Topik: Buruh

  • Serikat Buruh Minta Kenaikan UMP 2026 Tidak Lebih Rendah dari 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Desember 2025

    Serikat Buruh Minta Kenaikan UMP 2026 Tidak Lebih Rendah dari 2025 Megapolitan 4 Desember 2025

    Serikat Buruh Minta Kenaikan UMP 2026 Tidak Lebih Rendah dari 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak boleh lebih rendah dibandingkan tahun 2025.
    Ia menyampaikan hal itu di tengah kabar yang menyebutkan bahwa
    UMP
    tahun depan berpotensi turun.
    “Tapi saya mohon, kenaikan upah tidak boleh rendah dari seperti tahun 2025,” ujar Andi saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
    Andi mengaku menerima bocoran dua hari terakhir bahwa berdasarkan hitungan awal,
    UMP 2026
    justru mengalami penurunan.
    Namun, ia menegaskan kabar itu belum dapat dipastikan karena pemerintah belum merilis formula perhitungan resmi.
    Menurut Andi, hingga kini serikat pekerja maupun Dewan Pengupahan belum mengetahui formula yang digunakan pemerintah untuk menghitung UMP 2026.
    “Kami tanya lewat Dewan Pengupahan, formulanya belum jelas. Masih tertutup,” ujar dia.
    KSPSI mengusulkan
    kenaikan UMP
    2026 berada di kisaran 6,5 persen sampai 8 persen.
    Usulan itu dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, dan kontribusi pekerja terhadap ekonomi setempat.
    Andi berharap pemerintah mengumumkan formula dalam waktu dekat agar pembahasan bisa dilakukan terbuka dan tidak menimbulkan kejutan di akhir tahun.
    “Sebaiknya tidak perlu ragu-ragu, keluarkan formulanya, kita duduk bareng, kita menghitung dengan jelas berapa jumlahnya. Nanti saya agak khawatir nih, tiba-tiba akhir tahun baru diumumkan, buruhnya kaget,” ujar dia.
    Di tengah proses yang belum selesai,
    buruh
    di Jakarta mendesak pemerintah menaikkan UMP menjadi Rp 6 juta atau sekitar 11 persen.
    “Ya setidaknya naik UMP Jakarta dari Rp 5,4 juta menjadi Rp 6 juta,” kata Andi.
    Serikat buruh juga mengklaim mendapat informasi bahwa kenaikan UMP tahun depan diperkirakan berada di angka 5,8 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KSPSI Jelaskan Alasan Tunjuk Kapolri Listyo Sigit Jadi Ketua Dewan Penasihat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Desember 2025

    KSPSI Jelaskan Alasan Tunjuk Kapolri Listyo Sigit Jadi Ketua Dewan Penasihat Megapolitan 4 Desember 2025

    KSPSI Jelaskan Alasan Tunjuk Kapolri Listyo Sigit Jadi Ketua Dewan Penasihat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
      Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wena menjelaskan alasan menunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI.
    Andi menyebut Listyo memiliki rekam jejak panjang dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan
    buruh
    .
    “Sebetulnya persahabatan saya dengan Pak Kapolri sudah sangat panjang sebelum beliau jadi Jenderal, dan perhatian beliau terhadap masalah buruh itu memang sangat luar biasa, bukan hanya pada saat Kapolri,” ucap Andi Gani saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
    Andi mengatakan Listyo pernah ikut membantu dalam beberapa isu penting terkait buruh, termasuk saat pembahasan Omnibus Law.
    Menurutnya, beberapa hal yang dilakukan Listyo tidak bisa diceritakan ke publik, namun sangat berarti bagi para pekerja.
    “Ada beberapa langkah strategis beliau untuk membantu buruh yang tidak dapat saya ceritakan,” lanjut dia.
    Selain itu, Polri juga membantu menyalurkan pekerja yang terkena PHK.
    “Pak Kapolri, membantu perjuangan buruh. Karena itulah, sepakat para pimpinan federasi resmi melantik beliau untuk menjadi Ketua
    Dewan Penasihat

