Topik: Buruh

  • Filipina Akan Terseret Perang Taiwan, Suka Tidak Suka

    Filipina Akan Terseret Perang Taiwan, Suka Tidak Suka

    Jakarta

    Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. pada hari Senin (25/8) menyatakan, negaranya nyaris tak mungkin menghindar jika perang berkecamuk di Taiwan. Letak geografis yang dekat, ditambah keberadaan ratusan ribu buruh migran Filipina di sana, suka tidak suka akan menyeret Manila ke dalam konflik, meski “sambil menendang dan berteriak”, ujarnya.

    Berbicara dalam konferensi pers, Marcos Jr. juga menegaskan pasukan penjaga pantai, angkatan laut, dan armada lain Filipina tak akan mundur dalam mempertahankan kepentingan nasional di Laut Cina Selatan.

    Pernyataan ini disampaikan setelah penjaga pantai Cina pada Senin (11/8) melakukan manuver hadang berbahaya, dan menembakkan meriam air untuk mengusir kapal Filipina dari Gosong Scarborough yang diperebutkan.

    Insiden itu menjadi babak terbaru dalam perselisihan wilayah yang telah lama membara di jalur perdagangan global tersebut. Klaim tumpang tindih melibatkan Cina, Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, dan Taiwan. Repotnya, ketegangan kian memanas dalam beberapa tahun terakhir.

    Bibit perang di Laut Cina Selatan

    Hubungan Manila dan Beijing memburuk sejak Marcos Jr., yang menjabat pertengahan 2022, menjadi salah satu pemimpin Asia paling vokal mengkritik agresivitas Cina di Laut Cina Selatan. Pemerintahnya mempererat aliansi perjanjian pertahanan dengan Amerika Serikat, serta memperluas kemitraan keamanan dengan Jepang, Australia, India, dan sejumlah negara Eropa untuk menahan langkah Beijing.

    Pekan lalu, Cina melayangkan protes, menuduh Marcos ikut campur urusan dalam negeri dan melanggar prinsip “Satu Cina” setelah di sela kunjungan ke India dia menyatakan Filipina mustahil netral jika Taiwan diserang. Marcos merujuk pada kedekatan geografis dan keberadaan sekitar 200 ribu pekerja Filipina di Taiwan.

    Cina mengklaim Taiwan sebagai wilayahnya dan berulang kali mengancam akan memaksakan penggabungan, termasuk dengan kekuatan militer.

    Marcos: Kami ingin damai

    Menanggapi protes tersebut, Marcos mengaku bingung. “Saya tidak tahu maksud mereka dengan menuding Filipina ‘bermain api’. Saya hanya menyatakan fakta. Kami tidak ingin perang. Tapi jika perang pecah di Taiwan, mau tidak mau kami akan terseret—sambil menendang dan berteriak,” ujarnya.

    “Kami akan terseret ke kekacauan ini. Semoga tidak terjadi. Tapi jika iya, kami harus menyiapkan rencana,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan terpisah, jurubicara Penjaga Pantai Filipina Jay Tarriela mengatakan kapal penjaga pantai Cina mengejar dan mengadang kapal Filipina di Gosong Scarborough di lepas pantai barat laut Filipina.

    Sebuah kapal Filipina lolos dari tembakan meriam air Cina. Saat mengejar kapal Filipina, kapal penjaga pantai Cina malah bertabrakan dengan kapal Angkatan Laut Cina sendiri. Akibatnya, kapal Cina mengalami “kerusakan besar”. Filipina, kata Tarriela, menawarkan bantuan medis dan teknis, namun belum ada tanggapan dari pihak Cina.

    Ketika ditanya apakah kapal Filipina akan ditarik mundur dari Scarborough, Marcos menjawab tegas: tidak!. “Tidak ada peluru perak yang bisa menyelesaikan semua masalah. Kami akan terus hadir, terus membela wilayah kami, terus menjalankan hak kedaulatan kami, meski ada pihak yang menentang. Itu sudah kami lakukan selama tiga tahun terakhir,” pungkasnya.

    Editor: Agus Setiawan

    Tonton juga video “Prancis Akan Akui Negara Palestina” di sini:

    (ita/ita)

  • Pengusaha Curhat soal Pembatasan Operasional Truk Sumbu 3, Keluhkan Masalah Ini – Page 3

    Pengusaha Curhat soal Pembatasan Operasional Truk Sumbu 3, Keluhkan Masalah Ini – Page 3

    Dalam hal ini, dia mengatakan para pelaku usaha termasuk Aptrindo pun meminta agar Kemenhub memikirkan kompensasi atas kebijakan pembatasan truk logistik sumbu 3 yang sudah menjadi budaya di Kemenhub.

