Ada Pilkada Ulang, Pekerja di Pangkalpinang Diliburkan pada 27 Agustus
Tim Redaksi
PANGKALPINANG, KOMPAS.com
– Pemerintah Kota Pangkalpinang menetapkan 27 Agustus 2025 sebagai hari libur karena bertepatan dengan jadwal pemungutan suara ulang Pilkada 2025.
Penjabat Wali Kota Pangkalpinang M Unu Ibnudin mengatakan, hari libur diberlakukan agar para pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya.
“Pimpinan perusahaan harus memberikan kesempatan, dan bagi pekerja yang tetap masuk pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur,” kata Unu pada awak media, Minggu (24/8/2025).
Unu mengatakan, kebijakan hari libur yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2025 ini bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih sekaligus menjamin hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bagi sektor yang dianggap vital terkait pelayanan dasar masyarakat, maka waktunya bisa menyesuaikan dengan kesempatan untuk memberikan hak suaranya,” kata Unu.
Layanan prioritas tersebut mencakup rumah sakit, telekomunikasi, pendidikan, listrik, air minum, dan pemadam kebakaran.
“Pimpinan perangkat daerah BUMN, BUMD, maupun swasta agar dapat mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Unu.
Penetapan hari libur saat masa pencoblosan pilkada merujuk pada Pasal 84 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Kemudian, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4263/OTDA tanggal 23 Juli 2025 perihal hari libur pada pelaksanaan Pilkada Ulang.
Pilkada ulang Pangkalpinang diikuti empat pasangan calon, yakni Eka Mulya-Ratmida Dawam, Maulan Aklil-Zeki Yamani, Saparudin-Dessy Ayutrisna, dan Basit Cinda-Dede Purnama.
Selain Kota Pangkalpinang, pilkada ulang juga digelar di Kabupaten Bangka, imbas kotak kosong menang pada pilkada serentak 2024.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: Buruh
-
/data/photo/2024/10/16/670f234a3f4c3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ada Pilkada Ulang, Pekerja di Pangkalpinang Diliburkan pada 27 Agustus Regional 24 Agustus 2025
-

KPK Bantah OTT Wamenaker Immanuel Jadi Pengalihan Isu
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah operasi tangkap tangan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel bukan sebagai pengalihan isu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Budi Setyo Budiyanto, Jumat (22/8/2025). Menurut Budi penangkapan Noel berlandaskan bukti yang telah dikumpulkan penyidik dan bukan semata-mata telah menargetkan seseorang tanpa bukti.
“Nah, jadi sama sekali tidak ada istilah pengalihan isu. Ya, kami dapatkan itu di lapangan lah. Dari dua itu antara perusahaan jasa dengan koordinator setelah ketemu interview pedalaman di lapangan didapatkan lah kemudian ada si A, si B, dan si C,” katanya, dikutip Minggu (24/8/2025).
Budi menegaskan KPK melakukan penargetan terhadap adanya dugaan suap atau pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Informasi diperoleh berdasarkan aduan dari masyarakat seperti buruh dan tenaga kerja yang merasa menjadi korban, serta laporan dari PPATK.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan para korban dipersulit untuk mendapatkan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Budi mengatakan biaya penerbitan sertifikat K3 yang seharusnya Rp275.000 menjadi Rp6 juta. Dia menggambarkan alur dalam mengurus sertifikat K3.
“Saya gambarkan gini simpelnya. Ini ada pihak pekerja atau buruh. Kemudian di tengahnya ini ada PJK3, perusahaan jasa keselamatan kesehatan kerja dan di sini ada Kementerian Tenaga Kerja di Direktorat Jenderal Bina Pengawasan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka. Berikut ini adalah daftar 9 orang diduga sebagai penerima, dan 2 orang sebagai pemberi.
Penerima:
Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025
Fahrurozi (FEZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 tahun 2025
Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025
Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3 2022–2025
Gerry Aditya Herwanto Putera (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–2025
Subhan (SB), Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020–2025
Anitasari Kusumawati (AK), Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025
Supriadi (SUP), Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3
Sekarsari Kartika Putri (SKP), Sub Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3Pemberi:
Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia
Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM IndonesiaMereka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-

Partai Buruh Kritik Tunjangan DPR: Melukai Hati Rakyat!
