Topik: Buruh

  • Immanuel Ebenezer Mengaku Tak Sembunyikan Mobil, Janji Serahkan ke KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Immanuel Ebenezer Mengaku Tak Sembunyikan Mobil, Janji Serahkan ke KPK Nasional 2 September 2025

    Immanuel Ebenezer Mengaku Tak Sembunyikan Mobil, Janji Serahkan ke KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengaku tidak menyembunyikan mobil mewah yang “hilang” dari rumah dinasnya seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) lalu.
    Noel, sapaan akrabnya, mengaku akan menyerahkan mobil-mobil yang sedang dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
    “Enggak kita umpetin dan kita akan kembalikan,” kata Noel usai diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
    Noel mengatakan, mobil-mobil tersebut memang dipindahkan dari rumah dinasnya, tapi bukan untuk disembunyikan.
    Menurut dia, mobil itu dipindahkan karena anak-anaknya takut saat ia ditangkap KPK.
    “Ya wajar ya anak-anak saya pada ketakutan,” ujarnya.
    Tiga mobil itu adalah Land Cruiser, Mercy, dan BAIC.
    Sejauh ini, baru mobil bermerek Land Cruiser yang sudah diserahkan kepada KPK.
    Meski demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tak mengungkap pihak yang menyerahkan satu unit mobil tersebut ke Gedung Merah Putih.
    Dia mengatakan bahwa penyidik masih mencari dua mobil lainnya dan mengimbau kepada pihak yang memindahkan dua mobil tersebut untuk kooperatif dengan segera menyerahkan ke KPK.
    “Karena memang aset-aset itu dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara ini sekaligus sebagai upaya awal KPK dalam
    asset recovery
    ,” ujar Budi.
    KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
    Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta Penangkapan 38 Tersangka Ricuh Jakarta, dari Perusakan hingga Penghasutan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 September 2025

    Fakta Penangkapan 38 Tersangka Ricuh Jakarta, dari Perusakan hingga Penghasutan Megapolitan 2 September 2025

    Fakta Penangkapan 38 Tersangka Ricuh Jakarta, dari Perusakan hingga Penghasutan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polda Metro Jaya menahan 38 orang tersangka terkait kericuhan di Jakarta pada Jumat (29/8/2025).
    Para tersangka memiliki berbagai peran, mulai dari melempar bom molotov, merusak fasilitas umum, hingga menghasut pelajar untuk ikut bertindak anarkis.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kelompok ini berbeda dengan massa buruh dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai.
    “Pelaku-pelaku anarkis ini datang ke lokasi sekitar gedung DPR, tidak melakukan kegiatan penyampaian pendapat sama sekali. Tetapi langsung melakukan kegiatan-kegiatan anarkis yang mengganggu ketertiban umum,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
    Polisi merinci peran 38 tersangka yang ditangkap. Mereka disebut melakukan sejumlah aksi anarkistis, di antaranya:
    Selain itu, beberapa tersangka juga diduga menghasut pelajar untuk ikut dalam tindakan anarkis.
    “Yang diduga menghasut, melakukan ajakan, memprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis, baik kepada pelajar maupun anak, juga sudah ditahan,” ujar Ade Ary.
    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, serta Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas.
    Polisi memastikan pengembangan kasus masih berlanjut.
    “Ini kami kembangkan terus, tidak hanya 38 tersangka. Masih akan kami kejar pihak-pihak yang terlibat,” kata Ade Ary.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Misbakhun Minta Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak: Banyak Orang Penghasilannya dari Sana

    Misbakhun Minta Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak: Banyak Orang Penghasilannya dari Sana

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbhakun meminta masyarakat tetap patuh membayar pajak, meskipun belakangan muncul aksi protes besar-besaran di sejumlah daerah terkait penggunaan uang negara untuk pejabat maupun kebijakan lain.

    Protes itu sendiri dipicu rencana kenaikan tunjangan anggota DPR. Bahkan, muncul seruan untuk berhenti membayar pajak sebagai bagian dari protes atas ketidakadilan fiskal.

    Misbhakun menyayangkan seruan untuk tidak bayar pajak itu. Menurutnya, pajak merupakan kewajiban warga negara.

