Topik: Buruh

  • Toko kelontong di Pasar Induk Cipinang tetap semarak

    Toko kelontong di Pasar Induk Cipinang tetap semarak

    Jakarta (ANTARA) – Meski perdagangan beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, sempat diterpa isu beras oplosan beberapa waktu lalu, sejumlah toko kelontong di sekitar pasar beras tersebut tetap semarak melayani kebutuhan para pekerja pasar.

    Pantauan di lokasi, Senin, toko kelontong yang tersebar di pojok blok pasar beras tetap ramai disambangi kuli angkut, sopir truk hingga buruh bongkar-muat. Mereka membeli kebutuhan sehari-hari seperti rokok, kopi, mi instan hingga sabun.

    “Kalau kita ikut tutup, kasihan juga kuli-kuli di sini. Mereka kan ada yang tetap kerja meski pedagang beras banyak yang tutup. Jadi kita tetap buka,” kata Rina (42), pemilik toko kelontong di Blok F PIBC.

    Menurut dia, toko kelontong justru menjadi tumpuan bagi para pekerja yang sebagian besar tinggal di sekitar pasar. Banyak dari mereka memilih tidur di emperan toko atau di dalam pasar agar mudah beraktivitas setiap hari.

    “Rata-rata mereka tidur di sini (sekitar pasar), jadi butuh kebutuhan kecil sehari-hari kan. Kita sediakan sekadarnya, mulai dari kopi, cemilan, makanan sampe sabun juga ada,” katanya.

    Hal senada disampaikan Jajang (36), pemilik toko sembako lainnya. Ia menyebutkan, penjualannya memang sempat menurun waktu banyak pedagang beras menutup toko, tetapi tidak sampai benar-benar sepi karena para pekerja masih membeli dagangannya.

    “Memang sih (penjualan) waktu itu menurun, karena kan sepi, (toko beras) pada tutup. Mungkin pendapatan menurun setengah, tapi Alhamdulillah masih ada pemasukan dari beberapa pekerja yang beli,” ujarnya.

    Keberadaan toko kelontong membuat denyut pasar tidak benar-benar mati meski perdagangan beras sempat lumpuh. Para pekerja mengaku sangat terbantu karena tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa harus keluar kawasan pasar.

    “Kalau tidak ada warung kelontong, susah juga. Kita kan ada yang tinggal di sini, tidur juga di sini, jadi belanja ke warung aja. Mau keluar nanti jauh, ongkosnya malah boros,” tutur Toha (29), kuli bongkar-muat di PIBC.

    Seiring aktivitas perdagangan beras yang perlahan pulih, denyut pasar di PIBC mulai terasa kembali. Sejumlah kios yang sempat tutup sudah kembali buka, meski sekitar 30 persen pedagang masih menutup toko mereka.

    Mulai pulihnya aktivitas perdagangan beras membuat para pedagang toko kelontong di PIBC berharap perputaran ekonomi di pasar kembali stabil sehingga mereka juga bisa ikut merasakan manfaatnya.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gudang Garam PHK Massal, Harta Bosnya Sudah Hilang Rp 100 Triliun!

    Gudang Garam PHK Massal, Harta Bosnya Sudah Hilang Rp 100 Triliun!

    Jakarta

    Salah satu produsen rokok terbesar di Tanah Air, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dikabarkan melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) massal terhadap ribuan buruh. Kabar ini beredar dari video viral yang memperlihatkan banyan buruh rokok tengah menangis usai kena PHK.

    Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan soal kabar PHK tersebut. Yang jelas, di video itu terlihat para buruh memakai seragam merah berpadu biru dongker dengan logo Gudang Garam di bagian dada.

    Terlepas dari pemutusan hubungan kerja ini, kekayaan pemilik Gudang Garam saat ini yang dipegang oleh Susilo Wonowidjojo juga tercatat sudah turun drastis dari tahun ke tahun. Di mana menurut Forbes, jumlah kekayaan keluarga Susilo tercatat sekitar US$ 2,9 miliar atau setara dengan Rp 47,29 triliun (Rp16.308/dolar AS) per akhir 2024 lalu.