    KSPSI
    ,” ungkap Andi.
    Andi menegaskan jabatan ini bukan karena Listyo seorang jenderal dan berada di posisi Kapolri.
    Pengangkatan dilakukan berdasarkan kapasitas pribadi Listyo.
    “Lalu penyaluran tenaga kerja ter-PHK juga beliau lakukan. Karena itu kita mengangkat,” ungkap Andi.
    Adapun penunjukan Listyo diumumkan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KSPSI yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
    “Hari ini adalah hari bersejarah bagi kami. DPP KSPSI memutuskan Bapak Kapolri sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI,” ujar Andi Gani, Rabu.
    Setelah diumumkan, surat keputusan (SK) pengangkatan dibacakan, yakni SK Nomor 046/DPP KSPSI/I/2025 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Penasihat KSPSI.
    Selanjutnya, Listyo resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI.
    Pelantikan ditandai dengan penyerahan jaket KSPSI berwarna biru-putih dari Andi Gani kepada Listyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta-Fakta Kenaikan UMP 2026: Bocoran Formula hingga Penolakan Buruh

    Fakta-Fakta Kenaikan UMP 2026: Bocoran Formula hingga Penolakan Buruh

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh hingga pengusaha tengah harap-harap cemas menantikan penetapan kenaikan upah minimum atau UMP 2026 yang akan diumumkan pemerintah dalam waktu dekat ini.

    Belum diketahui pasti berapa besaran kenaikan upah minimum pada 2026. Namun, kalangan buruh telah menyatakan penolakan terhadap formula yang disebut-sebut bakal digunakan pemerintah untuk merumuskan kenaikan UMP 2026.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak keras formula kenaikan UMP dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Pengupahan. Pasalnya, Said Iqbal menilai RPP Pengupahan tersebut cacat secara proses dan keliru secara substansi, serta akan memiskinkan buruh Indonesia.

    Dengan aturan formula yang tertuang dalam RPP soal Pengupahan, Said memberikan bocoran bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan hanya sebesar 4,3%. Angka tersebut di bahwa tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan terendah 6%. Bahkan, dengan formula tersebut beebrapa daerah industri terancam tidak mengalami kenaikan upah.

    Dalam laporannya, poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut. Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan 4,3% hanya menambah kurang lebih Rp120.000 per bulan, atau kurang dari 12 dolar AS. Kenaikan upah satu bulan tidak setara harga satu kebab satu kali makan di Jenewa. Ini keterlaluan,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Demo Buruh Besar-Besaran

    Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan bahwa kalangan buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran mulai 7 Desember 2025. Aksi demo ini dilakukan sehari menjelang pengumuman kenaikan UMP 2026 yang disebut akan dilaksanakan oleh pemerintah pada 8 Desember 2026.

    “KSPI, Partai Buruh, dan 72 organisasi dalam Koalisi Serikat Pekerja menyatakan siap melakukan aksi besar jika pemerintah tetap memaksakan RPP Pengupahan dan menetapkan kenaikan upah sebesar 4,3% pada 8 Desember 2025,” ujarnya.

    Dia menuturkan, aksi demonstrasi akan dimulai sehari sebelumnya, pada 7 Desember 2025, dan berlanjut setelah pengumuman.

    Bahkan dia menekankan bakal menggerakkan setidaknya 5 juta buruh dalam aksi demonstrasi penolakan RPP Pengupahan tersebut.

    “Bahkan mogok nasional dengan melibatkan lima juta buruh akan dipertimbangkan bila pemerintah tetap bersikeras. Bila perlu, mogok nasional lima juta buruh stop produksi,” ujarnya.

    Sebagai solusi, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan empat alternatif kebijakan upah minimum 2026. Alternatif pertama adalah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%, sebagaimana ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu.

    Alternatif kedua adalah menetapkan kenaikan dengan rentang 6% sampai 7%, yang dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha. Alternatif ketiga menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5% hingga 6,8%, mengikuti arah pemikiran Presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli. 

    “Sementara itu, alternatif keempat diterapkan apabila pemerintah tetap ingin menggunakan formula alpha, dalam hal ini KSPI menegaskan bahwa nilai alpha yang wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti rancangan pemerintah,” pungkasnya.

    Respons Pengusaha

    Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan bahwa kajian besaran UMP 2026 tak hanya memperhatikan kemampuan dunia usaha, melainkan juga aspek kesejahteraan pekerja.

    Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyampaikan bahwa pihaknya bersama asosiasi industri tengah menyiapkan usulan yang selaras dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,5% pada 2026.