    “Pajak harus dibayar, dong. Itu kan kewajiban kita kepada negara,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    Legislator dari Partai Golkar itu menjelaskan bahwa masih banyak orang yang menggantungkan penghasilannya dari pajak. Oleh sebab itu, dia merasa seruan tidak membayar pajak hanya akan menimbulkan masalah baru.

    “Pajak kan dipakai untuk bayar gaji buruh, gaji dosen, tunjangan sekolah, memperbaiki infrastruktur, semua dari pajak. Menurut saya, itu [pajak] bagian dari ketaatan kita dalam bernegara,” tutupnya.

    Seruan Stop Bayar Pajak

    Adapun beberapa hari terakhir muncul seruan “Stop Bayar Pajak” di media sosial, menyusul gelombang demonstrasi di berbagai daerah akibat rasa ketidakadilan fiskal.

    Unggahan akun Instagram @storyrakyat_ dan @bem_si pada Kamis (28/8/2025) lalu misalnya, yang sudah disukai 1,5 juta pengguna, 45,5 ribu kali, dan diunggah ulang oleh 356 ribu pengguna lain hingga Selasa (2/9/2025) sore.

    “Mulai sekarang lawan melawan dengan #stopbayarpajak dan sebarluaskan #stopbayar pajak. Rakyat sengsara, aparat dan pejabat sejahtera,” tulis keterangan ungguhan tersebut.

  • Polda Metro Tahan 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta, Dijerat Pasal Berlapis
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 September 2025

    Polda Metro Tahan 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta, Dijerat Pasal Berlapis Megapolitan 2 September 2025

    Polda Metro Tahan 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta, Dijerat Pasal Berlapis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polda Metro Jaya menahan 38 orang tersangka kericuhan di Jakarta pada Jumat (29/8/2025).
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, mereka memiliki berbagai peran, mulai dari pelemparan bom molotov hingga pembakaran fasilitas umum.
    “Sampai dengan hari ini, rekan-rekan, kami telah menahan, melakukan tindakan penahanan terhadap 38 tersangka,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
    Selain itu, ada pula yang ditangkap karena diduga menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkis.
    Menurut polisi, mereka berbeda dengan massa buruh dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai.
    Rombongan tak dikenal itu justru datang dan melakukan perusakan, salah satunya di Gedung DPR RI. 
    “Ini betul-betul berbeda, pelaku-pelaku anarkis ini datang ke lokasi sekitar gedung DPR, tidak melakukan kegiatan penyampaian pendapat sama sekali. Tetapi langsung melakukan kegiatan-kegiatan yang anarkis, yang mengganggu ketertiban umum,” jelas dia.
    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, serta Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang Melawan atau Menghalangi Petugas.
    Kini, penyidik masih terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. 
    “Ini kami kembangkan terus, tidak hanya 38 tersangka. Masih akan kami kejar pihak-pihak yang terlibat,” ucap dia.
    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan sebanyak 1.240 orang ditangkap terkait kericuhan yang terjadi di Jakarta pada Jumat (29/8/2025). 
    Asep mengatakan, mayoritas dari mereka bukan warga Jakarta, melainkan berasal dari wilayah sekitar, seperti Jawa Barat, Banten, hingga Jawa Tengah. 
    “Mulai awal kejadian sampai saat ini sudah menangkap sekitar 1.240 ya yang mana mereka berasal dari wilayah luar Jakarta, ada yang dari Jawa Barat, ada yang dari Jawa, dari Banten,” kata Asep usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Jakarta, Senin (1/9/2025).
    Ribuan orang itu ditangkap dalam tiga gelombang yakin 25 Agustus 357 orang, 28–29 Agustus 814 orang dan 31 Agustus 69 orang.
    Dari total tersebut, 1.113 orang dipulangkan. Sementara 127 orang lainnya masih menjalani proses hukum. Polisi juga menerima sembilan laporan pidana dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
    Polisi menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba dalam kericuhan itu. Sebanyak 22 orang dinyatakan positif narkoba. 
    “Rinciannya 14 orang positif sabu, tiga ganja, dan lima benzoat,” kata Ade Ary. 
    Ia juga menyoroti adanya dugaan mobilisasi anak-anak dalam aksi yang awalnya berlangsung damai, tetapi berujung anarkistis menjelang malam hari. 
    Sejumlah orang tak dikenal diduga tidak menyampaikan pendapat, namun melakukan tindakan anarkistis. Bahkan ada indikasi pelajar dan anak-anak ikut dimobilisasi. 
    “Ini menjadi perhatian serius kami,” imbuh dia.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hore, TikTok Live Sudah Aktif Kembali! – Page 3

    Hore, TikTok Live Sudah Aktif Kembali! – Page 3

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan ada metode baru dalam mobilisasi massa demonstrasi, yakni melalui siaran langsung TikTok.

    Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menanggapi ribuan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis, (28/8/2025). Di Jakarta, massa akan dipusatkan di Istana Negara, Mahkamah Konstitusi, dan Gedung DPR RI.

    “Mohon maaf dengan live sebuah media sosial yang metodenya kalau tidak salah berharap ada gift, ada hadiah, dan lain sebagainya,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).

    Dia menerangkan, ajakan aksi unjuk rasa melalui medsos berpotensi menarik kelompok pelajar untuk ikut turun ke jalan. Ade Ary berkaca pada aksi unjuk rasa 25 Agustus 2025 yang menuntut pembubaran DPR.

    Dari evaluasi aksi tersebut, polisi menemukan adanya pihak yang memanfaatkan media sosial untuk memprovokasi massa. Beberapa akun diketahui mengajak pelajar bergabung melalui siaran langsung di TikTok. Akibatnya, 196 pelajar diamankan karena ikut aksi saat jam belajar setelah terpengaruh ajakan di media sosial.

    “Jadi mohon medsos itu dipakai dengan bijak dengan bijak. Kejadian kemarin rekan-rekan sudah tahu ada pelajar 196 yang diamankan dari siang hari di jam belajar ini semoga tidak terjadi lagi,” ucap dia.

  • Viral 17+8 Tuntutan Rakyat Singgung PHK-Tunjangan DPR, Pemerintah Buka Suara

    Viral 17+8 Tuntutan Rakyat Singgung PHK-Tunjangan DPR, Pemerintah Buka Suara

    Jakarta

    Media sosial tengah diramaikan dengan unggahan bertajuk “17+8 Tuntutan Rakyat”. Tuntutan ini ramai diunggah ulang oleh netizen usai gelombang demonstrasi terjadi sebagai aksi protes tunjangan DPR, hingga puncaknya terjadi kericuhan yang menelan korban jiwa.

    Dalam unggahan itu, terdapat 17+8 tuntutan dari rakyat kepada pemerintah, termasuk terkait pembekuan tunjangan DPR, tuntutan kepada pemerintah mengambil langkah darurat terhadap PHK, hingga reformasi perpajakan yang adil.

    Menanggapi tuntutan yang viral di media sosial itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah akan melakukan komunikasi antar Kementerian/Lembaga untuk merespons deretan tuntutan yang disampaikan masyarakat.

    “Mengenai masalah ada tuntutan-tuntutan yang nanti kita akan tentu dari pemerintah akan mana yang menjadi tuntutan kepada pemerintah, kepada mana yang menjadi tuntutan kepada DPR. Tentu akan dibaca, mana yang bisa diakomodir, semua akan dikomunikasikan internal pemerintah dulu,” kata dia dalam usai rapat inflasi daerah di Kemeterian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).

    Ia juga meyakini akan mengakomodir tuntutan yang disampaikan masyarakat sesuai aturan yang berlaku, baik untuk pemerintah maupun kepada DPR.

    “Kita lihat seperti apa tuntutan yang bisa diakomodir sesuai aturan-aturan yang ada dan mana yang menjadi kewenangan dari instansi lain misalnya DPR saya kira itu,” jelasnya.

    Dikutip dari detikinet, “17+8 Tuntutan Rakyat” pertama kali viral pada 30 Agustus 2025. Penamaan 17+8 dipilih sebagai simbol perjuangan baru setelah 17 Agustus. Angka 17 mewakili tuntutan jangka pendek dengan tenggat 5 September 2025, sementara 8 adalah tuntutan jangka panjang dengan tenggat setahun, hingga 31 Agustus 2026.

    Sejumlah figur publik seperti Jerome Polin, Fathia Izzati, Andovi da Lopez, Abigail Limuria, hingga aktivis Andhyta F. Utami ikut menyebarkannya.

