Topik: Buruh

  • Kadin berharap aksi buruh 28 Agustus berlangsung kondusif

    Kadin berharap aksi buruh 28 Agustus berlangsung kondusif

    Saya rasa kalau namanya aksi itu kan hak ya, kami harap tentunya tetap menghargai sesuai dengan aturan main harus menjaga keamanan dan lain-lain.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pembangunan Berkelanjutan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani berharap aksi unjuk rasa buruh yang digelar pada Kamis (28/8) mendatang dapat berjalan dengan tertib dan kondusif.

    “Saya rasa kalau namanya aksi itu kan hak ya, kami harap tentunya tetap menghargai sesuai dengan aturan main harus menjaga keamanan dan lain-lain. Saya rasa itu yang kami harapkan,” ujar Shinta saat ditemui di Jakarta, Rabu.

    Ia menilai aksi demonstrasi merupakan hak setiap warga negara, termasuk buruh. Namun, ia berharap aksi besar yang akan digelar besok tidak mengganggu stabilitas dan tetap dalam koridor hukum.

    “Kalau hak ya itu tentu saja (hak) mereka, saya rasa kita juga siap untuk memastikan bahwa ini tidak akan melebar merusak kondisi,” kata dia lagi.

    Terkait tuntutan buruh atas kenaikan upah minimum, Shinta menilai hal itu perlu disikapi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta proses regulasi ketenagakerjaan yang sedang berlangsung.

    “Saya rasa kita lihat saja dengan kondisi yang ada, jadi kami saat ini juga sedang melakukan persiapan-persiapan untuk UU Ketenagarkerjaan yang baru, proses ini sedang berlangsung, saya rasa kita harus menghormati proses yang ada,” ujarnya pula.

    Adapun puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Jabodetabek, termasuk Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta bakal dipastikan turun ke jalan pada Kamis (28/8).

    Mereka akan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan sebagai bagian dari gerakan nasional bernama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah).

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Partai Buruh Said Iqbal menyebut aksi ini sebagai momentum strategis bagi kaum pekerja untuk menyuarakan aspirasi secara nasional.

    Ia menilai kebijakan ketenagakerjaan yang ada saat ini belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan buruh, sehingga perlu ada dorongan konkret kepada pemerintah.

    Di Jakarta, aksi diperkirakan diikuti sekitar 10 ribu buruh, sementara secara nasional jumlah peserta bisa mencapai 75 ribu orang di berbagai daerah.

    Salah satu tuntutan yang akan dibawa yaitu kenaikan upah minimum nasional.

    Buruh akan menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5-10,5 persen mulai tahun 2026. Perhitungan ini didasarkan pada kombinasi angka inflasi (3,26 persen) dan pertumbuhan ekonomi (5,1-5,2 persen), serta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Demo Besar-besaran Buruh 28 Agustus di Jakarta, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin – Page 3

    Demo Besar-besaran Buruh 28 Agustus di Jakarta, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin – Page 3

    Dia mengatakan, sejauh ini belum ada ruas jalan yang ditutup. Dia menekankan masih melihat dinamika di lapangan.

    “Kalau memang massanya jumlahnya tidak terlalu besar dan bisa berbagi ruas jalan dengan masyarakat lain, maka tidak kami alihkan. Jadi aktivitas tetap berjalan, masyarakat, semua tetap kita jalankan,” ujar dia.

    “Namun kalau jumlahnya besar sehingga memang mengharuskan terpakainya fasilitas jalan atau untuk keperluan jalan, maka kami akan lakukan pengalihan,” sambung dia.

    Dalam kesempatan itu, Komarudin mengingatkan massa aksi untuk tidak masuk jalan tol. Pasalnya, kejadian sebelumnya sempat bikin kemacetan panjang dan membahayakan pengendara lain.

    “Kami tentunya sangat menyayangkan ya kalau sampai massa aksi itu masuk jalan tol, apalagi sampai mengganggu aktivitas jalan ya, ini yg tentu sangat sangat disayangkan,” ujar dia.