    “Kita ketahui bahwa untuk UMP ini sesuatu yang bersifat competitiveness buat para pengusaha, tapi kami juga sadar bahwa aspek dari sisi pekerja harus diperhatikan baik-baik,” kata Anindya di sela acara Rapimnas Kadin Indonesia 2025, Selasa (2/12/2025).

    Dia melanjutkan bahwa komunikasi terus dijalin agar keberlanjutan usaha dan pekerja dapat tercapai, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Komunikasi yang sudah ada ujungnya kita pikirkan bagaimana bisa tumbuh kompetitif, tapi juga memikirkan tentunya saudara-saudara kita yang membutuhkan pekerjaan,” pungkas Anindya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan bahwa baik bagi pelaku usaha maupun pekerja, kenaikan upah minimum harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, yang mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kebutuhan hidup layak (KHL).

    “Formula itu sudah menyangkut masalah tadi, masalah ekonomi, produktivitas, KHL, dan lain-lain. Jadi tidak bisa disamaratakan bahwa ini [UMP harus naik] 7%, 8%, enggak bisa,” kata Shinta saat ditemui usai media briefing di Kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    Menurutnya, Apindo tidak mengajukan persentase kenaikan UMP 2026 secara spesifik, melainkan memberikan masukan untuk indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula.

    Shinta menjelaskan bahwa alfa yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah akan menjadi catatan bagi Dewan Pengupahan daerah setempat untuk menentukan besaran kenaikan UMP yang ideal.

    Selain itu, dia memandang bahwa kepastian formula kenaikan UMP akan menambah peluang bahwa investor akan menanamkan modal di Indonesia, karena perusahaan akan dapat memperhitungkan biaya tenaga kerja dengan lebih terukur.

    “Jadi ini yang saya rasa perlu ketegasan, kita perlu konsistensi. Supaya investor itu bisa masuk ke Indonesia, dia tahu seperti apa nantinya biaya tenaga kerja di Indonesia,” ujar Shinta.

    Formula Baru Kenaikan UMP

    Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.

    Menaker Yassierli mengatakan bahwa dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.

    “Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

    Yassierli menjelaskan bahwa rumusan penyesuaian upah itu akan diumumkan dalam waktu dekat. “Tunggu saja,” ujarnya singkat.

    Sementara itu, Menaker juga mengajak semua serikat pekerja/buruh untuk berkolaborasi meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Dia mengingatkan bahwa ada 150 juta angkatan kerja di Indonesia, dan 60% di antaranya bekerja di sektor informal.

    “Kita perlu berkolaborasi agar semua angkatan kerja mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak,” kata Yassierli.

    Pemerintah, lanjut Menaker, menyediakan balai-balai kerja yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan skill pekerja agar tetap bisa bersaing mengikuti perkembangan teknologi.

    Sebelumnya, Menaker Yassierli menyebutkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.

    “Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli Jakarta, Rabu (26/11).

    Dia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif terhadap kondisi tiap daerah.

    Menurut Yassierli, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

    Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan UMP tahun 2026.

    Data pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2025 digunakan mengingat keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.

  • Bos Kadin: Kenaikan UMP 2026 Pertimbangkan Aspek Kesejahteraan Buruh

    Bos Kadin: Kenaikan UMP 2026 Pertimbangkan Aspek Kesejahteraan Buruh

    Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan bahwa kajian besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 tak hanya memperhatikan kemampuan dunia usaha, melainkan juga aspek kesejahteraan pekerja.

    Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyampaikan bahwa pihaknya bersama asosiasi industri tengah menyiapkan usulan yang selaras dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,5% pada 2026.

    “Kita ketahui bahwa untuk UMR ini sesuatu yang bersifat competitiveness buat para pengusaha, tapi kami juga sadar bahwa aspek dari sisi pekerja harus diperhatikan baik-baik,” kata Anindya di sela acara Rapimnas Kadin Indonesia 2025, Selasa (2/12/2025).

    Dia melanjutkan bahwa komunikasi terus dijalin agar keberlanjutan usaha dan pekerja dapat tercapai, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Komunikasi yang sudah ada ujungnya kita pikirkan bagaimana bisa tumbuh kompetitif, tapi juga memikirkan tentunya saudara-saudara kita yang membutuhkan pekerjaan,” pungkas Anindya.

    Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.

    “Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

    Yassierli sebelumnya menyebutkan pengumuman besaran UMP 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.

    Menurutnya, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

  • Buruh Usulkan Skema Terbaru UMP 2026, Tak Lagi Naik 8,5%-10,5%

    Buruh Usulkan Skema Terbaru UMP 2026, Tak Lagi Naik 8,5%-10,5%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh menolak formula kenaikan upah minimum atau UMP 2026 yang bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan.

    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut.

    Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Sebagai solusi, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan empat alternatif kebijakan upah minimum 2026,” kata Said dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).

    Alternatif pertama adalah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%, sebagaimana ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu. Menurut Iqbal, angka makro ekonomi antara tahun lalu dan tahun ini tidak jauh berbeda, sehingga angka tersebut konsisten dan dapat dipertahankan. 

    Alternatif kedua adalah menetapkan kenaikan dengan rentang 6% hingga 7% yang dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha.

    Alternatif ketiga menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5% hingga 6,8%, mengikuti arah pemikiran Presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli. 

    “Sementara itu, alternatif keempat diterapkan apabila pemerintah tetap ingin menggunakan formula alpha, dalam hal ini KSPI menegaskan bahwa nilai alpha yang wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti rancangan pemerintah,” ujarnya.

    Padahal semulanya, KSPI menegaskan usulan upah minimum provinsi atau UMP 2026 tetap diharapkan naik di kisaran 8,5%—10% atau lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5%.

    Sebelumnya, Said Iqbal bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025). 

    Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama. 

    Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun. 

    “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya. 

    Sementara itu, angka usulan upah 10,5% diharapkan berlaku untuk pertumbuhan ekonomi di setiap daerah yang tumbuh di atas 20%. 

  • Buruh Usulkan Skema Terbaru UMP 2026, Tak Lagi Naik 8,5%-10,5%

    Buruh Usulkan Skema Terbaru UMP 2026, Tak Lagi Naik 8,5%-10,5%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh menolak formula kenaikan upah minimum atau UMP 2026 yang bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan.

    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut.

    Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Sebagai solusi, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan empat alternatif kebijakan upah minimum 2026,” kata Said dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).

    Alternatif pertama adalah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%, sebagaimana ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu. Menurut Iqbal, angka makro ekonomi antara tahun lalu dan tahun ini tidak jauh berbeda, sehingga angka tersebut konsisten dan dapat dipertahankan. 

    Alternatif kedua adalah menetapkan kenaikan dengan rentang 6% hingga 7% yang dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha.

    Alternatif ketiga menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5% hingga 6,8%, mengikuti arah pemikiran Presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli. 

    “Sementara itu, alternatif keempat diterapkan apabila pemerintah tetap ingin menggunakan formula alpha, dalam hal ini KSPI menegaskan bahwa nilai alpha yang wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti rancangan pemerintah,” ujarnya.

    Padahal semulanya, KSPI menegaskan usulan upah minimum provinsi atau UMP 2026 tetap diharapkan naik di kisaran 8,5%—10% atau lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5%.

    Sebelumnya, Said Iqbal bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025). 

    Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama. 

    Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun. 

    “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya. 

    Sementara itu, angka usulan upah 10,5% diharapkan berlaku untuk pertumbuhan ekonomi di setiap daerah yang tumbuh di atas 20%. 

  • Kapolri Listyo Sigit diangkat jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI

    Kapolri Listyo Sigit diangkat jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI

    “Tentunya saya selaku penasihat selalu memberikan masukan dan saran terkait dengan bagaimana memperjuangkan hak-hak buruh, kesejahteraan buruh. Namun tetap melalui koridor yang konstruktif yang tertib,”

    Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo diangkat menjadi Ketua Dewan Penasihat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dalam acara Pembukaan Rapimnas KSPSI di Istora Senayan, Jakarta, Rabu.

    Sigit yang mengemban jabatan baru tersebut pun menegaskan komitmennya soal mengawal hak dan kesejahteraan elemen buruh di Indonesia.

    “Tentunya saya selaku penasihat selalu memberikan masukan dan saran terkait dengan bagaimana memperjuangkan hak-hak buruh, kesejahteraan buruh. Namun tetap melalui koridor yang konstruktif yang tertib,” ucapnya.