    Berikut adalah poin-poin utama dari 17 tuntutan jangka pendek yang mendesak segera direalisasikan 5 September:

    1. Penarikan TNI dari Pengamanan Sipil: TNI diminta kembali ke barak dan tidak terlibat dalam pengamanan sipil, serta memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran.
    2. Tim Investigasi Independen: Membentuk tim untuk mengusut kasus kematian Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan aparat lainnya selama demo 28-30 Agustus 2025 secara transparan.
    3. Bekukan Kenaikan Gaji dan Tunjangan DPR: Batalkan fasilitas baru, termasuk pensiun seumur hidup anggota DPR.
    4. Publikasi transparansi Anggaran DPR: Publikasikan rincian gaji, tunjangan, rumah, dan fasilitas DPR.
    5. Pemeriksaan Anggota DPR Bermasalah: Dorong Badan Kehormatan DPR dan KPK untuk menyelidiki anggota DPR yang bermasalah.
    6. Sanksi Tegas untuk Anggota DPR Tidak Etis: Pecat atau beri sanksi tegas kepada anggota DPR yang memicu kemarahan publik.
    7. Komitmen Partai Politik: Partai harus mengumumkan sikap berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    8. Dialog Publik: Libatkan anggota DPR dalam dialog terbuka dengan mahasiswa dan masyarakat sipil.
    9. Bebaskan Demonstran: Lepaskan seluruh demonstran yang ditahan selama aksi.
    10. Hentikan Kekerasan Polisi: Polri diminta mematuhi SOP pengendalian massa dan menghentikan tindakan represif.
    11. Proses Hukum Pelaku Kekerasan: Tangkap dan adili secara transparan anggota atau komandan yang melanggar HAM.
    12. Segera kembali ke barak: Menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil
    13. Disiplin Internal TNI: Pastikan TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    14. Komitmen TNI: TNI harus berkomitmen tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guruh, buruh, nakes dan mitra ojol) di seluruh Indonesia
    16. Ambil langkah darurat cegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
    17. Buka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan outsourcing.

    8 tuntutan jangka panjang difokuskan pada reformasi sistemik, dengan tenggat satu tahun:

    1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran
    Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN.
    2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
    Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagai mana mestinya.
    3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
    Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
    4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
    DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.
    5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis
    DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.
    6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
    Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.
    7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
    DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas.
    8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
    Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Evaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh, evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.

    (ada/kil)

  • Bikin Undang-Undang Ojol Dkk, Anwar Ibrahim: Profesi Kalian Dihargai!

    Bikin Undang-Undang Ojol Dkk, Anwar Ibrahim: Profesi Kalian Dihargai!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Parlemen Malaysia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig 2025 yang akan melindungi kesejahteraan lebih dari 1,2 juta pekerja gig atau pekerja lepas, termasuk pengemudi ojek online (ojol), kurir hingga konten kreator.

    UU ini secara resmi mengakui pekerja gig sebagai kategori tenaga kerja tersendiri, bukan karyawan tetap maupun kontraktor independen.

    Dengan aturan baru, semua perusahaan dan platform seperti Grab dan Foodpanda wajib menyediakan kontrak tertulis yang memuat standar minimum, termasuk skema pembayaran, jam kerja, asuransi, serta prosedur pemutusan kerja.

    Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyatakan RUU Pekerja Gig adalah hadiah untuk semua orang yang bekerja di sektor tersebut.

    “RUU ini memberikan definisi yang jelas soal profesi kalian, termasuk pengakuan, jaringan sosial yang kuat, dan masa depan yang jelas,” katanya. “Saya pastikan setiap keringat dan usaha pekerja gig dihargai.”

    Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Steven Sim Chee Keong, mengatakan aturan ini menutup celah perlindungan hukum yang sudah lama dirasakan pekerja gig.

    “Selama ini, 1,2 juta pekerja gig di Malaysia bekerja setiap hari tanpa perlindungan memadai, seakan-akan kontribusi mereka pada ekonomi tidak layak diakui. RUU ini mengakhiri ketidakadilan tersebut,” ujar Sim di hadapan Parlemen, dikutip dari Malay Mail, Selasa (2/9/2025).