    “Ini tidak pernah dipikirkan Kemenhub selama ini,” tandasnya.

    Dia menuturkan dengan adanya pembatasan operasional truk logistik sumbu 3 ini, industri terutama industri pengolahan akan kekurangan bahan baku dan akan berhenti berproduksi, sehingga buruh-buruh di pabrik juga tidak akan bekerja. Disampaikan, 60% bahan baku industri itu masih impor dan 80% kawasan industrinya ada di Jawa Barat. Bisa dipastikan, mereka yang paling sengsara.

    “Inilah akibatnya yang akan kita rasakan dengan kebijakan pembatasan truk sumbu 3 itu,” ungkapnya. Menurutnya, Kemenhub tidak bisa dengan dalih ingin mengamankan jalur tol bagi mobil pribadi, tapi pengusaha yang dikorbankan.

    “Kami paham orang ingin berlibur, tapi pahami juga lah kami. Apalagi, jalur barang itu selalu menjadi sasaran apabila ada libur. Sedikit-sedikit pembatasan operasional. Kalau dikalkulasi dalam setahun itu, mungkin kita hanya kerja itu 10 bulan saja efektif,” tandasnya. Karenanya, dia meminta agar Kemenhub jangan gegabah mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional truk logistik sumbu 3 itu.

     

     

  • Sengit! Anggota Parlemen Selandia Baru Diusir Saat Bahas Palestina

    Sengit! Anggota Parlemen Selandia Baru Diusir Saat Bahas Palestina

    Wellington

    Seorang anggota parlemen Selandia Baru, Chloe Swarbrick, diperintahkan meninggalkan ruangan parlemen saat perdebatan sengit membahas respons pemerintah terhadap Palestina sedang berlangsung. Swarbrick diusir karena komentar yang dilontarkannya saat perdebatan itu memanas.

    Perdebatan mendesak digelar oleh parlemen setelah pemerintah Selandia Baru mengatakan, pada Senin (11/8), bahwa negara itu sedang mempertimbangkan posisinya mengenai apakah akan mengakui negara Palestina.

    Pernyataan semacam itu disampaikan Wellington setelah sekutu dekatnya, Australia, mengumumkan rencana untuk mengakui negara Palestina di hadapan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September mendatang.

    Langkah Canberra itu menyusul Prancis, Inggris, dan Kanada yang juga akan mengakui negara Palestina dalam forum yang sama bulan depan.

    Swarbrick yang merupakan salah satu pemimpin Partai Hijau, seperti dilansir Reuters, Selasa (12/8/2025), mengatakan Selandia Baru “lamban” dan “keluar jalur”. Dia juga menyebut kurangnya keputusan tegas dari pemerintah, sangat memuakkan.

    Swarbick kemudian menyerukan beberapa anggota pemerintah untuk mendukung rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur soal “penjatuhan sanksi kepada Israel atas kejahatan perangnya”. RUU itu diajukan oleh Partai Hijau pada Maret lalu dan didukung oleh semua partai oposisi di Selandia Baru.

    “Jika kita mendapatkan enam dari 68 anggota parlemen dari kubu pemerintah yang memiliki keberanian, kita dapat berdiri di sisi sejarah yang benar,” kata Swarbrick dalam komentarnya.

    Komentar itu membuat Swarbrick ditegur, dengan ketua parlemen Selandia Baru, Gerry Brownlee, menyebutnya “sama sekali tidak dapat diterima”. Brownlee meminta Swarbrick untuk menarik kembali komentarnya tersebut dan meminta maaf.

    Tonton juga video “Pandangan PM Selandia Baru Terhadap Arah Kepemimpinan Prabowo” di sini:

    Namun Swarbrick menolak dan dia kemudian diperintahkan untuk meninggalkan ruangan parlemen.

    Tak lama setelah itu, Brownlee mengklarifikasi bahwa Swarbrick dapat kembali menghadiri perdebatan di parlemen pada Rabu (13/8) besok. Namun jika dia masih menolak minta maaf, sebut Brownlee, maka dia akan kembali dikeluarkan dari ruangan parlemen.