    Sementara untuk kekayaannya usai PHK massal tidak diketahui karena dirinya tidak tercatat dalam data Forbes Real Time Billionaires. Artinya kekayaan pemilik Gudang Garam ini tidak diperiksa dan diperbaharui secara real time oleh Forbes.

    Meski begitu, Forbes mencatat kekayaan Susilo Wonowidjojo merosot dalam jika dilihat dalam setahun terakhir. Misalkan saja pada 2015 kemarin, harta kekayaan pemilik Gudang Garam ini tercatat berada di level US$ 5,5 miliar atau Rp 89,69 triliun.

    Kemudian jumlah kekayaannya ini terus meningkat hingga 2018, menjadi sebesar US$ 9,2 miliar atau sekitar Rp 150,03 triliun. Namun setelah itu harta kekayaannya malah terus terkikis setiap tahunnya.

    Misalkan saja pada 2019 kekayaan sudah berkurang jadi US$ 6,6 miliar (Rp 107,63 triliun), kemudian pada 2020 jadi US$ 5,3 miliar (Rp 86,43 triliun), pada 2021 jadi US$ 4,8 miliar (Rp 78,27 triliun), dan tren ini terus berlanjut hingga terakhir di 2024 jadi US$ 2,9 miliar atau Rp 47,29 triliun.

    Artinya jika dikalkulasikan dari jumlah harta kekayaan pada 2018 hingga saat ini, Susilo Wonowidjojo kehilangan Rp 102,74 triliun sepanjang tujuh tahun terakhir. Penyusutan kekayaan Susilo Wonowidjojo sejalan dengan rontoknya keuangan Gudang Garam.

    Melansir laporan keuangan perusahaan per Juni 2025, laba bersih Gudang Garam pada Semester I kemarin tercatat Rp 117,16 miliar, merosot sampai 87,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 925,51 miliar.

    Sementara, pendapatan Gudang Garam turun 11,29% menjadi Rp 44,36 triliun hingga akhir Juni 2025, dari sebelumnya Rp 50,01 triliun pada semester I 2024.

    Biaya pokok pendapatan Gudang Garam sendiri sebetulnya sudah turun menjadi hanya Rp 40,58 triliun di akhir Juni 2025 dari sebelumnya tercatat mencapai Rp 44,95 triliun di periode yang sama pada tahun 2024.

    Total liabilitas perusahaan pada semester I 2025 tercatat sebesar Rp 18,72 triliun, turun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya Rp 23,92 triliun. Lalu, total ekuitas tercatat sebesar Rp 61,07 triliun di semester I 2025, turun dibanding periode yang sama tahun lalu Rp 61,91 triliun.

    Tonton juga video “Heboh Gudang Garam Dilanda Isu PHK Massal” di sini:

    (igo/fdl)

  • Jaga Ribuan Pekerja, Wali Kota Blitar Berupaya Cegah PHK di 8 Pabrik Rokok

    Jaga Ribuan Pekerja, Wali Kota Blitar Berupaya Cegah PHK di 8 Pabrik Rokok

    Blitar (beritajatim.com) – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menghantui industri rokok nasional juga meresahkan Kota Blitar. Menanggapi hal ini, Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menegaskan bahwa pemerintah kota tengah berupaya keras memberikan berbagai relaksasi agar pemutusan hubungan kerja (PHK) di pabrik rokok tidak terjadi secara meluas.

    Pria yang akrab disapa Mas Ibin itu mengakui adanya tantangan yang dihadapi industri rokok saat ini. Maka dari itu saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar tengah gencar berkoordinasi dengan pihak-pihak untuk mencegah terjadinya PHK di sektor industri rokok.

    “Makanya kemarin ada pabrik rokok yang mengusulkan agar cukai tidak naik itu kan salah satu relaksasi, dan pemerintah kota blitar sendiri juga usul untuk tidak naik karena itu bagian dari relaksasi pabrik rokok itu sendiri,” ucap Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin pada Senin (8/9/2025).

    Kota Blitar sendiri sejatinya memiliki 8 pabrik rokok yang telah beroperasi. Dua diantaranya adalah mitra dari Gudang Garam serta pabrik Sampoerna. Ribuan warga Kota Blitar pun kini menjadi buruh di pabrik-pabrik rokok tersebut.