    “Kalau sampai massa masuk tol, itu sangat disayangkan. Itu sudah ranah penegakan hukum,” tambah dia.

     

  • Jepang Terpanggang! Suhu Mendidih Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

    Jepang Terpanggang! Suhu Mendidih Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tokyo, ibu kota Jepang, menghadapi gelombang panas yang belum pernah terjadi sebelumnya dengan suhu mencapai 35 derajat Celsius atau lebih selama 10 hari berturut-turut. Badan Meteorologi Jepang (JMA) pada Rabu (27/8/2027) menegaskan bahwa catatan ini merupakan yang pertama sejak pencatatan dimulai pada 1875.

    “Ini adalah pertama kalinya sejak survei dimulai pada 1875 terjadi rentetan panas seperti ini,” kata JMA kepada AFP, menyebut Rabu sebagai hari ke-10 berturut-turut dengan suhu ekstrem.

    Fenomena ini terjadi setelah Jepang mengalami Juni dan Juli terpanas sepanjang sejarah pencatatan sejak 1898, dan Agustus ini negara itu juga mencatat suhu tertinggi sepanjang masa, yakni 41,8°C di Kota Isesaki, Prefektur Gunma.

    Adapun gelombang panas membawa dampak serius terhadap kesehatan. Badan Manajemen Kebakaran dan Bencana Jepang melaporkan lebih dari 8.400 orang dirawat di rumah sakit akibat heatstroke pekan lalu, dan 12 orang dilaporkan meninggal dunia.

    Pejabat kesehatan mendesak masyarakat, terutama kelompok lanjut usia yang menjadi populasi terbesar kedua di dunia setelah Monako, agar berlindung di ruangan ber-AC selama musim panas untuk mencegah dehidrasi dan serangan panas.

    Para ahli menegaskan bahwa gelombang panas dan cuaca ekstrem ini merupakan bukti nyata meningkatnya dampak perubahan iklim. Musim panas tahun lalu tercatat sebagai yang terpanas sepanjang sejarah bersama tahun 2023, disusul musim gugur terhangat sejak pencatatan 126 tahun lalu.

    Pemanasan global juga memengaruhi ikon alam Jepang. Pohon sakura yang terkenal kini mulai berbunga lebih awal atau bahkan tidak mekar sempurna karena musim gugur dan dingin yang terlalu hangat. Salju abadi di puncak Gunung Fuji pun semakin jarang terlihat; tahun lalu salju baru muncul pada awal November, padahal biasanya muncul di awal Oktober.

    Data NOAA (National Oceanic and Atmospheric Administration) menunjukkan bahwa Asia termasuk wilayah dengan percepatan pemanasan tercepat sejak 1990, hanya sedikit di belakang Eropa.

    Pekan lalu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga mengeluarkan peringatan bahwa kenaikan suhu global membawa dampak semakin buruk terhadap kesehatan dan produktivitas pekerja. Dalam laporan bersama badan kesehatan dan iklim PBB disebutkan bahwa produktivitas pekerja menurun 2-3 persen untuk setiap kenaikan suhu 1 derajat di atas 20°C.

    Risiko kesehatan yang ditimbulkan meliputi heatstroke, dehidrasi, gangguan fungsi ginjal, hingga masalah neurologis. Kelompok pekerja manual seperti petani, buruh konstruksi, dan nelayan termasuk yang paling rentan terhadap dampak kenaikan suhu ekstrem ini.

    Di sisi lain, sebagian wilayah Jepang justru dilanda hujan lebat yang juga mencetak rekor. NHK melaporkan bahwa sebuah kota di pulau utara Hokkaido, Toyotomi, diguyur curah hujan setara rata-rata satu bulan penuh dalam hanya 12 jam pada Selasa (26/8/2025).

    Di Prefektur Yamaguchi bagian barat, sekitar 400 rumah tangga di Kota Hagi diminta untuk segera mengungsi karena risiko tanah longsor yang meningkat akibat curah hujan ekstrem.