Jakarta –
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengkritik gaji serta tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencapai Rp 3 juta per hari atau sekitar Rp 104 juta per bulan. Said pun membandingkan dengan gaji dan buruh yang jauh perbedaannya dengan anggota DPR.
Ia mengetahui besaran gaji serta tunjangan DPR dari rilis sebuah media. Dalam rilis tersebut, merinci besaran gaji pokok, tunjangan, serta kebijakan baru terkait tunjangan perumahan Rp 50 juta bagi anggota DPR.
“Memang yang besar tunjangan perumahan, Rp50 juta saya lihat. Berarti kan gaji pokok dan tunjangan-tunjangan kesejahteraan lainnya sekitar Rp54 juta. Kalau kita totalkan benar Rp104 juta yang dilaporkan oleh BBC yang saya baca di online-nya, maka kalau kita bagi 30 hari kan memang benar. Kira-kira Rp3 juta lebih per hari,” kata Said dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/8/2025).
Kemudian, Said membandingkan dengan buruh outsourcing atau kontrak di Jakarta yang menerima upah minimum tertinggi, sekitar Rp5,2 juta per bulan. Jika dibagi 30 hari, penghasilan mereka hanya sekitar Rp170 ribu per hari. Artinya, lanjut Said, pendapatan harian buruh hanya sepersekian dari yang diterima anggota DPR.
Menurut Said, ketidakadilan ini semakin jelas bila kita menengok pekerja di sektor informal. Banyak buruh yang bekerja di koperasi, yayasan, atau sektor jasa hanya menerima Rp1,5 juta per bulan. Jika dibagi 30 hari, itu berarti sekitar Rp50 ribu per hari.
Kemudian, ia juga membandingkan dengan upah pengemudi ojek online (ojol). Said menyebut rata-rata upah mereka mendapatkan Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
“Dengan semakin banyaknya jumlah driver, rata-rata pendapatan mereka kini hanya sekitar Rp600 ribu per bulan. Kalau dibagi 30 hari, penghasilan mereka tidak lebih dari Rp20 ribu per hari,” terang Said.
“Bayangkan, seorang anggota DPR bisa menikmati Rp3 juta lebih per hari, sementara pekerja informal pontang-panting di jalan hanya mengantongi Rp20 ribu. Padahal, para pekerja inilah yang menopang roda ekonomi bangsa,” imbuh Said.
Ia pun menyoroti dana pensiun seumur hidup yang diterima DPR padahal hanya bekerja lima tahu. Sementara, buruh bisa dengan mudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa perlindungan jaminan sosial.
“Ironisnya, anggota DPR yang hanya bekerja lima tahun sudah berhak atas uang pensiun seumur hidup. Sementara itu, buruh yang bekerja puluhan tahun tetap dihantui ketidakpastian. Inilah wajah nyata ketidakadilan yang melukai hati rakyat,” tambahnya.
(kil/kil)
-

Buruh Hanya Rp20 Ribu per Hari, DPR Nikmati Rp3 Juta
GELORA.CO – Publik tengah menyoroti tajam jurang pendapatan antara buruh dengan pejabat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Isu ini semakin mencuat setelah Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan perbandingan mencolok antara gaji anggota DPR dengan penghasilan para buruh, khususnya pekerja informal dan sektor jasa.
Iqbal mengungkapkan, total penghasilan anggota DPR bisa mencapai sekitar Rp154 juta per bulan.
Rinciannya, tunjangan perumahan sekitar Rp50 juta, ditambah gaji pokok serta tunjangan kesejahteraan lain sebesar Rp104 juta.
Jika dihitung per hari, anggota DPR bisa menikmati penghasilan lebih dari Rp3 juta.
Namun, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan nasib buruh.
Misalnya, buruh outsourcing di Jakarta hanya menerima upah minimum sekitar Rp5,2 juta per bulan atau setara Rp170 ribu per hari.
“Pendapatan harian buruh hanya sepersekian dari anggota DPR,” ujar Iqbal dalam unggahan video di akun Instagram @partaiburuh_ pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Lebih jauh, Iqbal menyebut banyak buruh di koperasi, yayasan, hingga sektor jasa yang hanya menerima gaji Rp1,5 juta per bulan atau sekitar Rp50 ribu per hari.
Bahkan, pengemudi ojek online yang jumlahnya terus meningkat rata-rata hanya mengantongi Rp600 ribu per bulan, atau setara Rp20 ribu per hari.