    Selandia Baru sebelumnya mengatakan akan mengambil keputusan pada September mendatang soal apakah mereka akan mengakui negara Palestina.

    Menteri Luar Negeri (Menlu) Winston Peters mengatakan kepada parlemen bahwa sepanjang bulan depan, pemerintah akan mengumpulkan informasi dan berdiskusi dengan para mitra, yang akan menjadi dasar keputusan kabinet.

    “Kami akan mempertimbangkan keputusan ini dengan cermat, alih-alih terburu-buru dalam mengambil keputusan,” kata Peters.

    Bersama dengan Partai Hijau, sejumlah partai oposisi seperti Partai Buruh dan Te Pati Maori, mendukung pengakuan resmi untuk negara Palestina. Seorang anggota parlemen dari Partai Buruh, Peeni Henare, mengatakan bahwa Selandia Baru memiliki sejarah yang teguh dalam prinsip dan nilai-nilainya, namun dalam kasus ini “tertinggal”.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Wakil Ketua DPR RI Minta Pemerintah Daerah Pastikan Seluruh Pekerja Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

    Wakil Ketua DPR RI Minta Pemerintah Daerah Pastikan Seluruh Pekerja Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

    Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurijal, mendorong seluruh unsur pemerintah daerah peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayahnya.

    Pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah.

    “Ini (perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan) tidak bisa juga dipegang tanggung jawab ini oleh pemerintah pusat saja, tapi pemerintah daerah harus peduli bagaimana rakyatnya juga, bukan hanya pekerja-pekerja formal, tapi pekerja informal juga mendapatkan proteksi,” tegasnya.

    Menurutnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja agar terlindung dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat terjadi kapan dan di mana saja.

    “Banyak di sini, buruh tani, para pedagang, tukang ojek, punya hak mendapatkan proteksi, tapi kalo untuk membayar proteksinya tanpa kehadiran pemerintah daerah, pasti kesulitan,” ujar Cucun kepada awak media usai memberikan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di  Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
     

    “Makanya saya juga mengajak kepada pemerintah-pemerintah daerah, ayo lindungi warganya, supaya mereka juga mendapatkan jaminan dalam kehidupan sehari-hari ini, kan tidak bisa diprediksi apa yang akan terjadi,” imbuhnya.

    Pihaknya juga menyambut baik kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DPR RI dalam upaya mendorong cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan lewat  peningkatan literasi masyarakat dan para pemangku kepentingan di daerah.

    “Regulasinya sudah jelas di undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah dicantumkan bahwa kewajiban negara melindungi. Termasuk di undang-undang APBN, sekarang pemerintah daerah diberi kewenangan melalui dana alokasi umumnya untuk membayar premi proteksi baik BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi kepedulian yang diberikan DPR RI terdahap perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

    “Terima kasih kepada Komisi IX DPR RI atas perhatian besar terhadap perlindungan pekerja di seluruh Indonesia,” terang Pramudya.

    Menurutnya dengan dorongan kolaborasi antar lembaga yang kuat, maka universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera terwujud.

    Menurut data, hingga Juli 2025 BPJS Ketenagakerjaan telah sukses melindungi 39,5 juta pekerja. Sementara itu untuk Provinsi Kalimantan Selatan jumlahnya mencapai 758 ribu pekerja, atau 47,89 persen dari seluruh penduduk yang bekerja.
     

    “Capaian ini adalah suatu hal yang baik, tapi kami dan DPR RI juga terus mendorong seluruh stakeholder, pemerintah daerah, kemudian kepada seluruh masyarakat untuk terus mendapatkan pelindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Pramudya.

    Pihak mengakui bahwa dalam mengedukasi masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan membutukan dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat agar tingkat literasi dan awareness pekerja terus meningkat.

    “Bersama tokoh masyarakat seperti hari ini tentunya ini menjadi dorongan bagi kita bersama, khususnya stakeholder yang ada di daerah untuk bisa sama-sama melihat bahwa jaminan sosial itu adalah suatu program negara yang memang sudah penting dan wajib ada di tengah masyarakat kita,” imbuhnya.

    Pramudya menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan senantiasa menjadi sahabat pekerja yang tidak hanya melindungi namun juga memastikan keluarganya dapat hidup tenang dan sejahtera.

