Topik: Buruh

  • Penampakan 2 Kakek Partner in Crime Cabuli 2 Bocah Bogor Kini Berbaju Tahanan

    Penampakan 2 Kakek Partner in Crime Cabuli 2 Bocah Bogor Kini Berbaju Tahanan

    Bogor

    Dua pria berinisial WS (65) dan MR (68) ditangkap polisi karena mencabuli dua anak perempuan berusia 8 dan 10 tahun di Ciampea, Bogor, Jawa Barat. Pelaku kini jadi tersangka dan ditahan.

    Pantauan detikcom, pelaku WS dan MR dihadirkan saat rilis di aula Polres Bogor, Minggu (21/9/2025). Dua sekawan ini dihadirkan dengan wajah ditutup sebo dan tangan diborgol.

    Pelaku digiring dari ruang pemeriksaan ke aula Polres Bogor oleh petugas. Kedua orang tua korban juga dihadirkan saat rilis digelar.

    Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh mengatakan kedua pelaku melakukan ditangkap kemarin. Pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah saung yang tak jauh dari rumah korban.

    “Pada Hari Sabtu tanggal 20 September 2025, penyidik unit PPA Polres Bogor sudah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dugaan pencabulan. Inisial pelaku WS (65) pekerjaan sopir dan MR (68) pekerjaan buruh,” kata Teguh.

    Teguh menyebutkan, kedua pria ditangkap setelah ibu korban membuat laporan di Polres Bogor pada 11 Agustus lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada 20 September.

    “Bahwa dasar dari pengungkapan yang kami telah lakukan yaitu, dua laporan polisi dan masing-masing laporan polisi itu memiliki satu korban yang berbeda, dan masing-masing pelaku juga yang berbeda,” kata Teguh.

    (sol/idn)

  • Cuti Bersama 2026 Bakal Potong Jatah Tahunan? Ini Aturannya

    Cuti Bersama 2026 Bakal Potong Jatah Tahunan? Ini Aturannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada kalender 2026 mendatang. Bagi pekerja khususnya di sektor swasta, hal ini berimplikasi pada aturan apakah cuti bersama tersebut memotong jatah cuti tahunan.

    Ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1497, No. 2, dan No.5/2025 tertanggal 19 September 2025.

    Dalam beleid tersebut, pelaksanaan cuti bersama dinyatakan akan memotong jatah tahunan pekerja sebagaimana ketentuan yang berlaku.

    “Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip pada Minggu (21/9/2025).

    Lebih lanjut, dalam diktum keenam, pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga dan instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

    Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pemerintah juga menyatakan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Agama.

    “Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis diktum ketujuh Surat Keputusan Bersama tiga menteri tersebut.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengemukakan bahwa keputusan hari libur dan cuti bersama itu telah dibahas dan dibicarakan melalui rapat tingkat menteri.

    Di samping itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menuturkan bahwa cuti bersama juga berlaku untuk ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 atau yang telah diubah dalam PP No. 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

    Berikut daftar hari libur dan cuti bersama 2026:

    Libur Nasional 17 Hari

    1. Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi

    2. Jumat, 16 Januari 2026: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

    3. Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

    4. Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

    5. Sabtu, 21 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1477 Hijriah

    6. Minggu, 22 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1477 Hijriah

    7. Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus

    8. Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    9. Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional

    10. Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

    11. Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah

    12. Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)

    13. Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila

    14. Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

    15. Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan

    16. Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW

    17. Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

    Cuti Bersama 8 Hari

    1. Senin, 16 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

    2. Rabu, 18 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

    3. Jumat, 20 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

    4. Senin, 23 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

    5. Selasa, 24 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

    6. Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

    7. Kamis, 28 Mei 2026: Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah;

    8. Kamis, 24 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus.

  • Efek Insentif Pajak Penghasilan: Daya Beli Naik, Pengusaha Lokal Masih Gigit Jari

    Efek Insentif Pajak Penghasilan: Daya Beli Naik, Pengusaha Lokal Masih Gigit Jari

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menilai perpanjangan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk buruh sektor padat karya dapat mendorong daya beli masyarakat. Namun, pengusaha lokal belum mendapat manfaat sepenuhnya. 

    Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta menyebut manfaat dari pemotongan beban pajak tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk pembelian produk tekstil lokal.  

    “Itu lumayan dorong daya beli, tapi sepertinya benefitnya lebih pada produk impor, karena dorongan daya beli ini tidak dirasakan oleh produk lokal,” kata Redma kepada Bisnis, Minggu (21/9/2025). 

    Dia menduga pemulihan daya beli justru dimanfaatkan konsumen untuk membeli produk pakaian jadi yang impor dan lebih murah. Kondisi ini yang membuat produsen lokal masih stagnan kinerjanya. 

    Apalagi, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) impor pakaian bekas yang merupakan praktik ilegal ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Nilai impor pakaian bekas (HS 63090000) tercatat senilai US$1,31 juta dengan volume 1,09 juta kg pada Januari-Juli 2025.  

    Angka tersebut nyaris mendekati nilai dan volume impor pakaian bekas pada 2024 lalu yang mencapai US$1,5 juta dengan volume 3,86 juta kg sepanjang tahun lalu. 

    Di sisi lain, pihaknya justru mengharapkan insentif yang menyasar ke industri. Sebab, pelaku usaha juga mulai kesulitan bertahan karena ongkos produksi yang mahal sehingga harga jual tidak mampu bersaing dengan produk impor murah. 

    “Terlebih PPh 21 DTP ini kan sama sekali tidak berpengaruh pada penurunan beban biaya di industri,” ujarnya. 

    Dalam hal ini, dia menyoroti kebutuhan efisiensi ongkos produksi dari sisi beban energi, pajak dan beban bunga. Sementara dari segi upah perlu dijaga untuk mengungkit daya beli. 

    “Tapi kalau pemerintah maunya kita bertarung bebas dengan barang impor dumping dan ilegal, pemerintah harus kasih insentif yang bisa langsung menurunkan biaya produksi setara 40%, jadi persaingannya equal [setara],” pungkasnya. 

    Untuk diketahui, pemerintah akan memperpanjang pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja industri padat karya hingga tahun depan, khususnya bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. 

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif khusus industri padat karya yang mulai berlaku pada awal tahun ini itu akan kembali menyasar pekerja sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. 

    “Ini juga dilanjutkan yang [pekerja dengan gaji maksimal] Rp10 juta itu ditanggung pemerintah ini targetnya 1,7 juta pekerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Presiden RI, Senin (15/9/2025). 

    Adapun, Airlangga menuturkan bahwa alokasi anggaran untuk insentif padat karya tahun ini senilai Rp800 miliar. Dia pun memastikan kebijakan ini akan berlanjut untuk tahun depan.

  • Dana Bagi Hasil Pajak Karyawan Berdasarkan Domisili Akan Berlaku 2026

    Dana Bagi Hasil Pajak Karyawan Berdasarkan Domisili Akan Berlaku 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan akan mengimplementasi dana bagi hasil pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) atau pajak karyawan berdasarkan domisili pada 2026.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa masih menyempurnakan skema baru tersebut, termasuk dampaknya ke penerimaan pemerintah daerah. Kendati demikian, kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada tahun depan.

    “Sedang dikerjakan. Kita lagi me-mapping [memetakan] PPh 21 berbasis kepada domisili. [Targetnya] untuk 2026,” jelas Anggito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (21/9/2025).

    Sebelumnya, wacana perubahan skema dana bagi hasil PPh 31 diungkapkan dalam rapat kerja dengan DPD awal September ini. Saat ini, mekanisme bagi hasil PPh 21 masih mengacu pada lokasi pemotong pajak (perusahaan), bukan domisili karyawan.