    Dengan kondisi itu, tentu cukup miris jika PHK terjadi di sektor industri rokok. Jika PHK terjadi maka pengangguran di Kota Blitar akan meledak jumlahnya. Hal inilah yang coba diantisipasi oleh Pemkot Blitar dengan berupaya mencarikan relaksasi aturan agar industri rokok tetap bisa hidup.

    “Maksudnya segala cara kami lakukan, dengan kemudahan investasi dengan efisiensi produksi karena UMRnya masih rendah dan relaksasi lainnya agar supaya pabrik-pabrik disini tetap eksis,” bebernya.

    Minta Penundaan Kenaikan Cukai untuk Relaksasi Industri
    Salah satu langkah konkret yang diambil Pemkot Blitar adalah mendukung usulan pabrik rokok untuk menunda kenaikan cukai. Menurut Syauqul, kebijakan ini merupakan bentuk relaksasi yang paling dibutuhkan oleh industri saat ini.

    “Pemerintah kota Blitar sendiri juga usul untuk tidak naik (pajak cukainya) karena itu bagian dari relaksasi pabrik rokok itu sendiri,” jelasnya.

    Selain itu, Pemkot juga berupaya menarik investasi dan menjaga efisiensi produksi. Dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang relatif rendah, Blitar menawarkan daya tarik bagi industri untuk tetap bertahan dan bahkan berkembang.

    “Kota Blitar memiliki keunggulan kompetitif terutama di bidang bahan baku dan tenaga,” pungkasnya.

    Dengan berbagai langkah strategis ini, Pemkot Blitar menunjukkan komitmennya untuk melindungi para pekerja dan menjaga keberlangsungan industri rokok sebagai salah satu tulang punggung perekonomian daerah. [owi/aje]

  • Gaji Rp 7,5 Juta Bebas Pajak Bisa Bikin Penerimaan PPh Berkurang, tapi…

    Gaji Rp 7,5 Juta Bebas Pajak Bisa Bikin Penerimaan PPh Berkurang, tapi…

    Jakarta

    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diminta untuk dinaikkan ambang batasnya, dari semula Rp 4,5 juta per bulan, menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Usulan ini paling kencang disuarakan oleh serikat buruh dan diungkapkan langsung saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.

    Menaikkan PTKP jelas akan berdampak ke penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi ke kantong negara. Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengungkapkan ketika PTKP dinaikkan pada 2013, penerimaan negara dari PPh orang pribadi anjlok Rp 13 triliun. Saat itu, PTKP hanya naik 53%.

    “Jelas kita perlu melihat sisi fiskalnya. Ada pengalaman menarik di 2013. Waktu itu pemerintah menaikkan PTKP cukup besar, sekitar 53%. Dampaknya? Penerimaan PPh orang pribadi turun sekitar Rp 13 triliun,” sebut Yusuf Rendy kepada detikcom, Senin (8/9/2025).

    Nah, saat ini usulan kenaikan PTKP yang diberikan buruh jauh lebih ekstrem daripada 2013. Bila PTKP naik menjadi Rp 7,5 juta, artinya kenaikan itu sebesar 70%. Bila kenaikan PTKP 53% saja bisa menghilangkan Rp 13 triliun, potensi kehilangan pendapatan negara dari PPh orang pribadi bisa jauh lebih besar jika usulan buruh diakomodir.

    Di tengah belanja pemerintah yang tinggi-tingginya, turunnya penerimaan dari PPh orang pribadi bisa membuat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melebar. Bisa jadi, terjadi kenaikan tarif pajak lain untuk menggantikan potensi pendapatan yang hilang dari kenaikan PTKP.

    “Potensi kehilangan penerimaan negara tentu jauh lebih besar. Padahal belanja pemerintah lagi tinggi-tingginya, subsidi energi, bantuan sosial, kesehatan, pendidikan. Kalau basis pajak formal menyempit terlalu drastis, risiko defisit melebar dan negara terpaksa menutup celah itu lewat utang atau dengan menaikkan pajak jenis lain, misalnya PPN atau cukai,” papar Yusuf Rendy.