    “Negara sudah mendesain program ini dengan sangat baik, dan DPR juga sudah membuat regulasi yang jelas, jadi sangat disayangkan jika jaminan sosial ketenagakerjaan ini tidak dimanfaatkan oleh masyarakat,” pungkas Pramudya.

    Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurijal, mendorong seluruh unsur pemerintah daerah peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayahnya.
     
    Pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah.
     
    “Ini (perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan) tidak bisa juga dipegang tanggung jawab ini oleh pemerintah pusat saja, tapi pemerintah daerah harus peduli bagaimana rakyatnya juga, bukan hanya pekerja-pekerja formal, tapi pekerja informal juga mendapatkan proteksi,” tegasnya.

    Menurutnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja agar terlindung dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat terjadi kapan dan di mana saja.
     
    “Banyak di sini, buruh tani, para pedagang, tukang ojek, punya hak mendapatkan proteksi, tapi kalo untuk membayar proteksinya tanpa kehadiran pemerintah daerah, pasti kesulitan,” ujar Cucun kepada awak media usai memberikan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di  Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
     

     
    “Makanya saya juga mengajak kepada pemerintah-pemerintah daerah, ayo lindungi warganya, supaya mereka juga mendapatkan jaminan dalam kehidupan sehari-hari ini, kan tidak bisa diprediksi apa yang akan terjadi,” imbuhnya.
     
    Pihaknya juga menyambut baik kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DPR RI dalam upaya mendorong cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan lewat  peningkatan literasi masyarakat dan para pemangku kepentingan di daerah.
     
    “Regulasinya sudah jelas di undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah dicantumkan bahwa kewajiban negara melindungi. Termasuk di undang-undang APBN, sekarang pemerintah daerah diberi kewenangan melalui dana alokasi umumnya untuk membayar premi proteksi baik BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
     
    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi kepedulian yang diberikan DPR RI terdahap perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
     
    “Terima kasih kepada Komisi IX DPR RI atas perhatian besar terhadap perlindungan pekerja di seluruh Indonesia,” terang Pramudya.
     
    Menurutnya dengan dorongan kolaborasi antar lembaga yang kuat, maka universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera terwujud.
     
    Menurut data, hingga Juli 2025 BPJS Ketenagakerjaan telah sukses melindungi 39,5 juta pekerja. Sementara itu untuk Provinsi Kalimantan Selatan jumlahnya mencapai 758 ribu pekerja, atau 47,89 persen dari seluruh penduduk yang bekerja.
     

     
    “Capaian ini adalah suatu hal yang baik, tapi kami dan DPR RI juga terus mendorong seluruh stakeholder, pemerintah daerah, kemudian kepada seluruh masyarakat untuk terus mendapatkan pelindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Pramudya.
     
    Pihak mengakui bahwa dalam mengedukasi masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan membutukan dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat agar tingkat literasi dan awareness pekerja terus meningkat.
     
    “Bersama tokoh masyarakat seperti hari ini tentunya ini menjadi dorongan bagi kita bersama, khususnya stakeholder yang ada di daerah untuk bisa sama-sama melihat bahwa jaminan sosial itu adalah suatu program negara yang memang sudah penting dan wajib ada di tengah masyarakat kita,” imbuhnya.
     
    Pramudya menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan senantiasa menjadi sahabat pekerja yang tidak hanya melindungi namun juga memastikan keluarganya dapat hidup tenang dan sejahtera.
     
    “Negara sudah mendesain program ini dengan sangat baik, dan DPR juga sudah membuat regulasi yang jelas, jadi sangat disayangkan jika jaminan sosial ketenagakerjaan ini tidak dimanfaatkan oleh masyarakat,” pungkas Pramudya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Cuti Bersama 18 Agustus 2025 bagi Pekerja Swasta Bersifat Fakultatif, Ini Artinya – Page 3

    Cuti Bersama 18 Agustus 2025 bagi Pekerja Swasta Bersifat Fakultatif, Ini Artinya – Page 3

    Bagi pekerja di sektor swasta, pelaksanaan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama memiliki sifat fakultatif, yang berarti tidak wajib untuk diikuti. Perusahaan swasta memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apakah akan meliburkan karyawannya atau tetap beroperasi seperti biasa.

    Namun Menaker Yassierli tetap mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal tersebut.

    “Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” ujar dia.

    Menaker menegaskan, meski cuti bersama bersifat fakultatif, perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja/buruh untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.

