Topik: Buruh

  • Buruh Mau Geruduk DPR Lagi 30 September, Desak UMR Naik 10,5%

    Buruh Mau Geruduk DPR Lagi 30 September, Desak UMR Naik 10,5%

    Jakarta

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI pekan depan, tepatnya Selasa 30 September 2025.

    “Memang tanggal 22 September ketika aksi buruh KSPSI AGN dan KSPI, Mbak Puan sebagai Ketua DPR sudah menerima tapi belum detail. Nanti kita buka tanggal 30 September, pimpinan DPR bisa menerima kembali, kita akan sampaikan detail,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Sofyan Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

    Said mengatakan dalam pertemuan itu nanti akan menyampaikan tiga hal utama. Pertama terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang di dalamnya meliputi penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya.

    “Satu, prinsip-prinsip Perundang-Undangan. Perundang-Undangan nggak boleh akal-akalan. Perundang-undangan harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Perundang-Undangan prinsipnya harus memberikan perlindungan. Itu adalah prinsip,” tegasnya.

    Kemudian kedua terkait upah layak bagi buruh, yang termasuk di dalamnya terkait kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%. Serta terakhir terkait reformasi pajak termasuk di dalamnya terkait peningkatan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) jadi Rp 7,5 juta/bulan, pajak THR dan pajak pesangon.

    “PTKP menjadi dari Rp 4,5 juta per bulan, menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Akibatnya apa? Kalau kita bayar pajaknya naik PTKP, ada dana saving. Nah kalau dana saving kita belanja. Kalau kita belanja, purchasing power naik. Buruk purchasing power naik, konsumsi naik, ekonomi growth naik, terbuka lapangan kerja, tidak ada PHK,” jelas Said.

    Selain meminta mediasi dengan DPR, Said mengatakan pihaknya berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 30 September nanti. Dalam aksi tersebut para buruh juga akan menyuarakan tiga hal yang sudah ia sampaikan

    “Kemudian nanti tanggal 30 September, kami akan melancarkan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia. Untuk membawa tadi, RUU Ketenagakerjaan harus disahkan, yang kedua hapus outsourcing dan tolak upah murah, yang ketiga reformasi pajak,” tegasnya.

    Tonton juga video “Jangan Lupa Tetap Menabung Walau Gaji UMR” di sini:

    (igo/fdl)

  • Hari Tani Nasional 24 September: Momentum Reforma Agraria, Hilirisasi hingga Lumbung Pangan – Page 3

    Hari Tani Nasional 24 September: Momentum Reforma Agraria, Hilirisasi hingga Lumbung Pangan – Page 3

    Sementara itu, deagrarianisasi ditandai oleh tiga gejala utama: menguatnya ketergantungan pada impor pangan, di mana nilai impor pangan Indonesia mencapai 28,5 miliar dolar AS pada 2023 menurut BPS.

    Angka ini didominasi petani gurem dan buruh tani yang miskin, dengan data menunjukkan bahwa 56 persen petani Indonesia menguasai lahan di bawah 0,5 hektare, dan lemahnya regenerasi petani akibat tidak menariknya kehidupan di sektor pertanian, di mana hanya 27 persen petani muda (di bawah 35 tahun) yang masih aktif bekerja di sektor pertanian.

    Kebijakan pemerintah untuk menjawab deindustrialisasi salah satunya melalui hilirisasi sumber daya alam sektor minerba, perkebunan, perikanan, sayangnya program ini tidak memiliki jembatan yang menyambungkannya dengan agenda reforma agraria.

    Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) menunjukkan bahwa realisasi investasi hilirisasi minerba mencapai 15,3 miliar miliar dolar AS pada 2023, namun tidak berkontribusi terhadap naiknya skema kepemilikan rakyat atas usaha dan lahan di sekitarnya.

    Alih-alih menjadi solusi bagi masalah agraria, model hilirisasi yang ada justru menimbulkan konflik agraria baru dan memberi dampak buruk bagi lingkungan hidup.

    Di sisi lain, solusi atas deagrarianisasi seringkali dijawab dengan program food estate. Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa telah dialokasikan sekitar 1,2 juta hektare untuk program food estate di beberapa lokasi seperti Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Papua.

    Namun, pendekatan yang mengedepankan skala besar ini telah menyisihkan peran petani kecil, masyarakat adat, serta mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan.

    Evaluasi Fian Indonesia terhadap program food estate di Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa produktivitas lahan hanya mencapai 3,2 ton per hektare untuk padi, jauh di bawah target 5 ton per hektare.

