Topik: Buruh

  • Daftar UMK Jabar 2026 Jika Naik 3,5%: Bekasi Rp5,88 Juta, Karawang Berapa?

    Daftar UMK Jabar 2026 Jika Naik 3,5%: Bekasi Rp5,88 Juta, Karawang Berapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Besaran kenaikan upah minimum baik di tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) 2026 akan diumumkan oleh pemerintah pada Desember ini, termasuk UMK Jabar 2026.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa regulasi terbaru terkait UMP 2026 sudah selesai dibahas, meskipun enggan menjelaskan waktu pengumumannya.

    “Regulasi sudah diparaf [ditandatangani],” ujar Airlangga singkat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

    Adapun, pemerintah menerapkan mekanisme baru dalam penetapan UMP, yakni dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa basis perhitungan KHL memungkinkan kenaikan upah minimum yang bergantung kondisi ekonomi setiap kabupaten/kota, biarpun berada dalam provinsi yang sama.

    “Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu, tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

    Sementara itu, kalangan buruh mengkhawatirkan kenaikan UMP 2026 lebih rendah dari tahun sebelumnya. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban berujar bahwa belum ada titik temu antara pengusaha dan pekerja terkait rentang alfa dalam formula UMP 2026.

    Dia menyebut kenaikan UMP 2026 berpotensi hanya sebesar 3,5% dan ditempuh melalui diskresi presiden, sebagaimana kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Informasi yang kita dapatkan mengatakan kenaikan [UMP 2026] hanya 3,5%. Kemungkinan diskresi presiden akan berlaku lagi,” ujar Elly kepada Bisnis, Selasa (2/12/2025).

    Berikut daftar UMK 2026 di Jawa Barat (Jabar) Jika hanya naik 3,5%:

    Kota Bekasi: dari Rp5.690.752 menjadi Rp5.889.928
    Kabupaten Karawang: dari Rp5.599.593 menjadi Rp5.795.578
    Kabupaten Bekasi: dari Rp5.558.515 menjadi Rp5.753.063
    Kabupaten Purwakarta: dari Rp4.792.252 menjadi Rp4.959.980
    Kabupaten Subang: dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.631.427
    Kota Depok: dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.377.571
    Kota Bogor: dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.306.338
    Kabupaten Bogor: dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.047.913
    Kabupaten Sukabumi: dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.730.638
    Kabupaten Cianjur: dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.213.243
    Kota Sukabumi: dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.124.286
    Kota Bandung: dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.639.815
    Kota Cimahi: dari Rp3.863.692 menjadi Rp3.998.921
    Kabupaten Bandung Barat: dari Rp3.736.741 menjadi Rp3.867.526
    Kabupaten Sumedang: dari Rp3.732.088 menjadi Rp3.862.711
    Kabupaten Bandung: dari Rp3.757.284 menjadi Rp3.888.788
    Kabupaten Indramayu: dari Rp2.794.237 menjadi Rp2.892.035
    Kota Cirebon: dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.792.103
    Kabupaten Cirebon: dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.775.230
    Kabupaten Majalengka: dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.488.794
    Kabupaten Kuningan: dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.286.852
    Kota Tasikmalaya: dari Rp2.801.962 menjadi Rp2.900.030
    Kabupaten Tasikmalaya: dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.794.491
    Kabupaten Garut: dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.410.054
    Kabupaten Ciamis: dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.303.163
    Kabupaten Pangandaran: dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.299.484
    Kota Banjar: dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.281.920

  • Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Desember 2025

    Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani… Regional 5 Desember 2025

    Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani…
    Penulis
    JEMBER, KOMPAS.com
    – Sebuah gubuk di ujung bukit Dusun Baban Timur, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, menjadi saksi bisu atas cinta sepasang lansia, Saniman (65) dan istrinya, Gira (68).
    Sabtu (29/11/2025) pagi nan tenang, tim Ekspedisi Nusaraya Kompas.com merasakan secara langsung bentuk cinta di tengah keterpurukan ekonomi itu.
    Meski tidak sama, wujud cinta mereka mengingatkan kita pada kisah Habibie-Ainun yang setia di usia senja.
    Bangunan semipermanen tempat Saniman dan Gira tinggal, berdinding gedhek, beratap seng, dan berlantai tanah.
    Letaknya persis di atas salah satu bukit di mana lahannya milik Perum Perhutani. Di kiri dan kanannya terdapat lembah sedalam sekitar 300 meter.
    Atap dan dinding dipenuhi lubang. Cahaya seolah dipersilakan masuk menerangi seisi rumah yang hanya memiliki dua lampu LED redup.
    Saat itu pagi baru menampakkan sinarnya. Matahari perlahan menyibak awan yang masih menggantung di Gunung Raung, menciptakan cahaya lembut menembus sela-sela pepohonan.
    Keheningan pecah saat Saniman mulai menceritakan kisah hidupnya bersama Gira.
    “Kami tinggal di sini sudah sejak 1997,” kata Saniman.
    Di sampingnya, Gira sedang terbaring. Kedua kakinya tak lagi mampu digerakkan setelah penyakit stroke merenggut kesehatannya.
    “Dua tahun lalu, kedua kakinya sakit, enggak bisa digerakkan,” kata Saniman.
    Sejak hari itu pula, Saniman menjadi segalanya bagi Gira: Suami, perawat, sekaligus penopang hidup. Di situlah cinta semakin menemukan wujudnya.
    Pertemuan Saniman dan Gira
    Saniman dan Gira sebenarnya lupa kapan pertama kali bertemu. Sepertinya sekitar empat dekade lalu. Hal yang mereka ingat saat itu keduanya bekerja sebagai buruh lepas perkebunan PTPN.
    Gira kala itu baru berpisah dengan suami pertamanya.
    “Begitu tahu dia sudah berpisah, di situlah kami dekat,” kenang Saniman.
    Gira memiliki dua anak dari pernikahan sebelumnya, yakni Nur yang telah meninggal dan Saleh yang kini hidup di Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
    Tak butuh waktu lama, keduanya pun menikah. Keduanya dikaruniai seorang anak bernama Mustofa yang kini tinggal di Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember.
    “Orangnya baik sekali. Makanya saya mau (menikah),” ujar Gira.
    Awalnya, mereka tinggal di Dusun Silosanen. Tetapi sekitar 1997, keduanya memutuskan berhenti bekerja sebagai buruh lepas dan pergi ke atas bukit tempat ia tinggal sekarang.
    Rencananya, mereka mau mengubah nasib dengan menggarap lahan warga. Tetapi, takdir berkata lain. Kemiskinan terus menjerat keduanya hingga saat ini.
    Karena Gira sakit dan tidak bisa beraktivitas, Saniman lah yang jadi penopangnya sehari-hari. Setiap pagi, Saniman bangun pukul 04.00 WIB.
    Membersihkan rumah adalah rutinitas pertamanya. Setelah itu, ia berjalan kaki menuruni jalan setapak sejauh 200 meter menuju mata air.
    Rasa cintanya ke Gira membuat kekuatannya berkali lipat menempuh kontur berbukit selama sekitar 15 menit. Air itu Saniman gunakan untuk memasak hingga membersihkan tubuh Gira.