    Terkait teknis pelaksanaannya, Yassierli meminta perusahaan dan pekerja/buruh membahasnya secara dialogis, sehingga peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.

    “Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” katanya.

    Yassierli menambahkan, peringatan Hari Proklamasi telah menjadi tradisi bangsa yang diwarnai berbagai kegiatan, seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya. Tradisi ini, menurutnya, penting untuk terus dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme yang berdampak positif pada produktivitas kerja.

    “Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” pungkasnya.

     

     

  • Partai Buruh Usul Kenaikan Upah Minimum 2026 hingga 10,5 Persen

    Partai Buruh Usul Kenaikan Upah Minimum 2026 hingga 10,5 Persen

    GELORA.CO -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. 

    Usulan ini disampaikan Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.

    Dalam putusan tersebut, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). 

    MK juga menegaskan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh dengan nilai di atas UMP/UMK.

    “Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November,” ujar Said Iqbal, Senin, 11 Agustus 2025.

    Berdasarkan survei dan analisis Litbang KSPI dan Partai Buruh, proyeksi inflasi Oktober 2024–September 2025 sebesar 3,23 persen. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan 5,1–5,2 persen, sedangkan indeks tertentu diusulkan pada angka 1,0–1,4.

    “Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 sampai dengan 10,5 persen,” jelas Said Iqbal.

    Untuk upah sektoral, hasil survei menunjukkan pertambahan nilai tiap sektor industri sebesar 0,5–5 persen. Sehingga, kenaikan UMSP/UMSK 2026 diusulkan sebesar (8,5%–10,5%) + (0,5%–5%) tergantung sektor industrinya.

    KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 paling lambat 30 Oktober 2025, setelah rapat Dewan Pengupahan nasional maupun daerah yang direncanakan 25 Agustus–30 Oktober 2025.

    Iqbal juga mengumumkan rencana aksi besar serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota pada 28 Agustus 2025.

    “Aksi ratusan ribu buruh ini serempak di seluruh Indonesia dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 sampai dengan 10,5 persen,” ujar Said Iqbal.

    Selain isu kenaikan upah, aksi tersebut juga akan menyuarakan enam tuntutan lain Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM),

    Stop PHK: Bentuk Satgas PHK, Reformasi Pajak Perburuhan dengan Naikkan PTKP menjadi Rp 7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, THR, dan JHT, serta hapus diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah

    Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw, Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta Revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029.

  • 3
                    
                        Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Antara Euforia Libur ASN dan Keluhan Pekerja Swasta
                        Megapolitan

    3 Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Antara Euforia Libur ASN dan Keluhan Pekerja Swasta Megapolitan

    Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Antara Euforia Libur ASN dan Keluhan Pekerja Swasta
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Suasana menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun ini sedikit berbeda. Pemerintah menetapkan pada Senin (18/8/2025) sebagai cuti bersama bersama.
    Bagi aparatur sipil negara (ASN), kebijakan ini berarti libur panjang bertambah. Namun, bagi banyak karyawan swasta, rutinitas tetap berjalan seperti biasa.
    Karyawan di sebuah perusahaan keluarga di Bogor, Wiwi (32), menilai kebijakan ini terasa tidak adil. Ia berharap tanggal tersebut ditetapkan sebagai libur nasional agar berlaku serentak.
    “Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ujarnya kepada
    Kompas.com
    , Minggu (10/8/2025).
    Wiwi menuturkan, di perusahaannya, cuti bersama tidak otomatis berlaku.
    “Seperti saya, karena perusahaan milik perorangan, kalau cuma cuti bersama tetap masuk. Yang libur mah cuma orang pemerintah kali, dia mah enak. Mereka (pegawai di pemerintahan) udah siap-siap libur panjang, kita yang buruh mah kerja aja udeh,” tambahnya.
    Pandangan serupa datang dari Kojek (29), karyawan swasta lainnya. Ia menilai cuti bersama hanya menguntungkan pegawai pemerintah atau aparatur sipil nagara (APN)
    “Untuk urusan libur saja pilih-pilih. Klaim cuti bersama itu hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Cuma dia-dia orang yang ngerasain libur, kalau kita bukan kerja di pemerintahan mana ada libur, susah,” kata Kojek.
    Bahkan, Wiwi mengusulkan agar kebijakan ini dibatalkan jika hanya menguntungkan segelintir pihak.
    “Lagian bukan hal mendesak untuk libur, kalau ada yang ketimpangan, hanya menguntungkan satu pihak batalin aja liburnya,” ujarnya.
    Rahmat (27), pekerja dengan sistem upah harian, juga mengkritisi kebijakan tersebut.
    Ia menilai jumlah cuti bersama pada 2025 sudah terlalu banyak dan berdampak pada produktivitas.
    “Ada baiknya tidak usah cuti bersama karena kalau dihitung-hitung terlalu banyak libur cuti bersama di tahun 2025, ini enggak produktif. Lagian demen banget cuti bersama,” katanya.
    Rahmat menambahkan, libur tambahan justru merugikan secara finansial.
    “Enggak perlulah cuti bersama karena sulit bagi kami yang hanya mendapatkan penghasilan harian. Sebaiknya jangan terlalu banyak libur, kantong kempes ini,” ungkapnya.
    Meski begitu, tak semua pihak menolak. Zahra (25), karyawan swasta di Jakarta Pusat, menyambut positif kebijakan tersebut.
    “Habis lomba (memperingati HUT RI) biasanya capek ya, nah cuti bersama ini bisa menjadi waktu tambahan untuk beristirahat. Tentunya ini juga berdampak positif untuk kesehatan,” ujarnya.
    Namun, Zahra mengakui tidak semua sektor usaha dapat menerapkan kebijakan ini.
    “Jadi, saya kira fleksibilitas dari masing-masing perusahaan tetap diperlukan,” tambahnya.
    Pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Di sektor swasta, penerapan cuti bersama bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menjelaskan, penambahan libur ini bertujuan memberi masyarakat waktu lebih panjang untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Rini mengatakan, instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.
    Tujuannya adalah kebijakan itu agar masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan tanpa mengurangi kelancaran layanan publik.
    “Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” kata Rini, Jumat (8/8/2025).
    (Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Fitria Chusna Farisa)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Antara Euforia Libur ASN dan Keluhan Pekerja Swasta
                        Megapolitan

    6 Protes Karyawan yang Tak Libur Cuti Bersama 18 Agustus: Dinilai Pilih-pilih dan Usul Batal Megapolitan

    Protes Karyawan yang Tak Libur Cuti Bersama 18 Agustus: Dinilai Pilih-pilih dan Usul Batal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Keputusan pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional memunculkan beragam respons dari kalangn pekerja.
    Bagi aparatur sipil negara (ASN), kebijakan ini berarti akhir pekan panjang setelah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Namun, bagi banyak karyawan swasta, tanggal tersebut tetap menjadi hari kerja seperti biasa.
    Wiwi (32), karyawan di sebuah perusahaan keluarga, menilai, 18 Agustus 2025 seharusnya ditetapkan sebagai libur nasional agar berlaku serentak di semua perusahaan.
    Perempuan asal Bogor ini mengatakan, ada perusahaan yang tidak mewajibkan karyawannya libur karena status cuti bersama yang tidak mengikat sektor swasta.
    “Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ucap Wiwi kepada
    Kompas.com
    , Minggu (10/8/2025).
    Menurut Wiwi, di tempat ia bekerja, cuti bersama tidak otomatis berlaku.
    “Seperti saya, karena perusahaan milik perorangan, kalau cuma cuti bersama tetap masuk. Yang libur mah cuma orang pemerintah kali, dia mah enak. Mereka (pegawai di pemerintahan) udah siap-siap libur panjang, kita yang buruh mah kerja aja udeh,” lanjut Wiwi.
    Senada dengan Wiwi, Kojek (29), karyawan swasta lainnya, menyebut, cuti bersama hanya menguntungkan pegawai pemerintah.
    Bagi Kojek, istilah “cuti bersama” pada praktiknya hanya berlaku bagi instansi pemerintah dan jarang diterapkan di perusahaan swasta.
    “Untuk urusan libur saja pilih-pilih. Klaim cuti bersama itu hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Cuma dia-dia orang yang ngerasain libur, kalau kita bukan kerja di pemerintahan mana ada libur, susah,” ucapnya.
    Ia meminta kebijakan cuti bersama berlaku menyeluruh, bukan hanya untuk sebagian pihak.
    Wiwi pun mengusulkan agar kebijakan cuti bersama 18 Agustus 2025 dibatalkan jika hanya menguntungkan segelintir pihak.
    “Lagian bukan hal mendesak untuk libur, kalau ada yang ketimpangan, hanya menguntungkan satu pihak batalin aja liburnya,” lanjut Wiwi.
    Pandangan serupa datang dari Rahmat (27) yang menilai jumlah cuti bersama di 2025 sudah terlalu banyak sehingga bisa berdampak pada penurunan produktivitas kerja.
    “Ada baiknya tidak usah cuti bersama karena kalau dihitung-hitung terlalu banyak libur cuti bersama di tahun 2025, ini enggak produktif. Lagian demen banget cuti bersama,” kata Rahmat.
    Rahmat yang bekerja dengan sistem upah harian menilai, libur tambahan justru merugikan secara finansial.
    “Enggak perlulah cuti bersama karena sulit bagi kami yang hanya mendapatkan penghasilan harian. Sebaiknya jangan terlalu banyak libur, kantong kempes ini,” kata dia.
    Berbeda dari yang lain, Zahra (25), karyawan swasta di Jakarta Pusat, justru menyambut baik cuti bersama tersebut.
    “Habis lomba (memperingati HUT RI) biasanya capek ya, nah cuti bersama ini bisa menjadi waktu tambahan untuk beristirahat. Tentunya ini juga berdampak positif untuk kesehatan,” kata Zahra.
    Namun, Zahra juga memahami tidak semua sektor usaha dapat menerapkan cuti bersama.
    “Jadi, saya kira fleksibilitas dari masing-masing perusahaan tetap diperlukan,” lanjut Zahra.
    Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016. Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut, cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan, meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kehadiran Bulog ubah dinamika harga dan peran tengkulak