     

  • Demo Hari Tani Nasional 2025, Ini Enam Tuntutan Serikat Petani Indonesia
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 September 2025

    Demo Hari Tani Nasional 2025, Ini Enam Tuntutan Serikat Petani Indonesia Megapolitan 24 September 2025

    Demo Hari Tani Nasional 2025, Ini Enam Tuntutan Serikat Petani Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Serikat Petani Indonesia (SPI) menggelar aksi damai memperingati Hari Tani Nasional (HTN) ke-65 di kawasan Monas hingga Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
    Pantauandari poster seruan aksi, massa membawa spanduk bertuliskan “Reforma Agraria untuk Kedaulatan Pangan” dan “Tanah untuk Rakyat”.
    Aksi dimulai dari titik kumpul di depan IRTI Monas pada pukul 09.00 WIB, kemudian berlanjut dengan long march menuju Istana Negara.
    Koordinator Aksi HTN 2025, Fajar Angga, menegaskan demonstrasi ini digelar untuk mendesak pemerintah melaksanakan reforma agraria sejati.
    Dalam momentum HTN 2025, SPI menyampaikan enam tuntutan utama, yakni:
    Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HTN 2025 yang diikuti berbagai organisasi rakyat, mahasiswa, buruh, dan komunitas masyarakat sipil. Mereka menyerukan slogan “
    Landreform
    , Tanah untuk Rakyat!”
    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan sebanyak 8.340 personel gabungan Polri, TNI, dan Pemprov DKI disiagakan untuk mengamankan jalannya unjuk rasa.
    Aparat ditempatkan di sejumlah titik strategis, termasuk kawasan Istana Negara dan DPR/MPR RI. Rekayasa lalu lintas pun diberlakukan secara situasional, menyesuaikan dengan eskalasi massa di lapangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demo Hari Tani Nasional di Jakarta, Berikut Titik dan Rute Aksi Massa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 September 2025

    Demo Hari Tani Nasional di Jakarta, Berikut Titik dan Rute Aksi Massa Megapolitan 24 September 2025

    Demo Hari Tani Nasional di Jakarta, Berikut Titik dan Rute Aksi Massa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) ke-65 pada Rabu (24/9/2025) ditandai dengan demonstrasi massa dari berbagai organisasi di Jakarta.
    Kelompok tani, buruh, mahasiswa, hingga elemen masyarakat lainnya mulai berkumpul sejak pagi di sekitar Lapangan Ikada, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
    Aksi ini menjadi momentum untuk menyuarakan reforma agraria sejati sekaligus menolak praktik perampasan tanah.
    Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, mengatakan pihak kepolisian menggelar apel pasukan dan
    Tactical Wall Game
    (TWG) pada pukul 06.00 WIB untuk mengantisipasi jalannya aksi.
    “Sebanyak 8.340 personel gabungan Polri, TNI, dan Pemprov Jakarta disiapkan di beberapa titik, baik di kawasan Gambir maupun sekitar Gedung DPR/MPR RI,” kata Ruslan, Rabu.
    Meski belum ada pemberitahuan resmi terkait aksi di kompleks parlemen, personel tetap disiagakan di halaman DPR/MPR Senayan.
    Aksi peringatan HTN 2025 diikuti sejumlah organisasi, di antaranya Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia Provinsi Lampung, Komite Aksi Hari Tani Nasional, Komite Perjuangan Pertanian Rakyat (KPPR), Koalisi Nasional untuk Reforma Agraria, BEM Si Kerakyatan, Aliansi Rakyat Menggugat, serta berbagai komunitas masyarakat lainnya.
    Koordinator Aksi Hari Tani Nasional 2025 dari Aliansi Reforma Agraria, Ruzaldi, menyebut peringatan tahun ini mengusung tema, “Tidak ada Kedaulatan Pangan tanpa Reforma Agraria Sejati, Rebut Kembali Kedaulatan, Lawan Perampas Tanah!”
    “Kaum tani bersama buruh, pemuda, mahasiswa, dan komunitas warga turun ke jalan untuk menyuarakan reforma agraria sejati, sekaligus menolak praktik perampasan tanah yang masih terjadi di berbagai daerah,” ujar dia.
    Berdasarkan informasi yang diterima
    Kompas.com,
    aksi dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
    Massa akan bergerak dari Stasiun Gambir 2 menuju Kedutaan Besar Amerika Serikat, Balai Kota Jakarta, Patung Kuda Arjuna Wiwaha, hingga depan Istana Negara.
    Mereka membawa spanduk besar bertuliskan seruan reforma agraria sejati, serta menuntut pemerintah menuntaskan persoalan ketimpangan agraria di Indonesia.
    Kepolisian pun mengimbau masyarakat mewaspadai potensi kepadatan arus lalu lintas seiring bertambahnya massa di lapangan.
    “Situasi lalu lintas akan kami sesuaikan dengan eskalasi massa. Jika terjadi kepadatan, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan secara situasional,” kata Ruslan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Tani dan momentum reforma agraria, hilirisasi, dan lumbung pangan