    Anggito meyakini bahwa skema berbasis domisili diyakini akan lebih adil serta menjawab aspirasi daerah yang selama ini meminta keadilan pembagian pajak.

    Pro-Kontra

    Kendati demikian, wacana tersebut menuai pro dan kontra. Dari sisi pro, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono meyakini wacana skema baru bagi hasil PPh 21 dimaksudkan untuk memastikan distribusi hasil pajak lebih merata.

    “Keadilan distributif itu mengatur bagaimana barang, kekayaan, hak, dan beban didistribusikan secara adil di antara anggota masyarakat. Tujuan adalah untuk menyeimbangkan kesenjangan. Jadi, asas ini berfokus pada hasil distribusi, misalnya kekayaan, dan bukan pada proses,” ujar Prianto kepada Bisnis, Minggu (7/8/2025).

    Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute ini menjelaskan, PPh 21 yang dipotong dari penghasilan pekerja dan dibagihasilkan ke pemerintah daerah sesuai domisili pekerja memungkinkan distribusi dana pajak ke daerah. Hal ini membuat dana pajak tidak lagi terpusat di kota-kota besar.

    Dia mencontohkan, jika sebuah perusahaan di Jakarta memiliki 1.000 pekerja yang domisilinya tersebar di 20 kabupaten/kota di luar Jakarta, maka dana bagi hasil PPh 21 akan mengalir ke 20 daerah tersebut.

    “Kondisi demikian akan lebih memeratakan dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota di luar Jakarta,” jelasnya.

    Prianto menilai cara ini bisa membantu mengurangi kesenjangan fiskal antarwilayah. Selama ini, perusahaan besar umumnya berlokasi di Jakarta atau kota besar lain sehingga penerimaan dana bagi hasil PPh 21 lebih banyak dinikmati daerah tersebut.

    Sementara dari sisi kontra, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat kebijakan ini bisa menimbulkan diskriminasi perekrutan tenaga kerja karena dapat mendorong perusahaan hanya merekrut buruh yang sesuai dengan domisili tertentu.

    “Perusahaan selama ini juga mendapatkan manfaat secara tidak langsung dari fasilitas umum yang diberikan pemerintah daerah,” jelasnya, Sabtu (6/9/2025).

    Dia memberi catatan bahwa perubahan skema dana bagi hasil tidak otomatis menyelesaikan persoalan penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) seperti yang tercantum dalam RAPBN 2026.

    Meski demikian, dia mengakui ada potensi tambahan penerimaan bagi daerah di luar kota-kota besar/industri. Hanya saja, manfaat wacana skema baru itu diyakini hanya akan banyak dirasakan oleh daerah penyangga kota besar.

    “Saya menduga dampaknya akan terbatas, hanya antarwilayah di Pulau Jawa saja, tidak menyentuh masalah ketimpangan sebenarnya yakni antara Pulau Jawa dengan lainnya atau wilayah Barat dengan Timur,” tegasnya.

  • ​Catat, Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026: Total Ada 25 Hari

    ​Catat, Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026: Total Ada 25 Hari

    Jakarta: Resmi, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam SKB tersebut total ada 25 hari libur nasional dan cuti bersama, simak yuk jadwalnya.

    Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2026. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

    “Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator PMK Pratikno dikutip dari laman Menpan RB, Sabtu, 20 September 2025.

    Adapun penetapan cuti bersama sebanyak delapan hari tersebut diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian. “Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” tambahnya. 

    Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). “Namun, sesuai ketentuan dalam PP 11/2017, penetapannya akan dituangkan dalam Keppres. Keppres inilah yang nantinya menjadi dasar resmi penetapan tanggal cuti bersama khusus ASN,” jelasnya.

    Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa libur nasional tahun 2026 telah mencakup hari-hari besar keagamaan dari berbagai agama di Indonesia, sebagai wujud penghormatan negara terhadap keragaman umat beragama.
     