     

    (luc/luc)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Demo Buruh Besar-besaran Kamis 28 Agustus 2025, Cek Daftar Kotanya – Page 3

    Demo Buruh Besar-besaran Kamis 28 Agustus 2025, Cek Daftar Kotanya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta  Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi nasional ini diprakarsai oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk di dalamnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

    Menurut Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal, di nasional, demo buruh akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta. Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.

    Sementara itu, aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, antara lain

    Serang – Banten,
    Bandung – Jawa Barat,
    Semarang – Jawa Tengah,
    Surabaya – Jawa Timur,
    Medan – Sumatera Utara,
    Banda Aceh – Aceh,
    Batam – Kepulauan Riau,
    Bandar Lampung – Lampung,
    Banjarmasin – Kalimantan Selatan,
    Pontianak – Kalimantan Barat,
    Samarinda-Kalimantan Timur,
    Makassar – Sulawesi Selatan,
    Gorontalo, dan berbagai daerah lain.

    Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai. Said Iqbal menegaskan, aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.

    Salah satu tuntutan yang dibawa buruh dalam demo tersebut yaitu tolak upah murah. Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%–10,5% pada tahun 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5%,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (27/8/2025).

    Selain itu, pemerintah sendiri mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

     

  • Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMP 2026 Besok, Ini Jadwal dan Lokasinya

    Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMP 2026 Besok, Ini Jadwal dan Lokasinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh yang terdiri dari Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Koalisi Serikat Pekerja akan menggelar aksi demonstrasi dengan tuntutan utama kenaikkan upah minimum (UMP) 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa demo buruh pada Kamis (28/8/2025) besok di Jakarta, akan berpusat di DPR RI atau Istana Kepresidenan. Aksi akan dimulai pukul 09.00 WIB dan akan diikuti sekitar 10.000 buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, dan Tangerang.

    “Sementara itu, aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (26/8/2025).

    Said menjelaskan, unjuk rasa kali ini diberi nama HOSTUM alias Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah. Dia menyebut bahwa aksi ini akan dilakukan secara damai, dengan tujuan menyampaikan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.

    Tuntutan pertama adalah penolakan terhadap upah murah dan tuntutan upah minimum 2026 sebesar 8,5%–10,5% pada 2026. Said menyebut perhitungan ini dilakukan berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    Menurutnya, rentang kenaikan upah minimum itu terbilang layak seiring inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 yang diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi diperkirakan pada kisaran 5,1%–5,2%.

    Tuntutan kedua adalah penghapusan outsourcing, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 dicabut. Pihaknya memandang praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.

    Oleh karena itu, dia menyebut bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu di luar pekerjaan inti. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

    Tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan, yang mana buruh menuntut adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta meminta agar pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon dihapus.

    Berikutnya, buruh menuntut agar UU Ketenagakerjaan yang baru agar disahkan. Menurut Said, MK telah mengeluarkan Putusan No. 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI, yang menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law.

    “Karena itu, dalam aksi 28 Agustus, Partai Buruh dan koalisi serikat pekerja mendesak agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru. Buruh tidak mau lagi janji hanya sebatas wacana, sementara praktik eksploitatif terus berlangsung,” ujar Said Iqbal.

    Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan sahkan UU Ketenagakerjaan yang Baru, isu lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah pembentukan satuan tugas (satgas) PHK, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029 mendatang.

    Berikut daftar kabupaten/kota yang menjadi titik demonstrasi buruh besok:

    – DKI Jakarta
    – Serang, Banten
    – Bandung, Jawa Barat
    – Semarang, Jawa Tengah
    – Surabaya, Jawa Timur
    – Medan, Sumatera Utara
    – Banda Aceh, Aceh
    – Batam, Kepulauan Riau
    – Bandar Lampung, Lampung
    – Banjarmasin, Kalimantan Selatan
    – Pontianak, Kalimantan Barat
    – Samarinda, Kalimantan Timur
    – Makassar, Sulawesi Selatan
    – Gorontalo

    Berikut daftar tuntutan demo buruh 28 Agustus 2025:

    Hapus outsourcing dan tolak upah murah
    Naikkan upah minimum tahun 2026 8,5% – 10,5%
    Naikkan upah minimum sektoral plus 0,5% – 5% dari upah minimum 2026
    Setop PHK dan Bentuk Satgas PHK
    Reformasi pajak perburuhan (naikkan PTKP Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon/THR/JHT, hapus diskrimisasi pajak buruh perempuan menikah)
    Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
    Sahkan RUU Perampasan Aset – Berantas Korupsi
    Revisi RUU Pemilu – Redesain sistem Pemilu 2029

  • Buruh Demo Geruduk Istana & DPR Besok 28 Agustus, Ini Tuntutannya

    Buruh Demo Geruduk Istana & DPR Besok 28 Agustus, Ini Tuntutannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pekerja dari Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Koalisi Serikat Pekerja berencana menggelar demonstrasi secara serentak di sejumlah titik pada Kamis (28/8/2025) besok.

    Said Iqbal selaku Presiden KSPI dan Partai Buruh menyampaikan bahwa aksi demo buruh di Jakarta akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta, yang diikuti oleh sekitar 10.000 buruh dari berbagai wilayah. Aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar.

    “Gerakan ini diberi nama HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, dan akan dilakukan secara damai,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (26/8/2025).

    Sejumlah tuntutan pun disuarakan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja. Pertama adalah menolak upah murah, yang mencakup tuntutan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%–10,5% pada 2026.

    Said menyebut perhitungan ini dilakukan berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1%–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5%–10,5%,” jelasnya.

    Tuntutan kedua adalah penghapusan outsourcing. Menurutnya, berdasarkan putusan MK, praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu di luar pekerjaan inti.

    Namun, pihaknya memandang praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN. Oleh karenanya, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 dicabut.

    Tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan, yang mana buruh menuntut adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak).

    Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan, sehingga buruh menuntut agar terdapat kenaikan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Pihaknya pun meminta agar pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon dihapus.

    “Dengan reformasi pajak perburuhan, keadilan fiskal bisa lebih terasa. Pajak tidak lagi sekadar alat negara menarik uang dari rakyat kecil, melainkan menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, melindungi buruh, dan menggerakkan roda ekonomi nasional,” ujar Said.

    Berikutnya, buruh menuntut agar UU Ketenagakerjaan yang baru agar disahkan. Menurut Said, MK telah mengeluarkan Putusan No. 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.

    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law. Namun, pembahasannya disebut belum dilakukan secara serius.

    “Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, maka pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” terang Said.

    Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, isu lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah pembentukan satuan tugas (satgas) PHK, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029 mendatang.

    Berikut daftar tuntutan demo buruh 28 Agustus 2205:

    Hapus outsourcing dan tolak upah murah
    Naikkan upah minimum tahun 2026 8,5% – 10,5%
    Naikkan upah minimum sektoral plus 0,5% – 5% dari upah minimum 2026
    Setop PHK dan Bentuk Satgas PHK
    Reformasi pajak perburuhan (naikkan PTKP Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon/THR/JHT, hapus diskrimisasi pajak buruh perempuan menikah)
    Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
    Sahkan RUU Perampasan Aset – Berantas Korupsi
    Revisi RUU Pemilu – Redesain sistem Pemilu 2029

  • Buruh Gelar Demo Kamis 28 Agustus 2025, Ini 7 Tuntutan Utama – Page 3

    Buruh Gelar Demo Kamis 28 Agustus 2025, Ini 7 Tuntutan Utama – Page 3

    Upah minimum yang diterima oleh buruh dinilai masih belum cukup memenuhi kebutuhan hidupnya. Alhasil, masih banyak buruh yang belum dalam kategori sejahtera.

    Peribahasan jauh panggang dari api nampaknya sedikit bisa menggambarkan kehidupan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan kehidupan buruh saat ini masih belum sejahtera.

    “Mengenai kesejahteraan buruh secara umum, sayangnya, kami belum bisa mengatakan bahwa buruh Indonesia telah sejahtera,” ungkap Elly saat dihubungi Liputan6.com, Senin (5/5/2025).

    Dia menerangkan masih banyak buruh yang hidup pas-pasan dari upah minimum yang diterimanya. Belum lagi jika menghitung pendapatan dan kepastian kerja dari para buruh kontrak dan alihdaya (outsourcing).