    Hari Tani dan momentum reforma agraria, hilirisasi, dan lumbung pangan

    Jakarta (ANTARA) – Mendekati tepat setahun pemerintahan Presiden Prabowo-Wakil Presiden Gibran yang bersamaan dengan momentum Hari Tani Nasional (HTN) pada 24 September, pelaksanaan agenda Reforma Agraria masih diwarnai banyak pekerjaan rumah dalam implementasinya.

    Padahal, reforma agraria adalah instrumen fundamental untuk mengurangi ketimpangan, menyelesaikan konflik agraria yang berkepanjangan, serta memacu pertumbuhan ekonomi petani dan masyarakat pedesaan.

    Pada era sebelumnya, publik kerap menyaksikan presiden turun langsung membagikan sertifikat tanah.

    Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat bahwa selama periode 2015-2023, telah dibagikan sekitar 10,3 juta sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Meskipun pendekatan ini menuai kritik sebagai langkah yang terlalu seremonial dan lebih menekankan pada legalisasi aset (sertifikasi) daripada redistribusi yang substantif, setidaknya terdapat simbol kuat kehadiran negara yang menempatkan isu agraria pada level prioritas.

    Pentingnya pelaksanaan reforma agraria saat ini semakin krusial seiring dengan dua masalah besar yang hadir bersamaan: deindustrialisasi dini dan proses deagrarianisasi secara bersamaan.

    Terjadinya deindustrialisasi dini tercermin dari menurunnya kontribusi sektor industri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan penurunan signifikan dari puncaknya sekitar 32 persen pada 2002 menjadi hanya 18,7 persen pada kuartal pertama 2024.

    Melemahnya sektor manufaktur ini merupakan alarm bagi ketahanan ekonomi nasional. Jumlah tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri juga stagnan, hanya tumbuh rata-rata 1,2 persen per tahun dalam dekade terakhir, jauh di bawah pertumbuhan tenaga kerja secara nasional.

    Sementara itu, deagrarianisasi ditandai oleh tiga gejala utama: menguatnya ketergantungan pada impor pangan, di mana nilai impor pangan Indonesia mencapai 28,5 miliar dolar AS pada 2023 menurut BPS.

    Angka ini didominasi petani gurem dan buruh tani yang miskin, dengan data menunjukkan bahwa 56 persen petani Indonesia menguasai lahan di bawah 0,5 hektare; dan lemahnya regenerasi petani akibat tidak menariknya kehidupan di sektor pertanian, di mana hanya 27 persen petani muda (di bawah 35 tahun) yang masih aktif bekerja di sektor pertanian.

    Kebijakan pemerintah untuk menjawab deindustrialisasi salah satunya melalui hilirisasi sumber daya alam sektor minerba, perkebunan, perikanan, sayangnya program ini tidak memiliki jembatan yang menyambungkannya dengan agenda reforma agraria.

    Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa realisasi investasi hilirisasi minerba mencapai 15,3 miliar miliar dolar AS pada 2023, namun tidak berkontribusi terhadap naiknya skema kepemilikan rakyat atas usaha dan lahan di sekitarnya.

    Alih-alih menjadi solusi bagi masalah agraria, model hilirisasi yang ada justru menimbulkan konflik agraria baru dan memberi dampak buruk bagi lingkungan hidup.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Meredam derita petani singkong dan tebu Nusantara

    Meredam derita petani singkong dan tebu Nusantara

    Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah resmi menerbitkan dua Permendag yang memperketat impor ubi kayu, tapioka, dan etanol demi melindungi petani dalam negeri

    Jakarta (ANTARA) – Permasalahan singkong dan tetes tebu menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut nasib jutaan petani kecil dan buruh tani di berbagai daerah sentra produksi.

    Di tengah keresahan tersebut, Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung dengan memberikan atensi khusus terhadap persoalan yang kian mendesak untuk segera dicarikan solusinya ini.