“Bayangkan, seorang anggota DPR bisa mendapat Rp3 juta lebih per hari, sedangkan pekerja informal pontang-panting di jalan hanya membawa pulang Rp20 ribu,” tegas Iqbal.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat ironis karena buruh dan pekerja informal justru menjadi penopang utama roda ekonomi bangsa.
Iqbal juga menyoroti sistem ketenagakerjaan yang dinilai eksploitatif.
Praktik outsourcing dan kemitraan tanpa perlindungan jaminan sosial membuat posisi buruh semakin rentan.
Mereka bisa sewaktu-waktu terkena PHK tanpa kepastian masa depan.
Selain itu, Ketum KSPI turut mengkritisi aturan pensiun bagi anggota DPR.
Menurutnya, ketidakadilan terlihat jelas karena seorang anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun sudah berhak menerima uang pensiun seumur hidup.
“Sementara buruh yang bekerja puluhan tahun tetap hidup dalam ketidakpastian tanpa jaminan masa tua,” pungkas Iqbal.***
-

Penolakan Amnesti Noel Buktikan Pemerintah Komit Berantas Korupsi
GELORA.CO -Audit menyeluruh harus dilakukan usai ditangkapnya eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Irham Ali Saifuddin, audit ini termasuk menelusuri relasi kuasa yang diduga menjadi akar praktik korupsi.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu,” katanya seperti dikutip redaksi melalui keterangan resminya, di Jakarta, Minggu, 24 Agustus 2025.
Irham juga menolak segala bentuk permohonan amnesti yang diajukan oleh mantan Ketua Relawan Jokowi Mania itu dan aktor utama terkait.
“Penolakan amnesti korupsi akan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi dan tidak akan berkompromi dengan pelaku yang merugikan buruh dan bangsa,” sambungnya.
Irham memandang bahwa peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini dianggap sebagai bukti rapuhnya tata kelola dan akuntabilitas di tubuh kementerian.
“Integritas Kementerian Ketenagakerjaan adalah kunci utama untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif dan menarik investasi berkelanjutan,” katanya.
Ia lantas menyoroti bahwa praktik korupsi, terutama dalam pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), tidak hanya membahayakan nyawa para pekerja, tetapi juga menggerus kepercayaan investor.
Dia mengacu pada kondisi ekonomi saat ini yang diwarnai maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.
“Tindakan ilegal seperti pemerasan dan transaksi di bawah meja dapat mengikis kepercayaan investor, yang pada akhirnya akan menghambat penciptaan lapangan kerja,” pungkasnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324693/original/025808200_1755858757-20250822-Noel_Ditahan-HEL_3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KASBI: Seharusnya Immanuel Ebenezer Jadi Penegak Keadilan Bukan Malah Peras Keringat Buruh – Page 3
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ikut menyayangkan, bahwa kasus tersebut telah mencederai kepercayaan buruh terhadap pemerintah dalam menjalankan mandat perlindungan pekerja, khususnya terkait program K3.
“Buruh tentu merasa kecewa dan khawatir. Bagaimana mungkin pejabat yang seharusnya melindungi hak-hak pekerja justru diduga terlibat praktik korupsi. Ini jelas meruntuhkan kepercayaan terhadap komitmen pemerintah dalam memastikan keselamatan kerja,” ungkap Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz saat dihubungi Liputan6.com.
Menurut Riden, keselamatan kerja bukan hanya soal aturan di atas kertas, namun menyangkut nyawa jutaan buruh di berbagai sektor industri. Jika pengelolaan program K3 dinodai praktik korupsi, maka risiko yang dihadapi pekerja semakin besar.
Pemerintah pun diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit terbuka terhadap seluruh program K3 yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas penuh. Jangan sampai K3 hanya menjadi proyek yang rawan penyimpangan, sementara buruh terus menanggung risiko kecelakaan kerja,” terang dia.
“Keselamatan dan kesehatan kerja adalah hal yang paling mendasar bagi buruh. Kalau program K3 sampai dikorupsi, maka yang dipertaruhkan adalah nyawa pekerja di lapangan. Ini bukan main-main,” sambungnya.
Program K3 seharusnya menjadi garda terakhir untuk memastikan para buruh pulang dalam keadaan selamat setelah bekerja. Jika terjadi penyimpangan anggaran dan program di Kemenaker, artinya perlindungan buruh telah diperdagangkan.
