dari para petinggi Terra Drone yang berstatus warga negara Jepang.

    “Pastinya akan diminta keterangan oleh penyidik,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi Beritasatu.com, tetapi ia enggan menjelaskan secara rinci mekanisme pemeriksaan terhadap WNA Jepang tersebut.

    Pada tingkat strategis, kendali perusahaan dipegang oleh pendiri sekaligus chief executive officer (CEO) Terra Drone Corporation, Toru Tokushige. Struktur kepemimpinan global ini juga melibatkan figur-figur kunci asal Jepang seperti Teppei Seki dan Kota Kandori.

    Namun, menjerat individu petinggi di Jepang memerlukan pembuktian yang sangat detail, yaitu adanya peran aktif atau pengetahuan langsung dari mereka dalam pengambilan keputusan yang secara sengaja mengabaikan standar keselamatan di Jakarta.

    Menurut pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul penyidik kepolisian dapat memeriksa dan memanggil para petinggi Terra Drone yang berada di luar negeri dengan teknis yang berlaku dalam penyidikan, kecuali jika pemeriksaan tersebut memerlukan penggunaan mekanisme bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance atau MLA) atau ekstradisi karena adanya perjanjian bilateral antara pemerintah Indonesia dan Jepang.

    “Jika bukti kuat menunjukkan petinggi global terlibat dalam keputusan yang menyebabkan kelalaian fatal langsung periksa saja,” jelasnya saat berbincang dengan Beritasatu.com, Kamis (11/12/2025) malam

    Tentu, tambah Chudry, penjeratan pidana petinggi Terra Drone ini melalui mekanisme internasional yang ada etika bilateral kedua negara. “Tragedi ini memaksa polisi menyidik sekecil apa pun, dari standar ruko, manajemen lokal hingga keputusan manajemen global, demi mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas tewasnya 22 nyawa,” tutupnya.

  • Kanwil Pajak Nusa Tenggara Segel Kantor Perusahaan Pengemplang di Mataram

    Kanwil Pajak Nusa Tenggara Segel Kantor Perusahaan Pengemplang di Mataram

    Bisnis.com, DENPASAR – Salah satu perusahaan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan di segel oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Petugas menyita dua bidang tanah beserta bangunan milik Wajib Pajak (WP) berinisial B di Pagutan, Kota Mataram. Tindakan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram, serta Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh PPNS DJP sesuai kewenangannya. Estimasi nilai total aset sekitar Rp2 miliar.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Samon Jaya, menjelaskan bahwa Wajib Pajak B diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

    Hal tersebut melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    Kemudian Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yaitu dengan SENGAJA tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara

    “Penyitaan diperlukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan serta sebagai upaya menjamin pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” jelas Samon dikutip Kamis (11/12/2025).

    Ia menegaskan bahwa seluruh langkah telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Proses penyitaan disaksikan perangkat pemerintah daerah dan aparatur lingkungan setempat serta mendapat dukungan pengamanan dari personel Polda NTB.

    Samon menjelaskan seluruh tindakan dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan. Direktorat Jenderal Pajak menghimbau Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

    1765452935_629150f2-9ad3-43a6-9e0b-d301577b113b.

  • Lunasi Pajak Rp2,13 Miliar, DJP Bebaskan Bos PT PIR

    Lunasi Pajak Rp2,13 Miliar, DJP Bebaskan Bos PT PIR

    Bisnis.com, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara menghentikan proses penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap PBC, Direktur Utama PT PIR. Sanksi dicabut setelah PBC melunasi seluruh tunggakan dan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 44B Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

    Perinciannya, PT PIR telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kurang bayar sebesar Rp536,64 juta  dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1,60 miliar, sehingga total yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp2,13 miliar. Pembayaran tersebut telah tercatat dalam sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) Direktorat Jenderal Pajak. 

    Penyidik pajak Kanwil DJP Nusa Tenggara yang juga Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan I Gede Wirawiweka menjelaskan langkah penghentian penyidikan ini diawali permohonan informasi besarnya kerugian pada pendapatan negara oleh PBC selaku Direktur PT PIR, kemudian diikuti jawaban resmi DJP mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

    Setelah seluruh kewajiban dilunasi, tersangka mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, yang selanjutnya diteruskan kepada Jaksa Agung.