    Di sisi lain, masih berkaca pada kenaikan PTKP pada 2013, Rendy mengatakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan kala itu menemukan pola data yang unik. Usai PTKP naik, turunnya penerimaan PPh orang pribadi hanya terjadi 1-2 tahun saja, setelahnya ekonomi bergerak dengan cepat dan penerimaan pajak secara keseluruhan kembali normal.

    “Namun kajian Badan Kebijakan Fiskal menemukan penurunan itu hanya berlangsung 1-2 tahun. Setelah ekonomi pulih, penerimaan pajak kembali naik normal, sementara di sisi lain konsumsi, investasi, bahkan penciptaan lapangan kerja justru terdorong,” kata Yusuf Rendy.

    Kenaikan PTKP Bisa Bertahap

    Namun secara prinsip, Rendy melihat usulan buruh menaikkan PTKP masuk akal dan punya dasar kuat, yaitu biaya hidup yang melonjak, sementara PTKP tak berubah bertahun-tahun. Namun, agar fiskal tetap sehat, lebih realistis kalau pemerintah menaikkan PTKP secara bertahap tak perlu sampai langsung menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

    “Hal itu dilakukan sambil memperluas insentif berbasis tanggungan keluarga atau kebutuhan hidup layak. Dengan begitu, tujuan melindungi daya beli tercapai, tetapi keberlanjutan keuangan negara juga tetap terjaga,” jelas Yusuf Rendy.

    Penerimaan PPN Bisa Meningkat

    Di sisi lain, Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda justru menilai potensi turunnya penerimaan dari PPh orang pribadi karena kenaikan PTKP bisa digantikan penerimaan pajak yang lain.

    Sebab, menurut Huda, kenaikan PTKP akan memberikan penghasilan bersih kepada masyarakat sebagai pekerja jauh lebih besar. Dengan begitu daya beli meningkat dan masyarakat pun berbelanja. Pada ujungnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan terkerek imbas kenaikan belanja masyarakat.

    “Hasil bagi penerimaan negara memang bisa negatif di pajak penghasilan karyawan tapi bisa positif di pajak lainnya, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Dengan ada ruang konsumsi lebih besar, masyarakat akan mengkonsumsi lebih banyak. Harapannya adalah konsumsi rumah tangga meningkat dan penerimaan PPN juga melonjak. Jadi, penurunan di PPh 21 karyawan akan terkompensasi dengan kenaikan penerimaan PPN. Jadi, hasilnya tetap positif dan kebijakan ini bisa diterapkan,” sebut Huda ketika dihubungi detikcom.

    Tonton juga video “17+8 Tuntutan Rakyat Dijawab DPR, TNI, dan Polri” di sini:

    Halaman 2 dari 2

    (hal/ara)

  • Geger Kabar Gudang Garam PHK Massal, BPJS Ketenagakerjaan Bakal Turun Tangan

    Geger Kabar Gudang Garam PHK Massal, BPJS Ketenagakerjaan Bakal Turun Tangan

    Jakarta

    BPJS Ketenagakerjaan buka suara soal isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Gudang Garam. Isu ini muncul usai viralnya video ribuan buruh rokok kena PHK yang kemudian disangkut pautkan dengan Gudang Garam.

    Terkait ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro menyebut pihaknya belum menerima kabar resmi dari pihak manajemen. Namun jika benar terjadi PHK maka pihaknya siap memberikan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kita baru dapat infonya dari berita, tapi kita siap. Bagaimana setiap pekerja yang mengalami PHK itu tetap mendapatkan perlindungan. Karena perlindungan kami paling tidak kita punya jaring pertama adalah jaminan kehilangan pekerjaan,” ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

    Menurut Pramudya, perlindungan tersebut diberikan ke setiap buruh yang terdaftar dalam program jaminan kehilangan pekerjaan, termasuk para buruh di Gudang Garam. “Kami berharap pekerja-pekerja yang nantinya ter-PHK entah itu di Gudang Garam atau di mana pun dia berada maka dilindungi dalam program jaminan kehilangan pekerjaan,” tambah dia.