    Kemudian, Saniman memasak di dapur terbuka berdinding seng hijau tua dan bambu, dengan tungku batu bata dan kayu bakar yang bersandar tak rapi.
    Jika ada minyak, Saniman menggoreng tahu, tempe, atau ikan tongkol. Tetapi jika tidak, tempe dibakar, dan tahu dimakan mentah.
    “Biasanya jam 06.00 WIB sudah saya suapkan,” ujar Saniman sembari menoleh ke istrinya. Gira membalas tatapan Saniman dengan senyum.
    Persediaan beras di rumahnya sangat terbatas, hanya cukup untuk beberapa hari.
    Biasanya, ia membeli beras untuk empat hari ke depan, dan itu harus disisihkan dari pendapatan harian yang tidak menentu.
    “Beras ada biasanya cukup sampai empat atau lima hari,” kata Saniman.
    Saat Saniman harus bekerja sebagai buruh serabutan, membersihkan lahan orang dengan upah Rp 50.000 sehari, Gira terpaksa ditinggal seorang diri di rumah.
    Saniman membelikan radio sebagai hiburan sang istri.
    Bila tidak ada pekerjaan, ia mencari rumput untuk dijual, dibayar Rp 35.000 untuk dua karung penuh.
    “Jadi satu karung itu dibayar Rp 15.000,” kata Saniman.
    Anak-anak Saniman jarang datang, karena hidup mereka juga tak berkecukupan.
    Saniman sendiri hanya menerima bantuan pemerintah satu kali, yakni Rp 500.000 dari BLT Kesra. Namun ia tak ingat tahun pastinya bantuan itu diterima.
    Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk pengobatan sang istri. Setiap kali berobat, Saniman harus membayar ojek Rp 50.000 pulang-pergi, ditambah biaya dokter Rp 50.000.
    Meski hidup miskin, Saniman bertekad terus merawat sang istri. Ia menyebut, sang istri adalah satu-satunya orang yang ia miliki dan cintai di usia senja ini.
    “Kita saling menghibur saja,” ujar Saniman.
    Gira pun merasa bersyukur memiliki pasangan hidup seperti Saniman yang pekerja keras dan setia. Ia rela menghabiskan sisa usia bersama Saniman.
    Dari Baban Timur ke kenangan Habibie–Ainun
    Di tengah segala keterbatasan ekonomi, cinta Saniman dan Gira tetap tumbuh dan bertahan, nyaris dengan cara yang sama seperti kisah legendaris Habibie dan Ainun.
    Cinta yang sejatinya tidak lahir dari kemewahan, melainkan dari kesediaan untuk saling menjaga dalam suka maupun duka. Kesetiaan menjadi benang merah di antara kedua kisah itu.
    Bila Habibie menemukan kebahagiaan dalam setiap secangkir kopi buatan Ainun, sebagaimana kisah yang diutarakan banyak orang dekatnya, maka di bukit sunyi Baban Timur, cinta itu hadir dalam bentuk segelas air yang dibawa Saniman setiap pagi.
    Tidak ada aroma kopi hangat, tidak ada meja makan megah, hanya air dari mata air bukit yang ditempuh dengan langkah renta, tetapi ketulusannya sama besar.
    Tak ada gemerlap kamera, tak ada penghargaan, dan tak ada sejarah besar yang menuliskan nama mereka.
    Tetapi di gubuk yang hampir roboh itu, cinta Saniman dan Gira menjadi sekuat cinta Habibie dan Ainun, cinta yang bertahan bukan karena keadaan mudah, melainkan karena keadaan sulit.
    Artikel ini merupakan bagian dari perjalanan tim Ekspedisi Nusaraya Kompas.com di Kabupaten Jember, mulai dari 27 November hingga 2 Desember. Klik ini untuk mengikuti seluruh rangkaian perjalanan kami.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UMP 2026 Segera Diumumkan, Menko Airlangga Ungkap Sudah Masuk Tahap Finalisasi