    Selanjutnya, Kanwil DJP Nusa Tenggara melakukan penelitian dan penyusunan pendapat atas permohonan tersebut, yang dituangkan dalam laporan penelitian dan Nota Dinas kepada Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan hasil penelitian itu, Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Agung.

    Jaksa Agung Republik Indonesia kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 938 Tahun 2025 tertanggal 17 Oktober 2025 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas nama PBC.

    Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan PBC melalui PT PIR pada tahun 2020, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi untuk masa pajak Maret 2020 sampai dengan Desember 2020. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

    Penghentian penyidikan ini dilakukan dengan merujuk pada Pasal Pasal 44B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan atas permintaan Menteri Keuangan apabila wajib pajak atau tersangka telah melunasi seluruh kerugian negara, yaitu pajak yang tidak atau kurang dibayar beserta sanksi administrasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian penyidikan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.02/2021.

    “Keputusan ini menggambarkan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan untuk proses pidana merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan, ultimum remedium, dan lebih mendorong wajib pajak untuk melakukan pemulihan atas kerugian negara melalui pembayaran,” jelas Wirawiweka dikutip dari siaran pers, Kamis (11/12/2025)

    Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum pajak tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan penerimaan negara dan peningkatan kepatuhan.

    “Melalui mekanisme penghentian penyidikan setelah pelunasan kerugian negara, kami ingin menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan harus dipenuhi secara jujur dan tepat waktu. Penegakan hukum tetap tegas, namun memberikan ruang pemulihan bagi wajib pajak yang kooperatif,” ujarnya.

     

  • Ramai Sorotan ke DPR Usai Endipat Sindir Donasi Rp10 Miliar, UU Ciptaker Disebut Punya Andil Picu Bencana

    Ramai Sorotan ke DPR Usai Endipat Sindir Donasi Rp10 Miliar, UU Ciptaker Disebut Punya Andil Picu Bencana

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — DPR RI kini ramai jadi sorotan usai pernyataan anggota Komisi I dari Fraksi Partai Gerindra, Endipat Wijaya, viral di media sosial.

    Pasalnya, dia menyindir bantuan dari masyarakat Indonesia senilai Rp10 miliar, yang gaungnya lebih terdengar ketimbang kinerja pemerintah.

    Sindiran itu muncul dalam rapat kerja bersama Komdigi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Menanggapi hal itu, publik terutama di media sosial banyak yang mengkritik terkait kinerja DPR RI dalam membuat undang-undang. Salah satu yang paling disorot adalah UU Cipta Kerja yang ditengarai turut jadi pemicu munculnya musibah banjir dan longsor.

    Pada 2021, dalam aksi damai di depan Gedung DPR RI, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengungkap bahwa okupansi lahan warga terang-terangan dilakukan oleh perusahaan dengan menggunakan UU Ciptaker.

    Seperti yang dialami Bupati Sorong kala itu, yang digugat tiga perusahaan sawit karena izinnya dicabut, serta keindahan dan kesejahteraan warga Pulau Sangihe yang terancam akibat tambang emas yang akan beroperasi di sana.

    “Konflik-konflik ini memicu kemarahan publik, karena alih-alih mendatangkan investasi yang menguntungkan masyarakat setempat, justru penghidupan masyarakat setempat dan kelestarian lingkungan yang menjadi taruhannya,” tegas Arie.

    Greenpeace Indonesia memandang kerusakan lingkungan hidup, hilangnya hak rakyat (khususnya masyarakat adat, perempuan, dan kelompok rentan), serta ancaman terhadap proses demokrasi adalah dampak dari menguatnya kekuatan ekonomi-politik Oligarki di Indonesia.

  • Ramai-ramai Parpol Kunjungi Korban Bencana, Dandhy Laksono: Partai Inilah yang Mengesahkan Banyak UU Benih Bencana

    Ramai-ramai Parpol Kunjungi Korban Bencana, Dandhy Laksono: Partai Inilah yang Mengesahkan Banyak UU Benih Bencana

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sutradara film dokumenter Dirty Vote, Dandhy Laksono, merespons maraknya partai politik yang turun ke lokasi bencana di Sumatra belakangan ini.

    Fenomena tersebut, kata Dandhy, menimbulkan kecurigaan publik.