     

    Rincian Libur Nasional 2026

    Libur nasional 2026 mencakup hari besar keagamaan, peringatan nasional, hingga momen penting kenegaraan. Beberapa di antaranya adalah:

    1 Januari: Tahun Baru Masehi
    16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
    17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
    19 Maret: Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
    21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
    3 April: Wafat Yesus Kristus
    5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei: Hari Buruh Internasional
    14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
    31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
    1 Juni: Hari Lahir Pancasila
    16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
    17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
    25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
    25 Desember: Hari Raya Natal (kelahiran Yesus Kristus)
    Jadwal Cuti Bersama 2026

    Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama yang ditempatkan berdekatan dengan hari libur keagamaan untuk memberi waktu istirahat lebih panjang bagi masyarakat.

    Daftar cuti bersama 2026 adalah sebagai berikut:

    16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
    18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
    20, 23, 24 Maret: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
    15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
    28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 H
    24 Desember: Cuti Bersama Natal

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Resmi, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam SKB tersebut total ada 25 hari libur nasional dan cuti bersama, simak yuk jadwalnya.
     
    Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2026. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
     
    “Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator PMK Pratikno dikutip dari laman Menpan RB, Sabtu, 20 September 2025.

    Adapun penetapan cuti bersama sebanyak delapan hari tersebut diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian. “Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” tambahnya. 
     
    Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). “Namun, sesuai ketentuan dalam PP 11/2017, penetapannya akan dituangkan dalam Keppres. Keppres inilah yang nantinya menjadi dasar resmi penetapan tanggal cuti bersama khusus ASN,” jelasnya.
     
    Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa libur nasional tahun 2026 telah mencakup hari-hari besar keagamaan dari berbagai agama di Indonesia, sebagai wujud penghormatan negara terhadap keragaman umat beragama.
     

     

    Rincian Libur Nasional 2026

    Libur nasional 2026 mencakup hari besar keagamaan, peringatan nasional, hingga momen penting kenegaraan. Beberapa di antaranya adalah:
     
    1 Januari: Tahun Baru Masehi
    16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
    17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
    19 Maret: Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
    21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
    3 April: Wafat Yesus Kristus
    5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei: Hari Buruh Internasional
    14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
    31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
    1 Juni: Hari Lahir Pancasila
    16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
    17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
    25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
    25 Desember: Hari Raya Natal (kelahiran Yesus Kristus)
    Jadwal Cuti Bersama 2026

    Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama yang ditempatkan berdekatan dengan hari libur keagamaan untuk memberi waktu istirahat lebih panjang bagi masyarakat.
     
    Daftar cuti bersama 2026 adalah sebagai berikut:
     
    16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
    18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
    20, 23, 24 Maret: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
    15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
    28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 H
    24 Desember: Cuti Bersama Natal
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Judi Online Picu 79 Kasus Perceraian di Bojonegoro, PA Sebut Ancaman Bom Waktu

    Judi Online Picu 79 Kasus Perceraian di Bojonegoro, PA Sebut Ancaman Bom Waktu

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Praktik judi online di Kabupaten Bojonegoro kian mengkhawatirkan dan terbukti merusak keutuhan rumah tangga. Data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 terdapat 79 pasangan suami istri bercerai dengan latar belakang utama kebiasaan bermain judi daring.

    Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, menyebut angka itu bagian dari total 1.023 kasus perceraian yang masuk hingga Agustus 2025. Menurutnya, dampak judi online tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga trauma psikologis yang dialami pasangan dan anak.

    “Judi online benar-benar merusak fondasi keluarga. Kerugian materi dan tekanan mental menjadi dampak yang paling sering muncul,” tegas Solikin, Sabtu (20/9/2025).

    Analisis data PA Bojonegoro menunjukkan perceraian akibat judi online paling banyak menimpa pasangan usia produktif. Sebanyak 35 kasus berasal dari kelompok usia 25–34 tahun, disusul 27 kasus dari usia 35–44 tahun, sementara 6 pasangan berusia di bawah 25 tahun juga harus mengakhiri perkawinan karena persoalan serupa.