    UMP 2026 Segera Diumumkan, Menko Airlangga Ungkap Sudah Masuk Tahap Finalisasi

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, regulasi terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 atau UMP 2026 sudah melalui tahap finalisasi.

    “Regulasi sudah diparaf,” kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025).

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.

    Menaker Yassierli mengatakan, dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.

    “Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli.

    Ia melanjutkan rumusan penyesuaian upah itu akan diumumkan dalam waktu dekat. “Tunggu saja,” ujarnya singkat.

    Menaker Ajak Kolaborasi

    Sementara itu, Menaker juga mengajak semua serikat pekerja/buruh untuk berkolaborasi meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

    Ia mengingatkan, ada 150 juta angkatan kerja di Indonesia, dan 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal.

    “Kita perlu berkolaborasi agar semua angkatan kerja mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak,” kata Yassierli.

    Pemerintah, lanjut Menaker, menyediakan balai-balai kerja yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan skill pekerja agar tetap bisa bersaing mengikuti perkembangan teknologi.

     

     

     

     

     

  • Video Harapan KSPSI untuk Kenaikan UMP 2026: Formulanya Harus Dibuka

    Video Harapan KSPSI untuk Kenaikan UMP 2026: Formulanya Harus Dibuka

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, berharap pemerintah bisa mengumumkan formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Hal ini disampaikan Andi Gani dalam Rapimnas KSPSI di Jakarta, Kamis (4/12).

    Dalam rapimnas ini turut hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Aspirasi buruh pun langsung diserap lewat dialog terbuka.

  • Serikat Buruh Minta Kenaikan UMP 2026 Tidak Lebih Rendah dari 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Desember 2025

    Serikat Buruh Minta Kenaikan UMP 2026 Tidak Lebih Rendah dari 2025 Megapolitan 4 Desember 2025

    Serikat Buruh Minta Kenaikan UMP 2026 Tidak Lebih Rendah dari 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak boleh lebih rendah dibandingkan tahun 2025.
    Ia menyampaikan hal itu di tengah kabar yang menyebutkan bahwa
    UMP
    tahun depan berpotensi turun.
    “Tapi saya mohon, kenaikan upah tidak boleh rendah dari seperti tahun 2025,” ujar Andi saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
    Andi mengaku menerima bocoran dua hari terakhir bahwa berdasarkan hitungan awal,
    UMP 2026
    justru mengalami penurunan.
    Namun, ia menegaskan kabar itu belum dapat dipastikan karena pemerintah belum merilis formula perhitungan resmi.
    Menurut Andi, hingga kini serikat pekerja maupun Dewan Pengupahan belum mengetahui formula yang digunakan pemerintah untuk menghitung UMP 2026.
    “Kami tanya lewat Dewan Pengupahan, formulanya belum jelas. Masih tertutup,” ujar dia.
    KSPSI mengusulkan
    kenaikan UMP
    2026 berada di kisaran 6,5 persen sampai 8 persen.
    Usulan itu dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, dan kontribusi pekerja terhadap ekonomi setempat.
    Andi berharap pemerintah mengumumkan formula dalam waktu dekat agar pembahasan bisa dilakukan terbuka dan tidak menimbulkan kejutan di akhir tahun.
    “Sebaiknya tidak perlu ragu-ragu, keluarkan formulanya, kita duduk bareng, kita menghitung dengan jelas berapa jumlahnya. Nanti saya agak khawatir nih, tiba-tiba akhir tahun baru diumumkan, buruhnya kaget,” ujar dia.
    Di tengah proses yang belum selesai,
    buruh
    di Jakarta mendesak pemerintah menaikkan UMP menjadi Rp 6 juta atau sekitar 11 persen.
    “Ya setidaknya naik UMP Jakarta dari Rp 5,4 juta menjadi Rp 6 juta,” kata Andi.
    Serikat buruh juga mengklaim mendapat informasi bahwa kenaikan UMP tahun depan diperkirakan berada di angka 5,8 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KSPSI Jelaskan Alasan Tunjuk Kapolri Listyo Sigit Jadi Ketua Dewan Penasihat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Desember 2025

    KSPSI Jelaskan Alasan Tunjuk Kapolri Listyo Sigit Jadi Ketua Dewan Penasihat Megapolitan 4 Desember 2025

    KSPSI Jelaskan Alasan Tunjuk Kapolri Listyo Sigit Jadi Ketua Dewan Penasihat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
      Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wena menjelaskan alasan menunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI.
    Andi menyebut Listyo memiliki rekam jejak panjang dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan
    buruh
    .
    “Sebetulnya persahabatan saya dengan Pak Kapolri sudah sangat panjang sebelum beliau jadi Jenderal, dan perhatian beliau terhadap masalah buruh itu memang sangat luar biasa, bukan hanya pada saat Kapolri,” ucap Andi Gani saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
    Andi mengatakan Listyo pernah ikut membantu dalam beberapa isu penting terkait buruh, termasuk saat pembahasan Omnibus Law.
    Menurutnya, beberapa hal yang dilakukan Listyo tidak bisa diceritakan ke publik, namun sangat berarti bagi para pekerja.
    “Ada beberapa langkah strategis beliau untuk membantu buruh yang tidak dapat saya ceritakan,” lanjut dia.
    Selain itu, Polri juga membantu menyalurkan pekerja yang terkena PHK.
    “Pak Kapolri, membantu perjuangan buruh. Karena itulah, sepakat para pimpinan federasi resmi melantik beliau untuk menjadi Ketua
    Dewan Penasihat