    Menurut data Organisasi Jaminan Sosial (Socso), hingga 2025 terdapat 133.481 pekerja di sektor p-hailing dan 189.450 di sektor e-hailing yang tercatat dalam Undang-Undang Jaminan Sosial Pekerja Mandiri 2017. Secara keseluruhan, pekerja gig dan pekerja mandiri diperkirakan mencapai 1,2 juta orang.

    Aturan ini juga melarang praktik tidak adil seperti perubahan tarif sepihak, penonaktifan akun tanpa alasan jelas, serta pembatasan bekerja di lebih dari satu platform. Untuk menyelesaikan sengketa, pemerintah membentuk Tribunal Pekerja Gig yang berwenang memutus kasus dan memberikan kompensasi, termasuk pembayaran upah tertunggak hingga pemulihan hak pekerja.

    “Untuk pertama kalinya, pekerja akan punya hak untuk didengar sebelum diberlakukan penangguhan. Jika terbukti tidak bersalah, mereka akan mendapat kompensasi setengah dari pendapatan harian rata-rata,” jelas Sim.

    Inisiatif ini berawal pada Maret 2024, saat Kementerian Sumber Daya Manusia menerima mandat dari Anwar untuk merancang kerangka perlindungan bagi pekerja gig.

    Bekerja sama dengan Universiti Malaya, kementerian menyusun model kebijakan dan melakukan konsultasi luas, yang melibatkan kementerian di tingkat federal, pemerintah negara bagian Sabah dan Sarawak, serta hampir 40 sesi diskusi di seluruh negeri dengan sekitar 4.000 pemangku kepentingan, mulai dari pekerja gig dan perusahaan platform hingga serikat buruh, akademisi, dan organisasi non-pemerintah.

    Draf tersebut bahkan dipresentasikan pada Komite Teknis ILO tentang Pekerjaan Layak di Ekonomi Platform di Jenewa, untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar internasional.

    “RUU ini bukan produk imajinasi di menara gading. Aturan ini lahir dari suara dan aspirasi rakyat, khususnya para pelaku ekonomi gig,” pungkasnya.

    Kepada seluruh anak muda yang berkecimpung dalam industri gig (penghantar makanan, pemandu e-hailing dan seluruh keluarga pekerja gig), Rang Undang-Undang Pekerja Gig yang telah diluluskan Parlimen baru-baru ini adalah hadiah untuk kalian.

    RUU tersebut memberi takrifan yang lebih jelas kepada profesyen kalian, termasuk pengiktirafan, jaringan sosial yang kukuh serta masa depan yang jelas.

    Ada juga yang curiga, selain mendakwa Kerajaan lambat dalam hal ini. Hakikatnya, kita cermat dan berhati-hati kerana RUU ini mengesankan hidup jutaan rakyat. Justeru, bersempena bulan kemerdekaan ini, saya tegaskan bahawa setiap keringat dan usaha pekerja gig adalah bermaruah, dan kalian punyai sumbangan yang besar pada pengukuhan ekonomi rakyat dan negara.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Baleg DPR Bakal Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, Apa Alasannya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Baleg DPR Bakal Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, Apa Alasannya? Nasional 2 September 2025