    Dari sisi profesi, mayoritas pelaku maupun korban berasal dari kalangan karyawan swasta dengan 32 kasus. Selanjutnya pekerja sektor informal seperti kuli bangunan mencatat 14 kasus, diikuti pedagang, sopir, petani, buruh lepas, perangkat desa, hingga pengangguran.

    “Kebutuhan rumah tangga yang tidak terpenuhi menjadi alasan utama perceraian. Tahun ini, 54 kasus terjadi karena penghasilan habis untuk judi online,” papar Solikin.

    Secara geografis, kasus perceraian akibat judi daring tersebar hampir di seluruh wilayah Bojonegoro. Konsentrasi tertinggi tercatat di Kecamatan Dander, Sumberejo, Sukosewu, dan Tambakrejo. Fenomena ini, kata Solikin, menunjukkan judi online telah merambah hingga pelosok desa.

    Ia menegaskan perlunya kolaborasi lintas pihak untuk menghentikan laju persoalan sosial ini. “Jika tidak ditangani secara serius, judi online akan menjadi bom waktu yang terus menerus mengancam keutuhan keluarga,” tandasnya. [lus/beq]

  • OPINI: Operasi ‘Bendera Proletar Palsu’ Kaum Kapitalis Barat – Page 3

    OPINI: Operasi ‘Bendera Proletar Palsu’ Kaum Kapitalis Barat – Page 3

    2. Metode Kapitalis Barat (AS) Kontempore

    AS sedang “menggerakkan revolusi dunia” dengan tujuan mempertahankan hegemoninya, menghadapi dua tantangan besar: kapitalisme negara ala Tiongkok dan nasionalisme populis Trump di dalam negeri sendiri. Metodenya berbeda jauh dari Lenin, tapi punya pola persamaan tertentu.

    a. Basis Ideologi

    Lenin berangkat dari sosialisme ilmiah.

    AS kini berangkat dari kapitalisme liberal-demokratik, tetapi dengan narasi “global governance” yaitu: demokrasi, HAM, kebebasan pasar, dan keterbukaan. Namun di balik narasi ini, tujuannya tetap menjaga dominasi dolar, teknologi, dan supply chain global.

    b. Aktor Penggerak

    Lenin: partai pelopor (Bolshevik)

    AS koalisi kapital transaksional — Wall Street, Silicon Valley, lembaga keuangan internasional (IMF, World Bank), serta jaringan NGO dan media global. Mereka bukan partai tunggal, tetapi bekerja dalam orkestrasi yang rapi.

    c. Target Mobilisasi

    Lenin memobilisasi proletar Rusia (buruh, petani, tentara).

    AS memobilisasi kelas menengah global (urban educated, aktivis NGO, kelompok liberal di negara-negara berkembang) serta elit kosmopolitan yang diuntungkan oleh globalisasi. Di dalam negeri, AS juga sedang memobilisasi kelas menengah progresif untuk melawan populisme Trump, dengan isu gender, ras, climate change, dan anti-fasisme.

    d. Metode Perjuangan

    Lenin: revolusi bersenjata, pengambilalihan negara.

    AS: revolusi lunak (soft revolution) melalui ekonomi: sanksi, tarif, decoupling supply chain dari Tiongkok. Juga melalui teknologi: kontrol chip, AI, 5G, serta dominasi standar internasional. Melalui Budaya/Media: narasi anti-otoritarianisme (melawan Tiongkok) dan anti-fasisme (melawan Trumpisme). NGO & Civil Society: membiayai gerakan HAM, demokrasi, gender equality, lingkungan, yang dijadikan “kuda troya” dalam politik domestik negara-negara lain. Koalisi Global: memperkuat NATO, G7, dan blok ekonomi demokrasi melawan BRICS+.

    e. Slogan dan Narasi

    Lenin: “Tanah, Roti, Perdamaian.”