    KSPSI
    ,” ungkap Andi.
    Andi menegaskan jabatan ini bukan karena Listyo seorang jenderal dan berada di posisi Kapolri.
    Pengangkatan dilakukan berdasarkan kapasitas pribadi Listyo.
    “Lalu penyaluran tenaga kerja ter-PHK juga beliau lakukan. Karena itu kita mengangkat,” ungkap Andi.
    Adapun penunjukan Listyo diumumkan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KSPSI yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
    “Hari ini adalah hari bersejarah bagi kami. DPP KSPSI memutuskan Bapak Kapolri sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI,” ujar Andi Gani, Rabu.
    Setelah diumumkan, surat keputusan (SK) pengangkatan dibacakan, yakni SK Nomor 046/DPP KSPSI/I/2025 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Penasihat KSPSI.
    Selanjutnya, Listyo resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI.
    Pelantikan ditandai dengan penyerahan jaket KSPSI berwarna biru-putih dari Andi Gani kepada Listyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta-Fakta Kenaikan UMP 2026: Bocoran Formula hingga Penolakan Buruh

    Fakta-Fakta Kenaikan UMP 2026: Bocoran Formula hingga Penolakan Buruh

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh hingga pengusaha tengah harap-harap cemas menantikan penetapan kenaikan upah minimum atau UMP 2026 yang akan diumumkan pemerintah dalam waktu dekat ini.

    Belum diketahui pasti berapa besaran kenaikan upah minimum pada 2026. Namun, kalangan buruh telah menyatakan penolakan terhadap formula yang disebut-sebut bakal digunakan pemerintah untuk merumuskan kenaikan UMP 2026.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak keras formula kenaikan UMP dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Pengupahan. Pasalnya, Said Iqbal menilai RPP Pengupahan tersebut cacat secara proses dan keliru secara substansi, serta akan memiskinkan buruh Indonesia.

    Dengan aturan formula yang tertuang dalam RPP soal Pengupahan, Said memberikan bocoran bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan hanya sebesar 4,3%. Angka tersebut di bahwa tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan terendah 6%. Bahkan, dengan formula tersebut beebrapa daerah industri terancam tidak mengalami kenaikan upah.

    Dalam laporannya, poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut. Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan 4,3% hanya menambah kurang lebih Rp120.000 per bulan, atau kurang dari 12 dolar AS. Kenaikan upah satu bulan tidak setara harga satu kebab satu kali makan di Jenewa. Ini keterlaluan,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Demo Buruh Besar-Besaran

    Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan bahwa kalangan buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran mulai 7 Desember 2025. Aksi demo ini dilakukan sehari menjelang pengumuman kenaikan UMP 2026 yang disebut akan dilaksanakan oleh pemerintah pada 8 Desember 2026.

    “KSPI, Partai Buruh, dan 72 organisasi dalam Koalisi Serikat Pekerja menyatakan siap melakukan aksi besar jika pemerintah tetap memaksakan RPP Pengupahan dan menetapkan kenaikan upah sebesar 4,3% pada 8 Desember 2025,” ujarnya.

    Dia menuturkan, aksi demonstrasi akan dimulai sehari sebelumnya, pada 7 Desember 2025, dan berlanjut setelah pengumuman.

    Bahkan dia menekankan bakal menggerakkan setidaknya 5 juta buruh dalam aksi demonstrasi penolakan RPP Pengupahan tersebut.

    “Bahkan mogok nasional dengan melibatkan lima juta buruh akan dipertimbangkan bila pemerintah tetap bersikeras. Bila perlu, mogok nasional lima juta buruh stop produksi,” ujarnya.

    Sebagai solusi, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan empat alternatif kebijakan upah minimum 2026. Alternatif pertama adalah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%, sebagaimana ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu.

    Alternatif kedua adalah menetapkan kenaikan dengan rentang 6% sampai 7%, yang dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha. Alternatif ketiga menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5% hingga 6,8%, mengikuti arah pemikiran Presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli. 