    “Masih banyak yang hidup dengan upah minimum yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, belum termasuk buruh kontrak dan outsourcing yang rentan kehilangan pekerjaan kapan saja,” tuturnya.

    Bicara soal kesejahteraan buruh ini masuk pada rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat melihat sedikit angin segar dari rencana tersebut.

     

     

  • 5
                    
                        Buruh Gelar Aksi 28 Agustus di Jakarta, Ini Titik Kumpul dan Rute Pergerakannya
                        Nasional

    5 Buruh Gelar Aksi 28 Agustus di Jakarta, Ini Titik Kumpul dan Rute Pergerakannya Nasional

    Buruh Gelar Aksi 28 Agustus di Jakarta, Ini Titik Kumpul dan Rute Pergerakannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi serentak, pada Kamis (28/8/2025).
    Aksi nasional ini diprakarsai Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, aksi akan dipusatkan di depan Gedung DPR dan Istana Kepresidenan Jakarta.
    “Dari Cikarang (massa demonstrasi) lewat tol, dari Cikupa-Balaraja lewat tol, dari Bogor-Depok lewat Jalan Raya Bogor, dan dari Pulo Gadung-Sunter lewat jalan biasa arah DPR RI,” kata Said Iqbal, kepada Kompas.com, Rabu (27/8/2025).
    Selain Jakarta, aksi serupa juga akan digelar di berbagai provinsi dan kota industri besar, antara lain Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banda Aceh, Batam, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, Gorontalo, dan sejumlah daerah lain.
    Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah).
    Said Iqbal menegaskan, aksi dilakukan secara damai dan menjadi momentum bagi buruh menyampaikan aspirasi.
    Beberapa tuntutan utama yang akan disuarakan yakni:
    1. Naikkan upah minimum 8,5-10,5 persen pada 2026
    Menurut Said, angka tersebut sejalan dengan formula yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 168, dengan mempertimbangkan inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1-5,2 persen.
    2. Hapus sistem outsourcing
    Buruh menolak praktik
    outsourcing
    yang dinilai kian meluas, termasuk di BUMN, meskipun putusan MK sudah membatasinya hanya untuk pekerjaan penunjang.
    3. Reformasi pajak
    Buruh menuntut kenaikan PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak atas THR dan pesangon.
    4. Sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru
    Said menegaskan, setahun setelah putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2024, DPR dan pemerintah belum menunjukkan kemajuan signifikan. Padahal, aturan baru harus disahkan maksimal dua tahun setelah putusan keluar.
    Selain empat isu utama tersebut, buruh juga akan menyoroti persoalan perlindungan pekerja digital platform, pekerja medis, transportasi, tenaga pengajar, hingga jurnalis.
    Dalam aksi 28 Agustus, Partai Buruh dan koalisi serikat pekerja juga membawa isu lain, di antaranya pembentukan Satgas PHK, pengesahan RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi, dan revisi RUU Pemilu untuk desain sistem pemilu 2029.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Buruh Gelar Aksi 28 Agustus di Jakarta, Ini Titik Kumpul dan Rute Pergerakannya
                        Nasional

    7 Buruh Bakal Demo di DPR dan Istana Besok, Bawa 5 Tuntutan Ini Nasional

    Buruh Bakal Demo di DPR dan Istana Besok, Bawa 5 Tuntutan Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Elemen buruh disebut bakal mengikuti demo di depan gedung DPR atau Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/8/2025). 
    Para buruh ini berasal dari sejumlah wilayah di sekitar Jakarta, seperti Karawang, Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang.
    “Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai. Said Iqbal menegaskan, aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal kepada
    Kompas.com
    , Selasa (26/8/2025).
    Ada lima isu yang dibawa di dalam aksi demo besok, apa saja:
    Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen pada tahun 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
    Menurut Said, inflasi diproyeksikan mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,1 hingga 5,2 persen dalam kurun Oktober 2024 hingga September 2025.
    “Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5 persen,” kata dia.
    Said juga mengungkit klaim pemerintah yang menyebut angka pengangguran menurun dan kemiskinan berkurang. Dengan demikian, pemerintah semestinya berani menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
     