    Kehadiran Bulog ubah dinamika harga dan peran tengkulak

    Kepala Desa Cengkuang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Zaenal Arifin. ANTARA/Hariato.

    Petani: Kehadiran Bulog ubah dinamika harga dan peran tengkulak
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 10 Agustus 2025 – 15:52 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Desa Cengkuang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengatakan kehadiran Bulog mengubah dinamika harga gabah dan peran tengkulak, memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan petani secara signifikan.

    Kepala Desa Cengkuang Zaenal Arifin mengatakan sebelum Bulog beroperasi turun ke lapangan, tengkulak membeli gabah dengan harga sangat murah di bawah Rp5.000 per kilogram yang sangat merugikan petani.

    “Ketika Bulog nggak masuk ke sini, harga gabah jatuh sekali. Bahkan angkanya di bawah Rp5.000 per kg. Kalau sekarang harga gabah di atas Rp6.000-an,” kata Zaenal di Cirebon, Minggu.

    Ia mengatakan dengan kehadiran Bulog di desanya, saat ini gabah petani telah terserap sekitar 275 ton, petani mendapat harga lebih baik, dan tengkulak harus menaikkan harga agar tetap bisa bersaing.

    Bahkan, menurut dia, di akhir masa penyerapan Bulog pada puncak panen pertama, harga gabah naik di atas yang ditetapkan Bulog yakni Rp6.500 per kg.

    Lebih lanjut ia mengatakan kenaikan harga padi di tingkat pembeli ini otomatis berdampak positif kepada buruh tani yang mendapat upah lebih layak.

    Zaenal mengatakan kehadiran Bulog membuat tengkulak tidak bisa lagi mempermainkan harga, sehingga stabilitas ekonomi petani dan buruh tani di Cengkuang lebih terjaga.

    Kades berharap Bulog terus aktif agar harga gabah tetap terjaga, dan petani serta buruh tani bisa menikmati hasil yang lebih adil dan layak.

    “Dengan sendirinya, dengan adanya Bulog masuk ke sini, tengkulak ingin mendapatkan barang dengan cara apapun, akhirnya dia beli juga dengan harga mahal. Artinya, Bulog punya peran penting di sini untuk bagaimana harga padi kami bisa naik di tingkat pembeli,” kata Zaenal yang juga merupakan petani. 

    Menurut Zaenal, jumlah penduduk di desanya mencapai 5.600 jiwa. Dari jumlah itu petani aktif di desa ini sebanyak 169 orang, sementara sekitar 1000 penduduk lain terlibat sebagai buruh tani.

    Perum Bulog Cabang Cirebon, Jawa Barat, menyatakan antusias petani menjual gabah meningkat signifikan saat panen raya setelah harga pembelian pemerintah (HPP) ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram yang memberikan keuntungan bagi petani.