    Media sosial dihebohkan dengan video yang memperlihatkan ribuan buruh rokok kena PHK. Raksasa rokok asal Kediri, Gudang Garam dikait-kaitkan dengan video tersebut.

    Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan soal kabar PHK tersebut. Yang jelas, di video itu terlihat para buruh memakai seragam merah berpadu biru dongker dengan logo Gudang Garam di bagian dada.

    Kinerja Gudang Garam sendiri tampak kurang baik. Hal ini tercermin dari laba perusahaan yang mengalami penurunan tajam.

    Dilansir dari laporan keuangan per Juni 2025, Minggu (7/9/2025), laba bersih Gudang Garam tercatat Rp 117,16 miliar sepanjang semester I 2025, merosot sampai 87,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 925,51 miliar.

    Tonton juga video “Heboh Gudang Garam Dilanda Isu PHK Massal” di sini:

    (acd/acd)

  • Airlangga Sebut PHK di Gudang Garam Akibat Modernisasi

    Airlangga Sebut PHK di Gudang Garam Akibat Modernisasi

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi kabar terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Gudang Garam. Sampai saat ini disebut belum ada laporan dari pihak produsen rokok terbesar tersebut.

    Airlangga mengatakan PHK di Gudang Garam karena kemungkinan perusahaan sudah mulai menerapkan modernisasi. Pihaknya memastikan akan terus memantau perkembangan isu tersebut.

    “Kita monitor, karena Gudang Garam sudah menggunakan juga modernisasi. Nanti kita lihat ya, Gudang Garam belum melaporkan,” ujar Airlangga ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

    Sebelumnya, beredar video di media sosial terkait adanya PHK massal di pabrik rokok Gudang Garam di Tuban, Jawa Timur. Video berdurasi 1 menit 17 detik itu memperlihatkan para buruh sangat sedih, menangis dan berpelukan satu sama lain.

    Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya sedang mengecek kebenaran informasi tersebut. Jika benar terjadi, kondisi itu menunjukkan lemahnya daya beli masyarakat yang berdampak pada menurunnya produksi industri rokok.

    “Bila benar terjadi PHK di PT Gudang Garam, ini membuktikan daya beli masyarakat masih rendah sehingga produk menurun. Produk rokoknya juga kurang mengikuti tren perubahan zaman dan kurang inovatif sehingga kurang dapat bersaing di pasaran,” jelas keterangan resmi Partai Buruh dan KSPI, Sabtu (6/9).

    Partai Buruh KSPI menekankan dampak PHK tidak hanya akan dirasakan oleh buruh langsung. Puluhan ribu pekerja lain yang terkait industri rokok berpotensi kehilangan pekerjaan, seperti di sektor logistik, pemasok, pedagang kecil, supir, hingga pemilik kontrakan.

    Partai Buruh dan KSPI memperingatkan pemerintah untuk mengambil langkah nyata, tidak hanya janji seperti kasus PHK di pabrik Sritex sebelumnya. “Pemerintah pusat dan daerah harus turun tangan, tapi jangan seperti kasus PHK Sritex yang hanya janji manis, THR saja tidak dibayar,” ujar siaran pers itu.

    Tonton juga video “Heboh Gudang Garam Dilanda Isu PHK Massal” di sini:

    (aid/kil)

  • Pemerintah Gelar Rakor Tingkat Kementerian Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat

    Pemerintah Gelar Rakor Tingkat Kementerian Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat

    Jakarta

    Pemerintah menggelar rapat koordinasi tingkat kementerian dan lembaga terkait tindak lanjut usai aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah hingga di Ibu Kota pada Agustus akhir lalu. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah akan merespons terhadap sejumlah tuntutan rakyat.

    Rapat koordinasi digelar di Kemenko Kumham Imipas, Senin (8/9/2025). Rapat ini dihadiri Yusril, Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, hingga perwakilan komisi nasional HAM dan Perempuan.

    Usai rapat, Yusril menerangkan pemerintah merespons positif segala tuntutan yang disampaikan oleh rakyat. Kata Yusril, tuntutan itu sejatinya berisi agar dilakukan perbaikan dan pembenahan.