    Menurut Said, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu.
    Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.
    “Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” tegas Said Iqbal.
    Menurut Said, masyarakat di sejumlah daerah menjerit karena beban pajak meningkat. Di Pati, Jawa Tengah, misalnya, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah memicu perlawanan warga.
    “Di tengah kondisi daya beli yang terus melemah, kebijakan menaikkan pajak justru melukai masyarakat. Konsumsi rumah tangga menurun, ekonomi melambat, sementara rakyat dipaksa menanggung beban tambahan. Ironisnya, orang kaya justru diampuni lewat tax amnesty,” ujar Said Iqbal.
    “Di sinilah Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja, termasuk KSPI, menyerukan perlunya reformasi pajak perburuhan,” tegasnya.
    Buruh, kata dia, menuntut menaikkan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) dari Rp 4,5 juta per bulan, menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
    Menurutnya, dengan selisih itu, masyarakat bisa memakainya untuk hal-hal konsumtif yang bisa mendorong perputaran uang dan daya beli di masyarakat.
    Selain itu, Said Iqbal juga meminta hapus pajak atas THR dan pesangon. Selama ini, THR yang diterima buruh sebagian besar habis untuk ongkos mudik, biaya sekolah anak, atau kebutuhan pokok lainnya.
    “Jika pajak THR dan pesangon dihapus, uang itu tidak hilang dari perputaran ekonomi. Justru akan kembali ke pasar dalam bentuk konsumsi barang dan jasa, yang pada akhirnya menghasilkan PPN untuk negara. Artinya, negara tidak benar-benar kehilangan penerimaan, hanya cara pungutnya yang lebih adil,” ujarnya.
    Ia menegaskan, reformasi pajak bukan hanya sekadar menjadi kepentingan buruh pabrik atau karyawan kantor, tapi juga pekerja di sektor informal lain yang selama ini kerap terbebani.
    Menurut Said Iqbal, dengan reformasi pajak perburuhan, keadilan fiskal bisa lebih terasa. Sehingga, pajak tidak lagi menjadi alat negara untuk menarik uang dari masyarakat, tapi juga menjadi instrumen untuk menjaga daya beli dan menggerakkan roda ekonomi. 
    “Ketika daya beli rakyat terjaga, produksi meningkat, PHK bisa ditekan, bahkan ada peluang penyerapan tenaga kerja baru.
    Said mengatakan, panitia kerja di DPR tak kunjung membahas secara serius, usai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.
    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law.
    “Karena itu, dalam aksi 28 Agustus, Partai Buruh dan koalisi serikat pekerja mendesak agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru. Buruh tidak mau lagi janji hanya sebatas wacana, sementara praktik eksploitatif terus berlangsung,” ujar Said Iqbal.
    Ada tujuh isu yang menjadi dasar gugatan para buruh ke MK, yaitu upah layak yang melindungi pekerja, penghapusan outsourcing, pembatasan karyawan kontrak, prosedur PHK yang adil, pesangon yang layak, pembatasan tenaga kerja asing terutama unskilled workers, hingga hak cuti melahirkan, cuti hamil dan cuti panjang.
    Selain tujuh poin di atas, ada beberapa isu baru yang semakin penting. Misalnya, perlindungan pekerja digital platform seperti Gojek, Grab, Blibli, dan Tokopedia.
    Selama ini mereka disebut “mitra”, padahal bekerja penuh tanpa perlindungan layaknya pekerja. Konferensi ILO pada Juni 2025 bahkan sudah menegaskan pentingnya regulasi untuk melindungi pekerja platform.
    “Kami berharap Presiden Prabowo Subianto, yang dikenal peduli pada orang kecil—petani, buruh, nelayan, dan guru—dapat mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru. Undang-undang ini bukan sekadar payung hukum, tetapi benteng perlindungan bagi pekerja di seluruh sektor,” pungkasnya.
    Said menilai, para perawat, bidan, dan dokter di banyak rumah sakit besar menerima upah minim dengan jam kerja tinggi. Sementara, beban kerja mereka sangat vital bagi keselamatan orang lain.
    Begitu juga pekerja transportasi yang dipaksa mengejar target dengan sistem ritase, hingga mengancam keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan.
    Buruh juga menuntut perlindungan bagi pekerja kampus dan sekolah swasta, dosen, guru, jurnalis, hingga pekerja media yang kerap mengalami PHK sepihak dengan pesangon dicicil.
    Semua ini menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan baru harus hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia tanpa terkecuali.
    “Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, maka pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” ujar Said Iqbal.
    Selain di Jakarta, aksi serupa juga digelar serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar di Indonesia.
    Wilayah itu meliputi Serang, Banten; Bandung, Jawa Barat; Semarang, Jawa Tengah; Surabaya, Jawa Timur; Medan, Sumatera Utara; Banda Aceh, Aceh; Batam, Kepulauan Riau; Bandar Lampung, Lampung; Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Pontianak, Kalimantan Barat; Samarinda, Kalimantan Timur; Makassar, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR di Ujung Teriakan Rakyat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    DPR di Ujung Teriakan Rakyat Nasional 27 Agustus 2025