    Sebagai kepala negara, Prabowo tidak hanya menerima laporan, melainkan menginisiasi pembahasan masalah singkong dan tapioka dalam forum terbatas yang dihadiri jajaran kementerian terkait.

    Rapat terbatas yang digelar pada pertengahan September itu digelar di Hambalang, menjadi wadah koordinasi guna merumuskan langkah cepat serta kebijakan tepat agar petani tidak semakin dirugikan.

    Atensi presiden ini memberi harapan baru bagi petani singkong dan tebu bahwa suara mereka benar-benar didengar dan dicarikan jalan keluar demi keberlanjutan usaha tani di tanah air.

    Ilustrasi- Singkong milik petani yang ada di salah satu pabrik tapioka di Lampung Utara. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

    Keresahan petani singkong

    Lampung sebagai sentra produksi singkong menyumbang 70 persen produksi nasional, tetapi para petani di sini kerap dihantui keresahan harga jual hasil panen jatuh.

    Setiap panen, mereka hanya bisa pasrah ketika harga singkong ditetapkan rendah, bahkan dipotong hingga sepertiga dari nilai sebenarnya. Rugi bukan lagi cerita satu-dua orang, melainkan jeritan bersama.

    Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), Dasrul Aswin, menggambarkan kondisi pelik yang dialami petani singkong selama dua tahun terakhir akibat anjloknya harga dan potongan rafaksi mencekik.

    Sejak pertengahan 2024 harga singkong hanya berkisar Rp1.320 hingga Rp1.340 per kilogram, tetapi dipotong rafaksi mencapai 30 hingga 60 persen, jauh dari kondisi wajar. Hasil akhirnya, singkong dihargai hanya sekitar Rp675 per kilogram.

    Padahal biaya produksi yang dikeluarkan petani rata-rata Rp740 per kilogram, mulai dari pengolahan hingga panen. Kondisi ini membuat keuntungan nyaris hilang, bahkan kerugian menimpa banyak petani singkong.

    Kesulitan makin bertambah karena timbangan pabrik disebut tidak transparan. Dalam sekali muatan truk, petani bisa kehilangan berat hingga enam kuintal, sedangkan fuso berkapasitas 25 ton dapat hilang dua ton.

    Keadaan terpuruk itu sempat mendorong aksi-aksi petani. Dari demonstrasi berulang hingga pertemuan dengan pemerintah. Mereka menuntut harga layak Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

    Editor: Dadan Ramdani
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi IX DPR pastikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan jadi prioritas

    Komisi IX DPR pastikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan jadi prioritas

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tetap menjadi prioritas pembahasan demi membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan inklusif bagi pekerja.

    Hal ini menyusul RUU tersebut yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.

    “Kami sesuai tentunya dengan arahan dari pimpinan DPR untuk ini juga menjadi salah satu prioritas dari Komisi IX untuk bisa segera diselesaikan di bidang legislasi. Kita upayakan untuk bisa secepatnya,” kata Putih usai Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan pertama bersama setidaknya 20 serikat/konfederasi pekerja/buruh yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyelesaikan RUU ini, karena ingin mendengar lebih banyak masukan dan aspirasi dari para pemangku kepentingan lainnya seperti serikat pekerja hingga akademisi.

    “Saya kira dari kelompok masyarakat yang lain yang mungkin (bisa ikut dilibatkan), seperti nanti dari akademisi, akan kami libatkan. Lalu juga dari sisi pengusaha pasti juga harus kita dengarkan masukan-masukannya,” ujar Putih.

    “Termasuk juga mungkin (kami) akan mengundang kembali perwakilan-perwakilan dari serikat pekerja karena banyak (isu dan usulan), perlu pendalaman-pendalaman lebih lanjut dari apa yang sudah diusulkan yang sifatnya general dan belum spesifik terkait dengan hal-hal yang memang perlu diperjuangkan di dalam RUU Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

    Putih mengatakan, langkah awal yang dilakukan badan legislatif adalah dengan menggelar Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan pertama bersama setidaknya 20 serikat/konfederasi pekerja/buruh.

    Sejumlah topik dan masukan dari serikat pekerja di antaranya mengenai upah yang laik, perlindungan pekerja rentan, pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kepastian pesangon yang diterima setelah di-PHK dari perusahaan, hingga penghapusan sistem outsourcing.

    Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan bahwa RUU Ketenagakerjaan berupaya menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif, adil, dan adaptif, dengan menyeimbangkan perlindungan pekerja dan kepastian usaha, serta mengintegrasikan putusan-putusan MK.