    Antara aksi kemanusiaan yang tulus atau sekadar memanfaatkan momentum duka sebagai panggung politik.

    Dikatakan Dandhy, kehadiran sejumlah elite dan kader partai di lokasi bencana terasa bertentangan dengan kenyataan di lapangan.

    Sebab, menurutnya, banyak produk hukum yang disahkan oleh partai-partai tersebut justru menjadi pemicu kerusakan lingkungan yang berulang dan berujung pada bencana.

    “Partai-partai inilah yang mengesahkan banyak UU yang menjadi benih bencana,” ujar Dandhy di X @Dandhy_Laksono (5/12/2025).

    Ia mengingatkan bahwa sejumlah undang-undang seperti UU Minerba, UU Cipta Kerja, hingga revisi UU KPK menjadi faktor yang memperparah eksploitasi sumber daya alam.

    Bukan hanya itu, kata dia, tapi juga membuka ruang besar bagi praktik korupsi di sektor lingkungan.

    “Seperti UU Minerba, UU Ciptakerja, sampai UU KPK yang menyuburkan kembali korupsi sumber daya alam,” ungkapnya.

    Karena itu, Dandhy bilang bahwa langkah para politikus yang tampil di kamera sambil membagikan bantuan terlihat kontradiktif dengan kebijakan yang sebelumnya mereka dukung di parlemen.

    “Sekarang cosplay jadi Dinas Sosial. Sampah! pun masih lebih berguna,” katanya blak-blakan.

    Seperti diketahui, sejauh ini sejumlah Parpol turun meninjau lokasi banjir di Sumatra sekaligus membawa bantuan.

  • Titiek Soeharto Singgung Jenderal Bintang 2 atau 3 Diduga Bekingi Ilegal Logging, Siapa?

    Titiek Soeharto Singgung Jenderal Bintang 2 atau 3 Diduga Bekingi Ilegal Logging, Siapa?

    GELORA.CO – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menyinggung sosok siapa yang membekingi penebangan atau pembalakan kayu secara liar dan tidak sah (illegal logging) yang diduga kuat sebagai biang kerok bencana alam yang melanda Sumatera hingga Aceh.

    Meski Titiek tidak menyebut secara jelas siapa pembeking itu, hanya saja dia menyinggung jenderal bintang 2 hingga bintang 3. Hal itu disampaikan Titiek usai rapat bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di komplek DPR RI, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).

    Bahwa, Titiek meminta kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang saat ini dipimpin Raja Juli untuk menyetop segala pemotongan pohon, baik legal maupun ilegal yang nyata-nyata merugikan masyarakat. Maka dia meminta Kemenhut tidak takut kepada siapapun dibelakang perusahaan-perusahaan yang melakukan penebangan pohon tersebut.

    “Kemenhut gak usah takut apakah itu di belakangnya. Mau bintang 3, bintang 3 atau berapa, itu kami mendukung kementerian supaya ditindak dan tidak terjadi lagi, tidak hanya di tiga daerah yang dilanda bencana ini, tapi juga di seluruh Indonesia,” tegas Titiek.

    Titiek pun meminta aparat penegak hukum menghukum mereka yang menebang pohon serampangan baik untuk perkebunan maupun pertambangan dan lain sebagainya. 

    Pasalnya, batang kayu gelondongan sebelumnya terpantua terbawa aliran banjir bandang di Sumatera. Kemudian adanya pengangkutan kayu dari Sibolga pasca-bencana banjir dan longsor.

    “Kemudian mencari tahu, menghukum siapa saja yang menyebabkan pohon, batang-batang kayu yang sampai segitu banyak memenuhi aliran sungai maupun laut, pantai.”

    “Jadi kami minta itu supaya ditindak. Terutama juga mengenai pembukaan lahan untuk baik itu perkebunan, atau pertambangan itu dikaji lagi amdalnya. Jangan main kasih aja,” timpal politikus Partai Gerindra itu.

    Di lain sisi, Titiek memberi sinyal bahwa pihaknya bersama pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menghapus kewajiban mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30% per pulau atau daerah aliran sungai (DAS) yang sebelumnya diatur dalam UU Kehutanan

    “Segala sesuatu yang merugikan masyarakat apakah itu undang-undang, tentunya kami menginginkan kamii sebagai wakil rakyat menginginkan untuk itu diperbaiki untuk kepentingan masyarakat banyak,” demikian Titiek.