    DPR di Ujung Teriakan Rakyat
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    ADA
    gema yang lahir dari jalanan, dari ruang digital yang riuh, dari suara rakyat yang tak lagi sabar menunggu janji: “Bubarkan DPR.”
    Teriakan itu, seperti gaung dalam gua yang lembap, berulang dan berulang. Ia tak datang dari satu titik, tetapi dari rasa frustrasi yang meluas: gaji fantastis, tunjangan rumah, perjalanan dinas, gestur yang tampak meremehkan, hingga joget di ruang sidang yang mestinya sakral.
    Namun, apakah teriakan itu sungguh ditujukan untuk menutup pintu DPR, atau hanya jeritan kolektif yang ingin didengar? Di sanalah paradoksnya: rakyat bersuara, tetapi konstitusi menjawab dengan dingin—tidak bisa.
    Pasal 7C UUD 1945 tegas: Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR. Sebuah norma yang lahir dari luka sejarah, dari trauma ketika Soekarno dengan satu penetapan menyingkirkan parlemen hasil Pemilu 1955, menggantinya dengan DPR Gotong Royong.
    Sebuah luka ketika Abdurrahman Wahid mencoba mengulanginya, hanya untuk berakhir dengan kejatuhan dirinya.
    Teriakan itu, dengan demikian, bukanlah instruksi. Ia adalah tanda. Sebuah alarm bahwa legitimasi sedang retak.
    Kita pernah hidup dalam sejarah ketika lembaga yang bernama DPR bisa dihentikan dengan selembar kertas.
    Pada 5 Maret 1960, Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden No. 3/1960. DPR dibubarkan. Alasan formalnya sederhana: penolakan RAPBN. Alasan politisnya lebih dalam: DPR dianggap tak revolusioner, tak sejalan dengan visi Demokrasi Terpimpin.
    Sejak itu, kita hidup dengan DPR Gotong Royong, lembaga tanpa akar elektoral, sekadar cermin kehendak presiden. Rakyat kehilangan rumah bagi aspirasinya.
    Empat dekade kemudian, 23 Juli 2001, sejarah hampir berulang. Abdurrahman Wahid, dengan Maklumat Presiden, membekukan DPR dan MPR.
    Namun kali ini, konstitusi dan politik tak berpihak. Militer menolak, rakyat terpecah, Mahkamah Agung menegaskan langkah itu tak sah. Gus Dur jatuh.
    Sejarah itu mengajarkan: pembubaran DPR bukan jalan. Ia hanya melahirkan krisis yang lebih dalam.
    Meski begitu, sulit menyangkal: ada jurang yang menganga antara DPR dan rakyat. Lembaga yang disebut “wakil rakyat” itu sering kali tak berwajah rakyat. Ia berwajah partai, fraksi, kepentingan dagang, bahkan transaksi.
    Narasi “bubarkan DPR” lahir dari nurani yang terluka. Dari rakyat yang melihat parlemen lebih sibuk dengan tunjangan ketimbang pengawasan.
    Dari buruh yang menunggu perlindungan, tetapi yang tiba adalah revisi undang-undang yang menguntungkan pemodal. Dari petani yang menjerit karena lahan diserobot, tetapi suara mereka hilang di ruang rapat.
    Nurani itulah yang memaksa publik bersuara. Meski mereka tahu, secara hukum, DPR tak bisa dibubarkan.