    Kepala Perum Bulog Cirebon Ramaijon Purba mengatakan tingginya antusias petani tersebut membuat tim jemput gabah sempat kewalahan karena banyaknya permintaan petani yang mendaftar melalui Babinsa dan penyuluh untuk menjual gabah langsung ke Bulog.

    “Jadi animo petani memang luar biasa menjual gabahnya dengan harga Rp6.500 per kilogram, apalagi any quality kan? Apa adanya (gabah petani),” kata Ramaijon.

    Bulog Cirebon mencatat penyerapan gabah petani mencapai 133.624 ton setara beras hingga 31 Juli 2025, tertinggi dalam lima tahun terakhir untuk memperkuat cadangan beras pemerintah (CBP) di wilayah itu.

    Saat ini stok cadangan beras pemerintah di gudang Bulog Cirebon telah mencapai 175 ribu ton yang tersimpan aman di 10 kompleks gudang induk milik Bulog, 44 gudang filial dan empat gudang sewa dari pihak swasta di daerah tersebut.

    Sumber : Antara

  • 10 Fakta Buruh Jahit Pekalongan Ismanto Kaget Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Agustus 2025

    10 Fakta Buruh Jahit Pekalongan Ismanto Kaget Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar Regional 10 Agustus 2025

    10 Fakta Buruh Jahit Pekalongan Ismanto Kaget Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Seorang buruh jahit harian lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Ismanto (32), dibuat terkejut saat menerima surat tagihan pajak senilai fantastis.
    Ia menerima dokumen dari petugas pajak yang menyatakan dirinya tercatat memiliki transaksi sebesar Rp 2,9 miliar. .Padahal ia hanya bekerja sebagai tukang jahit biasa.
    1. Terima Surat Pajak Senilai Rp 2,8 Miliar
    Ismanto menerima surat tagihan pajak pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB dari petugas pajak.
    “Saya kaget sekali, karena saya cuma buruh jahit lepas. Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
    2. Ismanto yang Hidup Sederhana
    Ia tinggal bersama istrinya, Ulfa (27), di rumah berdinding tembok dengan tiang kayu dan lantai plester. Rumah itu terletak di ujung gang selebar satu meter, berdampingan dengan kebun bambu.
    3. Langsung Menolak Tagihan Pajak
    Saat petugas datang, Ismanto langsung menyampaikan penolakannya terhadap tagihan yang tidak masuk akal tersebut.
    “Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun. Nama saya jelas disalahgunakan,” tegasnya.
    4. Tertekan dan Mengalami Stres
    Akibat kejadian ini, Ismanto mengaku menjadi bingung dan sering mengurung diri.
    “Petugas pajaknya maklum, mereka juga heran. Masak rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran,” tambahnya.
    5. Klarifikasi Langsung ke Kantor Pajak
    Ismanto segera mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP) Pekalongan untuk memberikan klarifikasi.
    “Saya berharap identitasnya tidak lagi disalahgunakan, dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan. Alhamdulillah, saya udah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan,” ungkapnya.
    6. Konfirmasi dari KPP Pratama Pekalongan
    Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan adanya surat resmi yang dikirim ke rumah Ismanto.
    “Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama, dan petugas datang sesuai dengan SOP. Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih,” katanya.
    7. Nilai Pajak Berasal dari Transaksi Rp 2,9 Miliar
    Subandi menjelaskan bahwa data yang tercatat merupakan nilai transaksi, bukan nilai pajak yang harus dibayarkan.
    “Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp 2,9 miliar, itu nilai transaksinya, bukan pajaknya,” jelasnya.
    8. Transaksi Terjadi pada Tahun 2021
    Data tersebut berasal dari tahun 2021 dan diperoleh dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, yang mencatat bahwa transaksi menggunakan NIK milik Ismanto.
    9. Dugaan NIK Dipinjam atau Disalahgunakan
    Pihak pajak datang untuk mencari kejelasan apakah benar Ismanto melakukan transaksi tersebut.
    “Kedatangan kami ke rumah wajib pajak hanya untuk mencari kejelasan. Apakah benar wajib pajak yang melakukan transaksi tersebut? Bisa jadi NIK-nya dipinjam. Kami ingin tahu kebenarannya,” ujar Subandi.
    10. Imbauan Menjaga Keamanan Data Pribadi
    Subandi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga dan menggunakan identitas pribadi seperti KTP dan NPWP.
    “Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.