     Izin Lingkungan Perusahaan Biang Kerok Banjir Sumatera Dicabut

    Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mencabut semua persetujuan lingkungan terhadap perusahaan yang ada di lokasi bencana banjir dan longsor di Sumatera. Hanif mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut juga dipanggil ke Kementerian LH pada pekan depan. 

    Total ada 8 perusahaan yang dipanggil. Dia menyebut, perusahaan-perusahaan ini kedapatan memperparah banjir di Sumatera berdasarkan analisis satelit.

    “Mulai dari sisi korporasi, tentu kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana. Kami juga minggu depan sudah mulai memanggil entitas-entitas yang kami indikasikan berdasarkan kajian sementara dari citra satelit berkontribusi memperparah bencana banjir ini,” ujar Hanif, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025). 

    Lalu, berhubung bencana di Sumatera menimbulkan korban jiwa, maka Kementerian LH juga akan melakukan pendekatan pidana. Selain perusahaan yang merusak lingkungan, pemerintah daerah yang terbukti memberikan izin juga akan disanksi. 

    Hanif kembali menekankan bahwa semua dokumen lingkungan, khususnya di daerah aliran sungai (DAS), sudah dicabut.

    “Untuk kemudian memberikan rasa aspek adil terkait dengan kejadian ini, sekaligus upaya membangun efek jera dan membangun kehati-hatian. Kami telah me-review, menarik, jadi mulai hari ini kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan, terutama di DAS itu untuk kemudian kita melakukan review,” tandasnya.

  • BPK ingatkan pentingnya auditor internal tersertifikasi

    BPK ingatkan pentingnya auditor internal tersertifikasi

    Badung (ANTARA) – Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI mengingatkan pentingnya kehadiran auditor internal tersertifikasi baik di lembaga pemerintah, BUMN/BUMD maupun perusahaan.

    Hal itu Anggota VI BPK RI Fathan Subchi sampaikan dalam Seminar Nasional Internal Audit (SNIA) 2025 di Kabupaten Badung, Bali, Kamis, kepada sekitar 600 akuntan yang hadir.

    “Keberadaan auditor internal sangat penting untuk memberikan penjaminan, konsultasi independen, dan objektif untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan organisasi, dengan internal audit yang sudah tersertifikasi kita akan menemukan entitas sehat dan bijak, termasuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,“ katanya.

    Berdasarkan data BPK RI, jumlah eksisting auditor internal tersertifikasi saat ini di pemerintahan sekitar 21.189, tersebar di 546 entitas termasuk pemerintah daerah, tapi belum termasuk BUMD dan BLU.

    “Kebutuhannya sangat besar sekali, kebutuhannya adalah 46 ribu. Ini kita belum dapat yang tersebar di entitas BUMD dan BLU karena banyak sekali,” ujar dia.

    Fathan mengatakan di tengah pentingnya auditor internal tersertifikasi, masih banyak tantangan dalam kerja-kerja audit internal, salah satunya kompleksitas regulasi pengelolaan keuangan daerah yang banyak dan sangat rumit.

    “Ini juga diakui karena memang negara kita terkenal dengan regulasi yang banyak sekali sekali, undang-undang yang tumpang tindih, harmonisasi yang terus menerus, bahkan sampai hari ini cipta kerja saja masih belum selesai harmonisasi, jadi ini satu tantangan yang harus kita cermati,” katanya.

    Tantangan berikutnya adalah digitalisasi dan kecerdasan buatan (AI) dalam pengelolaan keuangan daerah yang menurut BPK RI mestinya jadi prioritas di tengah sulitnya akses antar-daerah jika harus melakukan pertemuan fisik.

    “Terakhir yaitu tantangan dalam penerapan environmental, social, governance (ESG) di lingkungan pemerintah daerah,” kata Fathan Subchi.

    Ketua YPIA Setyanto Santosa bahas rekomendasi dari auditor internal seluruh Indonesia dalam SNIA 2025 di Badung, Bali, Kamis 4/12/2025. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

    Ketua Umum Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) Setyanto Santosa mengatakan untuk menjawab tantangan tersebut, dirinya bersama unit dan berbagai lembaga berkolaborasi melahirkan auditor internal yang cakap untuk membantu organisasi pemerintah maupun swasta.