“Buruh jadi ragu, apakah negara benar-benar hadir melindungi, atau justru membiarkan pekerja semakin rentan terhadap kecelakaan kerja,” Riden menandaskan.
-

Said Iqbal Soroti Kesenjangan Pendapatan: DPR Terima Rp3 Juta per Hari, Buruh Hanya Rp20.000
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyuarakan keprihatinan mendalam atas kesenjangan pendapatan antara anggota DPR dan para pekerja di Indonesia.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari unggahan video pendek di media sosial, Iqbal membandingkan langsung penghasilan anggota legislatif dengan para buruh, khususnya pekerja informal dan sektor jasa.
Iqbal menyebutkan bahwa total penghasilan anggota DPR RI per bulan mencapai Rp154 juta. Rinciannya terdiri dari tunjangan perumahan sekitar Rp50 juta dan gaji pokok serta tunjangan kesejahteraan lainnya sebesar Rp104 juta. Jika dibagi 30 hari, maka setiap anggota DPR mendapatkan lebih dari Rp3 juta per hari.
Sebaliknya, nasib buruh dan pekerja informal sangat jauh dari sejahtera. Iqbal mencontohkan buruh outsourcing di Jakarta yang menerima upah minimum sekitar Rp5,2 juta per bulan—setara Rp170 ribu per hari.
“Pendapatan harian buruh hanya sepersekian dari anggota DPR,” katanya, Sabtu (23/8/2025).
Lebih memprihatinkan lagi, menurut Iqbal, banyak buruh yang bekerja di koperasi, yayasan, dan sektor jasa hanya menerima Rp1,5 juta per bulan atau sekitar Rp50.000 per hari. Sementara pengemudi ojek online seperti Gojek dan Grab, yang kini semakin banyak jumlahnya, hanya menghasilkan rata-rata Rp600.000 per bulan—sekitar Rp20.000 per hari.
“Bayangkan, seorang anggota DPR bisa menikmati Rp3 juta lebih per hari, sementara pekerja informal pontang-panting di jalan hanya mengantongi Rp20.000. Padahal, para pekerja inilah yang menopang roda ekonomi bangsa,” tegas Iqbal.
Dia juga menyoroti sistem ketenagakerjaan yang dinilainya eksploitatif, seperti praktik outsourcing dan kemitraan tanpa perlindungan jaminan sosial.
Buruh, kata Iqbal, bisa dengan mudah di-PHK tanpa kepastian masa depan. Tak hanya itu, Said Iqbal juga mengkritik sistem pensiun bagi anggota DPR yang dinilai tidak adil.
“Anggota DPR yang hanya bekerja lima tahun sudah berhak atas uang pensiun seumur hidup. Sementara buruh yang mengabdi puluhan tahun tetap hidup dalam ketidakpastian,” pungkas Said Iqbal.
-
/data/photo/2025/08/22/68a84dde5f62b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Istana: Prabowo Tak Bela Bawahan yang Korupsi Nasional 23 Agustus 2025
Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Istana: Prabowo Tak Bela Bawahan yang Korupsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali menyatakan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi.
Hal ini disampaikannya menyusul permintaan amnesti eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan tersangka oleh KPK pada Jumat (22/8/2025).
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Lebih lanjut, Hasan menuturkan bahwa Prabowo selalu mengingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat selama 10 bulan terakhir memimpin.
Ia menyebutkan, Kepala Negara juga mengingatkan agar jangan sekali-sekali melakukan korupsi.
“Jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius. Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini,” kata Hasan.
Oleh karena itu, pihak Istana Kepresidenan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan.
Diberitakan sebelumnya, Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapatkan amnesti dari Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Noel juga menyatakan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan masyarakat Indonesia.
“Pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” kata Noel.
“Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujar dia.
KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat sore.
Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
“Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

5 Fakta Immanuel Ebenezer Ditahan Kasus Korupsi hingga Dicopot Prabowo
Daftar Isi
Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) kini menjadi tersangka bersama 10 orang lainnya dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, pria yang akrab disapa Noel ini ikut membiarkan, bahkan menerima aliran dana dari hasil pemerasan dalam proses sertifikasi K3 tersebut. Bahkan, dari penyelidikan terungkap, ada dana Rp3 miliar yang mengalir ke Noel.
Diketahui, Noel dan 13 orang lain diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian, KPK menetapkan Noel dan 10 orang jadi tersangka.