    Dengan begitu, ujarnya, pesan yang disuarakan buruh selama ini bisa tersampaikan dan tidak timbul distorsi iklim perusahaan.

    “Kenyamanan perusahaan tetap terjaga. Itu yang tentunya terus kita dorong,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Sigit juga mendorong Desk Ketenagakerjaan Polri bisa bekerja lebih maksimal dalam menyelesaikan sengketa industrial yang terjadi antara buruh dan pengusaha.

    “Ini semua untuk menjaga agar keadilan tetap terjaga,” ujarnya.

    Selain itu, ia memastikan akan mencari solusi bagi buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) agar bisa mendapatkan kesempatan melalui lapangan pekerjaan baru.

    “Tentunya saya dan seluruh anggota jajaran akan selalu siap untuk menjadi fasilitator yang menghubungkan antara kepentingan buruh, pengusaha, maupun pemerintah sebagai semua yang diperjuangkan bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.

    Sementara itu, Presiden KSPSI Andi Gena Nena Wea mengatakan bahwa Listyo Sigit merupakan sosok yang telah lama memperjuangkan buruh.

    “Ini merupakan hal yang sangat luar biasa untuk perjuangan buruh karena beliau bukan hanya saat ini, ada beberapa hal yang beliau dorong. Bahkan, jauh sebelum jadi Kapolri, beliau sudah bersama kami berjuang untuk buruh,” ucapnya.

    Ia juga menegaskan bahwa pengangkatan Listyo Sigit sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI sebagai pribadi, bukan sebagai Kapolri.

    “Kalaupun beliau pensiun nanti, pada saatnya nanti beliau akan tetap menjadi Ketua Dewan Penasihat,” ujarnya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KSPSI Jelaskan Alasan Tunjuk Kapolri Listyo Sigit Jadi Ketua Dewan Penasihat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Desember 2025

    Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI, Kapolri: Perjalanannya Panjang untuk Melamar Saya Megapolitan 3 Desember 2025

    Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI, Kapolri: Perjalanannya Panjang untuk Melamar Saya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons penunjukan dirinya sebagai Ketua Dewan Penasihat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
    Listyo mengatakan, dirinya membutuhkan waktu yang lama sebelum bersedia menerima jabatan baru yang diberikan organisasi buruh tersebut
    “Tentunya saya harus menjelaskan dulu kepada rekan-rekan bahwa perjalanannya cukup panjang untuk kemudian bung Andi (Presiden KSPI Andi Gani Nena Wea) berhasil melamar saya menjadi dewan penasihat,” ujar Listyo di acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 
    KSPSI
    yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
    Ia melanjutkan, terdapat sejumlah syarat yang mesti dipastikan sebelum dirinya menerima amanah sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI.
    Pertama, tidak ada aturan dalam organisasi buruh yang dilanggar. Kedua, penunjukan tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KSPSI.
    “Ketiga tentunya konsekuensi dewan penasihat buruh ini kan juga jabatannya (masih sebagai) Kapolri sehingga mengandung implikasi,” tutur Listyo.
    “Apakah kemudian itu semuanya bisa dilewati. Menurut beliau (Andi Gani) semuanya oke. Yasudah kalau gitu saya setuju,” tambahnya
    Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI resmi menunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI.
    Penunjukan tersebut diumumkan oleh Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KSPSI yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
    “Hari ini adalah hari bersejarah bagi kami. DPP KSPSI memutuskan Bapak Kapolri sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI,” ujar Andi Gani.
    Ia mengatakan, penunjukan tersebut menjadi bentuk dukungan para buruh di seluruh Indonesia kepada Kapolri.
    Setelah diumumkan, surat keputusan (SK) pengangkatan dibacakan, yakni SK Nomor 046/DPP KSPSI/I/2025 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Penasihat KSPSI. Selanjutnya, Listyo resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI.
    Pelantikan ditandai dengan penyerahan jaket KSPSI berwarna biru-putih dari Andi Gani kepada Listyo.
    Jaket tersebut langsung dikenakan oleh Listyo dan disambut tepuk tangan meriah dari ratusan anggota KSPSI yang hadir dalam Rapimnas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Resmi!

    Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Resmi!

    Bisnis.com, JAKARTA – Memasuki tahun 2026, pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SKB 3 Menteri).