    Ia sepakat dengan BPK bahwa seorang auditor internal perlu mendapat pembekalan untuk bisa melakukan penelitian, pengkajian, dan analisa sehingga menghasilkan laporan yang baik bahkan dapat membantu pimpinan daerah/lembaga membuat keputusan.

    Dari SNIA 2025 tersebut akhirnya para internal audit termasuk 238 yang disertifikasi memberi rekomendasi atas tantangan pemerintah hari ini.

    Rekomendasi tersebut yaitu agar memperkuat tata kelola AI dan algoritmik sebagai pilar tata kelola moderen, mengintegrasikan ESG oversight dan green risk assurance dalam praktik audit internal, meningkatkan kapabilitas auditing policy impact untuk memperkuat tata kelola sektor publik, mengokohkan digital trust architecture di era ekspansi QRIS global dan layanan digital nasional.

    Selanjutnya agar memperkuat tata kelola dan risk oversight BUMN pasca implementasi UU Nomor 16 Tahun 2025, dan membangun jalur bakat auditor internal masa depan berbasis kompetensi.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Buruh Usulkan Skema Terbaru UMP 2026, Tak Lagi Naik 8,5%-10,5%

    Buruh Usulkan Skema Terbaru UMP 2026, Tak Lagi Naik 8,5%-10,5%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh menolak formula kenaikan upah minimum atau UMP 2026 yang bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan.

    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut.

    Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Sebagai solusi, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan empat alternatif kebijakan upah minimum 2026,” kata Said dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).

    Alternatif pertama adalah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%, sebagaimana ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu. Menurut Iqbal, angka makro ekonomi antara tahun lalu dan tahun ini tidak jauh berbeda, sehingga angka tersebut konsisten dan dapat dipertahankan. 

    Alternatif kedua adalah menetapkan kenaikan dengan rentang 6% hingga 7% yang dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha.

    Alternatif ketiga menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5% hingga 6,8%, mengikuti arah pemikiran Presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli. 

    “Sementara itu, alternatif keempat diterapkan apabila pemerintah tetap ingin menggunakan formula alpha, dalam hal ini KSPI menegaskan bahwa nilai alpha yang wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti rancangan pemerintah,” ujarnya.

    Padahal semulanya, KSPI menegaskan usulan upah minimum provinsi atau UMP 2026 tetap diharapkan naik di kisaran 8,5%—10% atau lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5%.

    Sebelumnya, Said Iqbal bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025). 

    Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama. 

    Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun. 

    “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya. 

    Sementara itu, angka usulan upah 10,5% diharapkan berlaku untuk pertumbuhan ekonomi di setiap daerah yang tumbuh di atas 20%. 

  • Buruh Usulkan Skema Terbaru UMP 2026, Tak Lagi Naik 8,5%-10,5%

    Buruh Usulkan Skema Terbaru UMP 2026, Tak Lagi Naik 8,5%-10,5%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh menolak formula kenaikan upah minimum atau UMP 2026 yang bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan.

    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut.

    Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Sebagai solusi, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan empat alternatif kebijakan upah minimum 2026,” kata Said dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).

    Alternatif pertama adalah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%, sebagaimana ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu. Menurut Iqbal, angka makro ekonomi antara tahun lalu dan tahun ini tidak jauh berbeda, sehingga angka tersebut konsisten dan dapat dipertahankan. 

    Alternatif kedua adalah menetapkan kenaikan dengan rentang 6% hingga 7% yang dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha.

    Alternatif ketiga menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5% hingga 6,8%, mengikuti arah pemikiran Presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli. 

    “Sementara itu, alternatif keempat diterapkan apabila pemerintah tetap ingin menggunakan formula alpha, dalam hal ini KSPI menegaskan bahwa nilai alpha yang wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti rancangan pemerintah,” ujarnya.

    Padahal semulanya, KSPI menegaskan usulan upah minimum provinsi atau UMP 2026 tetap diharapkan naik di kisaran 8,5%—10% atau lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5%.

    Sebelumnya, Said Iqbal bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025). 

    Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama. 

    Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun. 

    “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya. 

    Sementara itu, angka usulan upah 10,5% diharapkan berlaku untuk pertumbuhan ekonomi di setiap daerah yang tumbuh di atas 20%.