    Baleg DPR Bakal Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, Apa Alasannya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 harus dilakukan dengan hati-hati.
    Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, kehati-hatian diperlukan karena draf yang pernah disiapkan sebelumnya terdapat banyak kekurangan dan menyisakan sejumlah persoalan.
    “Karena bahan yang dulu itu ada yang kurang pas. Makanya kita harus berhati-hati, jangan sampai itu penting di undang-undang itu. Ada di undang-undang tindak pidana, ada undang-undang lain, tidak boleh tumpang tindih. Undang-undang itu harus searah, sejalan, supaya tidak berlawanan,” ujar Sturman, di Gedung DPR RI, Selasa (2/9/2025).
    Sturman pun berharap RUU Perampasan Aset yang nantinya akan dibahas dan disahkan tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk menyasar pihak-pihak yang seharusnya tidak terkena aturan.
    Oleh karena itu, lanjut Sturman, Baleg tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU tersebut.
    “Artinya kita harus hati-hati, Bang. Jangan sampai salah. Jangan sampai orang-orang yang enggak perlu asetnya dirampas, dirampas,” kata dia.
    Terlepas dari hal itu, Sturman menekankan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan akan tetap bisa dimulai pada 2025 ini.
    Sebab, Baleg kini hanya tinggal penyelesaian naskah akademis RUU Perampasan Aset dari Badan Keahlian DPR, sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut.
    “Kalau kami tinggal nunggu naskahnya, baik dari badan keahlian, kita buat, dan itu akan kita bahas. Memang itu menjadi program nasional 2025. Kita akan lakukan segera mungkin,” ucap Sturman.
    Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal digaungkan pada tahun 2010.
    Namun, hingga kini, RUU Perampasan Aset tak pernah selesai dibahas dan disahkan.
    Pada periode Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, misalnya, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU.
    Kemudian, pada periode Prolegnas 2020-2024, Pemerintah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Prolegnas 2020.
    Namun, usulan tersebut tidak disetujui DPR RI.
    Pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023.
    Tetapi, hingga kini RUU tersebut tak kunjung mendapat persetujuan DPR.
    Terbaru, Presiden RI Prabowo Subianto disebut telah meminta DPR agar segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan.
    Hal ini diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, usai bertemu Presiden RI di Istana, Jakarta, Senin (1/9/2025), bersama para tokoh lintas agama.
    “Dan beliau berjanji, yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas, dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh,” kata Andi, usai pertemuan.
    Bahkan, ia menyebut Prabowo meminta Ketua DPR RI Puan Maharani agar RUU tersebut segera dibahas.
    “Beliau minta kepada Ketua DPR untuk langsung segera dibahas, segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas,” lanjutnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR maksimalkan pembahasan RUU Perampasan Aset guna respons aspirasi

    DPR maksimalkan pembahasan RUU Perampasan Aset guna respons aspirasi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan DPR akan memaksimalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset guna merespons aspirasi dari masyarakat yang ingin pembahasannya dipercepat.

    Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset sudah digelar pada Senin (1/9), dan RUU tersebut kini masih berada dalam tahap penyusunan.

    “Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita kan juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga,” kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan bahwa Baleg DPR RI akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut. Jangan sampai undang-undang yang dibentuk sangat jauh dari pemahaman masyarakat.

    “Karena masyarakat selalu diminta pendapatnya, diminta keinginannya apa. Kemudian kita jawab pertanyaannya,” katanya.

    Di sisi lain, Sturman mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus dirancang secara hati-hati karena menyangkut urusan pidana.

    Menurut dia, RUU tersebut tidak boleh tumpang tindih karena ada UU lain yang juga berkaitan dengan pidana.

    “Undang-undang itu harus searah, sejalan. Supaya tidak berlawanan. Makanya kita harus perlu hati-hati,” katanya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta pimpinan DPR RI untuk mengundang langsung perwakilan dari kelompok-kelompok demonstran termasuk para mahasiswa, kelompok pengendara ojek online (ojol), serikat buruh, dan koalisi masyarakat sipil, untuk berdialog dengan mereka secara tatap muka.

    Presiden Prabowo menyebut aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat harus diterima dengan baik oleh para pimpinan DPR RI.

    “Saya juga meminta pimpinan DPR untuk langsung mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh mahasiswa, tokoh-tokoh dari kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasinya supaya bisa diterima dengan baik, dan langsung berdialog,” kata Presiden Prabowo saat jumpa pers menyampaikan hasil pertemuan dengan sejumlah ketua umum partai politik dan pimpinan lembaga negara di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8) sore.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Immanuel Ebenezer Mengaku Tak Sembunyikan Mobil, Janji Serahkan ke KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Immanuel Ebenezer Muncul Perdana Usai Ditahan KPK, Sebut Tak Ajukan Praperadilan Nasional 2 September 2025

    Immanuel Ebenezer Muncul Perdana Usai Ditahan KPK, Sebut Tak Ajukan Praperadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel muncul pertama kali usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Selasa (2/9/2025).
    Noel muncul untuk diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa siang.
    Ia mengenakan kemeja putih dibalut dengan rompi tahanan, kedua tangannya pun diborgol.
    Saat dicegat awak media di depan Gedung Merah Putih KPK, Noel mengaku tidak akan mengajukan gugatan praperadilan  terkait status tersangka yang ditetapkan KPK.
    “Enggak, enggak, enggak usahlah,” kata Noel sambil berjalan masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa siang.
    Setelah itu, Noel melanjutkan perjalanan menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih.
    KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
    Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.