    Penetapan ini menjadi acuan penting bagi masyarakat dalam menyusun agenda sepanjang tahun. Pada tahun 2026 hari libur berjumlah 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

    Kalender 2026 memberikan kepastian jadwal yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja, pelajar, hingga pelaku usaha untuk merencanakan aktivitas kerja, perjalanan liburan, kegiatan keluarga, maupun agenda besar lainnya.

    Informasi ini juga membantu berbagai sektor dalam menata operasional, jadwal produksi, hingga strategi bisnis sepanjang tahun berjalan.

    Daftar Libur Nasional dan Tanggal Merah 2026

    Berikut daftar hari libur nasional dan tanggal merah tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah. Informasi ini dapat membantu Anda merencanakan jadwal kerja, cuti, perjalanan, maupun kegiatan penting sepanjang tahun 2026.

    Januari 2026

    Kamis, 1 Januari – Tahun Baru 2026 Masehi
    Jumat, 16 Januari – Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

    Februari 2026

    Selasa, 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

    Maret 2026

    Kamis, 19 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
    Sabtu dan Minggu, 21-22 Maret – Idul Fitri 1447 Hijriah

    April 2026

    Jumat, 3 April – Wafat Yesus Kristus
    Minggu, 5 April – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    Mei 2026

    Jumat, 1 Mei – Hari Buruh Internasional
    Kamis, 14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
    Rabu, 27 Mei – Idul Adha 1447 Hijriah
    Minggu, 31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE

    Juni 2026

    Senin, 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
    Selasa, 16 Juni – 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

    Agustus 2026

    Senin, 17 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan
    Selasa, 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad S.A.W.

    Desember 2026

    Jumat, 25 Desember – Kelahiran Yesus Kristus

    Daftar Cuti Bersama

    Pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama yang bisa digabung dengan libur nasional atau akhir pekan untuk memaksimalkan liburan. Berikut daftarnya:

    Senin, 16 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
    Rabu, 18 Maret – Hari Raya Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
    Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret – Idul Fitri 1447 Hijriah
    Jumat, 15 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
    Kamis, 28 Mei – Idul Adha 1447 Hijriah
    Kamis, 24 Desember – Kelahiran Yesus Kristus

    Kalender libur nasional dan cuti bersama 2026 memberikan total 25 hari libur resmi yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Penetapan ini menjadi acuan penting bagi masyarakat untuk merencanakan aktivitas sepanjang tahun, mulai dari jadwal kerja, kegiatan sekolah, hingga momen liburan keluarga.

    Dengan mengetahui tanggal merah sejak awal, masyarakat dapat menyusun agenda lebih efektif dan memaksimalkan waktu luang secara optimal.

  • Kapolri Listyo Sigit Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2025

    Kapolri Listyo Sigit Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI Megapolitan 3 Desember 2025

    Kapolri Listyo Sigit Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) resmi menunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI.
    Penunjukan tersebut diumumkan oleh Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KSPSI yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
    “Hari ini adalah hari bersejarah bagi kami. DPP KSPSI memutuskan Bapak Kapolri sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI,” ujar Andi Gani.
    Ia mengatakan, penunjukan tersebut menjadi bentuk dukungan para buruh di seluruh Indonesia kepada Kapolri.
    Setelah diumumkan, surat keputusan (SK) pengangkatan dibacakan, yakni SK Nomor 046/DPP KSPSI/I/2025 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Penasihat KSPSI. Selanjutnya, Listyo resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI.
    Pelantikan ditandai dengan penyerahan jaket KSPSI berwarna biru-putih dari Andi Gani kepada Listyo.
    Jaket tersebut langsung dikenakan oleh Listyo dan disambut tepuk tangan meriah dari ratusan anggota KSPSI yang hadir dalam Rapimnas.
    Usai dilantik, Listyo menyampaikan sambutan dan merespons penunjukan dirinya.
    Ia mengungkapkan bahwa ia membutuhkan waktu sebelum akhirnya menerima jabatan baru yang diberikan oleh organisasi buruh tersebut.
    “Tentunya saya harus menjelaskan dulu kepada rekan-rekan bahwa perjalanannya cukup panjang untuk kemudian bung Andi (Presiden KSPI Andi Gani Nena Wea) berhasil melamar saya menjadi dewan penasihat,” ujar Listyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.