Menurut Setyo, praktik ini sebenarnya sudah berlangsung setidaknya sejak tahun 2019 hingga 2024. Dari hasil konstruksi perkara, dana yang mengalir diperkirakan mencapai Rp 81 miliar.
Bermula dari RPTKA
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penanganan kasus ini dimulai saat KPK menangani kasus terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Pada saat itu, ujarnya, KPK juga mendapat informasi mengenai pungutan dan pemerasan biaya proses sertifikasi K3. KPK lalu melakukan pendalaman dan penelusuran aliran dana, bersama PPATK.
“Pada 2 hari lalu ini, Rabu-Kamis (20-21 Agustus 2025), di situlah kami melakukan eksekusi. Seperti yang disampaikan Ketua tadi, ketika ada penyerahan uang, lalu kita lakukan penangkapan kepada orang-orang tersebut dan dilakukan interview,” katanya dalam konferensi pers di gedung KPK, dikutip Sabtu (23/8).
“Dari interview itu diperoleh ke mana saja uang diberikan. Makanya tadi sampai kepada saudara IEG ada uang Rp3 miliar, dari sana. Di samping kita juga sudah memiliki data dari PPATK, ada nomor rekening ini, seperti itu. Kita lihat juga ada aliran uangnya ke benda bergerak dan tidak bergerak,” bebernya.
Karena itulah, lanjut dia, proses penyitaan barang bukti bisa langsung cepat dilakukan. Karena penelusuran aliran uang sudah ditelusuri. Baik untuk membeli rumah, tanah, maupun benda bergerak seperti mobil dan motor, yang bisa langsung dibawa.
“Memang penyerahannya ada yang kita tidak ketahui, ada yang pas kita ketahui. Rabu ini pas kita ketahui, langsung kita eksekusi,” ujarnya.
Terkait penggunaan pasal pemerasan, Asep menjelaskan, itu karena modus yang dilakukan tersangka dalam aksinya.
“Kenapa pakai pasal pemerasan bukan pasal suap, tadi sudah dijelaskan bahwa ada modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya,” terangnya.
“Saat teman-teman buruh ini akan mendaftar sertifikasi K3, sebetulnya syarat-syaratnya sudah lengkap. Seharusnya bisa langsung diproses. Tapi kemudian untuk melakukan pemerasan itu, dilakukan cara-cara, memperlambat dan lain-lain. Bahkan, kalau tidak memberikan uang, tidak diproses,” jelas Asep.
Berbeda jika memang si pekerja tidak bisa memenuhi syarat, lalu memberi uang agar sertifikasi diberikan, itu masuk dalam tindak suap.
“Sehingga si pemohon tertekan secara psikologi. Kan dia perlu cepat. Tidak ada kejelasan (Sertifkat K3 terbit),” ujarnya.
Peras Buruh Rp6 Juta
Setyo mengungkapkan, dalam aksinya, para tersangka juga memeras buruh Rp6 juta agar sertifikatnya diterbitkan.
“Ketika OTT, KPK ungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 Rp275.000, fakta di lapangan, pekerja atau buruh harus bayar Rp6 juta karena adanya pemerasan. Modusnya dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses sertifikasi K3,” jelasnya.
“Biaya Rp6 juta ini 2 kali lipat UMR para buruh. Penanganan ini pemantik upaya pencegahan korupsi di sketor tenaga kerja, gar pelayanan publik terselenggara dan tidak merugikan buruh sekaligus mendukung ekonomi nasional,” tegas Setyo.
KPK Tetapkan 11 Tersangka
1. IBM selaku Koordinator Bidang
Kelembagaan dan Personil Ketiga Tahun
2022-2025,
2. GAH Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Keria
Tahun 2022-saat ini,
3. SB Subkoordinator Keselamatan Kerja
Direkturat Bina Ketiga Tahun 2020-2025,
4. AK Subkoordinator Kemitraan dan Personil
Kesehatan Kerja Tahun 2020-sekarang,
5. IEG Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tahun
2024-2029,
6. FRZ Selaku Dirjen Binwasnaker dan K-3
pada atau Sejak Maret 2025-sekarang,
7. HS Direktur Bina Kelembagaan Tahun
2021-Februari 2025,
8. SKP Subkoordinator,
9. SUP Koordinator,
10. TEM, ini adalah pihak PT, perusahaan jasa
PT Kem Indonesia,
11. MM dari perusahaan jasa juga PT Kem
Indonesia, dan Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021
“Pada 2019-2024 IBM diduga menerima sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara. Uang digunakan belanja, hiburan, DP rumah, setoran tuani YAH, HS, dan pihak lainnya, dan beli kendaraan modal 4 dan penyertaan modal ke perusahaan,” ungkap Setyo di Gedung KPK,
“SB diduga aliran dana Rp 3,5 miliar pada 2020-2025 dari 80 perusahaan di bidang PJ K3 untuk keperluan pribadi diantaranya transfer ke pihak lain, belanja, dan tarik tunai,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Setyo menjelaskan Immanuel Ebenezer menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024.