    Hukum berdiri seperti pagar. Ia dingin, rasional, sering kali terasa kaku. Pasal 7C UUD 1945 adalah pagar itu. Tidak ada pintu di sana. Tidak ada ruang tafsir untuk keadaan darurat sekalipun.
    Sistem presidensial memang dibangun agar tak ada pihak yang bisa membubarkan pihak lain. DPR hanya bisa berakhir dengan pemilu. Presiden hanya bisa jatuh dengan pemakzulan.
    Asimetri yang disengaja: eksekutif tak bisa mematikan legislatif, legislatif hanya bisa menjatuhkan eksekutif dengan mekanisme yang panjang.
    Seruan “bubarkan DPR” karenanya hanya gema politik. Ia tak akan menemukan jalannya dalam undang-undang, kecuali melalui amandemen UUD.
    Dan itu pun, sebuah jalan yang hampir mustahil: DPR dan DPD harus menyetujui, MPR harus mengesahkan. Artinya, mereka yang dituntut bubar justru memegang kunci.
    Di sinilah politik bekerja. Seruan “bubarkan DPR” bisa jadi lebih berguna sebagai simbol ketidakpuasan ketimbang agenda nyata.
    Ia jadi bahan bakar bagi oposisi, jadi komoditas di media sosial, jadi amunisi bagi kelompok yang ingin mengganggu status quo.
    Politik selalu pandai menunggangi suara rakyat. Teriakan yang lahir dari nurani bisa dibelokkan jadi alat tawar. Bisa dijadikan ancaman, bisa jadi alat legitimasi.
    Namun, politik juga bisa memaknai ulang suara itu. Jika DPR bijak, maka seruan itu seharusnya dilihat sebagai alarm, bukan ancaman. Alarm yang menandakan jarak yang kian jauh antara rakyat dan wakilnya.
    Rakyatlah yang pada akhirnya akan memutuskan. Tidak dengan dekrit, tidak dengan penetapan presiden, tidak dengan maklumat. Tetapi dengan selembar kertas bernama surat suara.
    Narasi “bubarkan DPR” mungkin tak akan pernah mewujud dalam hukum. Namun, ia bisa terwujud dalam pilihan rakyat di pemilu. Dengan cara itu, rakyat bisa “membubarkan” wajah lama DPR, menggantinya dengan wajah baru.
    Namun, pertanyaannya: apakah rakyat percaya pada mekanisme itu? Atau apakah demokrasi kita terlalu tersandera oleh partai politik, sehingga pilihan rakyat sekadar memilih nama-nama yang telah disiapkan oligarki?
    Di situlah letak tragedinya. Rakyat ingin perubahan, tetapi saluran formalnya dibatasi. Teriakan pun menggema, mencari jalan lain.
    “Bubarkan DPR” mungkin bukan instruksi yang realistis. Ia adalah metafora, cara rakyat mengekspresikan kehilangan kepercayaan. Sebuah tanda bahwa lembaga yang mestinya menyalurkan aspirasi justru terasa asing, bahkan menindas.
    Konstitusi sudah menutup pintu pembubaran. Sejarah sudah memperingatkan risikonya. Hukum sudah menegaskan ketidakmungkinannya, tetapi nurani rakyat tetap bersuara.
    Mungkin, yang perlu dibubarkan bukanlah DPR sebagai lembaga. Melainkan cara DPR bekerja. Cara ia mewakili. Cara ia hidup dari uang rakyat.
    Dan mungkin, pada akhirnya, yang benar-benar ingin dibubarkan rakyat adalah jurang yang memisahkan mereka dari wakil yang mengaku mewakili.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.