    “RUU Ketenagakerjaan ini disusun dengan semangat untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja, sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha agar tetap tumbuh,” kata Puan pada Senin (22/9).

    Ia menyampaikan, DPR dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan mengintegrasikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk soal perlindungan upah, aturan pemagangan, pembatasan alih daya, serta jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal. Ia juga menegaskan pentingnya dialog sosial, antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RUU Ketenagakerjaan Dibahas, Buruh Singgung soal Outsourcing, PHK & Pesangon

    RUU Ketenagakerjaan Dibahas, Buruh Singgung soal Outsourcing, PHK & Pesangon

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh menyinggung perihal pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kepastian pesangon dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI pada hari ini, Selasa (23/9/2025).

    Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) salah satunya mendorong agar kepastian pesangon karyawan yang menjadi korban PHK dapat diakomodasi dalam rancangan beleid tersebut.

    Perwakilan KSPSI Roy Jinto menekankan pentingnya kepastian pesangon buruh di tengah maraknya kejadian PHK di Tanah Air dalam beberapa waktu terakhir.

    “Salah satu contohnya adalah banyak perusahaan-perusahaan yang mempailitkan dirinya dalam tanda kutip untuk menghindari membayar pesangon,” kata Roy dalam rapat panitia kerja RUU Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR RI, Selasa (23/9/2025).

    Lebih lanjut, dia lantas menjelaskan bahwa kebijakan PHK oleh perusahaan perlu terlebih dahulu melewati prosedur musyawarah bipartit, sehingga terdapat proses yang lebih berimbang.

    KSPSI lantas menyinggung perihal maraknya hubungan kerja alih daya alias outsourcing dan perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), yang semestinya hanya berlaku untuk jenis pekerjaan sementara dan baru serta tidak melebihi tiga tahun.

    Oleh karenanya, KSPSI berharap masukan-masukan ini turut menjadi catatan bagi legislator dalam merumuskan RUU Ketenagakerjaan.

    Semetara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyoroti perihal kesenjangan upah minimum di berbagai daerah di Indonesia. Presiden KSPN Ristadi mengusulkan agar RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat mengakomodasi upah minimum sektoral secara nasional.

    “Kesenjangan upah yang begitu mencolok ini tidak adil bagi pekerja secara umum untuk ikut menikmati hasil pertumbuhan ekonomi secara nasional. Kami dari KSPN ingin mengusulkan, ini agak radikal, yaitu diberlakukannya upah minimum sektoral secara nasional,” katanya.

    Dia memaparkan, kebijakan kenaikan upah minimum nasional yang dipukul rata sebesar 6,5% seperti tahun ini hanya akan menambah kesenjangan upah buruh antardaerah.

    Itu sebabnya, KSPN mendorong agar kesenjangan upah minimum antardaerah berkurang, salah satunya dengan penerapan persentase kenaikan yang lebih tinggi bagi daerah dengan upah minimum rendah.

    Sementara itu, Komisi IX DPR RI memastikan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru dimulai akan menghasilkan UU baru, bukan merupakan revisi UU.

    Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago memandang bahwa proses legislasi dalam Omnibus Law Ketenagakerjaan banyak memicu reaksi masyarakat sipil, termasuk buruh, sehingga parlemen dan pemerintah disebutnya juga perlu berbenah diri.

    Oleh karena itu, dia menyebut bahwa DPR bakal duduk bersama kalangan buruh hingga pengusaha untuk membahas secara terperinci mengenai pokok-pokok rancangan beleid baru ini.

    “Sehingga nanti undang-undang ini yang akan kami buat, itu justru undang-undang baru, ya, bukan revisi. Dan undang-undang ini akan dikerjakan secara komprehensif,” kata Irma dalam rapat.

  • RUU Ketenagakerjaan Dibahas, Ini Poin-Poin Penting Usulan Buruh

    RUU Ketenagakerjaan Dibahas, Ini Poin-Poin Penting Usulan Buruh

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 22 konfederasi serikat buruh di Indonesia membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan baru bersama Komisi IX DPR RI pada hari ini, Selasa (23/9/2025).

    Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menyampaikan bahwa pada pokoknya, kalangan buruh meminta agar ketentuan-ketentuan yang merugikan buruh dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law Ketenagakerjaan dapat dihapus.