    “Bahwa pemerintah memberikan suatu respons yang positif terhadap tuntutan dari rakyat kira untuk melakukan berbagai perbaikan-perbaikan yang selama ini dirasakan suatu yang kurang dan didesakan untuk dilakukan untuk satu pembenahan dan perbaikan,” kata Yusril.

    Yusril mengatakan tuntutan dari rakyat itu juga tidak hanya untuk pemerintah tapi juga ditujukan kepada DPR. Dia mengaku yakin DPR akan memberikan respons terhadap tuntutan rakyat itu.

    Yusril menegaskan pemerintah akan merespons positif tuntutan yang disampaikan rakyat. Kendati demikian, kata Yusril, tidak semua tuntutan tersebut dapat segera diwujudkan karena memerlukan waktu.

    “Terhadap tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah, tentu pemerintah akan merespons positif ke arah itu walaupun tidak semua dari tuntutan itu dapat segera diwujudkan oleh karena memerlukan waktu perbaikan,” ujarnya.

    Tuntutan 17+8

    Tuntutan ini bertuliskan ’17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empat’. Tulisan dalam tuntutan itu berwarna pink dan hijau dengan latar hitam.

    Ada dua bagian tuntutan yang disampaikan. Pertama adalah ’17+8 Tuntutan Rakyat’ dan ’17 Tuntutan Rakyat Dalam 1 Minggu’-‘8 Tuntutan Rakyat dalam 1 Tahun.

    Berikut isi lengkapnya:

    17+8 Tuntutan Rakyat

    DALAM 1 MINGGU, DEADLINE: 5 SEPTEMBER

    – Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

    – Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.

    – Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

    – Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.

    – Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

    – Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.

    – Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.

    – Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.

    – Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

    – Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

    – Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.

    – Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

    – Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

    – Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).

    – Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.

    – Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

    DALAM 1 TAHUN, DEADLINE: 31/8/2026

    – Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

    – Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

    – Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

    – Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan

    – Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor

    – Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

    – Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

    – Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan.

    (whn/dhn)

  • Buruh Mau Gaji Rp 7,5 Juta Bebas Pajak, Ekonom Sebut Bisa Dongkrak Ekonomi

    Buruh Mau Gaji Rp 7,5 Juta Bebas Pajak, Ekonom Sebut Bisa Dongkrak Ekonomi

    Jakarta

    Kalangan pekerja meminta pemerintah untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Permintaan ini disampaikan langsung ke Presiden Prabowo Subianto saat beberapa serikat pekerja besar di Indonesia diundang ke Istana beberapa waktu lalu.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan agar batas PTKP yang awalnya cuma Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Lantas, seberapa besar urgensi permintaan buruh untuk meningkatkan penghasilan tidak kena pajak?

    Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menilai kebijakan reformasi pajak jelas dapat menggerakkan perekonomian, tak terkecuali peningkatan ambang batas PTKP.

    Dia menilai saat ini memang PTKP pekerja di Indonesia terlampau sangat rendah, yaitu Rp 4,5 juta per bulan. Hal ini membuat penghasilan masyarakat kelas menengah menjadi lebih banyak yang terpotong pajak.

    “Pajak sebagai instrumen yang tepat untuk menggerakkan perekonomian yang sedang lesu. Salah satunya adalah melalui peningkatan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP saat ini terbilang sangat rendah, Rp 54 juta selama setahun atau Rp 4,5 juta sebulan,” beber Huda ketika dihubungi detikcom, Senin (8/9/2025).

    Kenaikan PTKP Bisa Dongkrak Daya Beli

    Menurutnya, jika batas PTKP dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta per bulan, maka ruang bagi masyarakat sebagai pekerja untuk berbelanja bisa meningkat. Sebab, pendapatan masyarakat kelas menengah dapat menjadi lebih besar, pada akhirnya daya beli meningkat dan juga bisa menggerakkan perekonomian.

    “Pendapatan disposable masyarakat bisa meningkat. Perekonomian bisa berjalan lebih cepat,” sebut Huda.

    Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet juga mendukung wacana kenaikan PTKP. Menurutnya, batas penghasilan bebas pajak terakhir kali disesuaikan 2016, sementara itu hingga kini biaya hidup sudah terus merangkak naik. Menurutnya, memang sudah saatnya PTKP disesuaikan.

    “Kalau kita bicara PTKP, batas penghasilan tidak kena pajak ini terakhir disesuaikan pada 2016 dan masih di Rp 4,5 juta per bulan. Padahal, biaya hidup di kota besar sekarang sudah jauh di atas itu. Jadi wajar kalau buruh mengusulkan kenaikan PTKP ke Rp 7,5 juta,” ungkap Rendy ketika dihubungi detikcom.

    Senada dengan Huda, Rendy menilai kenaikan PTKP jelas kabar baik bagi pekerja. Kenaikan PTKP artinya membuat pajak yang dipotong lebih kecil, take-home pay alias penghasilan bersih bertambah, daya beli ikut naik. Indonesia yang bertumpu pada konsumsi domestik sebagai mesin utama pertumbuhan ekonomi jelas akan mengalami pergerakan ekonomi yang begitu besar.

    “Mengingat konsumsi rumah tangga adalah mesin utama pertumbuhan ekonomi Indonesia, efek ini bisa jadi stimulus yang cukup kuat,” pungkas Rendy.

    Tonton juga video “17+8 Tuntutan Rakyat Dijawab DPR, TNI, dan Polri” di sini:

    Halaman 2 dari 2

    (hal/ara)

  • Viral Kabar PHK Buruh Gudang Garam, 308 Orang Terdampak – Page 3

    Viral Kabar PHK Buruh Gudang Garam, 308 Orang Terdampak – Page 3

    Unggahan tersebut lantas memicu gelombang keprihatinan publik. Namun, pihak perusahaan menegaskan video itu tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di Tuban.

    “Sekali lagi ini bukan di Tuban, tapi saya tidak menyebut di daerah mana. Namun, di tengah kondisi seperti ini kami mengimbau pekerja tetap tenang dan menjalankan tugasnya seperti biasanya,” tambah Adib Musyafak.

    Dengan klarifikasi ini, PT Gudang Garam berharap isu yang beredar tidak menimbulkan keresahan di kalangan karyawan yang berjumlah sekitar 800 orang maupun masyarakat Kabupaten Tuban. Kemudian, pihaknya meminta semua pihak lebih jeli dalam menerima informasi dari media sosial.

    “Kami berharap kepada masyarakat lebih jeli dalam menerima informasi di media sosial, tidak mudah terprovokasi dan harus dicermati terkait kebenaran informasinya,” jelasnya.

    Sementara itu, Rohman Ubaid, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban, ketika dikonfirmasi juga membantah ada PHK.

    “Tidak benar, MN (Merdeka Nusantara/Gudang Garam) di Tuban tidak ada PHK,” tegas Rohman Ubaid.

     

  • OPINI: Rejuvenansi Industrialisasi

    OPINI: Rejuvenansi Industrialisasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Merujuk pada demonstrasi buruh yang berlangsung tempo hari yakni pada 28 Agustus 2025, maka mayoritas tuntutannya terkait dengan persoalan ketenagakerjaan, seperti upah, outsourcing, PHK, dan kebijakan pajak.

    Tidak terlihat adanya tuntutan spesifik para demonstran yang menyoroti perbaikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai fokus utama atau memberikan tuntutan yang berhubungan langsung dengan perbaikan UMKM.UMKM punya peran besar bagi ekonomi Indonesia, tetapi juga menghadapi banyak masalah yang sering membuat perkembangannya tersendat.

    Apabila diurai, maka muncullah delapan problematika sebagai berikut. Pertama, permodalan. Kedua, akses pasar. Ketiga, lemahnya kualitas SDM dan manajemen. Keempat, miskinnya pengetahuan mengenai digitalisasi. Kelima, regulasi & birokrasi yang kaku dan berbelit. Keenam, infrastruktur & teknologi yang terbatas. Ketujuh, kualitas produk yang tidak standar & biaya sertifikasi yang tidak murah.

