Serikat Buruh Minta Kenaikan UMP 2026 Tidak Lebih Rendah dari 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak boleh lebih rendah dibandingkan tahun 2025.
Ia menyampaikan hal itu di tengah kabar yang menyebutkan bahwa
UMP
tahun depan berpotensi turun.
“Tapi saya mohon, kenaikan upah tidak boleh rendah dari seperti tahun 2025,” ujar Andi saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
Andi mengaku menerima bocoran dua hari terakhir bahwa berdasarkan hitungan awal,
UMP 2026
justru mengalami penurunan.
Namun, ia menegaskan kabar itu belum dapat dipastikan karena pemerintah belum merilis formula perhitungan resmi.
Menurut Andi, hingga kini serikat pekerja maupun Dewan Pengupahan belum mengetahui formula yang digunakan pemerintah untuk menghitung UMP 2026.
“Kami tanya lewat Dewan Pengupahan, formulanya belum jelas. Masih tertutup,” ujar dia.
KSPSI mengusulkan
kenaikan UMP
2026 berada di kisaran 6,5 persen sampai 8 persen.
Usulan itu dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, dan kontribusi pekerja terhadap ekonomi setempat.
Andi berharap pemerintah mengumumkan formula dalam waktu dekat agar pembahasan bisa dilakukan terbuka dan tidak menimbulkan kejutan di akhir tahun.
“Sebaiknya tidak perlu ragu-ragu, keluarkan formulanya, kita duduk bareng, kita menghitung dengan jelas berapa jumlahnya. Nanti saya agak khawatir nih, tiba-tiba akhir tahun baru diumumkan, buruhnya kaget,” ujar dia.
Di tengah proses yang belum selesai,
buruh
di Jakarta mendesak pemerintah menaikkan UMP menjadi Rp 6 juta atau sekitar 11 persen.
“Ya setidaknya naik UMP Jakarta dari Rp 5,4 juta menjadi Rp 6 juta,” kata Andi.
Serikat buruh juga mengklaim mendapat informasi bahwa kenaikan UMP tahun depan diperkirakan berada di angka 5,8 persen.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: Buruh
-
/data/photo/2025/09/22/68d11a0995a8c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Serikat Buruh Minta Kenaikan UMP 2026 Tidak Lebih Rendah dari 2025 Megapolitan 4 Desember 2025
-

Bos Kadin: Kenaikan UMP 2026 Pertimbangkan Aspek Kesejahteraan Buruh
Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan bahwa kajian besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 tak hanya memperhatikan kemampuan dunia usaha, melainkan juga aspek kesejahteraan pekerja.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyampaikan bahwa pihaknya bersama asosiasi industri tengah menyiapkan usulan yang selaras dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,5% pada 2026.
“Kita ketahui bahwa untuk UMR ini sesuatu yang bersifat competitiveness buat para pengusaha, tapi kami juga sadar bahwa aspek dari sisi pekerja harus diperhatikan baik-baik,” kata Anindya di sela acara Rapimnas Kadin Indonesia 2025, Selasa (2/12/2025).
Dia melanjutkan bahwa komunikasi terus dijalin agar keberlanjutan usaha dan pekerja dapat tercapai, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.
“Komunikasi yang sudah ada ujungnya kita pikirkan bagaimana bisa tumbuh kompetitif, tapi juga memikirkan tentunya saudara-saudara kita yang membutuhkan pekerjaan,” pungkas Anindya.
Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.
“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Yassierli sebelumnya menyebutkan pengumuman besaran UMP 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.
Menurutnya, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.
-

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Resmi!
Bisnis.com, JAKARTA – Memasuki tahun 2026, pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SKB 3 Menteri).
Penetapan ini menjadi acuan penting bagi masyarakat dalam menyusun agenda sepanjang tahun. Pada tahun 2026 hari libur berjumlah 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Kalender 2026 memberikan kepastian jadwal yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja, pelajar, hingga pelaku usaha untuk merencanakan aktivitas kerja, perjalanan liburan, kegiatan keluarga, maupun agenda besar lainnya.
Informasi ini juga membantu berbagai sektor dalam menata operasional, jadwal produksi, hingga strategi bisnis sepanjang tahun berjalan.
Daftar Libur Nasional dan Tanggal Merah 2026
Berikut daftar hari libur nasional dan tanggal merah tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah. Informasi ini dapat membantu Anda merencanakan jadwal kerja, cuti, perjalanan, maupun kegiatan penting sepanjang tahun 2026.
Januari 2026
Kamis, 1 Januari – Tahun Baru 2026 Masehi
Jumat, 16 Januari – Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAWFebruari 2026
Selasa, 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Maret 2026
Kamis, 19 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Sabtu dan Minggu, 21-22 Maret – Idul Fitri 1447 HijriahApril 2026
Jumat, 3 April – Wafat Yesus Kristus
Minggu, 5 April – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)Mei 2026
Jumat, 1 Mei – Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
Rabu, 27 Mei – Idul Adha 1447 Hijriah
Minggu, 31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BEJuni 2026
Senin, 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni – 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 HijriahAgustus 2026
Senin, 17 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan
Selasa, 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad S.A.W.Desember 2026
Jumat, 25 Desember – Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama
Pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama yang bisa digabung dengan libur nasional atau akhir pekan untuk memaksimalkan liburan. Berikut daftarnya:
Senin, 16 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Rabu, 18 Maret – Hari Raya Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret – Idul Fitri 1447 Hijriah
Jumat, 15 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei – Idul Adha 1447 Hijriah
Kamis, 24 Desember – Kelahiran Yesus KristusKalender libur nasional dan cuti bersama 2026 memberikan total 25 hari libur resmi yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Penetapan ini menjadi acuan penting bagi masyarakat untuk merencanakan aktivitas sepanjang tahun, mulai dari jadwal kerja, kegiatan sekolah, hingga momen liburan keluarga.
Dengan mengetahui tanggal merah sejak awal, masyarakat dapat menyusun agenda lebih efektif dan memaksimalkan waktu luang secara optimal.
/data/photo/2025/12/03/693010d1c6845.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



/data/photo/2025/12/03/693009c9bbcc5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)