“AK Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari perantara (kemudian) mengalir ke pihak penyelenggara negara ke IEG Rp 3 miliar pada Desember 2024. Kemudian HR Rp 50 juta per minggu, HS Rp 1,5 miliar dari 2021-2024 serta 1 unit kendaraan roda empat,” jelas dia.
22 Kendaraan Mewah Disita
KPK telah menyita barang bukti berupa 15 mobil dan tujuh motor dari operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. Ini daftar 22 kendaraan barang bukti kasus pemerasan Wamenaker Noel itu.
“Tim telah mengamankan 14 orang dan juga barang bukti kendaraan 15 roda empat dan kendaraan roda dua (tujuh motor),” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews.
Kini barang bukti tersebut ada di halaman, lobi, hingga depan gedung KPK.
Berikut daftar 22 kendaraan sitaan KPK dalam kasus OTT Wamenaker
– Toyota Corolla Cross
– Nissan GT-R
– Palisade
– Suzuki Jimny
– Vespa Sprint S 150
– Palisade hitam
– Honda CR-V
– Jeep
– Toyota Hilux
– Mitsubishi Xpander
– Hyundai Stargazer
– CRV
– BMW 3301
– Vespa
– Ducati Scrambel
– CRV
– Mitsubishi Xpander hitam
– Pajero Sport
– Ducati Hypermotoroad 950
– Ducati Xdiavel
– Motor Ducati
Dicopot Prabowo
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam pernyataan pers yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (22/8/2025) malam.
“Berkenaan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Imanuel Ebenezer yang pada sore hari ini tadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, bapak presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” katanya.
Profil Noel
Noel merupakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029. Pria kelahiran 22 Juli 1975 itu menyandang gelar S1 Sosial dari Universitas Satya Negara Indonesia pada tahun 2004.
Nama Noel dikenal sebagai salah satu ketua kelompok relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Jokowi Mania (JoMan), saat perhelatan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Memasuki pilpres lalu, JoMan bertransformasi menjadi Prabowo Subianto Mania.
Ia mulai menjabat sebagai wamenaker sejak 21 Oktober 2024. Sepak terjang Noel kerap memicu kontroversi, salah satunya ketika mengomentari tagar #KaburAjaDulu.
“Mau kabur, kabur ajalah. Kalau perlu jangan balik lagi,” kata Noel ketika ditemui di kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
-

Eks Wamenaker Noel Jadi Tersangka Pemerasan, Terancam Penjara hingga Seumur Hidup
GELORA.CO – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia pun terancam hukuman pidana paling singkat empat tahun atau paling maksimal seumur hidup.
Sebagaimana diketahui, KPK menjerat pria yang akrab disapa Noel dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara itu.
Merujuk pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman penjara terkait pasal yang disangkakan terdapat di pasal 12. Pasal 1 UU Tipikor menjelaskan seluruh pelanggaran yang ada di pasal 12 huruf a-i diancam pidana paling singkat empat tahun dan paling lama penjara seumur hidup.
Dari konstruksi pasal itu juga, ia bisa dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” demikian bunyi Pasal 12 UU Tipikor.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Noel sebagai tersangka dalam perkara rasuah pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker. Ia ditetapkan bersama 10 orang lainnya.
Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.
Belakangan KPK menemukan bahwa tarif resmi sertifikasi K3 sebesar Rp275.000 justru tidak sesuai. Fakta di lapangan justru menunjukkan pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi itu.
11 tersangka dalam perkara ini:
1. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025;
2. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi KompetensiKeselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang;
3. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025;
4. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. Sekarang
5. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 s.d 2029
6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. Sekarang
7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator
9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator
10. TEM (Temurila) selaku pihak PT KEM Indonesia
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT KEM Indonesia