    Kedelapan, sulitnya para pelaku UMKM untuk mengakses/menembus ke program pemerintah. Banyak di antara pelaku UMKM yang tidak tahu program bantuan/subsidi pemerintah, KUR, pelatihan, inkubasi. Dan tidak sedikit bantuan yang terealisasi justru tidak tepat sasaran.Ada satu poin penting di UMKM yang terkait dengan permodalan, yaitu kredit bermasalah (macet) UMKM di perbankan.

    Permasalahan atas kredit macet ini harus diupayakan solusinya secepat mungkin agar UMKM bisa hidup, bergerak lagi, tumbuh dan berkembang. Mestinya pemerintahan Prabowo Subianto tidak cuma sekadar retorika kosong untuk program penghapusan piutang UMKM ini. Penghapusan piutang UMKM adalah momentum awal rejuvenansi industrialisasi.

    Rejuvenansi (peremajaan/perubahan menuju kebaikan) dalam industrialisasi diharapkan bisa berlangsung lebih cepat. Industri nasional memiliki harapan besar untuk ber-gerak menuju kemajuan di era presiden baru Prabowo Subianto. Namun, tantangannya memang berat di tengah dinamika pem-bangunan yang terlanjur tumpah tindih dalam kebijakannya.

    Beberapa permasalahan yang dihadapi industri di Indonesia pada delapan bulan (Januari—Agustus) 2025 ini, antara lain: tekanan produk impor, penurunan jumlah tenaga kerja, perlambatan ekspansi usaha, ketergantungan pada impor produk jadi, dan lemahnya daya beli. Gencarnya barang impor yang masuk memicu penu-runan daya saing produk industri lokal. Apabila kinerja industri manufaktur tidak segera diperbaiki dan tren pelemahan purchasing managers’ index (PMI) manufaktur terus berlanjut, maka efisien-si perusahaan industri akan terus menurun, fasilitas pem-biayaan kredit usaha akan terhambat, dan pertumbuhan ekonomi akan melemah. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap perekonomian nasional.

    Sebenarnya terdapat dasar-dasar pemikiran yang lebih luas dibalik ketetapan politik pemerintah untuk memberi kesempatan, melindungi, mendorong, bahkan membina penyedia-an berbagai fasilitas khusus kepada sektor industri kecil, yaitu di antaranya: 1) Karena industri kecil hanya membutuhkan modal yang tidak banyak, tetapi memudahkan penciptaan dan pengembangan lapang-an kerja. 2) Dalam satuan-satuan usaha yang lebih kecil dari sektor industri, UMKM memberikan kesem-patan berinovasi kepada wiraswastawan pemula dan berkembangnya inisiatif perseorangan.

    3) Kegiatan industri kecil, memiliki kaitan yang dekat dengan mata pencarian sektor per-tanian. Kegiatan ini umum-nya merupakan pekerjaan sekunder para petani. 4) Perkembangan industri skala besar yang modern, ternyata membutuhkan pula dukungan dari satuan-satuan usaha kecil, di mana industri besar ingin melimpahkan sebagian beban manajemennya kepada satuan-satuan yang lebih kecil.

    Hal ini lebih hemat, efisien, dan efektif bagi industri besar. Landasan pemikiran tersebut secara ekonomis rasional, juga ber-makna pemerataan.

    Kebijaksanaan industriali-sasi mau tidak mau selalu mempertentangkan antara penggunaan padat modal dan padat karya. Industri kecil bagaimana pun juga harus dilindungi dan dikembangkan. Sebab, industri inilah yang mampu mem-berikan kesempatan kerja yang besar. Apalagi, di daerah pedesaan. Masalahnya adalah bagaimana membuat industri kecil ini dapat berkembang menjadi lebih besar tapi lebih efisien.

    Di sinilah mutlak diperlukan suatu kolaborasi antara industri besar dengan industri kecil agar keduanya dapat berjalan berdampingan. Teknologi, digitalisasi, dan perangkat modern lainnya menjadi prasyarat utama menuju industrialisi yang sehat, efisien, dan efektif. Rejuvenansi industrialisasi tampaknya harus dimulai dari industri kecil, industri lokal, dan industri vital yang berkontribusi bagi kebutuhan primer rakyat