    AS: “Democracy vs Authoritarianism,” “Climate Justice,” “Inclusive Growth,” dan “Protecting the Rules-Based Order.”Slogan ini bersifat universal, mudah dijual, dan dipakai sebagai legitimasi untuk melawan musuh geopolitik.

    f. Institusionalisasi

    Lenin: Soviet, Cheka, nasionalisasi.

    AS: global institutions (WTO, IMF, NATO, UN agencies), private governance (big tech, rating agencies, SWIFT system), serta military bases di seluruh dunia. Semua ini memperkuat sistem kapitalisme liberal global.

     

  • Ada 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada 2026, Cek Tanggalnya – Page 3

    Ada 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada 2026, Cek Tanggalnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Total libur nasional ada 17 hari dan cuti bersama diputuskan sebanyak delapan hari pada 2026. Hal itu telah ditetapkan Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

    “Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan yang cuti bersama ini yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan kita putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama menjadi sebanyak delapan hari,” ujar Menko PMK Pratikno di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (20/9/2025).

    Pratikno menjelaskan rincian delapan hari cuti bersama tersebut yakni:

    1. Senin, 16 Februari 2026 berdampingan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;

    2. Rabu, 18 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948;

    3. Jumat, 20 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;

    4. Senin, 23 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;

    5. Selasa, 24 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;

    6. Jumat, 15 Mei 2026 berdampingan dengan Kenaikan Yesus Kristus;

    7. Kamis, 28 Mei 2026 berdampingan dengan Idul Adha 1447 Hijriah;

    8. Kamis, 24 Desember 2026 berdampingan dengan Kelahiran Yesus Kristus.

    Daftar Hari Libur Nasional

    Berdasarkan SKB 3 Menteri antara lain Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB yakni Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 berikut tanggal libur nasional:

    1.1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi

    2. 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W

    3.17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

    4.19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

    5.21-22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah

    6.3 April: Wafat Yesus Kristus

    7.5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    8.1 Mei: Hari Buruh Internasional

    9.14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

    10.27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah

    11.31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE

    12.1 Juni: Hari Lahir Pancasial

    13.16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

    14. 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan

    15. 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad S.A.W

    16. 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

     

  • 2
                    
                        Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
                        Nasional

    2 Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Nasional

    Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional atau hari libur tanggal merah dan cuti bersama 2026.
    Penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani tiga menteri atau SKB 3 Menteri pada Jumat (19/9/2025).
    “Telah ditandatangani surat keputusan bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan manusia dan Kebudayaan Pratikno, Jumat.
    “Total hari libur nasional 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari,” imbuh dia.
    SKB 3 menteri ini diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Menteri Ketetnagakerjaan Yassierli
    Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah:
    1. Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi

    2. Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

    3. Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

    4. Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi

    5. Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah

    6. Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah

    7. Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus

    8. Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan esus Kristus (Paskah)

    9. Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional

    10. Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

    11. Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah

    12. Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE

    13. Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila

    14. Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

    15. Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan

    16. Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW

    17. Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
    1. Senin, 16 Februari 2026: cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

    2. Rabu, 18 Maret 2026: cuti bersama Hari Suci Nyepi

    3. Jumat, 20 Maret 2026: cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

    4. Senin, 23 Maret 2026: cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

    5. Selasa, 24 Maret 2026: cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

    6. Jumat, 15 Mei 2026: cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

    7. Kamis, 28 Mei 2026: cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah

    8. Kamis,24 Desember 2026: cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Uji Coba Digitalisasi Bansos Mulai Berjalan di Banyuwangi, Sistem Baru Dinilai Lebih Efektif

    Uji Coba Digitalisasi Bansos Mulai Berjalan di Banyuwangi, Sistem Baru Dinilai Lebih Efektif

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Kabupaten Banyuwangi resmi ditunjuk sebagai pilot project nasional digitalisasi bantuan sosial (bansos), sebuah program mandat Presiden Prabowo untuk memastikan ketepatsasaran penerima. Warga Banyuwangi menyambut antusias uji coba ini karena optimis sistem baru lebih mudah diakses dan adil bagi masyarakat yang membutuhkan.

    Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah bersama Pemkab Banyuwangi memulai uji coba pendaftaran di Desa Kemiren, Kecamatan Glagah, dan Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi. Kepala Desa Kemiren, M Arifin, menyebut warganya bersemangat mendaftarkan diri dengan berbagai metode yang tersedia.

    “Dengan adanya sistem digitalisasi bansos, siapapun warga yang merasa membutuhkan, bisa mendaftarkan diri. Semoga dengan program ini, mereka yang benar-benar membutuhkan dan selama ini belum mendapatkan bantuan, bisa mendapatkan,” kata Arifin yang menyebut desanya memiliki 1.147 kepala keluarga, dengan 400 di antaranya penerima bansos.

    Kepala Desa Olehsari Kecamatan Glagah, Joko Mukhlis, menambahkan program ini akan mempermudah kerja desa sekaligus membantu masyarakat. “Dengan program ini, akan lebih tepat sasaran dan lebih fleksibel. Karena selama ini ada warga yang sudah tidak kami ajukan dari daftar penerima, tapi tetap saja dapat bantuan. Saya optimis dengan program ini, mereka yang telah meningkat taraf hidupnya pasti akan tercoret dari daftar,” ujarnya.

    Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang hadir dalam uji coba menyampaikan optimisme serupa. “Alhamdulillah semua berjalan lancar. Warga terlihat antusias mencoba, ada yang mendaftar mandiri juga ada yang dibantu oleh agen perlinsos. Kita semua berharap cara baru ini akan lebih tepat sasaran, semua warga bisa daftar sehingga tidak ada warga yang tertinggal untuk bisa didaftarkan,” kata Ipuk.

    Dukungan juga datang dari Ketua Badan Musyawarah Keagamaan (Bamag), Pendeta Anang. Menurutnya, digitalisasi akan mengurangi penyimpangan dan kesalahan pendataan. “Kami sangat mengapresiasi karena dengan digitalisasi ini akan menghindari penyimpangan dan kesalahan pendataan. Semoga bisa segera membenahi sehingga penyalurannya tidak meleset,” ungkapnya.

    Maryati (60), buruh tani asal Desa Kemiren, mengaku baru pertama kali berkesempatan mendaftar. “Saya ini kan buruh tani, anak saya juga buruh tani tapi tidak pernah dapat bantuan. Tidak tahu kenapa. Semoga dengan langsung didaftarkan ke pemerintah, saya bisa dapat bansos,” harapnya.

    Dalam uji coba awal ini hadir Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono, Kepala Pusdatin Kesejahteraan Sosial Kemensos Joko Widiarto, Direktur Aplikasi Pemerintah Digital Kementerian Komdigi Yessi Arnaz Ferari, dan Asisten Deputi Keterpaduan Layanan Digital PANRB Adi Nugroho.

    Masyarakat bisa mendaftar bansos dengan dua cara. Pertama, secara mandiri melalui aplikasi Portal Perlinsos (Perlindungan Sosial) dengan syarat memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kedua, melalui agen perlinsos yang telah dilatih, berjumlah sekitar 500 orang di Banyuwangi, terdiri dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), serta operator desa dan kelurahan.

    Tubagus Nugraha, Direktur Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Dewan Ekonomi Nasional, menjelaskan pendaftaran digitalisasi bansos di Banyuwangi secara menyeluruh akan dimulai Oktober 2025. Data hasil digitalisasi ini akan dipakai dalam penyaluran PKH dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) tahun 2026.

    “Selanjutnya, jika sudah ada hasil yang sekiranya dirasa lebih akurat maka warga akan menerima pemberitahuan apakah layak atau tidak menerima disertai sejumlah alasan. Apabila tidak puas dengan hasil verifikasi, di portal tersebut disediakan kolom Sanggahan,” jelas Tubagus. [alr/beq]