    “Yang pertama misalnya soal mudahnya PHK, ketidakpastian kerja, ketidakpastian income, upah murah dan sebagainya itu kita lawan. Termasuk outsourcing, kontrak, magang dan sebagainya,” kata Jumhur saat ditemui wartawan usai rapat panja RUU Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Jakarta.

    Poin berikutnya terkait dengan disparitas upah antardaerah. Menurut Jumhur, buruh mengusulkan agar upah minimum di daerah yang terbilang rendah dapat dinaikkan, mengikuti perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Menurutnya, KHL pun perlu diartikan ulang seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Selanjutnya, buruh juga mengusulkan tentang perlindungan pekerja platform, misalnya ojek daring (ojol).

    “Kemudian juga soal tenaga kerja asing, tenaga kerja asing itu selama ini dipermudah sekarang. Jadi intinya mengambil alih tenaga lapangan kerja yang harusnya bisa diambil oleh orang Indonesia, itu juga jadi catatan khusus,” lanjutnya.

    Di samping itu, Jumhur memaparkan bahwa pihaknya juga membahas perihal Komite Pengawas Ketenagakerjaan. Buruh mengusulkan anggota komite bersifat tripartit, yakni melibatkan unsur pemerintah, swasta, dan pekerja itu sendiri.

    “Jadi, ada orang yang mengawasi secara sama-sama. Kalau hanya pemerintah saja, itu selama ini menjadi komplain, tidak berhasil adil begitu, lah,” ujar mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) ini.

    Sementara itu, Komisi IX DPR RI memastikan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru dimulai akan menghasilkan UU baru, bukan merupakan revisi UU.

    Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago memandang bahwa proses legislasi dalam Omnibus Law Ketenagakerjaan banyak memicu reaksi masyarakat sipil, termasuk buruh, sehingga parlemen dan pemerintah disebutnya juga perlu berbenah diri.

    Oleh karena itu, dia menyebut bahwa DPR bakal duduk bersama kalangan buruh hingga pengusaha untuk membahas secara terperinci mengenai pokok-pokok rancangan beleid baru ini.

    “Sehingga nanti undang-undang ini yang akan kami buat, itu justru undang-undang baru, ya, bukan revisi. Dan undang-undang ini akan dikerjakan secara komprehensif,” kata Irma dalam rapat.

  • Serikat buruh soroti isu PHK hingga upah dalam RUU Ketenagakerjaan

    Serikat buruh soroti isu PHK hingga upah dalam RUU Ketenagakerjaan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah serikat pekerja/buruh menyoroti sejumlah isu ketenagakerjaan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga upah laik agar dapat diselesaikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.

    Hal tersebut disampaikan oleh setidaknya 20 serikat/konfederasi pekerja/buruh dalam Rapat Panja bersama Komisi IX DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

    “Pertama kami (menyoroti) soal mudahnya (perusahaan) melakukan PHK, ketidakpastian kerja dan income, dan outsourcing. Kita harap bisa mencari formula yang adil untuk semua pihak (pekerja dan perusahaan),” kata Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat saat ditemui usai rapat panja tersebut.

    Lebih lanjut, Jumhur juga menyoroti pemberian upah bagi pekerja yang mengikuti kebutuhan hidup layak (KHL), serta meminta pemerintah agar bisa mengatasi adanya kesenjangan upah di berbagai daerah di Indonesia.

    “Selanjutnya adalah soal (mitra) ojol (ojek online) dan pekerja platform. Driver ojol harus didefinisikan sebagai pekerja agar mendapatkan kepastian perlindungan bagi mereka,” ujar Jumhur.

    Selain itu, serikat buruh juga mendorong pemerintah agar komite pengawas dapat melibatkan pendekatan tripartit yang meliputi pemerintah, pekerja, dan dunia usaha agar penyelesaian masalah di lapangan bisa adil.

    Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengusulkan agar rancangan UU ini dapat mengakomodasi upah minimum sektoral secara nasional menyusul keterkaitannya dengan dengan kesenjangan upah pekerja antardaerah di Indonesia.

    “Kesenjangan upah yang begitu mencolok ini tidak adil bagi pekerja secara umum untuk ikut menikmati hasil pertumbuhan ekonomi secara nasional,” kata Ristadi.

    Ia mengusulkan pemberlakuan upah minimum sektoral secara nasional untuk bisa dilakukan secara bertahap dengan adanya masa transisi.

    Lebih lanjut, perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto menekankan pentingnya kepastian pesangon bagi karyawan korban PHK, penghapusan sistem outsourcing, hingga pembatasan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang misalnya tidak melebihi 3 atau 5 tahun.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.