    “Sementara itu, alternatif keempat diterapkan apabila pemerintah tetap ingin menggunakan formula alpha, dalam hal ini KSPI menegaskan bahwa nilai alpha yang wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti rancangan pemerintah,” pungkasnya.

    Respons Pengusaha

    Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan bahwa kajian besaran UMP 2026 tak hanya memperhatikan kemampuan dunia usaha, melainkan juga aspek kesejahteraan pekerja.

    Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyampaikan bahwa pihaknya bersama asosiasi industri tengah menyiapkan usulan yang selaras dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,5% pada 2026.

    “Kita ketahui bahwa untuk UMP ini sesuatu yang bersifat competitiveness buat para pengusaha, tapi kami juga sadar bahwa aspek dari sisi pekerja harus diperhatikan baik-baik,” kata Anindya di sela acara Rapimnas Kadin Indonesia 2025, Selasa (2/12/2025).

    Dia melanjutkan bahwa komunikasi terus dijalin agar keberlanjutan usaha dan pekerja dapat tercapai, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Komunikasi yang sudah ada ujungnya kita pikirkan bagaimana bisa tumbuh kompetitif, tapi juga memikirkan tentunya saudara-saudara kita yang membutuhkan pekerjaan,” pungkas Anindya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan bahwa baik bagi pelaku usaha maupun pekerja, kenaikan upah minimum harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, yang mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kebutuhan hidup layak (KHL).

    “Formula itu sudah menyangkut masalah tadi, masalah ekonomi, produktivitas, KHL, dan lain-lain. Jadi tidak bisa disamaratakan bahwa ini [UMP harus naik] 7%, 8%, enggak bisa,” kata Shinta saat ditemui usai media briefing di Kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    Menurutnya, Apindo tidak mengajukan persentase kenaikan UMP 2026 secara spesifik, melainkan memberikan masukan untuk indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula.

    Shinta menjelaskan bahwa alfa yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah akan menjadi catatan bagi Dewan Pengupahan daerah setempat untuk menentukan besaran kenaikan UMP yang ideal.

    Selain itu, dia memandang bahwa kepastian formula kenaikan UMP akan menambah peluang bahwa investor akan menanamkan modal di Indonesia, karena perusahaan akan dapat memperhitungkan biaya tenaga kerja dengan lebih terukur.

    “Jadi ini yang saya rasa perlu ketegasan, kita perlu konsistensi. Supaya investor itu bisa masuk ke Indonesia, dia tahu seperti apa nantinya biaya tenaga kerja di Indonesia,” ujar Shinta.

    Formula Baru Kenaikan UMP

    Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.

    Menaker Yassierli mengatakan bahwa dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.

    “Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

    Yassierli menjelaskan bahwa rumusan penyesuaian upah itu akan diumumkan dalam waktu dekat. “Tunggu saja,” ujarnya singkat.

    Sementara itu, Menaker juga mengajak semua serikat pekerja/buruh untuk berkolaborasi meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Dia mengingatkan bahwa ada 150 juta angkatan kerja di Indonesia, dan 60% di antaranya bekerja di sektor informal.

    “Kita perlu berkolaborasi agar semua angkatan kerja mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak,” kata Yassierli.

    Pemerintah, lanjut Menaker, menyediakan balai-balai kerja yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan skill pekerja agar tetap bisa bersaing mengikuti perkembangan teknologi.

    Sebelumnya, Menaker Yassierli menyebutkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.

    “Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli Jakarta, Rabu (26/11).

    Dia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif terhadap kondisi tiap daerah.

    Menurut Yassierli, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

    Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan UMP tahun 2026.

    Data pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2025 digunakan mengingat keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.

  • Bos Kadin: Kenaikan UMP 2026 Pertimbangkan Aspek Kesejahteraan Buruh

    Bos Kadin: Kenaikan UMP 2026 Pertimbangkan Aspek Kesejahteraan Buruh

    Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan bahwa kajian besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 tak hanya memperhatikan kemampuan dunia usaha, melainkan juga aspek kesejahteraan pekerja.

    Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyampaikan bahwa pihaknya bersama asosiasi industri tengah menyiapkan usulan yang selaras dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,5% pada 2026.

    “Kita ketahui bahwa untuk UMR ini sesuatu yang bersifat competitiveness buat para pengusaha, tapi kami juga sadar bahwa aspek dari sisi pekerja harus diperhatikan baik-baik,” kata Anindya di sela acara Rapimnas Kadin Indonesia 2025, Selasa (2/12/2025).

    Dia melanjutkan bahwa komunikasi terus dijalin agar keberlanjutan usaha dan pekerja dapat tercapai, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Komunikasi yang sudah ada ujungnya kita pikirkan bagaimana bisa tumbuh kompetitif, tapi juga memikirkan tentunya saudara-saudara kita yang membutuhkan pekerjaan,” pungkas Anindya.

    Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.

    “Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

    Yassierli sebelumnya menyebutkan pengumuman besaran UMP 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.

    Menurutnya, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

  • Buruh Usulkan Skema Terbaru UMP 2026, Tak Lagi Naik 8,5%-10,5%

    Buruh Usulkan Skema Terbaru UMP 2026, Tak Lagi Naik 8,5%-10,5%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh menolak formula kenaikan upah minimum atau UMP 2026 yang bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan.

    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut.

    Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Sebagai solusi, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan empat alternatif kebijakan upah minimum 2026,” kata Said dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).

    Alternatif pertama adalah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%, sebagaimana ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu. Menurut Iqbal, angka makro ekonomi antara tahun lalu dan tahun ini tidak jauh berbeda, sehingga angka tersebut konsisten dan dapat dipertahankan. 

    Alternatif kedua adalah menetapkan kenaikan dengan rentang 6% hingga 7% yang dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha.

    Alternatif ketiga menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5% hingga 6,8%, mengikuti arah pemikiran Presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli. 

    “Sementara itu, alternatif keempat diterapkan apabila pemerintah tetap ingin menggunakan formula alpha, dalam hal ini KSPI menegaskan bahwa nilai alpha yang wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti rancangan pemerintah,” ujarnya.

    Padahal semulanya, KSPI menegaskan usulan upah minimum provinsi atau UMP 2026 tetap diharapkan naik di kisaran 8,5%—10% atau lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5%.

    Sebelumnya, Said Iqbal bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025). 

    Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama. 

    Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun. 

    “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya. 

    Sementara itu, angka usulan upah 10,5% diharapkan berlaku untuk pertumbuhan ekonomi di setiap daerah yang tumbuh di atas 20%. 

  • Buruh Usulkan Skema Terbaru UMP 2026, Tak Lagi Naik 8,5%-10,5%

    Buruh Usulkan Skema Terbaru UMP 2026, Tak Lagi Naik 8,5%-10,5%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh menolak formula kenaikan upah minimum atau UMP 2026 yang bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan.

    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut.

    Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Sebagai solusi, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan empat alternatif kebijakan upah minimum 2026,” kata Said dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).

    Alternatif pertama adalah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%, sebagaimana ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu. Menurut Iqbal, angka makro ekonomi antara tahun lalu dan tahun ini tidak jauh berbeda, sehingga angka tersebut konsisten dan dapat dipertahankan. 

    Alternatif kedua adalah menetapkan kenaikan dengan rentang 6% hingga 7% yang dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha.

    Alternatif ketiga menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5% hingga 6,8%, mengikuti arah pemikiran Presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli. 

    “Sementara itu, alternatif keempat diterapkan apabila pemerintah tetap ingin menggunakan formula alpha, dalam hal ini KSPI menegaskan bahwa nilai alpha yang wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti rancangan pemerintah,” ujarnya.

    Padahal semulanya, KSPI menegaskan usulan upah minimum provinsi atau UMP 2026 tetap diharapkan naik di kisaran 8,5%—10% atau lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5%.

    Sebelumnya, Said Iqbal bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025). 

    Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama. 

    Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun. 

    “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya. 

    Sementara itu, angka usulan upah 10,5% diharapkan berlaku untuk pertumbuhan ekonomi di setiap daerah yang tumbuh di atas 20%.